Petunjuk Tenis BOP Pendidikan Tahun 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

n



r'



i-



#



-l



L



t



':



t



I



t(-.hp



fJ



Lr



)\



I L.*



It



td



I



7



7



BOP



TAHUH 2022 I



I



I



I



I



I



PROVINSI



]



DINAS PEN t LOrXmr DAN



TENGAH DAYAAN



t



-



I



PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH



NOMOR :



42O l. OOtrO



TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL PEI{YELENGGARAAN (BOP) PENDIDIKAN SMA NEGERI, SMK NEGERI, DAN SLB NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH,



Menimbang



a. bahwa dalam rangka menjamin layanan pendidikan pada



Satuan Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri di Provinsi Jawa Tengah terselenggara secara kondusif yang mendukung kebijakan pembiayaan pendidikan tanpa pungutan, telah dialokasikan anggaran Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;



b.



bahwa guna terlaksananya berbagai penyelenggaraan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 yang berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya Operasional Penyelengaraan (BOP) Pendidikan SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022;



c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan sekaligus untuk menjamin iransparansi dan akuntabilitas Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Petunjuk Teknis



Pengelolaan



Mengingat



1. 2.



Biaya Operasional Penyelengaraan



(BOP)



Pendidikan sMA Negeri, sMK Negeri, dan sLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah {Himpunan PeraturanPerat'nran Negara Tahun 1950 hal8692); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari



{



3.



Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran



Negara



Republik Indonesia Nomor a3O1);



4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4



tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran



5.



6. 7.



Negara



Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2L Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a96Ol; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OLT tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OO8 tentang Guru; Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraarl Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20iO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OLO tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor \12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2OLg tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 9. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 632214 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2L tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2422 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2027 tentang Standar Nasional Pendidikan; ll.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan Dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2OL6 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor



8. Peraturan



85); 12.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun zOLg tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol9 Nomor L,



{



Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 106); 13.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2OL9 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol8-2O23 (Lembaran Daerah Prorrinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol9 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 110);



Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



14. Peraturan Daerah Provinsi



Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022; 15.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun



tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan



2A06 Daerah dengan



sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2OLL tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri



Nomorl3 Tahun 20A6 tentang Pedoman



Pengelolaan



Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl Nomor 310); 16.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OL7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaiuasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;



17.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2OL9



Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan



Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dam Keuangan Daerah; 18. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 48); 19. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2Ot8 tentang Organisasi dan Tata Keda Cabang Dinas Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor ae);



20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor



50 Tahun 2AL9



tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2Ol9 Nomor 5O); 21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2O2O Nomor 7l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Honorarium Bagi Grrru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri



t



Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2O2l Nomor 15);



22.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun ZO2l tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2O2L Nomor 12); 23. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2A2O tentang Standar Harga Satuan Provinsi Jawa Tengah; 24 Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56L /39 Tahun 2O2L tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) KabupatenlKota rii Provinsi .iawa Tengah Tahun 2022; ?E h1.l,lrLL.l.rJA.rr I{,^n-'rf!!c^n zrr.



-Tlpna!a r\UPA,rCl



T-'!inoo Urrra,a>



n^iiiSiL



rDanli.liI'^\.lr(j.luii\a2jL



I/akrll^.'^^6 i\\--Uijijii,Jai.iiii



Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421 /03176 tanggal 26 Februari 2O2l tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah TRKAS] SMA. SMK. dan SLB Provinsi Jawa Tengah; MEMUTUSTLAN



Menetapkan KESATU



Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi



Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Biaya (ROPI Onerasional Penvelengsereer. Penrlidikan SIVIA Negeri. '} -._J -.---@ \- , -r ---.-- -_..-..--_.--_--_-. -o_ SMK Negeri, dan SLB Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022;



KEDUA



KETIGA



Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum daiam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.



Keputusan



ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,



tprrlanat'lrelrplirrran ar"rahilcr r{i lzarnrrrlian hari sv^vrq..r ii6i u iiviiiqurGi lu^uqPqL



qijqvaq



dan



alz tt dilalzrrLan



4L4



perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang Pada tanggal 3 Januari 2022 Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN JAWA I lrl\L-rAn APBJ, DISDIKBUO



TUTI SALINAN : Keputusan ini disampaikan i. Gubernur .iawa Tengah; 2. Wakil Gubernur Jawa Tengah; 3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 4i. Tn