16 0 52 KB
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS WATES Jl. Lawu raya No. 1 B Wates Magersari Mojokerto 61317 Telp.(0321) 330144 KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WATES NOMOR : 800/21/417.302.5/2016 TENTANG PENANNGUNG JAWAB PENGELOLA SARANA UPT PUSKESMAS WATES KEPALA UPT PUSKESMAS WATES; Menimbang :
a. bahwa dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas
diperlukan
sarana
dan
prasarana
yang
memadai; b. bahwa sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus dikelola dengan baik; c. bahwa dalam pengelolaan sarana dan prasarana di Puskesmas diperlukan Penanggung jawab Pengelola Sarana dan Prasarana d. bahwa Pengelola Sarana dan Prasarana diperlukan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas
Mengingat
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003
tentang
Standar
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN:
Pelayanan
Menetapka
:
n
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS WATES TENTANG PENANGGUNG
JAWAB
PENGELOLA
SARANA
DAN
PRASARANA UPT PUSKESMAS WATES KESATU
:
Menetapkan yang tersebut di bawah ini : Nama : FERAYANI, AMd.TE NIP : 198503192011012003 Sebagai Penanggung jawab Pengelola Sarana UPT Puskesmas Wates.
KEDUA
:
Menetapkan yang tersebut di bawah ini : Nama : NUR RACHMAH, AMd. KL NIP : 197806062009032001 Sebagai Penanggung jawab Pengelola
Prasarana
UPT
Puskesmas Wates. Penanggung jawab Pengelola sarana tersebut diatas mempunyai KETIGA
:
uraian tugas : 1. Membuat perencanaan kebutuhan sarana Puskesmas 2. Menerima dan mendistribusikan sarana yang diterima 3. Menjadwalkan dan melaksanakan pemeliharaan sarana bangunan, alat medis dan non medis 4. Melakukan pemantauan fungsi alat elektromedik sederhana 5. Melakukan pengujian / kalibrasi sederhana 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan
KEEMPAT
:
Penanggung
jawab
pengelola
prasarana
tersebut
diatas
mempunyai uraian tugas : 1. Menjadwalkan pemeliharaan prasarana Puskesmas 2. Melakukan pemantauan fungsi prasarana Puskesmas 3. Melakukan pencatatan dan pelaporan
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan KELIMA
:
diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Mojokerto Padatanggal : 5 Januari 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS WATES KOTA MOJOKERTO
CITRA MAYANGSARI NIP. 19820101 200604 2 046