Pkpo 3.5 Kebijakan Penarikan Dan Pemusnahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

farmasi yang disimpan dalam trolley emergency harus disepakati jenis dan jumlahnya dan harus selalu dalam keadaan terkunci. 



Perbekalan farmasi di dalam trolley emergency selalu tersedia dengan jenis dan jumlah sesuai daftar yang telah ditetapkan.







Trolley emergency diletakkan di tempat yang telah disepakati dan mudah dijangkau.Trolley emergency hanya boleh diisi dengan perbekalan farmasi emergensi tidak boleh dicampur dengan perbekalan farmasi lain.







Pemakaian obat dari trolley emergency harus dilaporkan ke bagian farmasi dan harus segera diganti sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan.







Penyimpanan perbekalan farmasi yang dipindahkan ke wadah lain diberi label : nama, tanggal dikemas dan kadaluarsa.







Penyimpanan



bahan



radioaktif



:



RSUD



Sekayu



belum



melaksanakan pengobatan menggunakan teknologi radioaktif. 



Inspeksi perbekalan farmasi dilakukan setiap bulan untuk melihat cara penyimpanan perbekalan farmasi, kesesuaian stok, dan kadaluarsa obat.



6. PENARIKAN, PENGENDALIAN PERBEKALAN FARMASI



YANG



RUSAK & KADALUARSA SERTA PEMUSNAHANNYA 1)



PENARIKAN Penarikan



kembali



perbekalan



farmasi



adalah



kegiatan



penarikan kembali perbekalan farmasi dari unit terkait ke instalasi farmasi berdasarkan surat edaran dari pabrik/principal/Instansi Pemerintah. Penarikan obat dapat disebabkan karena : a.



Obat tertentu didapati/dicurigai menyebabkan efek samping serius



b.



Obat tersebut ditarik dari peredaran oleh distributor, manufaktur atau balai POM.



c.



Kadaluarsa. Penarikan dapat bersifat umum atau khusus pada satu atau



lebih nomor lot (nomor batch).



Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)



11



Tu ju an



:



Meng et ahu i



tind ak



lanju t



yang



harus



d ilakuk an ap ab ila ada p enggunaan p erb ek alan farm asi reca ll . 2)



PENGENDALIAN Obat-obatan yang mendekati kadaluarsa dan yang sudah kadaluarsa perlu penanganan khusus. Ob at -ob at an



yang



mend ek at i k ad alu ar s a d i ru ang p erawat an m ak sim al 6 bu lan s eb elum k ad alu ars a h aru s s eg era d is erahk an ke Un it F armasi. a.



P eng endalian p erbek alan farmas i yg mend ekati k ad alu ars a Langkah-langkah yang dilakukan terhadap obat-obat yang mendekati kadaluarsa : a)



Unit Farmasi memisahkan obat/alat kesehatan yang mendekati kadaluarsa dalam waktu 6 bulan kedepan.



b) Unit farmasi menginformasikan ke dokter untuk obat yang mendekati kadaluarsa. c)



Unit farmasi melaporkan kepada apoteker penanggung jawab



perbekalan



farmasi



untuk



ditindak



lanjuti



(dimusnahkan atau retur ke PBF). d) Perbekalan farmasi yang 4 (empat) bulan mendekati kadaluarsa diretur ke gudang untuk ditindak lanjuti. b.



P en arik an p erb ekalan farm as i yang ru s ak d an K ad alu ars a Langkah-langkah yang dilakukan terhadap obat-obatan yang rusak dan kadaluarsa : Unit farm as i t et ap akan b erus ah a



m elap ork an



k ep ad a



d ist ribut or



untuk



d ic arik an jalan keluar yang baik. a) Petugas



TPO



farmasi



mencatat



dan



memisahkan



perbekalan farmasi yang rusak atau kadaluarsa untuk dikembalikan ke gudang. b ) Petugas



gudang



farmasi



merekap



catatannya



dan



menyimpan pengembalian tersebut di tempat terpisah.



Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)



12



3 ) PEMUSNAHAN OBAT Pemusnahan akan dilakukan jika ada sediaan farmasi yang rusak atau sudah kadaluarsa. Dengan cara memisahkan sediaan yang



rusak



dengan



sediaan



yang



masih



baik,



kemudian



mengeluarkan obat / alkes dari kemasannya setelah itu obat dapat dihancurkan kemudian di timbun dalam tanah. a.



Pemusnahan sedian farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah kadaluarsa.



b.



Pemusnahan sedian farmasi dan alat kesehatan dilaksanakan terhadap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi



syarat



untuk



digunakan



dalam



pelayanan



kesehatan. Tujuan : melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sedian farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memnuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.



7. SISTEM PENGAMANAN PERBEKALAN FARMASI Sistem pengamanan perbekalan farmasi digudang bertujuan untuk menjamin/melindungi perbekalan farmasi dari bahaya kehilangan/pencurian. Kebijakan mengenai pengamanan obat adalah sebagai berikut : 1.



Di masing-masing unit penyimpanan perbekalan farmasi ada penanggung jawabnya.



2.



Hanya yang berkepentingan yang boleh keluar masuk gudang.



3.



Jika jam kerja petugas gudang sudah habis (gudang tutup) maka gudang dikunci dan kunci dipegang oleh Petugas Farmasi Rawat Inap.



4.



Adanya cctv di dalam dan sekitar gudang.



5.



Penyimpanan perbekalan farmasi di gudang dilengkapi kartu stok dan terdata di SIMRS.



6.



Penyimpanan perbekalan farmasi di setiap unit farmasi terdata di SIMRS.



Kebijakan Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)



13