4 0 124 KB
farmasi yang disimpan dalam trolley emergency harus disepakati jenis dan jumlahnya dan harus selalu dalam keadaan terkunci.
Perbekalan farmasi di dalam trolley emergency selalu tersedia dengan jenis dan jumlah sesuai daftar yang telah ditetapkan.
Trolley emergency diletakkan di tempat yang telah disepakati dan mudah dijangkau.Trolley emergency hanya boleh diisi dengan perbekalan farmasi emergensi tidak boleh dicampur dengan perbekalan farmasi lain.
Pemakaian obat dari trolley emergency harus dilaporkan ke bagian farmasi dan harus segera diganti sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.
Penyimpanan perbekalan farmasi yang dipindahkan ke wadah lain diberi label : nama, tanggal dikemas dan kadaluarsa.
Penyimpanan
bahan
radioaktif
:
RSUD
Sekayu
belum
melaksanakan pengobatan menggunakan teknologi radioaktif.
Inspeksi perbekalan farmasi dilakukan setiap bulan untuk melihat cara penyimpanan perbekalan farmasi, kesesuaian stok, dan kadaluarsa obat.
6. PENARIKAN, PENGENDALIAN PERBEKALAN FARMASI
YANG
RUSAK & KADALUARSA SERTA PEMUSNAHANNYA 1)
PENARIKAN Penarikan
kembali
perbekalan
farmasi
adalah
kegiatan
penarikan kembali perbekalan farmasi dari unit terkait ke instalasi farmasi berdasarkan surat edaran dari pabrik/principal/Instansi Pemerintah. Penarikan obat dapat disebabkan karena : a.
Obat tertentu didapati/dicurigai menyebabkan efek samping serius
b.
Obat tersebut ditarik dari peredaran oleh distributor, manufaktur atau balai POM.
c.
Kadaluarsa. Penarikan dapat bersifat umum atau khusus pada satu atau
lebih nomor lot (nomor batch).
Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
11
Tu ju an
:
Meng et ahu i
tind ak
lanju t
yang
harus
d ilakuk an ap ab ila ada p enggunaan p erb ek alan farm asi reca ll . 2)
PENGENDALIAN Obat-obatan yang mendekati kadaluarsa dan yang sudah kadaluarsa perlu penanganan khusus. Ob at -ob at an
yang
mend ek at i k ad alu ar s a d i ru ang p erawat an m ak sim al 6 bu lan s eb elum k ad alu ars a h aru s s eg era d is erahk an ke Un it F armasi. a.
P eng endalian p erbek alan farmas i yg mend ekati k ad alu ars a Langkah-langkah yang dilakukan terhadap obat-obat yang mendekati kadaluarsa : a)
Unit Farmasi memisahkan obat/alat kesehatan yang mendekati kadaluarsa dalam waktu 6 bulan kedepan.
b) Unit farmasi menginformasikan ke dokter untuk obat yang mendekati kadaluarsa. c)
Unit farmasi melaporkan kepada apoteker penanggung jawab
perbekalan
farmasi
untuk
ditindak
lanjuti
(dimusnahkan atau retur ke PBF). d) Perbekalan farmasi yang 4 (empat) bulan mendekati kadaluarsa diretur ke gudang untuk ditindak lanjuti. b.
P en arik an p erb ekalan farm as i yang ru s ak d an K ad alu ars a Langkah-langkah yang dilakukan terhadap obat-obatan yang rusak dan kadaluarsa : Unit farm as i t et ap akan b erus ah a
m elap ork an
k ep ad a
d ist ribut or
untuk
d ic arik an jalan keluar yang baik. a) Petugas
TPO
farmasi
mencatat
dan
memisahkan
perbekalan farmasi yang rusak atau kadaluarsa untuk dikembalikan ke gudang. b ) Petugas
gudang
farmasi
merekap
catatannya
dan
menyimpan pengembalian tersebut di tempat terpisah.
Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
12
3 ) PEMUSNAHAN OBAT Pemusnahan akan dilakukan jika ada sediaan farmasi yang rusak atau sudah kadaluarsa. Dengan cara memisahkan sediaan yang
rusak
dengan
sediaan
yang
masih
baik,
kemudian
mengeluarkan obat / alkes dari kemasannya setelah itu obat dapat dihancurkan kemudian di timbun dalam tanah. a.
Pemusnahan sedian farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa.
b.
Pemusnahan sedian farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi
syarat
untuk
digunakan
dalam
pelayanan
kesehatan. Tujuan : melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memnuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
7. SISTEM PENGAMANAN PERBEKALAN FARMASI Sistem pengamanan perbekalan farmasi digudang bertujuan untuk menjamin/melindungi perbekalan farmasi dari bahaya kehilangan/pencurian. Kebijakan mengenai pengamanan obat adalah sebagai berikut : 1.
Di masing-masing unit penyimpanan perbekalan farmasi ada penanggung jawabnya.
2.
Hanya yang berkepentingan yang boleh keluar masuk gudang.
3.
Jika jam kerja petugas gudang sudah habis (gudang tutup) maka gudang dikunci dan kunci dipegang oleh Petugas Farmasi Rawat Inap.
4.
Adanya cctv di dalam dan sekitar gudang.
5.
Penyimpanan perbekalan farmasi di gudang dilengkapi kartu stok dan terdata di SIMRS.
6.
Penyimpanan perbekalan farmasi di setiap unit farmasi terdata di SIMRS.
Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
13