Petunjuk Teknis Sanimas Reguler-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Penerbitan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Program



Sanitasi



(Sanimas)



Berbasis



Reguler



Masyarakat



mempunyai



maksud



untuk memberikan acuan/arahan dalam pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan bagi



seluruh



pemerintah,



pelaku swasta,



baik



dari



aparat



konsultan,



dan



masyarakat itu sendiri, serta bertujuan agar masyarakat dan para pemangku



kepentingan



mengerti



dan



memahami



penyediaan



prasarana dan sarana air limbah melalui penyelenggaraan Sanitasi Berbasis Masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan Perilaku Hidup



Bersih



dan



Sehat (PHBS),



Tujuan lainnya adalah meningkatkan peran serta, membina dan memfasilitasi masyarakat atau kelompok masyarakat kegiatan Sanimas. Buku Petunjuk Teknis ini merupakan revisi dari Buku Petunjuk Teknis Sanimas cetakan tahun sebelumnya. Diharapkan pelaksana kegiatan Program Sanimas dapat memahami tata laksana dan kaidah-kaidah yang ada serta menerapkan di lapangan. Jakarta, Agustus 2016 Direktur Jenderal Cipta Karya



Andreas Suhono.



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................... DAFTAR ISI ................................................................................. TABEL PENGGUNA PEDOMAN .............................................. DAFTAR SINGKATAN ...............................................................



i ii vi vii



BAB I Pendahuluan ..................................................................



1-1



1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5.



Latar Belakang ................................................................ Maksud ........................................................................... Tujuan .............................................................................. Sasaran ............................................................................ Ruang Lingkup ...............................................................



1-1 1-2 1-2 1-3 1-3



BAB II Pendekatan, Prinsip, dan Pola Penyelenggaraan .....



2-1



2.1. 2.2. 2.3. 2.4.



Pendekatan ...................................................................... 2-1 Prinsip-Prinsip Sanitasi Berbasis Masyarakat (sanimas) 2-2 Pola Penyelenggaraan ..................................................... 2-3 Organisasi Pelaksana Program Sanimas ......................... 2-4 2.4.1 Organisasi Pelaksana Tingkat Pusat ....................... 2-5 2.4.2 Organisasi Pelaksana Tingkat Provinsi .................. 2-6 2.4.3 Organisasi Pelaksana Tingkat Masyarakat ............. 2-8



BAB III Tahap Persiapan ......................................................... 3.1.



3.2.



3.3



3-1



Penjaringan Minat ........................................................... 3-1 3.1.1 Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota ................... 3-1 3.1.2 Seleksi Kabupaten/Kota ...................................... 3-2 Penyiapan Tenaga Fasilitator Lapangan ......................... 3-2 3.2,1. Kriteria Calon STFL dan TFL ............................ 3-4 3.2,2 Tugas dan Tanggungjawab STFL dan TFL ....... 3-6 3.2.3 Penguatan Kapasitas STFL dan TFL .................. 3-11 Penandatanganan Kontrak Kerja STFL dan TFL ............ 3-11 ii



3.4. 3.5. 3.6



Daftar Panjang Calon Penerima Program Sanimas ......... Verifikasi Daftar Panjang Penerima Program Sanimas .. Seleksi Daftar Pendek Menjadi Calon Penerima Program Sanimas ............................................................ Tahap Penyiapan Warga di Desa/Kelurahan Terpilih ..... Pembentukan KSM ......................................................... Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa .............. Pemungutan dan Penyetoran Pajak ................................. Kemitraan dengan TNI dalam Pelaksanaan Kegiatan Sanimas Reguler .............................................................. Pengarusutamaan Gender (PUG) ....................................



3-12 3-12



BAB IV Tahap Perencanaan ....................................................



4-1



3.7 3.8 3.9 3.10 3.11 3.12



4.1.



3-12 3-13 3-14 3-17 3-19 3-19 3-20



Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) ............ 4.1.1. Tujuan Penyusunan RKM ..................................... 4.1.2. Persiapan Pelaksanaan ........................................... 4.1.3. Tahapan Penyusun Dokumen RKM ...................... 4.1.3.1 Klasifikasi Kesejahteraan .......................... 4.1.3.2 Pemetaan Sanitasi di Titik Lokasi ............. 4.1.3.3 Pelaksanaan Transect Walk ....................... 4.1.3.4 Partisipasi dan Kontribusi ......................... 4.1.3.5 Siapa Melakukan Apa ............................... 4.1.3.6 Pembagian Kerja Berdasarkan Gender dan Waktu Kerja......................................... Pemilihan Prasarana dan Sarana Sanitasi ........................ Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan pemelihara (KPP) ...............................................................................



4-1 4-2 4-4 4-4 4-9 4-11 4-14 4-14 4-17



BAB V Tahap Pelaksanaan ....................................................



5-1



5.1 5.2.



5-1 5-2 5-2



4.2. 4.3.



Tahap Persiapan Konstruksi ............................................ Pelaksanaan Konstruksi ................................................... 5.2.1. Pengadaan Barang dan Jasa ................................... iii



4-18 4-21 4-25



5.3. 5.4.



5.2.2. Etika Pelaksanaan Pekerjaan ................................. 5-7 Comisioning Test Sarana Sanitasi Komunal .................... 5-12 Pelaksanaan Serah Terima .............................................. 5-13



BAB VI Tahap Pasca Konstruksi ........................................... 6.1.



6-1



Tahap Operasional dan Pemeliharaan (OP) .................... 6.1.1. Pengelolaan .......................................................... 6.1.2. Penyuluhan ........................................................... 6.1.3. SOP ....................................................................... Pendanaan O dan P .......................................................... Peran Pemerintah Daerah ................................................ Peran Swasta ................................................................... Biaya Operasi dan Pemeliharaan ..................................... 6.5.1 Sistem MCK + ......................................................... 6.5.2 Sistem IPAL Komunal ........................................... Kewirausahaan ................................................................ Laporan Keuangan dari Pengelola .................................. Peningkatan Kelembagaan .............................................. Pengembangan Sarana .....................................................



6-1 6-1 6-2 6-2 6-2 6-3 6-4 6-5 6-5 6-7 6-10 6-10 6-10 6-11



Bab VII Pendanaan ...................................................................



7-1



7.1.



7-1 7-1 7-2 7-3 7-3



6.2. 6.3. 6.4. 6.5.



6.6. 6.7. 6.8. 6.9.



7.2 7.3.



7.4



Sumber Pendanaan .......................................................... 7.1.1. Pemerintah Pusat (APBN) ..................................... 7.1.2. Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD) ................... 7.1.3. Swadaya Masyarakat ............................................. Alokasi Anggaran Bantuan Pemerintah .......................... Mekanisme Penyaluran dan Penarikan Dana Bantuan Pemerintah ....................................................................... 7.3.1. Penerima Dana Bantuan Sanitasi .......................... 7.3.2. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah oleh PPK Pada Satker PSPLP Provinsi ................................... Penarikan Dana Bantuan Pemerintah oleh KSM ............. 7.4.1. Penarikan Dana dari Bank (Rencana Penarikan iv



7-3 7-3 7-4 7-7



7.5



Dana Bank) ............................................................. 7-7 7.4.2. Pembelian Barang dan Pembayaran Upah ............ 7-7 7.4.3. Pencatatan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah oleh KSM ............................................. 7-8 7.4.4. Laporan Bulanan Keuangan KSM ........................ 7-9 7.4.5. Laporan Penggunaan Dana (LPD) ........................ 7-10 Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah ....... 7-10



Bab 8. Pengendalian ..................................................................



8-1



8.1. 8.2. 8.3.



Umum .............................................................................. Pemantauan ..................................................................... Pelaporan .........................................................................



8-1 8-2 8-5



Bab 9. Penutup ..........................................................................



9-1



v



TABEL PENGGUNA PETUNJUK TEKNIS



NO



1



PELAKU



Pengelola Program (di seluruh level)



MANFAAT a) b) c) d)



a) b) 2



KSM dan KPP c)



a) 3



Masyarakat dan Relawan



b) c) a)



4



5



Konsultan



Kelompok Peduli



b) c) a) b) c) d) e)



Memahami filosofi program secara utuh. Dasar Pelaksanaan Kebijakan Pengendalian Program Sanimas. Acuan dalam Penilaian Kinerja Pelaksanaan Program Sanimas. Membangun Kemitraan dan Sinergi Program Pembangunan Acuan Pelaksanaan Kegiatan. Membangun koordinasi, kemitraan dan sinergi dengan stakeholder. Menjamin ketepatan sasaran dan penerima manfaat. Memahami aturan yang harus diikuti dalam pelaksanaan tahapan kegiatan. Mendapatkan gambaran kesempatan yang ditawarkan dalam program. Mengembangkan kontrol sosial Acuan pelaksanaan Pendampingan Masyarakat. Pengendalian kualitas pekerjaan. Acuan Penyusunan rencana kerja pelaksanaan dan evaluasi program. Memahami tata cara pelaksanaan program. Melakukan kontrol sosial. Melakukan advokasi. Membangun kemitraan dan sinergi. Membangun jaringan kelembagaan.



vi



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



DAFTAR SINGKATAN



ABR



:



Anaerobic Baffel Reactor



AD



:



Anggaran Dasar



AMPL



:



Air Minum dan Penyehatan Lingkungan



APBN



:



Anggaran Pendapatan Belanja Negara



APBD



:



Anggaran Pendapatan Belanja Daerah



ART



:



Anggaran Rumah Tangga



BA



:



Berita Acara



BABS



:



Buang Air Besar Sembarangan



BOD



:



BOP



:



Biaya Operasional Proyek



CB



:



Capacity Building



CSR



:



Corporate Social Responsibility



CTPS



:



Cuci Tangan Pakai Sabun



DIPA



:



Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran



DED



:



Detail Engineering Design



FGD



:



Focus Group Discussion



GRF



:



Glass Reinforced Fiber



HPS



:



Harga Penentuan Sendiri



IPAL



:



Instalasi Pengolahan Air Limbah



LH



:



Lingkungan Hidup



LMK



:



Laporan Manajemen Keuangan



LMP



:



Laporan Manajemen Proyek vii



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



LPj Kemen PUPR



: :



Laporan Pertangungjawaban Kementerian Pekerjaan Perumahan Rakyat



Umum



dan



KK



:



Kepala Keluarga



KPA



:



Kuasa Pengguna Anggaran



KPP



:



Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara



KPPN



:



Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara



KSM



:



Kelompok Swadaya Masyarakat



KSN



:



Kawasan Strategi Nasional



KSO



:



Kerja Sama Operasional



LPD



:



Laporan Penggunaan Dana



LPMK/D



:



Lembaga Pemberdayaan Kelurahan/Desa



Masyarakat



LSM



:



Lembaga Swadaya Masyarakat



MBR



:



Masyarakat Berpenghasilan Rendah



MCK



:



Mandi Cuci Kakus



Monev



:



Monitoring dan Evaluasi



MP



:



Memorandum Program



O&P



:



Operasi dan Pemeliharaan



PA



:



Pengguna Anggaran



PDAM



:



Perusahaan Dearah Air Minum



Pemda



:



Pemerintah Daerah



Pemprov



:



Pemerintah Provinsi



Pemkot



:



Pemerintah Kota



Pemkab



:



Pemerintah Kabupaten viii



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



PERMEN



:



Peraturan Mentreri



PERPRES



:



Peraturan Presiden



PHBS



:



Perilaku Hidup Bersih dan Sehat



PKS



:



Perjanjian Kerja Sama



PLPBM



:



Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat



Permukiman



PMK



:



Peraturan Menteri Keuangan



PNPM



:



Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat



PPK



:



Pejabat Pembuat Komitmen



PPSP



:



Program Percepatan Sanitasi Permukiman



PSPLP



:



Pengembangan Sistem Lingkungan Permukiman



PUG



:



Pengarusutamaan Gender



RAB



:



Rencana Anggaran Biaya



RKM



:



Rencana Kerja Masyarakat



RPD



:



Rencana Penggunaan Dana



RPDB



:



Rencana Penarikan Dana Bank



RT



:



Rukun Tetangga



RW



:



Rukun Warga



Sanimas



:



Sanitasi Berbasis Masyarakat



SDM



:



Sumber Daya Manusia



Satker



:



Satuan Kerja



Selotif



:



Seleksi Lokasi Partisipatif



SK



:



Surat Keputusan



SKPD



:



Satuan Kerja Perangkat Daerah ix



Penyehatan



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



SOP



:



Standar Operaional Prosedur



SP2D



:



Surat Perintah Pencairan Dana



SPK



:



Surat Perjanjian Kerja



SPKD



:



Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah



SPM



:



Surat Perintah Membayar



SPPL



:



Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan



SR



:



Sambungan Rumah



SSK



:



Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota



STFL



:



Senior Tenaga Fasilitator Lapangan



TFL



:



Tenaga Fasilitator Lapangan



x



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB I Pendahuluan



1.1. Latar Belakang Penyelenggaraan Program Sanimas urbanisasi



perkotaan



yang



terus



dilatarbelakangi adanya arus mengalami



peningkatan



yang



menyebabkan proporsi penduduk perkotaan meningkat secara tajam. Sehingga bisa dipastikan prasarana dan sarana air limbah jika tidak diperhatikan akan sulit berkembang, khususnya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Akses penduduk terhadap prasarana dan sarana air limbah permukiman berkaitan dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan sosial budaya serta kemiskinan. Semakin mudah ketersediaan pada prasarana dan sarana air limbah dan pemahaman tentang higienis maka semakin kecil kasus terhadap penyebaran penyakit. Solusi dalam penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman khususnya bagi MBR di lingkungan padat penduduk, dan rawan sanitasi, adalah dengan kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas). Kegiatan ini merupakan sebuah inisiatif untuk mempromosikan penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman yang berbasis masyarakat dengan pendekatan tanggap kebutuhan. Fokus kegiatan Sanimas adalah penanganan air limbah rumah tangga, tetapi tidak tertutup juga untuk menangani limbah cair industri rumah tangga yang dapat terurai secara alamiah (mendekati karakteristik limbah rumah 1-1



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



tangga). Melalui pelaksanaan Sanitasi Berbasis Masyarakat ini, masyarakat memilih sendiri prasarana dan sarana air limbah permukiman yang sesuai, membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), ikut aktif menyusun rencana aksi, dan melakukan pembangunan fisik dan membentuk Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan operasi dan pemeliharaan.



1.2.



Maksud Penyelenggaraan Program Sanimas memiliki maksud: a. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; b. Meningkatkan kualitas sanitasi dan kebersihan lingkungan; c. Melindungi kualitas air tanah dari pencemaran bakteri e-coli dan mengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dan lainlain).



1.3.



Tujuan Tujuan yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan Program Sanimas adalah: a. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sanitasi; b. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan sanitasi dan Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat; c. Menyediakan prasarana dan sarana sanitasi yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan.



1-2



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



1.4. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai pada program SANIMAS adalah: a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; b. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di permukiman padat penduduk (minimal 50 KK) dan rawan sanitasi.



1.5.



Ruang Lingkup Ruang lingkup Program Sanimas meliputi: a. Tahap penyiapan warga; b. Tahap perencanaan; c. Tahap pelaksanaan konstruksi; d. Tahap pasca konstruksi.



1-3



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB II Ketentuan Pelaksanaan



2.1. Pendekatan Program Sanimas merupakan salah satu program penyelenggaraan prasarana dan sarana sanitasi sektor air limbah berbasis masyarakat yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui: 1.



Mendorong Keberpihakan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Orientasi kegiatan baik dalam proses pelaksanaan Program Sanimas maupun pemanfaatan hasil, ditujukan kepada masyarakat di permukiman padat penduduk dengan kondisi rawan sanitasi dan cakupan pelayanan minimal 50 KK atau 150 jiwa, seperti daerah pusat pemerintahan, pusat pertumbuhan, dan diutamakan bagi MBR;



2.



Mendorong Keterlibatan Masyarakat Masyarakat memperoleh kewenangan, kepercayaan kesempatan yang luas dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan, dan pengelolaan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi dari pusat secara mandiri;



3.



Mendorong Inisiatif Masyarakat dengan Iklim Keterbukaan Masyarakat mengidentifikasi permasalahan, merumuskan kebutuhan, serta pemecahan permasalahan secara demokratis, transparan dan berpihak kepada kaum perempuan, rentan/marjinal serta anak-anak;



4.



Meningkatkan Keswadayaan Masyarakat 2-1



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Tumbuhnya kemauan dan kemampuan masyarakat dalam membangun sanitasi menjadi faktor pendorong utama dalam keberhasilan kegiatan, baik proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi terbangun; 5.



Menguatkan Kapasitas Masyarakat Adanya peningkatan dan penguatan kapasitas masyarakat tentang PHBS didampingi oleh Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).



2.2. Prinsip-Prinsip Sanitasi Berbasis Masyarakat Dalam penyelenggaraan Sanimas diterapkan beberapa prinsip dasar sebagai berikut: 1.



Tanggap Kebutuhan a) Pemerintah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mereplikasi, menyediakan dana, bantuan teknis dan bertanggungjawab pada pembinaan pasca konstruksi; b) Masyarakat memiliki komitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan Program Sanimas.



2.



Seleksi Mandiri Calon Lokasi Pemilihan lokasi berada sepenuhnya di tangan masyarakat sedangkan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota hanya sebagai fasilitator.



3.



Pilihan Teknologi Masyarakat diberikan edukasi tentang bentuk bangunan dan teknologi pengolahan air limbah domestik agar masyarakat mampu memilih teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.



4.



Partisipasi Masyarakat Masyarakat berperan aktif dalam perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan, dengan didampingi oleh Senior Tenaga 2-2



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Fasilitator Lapangan (STFL) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). 5.



Kesetaraan Gender Keterlibatan baik laki-laki maupun perempuan dapat berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan Program Sanimas, yaitu pada tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi sesuai dengan kapasitasnya.



6.



Berkelanjutan Pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi terbangun dilaksanakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dengan dibantu Pemerintah Daerah.



7.



Multi Pendanaan Selain dana dari Pemerintah, Program Sanimas membuka peluang bagi pihak lain diantaranya swasta, dunia usaha, koperasi, individu, dan kelompok.



8.



Akuntabel Pengelolaan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan.



2.3. Pola Penyelenggaraan Pola penyelenggaraan Program Sanimas dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan didampingi oleh STFL dan TFL yang memiliki kemampuan teknis dan sosial kemasyarakatan, mulai kegiatan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Secara keseluruhan keterlibatan masayarakat dalam implementasi Program Sanimas adalah sebagai subyek (pelaku utama program). Masyarakat sasaran dengan didampingi TFL, akan melakukan analisa situasi dengan mengangkat kondisi sosial masyarakat sasaran, memuncukan kebutuhan akan permasalahan kondisi rawan sanitasi, untuk dilakukan kegiatan perencanaan perbaikan sarana sanitasi secara mandiri melalui Program Sanimas. Adapun kegiatan tersebut dilakukan mulai dari 2-3



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pasca konstruksi. 2.4. Organisasi Pelaksana Program Sanimas Penyelenggaraan Program Sanimas melibatkan berbagai komponen pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat dengan struktur organisasi pada Gambar 2.1. Pengaturan organisasi pengelola dan pelaksana Program Sanimas pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kelurahan sebagaimana dijelaskan bagan berikut ini.



Gambar 2.1. Organisasi Pengelola dan Pelaksana Program Sanimas Keterangan: : Garis Pengendalian : Garis Koordinasi : Garis Pelaporan : Garis Pembinaan 2-4



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



2.4.1 ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT PUSAT Direktorat Pengembangan Permukiman (PPLP)



Penyehatan



Lingkungan



Direktorat PPLP merupakan organisasi di tingkat pusat yang memberikan pembinaan teknis, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Pembinaan teknis kegiatan Program Sanimas dilakukan oleh Direktorat PPLP melalui Subdit Pengelolaan Air Limbah. Sedangkan pengembangan SDM dan Monev dilakukan oleh Direktorat PPLP melalui Satuan Kerja (Satker) Penyehatan Lingkungan Permukiman Berbasis Masyarakat (PLPBM). Peran Sub Direktorat (Subdit) Pengelolaan Air Limbah Dalam melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan Sanimas, Subdit Pengelolaan Air Limbah mempunyai peran sebagai berikut: a. b.



Menyampaikan kebijakan dan strategi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik.



Tugas Satker PLPBM Dalam melakukan pengembangan SDM serta Monitoring dan Evaluasi kegiatan Sanimas, Satker PLP BM mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. b. c.



Berkoordinasi dengan Sub Direktorat (Subdit) Pengelolaan Air Limbah dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat; Berkoordinasi dengan Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi; Melakukan dan melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi Program Sanimas kepada Direktur PPLP c.q Kasubdit Pengelolaan Air Limbah setiap tiga bulan sekali;



2-5



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



d.



Dalam melaksanakan peran Satker PLPBM pada Program Sanimas dapat dibantu oleh Konsultan Individual atau Konsultan advisory.



2.4.2 ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT PROVINSI Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen Tingkat Provinsi Kegiatan Sanimas di tingkat provinsi berada pada Satuan Kerja PSPLP Provinsi dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat inti satuan kerja tersebut ditunjuk dan diangkat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tugas Satuan Kerja PSPLP Provinsi antara lain: a. b. c.



d. e. f. g. h. i. j.



Menyelenggarakan Program Sanimas di tingkat provinsi; Melakukan koordinasi dengan Direktorat PPLP melalui Subdit Pengelolaan Air Limbah; Melakukan dan melaporkan hasil pengendalian pelaksanaan Program Sanimas kepada Direktorat PPLP melalui Subdit Pengelolaan Air Limbah; Melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM); Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KSM; Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan rekomendasi dari STFL dan TFL; Fasilitasi kepada KSM mengenai kelengkapan dokumen pendukung proses pencairan dana ke KPPN; Memeriksa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh KSM dibantu oleh STFL dan TFL; Melakukan amandemen/addendum dokumen PKS apabila diperlukan; Menyusun Laporan Manajemen Keuangan (LMK) dan Laporan Manajemen Proyek (LMP) termasuk dokumentasi berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan kemajuan fisik di lapangan;



2-6



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



k.



Menyusun laporan dengan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan pemutakhiran laporan progres fisik; l. Memeriksa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) untuk kelengkapan serah terima hasil penyelesaian pekerjaan fisik; m. Membantu KSM untuk melakukan uji coba terhadap semua fungsi prasarana dan sarana sanitasi terbangun; n. Melakukan serah terima sarana sanitasi yang terbangun kepada Pemda/ Pemkot; o. Memfasilitasi rapat koordinasi rutin antara STFL, TFL, KSM dan Pemda Kabupaten/Kota; p. Menindaklanjuti hasil temuan auditor. Tugas Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL) Tingkat Provinsi a. b.



c. d.



e.



f.



g. h.



Membantu Satker PSPLP Provinsi dalam menyelenggarakan program sanimas di tingkat Provinsi; Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan program dengan memberikan dukungan teknis dan manajemen program di tingkat kabupaten/kota; Menyusun laporan rencana kegiatan, laporan bulanan, serta melaporkannya kepada Satker PSPLP Provinsi; Membantu Satker PSPLP Provinsi dalam melakukan verifikasi dokumen RKM, dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban; Membantu Satker PSPLP Provinsi dalam menyusun Laporan Manajemen Proyek (LMP) dan Laporan Manajemen Keuangan (LMK) pelaksanaan tingkat Provinsi; Membantu Satker PSPLP Provinsi dalam memeriksa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh KSM dibantu oleh STFL dan TFL; Melakukan input data pada aplikasi MIS (Management Information System); Bersama dengan KSM melakukan uji coba terhadap semua fungsi prasarana dan sarana sanitasi terbangun; 2-7



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



2.4.3 ORGANISASI MASYARAKAT



PELAKSANA



TINGKAT



Organisasi pelaksana di tingkat masyarakat dalam kegiatan Sanimas adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). KSM merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan sarana sanitasi sedangkan KPP berperan dalam keberlanjutan sarana sanitasi Program Sanimas di tingkat desa/kelurahan. KSM dan KPP merupakan wakil masyarakat pengguna dan pemanfaat, sehingga keberhasilan program ini akan sangat tergantung pada peran aktif masyarakat (partisipasi) dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari proses penyiapan masyarakat, sosialiasasi, perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaannya. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pembentukan KSM melalui Rembug Warga dengan bentuk dan susunan struktur organisasi sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan keterlibatan kaum perempuan. Tugas KSM antara lain: a. b. c. d. e.



f.



Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) pembangunan sarana/prasarana sanitasi, didampingi oleh tim TFL; Mensosialisasikan dokumen RKM kepada calon pemanfaat sarana sanitasi; Memfasilitasi kegiatan rembug warga; Menandatangani kontrak/perjanjian kerja dengan PPK pada Satker PSPLP Provinsi; Bersama Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Menyusun rencana pendanaan operasi dan pemeliharaan (O&P) sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai. Menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) yang akan digunakan 2-8



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



g.



h. i.



j. k.



dalam proses pembangunan sanitasi Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik dan keuangan pembangunan prasarana/sarana sanitasi setiap minggu kepada Masyarakat. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahapan penyaluran dana dilengkapi dengan bukti penggunaan dana. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Satker PSPLP Provinsi, Kepala Desa/Lurah, Kader Masyarakat dan TFL selama pelaksanaan konstruksi; Melakukan uji coba terhadap semua fungsi prasarana dan sarana sanitasi terbangun; Melakukan serah terima prasarana dan sarana sanitasi yang terbangun kepada Satker PSPLP Provinsi.



Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) KPP dibentuk pada saat Rembug Warga, kepengurusan/keanggotaan KPP diutamakan berasal dari calon pemanfaat dan minimal satu orang dari KSM. KPP bersama masyarakat akan mengelola prasarana dan sarana sanitasi terbangun untuk keberlanjutan program. Hal ini akan dituangkan dalam AD/ART KPP. SK pembentukan KPP dibuat oleh Kepala Desa/Lurah. Jika KPP akan mengelola dana bantuan dari pihak lain (APBN, APBD, CSR, dan bantuan lainnya) maka organisasi KPP wajib berbadan hukum. Tugas dan Fungsi KPP adalah : a. b.



c. d.



Merencanakan besaran iuran pemanfaatan sarana; Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja, membukukan dan melaporkan secara rutin kepada anggota/ pemanfaat dan pemerintah desa/kelurahan; Mengoperasikan dan memelihara prasarana dan sarana sanitasi; Mengembangkan mutu pelayanan dan jumlah Sambungan 2-9



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



e. f.



Rumah (SR); Melakukan kampanye tentang PHBS baik kesehatan diri dan kesehatan lingkungan; Menggalang kemitraan dengan pihak lain.



2 - 10



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB III Tahap Persiapan



Persiapan Penyelenggaraan Program Sanimas dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan merupakan salah satu tahapan yang sangat penting sebagai awal masuknya rangkaian tahapan pelaksanaan program, dalam rangka mencapai maksud dan tujuan program serta mewujudkan pelaksanaan program yang efektif, efisien, mandiri, dan berkelanjutan. Tahap Persiapan pelaksanaan Program Sanimas dilakukan secara berjenjang di tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai di tingkat masyarakat, yaitu:



3.1. Penjaringan Minat Penjaringan minat dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sasaran daerah rawan sanitasi yang tercantum dalam dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK), melalui surat pemberitahuan, sosialisasi, workshop dan lain-lain. Langkah-langkah penjaringan minat 3.1.1 Sosialisasi Tingkat Kabupaten/Kota Sosialisasi



dilakukan



oleh



pemerintah



provinsi



kepada



Kabupaten/Kota untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi tentang Program Sanimas dan pentingnya PHBS, sehingga pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota memahami program tersebut. 3-1



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.1.2 Seleksi Kabupaten/Kota Kabupaten/Kota yang berminat untuk mengikuti Program Sanimas harus mengirimkan Surat Minat kepada Direktur PPLP yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota. Prioritas diberikan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Memiliki dokumen Buku Putih Sanitasi (BPS) dan SSK; 2. Memiliki Perda RTRW dan/atau perda Bangunan Gedung; 3. Memiliki atau yang sedang menyusun produk hukum terkait pengelolaan air limbah atau regulasi terkait sanitasi; Contoh Surat Minat dapat dilihat pada lampiran format 1.1



3.2



Penyiapan Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Tenaga pendamping terdiri dari Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Kabupaten/Kota. STFL adalah tenaga fasilitator lapangan di tingkat provinsi yang bertugas membantu Satker PSPLP Provinsi dalam pelaksanaan Program Sanimas di tingkat Provinsi. TFL adalah tenaga pendamping masyarakat dalam pelaksanaan Program Sanimas. STFL dan TFL direkrut oleh Satuan Kerja PSPLP Provinsi melalui proses seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara. TFL terdiri dari TFL bidang pemberdayaan dan TFL bidang teknik. Satu tim TFL terdiri dari satu orang TFL bidang pemberdayaan dan satu orang TFL bidang teknik yang mendampingi satu titik lokasi atau sesuai penugasan dari Satker PSPLP Provinsi. 3-2



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Dalam melakukan rekrutmen awal STFL dan TFL Satker PSPLP Provinsi mengutamakan TFL yang berdomisili di lokasi kegiatan penerima program Sanimas. Tabel 3.1 Tahapan Rekrutmen TFL Sanimas KELUARAN CALON STFL DAN TAHAPAN



TFL



PENANGGUNGJAWAB



HASIL KEGIATAN



Pengumuman Seleksi Administrasi



Satker PSPLP Provinsi



Satker PSPLP Provinsi



% *)



Daftar Calon Seleksi Adminitrasi Daftar Calon STFL dan TFL Seleksi Tertulis Daftar Calon STFL dan



Tes Tertulis



Satker PSPLP Provinsi



TFL Seleksi



150%



Wawancara Tes Wawancara



Satker PSPLP Provinsi



Penguatan Kapasitas STFL



Daftar STFL dan TFL Terseleksi



120%



Daftar Nama STFL dan Satker PLPBM



TFL mengikuti



dan TFL



120%



penguatan kapasitas Penandatangan kontrak



Pengumuman



Satker PSPLP Provinsi



STFL dan TFL dengan



100%



Satker PSPLP Provinsi *)



Prosetase Calon STF dan TFL dari Kebutuhan



Calon STFL dan TFL direkrut sebanyak 150% dari kebutuhan STFL dan TFL, dan selanjutnya ditentukan tingkat kelulusan 120% oleh Satker PSPLP Provinsi dari jumlah kebutuhan calon STFL dan TFL. Penjaringan 120% menjadi 100% ditentukan melalui proses penguatan kapasitas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini 3-3



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Direktorat Pengembangan PLP. 3.2.1 Kriteria Calon STFL dan TFL Kriteria calon STFL dan TFL, sebagai berikut: 1.



Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL) a.



Pendidikan minimal S1 Teknik;



b.



Pengalaman



di



bidang



Pendampingan



Program



Sanitasi/ Pemberdayaan minimal 5 tahun; c.



Berkelakuan baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian;



d.



Sehat jasmani dan rohani;



e.



Berusia maksimal 50 tahun;



f.



Tidak terikat kerja di pendampingan program/perusahaan lain;



g.



Bukan PNS/TNI-POLRI dan pegawai honorer instansi;



h.



Bukan anggota dan simpatisan partai politik;



i.



Bersedia tinggal di wilayah tugas yang ditetapkan oleh pemberi tugas.



2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik a.



Pendidikan minimal D3 Teknik;



b.



Diutamakan



yang



memiliki



kemampuan



dan



pengalaman dalam memfasilitasi/ memberdayakan masyarakat



bidang



(diutamakan)/teknik kemampuan



teknik,



bidang



lingkungan



perencanaan



air



serta



penyusunan



limbah memiliki Detail



Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyusun analisa dan spesifikasi teknis aspek struktur



mekanikal, 3-4



arsitektur



dan



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



supervisi/pengawasan; c.



Berkelakuan baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian;



d.



Berusia maksimal 45 tahun;



e.



Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik;



f.



Diutamakan berasal dari lokasi dampingan;



g.



Tidak terikat kerja pendampingan program/perusahaan lain;



h.



Bukan PNS/TNI-POLRI, anggota dan simpatisan partai politik dan pegawai honorer instansi;



i.



Bersedia tinggal di wilayah tugas yang ditetapkan oleh pemberi tugas.



3. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan a.



Pendidikan minimal D3 (Kesehatan Masyarakat, Ilmu Sosial);



b.



Memiliki kemampuan dan pengalaman memfasilitasi masyarakat bidang pemberdayaan masyarakat, di bidang sanitasi (diutamakan);



c.



Berkelakuan baik yang ditunjukan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian;



d.



Berusia maksimal 45 tahun;



e.



Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik;



f.



Diutamakan berasal dari lokasi dampingan;



g.



Tidak terikat kerja pendampingan program/perusahaan lain;



h.



Bukan PNS/TNI-POLRI, anggota dan simpatisan partai politik dan pegawai honorer instansi; 3-5



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



i.



Bersedia tinggal di wilayah tugas yang ditetapkan oleh pemberi tugas.



Evaluasi kinerja terhadap STFL dan TFL dilakukan setiap 3 (tiga) bulan. Evaluasi STFL dilakukan oleh Satker PSPLP Provinsi bedasarkan penilaian kinerja dari para TFL, sedangkan TFL dievaluasi oleh Satker Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian kinerja dari kelompok masyarakat yang difasilitasi. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari pemantauan/ pembinaan kepada STFL dan TFL di lapangan.



3.2.2 Tugas dan Tanggung jawab STFL dan TFL Tugas dan tanggung jawab STFL antara lain: a.



Mendampingi Satker PSPLP Provinsi dalam hal koordinasi persiapan warga, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, dan pasca konstruksi dalam penyelenggaraan Program Sanimas;



b.



Membantu Satker PSPLP Provinsi untuk pengendalian penyelenggaraan program sanimas



di kabupaten/kota



penerima program sanimas; c.



Membantu satker PSPLP provinsi memverifikasi dokumen RKM;



d.



Membantu satker PSPLP provinsi memverifikasi dokumen penyaluran dana kepada KSM;



e.



Membantu satker PSPLP provinsi dalam memverifikasi laporan pertanggungjawaban KSM;



f.



Memantau kinerja TFL dalam penyelenggaraan program 3-6



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Sanimas berupa laporan yang berisikan antara lain: 1) Tahapan dan proses penyelenggaraan; 2) Monitoring pencapaian cakupan pelayanan; 3) Pengarusutamaan gender sanitasi infrastruktur; 4) Mendorong



TFL



pemberdayaan



untuk



menggali



swadaya masyarakat 5) Verifikasi laporan bulanan TFL; 6) Menggantikan



sementara



tugas



TFL



yang



mengundurkan diri atau berhalangan karena alasan kesehatan; g. Membantu penguatan kapasitas kepada KSM dalam bidang teknik manajemen konstruksi, pelaporan penyusunan administrasi pelaporan dan pengelolaan keuangan; h.



Membantu satker PSPLP provinsi dalam melakukan supervisi dan monitoring tahapan penyelenggaraan program Sanimas;



i.



Memberikan saran penanganan pengaduan, serta alternatif tindak lanjut penanganannya kepada satker PSPLP provinsi;



j.



Menyusun laporan rencana kegiatan, laporan kemajuan fisik dan keuangan, laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan format yang telah ditetapkan, laporan triwulan serta menyusun laporan lainnya yang disepakati dalam kontrak;



l.



Membantu Satker PSPLP Provinsi untuk menyusun Laporan Manajemen Proyek



(LMP) dan Laporan



Manajemen Keuangan (LMK) tingkat provinsi; m. Memastikan pelaksanaan serah terima dari KSM kepada 3-7



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Satker PSPLP Provinsi; n.



Melakukan verifikasi dan input data ke dalam aplikasi MIS berdasarkan formulir MIS dari TFL.



Tugas TFL adalah secara bersama-sama mendampingi masyarakat (KSM) demi tercapainya tujuan Program Sanimas di lokasi sasaran.



Tugas TFL Pemberdayaan adalah: a.



Melakukan pemicuan kepada masyarakat mengenai pentingnya sanitasi;



b.



Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan program kepada seluruh masyarakat;



c.



Mendampingi kegiatan pelaksanaan program sanimas di setiap tahapan;



d.



Mendampingi melakukan



KSM



dan



identifikasi



aparat



kelurahan



permasalahan



sanitasi



untuk dan



kebutuhan prasarana/sarana; e.



Menjamin bahwa kelompok penerima manfaat termasuk perempuan,



kelompok



rentan



dan



penduduk



berpenghasilan rendah sudah dilibatkan pada saat proses persiapan, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi; f.



Mendampingi KSM dalam penyusunan dokumen RKM;



g.



Membantu satker PSPLP provinsi dalam memverifikasi dokumen RKM;



h.



Mendampingi KSM dalam proses penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap termin penarikan dana dari bank; 3-8



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



i.



Mendampingi KSM dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap tahapan;



j.



Mendampingi KSM dalam proses pengadaan barang dan jasa;



k.



Melakukan koordinasi dengan pengelola kegiatan di tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan pada setiap tahapan kegiatan;



l.



Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada Satker PSPLP Provinsi melalui Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL);



m. Mengisi formulir MIS sesuai dengan progres kegiatan di lapangan dan melaporkan kepada STFL.



Tugas TFL Teknik adalah : a.



Melakukan pemicuan kepada masyarakat mengenai pentingnya sanitasi;



b.



Melakukan



sosialisasi



dan



penyebarluasan program



kepada seluruh masyarakat; c.



Mendampingi kegiatan pelaksanaan Program Sanimas di setiap tahapan;



d.



Mendampingi melakukan



KSM



dan



identifikasi



aparat



kelurahan



permasalahan



sanitasi



untuk dan



kebutuhan prasarana/sarana; e.



Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan RKM; 3-9



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



f.



Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan perencanaan teknis, gambar kerja, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);



g.



Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana sesuai tahapan pekerjaan;



h.



Membantu satker PSPLP provinsi dalam memverifikasi dokumen RKM;



i.



Mendampingi KSM dalam proses penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap termin penarikan dana dari bank;



j.



Mendampingi KSM dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap tahapan;



k.



Mendampingi KSM dalam proses pengadaan barang dan jasa;



l.



Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada KSM



pada



saat



pelaksanaan



pembangunan



prasarana/sarana sanitasi; m. Melakukan pendampingan teknis terhadap KSM dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan; n.



Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengelola kegiatan di tingkat kelurahan dalam penyelenggaraan program pada setiap tahapannya;



j.



Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada pengelola



kegiatan



di



tingkat



kelurahan



dalam



pengendalian dan pelaporan pelaksanaan; k.



Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah 3 - 10



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



ditetapkan dan disampaikan kepada satker PSPLP provinsi melalui Senior Tenaga Fasilitator Lapangan (STFL); l.



Mengisi formulir MIS sesuai dengan progres kegiatan di lapangan dan melaporkan kepada STFL.



3.2.3.



Penguatan Kapasitas STFL dan TFL Penguatan Kapasitas STFL dan TFL merupakan salah satu seleksi rekrutmen ditujukan sebagai pembekalan pengetahuan dan keterampilan kepada seluruh STFL dan TFL sebelum mengimplementasikan program Sanimas di masyarakat. Pelatihan STFL dan TFL juga diikuti oleh Satker PSPLP Provinsi yang ditugaskan sebagai penanggungjawab program Sanimas di tingkat provinsi. Setelah pelatihan ini memfasilitasi



STFL dan



masyarakat



dalam



TFL



harus



mengkaji,



mampu



mengenali,



masalah-masalah sanitasi yang ada di lingkungannya dan memberikan solusinya.



3.3



Penandatanganan Kontrak Kerja STFL dan TFL Setelah mengikuti kegiatan penguatan kapasitas dan dinyatakan lulus seleksi, selanjutnya STFL dan TFL menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (kontrak kerja) antara kasatker PSPLP Provinsi dengan STFL dan TFL, sebagai dasar kerja dalam proses pendampingan program sanimas.



3 - 11



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.4



Daftar Panjang Calon Penerima Program Sanimas Daftar panjang merupakan data sekunder minimal 5 lokasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui keluaran dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) serta dokumen Memorandum Program (MP) Program Percepatan Sanitasi Permukiman (PPSP) atau data keluaran (laporan) hasil kegiatan lainnya, terkait sanitasi permukiman dari masing-masing Kabupaten/Kota.



3.5



Verifikasi Daftar Panjang Menjadi Daftar Pendek Untuk memastikan kesiapan calon lokasi, STFL, TFL, SKPD Kabupaten/Kota dan Satker PSPLP Provinsi melakukan verifikasi daftar panjang sehingga melalui tahap ini diperoleh



calon



desa/kelurahan (daftar Pendek). Berita acara verifikasi daftar panjang dapat dilihat pada Lampiran Format 1.6.



3.6



Seleksi Daftar Pendek Menjadi Calon Penerima Program Sanimas Seleksi kelurahan ini dilakukan dengan metode Selotif tingkat desa/kelurahan dengan instrumen sebagai berikut: a.



Kesiapan lahan (dokumen hibah lahan);



b.



Komitmen pemerintah desa/kelurahan dalam kontribusi pendanaan pada setiap tahapan kegiatan (surat pernyataan dari kepala kelurahan/desa);



c.



Tingkat kepadatan



penduduk tinggi dengan cakupan layanan



minimal 50 KK (peta kelurahan/desa); d.



Tingkat kerawanan sanitasi (data akses sanitasi);



e.



Kondisi klasifikasi kesejahteraan masyarakat (data demografi 3 - 12



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



masyarakat yang relevan dengan permasalahan/rawan sanitasi). Ketiga calon desa/kelurahan terpilih akan diundang oleh SKPD terkait dengan agenda pertemuan sebagai berikut: a.



Sosialisasi Program Sanimas ;



b.



Selotif tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan 1 desa/kelurahan terpilih;



c.



3.7



Penentuan desa/kelurahan penerima Program Sanimas .



Tahapan Penyiapan Warga di Desa/Kelurahan Terpilih Sosialisasi



awal



dilakukan



untuk



memperkenalkan



menyebarluaskan informasi tentang Program Sanimas



dan kepada



masyarakat. Selain itu kegiatan ini dilakukan oleh aparat desa/kelurahan dengan didampingi oleh STFL dan TFL. Dari hasil sosialisasi ini didapatkan minimal 3 calon titik lokasi. Seleksi penentuan titik lokasi terpilih



di desa/kelurahan terseleksi



adalah dengan menggunakan Metode Selotif. Metode ini adalah metode survei cepat yang dilakukan oleh masyarakat didampingi TFL. Adapun variabel yang digunakan adalah sebagai berikut: 1.



Kesiapan masyarakat berkontribusi



2.



Tingkat kepadatan penduduk



3.



Tingkat rawan sanitasi



Contoh Berita Acara Seleksi Titik Lokasi dapat dilihat pada Lampiran Format 2.1 Penjelasan secara detail Selotif dapat dilihat pada Lampiran 2.



3 - 13



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.8



Pembentukan KSM Berdasarkan Perpres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya, dibentuk tim swakelola untuk mendukung kegiatan pembangunan Program Sanimas yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). KSM dibentuk melalui rembug warga di titik lokasi sasaran (calon pemanfaat sarana) yang ditetapkan melalui SK Lurah (Contoh SK Kepala Desa/Lurah pembentukan KSM) dapat dilihat pada Lampiran Format 1.7. KSM minimal berjumlah 6 orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi perencana, seksi pelaksana dan seksi pengawas (Contoh SK KSM Pembentukan Tim Swakelola) dapat dilihat pada Lampiran Format 1.9. KSM bertugas sampai dengan serah terima prasarana dan sarana sanitasi kepada Satker PSPLP Provinsi. Susunan dan Tugas pengurus KSM Contoh Gambar Struktur Organisasi KSM tercantum dalam lampiran 1.7, adapun tugas kepengurusan KSM adalah: 1.



Ketua: a. Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan; b. Memimpin pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat.



2.



Sekretaris: a.



Membantu penyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan dokumentasi;



b.



Melaksanakan surat-menyurat;



c.



Melaksanakan



pelaporan



bertahap.



3 - 14



kegiatan



pembangunan



secara



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.



Bendahara: a.



Menerima,



menyimpan,



mempertanggungjawabkan



membayarkan, dan



uang



mengarsipkan



serta



dokumen-



dokumen pertanggungjawaban; b.



Melakukan



Pengelolaan



administrasi



keuangan



dengan



melakukan pencatatan pada tahap konstruksi antara lain: 1) Laporan keuangan mingguan untuk diumumkan (ditempel dipapan pengumuman/tempat strategis) sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat; 2) Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan untuk kemudian diserahkan kepada Satker Pengembangan Sistem PLP. 4.



Seksi-Seksi a. Seksi Perencana Tugas seksi perencana adalah bersama TFL membantu: 1) Mensosialisasikan



pilihan



teknologi



sanitasi



kepada



masyarakat; 2) Mengevaluasi dan menentukan pilihan teknologi sanitasi yang akan dibangun, sesuai dengan pilihan, kemampuan masyarakat serta kondisi lingkungan; 3) Menyusun analisa teknis, membuat DED lengkap dengan potongan – RAB dan menyusun analisa struktural, elektrikal, arsitektural sesuai dengan teknologi sanitasi yang dipilih masyarakat; 4) Menyusun jadwal rencana kegiatan konstruksi dan kurva S; 5) Menyusun dokumen RKM; 3 - 15



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



6) Melakukan inventarisasi tenaga kerja; 7) Melakukan rekrutmen tenaga kerja; 8) Mengatur tenaga kerja di lapangan; 9) Mengatur dan mengkoordinir material yang diperlukan; 10) Mengatur mekanisme pengawasan terhadap pekerja. b. Seksi Pelaksana Tugas seksi pelaksana didampingi TFL adalah membantu: 1) Bertanggung jawab terhadap keamanan material selama pembangunan; 2) Membuat laporan tentang keadaan material; 3) Mengalokasikan



material



sesuai



dengan



kebutuhan



pekerjaan konstruksi; 4) Mengorganisir kegiatan kampanye kesehatan di masyarakat; 5) Membantu dalam penyuluhan kesehatan masyarakat; 6) Melakukan



monitoring



terhadap



upaya



penyehatan



lingkungan. c. Seksi Pengawas Seksi Pengawas mempunyai tugas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan, baik fisik maupun administrasi pekerjaan swakelola, dan didamping TFL antara lain: 1) Bertanggung jawab terhadap pengawasan administrasi, teknis dan keuangan; 2) Menilai kualitas dan progres pekerjaan fisik; 3) Berkoordinasi dalam menyusun laporan pekerjaan untuk diteruskan dan/atau ditindaklanjuti ke Satker PS PLP Provinsi. 3 - 16



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.9



Pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa Dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa KSM dibantu oleh Tim Pengadaan barang/jasa. Tim Pengadaan barang/jasa dibentuk berdasarkan rembug warga yang mekanisme pengadaan barang dan jasanya dengan swakelola. Apabila Tim Pengadaan secara teknis tidak mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa, yang membutuhkan keahlian tertentu/spesialis, pengadaan barang tertentu (pabrikan), maka masyarakat (KSM) dapat dibantu oleh PPK melalui mekanisme yang diatur pada Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang proses pengadaan barang dan jasa. Contoh Berita Acara Pembentukan Tim Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada Lampiran Format 3.1. Syarat anggota tim pengadaan: 1.



Memiliki integritas;



2.



Jujur dan bertanggungjawab;



3.



Berjumlah gasal, minimal 3 orang;



4.



Bertempat tinggal di lokasi sasaran;



5.



Bukan aparat pemerintah desa/kelurahan, STFL, TFL, dan ketua KSM.



Tugas Tim Pengadaan Barang/Jasa adalah: a.



Mengidentifikasi jenis barang/jasa dan pekerjaan yang akan dilelangkan sesuai spesifikasi teknisnya;



b.



Membuat rencana pembeliaan barang berdasarkan jenis barang dan jasa, ketersediaan penyedia barang/jasa dan jadwal rencana pelaksanaan pengadaan untuk dibahas pada saat Rembug Warga. 3 - 17



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Dalam pertemuan Rembug Warga, tim membuka kesempatan apabila ada masyarakat yang ingin menyumbangkan barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan Sanimas; c.



Melakukan survei harga barang/jasa yang akan dilelangkan, minimal 3 toko material/supplier/pemasok;



d.



Untuk pengadaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) harus memasang pengumuman melalui media yang ada, antara lain di tempat strategis dalam lingkup desa/kelurahan (kantor desa/kelurahan, poskamling, tempat ibadah, dan lain-lain);



e.



Mengirimkan undangan kepada pemasok/penyedia jasa untuk melakukan pengadaan;



f.



Mengundang minimal 3 (tiga) toko/pemasok/penyedia jasa yang mempunyai NPWP dan didalam penawarannya harus melampirkan bukti setor untuk mengikuti proses pengadaan sebagai jaminan adanya kompetisi yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;



g.



Menerima surat penawaran, mengevaluasi dan menetapkan calon pemenang pengadaan yang dilakukan dalam Rembug Warga Penetapan Pemenang yang dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, seluruh anggota KSM, Kepala Desa/Lurah, TFL dan kaum perempuan;



h.



Memastikan kualitas barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan mendapatkan harga yang termurah dan dapat dipertanggungjawabkan;



i.



Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat (rembug warga pra pelaksanaan) untuk memberitahukan rencana pembelian barang dan jasa termasuk rencana lokasi penyimpanan barang. 3 - 18



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.10 Pemungutan dan Penyetoran Pajak Belanja barang/jasa yang dilakukan oleh KSM atau PPK Program Sanimas tidak wajib pungut dan setor pajak apabila: 1.



KSM



melakukan



perikatan



kontrak



terhadap



toko/pemasok/penyedia jasa yang mempunyai NPWP, maka pajak menjadi kewajiban penyedia baranag/jasa; 2.



KSM



melakukan



perikatan



kontrak



terhadap



toko/pemasok/penyedia jasa yang tidak mempunyai NPWP, maka wajib pajak dan penyetorannya dilakukan oleh bendahara PPK; 3.



Apabila belanja barang/jasa yang dilakukan oleh KSM atau PPK Program Sanimas melakukan perikatan kerja sama dengan penyedia barang/jasa oleh masyarakat pengumpul maka tidak dikenakan pajak.



3.11 Kemitraan dengan TNI dalam Pelaksanaan Kegiatan



Sanimas



Reguler Untuk mengembangkan Program Sanimas, Satker PS PLP Provinsi dapat menjalin kemitraan dengan unit kesatuan TNI terkecil setingkat Koramil dan Kodim dalam hal pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana sanitasi komunal untuk kegiatan. Satker PSPLP Provinsi dapat meminta dukungan tenaga kerja kepada Koramil/Kodim dalam hal kurangnya ketersediaan tenaga kerja dari masyarakat calon pemanfaat. Jumlah tenaga kerja dari TNI ditentukan dalam rembug warga dengan TNI. Komandan Koramil/Kodim dapat mengajukan usulan calon lokasi kepada Satker PSPLP Provinsi. Apabila terpilih sebagai lokasi pelaksanaan Program Sanimas, maka ketentuan pelaksanaan mengikuti 3 - 19



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



pola pemberdayaan (swakelola) dimana anggota TNI menjadi calon pemanfaat, sehingga warga di lingkungan asrama/fasilitas TNI membentuk KSM dan KPP. Prasarana sanitasi yang terbangun sedapat mungkin menyertakan pelayanan kepada masyarakat di sekitarnya.



3.12 Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam setiap tahapan proses pelaksanaan Program Sanimas, Satker PSPLP



Provinsi/PPK



pengelola



Dana



Bantuan



Pemerintah



memaksimalkan peran dan keterlibatan gender: kaum perempuan, masyarakat dengan keterbatasan fisik, kaum lansia, dan masyarakat marginal. Adapun peran pengarusutamaan gender adalah: a.



Menggali



permasalahan



(pemetaan



permasalahan)



sanitasi



lingkungan dan PHBS di lokasi rawan sanitasi; b.



Menggali pendapat/ide dalam rencana perbaikan permasalahan sanitasi/ pembangunan prasarana dan sarana sanitasi yang tertuang di dalam RKM, selain kecukupan akses pelayanan sanitasi serta desain konstruksi yang responsif gender;



c.



Anggota pengurus KSM sebagai pengelola dan pelaksana pembangunan, kaum perempuan dapat berperan pada kegiatan administrasi seperti pencatatan material, pengupahan tenaga kerja, pembelanjaan, dan penagihan swadaya masyarakat (in cash), serta kegiatan pencatatan laporan kegiatan. Selain itu kaum perempuan juga berkesempatan dalam pelaksanaan konstruksi/ pembanguan sarana sanitasi;



Dalam tahap pasca konstruksi keterlibatan kaum perempuan adalah sebagai anggota/ pengurus KPP. 3 - 20



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB IV Tahap Perencanaan 4.1



Penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) RKM adalah dokumen rencana kegiatan pembangunan dan perbaikan sanitasi masyarakat yang disusun secara partisipatif dengan mengakomodir sejumlah kebutuhan akan ketersediaan dan akses sanitasi khususnya pengelolaan sektor air limbah domestik. RKM merupakan dokumen resmi sebagai bukti kesungguhan masyarakat dalam merencanakan perbaikan/ pembangunan Sanimas, sekaligus sebagai dasar untuk penyaluran dana bantuan pemerintah dan dari berbagai pemangku kepentingan yang telah memberikan komitmen. Dokumen ini disusun oleh KSM dan masyarakat didampingi oleh TFL. Contoh Berita Acara Penyusunan RKM dapat dilihat pada Lampiran Format 1.11. RKM yang telah tersusun serta ditandatangani oleh Ketua KSM diajukan ke Satker PSPLP Provinsi untuk diverifikasi dan disahkan oleh Satker. Apabila dokumen RKM sudah disahkan oleh Satker maka dapat dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kasatker PSPLP Provinsi dengan KSM. Isi dokumen RKM minimal memuat hal-hal sebagai berikut: 1.



Profil titik lokasi;



2.



Organisasi KSM; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSM (jika ada);



4.



Surat ketersediaan lahan yang sudah pasti, misalnya: surat hibah, surat hak guna dari dinas/lembaga yang ada di daerah;



5.



Dokumen dan berita acara seleksi titik lokasi, disertai dengan dokumen pendukung dan hasil perhitungan penilaian (penerapan



4-1



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



metode Selotif) antar titik lokasi; 6.



Surat Penetapan Penerima Manfaat dari Satker atau PPK PSPLP provinsi;



7.



Penentuan Calon Pengguna;



8.



Pemilihan Teknologi Sanitasi;



9.



DED dan RAB;



10. Rekening bank bersama (ditandatangani oleh 3 orang, yaitu 2 orang perwakilan dari KSM dan 1 orang calon pengguna saran sanitasi); 12. Pengelolaan Keuangan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Administrasi pembukuan dana Sanimas, mekanisme pembelanjaan, dan Laporan keuangan); Rencana Kerja: a. Rencana pembangunan infrastruktur, b. Rencana pendampingan, c. Rencana pelatihan kepala tukang, tukang, operator, dan pengguna, d. Rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan oleh masyarakat pengguna, 13.



Jaminan dari masyarakat pengguna terhadap kesediaan dalam mengoperasikan dan memelihara prasarana dan sarana Sanimas.



Contoh Perjanjian Kerjasama Antara PPK Satker PSPLP Provinsi dan KSM dapat dilihat pada Lampiran Format 1.12 4.1.1 Tujuan Penyusunan RKM Tujuan Penyusunan dokumen RKM adalah: 1.



Mengumpulkan informasi sanitasi secara kuantitatif dan kualitatif diantaranya jumlah rumah/KK yang memiliki dan/atau tidak memiliki fasiltas MCK pribadi, kepemilikan maupun kondisi septictank, tempat pembuangan limbah domestik);



2.



Mengumpulkan informasi tentang kondisi kesehatan dan 4-2



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



angka penyakit terkait dengan waterborn deseases (diare, kulit kolera); 3.



Mengidentifikasi indikator dan/atau mekanisme keberlanjuatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana Sanimas melalui proses partisipasi masyarakat. Indikator berupa pengurasan bak mandi, pengambilan lumpur di manhole, ketersediaan alat, pembersihan lainnya, manfaat dan nilai guna iuran yang dirasakan oleh masyarakat dalam kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana Sanimas, keinginan masyarakat untuk menggunakan prasarana Sanimas, dan lain-lain.



4.



Mengidentifikasi informasi tentang kesetaraan akses sanitasi (laki-laki, perempuan, anak-anak, manula, dan tuna daksa) pada pelayanan yang ada, partisipasi dalam pengambilan keputusan, kebutuhan dan kepuasan pengguna, kualitas pelayanan dan pengelolaan oleh masyarakat;



5.



Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas tukang, operator, pengguna, dan kewirausahaan untuk mengembangkan kemampuan agar pelayanan dapat berkesinambungan;



6.



Mengidentifikasi kebutuhan dan rencana masyarakat untuk memecahkan masalah sanitasi khususnya bidang air limbah domestik.



4-3



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4.1.2. Persiapan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen RKM Adapun kegiatan persiapan dalam penyusunan Dokumen RKM adalah: 1. Persiapan Tim TFL (fasilitator bidang teknik dan pemberdayaan) dalam pembagian tugas: a. Siapa berperan sebagai apa dan kapan; b. Penyiapan logistik, materi dan alat-alat untuk RKM; c. Kontak person di masyarakat. 2. Menentukan waktu dan tempat; 3. Melaksanakan pertemuan sesuai jadwal dan kesepakatan; 4. Komunikasi dan koordinasi dengan semua stakeholders. Tabel 4.1 Pendekatan Penggalian Data Titik Lokasi Partisipatif NO



Topik



Metode Partisipatif



1



Penentuan calon penerima manfaat program (pengguna sarana)



FGD, Wawancara, Kuesioner



2



Pilihan Teknologi, DED dan RAB



FGD, Wawancara, Kuesioner



3



Rencana kontribusi masyarakat



Pemicuan warga



4



Dokumen RKM



Pemaparan dokumen RKM



5



Rencana Penguatan Kapasitas



On Job Training (Pendampingan)



4.1.3 Tahapan Penyusunan Dokumen RKM Tahapan penyusunan dokumen RKM adalah sebagai berikut: 1.



Melakukan Klasifikasi Kesejahteraan, yaitu mengklasifikasi jumlah penduduk titik lokasi ke dalam kategori tingkat kesejahteraan (kaya, menengah dan MBR), manula dan tuna 4-4



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



daksa menurut kriteria khusus dan istilah setempat; 2.



Melakukan pemetaan sanitasi titik lokasi oleh masyarakat, yaitu mempelajari keadaan masyarakat menyangkut sarana air bersih dan sanitasi;



3.



Melakukan Transect Walk, yaitu mempelajari masyarakat terhadap sarana sanitasi yang ada;



4.



Partisipasi dan Kontribusi, yaitu menilai dan menganalisa kesetaraan dan transparansi pengguna saat dan pasca pembangunan sarana (pembangunan, operasional dan pemeliharaan);



akses



5. Siapa Melakukan Apa, yaitu mengetahui peranan laki-laki dan perempuan pada tahap persiapan warga, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pasca konstruksi (operasional dan pemeliharaan sarana); 6. Pembagian Kerja berdasarkan Peran Gender dan kelompok rentan sanitasi, yaitu menilai dan menganalisa pembagian kerja, jenis pekerjaan, dan pekerjaan yang dibayar atau tidak. Peserta/Partisipan Partisipan terdiri dari berbagai komponen masyarakat yang ada di titik lokasi yang bersangkutan baik perempuan, laki-laki, anak-anak, manula, tuna daksa, kaya-miskin, maupun tokoh formal dan informal. Prinsipnya, semakin banyak komponen masyarakat yang terlibat dalam proses penyusunan RKM ini adalah semakin baik. Sebelum proses penyusunan RKM dimulai, komponen masyarakat yang perlu terlibat harus dibicarakan secara jelas pada saat pertemuan awal.



4-5



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Gambar 4.1 Kegiatan dalam tahap Penyusunan RKM Waktu dan Tempat Pertemuan Waktu pelaksanaan penyusunan dokumen RKM (hari, tanggal, dan durasi per-pertemuan) disesuaikan dengan kesepakatan warga. Keseluruhan waktu yang dibutuhkan untuk implementasi RKM yang terdiri dari 6 (enam) tools adalah 20 jam efektif. Dengan demikian, apabila dalam satu hari masyarakat bisa meluangkan waktu 2-3 jam (biasanya malam jam 19.00 s/d jam 22.00), 1-2 kali seminggu, maka penerapan RKM ini bisa selesai dalam 2-3 bulan. Untuk tempat pertemuan, yang perlu diperhatikan adalah cukup luas, bersifat netral, dan mudah diakses oleh masyarakat.



4-6



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Tabel 4.1. Contoh Alokasi Waktu Penyusunan RKM Minggu ke 1 1.



2. 3. 2



1. 2.



3.



4. 5. 6. 7.



8.



Kegiatan



Waktu



Perkenalan yang dilakukan oleh TFL, mengenai : apa itu Sanitasi Berbasis Masyarakat, bagaimana proses Sanitasi Berbasis Masyarakat, siapa partisipan, kontrak belajar (kapan, siapa dan berapa partisipan, bagaimana mengikuti proses, hasil apa saja yang hendak dicapai). Klasifikasi Kesejahteraan Pemetaan sosial, (termasuk kelompok masyarakat rentan sanitasi) Diskusi hasil pemetaan lokasi. Koordinasi perencanaan pengembangan wilayah, integrasi program, perencanaan pembangunan/pengembangan program air bersih, sanitasi dan infrastruktur permukiman lainnya khususnya di lokasi Sanitasi Berbasis Masyarakat yang akan terbangun Presentasi Katalog Pilihan Informasi (ICC), pengenalan dan penjelasan kebaikan dan kekurangan sistem terkait dengan lokasi prasarana Sanitasi Berbasis Masyarakat yang akan dibangun. Analisa Teknis (TFL), pengenalan dan konfirmasi kebutuhan lahan. Mengidentifikasi Pilihan Teknologi yg dipilih (memperhatikan lokasi spesifik/rawan). Transect walk. Pembentukan KSM, tim pendukung (Tim Perencana, Tim Pelaksana, Tim Pengawas & Tim Pengadaan). Siapa melakukan apa (terkait gender & kelompok rentan sanitasi). 4-7



4–5 Jam



4–5 Jam



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Minggu ke 3



Kegiatan 9. 1. 2. 3.



4. 5. 4



1. 2.



3. 4. 5



1. 2.



3. 4.



Waktu



Identifikasi toko dan harga material Review pertemuan minggu lalu. Memilih teknologi yang diinginkan. DED (Detail Engineering Design), RAB (Rencana Anggaran Biaya), Pembuatan Kurva S dan perhitungan aspek struktur, elektrikal dan arsitektur. (TFL). Pengenalan dan penjelasan ke masyarakat (KSM). Kontribusi dan Partisipasi saat pembangunan Pembagian kerja berdasarkan peran gender dan waktu kerja Review pertemuan minggu lalu DED (Detail Engineering Design) dan revisi RAB (Rencana Anggaran Biaya), Kurva S dan perhitungan aspek struktur, elektrikal dan arsitektur. (TFL). Pengenalan dan penjelasan ke masyarakat (KSM). Kontribusi dan partisipasi, Rekening KSM di buka (tanda tangan dua orang perwakilan KSM) Review pertemuan minggu lalu Rencana Sosialisasi serta kampanye Perilaku Hidup Bersih & Sehat (PHBS) serta upaya penyadaran kesediaan masyarakat untuk menggunakan MCK atau menyambung ke Jaringan Perpipaan serta upaya penyadaran kesediaan masyarakat untuk berkontribusi/pertisipasi paska konstruksi. Rencana Pelatihan mandor, tukang, operator, dan pengguna Finalisasi buku dan dokumen RKM



4-8



4–5 Jam



4–5 Jam



4–5 Jam



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4.1.3.1 Klasifikasi Kesejahteraan (Wealth Classification) Tujuan: 1. Mengklasifikasikan jumlah penduduk RT/RW/Kelurahan kedalam kategori tingkat kesejahteraan (kaya, MBR, ratarata), laki, perempuan, dewasa, manula, anak-anak dan tuna daksa, menurut kriteria khusus setempat, serta proporsi populasi masing-masing klasifikasi status sosial untuk tiap kategori; 2. Klasifikasi kesejahteraan digunakan untuk mengidentifikasi kelompok yang terlibat pelaksanaan Forum Discussion Group (FGD), untuk memetakan akses terhadap sarana, fungsi dan pekerjaan, serta mengidentifikasi perbedaan tingkat partisipasi masyarakat dan sebagainya. Proses Klasifikasi Kesejahteraan: 1.



2.



3.



4.



5.



Dimulai dengan diskusi kelompok yang menyertakan tidak hanya kaum laki-laki tetapi juga kaum wanita, manula, anak-anak, tuna daksa dalam masyarakat tentang bagaimana membedakan rumah tangga dalam komunitas mereka; Mencatat tingkatan status sosial yang ada di masyarakat serta menetapkan kriteria tiap tingkat status sosial, dengan media kertas dan spidol/pena (mengarahkan masyarakat untuk menggambar orang kaya pada umumnya dalam masyarakat); Setelah satu kelompok sibuk, mengarahkan 2 (dua) kelompok untuk menggambar MBR dan rata-rata, hasil dari ketiga gambar tersebut diletakkan secara berderet dan terpisah; Mengarahkan masyarakat untuk mendeskripsikan serta menulis di bawah masing-masing gambar tentang kriteria kaya, menengah dan miskin (minimal 6-7 kriteria pada masing-masing strata); Menggali keterangan rasional atau alasan khusus di balik



4-9



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



6. 7.



8.



kriteria yang keluar. Setelah itu diklarifikasikan ke masyarakat tentang kebiasaan mereka, apakah mereka mengutamakan sumber penghasilan tunggal? sosio-ekonomi mereka? terkait keterbatasan/kerentanan terhadap sanitasi? serta seberapa jauh generalisasi dapat dilakukan; Dengan mendistribusikan 100 benih/batu (menunjukkan populasi total masyarakat); Menurut ketiga status sosial, dimana jumlah benih pada setiap tingkat status sosial menunjukkan prosentase populasi pada tiap kategori; Kelompok kemudian menulis karakteristik dan persentase hasil diskusi dalam lembaran kertas yang besar sebagai acuan pekerjaan berikutnya maupun pekerjaan yang membutuhkan pengelompokkan;



Informasi minimum yang diharapkan dari kegiatan klasifikasi kesejahteraan adalah : 1. 2. 3.



Kesepakatan kriteria klasifikasi keluarga kaya, menengah, dan miskin; Perkiraan distribusi keluarga/rumah tangga untuk setiap kategori yang muncul; Proses pemetaan sosial.



4 - 10



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Tabel 4.2. Contoh Lembar Kerja Klasifikasi Kesejahteraan (Wealth Classification) Klasifikasi Kesejahteraan 1



Nama Kelurahan



RT/RW/Lingkungan



2



Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi



3



Kegiatan



4



Tanggal



5



Nama Ketua Fasilitator



6



Anggota Fasilitator



7



Jumlah Peserta yang Hadir



8



Perempuan



Anak Perempuan



9



Laki – Laki



Anak Laki-laki



10



Manula



11



Tuna Daksa



12



Waktu dimulai



Waktu diakhiri :



4.1.3.2 Pemetaan Sanitasi di Titik Lokasi Tujuan pemetaan sanitasi di titik lokasi: 1. Mempelajari kondisi sarana air bersih dan sanitasi masyarakat (tradisional/alamiah maupun yang berasal dari bantuan); 2. Mempelajari akses keluarga kaya, rata-rata, MBR serta kelompok masyarakat rentan sanitasi terhadap sarana tersebut; 3. Mempelajari dari keluarga kelas sosial apa (kaya, menengah dan miskin) baik laki–laki atau perempuan yang bekerja dalam bidang pelayanan sarana air bersih, sanitasi dan promosi hidup sehat/bersih, serta siapa yang pernah atau akan mendapat pelatihan.



4 - 11



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Proses/Tahapan Kegiatan : 1.



Minimal sehari sebelum proses pemetaan, berdiskusi dengan wakil masyarakat (laki atau perempuan) mengenai kelurahan yang akan dipetakan (dalam beberapa kasus, gambarkan peta secara umum), sistem penyediaan air bersih baik yang tradisonal maupun yang baru (proyek), serta rumah keluarga kaya, menengah, maupun miskin berdasarkan kriteria yang telah dibuat pada saat klasifikasi kesejahteraan. Kemudian pilih secara random satu atau dua RT/RW/ Lingkungan yang dipilih mewakili, baik dari keluarga mampu maupun tidak mampu. Pastikan warga yang akan ikut proses pemetaan berasal dari lokasi yang akan dipetakan, baik laki-laki atau perempuan, serta si kaya maupun miskin;



2.



Idealnya acara diadakan di lokasi yang mudah diakses orang banyak, cukup penerangan dan terlindungi dari gangguan cuaca;



3.



Menjelaskan tujuan dari kegiatan ini, serta mengembangkan legenda yang akan digunakan dalam pemetaan ini, seperti : a. Jalan, gang/lorong, jalan setapak; b. Rumah (tandai sesuai kategori kesejahteraan yang telah dibuat masyarakat); c. Tanda-tanda utama seperti sekolah, dll; d. Tempat ibadah : Masjid, Gereja, Pura, dll; e. Sumber air : alami atau buatan; f. Sarana sanitasi umum dan rumah-rumah yang memiliki jamban (bantuan atau lainnya); g. Rumah badan pengelola (laki-laki atau perempuan) pelayanan sarana air bersih dan program sanitasi; h. Rumah masyarakat yang telah menerima bantuan pelatihan dalam bentuk apapun;



4.



Tandai dalam peta mengenai akses masyarakat terhadap 4 - 12



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



sarana air bersih maupun sanitasi, baik maupun buruk. Perlu juga diketahui penyebabnya, kurang atau jauh dengan sumber air dsb; 5.



Kelompok laki-laki dan perempuan, secara gabungan atau terpisah, tergantung hubungan gender, menggambar peta permukiman setempat di atas kertas besar, dan dapat dilakukan di atas lantai atau ditempel di papan, serta dilakukan di ruang terbuka;



6.



Lakukan reproduksi (menyalin) hasil gambar peta ke dalam kertas, setelah kegiatan selesai;



7.



Kelompok diskusi memberi skor/nilai mengenai keadaan akses terhadap sarana air bersih dan sanitasi;



8.



Mengisi lembar isian, jumlah titik air dan fasilitas sanitasi dalam peta;



9.



Peta tersebut digunakan oleh tim dan KSM untuk acuan kegiatan lanjutan, terutama untuk merencanakan jalur dan partisipan yang terlibat dalam transect walk;



Hal-hal yang perlu diperhatikan pada proses pemetaan sanitasi : a. Ada perwakilan dari masing-masing lokasi (RT, RW/ Banjar) baik laki-laki maupun perempuan (kelompok rentan sanitasi); b. Media yang digunakan dapat memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pemetaan, yakni: 1) Media (kertas, papan tulis, dsb) cukup luas sehingga gambar/simbol tidak berhimpitan; 2) Pelaksanaan kegiatan dilakukan di ruang umum sehingga tiap orang mudah untuk hadir; 3) Ruangan kegiatan terlindung dari gangguan cuaca (angin, hujan dll), buat terlebih dulu simbol/legenda yang disepakati oleh masyarakat.



4 - 13



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4.1.3.3 Pelaksanaan Transect Walk Transect Walk memiliki tujuan yang sama dengan transect walk (Selotif), yaitu untuk mengenali dan mengkaji kondisi sarana sanitasi titik lokasi, menilai tingkat kepuasan terhadap masyarakat fasilitas sanitasi yang ada serta menilai tingkat kelayakan teknis sebagai prasyarat pembangunan infrastruktur sanitasi yang direncanakan dengan cara melakukan observasi langsung bersama masyarakat. Proses/Tahapan Kegiatan a. b.



Dilakukan di lokasi yang telah disepakati oleh masyarakat penerima bantuan kegiatan Sanimas; Kegiatan transect walk II dilakukan lebih detail dari kegiatan transect walk awal (Selotif), serta mendapat kesepakatan dan persetujuan dari masyarakat.



4.1.3.4 Partisipasi dan Kontribusi Tujuan kegiatan partisipasi dan kontribusi adalah : a. Menilai serta menganalisa kesetaraan dan transparansi kontribusi pengguna saat pembangunan dan pasca pembangunan sarana; b. Menilai serta menganalisa komposisi dan pengaruh badan pengelola masyarakat selama pembangunan sarana layanan, termasuk keterwakilan gender (kelompok rentan sanitasi), MBR maupun kontrol mereka saat pelaksanaan. Proses/Tahapan Kegiatan : 1.



Pemberian nilai sejarah pembangunan pelayanan yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan yang tinggal dalam masyarakat serta mengetahui sejarah dari pengalamannya. Sebagai contoh, laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam badan pengelola setempat atau masyarakat yang terlibat dalam pembangunan;



4 - 14



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



2.



3.



4.



5.



Menanyakan kepada peserta arti kontribusi oleh laki-laki dan perempuan. Apakah laki-laki dan perempuan punya pengertian yang beda tentang kontribusi; Melakukan diskusi kelompok, membahas tentang siapa berkontribusi apa pada saat pembangunan. Bentuk kontribusi dapat berupa tenaga kerja, seperti penggalian, sumbangan berupa bahan-bahan setempat maupun uang, disamping itu juga dalam bentuk konsumsi untuk para pekerja dan tukang; Apabila MBR memberi kontribusi lebih sedikit, maka perlu mencari tahu bagaimana keputusan tersebut dibuat : oleh satu orang, tokoh elit setempat, atau laki-laki dan perempuan anggota masyarakat. Jika penentuan variasi kontribusi yang disesuaikan dengan kemampuan membayar hanya dilakukan oleh elit, maka ada kemungkinan mereka yang berkontribusi lebih besar akan menggunakan hal tersebut sebagai alasan untuk melakukan kontrol terhadap pelayanan; Perlu untuk mengetahui sumber pendapatan dari kaum lakilaki maupun perempuan, pengelolaan pengeluaran rumah tangga, maupun pola kontribusi untuk pelayanan sarana sanitasi pada suatu lingkungan masyarakat.



Tabel 4.3. Contoh Lembar Kerja Partisipasi dan Kontribusi Lembar Catatan Partisipasi Nama Kelurahan Kecamatan/Kab/Kota/Provinsi Kegiatan Tanggal Jumlah Peserta Perempuan Posisi dalam Organisasi Jumlah Peserta Laki-laki Posisi dalam Organisasi



RT/RW/Lingkungan



4 - 15



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Jumlah Peserta Tuna Daksa Posisi dalam Organisasi Waktu Dimulai Tabel 4.4. Jenis dan Pembagian Kontribusi dari Sudut Pandang Gender, Kemiskinan & Keterbatasan Fisik Tipe Kontribusi



Perempuan Miskin



Laki-laki Miskin



Perempuan Kaya



Laki-laki Kaya



Tidak berkontribusi Satu jenis kontribusi (Uang, Bahan-bahan, atau tenaga) Dua jenis kontribusi Tiga jenis kontribusi Lebih dari tiga jenis kontribusi



Analisa Temuan dan Diskusi Kesetaraan dalam kontribusi, termasuk oleh perempuan dan kelompok miskin : Monitoring dan kontrol terhadap kontribusi dari dalam (dari sumbangan rumah tangga): Monitoring dan kontrol terhadap pengerjaan oleh pihak luar (kontraktor, instansi lain) : Peranan perempuan dalam monitoring : Apa relevansinya untuk pembuatan RKM : Waktu Selesai



4 - 16



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4.1.3.5 Siapa Melakukan Apa Tujuan kegiatan ini adalah: a. Mengetahui peran laki-laki, perempuan dan kelompok rentan sanitasi lainnya pada tahap perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan sarana sanitasi; b. Membangun kesadaran dan pengertian tugas-tugas rumah tangga dan kemasyarakatan yang dilakukan, baik oleh perempuan maupun laki-laki; c. Mengidentifikasi perubahan tugas yang sangat diperlukan dan layak yang telah dialokasikan. Proses/Tahap Kegiatan : a.



b. c.



d.



TFL memfasilitasi diskusi kelompok untuk mengulang pelajaran apa yang telah diperoleh pada pertemuan sebelumnya; TFL membagi kelompok, masing-masing kelompok beranggotakan sebanyak 5 - 8 peserta; Setiap kelompok diberi gambar seorang laki-laki, perempuan, pasangan laki-laki dan perempuan secara bersama-sama, serta satu set gambar yang memperlihatkan tugas yang berbeda. Setelah itu, kelompok berdiskusi tentang siapa biasanya yang melakukan pekerjaan tersebut. Apabila kelompok setuju, tempatkan gambar tersebut di bawah gambar laki-laki, perempuan atau pasangan laki-laki dan perempuan yang menjadi pilhan kelompok. Unt uk gambar pasangan laki-laki dan perempuan ar tinya keduanya melakukan pekerjaan tersebut; TFL memfasilitasi kelompok untuk bekerja dengan gambar yang mereka miliki dan mendiskusikan temuan-temuan mereka. Kelompok bisa melepas dan menempelkan kertas yang menggambarkan tugas laki-laki dan perempuan di atas kertas kosong.



4 - 17



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



e.



Masing-masing kelompok mempresentasikan pilihan mereka, dengan menjelaskan pilihan mereka dan menjawab beberapa pertanyaan, diantaranya meliputi : 1) Siapa melakukan apa; 2) Beban kerja antara laki-laki dan perempuan; 3) Bagaimana perbedaan beban kerja yang ada bisa mempengaruhi pencegahan penularan penyakit diare; 4) Keuntungan dan kerugian pergantian tugas yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan; 5) Hal-hal potensial untuk perubahan tugas yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.



f.



Menugaskan tiap kelompok untuk mengidentifikasi peran mana yang akan merubah atau memodifikasi hal-hal yang layak dalam pengembangan sanitasi dan kesehatan pribadi, mendokumentasikan kesimpulan-kesimpulan hasil identifikasi untuk dimanfaatkan pada kegiatan monitoring selanjutnya;



g.



Memfasilitasi diskusi kelompok tentang apa yang menjadi pembelajaran dari kegiatan ini, serta apa yang masyarakat suka dan tidak suka dari kegiatan ini.



4.1.3.6 Pembagian Kerja Berdasarkan Gender dan Waktu kerja Pembagian kerja berdasarkan gender dan waktu kerja (ladder II) bertujuan : a. Untuk menilai dan menganalisa pembagian kerja, jenis pekerjaan serta menentukan pekerjaan yang perlu dibayar atau tidak, terkait dengan pelayanan sarana yang akan dibangun antara perempuan dan laki-laki, serta kaya, miskin, dan tuna daksa; b. Sebagai alat kaji ulang bagi data dari tools lain. Proses/Tahapan Kegiatan: a.



TFL melakukan diskusi kelompok terfokus laki-laki perempuan, kaya miskin, dan tuna daksa; 4 - 18



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



b. Kelompok menentukan tugas/pekerjaan yang berhubungan dengan sarana sanitasi yang ada, dengan cara peserta menuliskan tiap jenis pekerjaan pada sebuah kartu pekerjaan. Peserta dengan dengan kemampuan baca tulis rendah dapat membuat gambar dari pekerjaan atau tugas yang terkait dengan pembangunan operasional, pemeliharaan dan manajemen sarana yang telah dibangun; c.



Dengan diskusi kelompok, kemudian menentukan mana pekerjaan yang membutuhkan keahlian/pelatihan seperti pengelolaan administrasi keuangan dan sistem iuran. Dilihat dari sisi status pekerjaan, pemimpin rapat memiliki status yang paling tinggi, sedangkan pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik seperti membersihkan sarana dan memperbaiki kerusakan merupakan pekerjaan dengan status rendah.



d.



TFL memfasilitasi pembuatan gambar-gambar yang terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan sarana. Jika kelompok diskusi tidak setuju dengan arti sebuah gambar, maka sisihkan gambar tersebut. Sebaliknya, jika ada ide kelompok yang belum ditunjukkan oleh gambar, maka membuat gambar tersebut atau menulis di kertas baru;



e.



Dengan menggunakan potongan kertas berwarna, batu, bijibijian atau bahan lokal lainnya, peserta menandakan pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, serta pekerjaan yang dibayar maupun tidak dibayar;



f.



TFL memfasilitasi diskusi hasil temuan dan hasil dari pertemuan.



4 - 19



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Tabel 4.5. Lembar Kerja Pembagian Peran Berdasar Gender Pembagian Peran Berdasar Gender (dan kelompok rentan sanitasi): Siapa Melakukan Apa Lembar Catatan No Uraian 1



Nama Desa/Banjar



:



2



Nama Kec/ Kab/ Provinsi



:



3



Kegiatan



:



4



Tanggal



:



5



Jumlah Peserta Perempuan



:



6



Jumlah Peserta Laki-laki



:



7



Jumlah Peserta Tuna Dakas



:



8



Waktu Dimulai



:



Tabel 4.6. Visual “Siapa Melakukan Apa” dalam Pengoperasian dan Pemeliharaan Sarana



No



Kegiatan



LakiLaki



Tugas Laki-Laki Perempuan & Perempuan



Analisa Temuan dan Relevansinya untuk RKM Waktu Selesai



4 - 20



Tuna Daksa



Ket.



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4.2. Pilihan Prasarana dan Sarana Sanitasi Sistem sarana Sanitasi Berbasis Masyarakat dipilih secara tepat oleh masyarakat sesuai keinginan dan kebutuhan mereka dan kondisi lingkungan setempat berdasarkan asas keberlanjutan (sustainability). Dengan pendekatan tersebut, masyarakat akan mau menggunakan fasilitas dan bertanggungjawab untuk operasi dan pemeliharaan seharihari. Adapun Prasarana dan Sarana Program Sanimas adalah: 1. IPAL Komunal dengan Perpipaan IPAL Komunal dengan sistem Perpipaan sesuai dengan permukiman yang masyarakatnya memiliki jamban di masingmasing rumah melayani minimal 50 KK, tetapi belum memiliki tangki septik. IPAL Komunal mengolah air limbah dari rumahrumah melalui jaringan perpipaan. Pipa yang dipergunakan adalah pipa jenis air limbah berbahan PVC SNI SDR 41/sekelas AW dengan diameter 4 – 6 inchi dan dilengkapi dengan bangunan pelengkap (bak kontrol, bak perangkap minyak, dan manhole) di setiap ujung gang dan belokan. Setiap Sambungan Rumah (SR) dilengkapi dengan perangkap lemak dan bak kontrol. Bangunan IPAL terdiri dari: Komponen instalasi pengolahan air limbah terdiri dari : - Bak Inlet - Bak Pengolahan (banyak pilihan teknologi) - Bak Outlet Bangunan IPAL berfungsi untuk menampung air limbah yang dialirkan dari sistem perpipaan untuk diolah agar menghasilkan air buangan (Effluent) yang aman bagi lingkungan. Pada dasarnya telah banyak pilihan teknologi maupun jenis sarana pengolahan air limbah yang umum dipakai dan dapat digunakan sesuai dengan kesepakatan warga, sebagai contoh dalam buku Petunjuk Teknis ini adalah pengolahan dengan 4 - 21



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



teknologi Anaerobik Baffled Reactor dan Anaerobic Up flow Filter a.



Anaerobic Baffled Reactor (ABR) Berupa bak dengan beberapa kompartemen dimana air limbah akan diolah secara anaerob. ABR dapat terbuat dari beton maupun Glass Reinforced Fiber (GRF).



Gambar 4.1. Tipikal Bangunan Anaerobic Baffled Reactor (ABR) Kelebihan: 1. Luas lahan yang dibutuhkan sedikit karena dibangun di bawah tanah 2. Biaya pembangunan kecil 3. Biaya pengoperasian dan perawatan murah dan mudah 4. Efluen dapat langsung dibuang ke badan air penerima. Kekurangan: 1. Diperlukan tenaga ahli untuk desain dan pengawasan pembangunan 2. Diperlukan tukang ahli untuk pekerjaan plester berkualitas tinggi untuk konstruksi beton 3. Efisiensi pengolahan rendah 4. Tidak boleh terkena banjir 5. Memerlukan sumber air yang konstan 4 - 22



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



6. Perlu dilakukan pengurasan berkala setiap (2-3 tahun) b. Anaerobic Up flow Filter Berupa bak dengan beberapa kompartemen yang dilengkapi dengan filter (batu vulkano, bioball, botol mineral, atau media lain). Air limbah akan diolah secara anaerob. Anaerobic Filter dapat terbuat dari beton maupun GRF. Hasil effluen memenuhi baku mutu standar yang ditetapkan oleh pemerintah (PERMEN. LH No 12 tahun 2003) atau Peraturan Kepala Daerah bagi daerah yang sudah ada peraturan.



Gambar 4.2. Tipikal Bangunan Anaerobic Upflow Filter



Anaerobic upflow filter cocok digunakan untuk pengolahan air limbah bersama beberapa rumah (komunal). Bisa mengolah black water dan grey water. Cocok untuk meningkatkan kualitas efluen sebelum dibuang kebadan air penerima. Kelebihan: 1. Luas lahan yang dibutuhkan sedikit karena dibangun di bawah tanah 2. Biaya pengoperasian dan perawatan murah dan mudah 3. Efisiensi pengolahan limbah relatif lebih tinggi



4 - 23



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4. Material filter dapat menggunakan bahan lokal atau pabrikan 5. Efluen dapat langsung dibuang ke badan air penerima. Kekurangan: 1. Biaya konstruksi bisa menjadi besar jika bahan filter tidak ada di daerah sekitarnya. 2. Diperlukan tenaga ahli untuk desain dan pengawasan pembangunan. 3. Diperlukan tukang ahli untuk pekerjaan plester berkualitas tinggi. 4. Pori-pori filter mudah tersumbat apabila masih ada padatan terbawah setelah pengolahan primer. Tidak boleh terendam banjir. 5. Perlu dilakukan pembersihan filter secara berkala setiap (2-3 tahun). c.



Kombinasi Anaerobic dengan Aerobic Pilihan ini adalah menggabungkan sistem anaerobic dengan aerobic atau menambahkan pengolahan tambahan berupa sistem aerobic kepada IPAL dengan sistem anerobic.



d.



Teknologi lain yang disepakati oleh masyarakat dan Satker PSPLP Provinsi Sistem ini dimungkinkan jika ada pilihan lain yang dapat digunakan untuk mengolah air limbah domestik disepakati oleh masyarakat serta medapat persetujuan dari Satker PSPLP Provinsi



2. Kombinasi MCK Plus dan Sistem Perpipaan Kombinasi MCK Plus dan Sistem Perpipaan adalah yang paling bisa diterima karena sistem ini mengakomodasi sambungan rumah dan rumah yang tidak memiliki jamban pribadi. Sistem ini untuk melayani minimal SR sebanyak 25 sambungan dan 50 KK untuk MCK Plus, dengan ketentuan banyaknya



4 - 24



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



ruangan/bilik yaitu: a. 2 ruang untuk mandi dan kakus wanita; b. 1 ruang untuk mandi dan kakus pria; c. 1 ruang cuci denghan 4 keran; d. 1 ruang untuk 2 urinoar. Sistem ini tergantung pada topografi dan kemiringan lahan. Sistem ini memungkinkan pengguna dari MCK Plus untuk berpindah ke jamban pribadi dan selanjutnya menyambungkannya ke Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal (IPAL). 4.3. Pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) (SK Lurah, diketahui Camat) Pada tahap perencanaan salah satu upaya merencanakan keberlanjutan program sanimas adalah perlu diuraikan kesiapan warga untuk dapat memanfaatkan serta memelihara sarana terbangun di dalam RKM. Oleh karena itulah perlu dibentuk sebuah wadah/organisasi yang akan bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan dan pengoperasionalan sarana. Organisasi tersebut adalah Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) sarana sanitasi. Pembentukan KPP dilakukan pada rembug masyarakat RT/RW/lingkungan ke 3 dan ditetapkan oleh kepala desa/lurah dalam surat keputusan kepala lurah yang diketahui camat, bersamaan dengan penyusunan dokumen RKM. KSM didampingi TFL memfasilitasi pembentukan KPP untuk melibatkan KPP dalam kegiatan perencanaan termasuk merencanakan mekanisme pengelolaan sarana sanitasi terbangun, perencanaan perhitungan dan iuran pemanfaat setiap periode sesuai kesepakatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPP harus berbadan hukum. Hal ini akan sangat membantu KPP dalam mengembangkan diri dalam upaya pengelolaan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana sanitasi berkelanjutan. 4 - 25



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Contoh Berita Acara Pembentukan KPP dapat dilihat pada Lampiran Format 1.11. Pengurus KPP adalah sebagian berasal dari KSM yang terlibat langsung dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan sarana sanitasi atas hasil kesepakatan warga penerima manfaat. Tugas pokok KPP adalah sebagai berikut : 1. Merencanakan tentang besarnya iuran pemanfaatan sarana; 2. Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja, membukukan dan melaporkan secara rutin operasional dan pemeliharaan; 3. Mengoperasikan dan memelihara sarana fisik Sanimas; 4. Mengontrol semua saluran perpipaan secara rutin; 5. Mengembangkan mutu pelayanan dan jumlah sarana pengguna; 6. Melakukan kampanye PHBS. Dalam melaksanakan pengelolaan perlu menyusun Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang akan menjadi acuan. Selain SOP, untuk operasional kegiatan juga diperlukan AD/ART. SOP dan AD/ART ini disusun oleh pengurus KPP bersama warga pemanfaat, dimusyawarahkan bersama dalam forum rembug warga, dan setelah dicapai mufakat disahkan oleh kepala desa/lurah. Setiap desa/kelurahan dapat mengembangkan tata cara kerjanya sendiri, sesuai dengan kondisi dan budaya yang dianut di daerahnya masing-masing. Peran pengurus KPP antara lain: 1. Mampu mengorganisasikan anggotanya untuk mendukung program kerja yang telah dibuat; 2. Dapat menjamin kepentingan pengguna dan mencarikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi; 3. Mampu melakukan hubungan kerja dengan lembaga lain; 4. Mampu menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan;



4 - 26



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Selain itu dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana terbangun perlu adanya kemampuan teknis, seperti: 1. Kemampuan menyusun rencana operasional dan pemeliharaan, misalnya untuk irigasi perdesaan dengan menyusun rencana tata tanam dan rencana pembagian air irigasi; 2. Kemampuan untuk mempelajari prinsip dasar cara kerja infrastruktur terbangun, dan melakukan inventarisasi kerusakan serta usulan perbaikannya; 3. Kemampuan untuk menyusun rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pelaksanaannya. Tugas pokok masing-masing seksi, sebagai berikut : 1) Seksi Usaha Dana : a) Merencanakan tentang besarnya iuran anggota b) Mengumpulkan iuran anggota c) Mencari sumber dana diluar iuran warga pemanfaat d) Membukukan uang yang masuk dan yang keluar e) Membuat laporan keuangan secara rutin. 2) Seksi Operasi dan Pemeliharan a) Mengoperasikan sarana sanitasi b) Mengontrol semua bak kontrol dan perpipaan secara rutin c) Meningkatkan mutu pelayanan d) Melakukan pengujian sampel air limbah outlet 3) Seksi Penyuluhan dan Pemeliharaan a) Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan pemeliharaan sarana sanitasi b) Mengembangkan sarana sanitasi yang sudah terbangun c) Melakukan pemeliharaan terhadap sarana sanitasi terbangun / melakukan perbaikan apabila ada kerusakan d) Melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala (2-3 tahun sekali)



4 - 27



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



4) Seksi Kesehatan a) Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan. Pembentukan KPP dilakukan dalam kegiatan rembug RT/RW/ Lingkungan, untuk memformulasikan sejumlah kesepakatan masyarakat unuk dapat memanfaatkan sekaligus memelihara sarana sanitasi terbangun dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) sarana sanitasi komunal. Kepengurusan KPP yang terbentuk adalah sebagian berasal dari KSM yang terlibat langsung dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan sarana sanitasi atas hasil kesepakatan warga penerima manfaat dan di SK-kan oleh lurah dan diketahui camat.



4 - 28



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB V Tahap Pelaksanaan



Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perencanaan dalam Rencana Kerja Masayarakat (RKM) serta kesepakatan perjanjian kontrak antara KSM dan Satker PSPLP Provinsi dalam melaksanakan kegiatan Program Sanimas di lokasi sasaran. Tahap pelaksanaan konstruksi ditandai dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara PPK Satker PSPLP Provinsi dengan KSM sebagai keterwakilan warga penerima manfaat. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama PPK dan KSM dapat dilihat pada Lampiran Format 1.10. 5.1. Tahap Persiapan Konstruksi Tahap persiapan konstruksi diawali dengan pengajuan penarikan dana Bantuan Pemerintah tahap I oleh KSM. Pelaksanakan persiapan konstruksi KSM didampingi oleh TFL pada forum rembug warga meliputi: 1.



Memeriksa dan merevisi Jadwal Pelaksanaan yang telah disusun di dalam RKM, disesuaikan dengan kondisi terkini (bila diperlukan);



2.



Mengidentifikasi pekerjaan dan tenaga pelaksana pembangunan seperti: tenaga terampil yang dibutuhkan, dan membuka pendaftaran calon pekerja untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan secara mandiri. Prioritas tenaga kerja yang akan dilibatkan adalah warga “kurang mampu” (MBR), baik laki-laki maupun perempuan. Kegiatan pendaftaran tenaga kerja dapat diteruskan selama dibutuhkan dalam pelaksanaan; 5-1



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



3.



Membentuk tim pekerja konstruksi yang terdiri dari kepala tukang, tukang, dan pekerja. Tim pekerja konstruksi tersebut diutamakan berasal dari penduduk setempat atau calon pemanfaat.



Pada tahap persiapan konstruksi dapat dilakukan penguatan kapasitas terhadap tukang, kepala tukang, pekerja, KPP serta masyarakat pemanfaat prasarana dan sarana yang terbangun. Tujuan penguatan kapasitas ini untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam hal pelaksanaan konstruksi dan keberlanjutan program Sanimas. Penguatan kapasitas ini dilakukan oleh TFL selaku tenaga pendamping masyarakat. Materi Penguatan Kapasitas yang diberikan antara lain: 1. Cara membaca gambar teknis; 2. Pengetahuan tentang spesifikasi teknis dan batasan-batasannya; 3. Tata cara pengawasan pekerjaan (quality control) dan cara menghitung kemajuan kegiatan (progress fisik); 4. Administrasi dan keuangan (Penyusunan LPj) 5. Operasional dan perawatan bangunan atas MCK Plus, IPAL, Perpipaan, dan bangunan pelengkap.



5.2. Pelaksanaan Konstruksi Maksud dari tahap konstruksi adalah pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana Sanimas yang dilaksanakan masyarakat secara partisipatif (bergotong-royong), sehingga masyarakat pengguna mempunyai rasa memiliki terhadap prasarana dan sarana Sanimas yang dibangunnya. Tahapan Konstruksi secara garis besar adalah pelaksanaan, pengawasan, pengendalian konstruksi dan pelaporan. 5.2.1 Pengadaan Barang dan Jasa Mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa.



5-2



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



1. Pelaksanaan pengadaan melalui pengadaan langsung Tahapan pengadaan Langsung meliputi: 1) Pengadaan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2) Proses pengadaan langsung dilakukan sebagai berikut: a) Pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan bukti pembelian dan kuitansi, sebagai berikut: (1) Tim pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik; (2) Tim pengadaan dapat membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); (3) Tim pengadaan dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, jika nilai transaksi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (4) Negosiasi harga dapat dilakukan berdasarkan Harga Penentuan Sendiri (HPS), jika nilai transaksi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); (5) Dalam hal negosiasi. harga tidak menghasilkan kesepakatan, maka Pengadaan Langsung dapat dinyatakan gagal dan dapat dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mencari Penyedia lain. b) Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada penyedia untuk pengadaan yang menggunakan SPK, sebagai 5-3



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



berikut: (1)



Tim pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik;



(2)



Tim pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda;



(3)



Tim pengadaan mengundang calon penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga;



(4)



Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan;



(5)



Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan;



(6)



Tim pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan;



(7)



Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS;



(8)



Dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang penyedia lain;



5-4



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



(9)



Tim pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari: (a). Nama dan alamat penyedia; (b). Harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi; (c). Unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); (d). Hasil negosiasi harga (apabila ada); (e). Keterangan lain yang dianggap perlu; dan (f). Tanggal dibuatnya berita acara.



c. Tim pengadaan menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung kepada ketua KSM; d. Ketua KSM melakukan perjanjian dan mendapatkan bukti perjanjian dengan ketentuan:



2.



(1)



Pengadaan yang bernilai sampai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta menggunakan bukti pembelian);



dengan rupiah)



(2)



Pengadaan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menggunakan kuitansi;



(3)



Pengadaan yang bernilai lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).



Pelaksanaan pengadaan melalui Pelelangan sederhana Proses Pelelangan sederhana di tingkat masyarakat dilaksanakan untuk pengadaan barang/jasa di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan tahapan meliputi: 5-5



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. pembukaan Dokumen Penawaran; f. evaluasi penawaran; g. evaluasi kualifikasi; h. pembuktian kualifikasi; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan; j. penetapan pemenang; k. pengumuman pemenang; l. sanggahan; m. sanggahan banding (apabila diperlukan). Pemenang membuat surat perikatan sebagai tanda bukti perjanjian pengadaan barang dengan KSM dengan ketentuan: 1.



Nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan bukti pembelian;



2.



Nilai lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah ) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan bukti kuitansi;



3.



Nilai lebih dari Rp50.000.000,00 (lima juta rupiah ) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah ) dengan Surat Perintah Kerja (SPK);



4.



Nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan surat perjanjian: a.



Perikatan pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dana bantuan masuk ke rekening KSM. Hal ini untuk menghindari adanya hutang kepada pemasok atau sumber lainnya di luar perjanjian resmi.



b.



TFL berkewajiban untuk melakukan pendampingan dan pengendalian dalam pengadaan barang/sewa alat; 5-6



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



c.



STFL melakukan pemantauan dan monitoring/uji petik melalui; (a). Supervisi pelaksanaan pengadaan bahan/peralatan; (b). Persiapan dokumen pembayaran untuk pengadaan bahan/peralatan yang sudah diterima; (c). Penerimaan pengadaan barang/peralatan yang sudah diterima.



Petunjuk pembuatan dokumen proses pengadaan barang/jasa dapat dilihat pada Lampiran 3. 5.2.2



Etika Pelaksanaan Pekerjaan Baik penyedia barang/jasa (KSM dan subkontraktor/pemasok) maupun pengguna barang (KSM dan Satker PSPLP Provinsi) harus memenuhi etika pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi sebagai berikut: a) Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan dalam pelaksanaan pengadaan barang; b) Bekerja secara operasional, mandiri atas dasar kejujuran dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan; c) Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan dalam rapat lapangan sesuai kesepakatan dengan pihak terkait; d) Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dalam pelaksanaan pekerjaan ini; e) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/ atau melakukan kegiatan bersama dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; f) Menghindari dan mencegah pertentangan dengan pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung; 5-7



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



g) Tidak menerima, tidak menawarkan dan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah/imbalan berupa apapun kepada siapa saja yang diketahui patut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini. Pelaksanaan Konstruksi oleh masyarakat mempergunakan organisasi dan sumber daya yang telah disusun dalam rembug warga, dan langsung dapat melaksanakan pekerjaan dengan sumber pendanaan dari Rekening KSM, dimana penggunaannya dibukukan sesuai dengan peraturan yang ada. TFL mendampingi, memberikan bimbingan teknis dan persetujuan terhadap kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan. KSM dan Masyarakat dengan dukungan PPK secara terus menerus melakukan monitoring kemajuan pembangunan selama pelaksanaan pekerjaan, seperti pembelian material, kualitas pekerjaan, periode pembayaran, administrasi keuangan, pemasangan SR, dsb. Hal ini untuk mempercepat langkahlangkah yang dapat segera diambil bila terdapat penyimpangan dari rancangan rinci/DED yang ada dalam RKM. Sebagai upaya pertanggungjawaban tugas KSM dan panitia pelaksana dalam tahap pelaksanaan konstruksi, KSM akan menginformasikan kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan tentang pengelolaan pelaksanaan program melalui mekanisme pelaporan baik setiap saat tercantum dalam papan informasi maupun secara periodik: a. Papan Informasi Sanimas Papan informasi merupakan media publikasi kepada masyarakat dengan ukuran tertentu yang terbuat dari papan kayu atau sejenisnya, memuat tentang segala informasi mengenai kondisi/keadaan atas pelaksanaan kegiatan di titik lokasi. Papan informasi tersebut dipasang di tempat strategis agar mudah terlihat dan dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat di titik lokasi 5-8



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Pembuatan papan informasi harus dimusyawarahkan dengan masyarakat/ warga agar secara bersama-sama menetapkan pembiayaan, lokasi pemasangan, pembuat, penanggung jawab dalam perawatan dan perbaikannya. Papan informasi harus dirancangan atau dibuat menarik, tidak mudah rusak dan berukuran ideal agar dapat terlihat dari jarak tertentu. Pada umumnya ukuran yang digunakan sekitar 1 x 1,5 meter dan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan papan informasi. Tujuan utama digunakan papan informasi adalah untuk: 1. 2.



3.



Mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan secara terbuka; Mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dimulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengoperasian dan pemeliharaan; Mempermudah masyarakat untuk turut mengawasi secara langsung pelaksanaan kegiatan fisik dan penggunaan dana kegiatan;



Informasi dalam Papan Informasi Papan informasi dipasang di tempat yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Informasi minimal yang harus tercantum dalam papan informasi antara lain: 1. Jumlah dana kegiatan yang harus diterima masyarakat melalui rekening KSM; 2. Jumlah kontribusi masyarakat; 3. Sistem pencairan dana; 4. Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan; 5. Laporan pertanggungjawaban pencairan dan penggunaan dana; 6. Nama Kecamatan/Desa/kampung dan alamat KSM agar informasi dikrtahui oleh masyarakat secara luas. 5-9



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah papan informasi harus dipasang di tempat yang banyak dikunjungi orang tetapi aman dari gangguan; 7. Papan informasi harus dipasang agak tinggi agar tidak mudah dirusak 8. Tulisan agak besar, kalimat sederhana dan singkat disertai gambar berwarna agar menarik perhatian dan minat pembacanya; 9. Papan informasi dilindungi kaca atau plastik untuk mengurangi kemungkinan informasi dirusak orang; 10. Informasi yang ditempel di papan informasi dapat berupa fotokopi atau tulisan tangan, asalkan jelas dan terbaca dengan baik Informasi harus selalu diperbaharui, TFL bertugas untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada KSM dalam urusan administrasi dan pelaporan tersebut; 11. KSM berkewajiban untuk melaporkan kemajuan kegiatan masyaraka tsetiap bulan sesuai dengan Petunjuk Teknis Sanimas Reguler berupa laporan progres pelaksanaan fisik dan penyerapan dana serta ditempel pada papan informasi; 12. KSM harus menginformasikan perjanjian kerjasama dengan pemasok/subkontraktor, bila ada, melalui papan informasi. b. Tenaga Pelaksana 1.



Pada prinsipnya pelaksanaan kegiatan di tingkat kampung dilakukan oleh masyarakat sendiri (partisipasi masyarakat) melalui suatu wadah organisasi yang dibentuk masyarakat sendiri dan disebut KSM.



2.



Proses partisipasi masyarakat tersebut diharapkan menjadi wujud pemberdayaan dan memberi



5 - 10



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



kesempatan agar masyarakat menjadi pelaku dalam menangani kegiatan yang mereka inginkan. 3.



Tenaga inti pelaksana yang diperlukan dalam pelaksanaan (misalnya tukang kayu, tukang batu, tukang pasang pipa) dipilih dari masyarakat setempat yang bertugas untuk memberikan bimbingan kepada mereka,



4.



Tenaga inti diberikan upah (kompensasi) sesuai dengan norma yang wajar di lokasi tersebut. Besarnya upah yang wajar tersebut ditetapkan bersama oleh KSM dan, sesuai harga setempat.



5.



Bila ada bagian pekerjaan tertentu yang tidak terdapat tenaga di lokasi bersangkutan, maka KSM bersama masyarakat dapat mencari tenaga yang dibutuhkan dari tempat lain (artinya daerah/lokasi di Kecamatan, Kabupaten dsb) bertugas untuk membantu KSM dalam identifikasi tenaga yang dibutuhkan dan melakukan perundingan mengenai harga yang penggunaan tenaga luar tersebut berbasis upah harian/mingguan/bulanan atau bisa berbasis borongan.



6.



Sedangkan kebutuhan tenaga lain yang sifatnya pembantu umum (seperti tenaga angkut galian, dsb) akan ditangani oleh masyarakat sendiri secara gotong royong dan hal tersebut merupakan bagian dari kontribusi masyarakat.



c. Administrasi dan pelaporan 1.



Bendahara KSM didampingi TFL akan mengawal kegiatan administrasi keuangan secara khusus melakukan kegiatan pencatatan, penyusunan dan penyimpanan dokumen pendukung untuk pengeluaran dana. Dokumen pendukung tersebut diantaranya: Bukti 5 - 11



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



2.



3.



5.3.



Pembelian, kuitansi, Bon, Nota Pembayaran, Faktur, Surat Perintah Kerja, Surat perjanjian dan sebagainya. Seluruh catatan dan dokumen pendukung penggunaan dana tersebut harus tersedia pada waktu diadakan pemeriksaan oleh pihak berwenang dari Satker PSPLP Provinsi. Catatan atau dokumen pendukung harus bersifat transparan pengurus dalam pelaksanaan kegiatan baik internal maupun eksternal, yang berisi tentang nama, kedudukan, cakupan kegiatan, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban dll.



Commissioning Test Sarana Sanitasi Komunal Sebelum dilakukan kegiatan serah terima sarana dari KSM kepada PPK, KSM didampingi TFL memastikan bahwa seluruh pekerjaan terselesaikan dangan baik sesuai dengan RKM. Untuk itu sebelum sarana dan prasarana dapat digunakan oleh masyarakat maka akan dilakukan uji kelayakan dan uji keberfungsian sarana terbangun (Commissioning Test sarana sanitasi komunal), terkait penyelesaian pekerjaan KSM maka: 1. Jika sarana terbangun selesai sesuai dengan RKM dan dapat berfungsi dengan baik, maka KSM segera melaporkan kepada Satker PPK untuk dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi; 2. Jika sarana terbangun dapat berfungsi dengan baik KSM akan mengagendakan kegiatan serah terima sarana dari KSM kepada pemberi pekerjaan tugas yaitu PPK Satker PSPLP Provinsi untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat difasilitasi oleh TFL; 3. Jika sarana masih terdapat kerusakan secara teknis maka KSM bersama masyarakat akan segera memperbaiki sarana tersebut.



5 - 12



Petujuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



5.4.



Pelaksanaan Serah Terima Kegiatan ini dilakukan dalam 2 tahap: 1. Serah terima Sarana Prasarana Sanitasi oleh KSM diserahkan kepada PPK Satker PSPLP Provinsi selaku pihak pemberi tugas diketahui Kepala Desa/Lurah; 2. Berikutnya kegiatan serah terima dilanjutkan dengan penyerahan sarana prasarana sanitasi dari PPK Satker PSPLP Provinsi kepada masyarakat melalui KPP untuk dikelola. Dalam tahap serah terima ini ditandatangani berita acara sarah terima dan berita acara kesanggupan KPP untuk merawat diketahui Kepala Desa/Lurah selaku keterwakilan masyarakat. Selanjutnya Kepala Desa/Lurah membuat surat pernyataan kesanggupan menganggarkan biaya operasional dan pemeliharaan dari dana desa. Contoh Berita Acara Serah Terima sarana dapat dilihat dalam Lampiran Format 1.14a dan 1.14b.



5 - 13



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB VI Tahap Pasca Konstruksi 6.1. Tahap Operasional dan Pemeliharaan (OP) Dalam program sanimas, keterlibatan masyarakat khususnya pengguna perempuan, lebih diutamakan. Demikian pula dalam operasional dan pengelolaan sangat penting, karena tanggung jawab operasional dan pemeliharaan tidak hanya berada pada kaum laki-laki tetapi juga perempuan. Di beberapa daerah, pilihan teknologi prasarana dan sarana sanitasi masih terhitung baru, contohnya bangunan pengolahan limbah manusia yang berupa air kotor dan tinja. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendapat pemahaman tentang cara penggunaan dan pengelolaan sarana sanitasi agar tetap berfungsi dengan baik melalui sistem dan mekanisme operasi dan pengelolaan yang baik. Pelestarian prasarana dan sarana sanimas sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengoperasikan, memanfaatkan, dan memelihara prasarana dan sarana yang ada. Secara umum aspek yang perlu diperhatikan dalam pelestarian adalah pengelolaan prasaran dan sarana, penyuluhan, dan pedoman pengelolaan 6.1.1 Pengelolaan Pengelolaan pada dasarnya merupakan aspek dan sendi utama pelestarian hasil fisik terbangun. pengelola prasarana dan sarana perlu memperhatikan beberapa hal sebagi berikut: 1. Kinerja prasarana dan sarana yang dikelola; 2. Jumlah prasarana dan sarana yang tersedia; 3. Jumlah prasarana dan sarana yang digunakan target/sasaran sesuai perencanaan; 4. Standar operasional prosedur dan pengelolaan standar kriteria 6-1



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



teknis prasarana dan sarana; 5. Rencana pengembangan sarana di masa datang; Untuk mencapai keberhasilan pengelolaan badan pengelola KPP harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut; 1. Melakukan pemantauan rutin/berkala untuk mengetahui dan memastikan kondisi prasarana dan sarana berjalan dengan baik; 2. Mengetahui kerusakan sedini mungkin agar dapat disusun rencana perawatan dan pengelolaan yang baik; 3. Melakukan rehabilitasi tepat waktu; 4. Melakukan evaluasi kinerja pelayanan secara berkala; 5. Melakukan pengelolaan sesuai standar operasional prosedur. 6.1.2. Penyuluhan Dari hal-hal di atas, KPP diharapkan mampu menindaklanjuti operasi dan pemeliharaan secara tepat. Melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan diharapkan dapat mencapai umur teknis prasarana dan sarana sesuai dengan target dan standar perencanaan. Dalam pelaksanaan pelestarian prasarana dan sarana, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berperan aktif memberikan pembinaan juga dukungan teknis kepada masyarakat (seperti penyuluhan, penguatan kapasitas) agar mereka mampu mengoperasikan dan memanfaatkan prasarana dan sarana yang ada dengan baik. 6.1.3 SOP KPP menyusun SOP sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan prasarana dan sarana Sanimas yang disepakati masyarakat pemanfaat. 6.2. Pendanaan OP Pengelolaan dan pengembangan prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh program sanimas tidak lepas dari tanggungjawab 6-2



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



masyarakat. Pengelolaan prasarana dan sarana dapat berjalan dengan baik jika diwujudkan dengan rencana kerja yang nyata dan iuran (pendanaan) dari pemanfaat sebagai swadaya untuk keberlanjutannya. Hal ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa memiliki serta dimungkinkan akan adanya fasilitasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah ataupun dari pihak swasta (Masyarakat, LSM dan perusahaan) dalam ikut membantu dalam pendanaan pemeliharaan sarana dan bahkan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi terbangun. Besaran iuran dari masyarakat dihitung berdasarkan kesepakatan bersama sesuai kebutuhan operasional dan pemeliharaan, serta rencana pengembangan sarana di masa yang akan datang. Pendanaan dipergunakan untuk kebutuhan seperti honorarium petugas pemelihara sarana, perbaikan komponen sarana yang rusak dan biaya operasional lainnya yang sesuai dengan sistem sarana terbangun. TFL perlu memperhatikan pada saat memfasilitasi masyarakat untuk mengenali dan mengkaji manfaat iuran yang dirasakan oleh masyarakat, menilai manfaat prasarana Sanimas yang akan terbangun, serta keinginan masyarakat untuk menggunakan dan kemampuan masyarakat dalam berkontribusi.



6.3. Peran Pemerintah Daerah Sesuai dengan definisi pelestarian sebelumnya, peran Pemerintah Daerah sebagai pembina atau fasilitator kegiatan Sanimas, diharapkan dapat meneruskan bantuannya pada tahap pelestarian. Bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan dapat berupa bantuan teknis dan/atau bantuan pendanaan. Terkait sumber pendanaan operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi pada dasarnya menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai pihak penerima manfaat atas terbangunnya sarana, melalui KPP dengan



6-3



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



semangat gotong-royong dan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan prasarana adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada KPP yang bersumber dari APBD yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah, dimana hal ini disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan pengurus KPP untuk dapat mencari sumber dana di luar iuran warga pemanfaat, diantaranya adalah dari bantuan pemerintah yang diberikan berupa bantuan teknis dan/atau bantuan pendanaan terkait yang cukup besar seperti rehap sarana. Lebih lanjut tugas dan tanggung jawab Pemda Provinsi antar lain seperti: 1.



Penguatan kelembagaan KPP;



2.



Memonitoring keberlangsungan/keberlajutan Operasi dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Program SANIMS terbangun serta pembinaan kepada masyarakat/KPP dalam kepengelolaan sarana;



3.



Memberikan masukan atas kendala yang terjadi di tingkat masyarakat;



4.



Memberikan bantuan teknis yang memungkinkan kepada masyarakat/KPP terkait hal teknis seperti, penyedotan lumpur dari bangunan IPAL komunal, pemeriksaan kualitas effluent (test effluent) secara berkala, dan analisa teknis lainnya terkait pengelolaan sarana.



6.4. Peran Swasta Swasta diharapkan mampu merealisasikan dana tanggung-jawab perusahaan untuk sosial melalui Corporate Social Responsibilit (CSR) untuk membantu masyarakat selama tidak mengikat. Bantuan swasta (peran swasta) dalam membantu masyarakat melalui KSM terkait pemeliharaan sarana dapat berupa bantuan teknis pemeliharaan sarana, pendanaan operasional dan pemeliharaan atau



6-4



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



pengembangan jaringan, peningkatan akses sanitasi maupun peningkatan kapasitas KSM berupa keterampilan, pengetahuan pengelolaan sarana sanitasi dan masih banyak lagi bantuan yang dapat ditindaklanjuti atas kerjasama maupun bantuan dari pihak swasta.



6.5. Biaya Operasi dan Pengelolaan 6.5.1. Sistem MCK + Tabel 6.1. Contoh Perhitungan Biaya Operasional dan Pemeliharaan Sarana Sistem MCK+ No 1 2 3 4 5 6



1 2 3



Kebutuhan Keterangan Operator & Penjaga Pekerjaan yang tidak tetap Listrik 250 Watt (Pompa dan lampu) Pengurasan IPAL Rp. 400.000,-/2 tahun Peralatan Pembersihan Sabun dan pembersih lantai, dll Perbaikan Pompa Rp. 250.000,-/Tahun Lain-lain Serok, lampu, keran, cat dinding dll. Total biaya Operasi dan Pemeliharaan II. BIAYA PEMAKAIAN Fasilitas Rp./Pakai Kamar mandi 150 - 600 WC/Jamban 150 - 400 Mencuci & ambil air 150 - 500



Rp/ Bulan 400,000 120,000 16,650 35,000 20,830 30,000 622,480 Rata-rata/KK/Hari 750 s.d 3.000 750 s.d 2.000 750 s.d 2.500



Biaya Operasi dan Pemeliharaan *) 1 KK = 5 orang



Secara rinci operasional dan pemeliharaan mengacu pada Program Sanimas di tingkat masyarakat. Petunjuk Pelaksana / Pengelola bagi Pengguna MCK + antar lain: 1. Lakukan Pembersihan gayung yang digunakan dengan menggunakan sikat; 2. Bersihkan lantai luar MKC dengan kain pel setiap 2 atau 3 hari



6-5



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



sekali, jika perlu gunakan bahan pembersih lantai jika sangat kotor; 3. Bersihkan saringan di lantai kamar mandi/WC dari kotoran padat/sampah; 4. Buang sampah ruang kamar mandi/WC pada tempatnya, dan bersihkan tempat sampahnya; 5. Setiap hari bersihkan dinding kamar mandi/WC menggunakan sikat, (gunakan bahan pembersih jika sangat kotor); 6. Bersihkan kloset setiap hari dengan sikat kloset; 7. Bersihkan (kuras) bak air dalam kamar mandi/WC setiap hari (gunakan bahan pembersih jika sangat kotor); 8. 1 kali per minggu kuras dan bersihkan tangki/tandon air dari lumut dan kotoran; 9. Setiap hari bersihkan /sapu taman, dan 1 kali perminggu taman (tanaman dan rumput); 10.Bagi pengguna sarana dihimbau untuk tidak: a. Jangan membuang sampah/benda padat ke dalam lubang koset, karena akan dapat menyumbat saluran; b. Buanglah sampah pada tempatnya; c. Hindari air sabun mandi dan air sabun bekas cucian masuk ke dalam kloset; d. Jangan membuang bahan kimia ke dalam saluran karena dapat mematikan bakteri; e. Gunakan diterjen (bahan pencuci pakaian) dengan bijaksana/tidak berlebihan f. Jangan mencoret coret dinding di kamar mandi/WC dan tempat mencuci. 11.Bersihkan langit-langit dalam MCK setiap bulannya; 12.Periksa bak kontrol MCK jika terdapat kotoran padat/sampah dan keluarkan, kemudian buang ke tempat sampah; 13.Lakulan pembersihan 1 kali per 6 bulan buang kotoran padat dan kotoran yang mengapung tepat di bawah manhole;



6-6



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



14.Periksa bak inlet dan bak berikutnya, ambil kotoran tepat di bawah manhole keluarkan dan buang pada tempat sampah; 15.Mintalah tukang untuk secara cepat memperbaiki kebocoran saluran yang terjadi dan cari sebabnya; 16.1 kali per 6 bulan, lakukan tes kualitas air limbah, ambil 2 sample air limbah dari bak inlet dan bak outlet, masing-masing 2 liter dalam botol terpisah; 17.Telepon Dinas terkait, bawa 2 botol sample ke laboratorium yang dirujuk minta pemeriksaan untuk PH, BOD. 6.5.2. Sistem IPAL Komunal Tabel 6.2 Contoh Perhitungan Biaya Operasional dan Pemeliharaan Sarana Sistem IPAL Komunal



Biaya Operasi Dan Pengelolaan Air Limbah Sistem Komunal untuk 750 Jiwa (150 KK) Petunjuk Pelaksanaan bagi Pengguna Sarana Komunal 1.



Bagi pengguna sarana IPAL dihimbau untuk: a. jangan membuang sampah /benda padat ke dalam saluran, karena akan dapat menyumbat saluaran; 6-7



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



b. c. d. e. f.



g. h. i. j. k. 2.



membuang sampah pada tempatnya; kangan membuang bahan kimia kedalam saluran IPAL karena dapat mematikan bakteri; jangan membuang sisa minyak ke saluran pembuangan dapur menuju IPAL, karena dapat menyumbat pipa; Jangan menanam pohon dekat salura perpipaan dan IPAL, karena bisa merusak pipa; mengunakan deterjen (bahan penecuci pakaian) secukupnya/tidak berlebihan, hal ini baik untuk pengelolaan juga penghematan; membuang hanya limbah cair di kamar mandi dan dapur serta beri saringan untuk memisahkan limbah padat; mengambil kotoran yang mengapung di bak penangkap lemak setiap 3 hari sekali; memeriksa bak kontrol sekitar /dekat dengan rumah setiap 3 hari sekali; membuang limbah padat/lumpur denga serok/sekop, dan buang di tempat sampah; jangan mencoret coret dinding di kamar mandi/WC dan tempat mencuci.



Bagi operator sistem komunal a. b. c.



d.



Lakukan 1 kali per minggu setiap bak kontol saluran induk / primer (sistem perpipaan); Buang Limbah padat dan kotoran mengapung; Jika tidak ada aliran air dalam bak kontrol, mungkin pipa tersumbat atau rusak;  Hentikan kegiatan di rumah;  Buka pemipaan, minta tukang untuk memperbaiki kerusakan; Jika ada luapan air dari bak kontrol, mungkin pipa tersumbat;  Hentikan kegiatan di rumah, segera perbaiki jika ada



6-8



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



e. f.



g. h.



i.



j.



3.



kerusakan pipa;  Sogok dari bak kontrol ke bak kontrol lain;  Minta tukang untuk memperbaiki kerusakan secepatnya; Buang limbah padat dan kotoran mengapung dari bak inlet; Semua tutup bak kontrol dan manhole IPAL harus bisa dibuka untuk mempermudah pengoperasian dan pemeliharaan; 1 kali per 2 minggu: buang kotoran padat dan kotoran yang mengapung tepat di bawah manhole; Gunakan alat T untuk mengumpulkan kotoran tepat di bawah manhole, keluarkan semua kotoran yang terkumpul sampai tidak ada yang tersisa, buang semua kotoran (sampah ke dalam plastik dan buang ke tempat sampah); Test kualitas air limbah 1 kali per 6 bulan, ambil 2 sample air limbah dari bak inlet dan bak outlet, masingmasing 2 liter dalam botol terpisah Telepon dinas terkait bawa 2 botol sample ke laboratorium yang dirujuk minta pemeriksaan untuk PH, BOD.



Pelaksanaan Pengurasan IPAL a. b. c. d.



Satu kali per 2 tahun, pengurasan lumpur dengan truk tinja: Hubungi perusahaan jasa penguras tinja; Buka semua tutup manhole IPAL, angkat semua kotoran yang mengapung dan buang sampah pada tempatnya; Masukkan pipa penyedot tinja sampai lantai dasar, sedot dari bak pertama, lumpur yang disedot adalah lumpur berwarna hitam, hentikan penyedotan jika lumpur berwarna coklat; 6-9



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



6.6. Kewirausahaan Sebagai keterwakilan masyarakat dalam mengelola sarana prasarana, KPP bersama masyarakat bertanggungjawab atas pemeliharaan sarana sanitasi terbangun, dalam pengelolaan di masa yang akan datang. KPP diharapkan mampu untuk berwirausaha, upaya ini dilakukan sebagai bentuk mengembangkan diri KPP dalam memberikan/ meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat atas pengelolaan iuran masyarakat dalam mendanai operasional dan pemeliharaan sarana (pengelolaan sarana), terkait pembangunan sarana secara langsung maupun tidak. Contoh KSM memanfaatkan outlet air limbah (effluent dengan baku mutu ramah lingkungan) untuk budidaya ikan lele, selain itu meanfaatkan lahan yang ada disekitar sarana IPAL untuk berbudidaya tanaman produktif dengan menggunakan pupuk hasil pengolahan air limbah IPAL komunal dan masih banyak lagi upaya untuk mengembangkan diri dengan berwirausaha serta memanfaatkan iuran masyarakat yang ada/sumber pendanaan yang lainnya (atas kesepakatan masyarakat). 6.7. Laporan Keuangan dari Pengelola Prinsip transparansi, professional dan akuntabilitas dari pengelolaan keuangan (pengelolaan iuran masyarakat untuk pendanaan pengelolaan sarana sanitasi terbangun), adalah wajib dilakukan oleh KPP. Pelaporan atas pengelolaan keuangan ini dilakukan sebagai upaya memberikan informasi secara berkala (periodik) kepada masyarakat/pemerintah daerah (desa/kelurahan) tentang kondisi keuangan KPP dan “kesehatan” pengelolaan lembaga serta keuangan khususnya” untuk dapat dilakukan pembinaan serta kesepakatan-kesepakatan kelembagaan sesuai AD/ART kelembagaan KPP. 6.8. Peningkatan Kelembagaan Penguatan kelembagaan (Capacity Building) dalam Sanitasi Berbasis Masyarakat ditekankan pada upaya peningkatan kapasitas/pengetahuan 6 - 10



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



maupun keterampilan: - KPP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota - SKPD teknis Kabupaten/Kota penanggungjawab kegiatan Sanimas yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Provinsi - Peningkatan kapasitas Aparat Dinas Kabupaten/Kota penanggung jawab kegiatan Sanimas yang dilakukan oleh Dinas Provinsi.` 6.9. Pengembangan Sarana Indikasi program Sanimas dapat berjalan baik dan berhasil dilapangan akan diikuti dengan pengembangan sarana prasarana sanitasi, sehingga dengan demikian akan semakin banyak masyarakat mendapatkan layanan akses sarana sanitasi dengan layak termasuk masyarakat berpengasilan rendah (MBR). Dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan akses sarana sanitasi tersebut, maka secara bertahap pengetahuan masyarakat tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga akan meningkat, sehingga akan tercipta kondisi sanitasi yang baik dan sehat/lingkungan bersih dan sehat. Dengan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat maka pada akhirnya akan mampu menekan/mengurangi masalah penyakit yang berhubungan dengan pengelolaan air limbah yang tidak baik menjadi baik, dengan demikian Sumber Daya Manusia dari MBR menjadi meningkat.



6 - 11



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB VII Pendanaan 7.1. Sumber Pendanaan Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan program Sanimas dapat berasal dari berbagai sumber, selama tidak mengurangi makna dari pemberdayaan sebagai model pendekatan yang hendak dijalankan pada program Sanimas ini. 7.1.1 Pemerintah Pusat (APBN): a. Dana APBN untuk implementasi pembangunan sarana sanitasi digunakan untuk: 1. 2. 3.



Minimal 60% dari Bantuan Pemerintah untuk bahan/material bangunan; Maksimal 35% dari Bantuan Pemerintah untuk upah pekerja; Maksimal 5% untuk kegiatan non fisik (jumlah dan jenis disepakati dalam rembug warga). Dana ini digunakan untuk kegiatan non fisik yang diperbolehkan adalah: a. Kegiatan-kegiatan rembug tahap konstruksi di tingkat masyarakat; b. ATK; c. Pembuatan Dokumen LPJ KSM; d. Asuransi kecelakaan untuk: pekerja konstruksi, pengurus KSM. e. Perlengkapan K3; f. Kampanye PHBS; g. Konsumsi untuk rembug warga, peningkatan kapasitas pekerja, kepala tukang dan tukang di tingkat masyarakat; h. Papan informasi pelaksanaan kegiatan; 7-1



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



i. Spanduk, poster untuk edukasi masyarakat; j. Transport pengurus KSM untuk pencairan dana di bank, belanja material, rapat koordinasi di kabupaten/ kota dan provinsi; k. Biaya analisa effluent dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Dana non fisik hanya untuk membiayai kegiatan yang dilakukan setelah penandatanganan PKS. a. Biaya penguatan kapasitas STFL dan TFL; b. Biaya Gaji STFL dan TFL c. Biaya operasional STFL dan TFL (transpotasi, administrasi dan komunikasi). 7.1.2 Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD): a.



b.



APBD non-DAK, digunakan untuk membiayai minimal 1 lokasi selambat-lambatnya satu tahun Tahun Anggaran/TA berikutnya; Dana sharing (pendamping) APBD Program Sanimas digunakan untuk kegiatan prakonstruksi antara lain: 1) Pemberdayaan masyarakat, berupa sosialisasi, rembug warga, rapat koordinasi, proses survei cepat/pemilihan/seleksi lokasi partisipatif (Selotif), dan pendampingan masyarakat lainnya; 2) Jika diperlukan untuk pendampingan penyusunan DED – RAB fasilitas Sanitasi Berbasis Masyarakat untuk lokasi yang ada di kabupaten/kota setempat maka kabupaten/kota dapat merekrut jasa konsultan atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki spesialisasi keahlian bidang teknik (teknik penyehatan/ lingkungan, teknik sipil, teknik arsitektur) dan pemberdayaan; 3) Penguatan kapasitas sosialisasi PHBS kepada operator dan calon pengguna; 7-2



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



7.1.3. Swadaya Masyarakat Swadaya masyarakat merupakan kontribusi masyarakat berupa : a. Dana tunai (in cash) dari masyarakat untuk dana buka rekening tabungan KSM, biaya awal operasional dan pemeliharaan sarana terbangun, sesuai kesepakatan pengguna, dengan perhitungan biaya operasional dan pemeliharaan yang wajar oleh Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) sebagai perwakilan masyarakat; b. Dana non tunai (in kind) berupa lahan yang sesuai dengan kebutuhan (diutamakan), barang, material, tenaga kerja, konsumsi, dan lain-lain. Secara umum penerimaan kontribusi masyarakat akan digunakan mendukung proses perbaikan sarana sanitasi pada Pogram Sanitasi Berbasis Masyarakat. Kontribusi tersebut sebagai wujud dari kesungguhan masyarakat penerima bantuan pemerintah dalam memperbaiki kondisi rawan sanitasi di lingkungan masyarakat. 7.2. Alokasi Anggaran Dana Bantuan Pemerintah Besaran alokasi dana bantuan pemerintah yang disediakan untuk pembangunan sarana sanitasi bagi setiap 1 (satu) titik lokasi sasaran adalah sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) – Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah wilayah sasaran.



7.3



Mekanisme Penyaluran dan Penarikan dana Bantuan Pemerintah 7.3.1. Penerima Dana Bantuan Sanimas Penerima dana bantuan Sanimas adalah masyarakat yang berada di permukiman padat penduduk dan rawan sanitasi serta MBR melalui perwakilan KSM yang dibentuk dari rembug warga. 7-3



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



7.3.2. Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah oleh PPK pada Satker PSPLP Provinsi 1. Dana kegiatan untuk masing-masing lokasi disalurkan melalui dokumen anggaran/DIPA Satker PSPLP Provinsi; 2. Kontrak kerja atau Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh PPK pada Satker PSPLP Provinsi dengan KSM; Adapun isi kontrak kerja atau Perjanjian kerjasama yang dimaksud akan memuat hal-hal sebagai berikut: a. Hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. Jumlah bantuan yang diberikan; c. Tata cara dan syarat penyaluran; d. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. Pernyataan kesanggupan penerima bantuan pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas Negara; f. Sanksi; g. Penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. Penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. 3.



Sebelum pembuatan Kontrak Kerja atau perjanjian kerjasama oleh PPK pada Satker PSPLP Provinsi maka KSM diwajibkan membuka rekening;



4.



Pembukaan rekening untuk Program Sanimas dilakukan oleh KSM. Buku Tabungan dibuat atas nama KSM ditandatangani oleh 3 orang (Ketua KSM, Bendahara KSM dan satu orang dari calon penerima manfaat);



5.



Penyaluran dana dari KPPN ke Rekening KSM dibagi menjadi 3 tahap: a) Tahap I sebesar 40% dari total Dana Bantuan 7-4



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Pemerintah bisa di proses setelah Rencana Kerja Masyarakat (RKM) diverifikasi, dan KPP telah membuka rekening tabungan atas nama KPP dengan setoran sebesar 25% dari jumlah dana pemeliharaan yang telah ditetapkan melalui Rembug Warga; b) Tahap II sebesar 30% dari total Dana Bantuan Pemerintah bisa diproses setelah pencapaian progres fisik minimal 30%, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap I telah diserahkan ke PPK pada Satker PSPLP Provinsi, dan KPP telah menambah setoran ke rekening tabungan KPP sebesar 50% dari jumlah dana pemeliharaan yang telah ditetapkan melalui Rembug Warga; c) Tahap ke III sebesar 30% dari total Dana Bantuan Pemerintah setelah pencapaian progres fisik minimal sebesar 60%, LPj tahap II telah diserahkan ke Satker PSPLP Provinsi dan KPP telah menambah setoran ke rekening tabungan KPP sebesar 25% dari jumlah dana pemeliharaan yang telah ditetapkan melalui Rembug Warga; Berkas penyaluran dana disiapkan oleh Satker PSPLP Provinsi antara lain : a) Kontrak kerja atau perjanjian kerjasama; b) Berita Acara Pembayaran; c) Kuitansi Pembayaran/kuitansi bukti penerimaan uang KSM; d) dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan berkas yang disiapkan oleh KSM adalah : a) Surat permohonan penyaluran Dana Bantuan ; b) Rencana Penggunaan Dana (RPD); RPD merupakan rencana penggunaan dana yang dibagi dari Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) menjadi 3 bagian yang menjabarkan rencana prioritas kebutuhan material/bahan, 7-5



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



upah, alat dan operasional pada setiap tahapan. RPD ini akan memuat kebutuhan rencana penggunaan dana untuk pennyaluran dana tahap I sebesar 40% (RPD I), 30% (RPD II), dan 30% (RPD III). RPD ini dibuat oleh KSM yang merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan penyaluran dana di Satker PSPLP Provinsi. c) Fotocopy Buku Rekening Tabungan KSM; Pembukaan rekening oleh KSM dilakukan sebelum penandatanganan kontrak kerja/perjanjian kerja, dana untuk pembukaan rekening diambil dari swadaya tunai dari calon penerima pemanfaat. Fotocopy buku tabungan KSM merupakan salah satu berkas yang harus disampaikan pada saat proses pengajuan dana. d) Fotocopy Buku Rekening Tabungan KPP; Dalam pelaksanaan Sanimas dipersyaratkan masyarakat dapat menyediakan sejumlah dana untuk pelaksanaan pemeliharaan. Besaran dana ini tidak diatur dalam pedoman Sanimas. Besaran dana didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur untuk satu tahun pertama dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Besaran dana pemeliharaan disepakati oleh masyarakat dalam kegiatan. 6. PPK pada Satker PSPLP Provinsi dapat melakukan penangguhan terhadap pencairan dana bantuan pemerintah Tahap II dan Tahap III, jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dan/atau penyimpangan di dalam penggunaan dana yang dinyatakan dalam berita acara hasil rembug warga; 7. PPK pada Satker PSPLP Provinsi dapat melakukan penangguhan pencairan dana untuk Pencairan Tahap II dan III jika terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan dana dilapangan sampai dengan penyelesaian permasalahan oleh lembaga pengawasan fungsional. 7-6



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



7.4. Penarikan Dana Bantuan Pemerintah oleh KSM 7.4.1 Penarikan Dana dari Bank Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) adalah pembagian RPD pertahapan. Setelah Dana Bantuan Pemerintah dari KPPN disalurkan ke Rekening KSM maka untuk melakukan penarikan dana bantuan tersebut, KSM harus menyusun RPDB sesuai kebutuhan. Sebelum menarik dana, pengurus KSM melakukan rembug untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan yang akan didanai. RPDB disusun oleh KSM kemudian diperiksa oleh TFL, RPDB ini berfungsi sebagai pengendalian penggunaan dana bantuan oleh KSM. 7.4.2 Pembelian Barang dan Pembayaran Upah Setelah KSM menarik dana dari bank maka selanjutnya KSM harus menggunakan dana tersebut secara langsung sesuai kebutuhan. Bukti pembayaran dibubuhi materai sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai, sebagai berikut : a) Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; b) Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); c) Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea 7-7



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah). 7.4.3 Pencatatan Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah oleh KSM Pencatatan penggunaan dana bantuan pemerintah oleh KSM adalah kegiatan atau proses pendokumentasian penggunaan dana dalam bentuk tulisan kedalam pembukuan. Pencatatan dilakukan sesuai dengan format dalam lampiran pedoman pelaksanaan Sanimas. Pencatatan penggunaan dana dibuat pada buku bank, buku Kas Umum KSM, dan buku bantu. 1.



Buku Kas Umum Buku Kas Umum KSM adalah buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi-transaksi penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari Dana Bantuan Sanimas maupun swadaya secara tunai dalam pelaksanaan kegiatan Sanimas. Pencatatan dalam buku kas umum harus sesuai dengan buktibukti pembayaran/pengeluaran. Buku Kas Umum ditulis tangan atau dengan cara lain yang dapat dilakukan oleh Bendahara KSM.



2.



Buku Bank KSM Buku Bank merupakan catatan seluruh transaksi melalui bank dan transaksi yang dilakukan oleh pihak bank. Pencatatan buku bank KSM sangat mudah karena bendahara hanya tinggal memindahkan catatan transaksi yang ada sesuai dengan print out di buku tabungan KSM, hanya yang membedakan adalah pada saat dana KSM bertambah maka posisi pencatatan di buku rekening oleh bank adalah sebagai pengeluaran (kredit), sedangkan di buku bank KSM dicatat sebagai penerimaan (debet). Demikian sebaliknya, pada saat dana tabungan KSM berkurang maka pihak bank mencatat sebagai penerimaan di buku tabungan KSM, sedangkan di 7-8



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



buku bank bendahara KSM dicatat sebagai pengeluaran. 3.



Buku Operasional Buku operasional adalah buku bantu kas yang digunakan untuk pencatatan transaksi yang berkenaan dengan biayabiaya khusus untuk kegiatan operasional KSM. Pencatatan di buku operasioanal bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap rincian biaya-biaya operasional KSM karena di buku kas umum pencatatan jumlah pengeluaran operasional dibuat secara umum/global.



4.



Buku Swadaya Buku Swadaya adalah buku bantu kas yang digunakan khusus untuk pencatatan transaksi dari swadaya yang diterima baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai (misalkan : material, tenaga kerja).



5.



Buku Upah Kerja Buku Upah Kerja adalah buku bantu yang digunakan untuk pencatatan daftar penerima dan jumlah upah kerja.



6.



Buku Material Buku Material adalah buku bantu yang digunakan untuk mencatat setiap material yang masuk dan keluar, buku material ini dibuat perjenis material.



7.4.4 Laporan Bulanan Keuangan KSM Laporan Bulanan Keuangan KSM adalah rangkuman dari transaksi yang terjadi dalam satu bulan berjalan (periode pelaporan). Dimana dalam laporan keuangan bulanan ini akan disajikan jumlah kas awal KSM baik di bank maupun di tangan bendahara, jumlah dari penerimaan, jumlah pengeluaran selama periode satu bulan berjalan dan jumlah saldo akhir kas KSM baik yang ada di Bank maupun di tangan Bendahara



7-9



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



7.4.5 Laporan Penggunaan Dana (LPD) LPD adalah laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan. Laporan ini memuat nilai kumulatif dari realisasi penggunaan dana untuk kebutuhan material/bahan, upah, alat dan operasional, yang sudah dibayarkan dalam setiap termin. LPD ini dibuat oleh KSM setiap termin penarikan dana dari Bank dan diperiksa serta ditandatangani oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bidang Pemberdayaan. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap termin penarikan dana bantuan kepada Satker PSPLP Provinsi. 7.5. Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah a.



KSM wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) setiap tahapan dan diserahkan kepada Satker PSPLP Provinsi;



b.



KSM selaku penanggungjawab pelaksanaan kegiatan wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan kepada masyarakat yang disampaikan melalui forum rembug warga pelaksanaan fisik dan di papan informasi di lokasi sasaran secara periodik setiap dua minggu atau sesuai rembug warga.



c.



Apabila terdapat efisiensi kegiatan di lapangan sehingga menyebabkan terjadinya sisa dana bantuan pemerintah yang telah digunakan untuk pembangunan prasarana sarana sanitasi, maka sisa dana bantuan pemerintah dimaksud bisa dipergunakan untuk kegiatan pengembangan dengan menambah volume pekerjaan atau melakukan optimalisasi untuk kegiatan yang sejenis sesuai item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB dan diputuskan melalui mekanisme rembug warga. Kesesuaian progres fisik dengan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan yang telah digunakan akan menjadi bahan evaluasi untuk pengambilan keputusan.



7 - 10



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



d.



Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan dilampiri : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9)



Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ditandatangani oleh KSM dan Satker PSPLP Provinsi; Berita Acara Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan ditandatangani oleh KSM; Berita Acara Comissioning Test ditandatangani oleh KSM dan Satker; Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi; Berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh ketua KSM; Dokumentasi (foto) fisik yang terbangun (0%, 30%, 60%, dan 100%); Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana; Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan; dan Bukti setor ke rekening kas Negara dalam hal terdapat sisa bantuan.



Contoh Berita Acara Serah Terima LPj KSM pada PPK dapat dilihat pada Lampiran Format 1.13. e.



Isi Laporan pelaksanaan/pertanggungjawaban (LPj) terdiri dari 3 bagian : 1) Laporan pelaksanaan fisik: a) Catatan Harian; b) Catatan Material; c) Daftar Hadir Pekerja; d) Catatan Alat-alat Pekerja; e) Rekapitulasi Kemajuan Pelaksanaan Mingguan; f)



Laporan Kemajuan Pelaksanaan Bulanan; 7 - 11



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



g) Laporan Masalah; h) Dokumentasi Kemajuan Fisik. (0%,30%,60%,100%); i)



Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan.



Petunjuk format Laporan Fisik dapat dilihat pada Lampiran 5. 2) Laporan Administrasi Keuangan: a)



Buku Bank KSM;



b)



Buku Kas Umum KSM;



c)



Buku Bantu;



d)



Laporan Penggunaan Dana (LPD).



Petunjuk format Laporan Fisik dapat dilihat pada Lampiran 6. 3) Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa: a)



Berita Acara Tim Pengadaan;



b)



Berita Acara Survey;



c)



Daftar Survey;



d)



Pengumuman Pengadaan;



e)



Undangan pengadan;



f)



Penawaran dari Supplier;



g)



Berita Acara Negosiasi;



h)



Berita Acara Penentuan Pemenang;



i)



Surat Perintah Kerja (SPK);



j)



Dokumen Pengantar Barang / Faktur Barang.



7 - 12



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB VIII Pengendalian



8.1.



Umum Pengendalian program memiliki tujuan, antara lain: a. Memastikan bahwa lokasi program sesuai dengan ketentuan yang ada; b. Memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan tahapan program; c. Memastikan bahwa pengalokasian dan pemanfaatan dana bantuan pemerintah sesuai dengan pedoman; d. Memastikan bahwa kualitas bangunan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan; e. Memastikan agar setiap pelaku dapat menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya dengan baik sesuai dengan fungsinya masingmasing; f. Menjamin ketepatan waktu pelaksanaan dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan. Kegiatan Pengendalian yang dilakukan pada Program Sanimas meliputi, Pemantauan/ Pengawasan, dan Pelaporan dengan strategi sebagai berikut : a. Pemantauan/pengawasan secara ketat dan obyektif pada setiap proses tahapan kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung. b. Pelaporan dilakukan oleh semua tingkatan pelaku (struktural dan fungsional) secara akurat dan tepat waktu.



8-1



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



8.2.



Pemantauan Bagian dari pengendalian program di lapangan, pemantauan dilakukan oleh Direktorat PPLP, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satker PLPBM. Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi serta data pelaksanaan program untuk bahan pengambilan kebijakan dalam proses menjaga pelaksanaan dan perbaikan program. Kegiatan pemantauan akan dilakukan dengan dua cara, yaitu : a. Pemantauan secara langsung, Kegiatan pemantauan ini dilakukan guna memperoleh gambaran secara langsung tentang penyelenggaraan Program Sanimas yang dilakukan oleh penyelenggara. b. Pemantauan secara tidak langsung, Kegiatan pemantauan ini dilakukan dengan mempelajari data dan penyelenggaraan Program Sanimas, yang dikirimkan oleh penyelenggara dan atau diperoleh dari instansi terkait lainnya, juga dapat dilakukan dengan suatu system informasi manajemen maupun data elektronik lainnya. Menteri melaksanakan pemantauan penyelenggaraan program sanimas, tingkat nasional dan lintas provinsi.  Gubernur melaksanakan pemantauan penyelenggaraan program sanimas, tingkat provinsi dan lintas kabupaten/kota.  Bupati/Walikota pemantauan penyelenggaraan program sanimas tingkat kabupaten/kota. Pemantauan dilakukan dua tahap, yaitu : Tahap I. Pemantauan pada Tahun Anggaran Berjalan a.



Pemantauan Peran Stakeholder Terkait Pada pemantuan pelaksanaan Program Sanimas pada tahun anggaran berjalan yang dilaksanakan secara langsung melalui 8-2



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



kegiatan monitoring dan survey langsung kepada seluruh stakeholder terkait adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. b.



Dinas PU Provinsi Dinas Cipta Karya/Dinas terkait pelaksanaan Sanimas; Satker PSPLP Provinsi; Dinas/Instansi Kabupaten /Kota yang menangani Sanimas; Senior TFL; TFL Teknik dan Pemberdayaan; KSM dan Masyarakat;



Pemantauan terhadap Realisasi Proses dan Fisik Pada pemantuan pelaksanaan Program Sanimas pada tahun anggaran berjalan yang dilaksanakan secara langsung melalui kegiatan monitoring dan survey langsung terhadap seluruh proses dan realisasi fisik Program Sanimas adalah : 1.



2.



3. 4.



5.



Sosialisasi, meliputi: surat minat, daftar panjang lokasi, surat pernyataan Kepala Daerah untuk kontribusi, sosialisasi TK Kabupaten/Kota, kesiapan TFL dan ketersediaan lahan; Penetapan Lokasi, meliputi: Undangan Selotif dari desa/ kelurahan, Surat Penetapan Penerima Manfaat, Legalitas atas kesepakatan penggunaan/ kepemilikan lahan; Pembentukan KSM, terhadap seluruh proses dan penetapannya KSM; Penyusunan RKM, presentasi opsi teknologi sanitasi, kelayakan teknis, kepemilikan jamban (akses sanitasi yang ada) dan ketersediaan air bersih, proses penyusunan RKM, kelengkapan RKM, termasuk penyusunan DED dan RAB, rencana kegiatan pelatihan KSM, Kepala Tukang & Tukang; Pembentukan KPP, proses pembentukan pengelola dan kesiapan pengelola Sarana Sanitasi; 8-3



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



6.



7.



8.



Kontrak kerja, proses penyusunan kontrak kerja Satker PSPLP Provinsi dan KSM, kelengkapan jadwal dan realisasi pelaksanaannya; Progres fisik, kesesuaian rencana dan realisasi pelaksanaan/ konstruksi, termasuk kesesuaian rencana dan realisasi keuangannya; Uji Coba, pelaksanaan uji coba dan ketersediaan petunjuk manual Operasi dan Pemeliharaan atas kesepakatan masyarakat pemanfaat dan pemelihara sarana sanitasi.



Tahap II. Pemantauan pada TahunAnggaran yang lalu (Pasca Program) a. Pemantauan Terhadap Stakeholder Terkait Pada pemantuan pelaksanaan Program Sanimas pada tahun anggaran yang lalu/pasca program yang dilaksanakan secara langsung melalui kegiatan monitoring dan survey langsung kepada seluruh stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan serta pengembangan dimasa mendatang : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Dinas PU Provinsi Dinas Cipta Karya/Dinas terkait pelaksanaan Program Sanimas; Satker PSPLP Provinsi; Dinas/Instansi Kabupaten /Kota yang menangani Program Sanimas; KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara); Kepala Desa/Lurah/Kepala Lingkungan; Masyarakat;



b. Pemantauan Terhadap Kinerja Program Sanimas Pada pemantuan pelaksanaan Program SANIMAS pada tahun anggaran yang lalu/pasca program yang dilaksanakan secara langsung melalui kegiatan monitoring dan survey langsung 8-4



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



terhadap kondisi saat pemantauan antara lain adalah : 1. Aspek Teknis Kondisi fisik, sarana-prasarana terbangun di sumber air limbah IPAL Komunal/MCK Plus (Kamar Mandi, jamban/WC, tempat cuci tangan, sambungan listrik, fasilitas penyaluran air limbah, pembuangan air bekas cucian, fasilitas air bersih, fasilitas lain seperti bak penangkap lemak, bak kontrol, pemanfaatan effluent, dll)



c.



2.



Aspek Pemanfaatan Prosentase jumlah pengguna terhadap rencana, perlengkapan dan pemanfaatan IPAL Komunal dan MCK Plus, dampak terhadap kebersihan, kesehatan lingkungan dan pengembangan jaringan SR.



3.



Aspek Keuangan Iuran/biaya untuk Operasional & Pemeliharaan (O&P), sumber pendanaan dan penggunaannya.



4.



Aspek Kelembagaan Aspek legalitas KPP, struktur kepengurusan KPP, aktifitas KPP.



Analisa Dampak Pembangunan Program Terhadap Kesehatan dan Sosial Masyarakat 1. 2. 3. 4.



8.3



SANIMAS



Kelayakan kualitas air tanah sebagai sumber air bersih bagi masyarakat; Dampak beban pencemaran terhadap badan air; Dampak penyakit yang ditularkan melalui air; Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat.



Pelaporan Pelaporan adalah pemberian gambaran secara komprehensif terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan (baik secara kuantitatif maupun kualitatif/Pemberdayaan dan Teknis) sebagai wujud pertanggungjawaban 8-5



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



pelaku pelaksanaan di lapangan yang diberikan secara periodik selama program berjalan. Pelaporan terdiri dari Laporan Kinerja Penyelenggaraan dan Laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan yang dilakukan baik secara struktural maupun fungsional, secara detail seperti dalam tabel di bawah ini : Tabel 8.1 Laporan Kinerja dan Evaluasi Penyelenggaraan Program Sanimas Struktural Jenis Laporan



Laporan Penyelenggaran Program (dilakukan secara periodik)



Laporan Kinerja Penyelenggara Program (dilakukan minimal 1 kali dalam setahun)



Tingkatan



Fungsional



Pelapor



Laporan Kepada



Kabupaten/ Kota



SKPD yang ditugaskan sebagai penyelenggara



Bupati/ Wali Kota



TFL



Provinsi



Satker/PPK PSPLP Provinsi



Gubernur



STFL



Nasional



Satker PLPBM



Dirjen Cipta Karya Cq. Direktur PPLP



Konsultan Pendamping an Sanimas



Kabupaten/ Kota



Bupati/ Wali Kota



Gubernur



Provinsi



Gubernur



Menteri



8-6



Pelapor



Laporan Kepada STFL Provinsi dan Satker PSPLP Provinsi Satker PSPLP Provinsi



Satker PLPBM



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



Gambar 8.1 Bagan/Skema Pelaporan dalam Program Sanimas



8-7



Petunjuk Teknis Sanitasi Berbasis Masyarakat



BAB IX Penutup



Buku Pedoman Pelaksanaan Program Sanimas ini disusun dan diterbitkan agar menjadi pedoman pelaksanaan program guna memberikan gambaran tatacara atau mekanisme pelaksanaan di lapangan bagi para pelaku baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diharapkan memudahkan dan tidak membingungkan bagi pelaku di lapangan. Apabila ditemui kesalahan redaksional dalam pelaksanaannya maka akan diadakan perbaikan lebih lanjut dalam bentuk erata/revisi dana tau berupa Surat Pemberitahuan secara resmi. Demikian Buku Pedoman Pelaksanaan ini disusun dan diterbitkan dengan harapan bias sebagai pedoman bagi semua pelaku program SANIMAS agar bias dipakai menjadi panduan dalam menentukan pelaksanaan untuk mencapai keberhasilan program Sanimas



9-1