Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP Program Kewirausahaan Sosial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL DIREKTORAT PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN, KELUARGA DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103679 Laman : https://www.kemsos.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN, KELUARGA, DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT NOMOR : 100/5.2/KPTS/09/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PROGRAM KEWIRAUSAHAAN SOSIAL TAHUN 2021 DIREKTUR PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN, KELUARGA, DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT, Menimbang



:



a.



b.



b.



Mengingat



:



1.



2.



bahwa dalam rangka memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan pendampingan kewirausahaan sosial yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi/ lembaga/badan usaha perlu diberikan bantuan operasional; bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) perlu diberikan bantuan biaya operasional dan/atau peralatan usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Program Kewirausahaan Sosial Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);



-23.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294); Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 66); Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86); Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199; Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);



-310. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517); MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN KELUARGA DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PROGRAM KEWIRAUSAHAAN SOSIAL TAHUN 2021.



KESATU



: Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Program Kewirausahaan Sosial Tahun 2021 merupakan acuan dan landasan sekaligus rambu-rambu bagi semua pihak yang terlibat agar terlaksana secara efektif, efisien dan akuntabel serta terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaannya.



KEDUA



: Pedoman Umum Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Program Kewirausahaan Sosial Tahun 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II TATA CARA MEMPEROLEH DANA BANTUAN BOP-PROKUS BAB III AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN BOPPROKUS BAB IV INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU BAB V PENUTUP



-4KETIGA



: Keputusan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal September 2021 DIREKTUR PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN, KELUARGA DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT, ttd SERIMIKA BR KARO



Salinan Keputusan disampaikan kepada Yth: 1. Menteri Sosial Republik Indonesia 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial 3. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial 4. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. 5. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin 6. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial 7. Kepala Badan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial 8. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Penerima Program 9. Kepala KPPN VII Jakarta



-5LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN KELUARGA DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT NOMOR: /5.2/KPTS/09/2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL PROGRAM KEWIRAUSAHAAN SOSIAL TAHUN 2021



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kemiskinan di Indonesia merupakan masalah multi dimensional yang tidak saja dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga bersumber sekaligus berdampak pada faktor sosial, budaya dan politik. Upayaupaya penanganan kemiskinan yang telah dilakukan perlu beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang berkembang. Upaya penanganan kemiskinan untuk memandirikan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan sosial menjadi salah satu keniscayaan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak, baik masyarakat, perguruan tinggi maupun dunia usaha. Hal ini sejalan dengan semakin banyaknya perguruan tinggi/lembaga/badan usaha sebagai inkubasi bisnis dalam pengembangan usaha/bisnis. Perguruan tinggi/lembaga/badan usaha semakin besar perannya dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan dan penyelenggaraan kursus/pelatihan/inkubasi/akselerasi yang telah dilakukan selama ini, antara lain memikirkan, menelaah, dan mengembangkan kurikulum, sarana pembelajaran, peningkatan mutu ketenagaan, pengujian dan sertifikasi peserta kursus. Pemerintah pusat yang sebelumnya lebih dominan dalam pemberian bantuan sosial secara karitatif, perlu lebih menekankan pada perubahan pola pikir masyarakat. Masyarakat sebagai subyek pelaksana perubahan melalui fasilitasi pendampingan kegiatan pemberdayaan sosial yang diwujudkan dalam kegiatan kewirausahaan sosial. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu melibatkan dan bekerjasama dengan perguruan tinggi/lembaga/badan usaha sebagai inkubasi bisnis dalam penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan sosial keluarga melalui kewirausahaan sosial, khususnya kepada keluarga miskin dan rentan yang memiliki potensi untuk menumbuhkan dan mengembangkan



-6usahanya. Dalam pelaksanaan pendampingan usaha dimaksud perlu diberikan dukungan, berupa dana, Bantuan Operasional bagi inkubator bisnis dalam pelaksanaan kewirausahaan sosial (BOP-ProKUS). Bantuan tersebut untuk biaya operasional pelaksanaan inkubator bisnis dalam program kewirausahaan sosial bagi keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH). Dalam pelaksanaannya, sasaran BOPProKUS berkembang untuk biaya operasional dan/atau peralatan usaha bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Agar pelaksanaan BOP-ProKUS sesuai dengan yang direncanakan, maka diperlukan petunjuk teknis sebagai acuan dalam penyelenggaraan bantuan operasional bagi BOP-KS. B. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial sebagaiman telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial C. Tujuan 1. Petunjuk teknis BOP-ProKUS ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan/penyelenggaraan operasional kewirausahaan sosial. 2. Memfasilitasi kebutuhan dalam proses pelaksanaan kewirausahaan sosial yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi/lembaga/badan usaha sebagai inkubator bisnis. 3. Meningkatkan rintisan usaha Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). D. Penerima Bantuan Pemerintah Lembaga yang dapat mengusulkan BOP-ProKUS adalah perguruan tinggi/lembaga/badan usaha yang menyelenggarakan program/kegiatan peningkatan mutu melalui kursus/pelatihan/inkubasi/akselarasi usaha dan sudah melakukan kesepakatan bersama tentang kegiatan Kewirausahaan Sosial serta memiliki tugas untuk:



-71. Melakukan analisis pasar; 2. Melakukan inkubasi bisnis; 3. Melakukan expo dan pameran; dan 4. Melakukan monitoring dan evaluasi. Kementerian Sosial menyediakan biaya operasional untuk masingmasing Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH), Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memiliki rintisan usaha dalam rangka mendukung dan memberi kemudahan bagi inkubator bisnis untuk melaksanakan kegiatan bagi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan kewirausahaan ini dapat disinergikan dengan pengabdian masyarakat, yang dikelola perguruan tinggi, lembaga dan badan usaha. BOP-ProKUS ini menjadi salah satu sumber anggaran yang dapat dipergunakan selama proses kegiatan. Penerima BOP-ProKUS dapat digunakan untuk biaya operasional dan/atau peralatan usaha bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang memiliki rintisan usaha. E. Bentuk Bantuan Pemerintah Bantuan pemerintah yaitu biaya operasional bagi inkubator bisnis untuk pendampingan usaha program kewirausahaan sosial dan biaya operasional dan/atau peralatan usaha bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). F. Mekanisme Penyaluran BOP-ProKUS 1. Inkubator Bisnis menyerahkan salinan nomor rekening bank atas nama inkubator bisnis/perguruan tinggi/lembaga pengabdian masyarakat. 2. Kementerian Sosial merekap dan melakukan proses pencairan BOPProKUS. 3. Pencairan BOP-ProKUS dapat dilakukan dalam beberapa tahap, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama. 4. Pencairan biaya operasional dilaksanakan dengan cara pengajuan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (Direktorat PSPKKM) kepada KPPN Jakarta VII yang dilampiri Surat Keputusan tentang Biaya Operasional Kewirausahaan sosial. 5. Atas dasar SPM-LS tersebut KPPN Jakarta VII melakukan pembayaran langsung dan melaksanakan pencairan biaya operasional dengan menerbitkan SP2D ke bank untuk ditransfer ke rekening penerima.



-86. Biaya operasional dan/atau peralatan usaha bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) berdasarkan pengajuan proposal dan hasil asesmen kebutuhan. G. Pemanfaatan Biaya Operasional 1. BOP-ProKUS untuk inkubator bisnis a. BOP-ProKUS diambil oleh inkubator bisnis sebagai penerima untuk dipergunakan dalam rangka kegiatan kewirausahaan sosial. b. BOP-ProKUS c. BOP-ProKUS sepenuhnya dipergunakan inkubator bisnis untuk keperluan antara lain: 1) Rapat koordinasi, rapat teknis, dan FGD dalam rangka perencanaan dan konsolidasi kegiatan kewirausahaan sosial. 2) Klasterisasi dalam rangka menentukan jenis layanan terhadap peserta kewirausaaan sosial dan mentor. 3) Kursus, pelatihan, inkubasi, akselerasi dalam rangka penumbuhan dan/atau pengembangan usaha dan penguatan kapasitas SDM peserta kewirausahaan sosial, termasuk peningkatan mutu dan kompetensi. 4) Expo, workshop, dalam rangka promosi dan penjajagan pasar terhadap produk barang/jasa yang dihasilkan peserta kewirausahaan sosial, serta penjajagan dengan calon ‘investor’. 5) Uang saku dan jasa profesi 6) Transportasi dan akomodasi bagi inkubator bisnis dan KPM PKH yang mempunyai rintisan usaha selama proses inkubasi. 7) Supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam rangka mendampingi dan mengetahui perkembangan kegiatan/usaha yang dilakukan oleh peserta kewirausahaan sosial, serta menyusun laporannya. 2. BOP-ProKUS untuk Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) diberikan dalam bentuk biaya operasional dan/atau peralatan usaha. H. Kewajiban Pajak BOP-ProKUS untuk inkubator bisnis dikenai pajak sebesar: 1. 10% (sepuluh persen) Ppn dan 1,5% (satu koma lima persen) Pph digunakan untuk belanja bahan (ATK, konsumsi); 2. 5% (lima persen) digunakan untuk uang saku; dan 3. 15 % (lima belas persen) digunakan untuk jasa profesi. I.



Kewajiban pengguna Setelah BOP-ProKUS digunakan, inkubator bisnis dan penerima dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) berkewajiban untuk:



-91. Menyusun laporan triwulan perkembangan kegiatan inkubasi bisinis yang terdiri dari kegiatan yang telah dilakukan, jumlah dana yang telah dimanfaatkan, jumlah peserta dan dokumentasi kegiatan, serta rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Menyusun laporan keuangan pemanfataan BOP-ProKUS per kabupaten/kota, yang terdiri atas pengelolaan/pemanfaatan dana dan bukti transaksi/kuitansi asli. 3. Mengirimkan laporan triwulan dan/atau akhir yang ditujukan kepada Direktur PSPKKM, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial yang beralamat di Gedung Kementerian Sosial lantai 5, Jalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430. Laporan ditembuskan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota. J. Hasil Yang Diharapkan 1. Tersalurkannya biaya operasional kegiatan kewirausahaan sosial bagi inkubator bisnis dan penerima dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS); dan 2. Terfasilitasinya kegiatan Kewirausahaan sosial yang dilakukan melalui kerjasama dengan inkubator bisnis. K. Kepanitiaan Panitia pelaksana kegiatan kewirausahaan Sosial yang dilakukan inkubator bisnis terdiri dari: 1.



Penanggung jawab



2.



Ketua



3.



Sekretaris



4.



Koordinator mentor



5.



Bendahara



: ketua/pimpinan lembaga/institusi/ inkubator : pengurus/anggota lembaga/institusi/ inkubator : Minimal 1 (satu) orang dari unsur pengurus/ anggota lembaga/institusi/ inkubator : minimal 1 (satu) orang dari unsur mentor atau pengurus/anggota lembaga/institusi/ inkubator : minimal 1 (satu) orang dari unsur pengurus/ anggota lembaga/institusi/ inkubator.



L. Sumber Biaya Anggaran BOP-ProKUS bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat PSPKKM, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.



-10BAB II TATA CARA MEMPEROLEH DANA BANTUAN BOP-ProKUS



A. Pengertian Biaya Operasional Pemberian biaya operasional oleh Direktorat PSPKKM kepada perguruan tinggi/lembaga/badan usaha dan karang taruna sebagai inkubasi bisnis untuk melaksanakan klasterisasi usaha kepada KPM PKH yang mempunyai rintisan usaha, analisis pasar, inkubasi bisnis, expo dan pameran, serta monitoring dan evaluasi dalam kegiatan kewirausahaan sosial bagi KPM PKH yang menjadi peserta kewirausahaan sosial untuk dapat menumbuhkan dan mengembangkan usahanya. Biaya operasional dan/atau peralatan usaha bagi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang memiliki rintisan usaha, untuk melaksanakan usaha yang dijalankan dengan didasarkan pada proposal dan asesmen kebutuhan. B. Tujuan Biaya Operasional Tujuan pemberian dana BOP-ProKUS kepada inkubasi bisnis yang mengusulkan bantuan adalah untuk: 1. Memperkuat manajerial dan kapasitas organisasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan usaha peserta kewirausahaan sosial yang dibina; dan 2. Membantu Direktorat PSPKKM dalam mensosialisasikan berbagai program untuk meningkatkan layanan pemberdayaan sosial keluarga. 3. Meningkatkan rintisan usaha penerima dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). C. Organisasi Pengusul dan Persyaratan 1. Inkubator Bisnis Organisasi yang berhak untuk mengajukan dana BOP-ProKUS adalah perguruan tinggi/lembaga/badan usaha yang menyelenggarakan program/kegiatan peningkatan mutu melalui kursus/pelatihan/ inkubasi/akselarasi usaha dan sudah melakukan kesepakatan bersama tentang kegiatan kewirausahaan sosial. Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut: a. Administrasi 1) Memiliki Akta Notaris/Surat Keputusan Pendirian lembaga/ badan usaha; 2) Memiliki rekening bank (a.n. inkubator bisnis/ perguruan tinggi/ lembaga/ badan usaha yang masih aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bank (alamat organisasi pada rekening harus sama dengan alamat



-11sekretariat inkubator bisnis/perguruan tinggi/lembaga/ badan usaha; dan 3) Memiliki NPWP atas nama inkubator bisnis/perguruan tinggi/ lembaga pengabdian masyarakat (alamat organisasi pada NPWP harus sama dengan alamat sekretariat inkubator bisnis/ perguruan tinggi/ lembaga/ badan usaha. b. Teknis 1) Memiliki identitas, kantor dan alamat sekretariat 2) Memiliki struktur organisasi yang jelas dan seluruh fungsi dan tanggung jawab jabatan berjalan dengan baik; dan 3) Mengusulkan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi perguruan tinggi/lembaga/badan usaha. 2. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Terdaftar sebagai Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) pada Direktorat PSPKKM, yang memiliki rintisan usaha. D. Mekanisme Pengajuan Proposal Inkubasi bisnis yang akan mendapatkan biaya operasional BOP-ProKUS wajib: 1. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama; 2. Menyusun proposal kegiatan; 3. Membuat Pakta Integritas; 4. Membuat pernyataan kesanggupan; dan 5. Membuat pernyataan tanggung jawab mutlak. Bagi penerima dari Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) menyerahkan proposal kegiatan, RAB disesuaikan dengan e-katalog dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan aparat pemerintahan setempat. Dokumen diatas dikirim/diantarkan kepada Direktur PSPKKM yang beralamat di Gedung Kementerian Sosial Lt. 5 Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Cq. Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga Dan Kelembagaan Masyarakat, Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat (format terlampir). E. Verifikasi Proposal 1. Inkubator Bisnis a. Mekanisme verifikasi proposal melalui : 1) Seleksi administrasi dan jenis kegiatan yang diusulkan oleh perguruan tinggi/lembaga/badan usaha sebagai inkubator bisnis yang meliputi identitas organisasi, ketepatan jenis kegiatan yang diusulkan, dan dokumen-dokumen yang meliputi: akta notaris/SK pembentukan inkubator bisnis/lembaga/badan usaha, NPWP, surat rekomendasi, rekening bank, struktur organisasi, dan foto-foto pendukung;



-122) Seleksi substansi proposal, yang meliputi kelayakan rencana pelaksanaan kegiatan yang diusulkan oleh inkubator bisnis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pendukung lainnya; dan 3) Verifikasi terhadap organisasi pengusul untuk memastikan kebenaran dokumen dan kegiatan yang akan dilaksanakan. b. Tim verifikasi proposal usulan inkubator bisnis ditetapkan oleh Direktur PSPKKM. Struktur tim verifikasi minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. c. Proses Penetapan 1) Tim verifikasi merekomendasikan calon inkubator bisnis kepada Direktur PSPKKM untuk ditetapkan sebagai penerima dana BOP-ProKUS. 2) Lembaga penerima wajib melakukan perjanjian kerjasama dengan Direktorat PSPKKM. 3) Perguruan tinggi/lembaga/badan usaha sebagai Inkubator bisnis wajib: a) Melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk teknis dan proposal yang sudah disetujui dan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan; b) Mengadministrasikan dan mendokumentasikan seluruh kegiatan; c) Melaksanakan kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku; dan d) Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan kepada direktur pembinaan kursus dan pelatihan. 2. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Mekanisme verifikasi proposal dengan cara seleksi administrasi dan seleksi kelayakan penerima meliputi identitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), ketepatan jenis usaha yang diusulkan, kelayakan rencana anggaran biaya disesuaikan dengan e-katalog, struktur organisasi (Lembaga) dan foto pendukung, serta terdapat lampiran dokumen asesmen kebutuhan dari Direktorat PSPKKM. F. Penyaluran Dana 1. Jumlah dana yang diberikan untuk masing-masing inkubasi bisnis disesuaikan dengan jumlah sasaran program kewirausahaan sosial. 2. Mekanisme penyaluran BOP-ProKUS dilakukan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani, selanjutnya disiapkan kelengkapan administrasi yang akan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan dana bantuan.



-13G. Pelaporan 1. Laporan awal, inkubator bisnis penerima BOP-ProKUS menyampaikan kepada Direktur PSPKKM perihal telah diterimanya BOP-ProKUS paling lambat 15 hari setelah BOP-ProKUS diterima di rekening organisasinya. 2. Laporan akhir dibuat paling lambat 30 hari setelah kegiatan selesai dilaksanakan kepada Direktur PSPKKM.



-14BAB III AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN BOP-ProKUS



Dalam mendukung tata kelola pelaksanaan BOP-ProKUS program penyelenggara program diharapkan dapat melengkapi: A. Pernyataan Kesanggupan Pernyataan kesanggupan adalah surat pernyataan pimpinan untuk melaksanakan dan menyelesaikan program sesuai dengan proposal yang telah disetujui dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksaan program. (lihat lampiran 5) B. Pakta Integritas Pakta Integritas adalah pernyataan tidak akan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyelewengan dalam pengelolaan dan penggunaan dana bantuan operasional bagi inkubator bisnis pelaksana kewirausahaan sosial. (lihat lampiran 6) C. Pertanggungjawaban Mutlak Pertanggungjawaban mutlak adalah tanggung jawab organisasi penerima dana BOP-ProKUS untuk melaksanakan program sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh Direktur PSPKKM. Pemanfaatan dana yang diterima, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan organisasi. Apabila terjadi penyelewengan maka segala akibat yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penerima dana. (lihat lampiran 7)



-15BAB IV INDIKATOR KEBERHASILAN DAN PENGENDALIAN MUTU



A. Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan penyaluran dana BOP-ProKUS dilihat dari: 1. Adanya laporan perkembangan kegiatan kewirausahaan sosial; 2. Lengkapnya bukti transaksi dalam laporan keuangan yang disampaikan Inkubator Bisnis yang menjadi mitra Kerjasama; dan 3. Tersampaikannya laporan tepat pada waktunya. B. Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan Monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOP-ProKUS dilakukan dengan: 1. Monitoring dan evaluasi oleh Direktorat PSPKKM, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Set.Ditjen Dayasos), dinas sosial provinsi, atau dinas sosial kabupaten/kota. 2. Pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau aparat pengawasan lainnya yang berwenang.



-16BAB V PENUTUP



Petunjuk Teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua pihak yang berkepentingan dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan program pemberian dana bantuan operasional bagi inkubator bisnis pelaksana kewirausahaan sosial (BOP-ProKUS). Untuk informasi dan klarifikasi lebih lanjut yang terkait dengan pemberian dana BOP-ProKUS, dapat menghubungi Direktorat PSPKKM dengan nomor telepon/nomor faksimile: (021) 3100374 atau Website: http//www.kemsos.go.id. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini, akan ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat.



DIREKTUR PEMBERDAYAAN SOSIAL PERORANGAN, KELUARGA DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT ttd



SERIMIKA BR KARO



-17LAMPIRAN 1 CONTOH COVER PROPOSAL :



PROPOSAL



BANTUAN OPERASIONAL ProKUS BAGI PERGURUAN TINGGI/LEMBAGA/BADAN USAHA SEBAGAI INKUBATOR BISNIS PELAKSANA TEKNIS PEMBERDAYAAN SOSIAL KELUARGA MELALUI KEWIRAUSAHAAN SOSIAL



(JUDUL KEGIATAN)



Sekretariat



NAMA ORGANISASI : ..............................................................



Kota Pengusul Bulan, Tahun



-18LAMPIRAN 2 CONTOH SURAT PERMOHONAN : Kepada Yth. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Cq. Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat Kementerian Sosial Di Jakarta Melalui proposal ini kami : Nama Organisasi Pimpinan Organisasi Alamat Organisasi



: .................................................................... : .................................................................... : …….............................................................. .................................................................... Telp............................. Fax. ........................ Email: ......................................................... Jenis Kegiatan : .................................................................... Waktu & Tempat Pelaksanaan : .................................................................... Mengajukan proposal untuk mendapatkan dana “Bantuan Operasional Bagi Perguruan Tinggi/Lembaga/Badan Usaha Sebagai Inkubator Bisnis Pelaksana Teknis Pemberdayaan Sosial Keluarga melalui Program Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS)” Tahun 2021 sebesar Rp. ..................,- (.........................................................rupiah). Demikian pengajuan ini untuk dapat dipertimbangkan.



..........................., ...................2021 Pimpinan Lembaga (tanda tangan dan cap/stempel lembaga pemberi rekomendasi)



(Nama Lengkap)



-19LAMPIRAN 3 CONTOH PROPOSAL : A. IDENTITAS ORGANISASI NO



INFORMASI



KETERANGAN



1. Nama Organisasi



:



2. Tingkat Wilayah Kerja



:



3. Nama Ketua Organisasi



:



4. Alamat Lengkap Sekretariat



:



5. Kabupaten/Kota



:



6. Provinsi



:



7. Kode Pos



:



8. No. Telepon



:



9. Faksimile



:



10. Email



:



B. DOKUMEN ADMINISTRASI (DILAMPIRKAN) No



PERSYARATAN



KELENGKAPAN



1.



Akte notaris pendirian Lembaga



 Ada  Tidak ada



2.



SK penetapan lembaga inkubasi bagi Perguruan



 Ada  Tidak ada



Tinggi 3.



NPWP atas nama organisasi



 Ada  Tidak ada



4.



Rekening bank atas nama organisasi



 Ada  Tidak ada



5.



Rekomendasi dari dinas sosial



 Ada  Tidak ada



provinsi/kabupaten/kota 6.



Pakta integritas, pernyataan kesanggupan, dan



 Ada  Tidak ada



surat pernyataan tanggung jawab mutlak Catatan : Dokumen administrasi nomor 1-4 cukup melampirkan fotocopy, dan dokumen nomor 5 dan 6 harus melampirkan aslinya. Dokumen tersebut disusun sesuai dengan urutan pada bagian B ini.



-20C. KONDISI ORGANISASI PENGUSUL No DATA ORGANISASI A. DATA SDM 1. Jumlah pegawai tetap



B. 1.



Jumlah non pegawai tetap KONDISI ORGANISASI Intensitas pertemuan



a. Periodik.... b. Insidental....



2.



Kantor sekretariat



a. Milik Sendiri b. Sewa c. Pinjam



3.



Cara organisasi melakukan sosialisasi



Sebutkan : a. ............................... b. ............................... c. ............................... d. ...............................



4.



Penghargaan yang diterima



Sebutkan : a. ............................... b. ............................... c. ............................... d. ...............................



5.



Rencana pengembangan kegiatan



Sebutkan : a. ............................... b. ............................... c. ............................... d. ...............................



C. 1.



KONDISI MITRA Jumlah peserta binaan



Bidang : a. Makanan dan minuman (..... orang/binaan) b. Jasa (..... orang/binaan)



-21c. Pertanian (..... orang/binaan) d. Lainnya (..... orang/binaan)



2



Pihak yang diajak kerjasama (2 tahun terakhir)



Sebutkan : a. ............................... b. ............................... c. ............................... d. ...............................



D. SUBSTANSI NO SUBSTANSI A. JENIS KEGIATAN 1. Jenis Kegiatan yang diusulkan



KETERANGAN ......................................................... ......................................................... .........................................................



2.



Alasan mengusulkan jenis kegiatan tersebut



......................................................... ......................................................... .........................................................



B. 1.



KETERANGAN Jumlah ...... orang



2.



PESERTA KEGIATAN Jumlah dan asal peserta yang diusulkan Asal peserta kegiatan



C. 1.



NARASUMBER/ TRAINER Nama / Asal



Kabupaten/ Kota............... a. Nama b. Asal



KETERANGAN : ............................... :........ ......................



c. Kompetensi : .............................. a. Nama



: ...............................



b. Asal



:........ ......................



c. Kompetensi : .............................. a. Nama



: ...............................



b. Asal



:........ ......................



c. Kompetensi : ..............................



-22D. 1. E.



PELAKSANA KEGIATAN SK Pelaksana GAMBARAN PROSES KEGIATAN



KETERANGAN Nomor : ........................................... KETERANGAN



1.



Waktu



.....................................................



2.



Tempat



.....................................................



3.



Jadwal



.....................................................



F. 1.



DANA YANG DIUSULKAN Jumlah



KETERANGAN Rp. ..................................................



E. PENUTUP ......................., .......................2021 Penanggung Jawab/



Ttd & cap (Nama Lengkap)



-23LAMPIRAN 4 CONTOH Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Program (Dilakukan pada saat akad kerjasama) : KOP LEMBAGA



SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini saya : Nama : Tempat dan tanggal lahir : Pekerjaan : Jabatan dalam organisasi : Alamat Rumah : Alamat Organisasi : Sesuai dengan proposal yang diajukan, (-Nama Organisasi-) siap untuk melaksanakan (sebutkan nama/jenis kegiatan yang diajukan) sesuai dengan petunjuk teknis Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial Keluarga melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) Tahun 2021 yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial. Apabila (-Nama Organisasi-) mendapatkan dana (BOP-ProKUS), saya menyatakan bahwa kami : 1. Sanggup memanfaatkan dana sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku. 2. Akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat. 3. Bersedia menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pemanfaatan dana BOP-ProKUS kepada Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga dan Kelembagaan Masyarakat dan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota. Pernyataan ini dibuat dengan sadar, tanpa paksaan dari pihak lain dan penuh rasa tanggung jawab. ......................, .......................2021 Penanggung Jawab/ Ttd & cap Materai Rp.6.000,(Nama Jelas)



-24LAMPIRAN 5 CONTOH PAKTA INTEGRITAS (dilakukan saat perjanjian kerjasama) :



PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai perwakilan Perguruan Tingggi/Lembaga/Badan Usaha Pengguna Dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) pada Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, dengan ini menyatakan bahwa saya : 1. Tidak akan melakukan praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme; 2. Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam Penggunaan Dana Dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOPProKUS) ini; 3. Dalam Penggunaan Dana Dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) ini, akan melaksanakan tugas secara transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian Penggunaan Dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) ini; 4. Apabila saya melanggar hal–hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi hukum, moral, dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan yang berlaku.



..............., .............................. 2021 Pejabat Pembuat Komitmen



Ketua Organisasi Penerima



_____________________________ NIP. ...................................



__________________________



-25LAMPIRAN 6 CONTOH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) : KOP SURAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertanda tangan dibawah ini saya : Nama : Jabatan : Nama Institusi/Lembaga : Alamat : Nomor Telepon : Jumlah Dana : No. Rekening : Menyatakan dengan sesunguhnya bahwa : 1. Dana yang telah diterima untuk Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) pada Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pihak penerima dana; 2. Apabila terjadi penyelewengan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) tersebut menjadi tanggung jawab saya sebagai penerima dana; 3. Apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran maupun perhitungan dalam dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihannya ke Kas Negara; 4. Saya sebagai ketua lembaga penerima dana Biaya Operasional Pemberdayaan Sosial melalui Kewirausahaan Sosial (BOP-ProKUS) sanggup dan bertanggung jawab untuk melaksanakan/menyelesaikan program sesuai jumlah dana yang telah saya terima.



-26Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila dikemudian hari terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara dalam melaksanakan kegiatan dimaksud.



........................, ......................2021 Penanggung Jawab/ Ketua Inkubator Bisnis.............. Ttd & cap (Nama Jelas)