Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim - Rev 13122020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PETUNJUK TEKNIS VALIDASI SIRS JATIM



Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Jl. A. Yani No. 118 Telp. (031) 8280356, 8280660, Fax. (031) 8290423



SURABAYA 60231



KATA PENGANTAR Segala Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT karena atas izin dan karuniaNya, “Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim” telah diselesaikan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit. Kebutuhan akan data dan informasi saat ini berkembang sangat pesat, dilihat dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Jatim adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Jawa Timur. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus, baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Data yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit harus bersifat akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, diperlukan validasi oleh Dinas Kesehatan. Diharapkan Buku Petujuk teknis ini dapat menjadi suatu panduan dalam validasi data Rumah Sakit ke aplikasi SIRS Jatim. Kami menyadari bahwa Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim ini masih terdapat kekurangan, untuk itu saran dan masukan yang bersifat membangun dari berbagai pihak selalu Kami harapkan demi kesempurnaan buku ini. Kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan buku ini, baik dalam bentuk penyajian penulisan maupun dalam bentuk kontribusi yang lain, Kami ucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya. Akhir kata, semoga Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim dapat bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Surabaya, November 2020 Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur



dr. HERLIN FERLIANA, M.Kes NIP. 19640621 199011 2 001



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



i



DAFTAR ISI JUDUL KATA PENGANTAR................................................................................................... DAFTAR ISI .................................................................................................................



i ii



BAB I.



PENDAHULUAN........................................................................................ 1.1 Latar Belakang..................................................................................... 1.2 Tujuan.................................................................................................. 1.2.1 Tujuan Umum............................................................................. 1.2.2 Tujuan Khusus............................................................................ 1.3 Permasalahan dalam Pelaporan Rumah Sakit......................................



1 1 1 1 1 2



BAB II.



PEMBAHASAN………………………………………………………….. 2.1 Cara Validasi Manual SIRS Jatim…………………………………... 2.1.1 RL 1.1 Profil/Data Dasar Rumah Sakit.…………………….. 2.1.2 RL 1.2 Indikator Pelayanan.................................................. 2.1.3 RL 1.3 Fasilitas Tempat Tidur………..…………………… 2.1.4 RL 2 Ketenagaan..…………………….………………… 2.1.5 RL 3.1 Rawat Inap………..……………………………….. 2.1.6 RL 3.2 Rawat Darurat……………………………………... 2.1.7 RL 3.3 Kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut.………........... 2.1.8 RL 3.4 Kegiatan Kebidanan.....………………………….... 2.1.9 RL 3.6 Kegiatan Pembedahan............................................. 2.1.10 RL 3.7 Kegiatan Radiologi………………………………... 2.1.11 RL 3.8 Pemeriksaan Laboratorium………………………... 2.1.12 RL 3.9 Pelayanan Rehabilitasi Medik…………………….. 2.1.13 RL 3.10 Kegiatan Pelayanan Khusus………………………. 2.1.14 RL 3.11 Kegiatan Kesehatan Jiwa………………………….. 2.1.15 RL 3.12 Kegiatan Keluarga Bencana………………………. 2.1.16 RL 3.13 Kegiatan Obat, Penulisan, dan Pelayanan Resep…. 2.1.17 RL 3.14 Kegiatan Rujukan…………………………………. 2.1.18 RL 3.15 Cara Pembayaran………………………………….. 2.1.19 RL 4a1 Penyakit Rawat Inap………………………………. 2.1.20 RL 4a2 Penyakit Rawat Inap (Sebab Luar)………………... 2.1.21 RL 4b1 Penyakit Rawat Jalan……………………………… 2.1.22 RL 4b2 Penyakit Rawat Inap (Sebab Luar)………………... 2.1.23 RL 5.1 Pengunjung Rumah Sakit…………………………. 2.1.24 RL 5.2 Kunjungan Rawat Jalan…………………………… 2.1.25 RL 5.2.1 Kunjungan Rawat Inap……………………………. 2.1.26 RL 5.2.2 Kunjungan Gangguan Jiwa………………………... 2.1.27 RL 5.2.3 Kematian Ibu dan Bayi……………………………. 2.1.28 RL 5.3 Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Inap……………... 2.1.29 RL 5.4 Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Jalan……………



3 3 3 5 8 9 10 12 13 13 14 14 14 14 14 14 14 15 15 15 15 16 16 16 16 16 17 17 17 18 18



BAB IV. PENUTUP...........................................................................................



19



DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. EDITOR…...........................................................................................................



20 21



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Agar penataan penyelenggaraan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, diperlukan data dan informasi terkait pelayanan kesehatan di Rumah Sakit. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa data dan informasi sangat dibutuhkan oleh Rumah Sakit yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU). Berdasarkan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 52 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Pengisian data laporan di aplikasi SIRS Jatim Tahun 2019, berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 445/367/102.4/2020 tanggal 9 Januari 2020 perihal Himbauan Pengisian Data Rumah sakit Tahun 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan Direktur Rumah Sakit Umum / Rumah Sakit Khusus Se Jawa Timur. Data tersebut untuk menjadi akurat dan benar perlu dilakukan validasi oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu perlu monitoring dan evaluasi dari Dinas Kesehatan terkait pengisian data yang ada di aplikasi SIRS Jatim.



1.2 Tujuan 1.2.1 Tujuan Umum : Menyediakan Data yang akurat dan benar berdasarkan Data Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan Rumah Sakit di SIRS Jatim yang dapat digunakan untuk memperoleh gambaran pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Jawa Timur. 1.2.2 Tujuan Khusus : Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat memvalidasi data laporan tahunan dan bulanan Rumah sakit di SIRS Jatim Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 1



1.3 Permasalahan dalam Validasi data di SIRS Jatim 1.



Belum semua Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota mengetahui cara memvalidasi data di aplikasi SIRS Jatim



2.



Masih ditemukan beberapa data yang tidak sinkron di Rumah Sakit dengan tahun yang sama antara data SIRS Online, RS Online versi 2, Profil Kesehatan, dan data pendukung pada saat rumah sakit di monev/visitasi perijinan



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Cara Validasi Manual SIRS Jatim 2.1.1 RL 1.1 Profil/ Data Dasar Rumah Sakit RL 1.1 adalah data dasar atau profil rumah sakit yang dilaporkan setiap ada perubahan data RS dan bersifat terbarukan. Setiap Dinas kesehatan kabupaten/ kota dapat melihat dan mengambil data dasar setiap rumah sakit yang ada diwilayahnya sebelum dilakukan validasi. Langkah-langkah yang harus diperhatikan dalam memvalidasi data RL 1.1 a. Mengambil atau mengeksport data RL 1.1 untuk semua rumah sakit yang ada diwilayahnya



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 3



b. Jika akan melihat dan memvalidasi satu rumah sakit saja,maka dapat mengambil atau mengeksport



data



RL



1.1



tiap



rumah



sakit



yang



ada



diwilayahnya



c. Perlu dilihat setiap point pada RL 1.1 (1)



Nama Rumah Sakit : harus sesuai dengan nama rumah sakit yang tercantum di surat ijin operasional rumah sakit ( yang bisa merubah Dinkes Provinsi jatim)



(2)



Jenis Rumah Sakit : harus sesuai dengan nama rumah sakit yang tercantum di surat ijin operasional rumah sakit ( yang bisa merubah Dinkes Provinsi jatim)



(3)



Kelas Rumah Sakit : harus sesuai dengan nama rumah sakit yang tercantum di surat ijin operasional rumah sakit ( yang bisa merubah Dinkes Provinsi jatim)



(4)



Kepemilikan Rumah Sakit : harus sesuai dengan nama rumah sakit yang tercantum di surat ijin operasional rumah sakit ( yang bisa merubah Dinkes Provinsi jatim)



(5)



Nama Direktur Rumah Sakit : dibuktikan dengan SK Pengangkatan Direktur



(6)



Nama Penyelenggara : harus sesuai dengan nama rumah sakit yang tercantum di surat ijin operasional rumah sakit



(7)



Jumlah SDM : sesuaikan dengan jumlah SDM di RS online versi 2



(8)



Jumlah Alat kesehatan : sesuaikan dengan jumlah Alat kesehatan di ASPAK



(9)



Alamat Rumah Sakit : harus sesuai dengan nama rumah sakit yang tercantum di surat ijin operasional rumah sakit



(10) Luas Rumah Sakit : dibuktikan dengan luas rumah sakit yang tertera di sertifikat tanah (11) Surat ijin operasional Rumah sakit : dibuktikan dengan surat ijin operasional rumah sakit



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 4



(12) Surat ijin operasional Hemodialisis : dibuktikan dengan surat ijin operasional Hemodialisis atau surat ijin operasionalnya jadi satu dengan surat ijin operasional rumah sakit (13) Akreditasi Rumah sakit : dibuktikan dengan sertifikat akreditasi rumah sakit (14) Tempat tidur : disesuaikan dengan SK tempat tidur rumah sakit terbaru dan dicocokan dengan pengisian Tempat tidur di RS online versi 2. (15) Jumlah ambulance, kelengkapan SIMRS dan kerjasama BPJS: disesuaikan dengan keterangan petugas rumah sakit (16) Bank darah dan layanan unggulan : disesuaikan dengan data Rs online versi 2 (17) Peralatan canggih : disesuaikan dengan ASPAK (18) BLUD : dibuktikan dengan SK BLUD rumah sakit (19) Kemampuan pelayanan IGD : disesuaikan kondisi IGD berdasarkan Permenkes No.47 tahun 2018



2.1.2 RL 1.2 Indikator Pelayanan Indikator Pelayanan terdiri dari BOR, ALOS, BTO , TOI, NDR dan GDR. a. Bed Occupancy Rate (BOR) adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satusatuan waktu tertentu. Indicator ini memberikan gambaran mengenai tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan dari tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter dari BOR ini idealnya adalah antara 60-85%. b. Average Length of Stay (ALOS) adalah rata- rata lama perawatan seorang pasien. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi dan juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan apabila diterapkan pada diagnosis tertentu yang dijadikan tracer (perlu pengamatan lebih lanjut). Secara umum nilai parameter ALOS idealnya antara 6-9 hari. c. Bed Turn Over (BTO) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Dalam satu tahun idealnya tempat tidur dipakai rata-rata sebanyak 40-60 kali. d. Turn Over Interval ( TOI) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Secara umum nilai parameter TOI idealnya antara 1-3 hari. e. Net Death Rate (NDR) adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Secara umum nilai parameter NDR idealnya adalah 25 mil. Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 5



f. Gross Death Rate (GDR) adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar. Secara umum nilai parameter GDR idealnya adalah 45 mil. g. Rata-rata kunjungan adalah indikator yang diperlukan untuk menilai tingkat pemanfaatan poliklinik rumah sakit per hari. Angka rata-rata ini apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk diwilayahnya akan memberikan gambaran cakupan pelayanan suatu rumah sakit. Langkah – langkah validasi data RL 1.2 yang harus diperhatikan sebagai berikut: a. Cara melihat atau mengeksport data RL 1.2



b. Cara memvalidasi data RL 1.2 (1) BOR : konfirmasi tentang perhitungan BOR dan disesuaikan dengan kondisi rumah sakit apakah benar rumah sakit tersebut tempat tidur selalu terisi atau kosong. Jika BOR tinggi menandakan rumah sakit rawat inap selalu ramai sedangkan BOR rendah rawat inap rumah sakit sepi.



Jumlah hari perawatan diisi sesuai dengan total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun. Hari perawatan (HP) menunjukkan banyaknya beban merawat pasien dalam satu periode.Jadi satuan untuk HP adalah “haripasien”. Cara menghitung HP berbeda dengan cara menghitung LD, pada HP Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 6



menghitung juga jumlah pasien sisa atau pasien awal, pasien yang baru masuk baik dari luar RS ataupun pindahan dari ruang lain dan keluar pada hari atau periode yang sama.



(2) ALOS : konfirmasi tentang perhitungan ALOS dan cara menghitung jumlah lama dirawat.



Jumlah Lama dirawat diisi sesuai dengan total lama dirawat dari pasien yang sudah keluar rumah sakit (hidup maupun mati), selama satu tahun yang bersangkutan. Lama dirawat (LD) menunjukkan berapa hari lamanya seorang



pasien dirawat



inap



pada



suatu



episode



perawatan.



Cara



menghitung LD yaitu dengan menghitung selisih antara tanggal pulang (keluar dari RS, hidup maupun mati) dengan tanggal masuk RS. Jadi untuk menghitung LD dibutuhkan data tentang tanggal masuk dan keluar (baik keluar hidup maupun mati) dari setiap pasien. Contoh: Pasien



Tanggal Masuk



Tanggal Keluar



Lama Dirawat



A



10 Mei



15 Mei



15 – 10 = 5 hari



B



13 Mei



20 Mei



20 – 13 = 7 hari



(3) BTO : konfirmasi perhitungan BTO



Jumlah Pasien keluar (hidup+mati) dilihat di RL 3.1 Jumlah Tempat Tidur dilihat di RL 1.1 dapat di filter sesuai tahun laporan yang dilaporkan



(4) TOI : konfirmasi perhitungan TOI Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 7



Antara BOR dan TOI berbanding terbalik. Jika BOR tinggi berarti TOInya rendah, sedangkan jika BOR rendah berarti TOInya tinggi.



(5) NDR : konfirmasi perhitungan NDR



Jumlah pasien mati>48 jam dirawat dan jumlah pasien keluar (hidup+mati) dapat dilihat di RL 3.1



(6) GDR : konfirmasi perhitungan GDR



(7) Rata- Rata Kunjungan : konfirmasi perhitungannya. Jadi dilihat di RL 5.2 kunjungan rawat jalan perbulan selama 1 tahun dibagi 365 hari.



Rata-Rata kunjungan =



2.1.3 RL 1.3 Fasilitas Tempat Tidur Jumlah Tempat Tidur adalah jumlah tempat tidur yang tersedia pada ruang rawat inap. Disesuaikan dengan jumlah tempat tidur yang dapat dilihat di RL 1.1 dan dapat di filter sesuai tahun laporan yang dilaporkan.



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 8



Langkah – langkah validasi data RL 1.3 yang harus diperhatikan sebagai berikut: a. Cara melihat atau mengeksport data RL 1.3



b. Cara memvalidasi data RL 1.3 Disesuaikan dengan data TT di RS online versi 2, data TT di RL 1.1 berdasarkan tahun laporan yang dilaporkan. Sebagai bukti pendukung dapat berupa SK tempat tidur yang ditanda tangani oleh direktur rumah sakit dan dapat berupa foto dari tempat tidur rawat inap.



2.1.4 RL 2 Ketenagaan Ketenagaan adalah seluruh sumber daya manusia (SDM) rumah sakit baik SDM kesehatan dan non kesehatan yang berstatus sebagai PNS, non PNS , Tenaga tetap , Tenaga honorer dan Tenaga kontrak atau mitra.



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 9



Langkah- langkah validasi data RL 2 yang harus diperhatikan sebagai berikut: a. Cara melihat atau mengeksport data RL 2



b. Cara memvalidasi data RL 2 (1) Kualifikasi



pendidikan



yang



dilaporkan



dalam



pengelompokan



jenis



ketenagaan berdasarkan pada pendidikan tertinggi yang dicapai tenaga yang bersangkutan atau sesuai dengan tupoksi utama yang dilakukan. (2) Keadaan laki-laki/perempuan : disesuaikan dengan SIP, SIK dan data kepegawaian rumah sakit berdasarkan tahun laporan yang dilaporkan. (3) Kebutuhan laki-laki/perempuan : disesuaikan dengan standart SDM sesuai peraturan yang berlaku (4) Kekurangan laki-laki/perempuan : selisih antara kebutuhan dan keadaan SDM



2.1.5 RL 3.1 Rawat Inap Jenis pelayanan rawat inap disuatu rumah sakit diisi sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan pada pasien. Dan jika rumah sakit tidak membedakan jenis pelayanan dengan ruangan yang tersedia maka dimasukkan ke jenis pelayanan umum.



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 10



Langkah- langkah validasi data RL 3.1 yang harus diperhatikan sebagai berikut: a. Cara melihat atau mengeksport data RL 3.1



b. Cara memvalidasi data RL 3.1 (1) Untuk



RS



yang



hanya



memiliki



1



jenis



pelayanan



spesialisasi



(RSJ,RSM,RSK,RSTP dan sebagainya) kegiatan pelayanan rawat inap disesuaikan (2) Pasien awal tahun adalah pasien sisa akhir tahun yang belum tercatat pada laporan tahunan sebelumnya. Jadi pasien awal tahun (n) = pasien akhir 1 tahun (n-1). (3) Pasien masuk adalah jumlah pasien masuk selama 1 tahun pada tahun yang dilaporkan (4) Pasien keluar hidup adalah jumlah pasien keluar yang hidup selama 1 tahun pada tahun yang dilaporkan (5) Pasien keluar mati < 48 jam adalah jumlah pasien mati kurang dari 48 jam selama 1 tahun pada 1 tahun yang dilaporkan (6) Pasien keluar mati ≥ 48 jam adalah kematian yang terjadi sesudah periode 48 jam dan lebih selama 1 tahun pada tahun yang dilaporkan (7) Jumlah Lama dirawat (JLD) adalah Jumlah Lama dirawat diisi sesuai dengan total lama dirawat dari pasien yang sudah keluar rumah sakit (hidup Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 11



maupun mati), selama satu tahun yang bersangkutan. Jumlah lama dirawat menunjukkan jumlah hari lamanya seorang pasien dirawat inap pada suatu episode perawatan. (8) Pasien akhir 1 tahun adalah jumlah pasien yang masih dirawat pada hari terakhir satu tahun yang bersangkutan. (9) Jumlah hari perawatan adalah Jumlah hari perawatan diisi sesuai dengan total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun (10) Jumlah hari perawatan > jumlah lama dirawat (11) Pasien yang berpindah tempat berkali-kali dalam 1 hari maka diagnose yang digunakan adalah diagnosa terakhir.



2.1.6 RL 3.2 Rawat Darurat Kasus -kasus instalasi rawat darurat terdiri dari kasus bedah, kasus non bedah dan kasus kebidanan, kasus psikiatrik, kasus anak. Langkah- langkah validasi data RL 3.2 yang harus diperhatikan sebagai berikut: a. Cara melihat atau mengeksport data RL 3.2



b. Cara memvalidasi data RL 3.2 (1) Perlu persamaan persepsi tentang arti dari permintaan data yang diminta (2) Total pasien rujukan adalah jumlah banyakanya penderita yang datang ke instalsi gawat darurat melalui rujukan dari instaansi kesehatan, petugas kesehatan, polisi dan hokum



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 12



(3) Total pasien non rujukan adalah jumlah pasien/orang yang datang ke rumah sakit atas kemauan sendiri/keluarga (4) Tindak Lanjut Pelayanan pada pasien yang berkunjung ke instalasi gawat darurat disesuaikan dengan kondisi pasien yaitu perlu dirawat, dirujuk ke rumah sakit lain atau pulang, mati di IGD atau mati di dalam perjalanan (DOA) (5) Dirawat adalah jumlah penderita yang setelah diperiksa memerlukan perawatan lebih lanjut pada satu tahun yang bersangkutan (6) Dirujuk adalah jumlah penderita yang setelah diperiksa perlu dirujuk ke rumah sakit yang lebih mampu pada satu tahun yang bersangkutan (7) Pulang adalah jumlah banyaknya penderita yang boleh langsung pulang setelah diperiksa/diobati dalam satu tahun yang bersangkutan (8) Mati di IGD adalah jumlah penderita yang mati sewaktu masih dalam pengawasan atau pemeriksaan di IGD dalam satu tahun yang bersangkutan (9) DOA (death on arrival adalah jumlah penderita yang mati sewaktu masih dalam perjalanan ke RS Jika Rumah sakit tidak dapat memilah dan menentukan jenis pelayanan pasien DOA, maka dimasukkan ke dalam jenis pelayanan Non Bedah (10) Total pasien (Rujukan dan Non rujukan) = Tindak lanjut Pelayanan (Dirawat+Dirujuk+Pulang+mati di IGD+DOA)



2.1.7 RL 3.3 Kegiatan Kesehatan Gigi dan Mulut Sesuai dengan data rumah sakit baik kunjungan baru maupun kunjungan lama



2.1.8 RL 3.4 Kegiatan Kebidanan (a)



Sesuai dengan data rumah sakit



(b)



Jumlah persalinan = jumlah persalinan normal+ persalinan komplikasi + Sectio cesarea



(c)



RM: rujukan medis, RNM : rujukan Non Medis, NR : Non rujukan



2.1.8. RL 3.5 Kegiatan Perinatologi Disesuaikan dengan data rumah sakit



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 13



Jumlah kematian perinatal pada RL 3.5 < jumlah kematian bayi di RL 5.2.3 selama 1 tahun bersangkutan



2.1.9 RL 3.6 Kegiatan Pembedahan Kegiatan yang dilaporkan meliputi tindakan operasi menurut golongan operasi dan spesialisasi. Untuk golongan operasi dibedakan menjadi 4 kategori yaitu operasi khusus, operasi besar, operasi kecil dan operasi besar. Penentuan golongan operasi ditentukan kebijakan masing-masing rumah sakit. Data disesuaikan dengan data rumah sakit



2.1.10 RL 3.7 Kegiatan Radiologi Data disesuaikan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



2.1.11 RL 3. 8 Pemeriksaan Laboratorium Data disesuaikan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



2.1.12 RL 3.9 Pelayanan Rehabilitasi Medik Data disesuaikan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



2.1.13 RL 3.10 Kegiatan Pelayanan Khusus Data disesuaiakan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



2.1.14 RL 3.11 Kegiatan Kesehatan Jiwa Data yang dilaporkan adalah jumlah kunjungan dari penderita yang datang dipoliklinik psikiatri untuk berbagai jenis terapi yaitu Psikotes, Konsultasi, Terapi Medikamentosa, Elektro Medik, Psikoterapi, Playtherapy, Rehabilitasi Medik Psikiatrik. Jika pasien dalam satu kunjungan memperoleh terapi lebih dari satu macam, maka kunjungan tersebut dicatat pada terapi utama yang diterima penderita tersebut pada saat kunjungan.



2.1.15 RL 3.12 Kegiatan Keluarga Berencana Data disesuaiakan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 14



2.1.16 RL 3.13 kegiatan Obat, Penulisan dan Pelayanan Resep Data disesuaiakan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



2.1.17 RL 3.14 Kegiatan Rujukan Rujukan yang dimaksud dapat berasal dari rawat inap maupun rawat jalan dari suatu unit yang kurang mampu ke unit yang lebih mampu dan sebaliknya. Data disesuaikan dengan data rumah sakit yang bersangkutan



2.1.18 RL 3.15 Cara Pembayaran Perlu memperhatikan cara pembayaran pasien yang berlaku: (1) Membayar sendiri : membayar sendiri baik tunai maupun non tunai tanpa perantara pihak ke 3 (2) Asuransi a. Pemerintah : BPJS/JKN b. Swasta : asuransi milik swasta (3) Keringanan (cost sharing) : berbagi biaya antara BPJS kesehatan dengan pasien atau keluarganya (4) Gratis : PBI, SKTM.



2.1.19 RL 4a1 Penyakit Rawat Inap a. RL4a adalah data keadaan morbiditas pasien rawat inap yang merupakan formulir rekapitulasi dari jumlah pasien keluar Rumah Sakit (hidup dan mati) untuk periode tahunan. b. Dan data dikumpulkan mulai tanggal1 januari sampai 31 Desember pada tahun yang bersangkutan c. Jumlah Pasien keluar hidup dan mati = Jumlah pasien keluar (hidup+mati) menurut umur d. Jumlah Pasien keluar hidup dan mati = Jumlah pasien keluar (hidup+mati) menurut jenis kelamin e. Jumlah Pasien keluar > jumlah pasien mati f. Untuk pasien melahirkan normal di RL 4a saja g. Jumlah pasien hidup+mati di RL4.a.1 = total all RL 5.3 (januari-desember)



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 15



h. Jumlah pasien keluar mati RL 4.a.1 = Jumlah pasien keluar mati RL 5.3 (januaridesember)



2.1.20 RL 4a2 Penyakit Rawat inap (sebab luar) Data disesuaikan dengan data rumah sakit



2.1.21 RL 4b1 Penyakit Rawat Jalan a. RL 4b adalah data keadaan penyakit pasien rawat jalan yang merupakan rekapitulasi dari jumlah kasus baru dan jumlah kunjungan yang terdapat pada rawat jalan rumah sakit pada tahun laporan yang dilaporkan b. Untuk data imunisasi dan KB (pemasangan spiral) diisi pada formulir RL 4b saja c. Data tentang jumlah kasus baru untuk setiap jenis penyakit diperoleh dari masingmasing unit rawat jalan kecuali radiologi dan gizi d. Data jumlah kasus baru untuk setiap jenis penyakit dirinci menurut golongan umur dan jenis kelamin dari kasus baru tersebut. e. Total Jumlah kunjungan RL 4b1 < Total jumlah kunjungan rawat jalan RL 5.2 f. Jumlah Kasus Baru = Jumlah Kasus Baru menurut umur g. Jumlah Kasus Baru = Jumlah Kasus Baru menurut Jenis kelamin



2.1.22 RL 4b2 Penyakit Rawat inap (sebab luar) Data disesuaikan dengan data rumah sakit



2.1.23 RL 5.1 Pengunjung Rumah Sakit a. Pengunjung rumah sakit adalah jumlah pengunjung baru dan lama yang dapat melakukan kunjungan di rumah sakit baik dari rawat inap, rawat jalan dan IGD b. Jumlah = jumlah laki-laki + jumlah perempuan



2.1.24 RL 5.2 Kunjungan Rawat Jalan a. kunjungan rawat jalan adalah kunjungan baru dan kunjungan lama di rawat jalan. b. jika rumah sakit umum hanya mempunyai satu poliklinik maka poliklinik tersebut dikategorikan sebagai unit rawat jalan UMUM.



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 16



c.



jika rumah sakit khusus maka jumlah kunjungan baru dan lama dimasukkan pada jenis unit rawat jalan sesuai pelayanan khusus rumah sakit tersebut



d. Jumlah = Jumlah laki-laki + jumlah perempuan



2.1.25 RL 5.2.1 Kunjungan Rawat inap a. kunjungan rawat inap adalah kunjungan baru dan kunjungan lama di rawat inap. b. jika rumah sakit umum tidak membedakan jenis pelayanan tertentu maka dimasukkan di pelayanan UMUM. c.



jika rumah sakit khusus maka jumlah kunjungan baru dan lama dimasukkan pada jenis pelayanan khusus rumah sakit tersebut



d. Jumlah = Jumlah laki-laki + jumlah perempuan e.



khusus untuk akupuntur medik,konsultasi gizi dan daycare hanya dimasukkan RL 5.2



2.1.26 RL 5.2.2 Kunjungan Gangguan Jiwa a. Kunjungan Gangguan Jiwa adalah Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. b. Jumlah = Jumlah laki-laki + jumlah perempuan c. Jumlah kunjungan gangguan jiwa bisa masuk di kunjungan rawat jalan maupun rawat inap.



2.1.27 RL 5.2.3 Kematian Ibu dan Bayi a. Kematian Ibu dan Bayi adalah jumlah kematian ibu dan bayi yang terjadi di Rumah Sakit setiap bulan. b. Kematian ibu maternal adalah kematian seorang wanita hamil atau yang dalam 42 hari sesudah melahirkan dan kematiannya disebabkan oleh kehamilan/proses melahirkan bukan karena kecelakaan. c. Kematian bayi dapat dibagi menjadi 2 jenis, antara lain : 1) Kematian perinatal : kematian yang terjadi pada janin dalam kandungan mulai usia kehamilan 28 minggu sampai bayi baru lahir usia 0-7 hari. Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 17



2) Kematian neonatal : kematian yang terjadi pada bayi baru lahir (7-28 hari setelah lahir). d. Data disesuaikan dengan data rumah sakit e. Jumlah kematian bayi di RL 5.2.3 selama 1 tahun bersangkutan > Jumlah kematian Perinatal RL 5.3



2.1.28 RL 5.3 Daftar 10 Besar Penyakit Rawat Inap a. 10 besar penyakit rawat inap adalah 10 penyakit terbesar yang terjadi pada bulan yang bersangkutan dirawat inap rumah sakit (sesuai dengan kode ICD 10) b. Jumlah pasien keluar mati RL 5.3 (januari-desember) = jumlah pasien keluar mati RL 4.a.1 c. Total all RL 5.3 (januari-desember) = jumlah pasien keluar hidup dan mati RL 4.a.1 d. Untuk 10 besar penyakit rawat inap di kabupaten bersangkutan dapat dilihat di dashboard dinas kesehatan kabupaten tersebut tiap bulan. e. Jika ingin mendapatkan data 10 besar penyakit rawat inap selama satu tahun di kabupaten bersangkutan dapat dieksport data RL 4.a.1 kemudian difilter 10 jumlah penyakit terbanyak



2.1.29 RL 5.4 Daftar 10 Besar Penyakit Rawat jalan a. 10 besar penyakit rawat jalan adalah 10 kasus baru terbesar yang terjadi pada bulan yang bersangkutan di rawat jalan rumah sakit (sesuai dengan kode ICD 10) b. Jumlah kunjungan = jumlah kasus baru + kasus lama c. Jumlah kasus baru = jumlah kasus baru laki-laki+ perempuan d. Jumlah kumulatif kasus baru laki +perempuan (januari-desember)= jumlah kasus baru di RL 4.b1 untuk masing-masing penyakit yang disebutkan e. Validasi RL 5.4 dilakukan satu tahun untuk mengetahui 10 penyakit besar penyakit rawat jalan tahunan f. Jika ingin mendapatkan data 10 besar penyakit rawat jalan selama satu tahun di kabupaten bersangkutan dapat dieksport data RL 4.b.1 kemudian difilter 10 jumlah penyakit terbanyak



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 18



BAB III PENUTUP Dinas Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan data laporan tahunan Rumah Sakit agar didapatkan data yang akurat dan benar yaitu dengan cara memvalidasi pelaporan yang diisikan Rumah Sakit pada aplikasi SIRS Jatim. Data yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai data yang mendukung kebijakan pimpinan. Disadari, di dalam mendapatkan data dan informasi yang bersumber dari Rumah sakit mengalami kesulitan, tetapi diharapkan dengan memvalidasi data yang diiisi oleh Rumah Sakit di aplikasi SIRS Jatim maka Dinas Kesehatan juga bisa memberikan informasi bagaimana cara pengisian yang benar serta memberikan solusi terkait kesulitan yang dialami oleh Rumah Sakit. Sehingga didadapatkan Data yang dapat memberikan gambaran secara garis besar tentang kinerja pelayanan Rumah Sakit di Provinsi Jawa Timur dan dapat ditingkatkan untuk tahun berikutnya terkait kelengkapan data informasinya maupun manfaatnya. Harapan tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan dari penyusunan “Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim” yaitu Agar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mampu untuk memvalidasi data di aplikasi SIRS Jatim sehingga memperoleh data yang akurat dan benar. Data tersebut sebagai bahan evaluasi tentang kinerja Rumah Sakit dan bisa menjadi salah satu bahan menilai pencapaian program di kabupaten/kota sehingga dapat diambil langkahlangkah perbaikan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Untuk perbaikan ke depan terhadap substansi penyajian ataupun waktu terbit “Petunjuk Teknis Validasi



SIRS Jatim” ini dibutuhkan adanya komitmen bersama,



keseriusan dan dukungan dari segala pihak khususnya Rumah Sakit maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku pembina Rumah Sakit di wilayahnya, sehingga dapat memperoleh data yang akurat dan benar. Demikian penyajian “Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim” di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020, walaupun jauh dari yang diharapkan semoga dapat membantu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan validasi data di aplikasi SIRS Jatim.



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 19



DAFTAR PUSTAKA Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 604/Menkes/SK/VII/2008 tentang Pedoman Pelayanan Maternal Perinatal pada Rumah Sakit Umum Kelas B, Kelas C, dan Kelas D. Peraturan menteri Kesehatan RI No.43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Bidang Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1171/Menkes/SK/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Undang-Undang RI No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 20



EDITOR 1. dr. Ninis Herlina Kiranasari (Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkesprov Jatim) 2. drg. Diana Yulias (Administrator Kesehatan) 3. Ayu Fitriansyah, S.KM (Administrator Kesehatan)



Petunjuk Teknis Validasi SIRS Jatim



Page 21