PKPO Dra. Yulia Trisna Apt FISQua [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT DALAM STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KEMENTERIAN KESEHATAN RI



Dra. Yulia Trisna, Apt, M.Pharm, FISQua



Disampaikan pada Acara Sosialisasi Standar Akreditasi Rumah Sakit PP PERSI, 1-2 Juni 2022



PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



PKPO 1



PKPO



3; 3.1; 3.2; 3.3



PKPO 5; 5.1



PKPO 7; 7.1



PENGORGANISASIAN



PEMILIHAN, PERENCANAAN DAN PENGADAAN



PKPO 2



PENYIMPANAN



PERESEPAN



PKPO 4; 4.1



PENYIAPAN (DISPENSING)



PEMBERIAN (ADMINISTRATION)



PKPO 6; 6.1



PEMANTAUAN



PROGRAM PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA



PKPO 8; 8.1



PENGENDALIAN PENGGUNAAN



MENJAMIN KETERSEDIAAN



PENGENDALIAN PENGGUNAAN



PROSES PERAWATAN PASIEN DI RUMAH SAKIT TERKAIT TERAPI OBAT Peresepan (PKPO 4.1)



Asesmen Pasien



Penyiapan Obat



Pemberian Obat (PKPO 6; 6.1)



Rekonsiliasi Obat



(PKPO 4)



Pengkajian Resep



(PKPO 5.1)



Pemilihan Perencanaan PKPO 2 Pengadaan Penyimpanan (PKPO 3; 3.1;3.2;3.3) Distribusi Dispensing PKPO 5



Follow Up



Klinis



Non-Klinis/Manajemen Klinis



Pemantauan



Pemantauan Efek Terapi Obat



(PKPO 7 EP a)



Pemantauan Efek Samping Obat (PKPO 7 EP b) Edukasi dan Konseling Obat



(PKPO 4.1 EP e, PKPO 6.1 EP b)



Pelaporan Kesalahan Obat (PKPO 7.1) Program Pengendalian Resistansi Antimikroba (PKPO 8; 8.1)



SISTEM PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



(PKPO 1)



PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika. Dan Prekursor Farmasi Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 8 tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir RI No. 3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Ketenaganukliran PEDOMAN TERKAIT PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



1. 2. 3. 4.



Pedoman Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat dan Pengendalian Persediaan Obat di Rumah Sakit, Kemenkes RI, 2019 Pedoman dasar dispensing sediaan steril, Kemenkes 2009, (sedang proses updating 2021-2022) Modul Farmakovigilans untuk Tenaga Profesional Kesehatan, Badan POM, 2020 Panduan Penatagunaan Antimikroba di Rumah Sakit, Kemenkes RI, 2020 WEBSITES TERKAIT PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



1. Institute for Safe Medication Practice: www.ismp.org 2. US FDA: www.fda.gov 3. American Society of Health-System Pharmacists: https://www.ashp.org/pharmacy-practice/policy-positions-and-guidelines/



PENGORGANISASIAN Standar PKPO 1 Sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dikelola untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



a) Perencanaan sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat. b) Pemilihan. c) Perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi dan BMHP. d) Penyimpanan. e) Pendistribusian. f) Peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan. g) Penyiapan (dispensing). h) Pemberian. i) Pemantauan terapi obat.



Mengkaji



Menetapkan



Menerapkan



Elemen Penilaian PKPO 1 a. Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk pengorganisasiannya sesuai dengan peraturan perundangundangan. b. Memiliki bukti apoteker memiliki izin dan kompeten serta telah melakukan supervisi pelayanan kefarmasian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan. c. Memiliki bukti kajian sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang dilakukan setiap tahun. d. Memiliki sumber informasi obat untuk semua staf yang terlibat dalam penggunaan obat.



KAJIAN SISTEM PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT



Tinjauan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat.



a. perencanaan sistem PKPO



b. pemilihan c. perencanaan & pengadaan



d. penyimpanan e. pendistribusian



f.



peresepan



g. dispensing



h. pemberian Komite/Tim Farmasi dan Terapi, Komite Mutu,



unit kerja terkait



i.



pemantauan terapi obat



PEMILIHAN, PERENCANAAN DAN PENGADAAN Standar PKPO 2 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan formularium yang digunakan untuk peresepan/permintaan obat/instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia di rumah sakit. Elemen Penilaian PKPO 2 a. b.



c. d. e.



Rumah sakit telah memiliki proses penyusunan formularium rumah sakit secara kolaboratif. Rumah sakit melakukan pemantauan kepatuhan terhadap formularium baik dari persediaan maupun penggunaannya. Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap formularium sekurang-kurangnya setahun sekali berdasarkan informasi tentang efektivitas, keamanan dan biaya. Rumah sakit melakukan pelaksanaan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP. Rumah sakit melakukan pengadaan sediaan farmasi, dan BMHP melibatkan apoteker untuk memastikan proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan



PENYIMPANAN Standar PKPO 3 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman sesuai peraturan perundang-undangan dan standar profesi.



Elemen Penilaian PKPO 3 a.



b. c. d.



Sediaan farmasi dan BMHP disimpan dengan benar dan aman dalam kondisi yang sesuai untuk stabilitas produk, termasuk yang disimpan di luar Instalasi Farmasi. Narkotika dan psikotropika disimpan dan dilaporkan penggunaannya sesuai peraturan perundang-undangan. Rumah sakit melaksanakan supervisi secara rutin oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan sediaan farmasi dan BMHP dilakukan dengan benar dan aman. Obat dan zat kimia yang digunakan untuk peracikan obat diberi label secara akurat yang terdiri atas nama zat dan kadarnya, tanggal kedaluwarsa, dan peringatan khusus.



PENYIMPANAN Standar PKPO 3.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat atau produk yang memerlukan penanganan khusus, misalnya obat dan bahan berbahaya, radioaktif, obat penelitian, produk nutrisi parenteral, obat/BMHP dari program/donasi sesuai peraturan perundang-undangan.



Elemen Penilaian PKPO 3.1 a. b. c. d. e.



Obat yang memerlukan penanganan khusus dan bahan berbahaya dikelola sesuai sifat dan risiko bahan. Radioaktif dikelola sesuai sifat dan risiko bahan radioaktif. Obat penelitian dikelola sesuai protokol penelitian. Produk nutrisi parenteral dikelola sesuai stabilitas produk. Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman terkait.



PENYIMPANAN Standar PKPO 3.2 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengelolaan obat, dan BMHP untuk kondisi emergensi yang disimpan di luar Instalasi Farmasi untuk memastikan selalu tersedia, dimonitor dan aman.



Elemen Penilaian PKPO 3.2  Penyimpanan obat emergensi harus



a.



Obat dan BMHP untuk kondisi emergensi yang tersimpan di luar Instalasi Farmasi termasuk di ambulans dikelola secara seragam dalam hal penyimpanan, pemantauan, penggantian karena digunakan, rusak atau kedaluwarsa, dan dilindungi dari kehilangan dan pencurian.



sudah dikeluarkan dari kotak kemasannya agar tidak menghambat kecepatan penyiapan dan pemberian



obat, misalnya: obat dalam bentuk ampul atau vial.  Pemisahan penempatan BMHP untuk



b.



Rumah sakit menerapkan tata laksana obat emergensi untuk meningkatkan ketepatan dan kecepatan pemberian obat.



pasien dewasa dan pasien anak.  Tata letak obat yang seragam.



 Tersedia panduan cepat untuk dosis dan penyiapan obat.



PENYIMPANAN Standar PKPO 3.3 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, BMHP dan implan sesuai peraturan perundang-undangan.



Elemen Penilaian PKPO 3.3 a. b. c. d.



Batas waktu obat dapat digunakan (beyond use date) tercantum pada label obat. Rumah sakit memiliki sistem pelaporan sediaan farmasi dan BMHP substandar (rusak). Rumah sakit menerapkan proses recall obat, BMHP dan implan yang meliputi identifikasi, penarikan, dan pengembalian produk yang di-recall. Rumah sakit menerapkan proses pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP.



Expiration Date VS Beyond Use Date Expiration Date (ED): Batas waktu yang diberikan pabrik obat dalam menjamin produk dalam kemasan asli yang belum dibuka memenuhi persyaratan mutu pada penyimpanan sesuai yang ditetapkan. Contoh: Exp Date: Juni 2023 Artinya obat tersebut dijamin oleh pabrik obat memenuhi persyaratan mutu pada penyimpanan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pabrik obat sampai tanggal 30 Juni 2023 Beyond Use Date (BUD): Batas waktu yang ditetapkan pada suatu produk yang sudah dibuka kemasan primernya (wadah yang bersentuhan langsung dengan obat) atau dipindahkan dari wadah aslinya untuk dilakukan repacking atau rekonsitusi atau pencampuran, dan disimpan pada kondisi yang sudah ditetapkan. Contoh: BUD: 28 Mei 2022 Artinya sediaan obat tersebut yang sudah dibuka segel aslinya dan sudah dilakukan repacking/rekonstitusi/pencampuran masih dapat digunakan sampai tanggal 28 Mei 2022



Expiration Date: • Ditetapkan oleh produsen obat • Ditetapkan setelah dilakukan uji stabilitas yang valid Beyond Use Date (BUD): • Ditetapkan bukan oleh produsen • Penetapan BUD sediaan steril, selain mempertimbangkan stabilitas kimia juga mempertimbangkan sterilitasnya • BUD tidak boleh lebih panjang dari pada Expiration Date



MEDICATION USE PROCESS  MEDICATION SAFETY • • • •



Rekonsiliasi Obat Resep terbaca, lengkap, jelas



Pengkajian Resep Telaah Obat







Verifikasi: 5 BENAR



PRESCRIBING DISPENSING



ADMINISTRATION



MONITORING  Efek terapeutik  Efek samping/ tidak diharapkan



KNC “Near Miss”



PERESEPAN Standar PKPO 4 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi rekonsiliasi obat.



Elemen Penilaian PKPO 4 a.



b.



Rumah sakit menerapkan rekonsiliasi obat saat pasien masuk rumah sakit, pindah antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dan sebelum pasien pulang. Hasil rekonsiliasi obat didokumentasikan di rekam medis.



1



2



3



4



•Dapatkan riwayat penggunaan obat (Best Possible Medication History)



•Konfirmasi akurasi riwayat penggunaan obat dengan cara memverifikasi beberapa sumber data (rekam medis admisi sebelumnya, catatan pengambilan obat di apotek, obat yang dibawa pasien)



•Bandingkan (Rekonsiliasi) riwayat penggunaan obat dengan resep/instruksi pengobatan •Jika ada diskrepansi, lakukan klarifikasi dengan penulis resep •Catat hasil klarifikasi



•Komunikasikan ke Profesional Pemberi Asuhan (PPA) terkait •Berikan informasi obat yang akurat ke pasien



REKONSILIASI OBAT PERAN DOKTER



• Evaluasi terapi • Memutuskan terapi obat: teruskan, hentikan, tambahkan, modifikasi regimen obat • Evaluasi apakah monitoring sudah dilakukan dengan benar • Harus dilakukan setiap akan menuliskan resep



PERAN APOTEKER



• Memastikan informasi yang akurat tentang obat-obat yang digunakan



• Mengidentifikasi adanya diskrepansi • Menindaklanjuti diskrepansi • Mengkomunikasikan ke PPA dan



pasien/keluarga



PERESEPAN Standar PKPO 4.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi peresepan/permintaan obat dan BMHP/instruksi pengobatan sesuai peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian PKPO 4.1 a. b. c.



d. e.



Resep dibuat lengkap sesuai regulasi. Telah dilakukan evaluasi terhadap penulisan resep/instruksi pengobatan yang tidak lengkap dan tidak terbaca. Telah dilaksanaan proses untuk mengelola resep khusus seperti emergensi, automatic stop order, tapering, Daftar obat yang diresepkan tercatat dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika dipindahkan/transfer. Daftar obat pulang diserahkan kepada pasien disertai edukasi penggunaannya.



NRM : 6871234 Nama : Ny. Dian Puspita Jenis Kelamin: Perempuan Tanggal Lahir: 10 Oktober 1954



INSTRUKSI PENGOBATAN



RESEP Ruang Rawat / Unit Kerja



:



Penyakit Dalam



Riwayat Alergi : Tidak Ada Ya Alergi terhadap obat : * Khusus antibiotika (Ab), tandai: P/E/D (Keterangan : P=Profilaksis, E=Empirik, D= Definitif) ANTI-



NO



TGL dan JAM



NAMA OBAT



DOSIS



FREKUENSI



CARA PEMBERIAN



BIOTIK, tandai: P/E/D*



DIHENTIKAN NAMA DAN TANDA TANGAN DOKTER



1



23/1/2022 09.15



Clopidogrel



75 mg



1X1



PO



dr. Aulia Aulia



2



23/1/2022 09.15



Valsartan



80 mg



1X1



PO



dr. Aulia Aulia



3



23/1/2022 09.15



Atorvastatin



40 mg



1X1



PO



dr. Aulia Aulia



4



23/1/2022 09.15



Furosemid



40 mg



1X1



PO



dr. Aulia Aulia



5



23/1/2022 09.15



Spironolactone



100 mg



1X1



PO



dr. Aulia Aulia



6



23/1/2022 09.15 23/1/2022 09.15 23/1/2022 09.15 23/1/2022 09.15



Insulin Lispro



6 unit



3X1



S.C



Omeprazol



20 mg



1X1



I.V



Ceftriaxon



1g



1X1



I.V



E



Azithromycin



500 mg



1X1



PO



E



dr. Aulia Aulia dr. Aulia Aulia dr. Aulia Aulia dr. Aulia Aulia



7 8 9



TGL dan JAM



NAMA DAN TANDA TANGAN DOKTER



KELENGKAPAN RESEP Semua resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus mencantumkan identitas pasien (lihat SKP 1), nama obat, dosis, frekuensi pemberian, rute pemberian, nama dan tanda tangan dokter. Persyaratan kelengkapan lain ditambahkan disesuaikan dengan jenis resep/permintaan obat/instruksi pengobatan, misalnya:



 Penulisan nama dagang atau nama generik pada sediaan dengan zat aktif tunggal.  Penulisan indikasi dan dosis maksimal sehari pada obat PRN (pro renata atau “jika perlu”).  Penulisan berat badan dan/atau tinggi badan untuk pasien anak-anak, lansia, pasien yang mendapatkan kemoterapi, dan populasi khusus lainnya.  Penulisan kecepatan pemberian infus di instruksi pengobatan.  Penulisan instruksi khusus seperti: titrasi, tapering, rentang dosis.



INSTRUKSI KHUSUS INSTRUKSI TITRASI Instruksi pengobatan dimana dosis obat dinaikkan/diturunkan secara bertahap tergantung status klinis pasien. Instruksi harus terdiri dari: dosis awal, dosis titrasi, parameter penilaian, dan titik akhir penggunaan. Contoh: infus nitrogliserin, dosis awal 5 mcg/menit. Naikkan dosis 5 mcg/menit setiap 5 menit jika nyeri dada menetap, jaga tekanan darah 110-140 mmHg. Infus dopamine 5 mcg/kg/menit. Naikkan dosis setiap 15 menit untuk menjaga MAP 60-80 mmHg







Infus dopamine 5 mcg/kg/menit. Naikkan dosis setiap 15 menit Infus norepinefrin, titrasi sampai MAP > 65 mmHg







INSTRUKSI KHUSUS



INSTRUKSI TAPERING DOWN/ TAPERING OFF Instruksi pengobatan dimana dosis obat diturunkan secara bertahap sampai akhirnya dihentikan. Cara ini dimaksudkan agar tidak terjadi efek yang tidak diharapkan akibat penghentian mendadak. Contoh obat yang harus dilakukan tapering down/off: pemakaian jangka panjang kortikosteroid, psikotropika.



Instruksi harus rinci dituliskan tahapan penurunan dosis dan waktunya. Contoh: Prednison 5 mg tapering down H1: Pagi 10 mg, siang 5 mg, malam 5 mg, sebelum tidur 10 mg H2: Pagi 5 mg, siang 5 mg, malam 5 mg, sebelum tidur 10 mg H3: Pagi 5 mg, siang 5 mg, malam 5 mg, sebelum tidur 5 mg H4: Pagi 5 mg, siang 5 mg, sebelum tidur 5 mg H5: Pagi 5 mg, sebelum tidur 5 mg H6: Pagi 5 mg H7: stop







Dexamethason 3 X 4 mg tapering down selama 1 bulan



INSTRUKSI KHUSUS



INSTRUKSI RENTANG DOSIS



Instruksi pengobatan dimana dosis obat dinyatakan dalam rentang. Instruksi interval waktu pemberian harus fixed. Penting: monitoring kondisi klinis pasien dan dosis disesuaikan berdasarkan kebutuhan pasien Contoh: morfin inj 2-4 mg IV tiap 3 jam jika nyeri. Parasetamol 1-2 tablet tiap 8 jam jika nyeri



Morfin inj 2-4 mg IV tiap 3-4 jam



 



Parasetamol 1-2 tablet tiap 6-8 jam



AUTOMATIC STOP ORDER (ASO)



Instruksi pengobatan yang dihentikan secara otomatis apabila telah melewati durasi penggunaan yang telah ditetapkan dalam suatu kebijakan dan durasi penggunaan tidak disebutkan secara spesifik oleh dokter. ASO dapat diterapkan untuk penggunaan obat dengan tujuan mencegah penggunaan obat berkepanjangan tanpa asesmen ulang dan memastikan dilakukannya asesmen ulang tepat waktu pada terapi obat tertentu



Contoh: peresepan ASO antibiotik untuk indikasi CAP (community acquired pneumonia ditetapkan 7 (tujuh) hari jika tidak disebutkan lain oleh dokter penulis resep. Dalam penerapannya: jika seorang pasien dengan CAP diresepkan antibiotik tanpa dituliskan durasinya secara spesifik oleh dokter, maka dalam waktu 24-48 jam sebelum pemberian antibiotik tersebut dihentikan, apoteker akan mengingatkan dokter penulis resep bahwa pemberian antibiotik untuk pasien terkait akan dihentikan setelah pemberian di hari ke-7 kecuali dokter menuliskan resep baru untuk terapi lanjutan.



PENYIAPAN (DISPENSING) Standar PKPO 5 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi dispensing sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian PKPO 5



a. b. c. d. e. f.



g.



Telah memiliki sistem distribusi dan dispensing yang sama/seragam diterapkan di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan. Staf yang melakukan dispensing sediaan obat non steril kompeten. Staf yang melakukan dispensing sediaan obat steril non sitostatika terlatih dan kompeten. Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten. Tersedia fasilitas dispensing sesuai standar praktik kefarmasian. Telah melaksanakan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan untuk pasien rawat inap. Obat yang sudah disiapkan diberi etiket yang meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal dispensing dan tanggal kedaluwarsa/beyond use date (BUD).



PENYIAPAN (DISPENSING) Standar PKPO 5.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pengkajian resep dan telaah obat sesuai peraturan perundang-undangan dan standar praktik profesi.



Elemen Penilaian PKPO 5.1



a.



Telah melaksanakan pengkajian resep yang dilakukan oleh staf yang kompeten dan berwenang serta didukung tersedianya informasi klinis pasien yang memadai.



b.



Telah memiliki proses telaah obat sebelum diserahkan.



PENGKAJIAN RESEP Pengkajian yang dilakukan sebelum penyiapan obat untuk memastikan bahwa resep benar/legal, akurat, lengkap dan rasional.



aspek administratif • identitas pasien (nama, nomor rekam medik, tanggal lahir) • berat badan (pediatri, pasien kemoterapi) • tinggi badan (pasien kemoterapi) • ruang rawat • tanggal resep • nama dokter • SIP dokter (resep narkotika/psikotropika) • Persyaratan lain sesuai regulasi RS (kelengkapan berkas jaminan asuransi)



aspek klinis



aspek farmasetik



• • • • • • •



nama obat bentuk sediaan kekuatan sediaan jumlah obat stabilitas dan inkompatibilitas cara pembuatan (jika perlu peracikan) aturan dan cara penggunaan



• • • • • • • • • •



ketepatan indikasi nama obat dosis waktu penggunaan obat duplikasi pengobatan alergi Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD) kontraindikasi interaksi obat Variasi dari kebijakan penggunaan obat (restriksi)



TELAAH OBAT a. Identitas pasien b. Nama obat & kekuatan c. Dosis d. Rute pemberian e. Waktu pemberian Cek juga: jumlah obat, tanggal disiapkan, tanggal kedaluwarsa/ BUD



PENYERAHAN OBAT KEPADA PERAWAT



PENYERAHAN OBAT DISERTAI INFORMASI DAN EDUKASI



PEMBERIAN (ADMINISTRATION) Standar PKPO 6 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi pemberian obat sesuai peraturan perundangundangan.



Elemen Penilaian PKPO 6 a. b. c. d.



Staf yang melakukan pemberian obat kompeten dan berwenang dengan pembatasan yang ditetapkan. Telah dilaksanakan verifikasi sebelum obat diberikan kepada pasien minimal meliputi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute, dan waktu pemberian. Telah melaksanakan double checking untuk obat high alert. Pasien diberi informasi tentang obat yang akan diberikan.



SAFE ADMINISTRATION DOUBLE CHECK UNTUK OBAT HIGH ALERT



Cek instruksi pengobatan



1. Memiliki Surat Penugasan Klinik 2. Sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinik (RKK) yang dimiliki



Mengkaji kondisi klinis pasien



TTV, riwayat alergi, data lab, pengkajian fisik, skala nyeri



Memverifikasi kesesuaian obat dari farmasi dengan instruksi pengobatan



Cek: nama obat, kekuatan, bentuk sediaan, dosis, rute, waktu



Memverifikas i kesesuaian obat dengan pasien



Cek identitas pasien di gelang sesuai dengan identitas pasien di etiket obat



Menyiapkan obat dan memberikan obat (administration) kepada pasien



Informasikan kepada pasien obat yang akan diberikan



Observasi respon pasien



Reaksi alergi, ESO



PEMBERIAN (ADMINISTRATION) Standar PKPO 6.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan regulasi penggunaan obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit dan penggunaan obat oleh pasien secara mandiri. Elemen Penilaian PKPO 6.1 a. Telah melakukan penilaian obat yang dibawa pasien dari luar rumah sakit untuk kelayakan penggunaannya di rumah sakit.



b. Telah melaksanakan edukasi kepada pasien/keluarga jika obat akan digunakan secara mandiri. c.



Telah memantau pelaksanaan penggunaan obat secara mandiri sesuai edukasi.



OBAT YANG DIBAWA PASIEN DARI RUMAH



RISIKO



• ED? • Mutu? • Indikasi? PENILAIAN KELAYAKAN PENGGUNAAN



• Sumber obat • Cek mutu obat secara visual • Hasil rekonsiliasi obat



INFORMASIKAN KE PPA DAN SATELIT FARMASI



• • • •



DPJP Dokter terkait Perawat Staf farmasi



INFORMASI/EDUKASI



KE PASIEN/KELUARGA



• Obat yang dapat digunakan • Obat yang tidak dapat digunakan • Serah terima obat



PENGGUNAAN OBAT OLEH PASIEN SECARA MANDIRI



TUJUAN     



Memberdayakan pasien dalam menggunakan obat secara mandiri Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pasien tentang obatnya Meningkatkan kepatuhan Menyiapkan pasien/keluarga/caregiver sebelum pulang dari RS Memantapkan support system setelah pasien pulang dari RS



 PRINSIP: Pemberian obat pasien rawat inap menjadi tanggung jawab RS PATIENT  Pemberian obat yang dilakukan oleh pasien SAFETY sendiri/keluarga/care giver harus dilakukan asesmen risiko terlebih dahulu untuk menentukan kelayakannya.



ASESMEN RISIKO KELAYAKAN PENGGUNAAN OBAT OLEH PASIEN SECARA MANDIRI Pasien dapat menggunakan obat secara mandiri



Pasien dewasa



PEMBERIAN OBAT OLEH PERAWAT



T I D A K



Tidak ada gangguan mental, kesadaran, visual, motorik Pasien sudah biasa menggunakan obat secara mandiri Pasien bersedia



Y A



 Obat tersedia di meja/laci dekat pasien  Lakukan edukasi cara penggunaan obat  Edukasi tentang apa yang harus dilakukan pasien jika terjadi terlupa dosis, mengalami efek samping  PPA memonitor kemungkinan adanya perubahan kemampuan pasien menggunakan obat secara mandiri.



PEMANTAUAN Standar PKPO 7 Rumah sakit menerapkan pemantauan terapi obat secara kolaboratif.



Elemen Penilaian PKPO 7



a. Telah melaksanakan pemantauan terapi obat secara kolaboratif. b. Telah melaksanakan pemantauan dan pelaporan efek samping obat serta analisis laporan untuk meningkatkan keamanan penggunaan obat.



• Komunikasi • Kolaborasi • Proses yang terstandar



• Koordinasi • Integrasi



PEMANTAUAN DAN PELAPORAN EFEK SAMPING OBAT Dokter/Perawat/Apoteker



Identifikasi ESO



Mencatat data: pasien, manifestasi ESO, obat yang digunakan/dicurigai



Mengirimkan Laporan ESO



Tim Farmasi dan Terapi



Direktur RS



Unit Pelayanan



Hasil Kajian ESO



Hasil Kajian ESO



Badan POM



Menelusuri literatur tentang ESO dan menetapkan skor algoritma Naranjo



Tindaklanjut bersama Tim Profesional Pemberi Asuhan (PPA)



Kompilasi dan Evaluasi



Laporan ESO



PEMANTAUAN Standar PKPO 7.1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindak lanjut terhadap kesalahan obat (medication error) dan berupaya menurunkan kejadiannya.



Elemen Penilaian PKPO 7.1



a. Rumah sakit telah memiliki regulasi tentang medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalkan risiko kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Rumah sakit menerapkan sistem pelaporan kesalahan obat yang menjamin laporan akurat dan tepat waktu yang merupakan bagian program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. c. Rumah sakit memiliki upaya untuk mendeteksi, mencegah dan menurunkan kesalahan obat dalam meningkatkan mutu proses penggunaan obat. d. Seluruh staf rumah sakit dilatih terkait kesalahan obat (medication error).



REGULASI MEDICATION SAFETY Seleksi



UPAYA MENURUNKAN KESALAHAN OBAT HIGH Fail-safes and constraints Forcing functions



Pengadaan



Automation and computerization



Penyimpanan Peresepan (Prescribing)



Standardization P O W E R



Penyiapan (Dispensing)



Redundancies



Reminder and checklists Rules and policies Education and Information Suggestions to be more careful



Pemberian (Administration)



or vigilant



LOW Pemantauan (Monitoring) Sumber: Institute for Safe Medication Practice



PROGRAM PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA Standar PKPO 8 Rumah sakit menyelenggarakan program pengendalian resistansi antimikroba (PPRA) sesuai peraturan perundang-undangan.



Elemen Penilaian PKPO 8 a. b.



c. d. e.



Rumah sakit menetapkan kebijakan pengendalian resistansi antimikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit menetapkan komite/tim PPRA dengan melibatkan unsur terkait sesuai regulasi yang akan mengelola dan menyusun program kerja program pengendalian resistansi antimikroba dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur rumah sakit, Rumah sakit melaksanakan program kerja sesuai maksud dan tujuan. Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan PPRA sesuai maksud dan tujuan. Memiliki pelaporan kepada pimpinan rumah sakit secara berkala dan kepada Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.



STRATEGI PROGRAM PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA



MENGENDALIKAN BERKEMBANGNYA MIKROBA RESISTAN



PENGGUNAAN ANTIMIKROBA



MENCEGAH PENYEBARAN MIKROBA RESISTAN



PENINGKATAN KEPATUHAN TERHADAP PRINSIP PPI



SECARA BIJAK



PROGRAM KERJA KOMITE/TIM PPRA



a) Peningkatan pemahaman dan kesadaran penggunaan antimikroba bijak bagi seluruh tenaga kesehatan dan staf di rumah sakit, serta pasien dan keluarga, melalui pelatihan dan edukasi. b) Optimalisasi penggunaan antimikroba secara bijak melalui penerapan penatagunaan antimikroba (PGA). c) Surveilans penggunaan antimikroba secara kuantitatif dan kualitatif. d) Surveilans resistansi antimikroba dengan indikator mikroba MDRO. e) Peningkatan mutu penanganan tatalaksana infeksi, melalui pelaksanaan forum kajian kasus infeksi terintegrasi (FORKKIT).



INDIKATOR MUTU PPRA Perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik Perbaikan kualitas penggunaan antibiotik Peningkatan mutu penanganan kasus infeksi secara multidisiplin dan terintegrasi I hope and I believe that this Template will your Time, Money and Reputation. Get a modern PowerPoint Presentation that is beautifully designed.



Penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikrobaI hope resisten and I believe that this Template will your Time, Money and Reputation. Get a modern PowerPoint Presentation that is beautifully designed.



Indikator mutu PPRA terintegrasi pada indikator mutu PMKP PMK 8 Tahun 2015, pasal 11



PROGRAM PENGENDALIAN RESISTANSI ANTIMIKROBA Standar PKPO 8.1 Rumah sakit mengembangkan dan menerapkan penggunaan antimikroba secara bijak berdasarkan prinsip penatagunaan antimikroba (PGA).



Elemen Penilaian PKPO 8.1 a. Rumah sakit melaksanakan dan mengembangkan penatagunaan antimikroba di unit pelayanan yang melibatkan dokter, apoteker, perawat, dan peserta didik. b. Rumah sakit menyusun dan mengembangkan panduan praktik klinis (PPK), panduan penggunaan antimikroba untuk terapi dan profilaksis (PPAB), berdasarkan kajian ilmiah dan kebijakan rumah sakit serta mengacu regulasi yang berlaku secara nasional. Ada mekanisme untuk mengawasi pelaksanaan penatagunaan antimikroba. c. Rumah sakit melaksanakan pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk mengetahui efektivitas indikator keberhasilan program.



TERIMA KASIH