PKN Isi Pasal 28 A-J [PDF]

  • Author / Uploaded
  • arima
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PKN Isi Pasal 28A - 28J Mengenai Hak Asasi Manusia Amandemen Terbaru ISI PASAL 28A - 28J MENGENAI HAK ASASI MANUSIA AMANDEMEN TERBARU



Isi Pasal 28A - 28j Isi Pasal 28A - 28J Mengenai Hak Asasi Manusia - Hak Asasi Manusia atau HAM itu memang perlu kita jaga dari berbagai ancaman atau sejenisnya. Oleh karena itu,pemerintah membuat undang-undang yang bersangkutan dengan HAM tersebut yaitu UUD Pasal 28A sampai 28J, dimana pada pasal 28A sampai 28J itu pada dasarnya membahas tentang hak-hak manusia.



1. PASAL 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan kehidupannya 2. PASAL 28B Ayat 1 : Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 3. PASAL 28C Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya 4. PASAL 28D Ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukumAyat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Ayat 4 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan 5. PASAL 28E Ayat 1 : Setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di negara dan menginggalkannya, serta berhak kembali Ayat 2 : Setiap orang bebas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Ayat 3 : Setiap orang bebas atas kebebasan berserikat, dan mengeluarkan pendapat 6. PASAL 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,



menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia 7. PASAL 28G Ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlinsungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlingdungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain 8. PASAL 28H Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh peayanan kesehatan Ayat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan, dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Ayat 3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Ayat 4 : Setiap orang berhak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alihsecara sewenang-wenang oleh siapapun 9. PASAL 28I Ayat 1 : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntun atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun Ayat 2 : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Ayat 3 : Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perdaban Ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Ayat 5 : Untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan 10. PASAL 28J Ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-maat untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang laindan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiba umum dalam suatu masyarakat demokratis