PKL Vera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Seksi Verifikasi dan Akuntansi Salah satu misi KPPN sebagai pengelola perbendaharaan negara adalah mewujudkan aku ntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Misi ini berk aitan langsung dengan tugas dan fungsi Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Vera). Tugas Seksi Vera berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 adalah sebagai berikut. :  Melakukan verifikasi dokumen pembayaran  Rekonsiliasi data laporan keuangan  Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah  Pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran  Pembinaan pertanggungjawaban bendahara  Rekonsiliasi data rekening pemerintah  Penyusunan laporan saldo rekening pemerintah  Pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang  Penerbitan dokumen pengembalian penerimaan Sembilan tugas tersebut diuraikan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). Be rdasarkan SOP tersebut pegawai dapat mengetahui tugas pokok dan tanggung jawabnya. Tugas t ersebut bisa saja dialihkan dan diperbantukan jika terdapat kondisi yang memungkinkan. Contoh kondisi tersebut adalah kedatangan siswa/mahasiswa yang melakukan magang/praktik kerja lapa ngan. Mahasiswa yang melakukan praktik kerja lapangan dapat membantu pegawai dalam melak ukan tugasnya. Akan tetapi, tidak semua tugas bisa diperbantukan kepada mahasiswa praktik kerja lapan gan (praktikan). Tugas yang diperbantukan kepada praktikan sekaligus menjadi fokus praktikan berdasarkan SOP adalah penerbitan daftar laporan pertanggungjawaban (LPJ) bendahara peneri maan/pengeluaran dan rekonsiliasi eksternal tingkat UAKPA dengan KPPN. 1.



Penerbitan Daftar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara adalah laporan berkala yang dibuat benda



hara penerimaan/pengeluaran sebagai pertanggungjawaban atas uang yang dikelolanya. LPJ terse but dapat digunakan oleh Seksi Vera sebagai alat monitoring saldo kas yang dikelola bendahara



penerimaan/pengeluaran. Oleh karena itu, perlu adanya verifikasi atas LPJ yang disampaikan ben dahara penerimaan/pengeluaran. Verifikasi atas LPJ atau bisa disebut juga Rekonsiliasi Data LPJ adalah mencocokkan dat a LPJ dari dua sistem yang berbeda. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilakukan melalui aplikasi SP RINT. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :  Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran  Membandingkan saldo awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumny a  Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara  Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ  Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ  Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT Praktikan mulai melakukan praktik kerja pada tanggal 10 Februari 2020. Hari itu adalah h ari terakhir upload ADK LPJ bulan Januari 2020 karena ADK LPJ bulan Januari harus diupload maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan berakhir. Selain diupload, Satker juga wajib men yampaikan dua rangkap hardcopy LPJ ke KPPN Serang. Setelah hardcopy LPJ diterima, praktik an memeriksa kesesuaianya dengan ADK LPJ, kebenaran perhitungan dan penulisan serta keleng kapan dokumen pendukung. Jika sudah sesuai dan dokumennya lengkap maka praktikan akan m embawa LPJ tersebut untuk dilakukan persetujuan LPJ. Lampiran LPJ Bendahara terdiri dari :  Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi  Salinan Rekening Koran  Daftar Saldo Rekening  Daftar Hasil Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara Secara umum alur penyampaian LPJ Bendahara sebagai berikut.



Setelah LPJ Bendahara disetujui, praktikan memisahkan satu rangkap LPJ untuk menjadi pertinggal KPPN. Satu rangkap yang lain akan diberikan kepada satker. LPJ Bendahara yang me njadi pertinggal KPPN diarsipkan berdasarkan kode BA (Bagian Anggaran). Pengarsipan ini dila kukan setiap bulannya. Oleh karena itu, arsip diberi nama sesuai nama bulan yang bersangkutan. 2.



Rekonsiliasi Eksternal Tingkat UAKPA dengan KPPN Rekonsiliasi eksternal adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses d



engan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama antara UAKPA dengan KPPN. Rekonsiliasi eksternal bersifat mandiri. Hal itu terjadi karena rekonsilias i dilakukan melalui aplikasi E-Rekon-LK. Rekon-LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsi liasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga



tahun 2016. Aplikasi E-Rekon-LK dapat menciptakan keseragaman di tiap level unit akuntansi d an mempercepat penyusunan laporan keuangan karena sudah menggunakan single database. Ole h karena itu, tidak diperlukan lagi rekonsiliasi tingkat atas. Aplikasi E-Rekon-LK memiliki banyak menu dan fitur. Akan tetapi, tidak semua menu tersebut digunakan praktikan. Praktikan lebih banyak menggunakan menu proses rekon. Menu proses rekon terdiri dari jadwal rekon, rekon bulanan, dan sawal bmn. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini.



Dari menu proses rekon tersebut berikut kegiatan rutin yang praktikan lakukan.  melaksanakan analisis hasil rekon dengan cara mengunduh/ download, dan meneliti data transaksi per jenis rekon  memberikan persetujuan penerbitan BAR apabila data hasil rekon sudah sama, atau  melakukan penolakan apabila dari hasil rekon masih terdapat selisih Pada akhirnya, proses rekonsiliasi selesai jika menghasilkan status “bar siap download”. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat gambar di bawah ini



Saat ini, aplikasi E-Rekon-LK tidak hanya dapat memantau keuangan satker tetapi juga kinerja satker. Hal itu disebabkan perlunya optimalisasi fungsi KPPN dalam analisis laporan kine rja satuan kerja. Monitoring kinerja satuan kerja diwujudkan dalam bentuk monitoring dan konfirmasi data capaian output strategis a.



Monitoring dan Konfirmasi Data Capaian Output Strategis Pelaksanaan monitoring dan konfirmasi capaian output strategis Satker K/L dilakukan par



alel/bersamaan dengan periode rekonsiliasi laporan keuangan melalui aplikasi e-Rekon&LK. Das ar penilaian/analisis data oleh KPPN sebatas pada logis atau tidaknya data capaian output pada a plikasi e-rekon&LK tanpa memeriksa/memastikan kebenaran material dari capaian output Satke r. Adapun data yang dianalisis adalah data yang terdapat pada empat kolom pada aplikasi eRekon&LK, yakni:  Rencana: yang berisikan target capaian output dalam satuan tertentu sesuai DIPA (misalnya:



12 bulan, 7.300 orang, 20 km)  Realisasi output: yaitu capaian fisik berupa barang/jasa yang dihasilkan.  Progress (persen/%): yaitu progress capaian output s.d. periode tertentu (dalam persen).  Keterangan: yaitu kolom yang berisi penjelasan dari Satker terkait dengan progres, hambatan, atau kondisi yang perlu disampaikan untuk memperjelas data ouput.



1) Alur Konfirmsi Data Capaian Output Strategis



Output Nol adalah output yang capaiannya masih bernilai nol (0) (baik realisasi output maupun persentasenya) namun telah terdapat realisasi anggaran yang cukup signifikan, serta tidak didukung oleh keterangan yang memadai. Adapun Output Anomali adalah output yang perbandingan antara persentase realisasi anggaran dan persentase capaian outputnya memiliki gap yang cukup besar, namun tidak disertai keterangan yang memadai sehingga diindikasikan



tidak tepat dalam pengisian capaiannya.



2) Permasalahan yang sering terjadi dan solusi yang dapat diberikan Monitoring dan konfirmasi data capaian output strategis masih terbilang baru dalam lingkup perbendaharaan negara. Oleh karena itu, masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan yang terjadi. Contohnya, masih banyak satker yang mengisi capaian output yang menghasilkan output anomali dan output nol. Hal ini bahkan terjadi berulang-ulang. Permasalahan yang terjadi lebih banyak karena kurang pahamnya operator satker terkait dan masih menganggap remeh perkara capaian output. Oleh karena itu, perlu diadakan sosialisasi terkait capaian output secara berkala. Selain itu, bisa juga dilakukan training kepada operator satker terkait. Monitoring dan konfirmasi data capaian output strategis ini harusnya tidak dipandang sebelah mata. Pidato presiden pada 14 Juli 2019 menekankan pentingnya APBN yang fokus dan tepat sasaran. Oleh karena itu, mari kita sama-sama kawal APBN menuju Indonesia Maju