PKPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilu PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang



: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 ayat (1), Pasal 404 ayat (1), dan Pasal 408 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



dan



Penetapan Hasil Pemilihan Umum; Mengingat



: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: PERATURAN



KOMISI



PEMILIHAN



UMUM



TENTANG



REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM.



jdih.kpu.go.id



-2-



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan: 1.



Pemilihan Umum selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota



Dewan



Perwakilan



Rakyat,



anggota



Dewan



Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk



memilih



anggota



Dewan



Perwakilan



Rakyat



Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2.



Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



3.



Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



4.



Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



5.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan



Rakyat



selanjutnya



disingkat



Kabupaten/Kota



Daerah



adalah



DPRD



Kabupaten/Kota Provinsi



Dewan



dan



Perwakilan



yang DPRD Rakyat



Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota



dan



Dewan



Perwakilan



Rakyat



Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



jdih.kpu.go.id



-3-



6.



Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,



tetap,



dan



mandiri



dalam



melaksanakan



Pemilu. 7.



Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan



Aceh



Provinsi/KIP



yang



Aceh



selanjutnya



adalah



disingkat



Penyelenggara



KPU



Pemilu



di



provinsi. 8.



Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota



adalah



Penyelenggara



Pemilu



di



kabupaten/kota. 9.



Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK



adalah



panitia



yang



dibentuk



oleh



KPU/KIP



Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 11. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS



adalah



panitia



yang



dibentuk



oleh



KPU/KIP



Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 12. Kelompok selanjutnya



Penyelenggara disingkat



Pemungutan



KPPS



adalah



Suara



yang



kelompok



yang



dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara. 13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang



dibentuk



oleh



PPLN



untuk



melaksanakan



Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, atau Pos. 14. Badan



Pengawas



Pemilu



yang



selanjutnya



disebut



Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



jdih.kpu.go.id



-4-



15. Badan



Pengawas



Pemilu



Provinsi



yang



selanjutnya



disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. 16. Badan



Pengawas



Pemilu



Kabupaten/Kota



yang



selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. 17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut



Panwaslu



dibentuk



oleh



mengawasi



Kecamatan Bawaslu



adalah



panitia



Kabupaten/Kota



penyelenggaraan



Pemilu



di



yang untuk



wilayah



kecamatan atau nama lain. 18. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 19. Panitia



Pengawas



Pemilu



Kelurahan/Desa



yang



selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain. 20. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan Suara. 21. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat



TPSLN



adalah



tempat



dilaksanakannya



Pemungutan Suara di luar negeri. 22. Pemungutan Suara adalah proses pemberian suara oleh Pemilih di TPS pada surat suara dengan cara mencoblos nomor urut, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, mencoblos nomor urut, atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon untuk Pemilu



anggota



DPR,



DPRD



Provinsi



dan



DPRD



Kabupaten/Kota, dan mencoblos nomor urut, nama calon, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD. 23. Penghitungan Suara adalah proses penghitungan Surat Suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD



jdih.kpu.go.id



-5-



Provinsi



dan



DPRD



Kabupaten/Kota



untuk



Pemilu



anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Surat Suara yang dinyatakan tidak sah, Surat Suara yang tidak terpakai dan Surat Suara rusak/keliru dicoblos. 24. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara adalah proses penjumlahan hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR untuk Pemilu anggota DPR, calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh



PPK,



PPLN,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota,



KPU



Provinsi/KIP Aceh, dan KPU. 25. Pemungutan



Suara



melalui



Pemungutan



Suara



bagi



Pos



Pemilih



adalah yang



pelayanan



tidak



dapat



memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan. 26. Pemungutan Suara melalui Kotak Suara Keliling yang selanjutnya disebut Pemungutan Suara melalui KSK adalah dengan



pelayanan cara



Pemungutan



mendatangi



Suara



bagi



tempat-tempat



Pemilih Pemilih



berkumpul, bekerja dan/atau bertempat tinggal dalam satu kawasan 27. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik



atau



gabungan



partai



politik



untuk



Pemilu



Presiden dan Wakil Presiden. 28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Pasangan Calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang



jdih.kpu.go.id



-6-



diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. 29. Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Partai Politik adalah Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. 30. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon. 31. Saksi Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari Tim Kampanye atau Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu



anggota



DPR,



DPRD



Provinsi,



dan



DPRD



Kabupaten/Kota, dan calon perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. 32. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon



bersama-sama



dengan



Partai



Politik



atau



Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. 33. Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah



satu



administrasi



atau



gabungan



pemerintahan



atau



yang



bagian



wilayah



dibentuk



sebagai



kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 34. Daerah Pemilihan Anggota DPD adalah provinsi yang ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan anggota DPD.



jdih.kpu.go.id



-7-



35. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. 36. Surat



Suara



DPR,



DPRD



Provinsi



dan



DPRD



Kabupaten/Kota adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memuat nomor urut Partai Politik, tanda gambar Partai Politik, nama Partai Politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dibuat untuk setiap Dapil. 37. Surat Suara DPD adalah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu anggota DPD yang memuat nomor urut calon, nama calon, dan foto calon anggota DPD yang dibuat untuk setiap Dapil anggota DPD. 38. Sistem Informasi Penghitungan Perolehan Suara yang selanjutnya



disebut



Situng



adalah



perangkat



yang



digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan penetapan hasil Pemilu. 39. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 (1)



Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.



(2)



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan



hasil



Pemilu



prinsip: a.



mandiri;



b.



jujur;



c.



langsung;



d.



adil;



jdih.kpu.go.id



dilaksanakan



berdasarkan



-8-



e.



berkepastian hukum;



f.



kepentingan umum;



g.



tertib;



h.



terbuka;



i.



proporsionalitas;



j.



profesionalitas;



k.



efektif;



l.



efisien; dan



m.



aksesibilitas. Pasal 3



(1)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



Perolehan



Suara



meliputi:



(2)



a.



di dalam negeri; dan



b.



di luar negeri.



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota



DPR,



DPD,



DPRD



Provinsi



dan



DPRD



Kabupaten/Kota. Pasal 4 (1)



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:



(2)



a.



kecamatan;



b.



kabupaten/kota;



c.



provinsi; dan



d.



nasional.



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.



PPK pada tingkat kecamatan;



b.



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



pada



tingkat



kabupaten/kota; c.



KPU Provinsi/KIP Aceh pada tingkat provinsi; dan



d.



KPU pada tingkat nasional.



jdih.kpu.go.id



-9-



(3)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a.



Pemilu



Presiden



dan



Wakil



Presiden



dengan



menghitung perolehan suara Pasangan Calon; b.



Pemilu anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR;



c.



Pemilu anggota DPD dengan menghitung perolehan suara perseorangan calon anggota DPD;



d.



Pemilu anggota DPRD Provinsi dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi; dan



e.



Pemilu



anggota



DPRD



Kabupaten/Kota



dengan



menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4)



Formulir



yang



Rekapitulasi



digunakan



Hasil



dalam



Penghitungan



pelaksanaan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.



Surat Pengantar Salinan Berita Acara dan Kotak Suara



Hasil



Pemungutan



dan



Penghitungan



Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan oleh PPS kepada PPK Model D-KPU; b.



Berita



Acara



Penerimaan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara dari setiap tingkatan Dalam



Pemilu



Presiden



dan



Wakil



Presiden/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/DPRD



Kabupaten/Kota



...



Model



Rekapitulasi



Hasil



Tahun



DA/DB/DC/DD.BAST-KPU; c.



Surat



Undangan



Penghitungan



Rapat



Perolehan



Suara



di



Tingkat



Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Model DA/DB/DC/DD.UND-KPU; d.



Daftar



Hadir



Penghitungan



Peserta



Rapat



Perolehan



Rekapitulasi



Suara



di



Hasil



Tingkat



Kecamatan/ Kabupaten/ Kota/ Provinsi/ Nasional Pemilu Tahun ... Model DA/DB/DC/DD.DH-KPU; e.



Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Wilayah Kelurahan/Desa atau



jdih.kpu.go.id



- 10 -



Sebutan Lain Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/DPRD



Kabupaten/Kota Tahun ... berukuran plano Model DAA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/



DPRD Kab/Kota; f.



Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPS di Tingkat Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota



Provinsi/DPRD



Tahun



...



Model



DAA1-



PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; g.



Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/DPRD



Kabupaten/Kota Tahun ... berukuran plano Model DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi /DPRD Kab/Kota; h.



Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kelurahan/Desa atau Sebutan Lain di Tingkat Kecamatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota



Provinsi/DPRD



Tahun



...



Model



DA1-



PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; i.



Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilu



Presiden



dan



Presiden/DPR/DPD/DPRD Kabupaten/Kota



Wakil



Provinsi/DPRD



Tahun



...



Model



DB1-



PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; j.



Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Kabupaten di Tingkat Provinsi Pemilu Presiden Provinsi



dan



Wakil



Tahun



Presiden/DPR/DPD/DPRD ...



Model



DC1-



PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota; k.



Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Provinsi di Tingkat Nasional Pemilu



jdih.kpu.go.id



- 11 -



Presiden



dan



Wakil



Presiden/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Tahun ... Model DD1-PPWP/DPR/DPD; l.



Pernyataan



Keberatan



Saksi



dan/atau



Catatan



Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



di



Tingkat



Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/ Pemilihan



Umum



Tahun



Nasional ...



Model



DA2/DB2/DC2/DD2-KPU; m.



Berita



Acara



Rekapitulasi



Perolehan Suara



di



Hasil



Penghitungan



Tingkat



Kecamatan/



Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional



Pemilihan



Umum Tahun ... Model DA/DB/DC/DD-KPU; n.



Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan



Sertifikat



Perolehan



Rekapitulasi



Suara



di



Hasil



Penghitungan



Tingkat



Kecamatan/



Kabupaten/Kota/Provinsi/Nasional Pemilu Tahun ... kepada



Saksi



dan



Pengawas



Pemilu



Model



DA/DB/DC/DD.TT-KPU; dan o.



Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat



Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi



Pemilu Tahun ... Model DA/DB/DC.SP-KPU. Pasal 5 (1)



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di luar negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a.



perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri; dan



b. (2)



nasional.



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a.



PPLN pada tingkat perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri; dan



b.



KPU pada tingkat nasional.



jdih.kpu.go.id



- 12 -



(3)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a.



Pemilu



Presiden



dan



Wakil



Presiden



dengan



menghitung perolehan suara Pasangan Calon; dan b.



Pemilu anggota DPR dengan menghitung perolehan suara Partai Politik dan calon anggota DPR.



(4)



Formulir



yang



Rekapitulasi



digunakan



Hasil



dalam



Penghitungan



pelaksanaan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a.



Berita



Acara



Penerimaan



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara di Luar Negeri dari KPPSLN Dalam Pemilu Tahun ... Model DA.BAST-KPU LN; b.



Surat



Undangan



Rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN Model DA.UND-KPU LN; c.



Daftar



Hadir



Peserta



Rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ... Model DA.DH-KPU LN; d.



Catatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPSLN, KSK, dan Pos oleh PPLN Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR Tahun ... berukuran plano Model DA1.Plano-PPWP/DPR LN;



e.



Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap TPSLN, KSK, dan Pos oleh PPLN Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/DPR Tahun ... Model DA1-PPWP/DPR LN;



f.



Pernyataan



Keberatan



Saksi



dan/atau



Catatan



Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ... Model DA2-KPU LN; g.



Berita



Acara



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara di Luar Negeri oleh PPLN Dalam Pemilu Tahun ... Model DA-KPU LN; h.



Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara dan



Sertifikat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara oleh PPLN dalam Pemilu Tahun ...



jdih.kpu.go.id



- 13 -



kepada Saksi dan Panwaslu LN Model DA.TT–KPU LN; dan i.



Surat Pengantar perihal Penyampaian Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Luar Negeri oleh PPLN dalam Pemilu kepada KPU Tahun... Model DA.SP-KPU LN. Pasal 6



(1)



Penetapan hasil Pemilu untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU.



(2)



Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPR dilakukan oleh KPU.



(3)



Penetapan



hasil



Pemilu



untuk



calon



perseorangan



anggota DPD dilakukan oleh KPU. (4)



Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh.



(5)



Penetapan hasil Pemilu untuk Partai Politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. BAB II PENYAMPAIAN DAN PENERIMAAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA Pasal 7



(1)



KPPS menyampaikan kotak suara yang tersegel beserta salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPS untuk diteruskan kepada PPK.



(2)



Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.



(3)



Setelah



menerima



kotak



suara



tersegel



dari



KPPS



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS membuat surat pengantar penyampaian kotak suara tersegel yang



jdih.kpu.go.id



- 14 -



berisi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan di TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, dengan



menggunakan



formulir



Model



D-KPU,



dan



meneruskan kotak suara tersegel dari KPPS kepada PPK. (4)



Setelah menerima kotak suara dari PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK membuat berita acara dengan menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU.



(5)



PPK



wajib



menyimpan



kotak



suara



sebagaimana



dimaksud pada ayat (4) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. Pasal 8 (1)



KPPSLN menyerahkan kotak suara



tersegel beserta



salinan berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN. (2)



Penyampaian kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.



(3)



Setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN membuat berita



acara



dengan



menggunakan



formulir



Model



DA.BAST-KPU. (4)



PPLN



wajib



menyimpan



kotak



suara



sebagaimana



dimaksud pada ayat (3) di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.



jdih.kpu.go.id



- 15 -



BAB III REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KECAMATAN Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Rapat Pasal 9 (1)



PPK



melaksanakan



Rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2)



PPK



menyusun



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kerja PPK. (3)



Penyusunan



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



dapat



dilaksanakan



sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 10 (1)



PPK



wajib



menyampaikan



surat



undangan



kepada



peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)



Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.



hari,



tanggal,



dan



waktu



pelaksanaan



rapat



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b.



tempat



pelaksanaan



rapat



Penghitungan Perolehan Suara;



jdih.kpu.go.id



Rekapitulasi



Hasil



- 16 -



c.



jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPK pada wilayah kerja PPK;



d.



masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;



e.



dalam



hal



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara dilakukan secara paralel, Peserta Pemilu dapat menghadirkan Saksi paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian; f.



setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;



g.



Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1.



Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;



2.



Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu anggota DPR,



DPRD



Provinsi,



dan



DPRD



Kabupaten/Kota; dan 3. h.



calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.



peserta



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3)



Peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:



(4)



a.



Saksi;



b.



Panwaslu Kecamatan; dan



c.



PPS dan sekretariat PPS.



Dalam hal Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara di tingkat kecamatan tetap dilanjutkan. (5)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat



dihadiri



oleh



pemantau



dan/atau instansi terkait.



jdih.kpu.go.id



Pemilu,



masyarakat,



- 17 -



(6)



Dalam hal terdapat perselisihan hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat TPS, PPK dapat menghadirkan ketua



atau



anggota



KPPS



sebagai



peserta



rapat



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 11 (1)



Ketua PPK melakukan pembagian tugas kepada anggota PPK, sekretariat PPK, ketua PPS, anggota PPS, dan sekretariat PPS.



(2)



Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.



ketua



PPK



memimpin



rapat



Rekapitulasi Hasil



Penghitungan Perolehan Suara; b.



sekretariat PPK dibantu sekretariat PPS bertugas: 1.



menyiapkan



formulir



Rekapitulasi



Penghitungan



Perolehan



Suara



Hasil



setiap



TPS



dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain,



dan



formulir



Rekapitulasi



Penghitungan



Perolehan



kelurahan/desa



atau



Hasil



Suara



sebutan



setiap



lain



dalam



wilayah kecamatan; dan 2.



mencatat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara dalam formulir Model DAA1PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR,



Model



DAA1.Plano-DPD,



Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Rekapitulasi



Kab/Kota



Hasil



Penghitungan



untuk Perolehan



Suara di TPS dalam wilayah desa/kelurahan dan formulir Model DA1-PPWP, Model DA1DPR,



Model



Provinsi,



DA1-DPD,



Model



jdih.kpu.go.id



Model



DA1-DPRD



DA1-DPRD



Kab/Kota,



dan



- 18 -



Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota untuk



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; c.



anggota PPK dibantu ketua PPS atau anggota PPS bertugas



membacakan



berhologram Model



dan



C1-DPR



formulir



Model



Model



C1-PPWP



berhologram,



C-KPU



berhologram,



Model



C1-DPD



berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DRPD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain dan formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota untuk pelaksanaan rekapitulasi setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 12 (1)



PPK menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara dimulai. (2)



Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.



ruang rapat;



b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kecamatan;



jdih.kpu.go.id



- 19 -



c.



kotak



suara



tersegel



yang



berisi



dokumen



pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS; d.



kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung: 1.



Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS formulir Model C-KPU, keberatan Saksi



dan/atau



formulir



Model



catatan C2-KPU



kejadian dan



tanda



khusus terima



salinan Berita Acara dan Sertifikat formulir Model C5-KPU; 2.



Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS setiap jenis Pemilu formulir Model C1PPWP/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/



DPRD



Kab/Kota berhologram; 3.



Sertifikat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain setiap jenis pemilu



formulir



PPWP/DPR/DPD/DPRD



Model



DAA1-



Provinsi/



DPRD



Kab/Kota dan Model DAA1-PPWP/DPR/DPD/ DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota Plano; 4.



Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap desa atau sebutan



lain/kelurahan



dalam



wilayah



kecamatan formulir Model DA-KPU, Model DA1PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/ Kota, Model DA2-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan 5.



Daftar Pemilih dan daftar hadir di TPS formulir Model A3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPKKPU, Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.



e.



perlengkapan lainnya.



jdih.kpu.go.id



- 20 -



Pasal 13 PPK menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.



kapasitas jumlah peserta rapat; dan



b.



penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel. Pasal 14



(1)



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain, meliputi: 1.



Model DAA1-PPWP;



2.



Model DAA1-DPR;



3.



Model DAA1-DPD;



4.



Model DAA1-DPRD Provinsi;



5.



Model DAA1-DPRD Kab/Kota;



6.



Model DAA1.Plano-PPWP;



7.



Model DAA1.Plano-DPR;



8.



Model DAA1.Plano-DPD;



9.



Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi; dan



10. Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota. b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, meliputi: 1.



Model DA-KPU;



2.



Model DA1-PPWP;



3.



Model DA1-DPR;



4.



Model DA1-DPD;



5.



Model DA1-DPRD Provinsi;



6.



Model DA1-DPRD Kab/Kota;



7.



Model DA1.Plano-PPWP;



8.



Model DA1.Plano-DPR;



9.



Model DA1.Plano-DPD;



10. Model DA1.Plano-DPRD Provinsi;



jdih.kpu.go.id



- 21 -



11. Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota; dan 12. Model DA2-KPU. (2)



Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam



Lampiran



yang



merupakan



bagian



tidak



terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 15 (1)



Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e terdiri atas: a.



sampul



kertas



untuk



hasil



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara di TPS dalam wilayah kelurahan/desa



atau



sebutan



lain,



dan



hasil



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan; b.



sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;



c.



segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara kosong dan kotak suara dari TPS;



d.



spidol;



e.



pena bolpoin (ballpoint);



f.



lem perekat;



g.



alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;



h.



Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Tingkat TPS menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU;



i.



Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



Tingkat



Kecamatan menggunakan formulir Model DA.TTKPU; j.



Surat



Pengantar



penyampaian



Berita



Acara



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat



Kecamatan



Kabupaten/Kota DA.SP-KPU;



jdih.kpu.go.id



kepada



menggunakan



KPU/KIP



formulir



Model



- 22 -



k.



Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan menggunakan formulir Model DA.UND-KPU; dan



l.



daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU.



(2)



Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap TPS dalam wilayah



kelurahan/desa



atau



sebutan



lain



dan



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa



atau



sebutan



lain



dalam



wilayah



kecamatan. (3)



Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan dengan cara ditempel pada: a.



sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);



b.



lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;



c.



lubang kotak suara untuk masing-masing TPS beserta



lubang



gembok



apabila



menggunakan



gembok kotak suara; dan d.



sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 16 (1)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipimpin oleh Ketua PPK dan anggota PPK, dan dibantu oleh anggota PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS.



jdih.kpu.go.id



- 23 -



(2)



Ketua dan anggota PPK membuka rapat Rekapitulasi Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1). (3)



Ketua PPK memberikan penjelasan mengenai: a.



agenda rapat;



b.



tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan; dan



c.



anggota PPS dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PPK dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan. Pasal 17



(1)



PPK



melaksanakan



Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan Suara dalam: a.



1 (satu) wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan



b. (2)



1 (satu) wilayah kecamatan.



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara



berurutan



dimulai



dari



TPS



pertama



di



kelurahan/desa atau sebutan lain sampai dengan TPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (3)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (4)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebelum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. (5)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari



jdih.kpu.go.id



- 24 -



PPS pertama sampai dengan PPS terakhir dalam wilayah kerja PPK. (6)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (7)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara bersamaan, dengan dibagi ke dalam 4 (empat) kelompok dengan mempertimbangkan jumlah TPS dan waktu yang tersedia. (8)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipimpin oleh 1 (satu) orang anggota PPK untuk setiap kelompok, dengan dibantu



oleh



anggota



PPS,



sekretariat



PPK,



dan



sekretariat PPS. Pasal 18 (1)



PPK



melakukan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dengan langkah sebagai berikut: a.



menyiapkan



formulir



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah



kelurahan/desa



atau



sebutan



lain



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b.



membuka kotak suara Presiden dan Wakil Presiden tersegel



yang



berisi



formulir



Model



C-KPU



berhologram, Model C1-PPWP berhologram, Model C1-DPR berhologram, Model C1-DPD berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1DPRD Kab/Kota berhologram, dan Model C2-KPU, serta Model C5-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c; c.



mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;



jdih.kpu.go.id



- 25 -



d.



menempelkan



formulir



Model



DAA1.Plano-PPWP,



Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD, Model



DAA1.Plano-DPRD



DAA1.Plano-DPRD



Provinsi,



Kab/Kota



dan



Model



pada



papan



rekapitulasi atau menggunakan LCD projector; e.



meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP berhologram, Model



C1-DPR



berhologram,



Model



C1-DPD



berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, dan Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram; f.



membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan status penyelesaiannya;



g.



mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA1.PlanoPPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.PlanoDPD, Model DAA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota;



h.



menyalin



hasil



pencatatan



pada



formulir



sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir



Model



DAA1-PPWP,



Model



DAA1-DPR,



Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; i.



mengeluarkan formulir Model A.3-KPU, Model A.4KPU, dan Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPKKPU



masing-masing



TPS



untuk



selanjutnya



dihimpun dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan j.



menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus fomulir C-KPU hologram, Model C1-PPWP hologram, Model C1-DPR



jdih.kpu.go.id



- 26 -



hologram, Model C1-DPD hologram, Model C1-DPRD Provinsi



hologram,



Model



C1-DPRD



Kab/Kota



hologram, dan Model C2-KPU serta Model C5-KPU masing-masing TPS dalam 1 (satu) bagian per wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain. (2)



PPK



melakukan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan langkah sebagai berikut: a.



menyiapkan



formulir



Penghitungan



Rekapitulasi



Perolehan



Suara



Hasil setiap



kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; b.



menempelkan



formulir



Model



DA1.Plano-PPWP,



Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.PlanoDPRD Kab/Kota pada papan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara atau menggunakan LCD projector; c.



meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota;



d.



mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke dalam formulir Model DA1.Plano PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.PlanoDPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota;



e.



menyalin



hasil



pencatatan



pada



formulir



sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan Model DA1-DPRD Kab/Kota; f.



membuat pelaksanaan



catatan



kejadian



Rekapitulasi



jdih.kpu.go.id



khusus



Hasil



dalam



Penghitungan



- 27 -



Perolehan



Suara



di



tingkat



kecamatan



dalam



formulir Model DA2-KPU; g.



dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan



Suara



di



tingkat



kecamatan,



PPK



mencatat dalam formulir Model DA2-KPU dengan kalimat NIHIL; h.



membuat



berita



acara



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan dalam formulir Model DA-KPU; i.



menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, Model DAA1-DPRD Kab/Kota



beserta



planonya



dalam



wilayah



kecamatan; dan j.



menghimpun dan memasukkan formulir ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus formulir Model DA- KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1- DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU beserta planonya dalam wilayah kecamatan. Pasal 19



(1)



Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara



sebagaimana



dimaksud



dalam



Pasal



18



ditandatangani oleh ketua, anggota PPK, dan Saksi yang hadir. (2)



Dalam hal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan



lain



dilaksanakan



secara



bersamaan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang sudah terisi ditandatangani oleh ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir setelah selesai penyalinan



jdih.kpu.go.id



- 28 -



hasil pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e. (3)



Dalam hal ketua PPK, anggota PPK, dan Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud



pada



ayat



(1)



dan



ayat



(2),



formulir



ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (4)



Ketua, anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib mencantumkan alasan.



(5)



Dalam hal terdapat ketua PPK, anggota PPK, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPK mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU.



(6)



PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a.



Saksi; dan



b.



Panwaslu Kecamatan. Pasal 20



(1)



PPK mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota



DPR,



DPD,



Kabupaten/Kota



DPRD



setelah



Provinsi,



rekapitulasi



dan di



DPRD tingkat



kecamatan selesai. (2)



Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan



di



tempat



yang



mudah



diakses



oleh



masyarakat dalam wilayah kerja PPK, selama 7 (tujuh) Hari. (3)



PPK wajib segera menyerahkan salinan formulir: a.



Model DAA1-PPWP;



b.



Model DAA1-DPR;



c.



Model DAA1-DPD;



d.



Model DAA1-DPRD Provinsi;



e.



Model DAA1-DPRD Kab/Kota;



jdih.kpu.go.id



- 29 -



f.



Model DA-KPU;



g.



Model DA1-PPWP;



h.



Model DA1-DPR;



i.



Model DA1-DPD;



j.



Model DA1-DPRD Provinsi; dan



k.



Model DA1-DPRD Kab/Kota,



kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dipindai (scan) ke dalam Situng untuk diumumkan. (4)



Salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimasukkan ke dalam sampul dan berada diluar kotak suara. Pasal 21



(1)



Setelah



melakukan



Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, PPK memasukkan: a.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa atau sebutan lain; dan



b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan,



ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan disegel. (2)



PPK memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari PPS ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a.



kotak



suara



berita



acara



Penghitungan



suara



di



kecamatan



yang



berisi



Pemungutan



TPS formulir



dalam Model



dan



wilayah C-KPU



berhologram, Model C2-KPU dan Model C5-KPU; b.



kotak suara Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan yang berisi formulir Model C1-PPWP berhologram, Model



C1-DPR



jdih.kpu.go.id



berhologram,



Model



C1-DPD



- 30 -



berhologram, Model C1-DPRD Provinsi berhologram, Model C1-DPRD Kab/Kota berhologram sesuai jenis Pemilu; c.



kotak



suara



Perolehan



Rekapitulasi



Suara



kelurahan/desa



setiap



atau



Hasil TPS



sebutan



Penghitungan



dalam lain



wilayah



setiap



jenis



Pemilu yang berisi: 1.



sampul



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara setiap TPS dalam wilayah kelurahan/desa



atau



sebutan



lain,



berisi



formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota sesuai jenis Pemilu; dan 2.



formulir



Model



DAA1.Plano-DPR, Model



DAA1.Plano-PPWP, Model



DAA1.Plano-DPRD



DAA1.Plano-DPRD



Model



DAA1.Plano-DPD, Provinsi,



Kab/Kota



sesuai



Model jenis



Pemilu; d.



kotak



suara



Perolehan



Rekapitulasi



Suara



setiap



Hasil



Penghitungan



kelurahan/desa



atau



sebutan lain dalam wilayah kecamatan yang berisi: 1.



sampul



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara setiap kelurahan/desa atau sebutan lain dalam wilayah kecamatan, berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1- PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, Model DA2-KPU, Model DA.BAST- KPU, Model DA.UND-KPU, Model DA.TT-KPU, dan Model DA.DH-KPU; dan 2.



formulir



Model



DA1.Plano-PPWP,



Model



DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.PlanoDPRD Kab/Kota; e.



kotak suara daftar pemilih dan daftar hadir pemilih di TPS dari seluruh TPS dalam wilayah kecamatan



jdih.kpu.go.id



- 31 -



yang berisi formulir Model A.3-KPU, Model A4.KPU, Model A.DPK-KPU, serta formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU, Model C7.DPK-KPU. (3)



PPK wajib segera menyerahkan masing-masing kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



beserta



salinan



formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4). (4)



Penyerahan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan formulir Model DA.SP-KPU. Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 22



(1)



Saksi atau Panwaslu Kecamatan dapat mengajukan keberatan



terhadap



prosedur



dan/atau



selisih



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPK, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)



Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu Kecamatan, PPK wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP, Model



C1.Plano-DPR,



C1.Plano-DPRD



Model



Provinsi,



C1.Plano-DPD, Model



Model



C1.Plano-DPRD



Kab/Kota. (3)



Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPK seketika melakukan pembetulan.



(4)



Pembetulan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(3)



dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DAA1.Plano-PPWP, Model DAA1.Plano-DPR, Model DAA1.Plano-DPD,



Model



DAA1.Plano-DPRD



Provinsi,



Model DAA1.Plano-DPRD Kab/Kota, dan/atau Model DAKPU, Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR,



jdih.kpu.go.id



- 32 -



Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU. (5)



Ketua PPK dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



(6)



Dalam



hal



Saksi



masih



keberatan



terhadap



hasil



pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK meminta



pendapat



dan



rekomendasi



Panwaslu



Kecamatan yang hadir. (7)



PPK



wajib



menindaklanjuti



rekomendasi



Panwaslu



Kecamatan di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (8)



Dalam



hal



rekomendasi



Panwaslu



Kecamatan



sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPK mencatat sebagai kejadian khusus



pada



formulir



Model



DA2-KPU



untuk



ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat daerah kabupaten/kota. (9)



PPK



bersama



Panwaslu



Kecamatan



dan



Saksi,



menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan PPL/Panwaslu Kecamatan. (10) PPK wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU. (11) PPK



memberi



Kecamatan,



kesempatan pemantau



kepada



Saksi,



Pemilu



Panwaslu untuk



mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.



jdih.kpu.go.id



- 33 -



BAB IV REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI LUAR NEGERI OLEH PPLN Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Rapat Pasal 23 (1)



PPLN



melaksanakan



Rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima kotak suara tersegel dari KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2)



PPLN



menyusun



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN. (3)



Penyusunan



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



dapat



dilaksanakan



sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 24 (1)



PPLN wajib menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.



(2)



Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.



hari,



tanggal,



dan



waktu



pelaksanaan



rapat



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; b.



tempat



pelaksanaan



rapat



Penghitungan Perolehan Suara;



jdih.kpu.go.id



Rekapitulasi



Hasil



- 34 -



c.



jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada wilayah kerja PPLN;



d.



masing-masing peserta Pemilu dapat mengajukan Saksi paling banyak 2 (dua) orang;



e.



setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;



f.



Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1.



Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat Pusat,



untuk



Pemilu



Presiden



dan



Wakil



Presiden; dan 2.



Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat, untuk Pemilu anggota DPR; dan



g.



peserta



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara harus hadir tepat waktu dan menyerahkan surat mandat rapat. (3)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:



(4)



a.



Saksi;



b.



Panwaslu LN; dan



c.



ketua dan anggota KPPSLN.



Dalam hal saksi dan/atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN tetap dilanjutkan.



(5)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat



dihadiri



oleh



pemantau



Pemilu,



masyarakat,



dan/atau instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 25 (1)



Ketua PPLN melakukan pembagian tugas kepada anggota PPLN, sekretariat PPLN, ketua KPPSLN, anggota KPPSLN,



jdih.kpu.go.id



- 35 -



untuk



melakukan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah kerja PPLN. (2)



Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.



ketua PPLN memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;



b.



anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas: 1.



menyiapkan



formulir



Penghitungan



Rekapitulasi



Perolehan



Suara



Hasil setiap



TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah kerja PPLN; dan 2.



mencatat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara ke dalam formulir Model DA1PPWP



LN,



Model



DA1-DPR



LN,



Model



DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN; dan c.



anggota PPLN dibantu ketua KPPSLN atau anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir Model CKPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, dan Model C2-KPU LN. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 26



(1)



PPLN menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), paling lambat 1 (satu) Hari sebelum



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara dimulai. (2)



Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.



ruang rapat;



b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di PPLN;



jdih.kpu.go.id



- 36 -



c.



kotak



suara



tersegel



yang



berisi



dokumen



pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d.



kotak suara kosong yang ditempel stiker sesuai jenis kegunaannya untuk menampung: 1.



daftar Pemilih dan daftar hadir di TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan



2.



berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; dan



e.



perlengkapan lainnya. Pasal 27



PPLN menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.



kapasitas jumlah peserta rapat; dan



b.



penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel. Pasal 28



(1)



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b terdiri atas formulir:



(2)



a.



Model DA-KPU LN;



b.



Model DA1-PPWP LN;



c.



Model DA1-DPR LN;



d.



Model DA1.Plano-PPWP LN;



e.



Model DA1.Plano-DPR LN; dan



f.



Model DA2-KPU LN.



Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam



Lampiran



yang



merupakan



bagian



tidak



terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Pasal 29 (1)



Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e terdiri atas:



jdih.kpu.go.id



- 37 -



a.



sampul



kertas



untuk



hasil



rekapitulasi



Penghitungan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos dalam wilayah PPLN; b.



sampul kertas untuk anak kunci gembok kotak suara, apabila menggunakan gembok kotak suara;



c.



segel untuk sejumlah sampul kertas, serta kotak suara



kosong



dan



kotak



suara



dari



hasil



Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN, KSK, dan/atau Pos; d.



spidol;



e.



pena bolpoin (ballpoint);



f.



lem perekat;



g.



alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;



h.



Berita Acara Penerimaan hasil Pemungutan dan Penghitungan



Suara



di



TPSLN/KSK/Pos



menggunakan formulir Model DA.BAST-KPU LN; i.



Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN menggunakan formulir Model DA.TT-KPU LN;



j.



Surat



Pengantar



penyampaian



Berita



Acara



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN kepada KPU menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN; k.



Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Panwaslu LN menggunakan formulir Model DA.UND-KPU LN; dan



l.



daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DA.DH-KPU LN.



(2)



Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN.



(3)



Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada: a.



sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2);



jdih.kpu.go.id



- 38 -



b.



lubang kotak suara kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara;



c.



lubang kotak suara untuk masing-masing TPSLN, KSK, dan Pos beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara; dan



d.



sampul kertas yang berisi anak kunci gembok apabila menggunakan gembok kotak suara. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 30 (1)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipimpin oleh ketua PPLN dan anggota PPLN, dan dibantu oleh KPPSLN, dan sekretariat PPLN.



(2)



Ketua dan anggota PPLN membuka rapat Rekapitulasi Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1). (3)



Ketua PPLN memberikan penjelasan mengenai: a.



agenda rapat;



b.



tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN; dan



c.



KPPSLN



dan



sekretariat



PPLN



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) membantu PPLN dalam pelaksanaan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara dalam wilayah kerja PPLN. Pasal 31 (1)



PPLN melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara berurutan, dimulai dari metode Pos, dilanjutkan dengan metode TPSLN dan metode KSK dalam wilayah kerja PPLN.



jdih.kpu.go.id



- 39 -



(2)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan dilanjutkan dengan Pemilu anggota DPR. Pasal 32 PPLN melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan langkah sebagai berikut: a.



menyiapkan formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);



b.



membuka kotak suara tersegel yang berisi berita acara dan



sertifikat



hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



melalui TPSLN/KSK/Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c; c.



mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;



d.



menempelkan formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, Model DA1.Plano-DPR



LN,



pada



papan



rekapitulasi



atau



menggunakan LCD projector; e.



meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C1-PPWP LN berhologram, Model C1-DPR LN



berhologram



sesuai



metode



Pemungutan



Suara



melalui TPSLN/KSK/Pos; f.



membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus



dalam



pelaksanaan



pemungutan



dan



Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model C2-KPU LN sesuai metode pemungutan dan



Penghitungan



Perolehan



Suara



metode



TPSLN/KSK/Pos pada saat proses rekapitulasi dalam wilayah PPLN dan status penyelesaiannya; g.



mencatat



hasil



rekapitulasi



sebagaimana



dimaksud



dalam huruf e ke dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan Model DA1.Plano-DPR LN;



jdih.kpu.go.id



- 40 -



h.



menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DA1PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN;



i.



membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN dalam formulir Model DA2-KPU LN;



j.



dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN, PPLN mencatat dalam formulir Model DA2-KPU LN dengan kalimat NIHIL;



k.



membuat berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN dalam formulir Model DA-KPU LN;



l.



mengeluarkan DPTLN, DPTbLN, DPKLN, dan formulir Model C7.DPTLN-KPU, Model C7.DPTbLN- KPU, Model C7.DPKLN-KPU Suara



melalui



masing-masing



metode



TPSLN/KSK/Pos



Pemungutan



untuk



kemudian



dihimpun menjadi 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN; dan m.



menghimpun dan memasukkan ke dalam kotak suara yang diberi tanda khusus Berita Acara dan sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara melalui TPSLN/KSK/Pos, serta formulir C2-KPU LN dan Model C5-KPU LN masingmasing TPSLN/KSK/Pos dalam 1 (satu) bagian dalam wilayah kerja PPLN. Pasal 33



(1)



Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara



sebagaimana



dimaksud



dalam



Pasal



32



ditandatangani oleh ketua, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir. (2)



Dalam hal ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir



tidak



bersedia



menandatangani



formulir



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), formulir ditandatangani oleh anggota PPLN dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.



jdih.kpu.go.id



- 41 -



(3)



Ketua PPLN, anggota PPLN, dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.



(4)



Dalam hal terdapat ketua PPLN, anggota PPLN, dan/atau Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN.



(5)



PPLN wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU LN kepada: a.



Saksi; dan



b.



Panwaslu LN. Pasal 34



(1)



PPLN mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu anggota DPR pada formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN setelah rekapitulasi di wilayah kerja PPLN selesai.



(2)



Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan



di



tempat



yang



mudah



diakses



oleh



masyarakat dalam wilayah kerja PPLN, selama 7 (tujuh) Hari. (3)



PPLN



segera



melakukan



pindai



(scan)



dokumen



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN ke dalam Situng untuk diumumkan, yang meliputi formulir:



(4)



a.



Model DA-KPU LN;



b.



Model DA1-PPWP LN; dan



c.



Model DA1-DPR LN.



Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.



jdih.kpu.go.id



- 42 -



Pasal 35 (1)



Setelah



melakukan



Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPLN



memasukkan



formulir



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara setiap TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN ke dalam masing-masing sampul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan disegel. (2)



PPLN memasukkan sampul kertas yang berisi formulir dan seluruh dokumen yang berasal dari TPSLN/KSK/Pos ke dalam satu atau lebih kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d yang diberi tanda khusus dan disegel, sebagai berikut: a.



kotak suara daftar Pemilih dan daftar hadir Pemilih dari seluruh TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model A.3 LN-KPU, Model A.4 LN-KPU, Model A.DPKLN-KPU, serta formulir Model C7.DPTLN-KPU,



Model



C7.DPTbLN-KPU,



Model



C7.DPKLN-KPU; dan b.



kotak suara berisi berita acara dan sertifikat hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



dari



seluruh



TPSLN/KSK/Pos dalam wilayah PPLN yang berisi formulir Model C-KPU LN, Model C1-PPWP LN, Model C1-DPR LN, Model C2-KPU LN, dan Model C5-KPU LN. (3)



PPLN wajib menyerahkan formulir Model DA-KPU LN, Model DA1-PPWP LN, Model DA1-DPR LN, Model DA2KPU LN, Model DA.TT-KPU LN, dan Model DA.DH LNKPU, Model DA.BAST-KPU LN, Model DA.UND-KPU LN, menggunakan formulir Model DA.SP-KPU LN kepada KPU melalui Pos dalam sampul yang tersegel segera setelah proses Penghitungan Perolehan Suara dalam wilayah PPLN selesai.



(4)



PPLN



dapat



menyerahkan



dokumen



sebagaimana



dimaksud pada ayat (3) menggunakan sarana surat elektronik (brafaks) dan Situng Pemilu.



jdih.kpu.go.id



- 43 -



Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 36 (1)



Saksi atau Panwaslu LN dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada PPLN, apabila terdapat



hal



yang



tidak



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. (2)



Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Panwaslu LN, PPLN



wajib



menjelaskan



prosedur



dan/atau



mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model C1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN. (3)



Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Panwaslu LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, PPLN seketika melakukan pembetulan.



(4)



Pembetulan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(3)



dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1.Plano-PPWP LN, dan/atau Model DA1.PlanoDPR LN serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DA2-KPU LN. (5)



Ketua PPLN dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



(6)



Dalam



hal



Saksi



masih



keberatan



terhadap



hasil



pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPLN meminta pendapat dan rekomendasi Panwaslu LN yang hadir. (7)



PPLN wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu LN di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.



(8)



Dalam



hal



rekomendasi



Panwaslu



LN



sebagaimana



dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat rekapitulasi, PPLN mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DA2-KPU LN untuk ditindaklanjuti



jdih.kpu.go.id



- 44 -



dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional. (9)



PPLN bersama Panwaslu LN dan Saksi, menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Panwaslu LN.



(10) PPLN wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DA2-KPU LN. (11) PPLN memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu LN, pemantau



Pemilu



untuk



mendokumentasikan



hasil



rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. BAB V REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Pasal 37 (1)



KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah



menerima



kotak



suara



tersegel



dari



PPK



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3). (2)



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



Rekapitulasi



Hasil



menyusun



Penghitungan



jadwal



Perolehan



rapat Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah



kecamatan



dalam



wilayah



kerja



KPU/KIP



Kabupaten/Kota. (3)



Penyusunan



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil



jdih.kpu.go.id



- 45 -



Penghitungan



Perolehan



Suara



dapat



dilaksanakan



sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 38 (1)



KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan surat undangan



kepada



peserta



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)



Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.



hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;



b.



tempat



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara; c.



jadwal acara pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



di



KPU/KIP



Kabupaten/Kota; d.



jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak



2



(dua)



orang



sebagai



peserta



Rapat



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e.



setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;



f.



saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: 1.



Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;



2.



Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR,



DPRD



Provinsi,



dan



DPRD



Kabupaten/Kota; dan 3. g.



calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.



peserta



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara harus hadir tepat waktu.



jdih.kpu.go.id



- 46 -



(3)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:



(4)



a.



Saksi;



b.



Bawaslu Kabupaten/Kota; dan



c.



PPK.



Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan Perolehan



rapat



Suara



Rekapitulasi di



tingkat



Hasil



Penghitungan



Kabupaten/Kota



tetap



dilanjutkan. (5)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 39



(1)



KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.



(2)



Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 40



(1)



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



menyiapkan



perlengkapan



rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.



jdih.kpu.go.id



- 47 -



(2)



Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.



ruang rapat;



b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di kabupaten/kota;



c.



kotak



suara



tersegel



yang



berisi



dokumen



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK; dan d.



perlengkapan lainnya. Pasal 41



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



Rekapitulasi



Hasil



menyiapkan



Penghitungan



ruang



Perolehan



rapat Suara



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.



kapasitas jumlah peserta rapat; dan



b.



penempatan dan pengamanan kotak suara yang masih tersegel. Pasal 42



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.



Model DB-KPU;



b.



Model DB1-PPWP;



c.



Model DB1-DPR;



d.



Model DB1-DPD;



e.



Model DB1-DPRD Provinsi;



f.



Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan



g.



Model DB2-KPU. Pasal 43



(1)



Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d terdiri atas: a.



sampul



kertas



untuk



hasil



rekapitulasi



Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota;



jdih.kpu.go.id



- 48 -



b.



segel untuk sejumlah kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK;



c.



spidol;



d.



pena bolpoin (ballpoint);



e.



lem perekat;



f.



alat tulis kantor, termasuk komputer dan printer serta LCD projector apabila ada;



g.



Berita



Acara



Penerimaan



Penghitungan



Suara



hasil



Rekapitulasi



Tingkat



Kecamatan



menggunakan formulir Model DB.BAST-KPU; h.



Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil



Penghitungan



Kabupaten/Kota



Perolehan



menggunakan



Suara



Tingkat



formulir



Model



DB.TT-KPU; i.



Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara



Tingkat



Kabupaten/Kota



kepada



KPU



menggunakan formulir Model DB.SP-KPU; j.



Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota



menggunakan



formulir



Model



DB.UND-KPU; dan k.



daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DB.DH-KPU.



(2)



Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2-KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DHKPU.



(3)



Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dengan cara ditempel pada: a.



sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan



jdih.kpu.go.id



- 49 -



b.



lubang kotak suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari PPK beserta lubang gembok apabila menggunakan gembok kotak suara. Pasal 44



(1)



Kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c dari seluruh PPK diterima oleh KPU/KIP



Kabupaten/Kota



setelah



pelaksanaan



rekapitulasi di tingkat kecamatan. (2)



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



membuat



berita



acara



penerimaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DB.BASTKPU. (3)



KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 45



(1)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).



(2)



Ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



(3)



Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan penjelasan mengenai: a.



agenda rapat; dan



jdih.kpu.go.id



- 50 -



b.



tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota. Pasal 46



(1)



KPU/KIP kabupaten/kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a.



menyiapkan



formulir



kabupaten/kota



rekapitulasi



sebagaimana



dimaksud



tingkat dalam



Pasal 42; b.



membuka



kotak



suara



tersegel



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c; c.



mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model DA-KPU, Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota, dan Model DA2-KPU dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf b;



d.



meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, pengguna hak pilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1DPR. Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, Model DA1-DPRD Kab/Kota;



e.



membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya;



f.



mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kab/Kota;



g.



membuat pelaksanaan



catatan



kejadian



Rekapitulasi



jdih.kpu.go.id



khusus



Hasil



dalam



Penghitungan



- 51 -



Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota dalam formulir Model DB2-KPU; h.



dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan



Suara



di



tingkat



kabupaten/kota,



KPU/KIP kabupaten/kota mencatat dalam formulir Model DB2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan i.



membuat



berita



Penghitungan



acara



Perolehan



Rekapitulasi Suara



di



Hasil tingkat



kabupaten/kota dalam formulir Model DB-KPU. (2)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,



DPR,



DPD,



DPRD



Kabupaten/Kota



pada



tingkat



Provinsi,



dan



kecamatan



DPRD pertama



sampai dengan kecamatan terakhir dalam wilayah kerja kabupaten/kota. Pasal 47 (1)



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f dan huruf i ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir.



(2)



Dalam hal ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Saksi



tidak



sebagaimana



bersedia dimaksud



menandatangani pada



ayat



(1),



formulir formulir



ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3)



Ketua, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.



(4)



Dalam hal terdapat anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1),



KPU/KIP



Kabupaten/Kota mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU.



jdih.kpu.go.id



- 52 -



(5)



KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan salinan formulir sebagaimana



dimaksud



ditandatangani



pada



menggunakan



ayat



(1)



tanda



yang



terima



telah



formulir



Model DB.TT-KPU kepada: a.



Saksi; dan



b.



Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 48



KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil



Perolehan



kabupaten/kota



Penghitungan



dalam



formulir



Suara Model



di



tingkat



DB-KPU



dengan



melakukan



pindai



keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pasal 49 (1)



KPU/KIP (scan)



Kabupaten/Kota



dokumen



segera



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a.



formulir Model DB-KPU;



b.



formulir Model DB1-PPWP;



c.



formulir Model DB1-DPR;



d.



formulir Model DB1-DPD;



e.



formulir Model DB1-DPRD Provinsi;



f.



formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan



g.



keputusan



KPU/KIP



Penetapan



Hasil



Kabupaten/Kota Pemilu



anggota



terkait DPRD



Kabupaten/Kota. (2)



Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.



(3)



KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman.



jdih.kpu.go.id



- 53 -



Pasal 50 (1)



KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan sampul yang berisi formulir Model DB-KPU, Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota, Model DB2KPU, Model DB.TT-KPU, dan Model DB.DH-KPU dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dengan menggunakan formulir Model DB.SP-KPU.



(2)



KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh, sampul yang berisi: a.



formulir Model DB-KPU;



b.



formulir Model DB1-PPWP;



c.



formulir Model DB1-DPR;



d.



formulir Model DB1-DPD;



e.



formulir Model DB1-DPRD Provinsi;



f.



formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; dan



g.



keputusan



KPU/KIP



Penetapan



Hasil



Kabupaten/Kota Pemilu



anggota



terkait DPRD



Kabupaten/Kota. Pasal 51 KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: a.



kotak suara yang berisi formulir Model C dalam keadaan disegel;



b.



kotak suara yang berisi formulir Model DAA1 beserta planonya dalam keadaan disegel;



c.



kotak suara yang berisi formulir Model DA beserta planonya dalam keadaan disegel; dan



d.



seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dalam keadaan disegel.



jdih.kpu.go.id



- 54 -



Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 52 (1)



Saksi



dan/atau



mengajukan



Bawaslu



keberatan



Kabupaten/Kota



terhadap



prosedur



dapat



dan/atau



selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang



tidak



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. (2)



Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



wajib



menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DA1.Plano-PPWP, Model DA1.Plano-DPR, Model DA1.Plano-DPD, Model DA1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (3)



Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat



(1)



dapat



diterima,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



seketika melakukan pembetulan. (4)



Pembetulan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(3)



dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD



Provinsi,



dan/atau



Model



DA1-DPRD



Kab/Kota serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DB2-KPU. (5)



Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



(6)



Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(4),



KPU/KIP



Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir.



jdih.kpu.go.id



- 55 -



(7)



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



rekomendasi



Bawaslu



wajib



menindaklanjuti



Kabupaten/Kota



di



wilayah



kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan



jadwal



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8)



Dalam



hal



rekomendasi



Bawaslu



Kabupaten/Kota



sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



mencatat



sebagai



kejadian khusus pada formulir Model DB2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. (9)



KPU/KIP



Kabupaten/Kota



Kabupaten/Kota



dan



Saksi,



bersama



Bawaslu



menyelesaikan



kejadian



khusus dan/atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten/Kota. (10) KPU/KIP



Kabupaten/Kota



wajib



mencatat



seluruh



kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU. (11) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi,



Bawaslu



Kabupaten/Kota,



pemantau



Pemilu



untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi. (12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video.



jdih.kpu.go.id



- 56 -



BAB VI REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI PROVINSI Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Pasal 53 (1)



KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam rapat pleno setelah menerima sampul tersegel dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).



(2)



KPU



Provinsi/KIP



Rekapitulasi



Hasil



Aceh



menyusun



Penghitungan



jadwal



Perolehan



rapat Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membagi jumlah



kabupaten/kota



dalam



wilayah



kerja



KPU



Provinsi/KIP Aceh. (3)



Penyusunan



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



dapat



dilaksanakan



sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 54 (1)



KPU



Provinsi/KIP



undangan



kepada



Aceh



wajib



peserta



menyampaikan



rapat



Rekapitulasi



surat Hasil



Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)



Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan sebagai berikut: a.



hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;



jdih.kpu.go.id



- 57 -



b.



tempat



pelaksanaan



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara; c.



jadwal



acara



pelaksanaan



Penghitungan Perolehan Suara di KPU Provinsi/KIP Aceh; d.



jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak



2



(dua)



orang



sebagai



peserta



Rapat



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e.



setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;



f.



saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat pada saat rapat rekapitulasi dilaksanakan, yang ditandatangani oleh: 1.



Pasangan Calon atau Tim Kampanye tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;



2.



Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan



3.



calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan



g.



peserta



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:



(4)



a.



Saksi;



b.



Bawaslu Provinsi; dan



c.



KPU/KIP Kabupaten/Kota.



Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi tetap dilanjutkan.



jdih.kpu.go.id



- 58 -



(5)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 55



(1)



KPU Provinsi/KIP Aceh dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.



(2)



Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 56



(1)



KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)



Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.



ruang rapat;



b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi;



c.



sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota; dan



d.



perlengkapan lainnya.



jdih.kpu.go.id



- 59 -



Pasal 57 KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan ruang rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.



kapasitas jumlah peserta rapat; dan



b.



penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota yang masih tersegel. Pasal 58



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.



Model DC-KPU;



b.



Model DC1-PPWP;



c.



Model DC1-DPR;



d.



Model DC1-DPD;



e.



Model DC1-DPRD Provinsi; dan



f.



Model DC2-KPU. Pasal 59



(1)



Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d terdiri atas: a.



sampul



kertas



untuk



hasil



rekapitulasi



Penghitungan Suara di tingkat provinsi; b.



segel Pemilu;



c.



spidol;



d.



pena bolpoin (ballpoint);



e.



lem perekat;



f.



alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;



g.



Berita



Acara



Penghitungan



Penerimaan Suara



hasil



Tingkat



rekapitulasi



Kabupaten/Kota



menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU; h.



Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



Tingkat



Provinsi menggunakan formulir Model DC.TT-KPU;



jdih.kpu.go.id



- 60 -



i.



Surat



Pengantar



penyampaian



Berita



Acara



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi kepada KPU menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; j.



Surat Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Saksi dan Bawaslu Provinsi menggunakan formulir Model DC.UND-KPU; dan



k.



daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DC.DH-KPU.



(2)



Sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk memuat formulir Model DC-KPU dan Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model



DC1-DPRD



Provinsi,



Model



DC2-KPU,



Model



DC.TT-KPU, dan Model DC.DH-KPU. (3)



Segel Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk menyegel sampul kertas yang memuat formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 60



(1)



Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dari seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota diterima oleh KPU Provinsi/KIP Aceh setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.



(2)



KPU



Provinsi/KIP



Aceh



membuat



berita



acara



penerimaan sampul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir Model DC.BAST-KPU. (3)



KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyimpan sampul tersegel yang



memuat



Berita



Acara



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.



jdih.kpu.go.id



- 61 -



Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 61 (1)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3).



(2)



Ketua dan anggota KPU Provinsi/KIP Aceh membuka rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



(3)



Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh memberikan penjelasan mengenai: a.



agenda rapat; dan



b.



tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi. Pasal 62



(1)



KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan langkah sebagai berikut: a.



menyiapkan formulir rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58;



b.



membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c;



c.



meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah



Pemilih,



data



pengguna



hak



pilih,



penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan Model DB1DPRD Provinsi; d.



membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi



jdih.kpu.go.id



- 62 -



Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten/kota yang tertuang dalam formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi dan status penyelesaiannya; e.



mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1DPRD Provinsi;



f.



membuat



catatan



pelaksanaan



kejadian



Rekapitulasi



khusus



Hasil



dalam



Penghitungan



Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC2-KPU; g.



dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan



Suara



di



tingkat



provinsi,



KPU



Provinsi/KIP Aceh mencatat dalam formulir Model DC2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan h.



membuat



berita



acara



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU. (2)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan



dimulai



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR,



DPD,



dan



DPRD



Provinsi



pada



tingkat



kabupaten/kota pertama sampai dengan kabupaten/kota terakhir dalam wilayah kerja provinsi. Pasal 63 (1)



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta Saksi yang hadir.



(2)



Dalam hal ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi



tidak



sebagaimana



bersedia dimaksud



menandatangani pada



ayat



(1),



formulir formulir



ditandatangani oleh ketua, anggota KPU Provinsi/KIP



jdih.kpu.go.id



- 63 -



Aceh



dan



Saksi



yang



hadir



dan



bersedia



menandatangani. (3)



Ketua, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir



tetapi



sebagaimana



tidak



mau



dimaksud



menandatangani pada



ayat



formulir



(2),



wajib



mencantumkan alasan tidak mau menandatangani. (4)



Dalam hal terdapat anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU.



(5)



KPU Provinsi/KIP Aceh menyerahkan salinan formulir sebagaimana ditandatangani



dimaksud



pada



menggunakan



ayat tanda



(1)



yang



terima



telah



formulir



Model DC.TT-KPU kepada: a.



Saksi; dan



b.



Bawaslu Provinsi. Pasal 64



KPU Provinsi/KIP Aceh menetapkan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam formulir Model DC-KPU dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh. Pasal 65 (1)



KPU Provinsi/KIP Aceh segera melakukan pindai (scan) dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara



di



tingkat



provinsi



melalui



Situng



untuk



diumumkan, yang meliputi: a.



formulir Model DC-KPU;



b.



formulir Model DC1-PPWP;



c.



formulir Model DC1-DPR;



d.



formulir Model DC1-DPD;



e.



formulir Model DC1-DPRD Provinsi; dan



f.



keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi.



jdih.kpu.go.id



- 64 -



(2)



Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.



(3)



KPU Provinsi/KIP Aceh mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman. Pasal 66



KPU Provinsi/KIP Aceh wajib menyerahkan kepada KPU: a.



sampul yang berisi formulir Model DC-KPU, Model DC1PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DC1DPRD Provinsi, Model DC2-KPU, Model DC.TT-KPU, dan Model



DC.DH-KPU



dalam



keadaan



disegel



dengan



menggunakan formulir Model DC.SP-KPU; dan b.



keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh terkait Penetapan Hasil



Pemilu



anggota



DPRD



Provinsi,



yang



berisi



penetapan hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan suara Calon anggota DPRD Provinsi. Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 67 (1)



Saksi dan/atau Bawaslu Provinsi dapat mengajukan keberatan



terhadap



prosedur



dan/atau



selisih



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU Provinsi/KIP Aceh apabila terdapat hal yang tidak sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-



undangan. (2)



Dalam hal terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Bawaslu



Provinsi,



KPU



Provinsi/KIP



Aceh



wajib



menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1DPD, Model DB1-DPRD Provinsi.



jdih.kpu.go.id



- 65 -



(3)



Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi/Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU Provinsi/KIP Aceh seketika melakukan pembetulan.



(4)



Pembetulan



sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(3)



dilakukan dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, dan/atau Model DB1-DPRD Provinsi serta dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DC2-KPU. (5)



Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



(6)



Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU Provinsi/KIP Aceh meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi yang hadir.



(7)



KPU



Provinsi/KIP



rekomendasi



Bawaslu



Aceh



wajib



Provinsi



menindaklanjuti



di



wilayah



kerjanya



sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. (8)



Dalam hal rekomendasi Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model DC2-KPU untuk ditindaklanjuti dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Nasional.



(9)



KPU Provinsi/KIP Aceh bersama Bawaslu Provinsi dan Saksi,



menyelesaikan



kejadian



khusus



dan/atau



keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Provinsi. (10) KPU Provinsi/KIP Aceh wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir Model DC2-KPU. (11) KPU Provinsi/KIP Aceh memberi kesempatan kepada Saksi,



Bawaslu



Provinsi,



pemantau



mendokumentasikan hasil rekapitulasi.



jdih.kpu.go.id



Pemilu



untuk



- 66 -



(12) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dapat berupa foto atau video. BAB VII REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL Bagian Kesatu Persiapan Paragraf 1 Penyusunan Jadwal Pasal 68 (1)



KPU



melaksanakan



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara setelah menerima sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dan Pasal 35 ayat (3) dari:



(2)



a.



KPU Provinsi/KIP Aceh; dan



b.



PPLN melalui kelompok kerja Pemilu LN.



KPU



menyusun



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)



Penyusunan



jadwal



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



dapat



dilaksanakan



sesuai dengan jadwal tahapan. Pasal 69 (1)



KPU



wajib



menyampaikan



surat



undangan



kepada



peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai. (2)



Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dicantumkan ketentuan mengenai:



jdih.kpu.go.id



- 67 -



a.



hari, tanggal, dan waktu rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara;



b.



tempat



pelaksanaan



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara; c.



jadwal



acara



pelaksanaan



Penghitungan Perolehan Suara di KPU; d.



jumlah Saksi untuk setiap Peserta Pemilu paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak



2



(dua)



orang



sebagai



peserta



Rapat



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; e.



setiap Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu;



f.



Saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh: 1.



Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon tingkat nasional untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;



2.



Pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR; dan



3.



calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; dan



g.



peserta



rapat



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan Suara harus hadir tepat waktu. (3)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:



(4)



a.



Saksi;



b.



Bawaslu;



c.



KPU Provinsi/KIP Aceh; dan



d.



kelompok kerja Pemilu LN.



Dalam hal Saksi dan/atau Bawaslu tidak hadir dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tetap dilanjutkan.



jdih.kpu.go.id



- 68 -



(5)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu, masyarakat, dan instansi terkait. Paragraf 2 Pembagian Tugas Pasal 70



(1)



KPU dapat membentuk kelompok kerja Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD.



(2)



Pembagian tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur agar setiap anggota kelompok kerja mendapatkan tugas sesuai dengan kedudukannya dalam kelompok kerja. Paragraf 3 Penyiapan Perlengkapan Pasal 71



(1)



KPU menyiapkan perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dimulai.



(2)



Perlengkapan rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.



ruang rapat;



b.



formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara nasional;



c.



sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPLN;



d.



sampul tersegel yang berisi dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi; dan



e.



perlengkapan lainnya.



jdih.kpu.go.id



- 69 -



(3)



Dalam hal perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum diterima oleh KPU melalui kelompok kerja Pemilu LN, dapat menggunakan dokumen yang berasal dari brafaks yang dilegalisasi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau dokumen yang diunduh melalui Situng. Pasal 72



KPU menyiapkan ruang rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan: a.



kapasitas jumlah peserta rapat; dan



b.



penempatan dan pengamanan sampul Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi yang masih tersegel. Pasal 73



Formulir berita acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b terdiri atas: a.



Model DD-KPU;



b.



Model DD1-PPWP;



c.



Model DD1-DPR;



d.



Model DD1-DPD; dan



e.



Model DD2-KPU. Pasal 74



Perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf e terdiri atas: a.



sampul kertas;



b.



segel Pemilu;



c.



spidol;



d.



pena bolpoin (ballpoint);



e.



lem perekat;



f.



alat tulis kantor, termasuk komputer dan LCD projector apabila ada;



g.



Berita Acara Penerimaan hasil rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU;



jdih.kpu.go.id



- 70 -



h.



Tanda Terima Salinan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



Tingkat



Nasional



menggunakan formulir Model DC.TT-KPU; i.



Surat



Undangan



Penghitungan



Rapat



Suara



Pleno



kepada



Rekapitulasi



Saksi



dan



Hasil



Bawaslu



menggunakan formulir Model DD.UND-KPU; dan j.



daftar hadir peserta rapat menggunakan formulir Model DD.DH-KPU. Pasal 75



(1)



Sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d diterima oleh KPU setelah pelaksanaan rekapitulasi di KPU Provinsi/KIP Aceh dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh PPLN.



(2)



KPU membuat berita acara penerimaan sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d dengan menggunakan formulir Model DD.BAST-KPU.



(3)



KPU wajib menyimpan Sampul tersegel yang memuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya. Bagian Kedua Pelaksanaan Paragraf 1 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasal 76



(1)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipimpin oleh ketua dan anggota KPU dan dihadiri oleh peserta rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3).



jdih.kpu.go.id



- 71 -



(2)



Ketua dan anggota KPU membuka rapat Rekapitulasi Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1). (3)



Ketua KPU memberikan penjelasan mengenai: a.



agenda rapat; dan



b.



tata cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional. Pasal 77



(1)



KPU melakukan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut: a.



menyiapkan



formulir



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73; b.



membuka sampul tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c dan huruf d;



c.



meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas jumlah



Pemilih,



data



pengguna



hak



pilih,



penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, serta formulir DA1-PPWP LN, dan Model DA1-DPR LN; d.



membacakan keberatan Saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat provinsi dan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara oleh PPLN yang tertuang dalam formulir Model DC2-KPU dan Model DA2-KPU LN pada saat proses rekapitulasi di tingkat nasional dan status penyelesaiannya; e.



mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam formulir Model DD1-PPWP, Model DD1-DPR, dan Model DD1-DPD;



f.



membuat pelaksanaan



catatan



kejadian



Rekapitulasi



khusus



Hasil



dalam



Penghitungan



Perolehan Suara dalam formulir Model DD2-KPU;



jdih.kpu.go.id



- 72 -



g.



dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, KPU mencatat dalam formulir Model DD2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan



h.



membuat



berita



acara



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara luar negeri oleh KPU dalam formulir Model DD-KPU. (2)



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan



Perolehan



Suara



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berurutan, dimulai dari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri dan dilanjutkan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dalam negeri. (3)



Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a.



untuk Pemilu luar negeri: 1.



dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR; dan



2.



dilakukan



berurutan



dimulai



dari



PPLN



pertama sampai dengan PPLN terakhir dalam wilayah perwakilan Republik Indonesia; dan b.



untuk Pemilu dalam negeri: 1.



dilakukan berurutan berdasarkan jenis Pemilu, yaitu dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR dan Pemilu anggota DPD; dan



2.



dilakukan



berurutan



dimulai



dari



provinsi



pertama sampai dengan provinsi terakhir dalam wilayah negara. (4)



Hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, digabungkan



ke



dalam



rekapitulasi



Penghitungan



Perolehan Suara Pemilu dalam negeri untuk Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.



jdih.kpu.go.id



- 73 -



Pasal 78 (1)



Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dan huruf h ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU serta Saksi yang hadir.



(2)



Dalam hal ketua, anggota KPU dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir ditandatangani oleh ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.



(3)



Ketua, anggota KPU dan Saksi yang hadir tetapi tidak menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan.



(4)



Dalam hal terdapat ketua, anggota KPU dan/atau Saksi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU mencatatnya sebagai catatan kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.



(5)



KPU



menyerahkan



salinan



formulir



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani menggunakan tanda terima formulir Model DD.TT-KPU kepada: a.



Saksi; dan



b.



Bawaslu. Pasal 79



(1)



KPU



menetapkan



dan mengumumkan



hasil Pemilu



Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR dan DPD berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional dalam formulir Model DD-KPU. (2)



KPU menetapkan dan mengumumkan secara nasional hasil



Pemilu



anggota



DPRD



Provinsi



dan



DPRD



Kabupaten/Kota berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (3)



Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU.



jdih.kpu.go.id



- 74 -



Pasal 80 (1)



KPU



segera



melakukan



pindai



(scan)



dokumen



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional melalui Situng untuk diumumkan, yang meliputi: a.



formulir Model DD-KPU;



b.



formulir Model DD1-PPWP;



c.



formulir Model DD1-DPR;



d.



formulir Model DD1-DPD;



e.



keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Waki Presiden;



f.



keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPR;



g.



keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPD;



h.



keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan



i.



keputusan KPU terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.



(2)



Pindai (scan) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai.



(3)



KPU mengumumkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat nasional pada: a.



ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat;



b.



media massa; dan/atau



c.



laman di KPU. Paragraf 2 Penyelesaian Keberatan Pasal 81



(1)



Saksi dan/atau Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap



prosedur



dan/atau



selisih



Penghitungan



Perolehan Suara kepada KPU apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



jdih.kpu.go.id



- 75 -



(2)



Dalam hal terdapat keberatan Saksi dan/atau Bawaslu, KPU



wajib



menjelaskan



prosedur



dan/atau



mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan Model DC1-PPWP, Model DC1DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1-DPR LN. (3)



Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima, KPU seketika melakukan pembetulan.



(4)



Pembetulan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dalam formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, Model DA1-PPWP LN, dan/atau Model DA1DPR LN dan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model DD2-KPU.



(5)



Ketua KPU dan Saksi yang hadir membubuhkan paraf pada angka hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).



(6)



Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu yang hadir.



(7)



KPU



wajib



menindaklanjuti



rekomendasi



Bawaslu



sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu yang telah ditetapkan. (8)



KPU wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu pada formulir Model DD2-KPU.



(9)



KPU memberi kesempatan kepada Saksi, pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.



(10) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa video atau foto.



jdih.kpu.go.id



- 76 -



BAB VIII REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA ULANG Pasal 82 (1)



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat



KPU,



KPU



Provinsi/KIP



Aceh,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dapat diulang, dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut: a.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan secara tertutup;



b.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;



c.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;



d.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;



e.



Saksi,



Bawaslu,



Bawaslu



Provinsi,



Bawaslu



Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara jelas; f.



kerusuhan yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



Suara



tidak



dapat



dilanjutkan; g.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di luar tempat atau waktu yang telah ditentukan; atau



h.



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.



(2)



Selain keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara



diulang



berdasarkan



Konstitusi.



jdih.kpu.go.id



putusan



Mahkamah



- 77 -



(3)



Ketentuan mengenai Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan



Suara



Konstitusi



ulang



berlaku



pasca



mutatis



putusan



Mahkamah



mutandis



terhadap



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Pasal 83 (1)



Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal



82



ayat



(1),



Panwaslu



Kecamatan,



Bawaslu



Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Panwaslu LN dapat mengusulkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh atau PPLN yang bersangkutan. (2)



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dan selesai pada tanggal pelaksanaan rekapitulasi. Pasal 84



Dalam hal terjadi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf f, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilaksanakan paling lambat 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan



PPK,



PPLN,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota,



KPU



Rekapitulasi



Hasil



Provinsi/KIP Aceh. Pasal 85 (1)



Apabila



dalam



pelaksanaan



Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat kecamatan, Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1-DPRD Kab/Kota yang diterima PPK, PPK melakukan pengecekan formulir Model



C1.Plano-PPWP,



Model



C1.Plano-DPR,



Model



C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan/atau Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota.



jdih.kpu.go.id



- 78 -



(2)



Apabila



dalam



pelaksanaan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara ulang di luar negeri, Saksi dan/atau Panwaslu LN menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN yang diterima PPLN, PPLN melakukan pengecekan formulir Model C1.PlanoPPWP LN, dan/atau Model C1.Plano-DPR LN. (3)



Apabila



berdasarkan



hasil



pengecekan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, PPK melakukan pembetulan data pada dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat kecamatan dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU. (4)



Apabila



berdasarkan



hasil



pengecekan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (2) terbukti terdapat kekeliruan, PPLN



melakukan



pembetulan



data



pada



dokumen



rekapitulasi di PPLN dan mencatat pada formulir Model DA2-KPU LN. Pasal 86 (1)



Apabila



dalam



Penghitungan



pelaksanaan Perolehan



kabupaten/kota, Kabupaten/Kota



Rekapitulasi



Suara



Saksi



ulang



dan/atau



menyampaikan



Hasil tingkat Bawaslu



keberatan



atas



perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP, Model DA1-DPR, Model DA1-DPD, Model DA1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DA1-DPRD Kab/Kota yang diterima



KPU/KIP



Kabupaten/Kota,



KPU/KIP



Kabupaten/Kota melakukan pengecekan formulir Model DA1.Plano-PPWP, DA1.Plano-DPD,



Model Model



DA1.Plano-DPR, DA1.Plano-DPRD



Model Provinsi,



dan/atau Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota. (2)



Apabila



berdasarkan



hasil



pengecekan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dan mencatat pada formulir Model DB2-KPU.



jdih.kpu.go.id



- 79 -



Pasal 87 (1)



Apabila



dalam



pelaksanaan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat provinsi, Saksi



dan/atau



Bawaslu



Provinsi



menyampaikan



keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi, dan/atau Model DB1-DPRD Kab/Kota yang diterima KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan formulir Model DB1- PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi. (2)



Apabila



berdasarkan



hasil



pengecekan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pembetulan data pada dokumen rekapitulasi tingkat provinsi dan mencatat pada formulir Model DC2-KPU. Pasal 88 (1)



Apabila



dalam



pelaksanaan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara ulang tingkat nasional, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DC1-PPWP, Model



DC1-DPR,



diterima



KPU



dan/atau



Model



Provinsi/KIP



Aceh,



DC1-DPD KPU



yang



melakukan



pengecekan formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, dan/atau Model DC1-DPD. (2)



Apabila



berdasarkan



hasil



pengecekan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU



melakukan



pembetulan



data



pada



dokumen



rekapitulasi tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU. Pasal 89 (1)



Apabila



dalam



pelaksanaan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara ulang luar negeri di KPU, Saksi dan/atau Bawaslu menyampaikan keberatan atas perbedaan jumlah suara pada formulir Model DA1-PPWP



jdih.kpu.go.id



- 80 -



LN, dan/atau Model DA1-DPR LN yang diterima PPLN, KPU melakukan pengecekan formulir Model C1-PPWP LN, dan/atau Model C1-DPR LN. (2)



Apabila



berdasarkan



hasil



pengecekan



sebagaimana



dimaksud pada ayat (1) terbukti terdapat kekeliruan, KPU



melakukan



pembetulan



data



pada



dokumen



rekapitulasi di tingkat nasional dan mencatat pada formulir Model DD2-KPU. BAB IX PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM Pasal 90 (1)



Perselisihan hasil Pemilu merupakan perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang meliputi Pemilu Presiden dan Wakil



Presiden,



Pemilu



anggota



DPR,



DPD,



DPRD



Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (2)



Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu sebagaimana



dimaksud



perselisihan



penetapan



pada



ayat



(1)



perolehan



merupakan



suara



yang



mempengaruhi: a.



terpilihnya Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;



b.



perolehan kursi Partai Politik;



c.



terpilihnya anggota DPR;



d.



terpilihnya anggota DPD;



e.



terpilihnya anggota DPRD Provinsi; atau



f.



terpilihnya anggota DPRD Kabupaten/Kota; Pasal 91



(1)



Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon



dapat



mengajukan



permohonan



pembatalan



penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara



jdih.kpu.go.id



- 81 -



nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf a kepada Mahkamah Konstitusi. (2)



Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.



(3)



Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional, Peserta Pemilu anggota



DPR,



DPD,



Kabupaten/Kota



DPRD



dapat



Provinsi



mengajukan



dan



DPRD



permohonan



pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f, kepada Mahkamah Konstitusi. (4)



Pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh



empat)



jam



sejak



pengumuman



penetapan



perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional oleh KPU. (5)



Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang diajukan oleh



Peserta



Pemilu



kepada



Mahkamah



Konstitusi



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6)



KPU,



KPU



Provinsi/KIP



Kabupaten/Kota



wajib



Mahkamah Konstitusi.



jdih.kpu.go.id



Aceh,



dan



KPU/KIP



menindaklanjuti



putusan



- 82 -



BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 92 Dalam hal pada saat proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang: a.



meninggal dunia;



b.



tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota;



c.



terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau



d.



terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana



dimaksud



perundang-undangan



dalam



mengenai



ketentuan



peraturan



kampanye



Pemilu,



berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, KPU



tidak



mengikutsertakan



calon



tersebut



dalam



penyusunan peringkat suara sah terbanyak dan menuangkan ke dalam catatan kejadian khusus. Pasal 93 (1)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD.



(2)



Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dilaksanakan untuk Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan seluruh Partai Politik termasuk Partai Politik Lokal.



jdih.kpu.go.id



- 83 -



Pasal 94 (1)



Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat menggunakan alat bantu elektronik atau komputer, dan dapat dilengkapi dengan penggunaan Situng.



(2)



PPK dapat menggunakan formulir Model DAA1.PlanoPPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dan formulir



Model



DA1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD



Provinsi/DPRD



Kab/Kota



dicetak



menggunakan



atau



ukuran



plano



LCD



yang



projector



telah untuk



keperluan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. (3)



PPK dalam menggunakan formulir Model DA-KPU dan Model



DAA1-PPWP/DPR/DPD/DPRD



Kab/Kota



serta



formulir



Provinsi/DPRD Model



DA1-



PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dapat menggunakan instrumen dengan format yang telah ditentukan oleh KPU. Pasal 95 (1)



KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.



(2)



Pembukaan kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka dengan ketentuan: a.



berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pelaksanaan pembukaan kotak suara;



b.



mengeluarkan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;



c.



menggandakan formulir yang digunakan sebagai alat bukti di persidangan;



d.



memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan



ke



dalam



kotak



dikunci/digembok seperti semula;



jdih.kpu.go.id



suara



dan



- 84 -



e.



melegalisasi



fotokopi



dokumen



sebagaimana



dimaksud dalam huruf c di kantor pos; dan f.



membuat berita acara pembukaaan kotak suara yang



ditandatangani



oleh



Ketua



KPU/KIP



Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 96 Pelanggaran



terhadap



ketentuan



Rekapitulasi



Hasil



Penghitungan Perolehan Suara di PPK atau di PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi/KIP Aceh dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu. Pasal 97 Dalam



hal



terdapat



kecamatan



atau



nama



lain



hasil



pemekaran, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dilakukan



oleh



PPK



sesuai



dengan



wilayah



kecamatan



masing-masing, sepanjang telah dibentuk PPK pada wilayah pemekaran tersebut. BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 98 Pada saat Peraturan Komisi ini berlaku: 1.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara



Anggota



Dewan



Perwakilan



Rakyat,



Dewan



Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1607); 2.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan



Perolehan



jdih.kpu.go.id



Suara



Anggota



Dewan



- 85 -



Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan



Rakyat



Daerah



Provinsi



dan



Dewan



Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemungutan Komisi



Suara,



Pemilihan



Panitia Umum



Pemilihan



Kecamatan,



Kabupaten/Kota,



Komisi



Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 373); 3.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 500); dan



4.



Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014



tentang



Pemilihan



Perubahan



Umum



Nomor



atas 21



Peraturan



Tahun



2014



Komisi tentang



Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 922), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 99 Peraturan



Komisi



ini



mulai



diundangkan.



jdih.kpu.go.id



berlaku



pada



tanggal



- 86 -



Agar



setiap



orang



mengetahuinya,



memerintahkan



pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2019 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF BUDIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Hukum,



Sigit Joyowardono



jdih.kpu.go.id



LAMPIRAN I PERATURAN



KOMISI



PEMILIHAN



UMUM



REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG REKAPITULASI



HASIL



PENGHITUNGAN



PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DAFTAR FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI DALAM NEGERI 1.



MODEL DA-KPU BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



2.



MODEL DA-KPU ACEH BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



3.



MODEL DAA1.Plano-PPWP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



4.



MODEL DAA1.Plano-DPR CATATAN REKAPITULASI HASIL PENG HITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



5.



MODEL DAA1.Plano-DPD CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



6.



MODEL DAA1.Plano-DPRD PROVINSI CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP TPS DI DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-2-



7.



MODEL DAA1.Plano-DPRA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



8.



MODEL DAA1.Plano-DPRP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



9.



MODEL DAA1-Plano-DPRPB CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



10. MODEL DAA1.Plano-DPRD KAB/KOTA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DEWAN



PERWAKILAN



RAKYAT



DAERAH



KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 11. MODEL DAA1.Plano-DPRK CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 12. MODEL DAA1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 13. MODEL DAA1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-3-



14. MODEL DAA1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI SETIAP TPS DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 15. MODEL DAA1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 16. MODEL DAA1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 17. MODEL DAA1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 18. MODEL DAA1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 19. MODEL DAA1-DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DEWAN



PERWAKILAN



RAKYAT



DAERAH



KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 20. MODEL DAA1-DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP TPS DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-4-



21. MODEL DA1.Plano-PPWP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 22. MODEL DA1.Plano-DPR CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DESA/KELURAHAN



DEWAN DI



PERWAKILAN



DAERAH



RAKYAT



PEMILIHAN



DARI



DALAM



SETIAP WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 23. MODEL DA1.Plano-DPD CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DESA/KELURAHAN



DEWAN DI



PERWAKILAN



DAERAH



DAERAH



PEMILIHAN



DARI



DALAM



SETIAP WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 24. MODEL DA1.Plano-DPRD PROVINSI CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 25. MODEL DA1.Plano-DPRA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 26. MODEL DA1.Plano-DPRP CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 27. MODEL DA1.Plano-DPRPB CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-5-



28. MODEL DA1.Plano-DPRD KAB/KOTA CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



KABUPATEN/KOTA



DEWAN DARI



PERWAKILAN



SETIAP



RAKYAT



DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH DAERAH



PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 29. MODEL DA1.Plano-DPRK CATATAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 30. MODEL DA1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 31. MODEL DA1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DESA/KELURAHAN



DEWAN DI



PERWAKILAN



DAERAH



RAKYAT



PEMILIHAN



DARI



DALAM



SETIAP WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 32. MODEL DA1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DESA/KELURAHAN



DEWAN DI



PERWAKILAN



DAERAH



DAERAH



PEMILIHAN



DARI



DALAM



SETIAP WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 33. MODEL DA1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 34. MODEL DA1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



DALAM



WILAYAH



-6-



35. MODEL DA1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 36. MODEL DA1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 37. MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



KABUPATEN/KOTA



DEWAN DARI



PERWAKILAN



SETIAP



RAKYAT



DESA/KELURAHAN



DI



DAERAH DAERAH



PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 38. MODEL DA1-DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP DESA/KELURAHAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 39. MODEL DA2.KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 40. MODEL DA.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HAISL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 41. MODEL DA.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HAISL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 42. MODEL DA.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-7-



43. MODEL DA.BAST-KPU BERITA



ACARA



PENERIMAAN



HASIL



PEMUNGUTAN



DAN



PENGHITUNGAN SUARA DARI PPS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 44. MODEL DA.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 45. MODEL DA.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN



PEROLEHAN



SUARA



DI



TINGKAT



KECAMATAN



PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 46. MODEL DB-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 47. MODEL DB-KPU ACEH REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 48. MODEL DB1.PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP KECAMATAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 49. MODEL DB1.DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



KECAMATAN



DI



DEWAN



PERWAKILAN



DAERAH



RAKYAT



PEMILIHAN



DARI



DALAM



SETIAP WILAYAH



KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 50. MODEL DB1.DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



KECAMATAN



DI



DEWAN



PERWAKILAN



DAERAH



DAERAH



PEMILIHAN



DARI



DALAM



SETIAP WILAYAH



KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 51. MODEL DB1.DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-8-



52. MODEL DB1.DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP KECAMATAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 53. MODEL DB1.DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP KECAMATAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 54. MODEL DB1.DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP



KECAMATAN



DI



DAERAH



PEMILIHAN



DALAM



WILAYAH



KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 55. MODEL DB1.DPRD KAB/KOTA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DEWAN



PERWAKILAN



RAKYAT



DAERAH



KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 56. MODEL DB1.DPRK SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI SETIAP KECAMATAN DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 57. MODEL DB2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 58. MODEL DB.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA (NON ACEH) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 59. MODEL DB.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



-9-



60. MODEL DB.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 61. MODEL DB.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 62. MODEL DB.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI PPK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 63. MODEL DB.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 64. MODEL DC-KPU BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 65. MODEL DC-KPU ACEH BERITA ACARA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 66. MODEL DC1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 67. MODEL DC1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DEWAN



PERWAKILAN



RAKYAT



DI



DAERAH



PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 68. MODEL DC1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DEWAN



PERWAKILAN



DAERAH



DARI



SETIAP



KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



- 10 -



69. MODEL DC1-DPRD PROVINSI SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 70. MODEL DC1-DPRA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 71. MODEL DC1-DPRP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 72. MODEL DC1-DPRPB SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT DARI SETIAP KABUPATEN/KOTA DI DAERAH PEMILIHAN DALAM WILAYAH PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 73. MODEL DC2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 74. MODEL DC.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 75. MODEL DC.TT-KPU ACEH TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 76. MODEL DC.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



- 11 -



77. MODEL DC.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 78. MODEL DC.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI KPU/KIP KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 79. MODEL DC.SP-KPU PENYAMPAIAN BERITA ACARA DAN SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN DAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT PROVINSI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 80. MODEL DD-KPU REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 81. MODEL DD1-PPWP SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DARI SETIAP PROVINSI SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 82. MODEL DD1-DPR SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



KABUPATEN.KOTA



DEWAN DI



PERWAKILAN



DAERAH



RAKYAT



PEMILIHAN



DARI



SECARA



SETIAP



NASIONAL



PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 83. MODEL DD1-DPD SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA CALON



ANGGOTA



DEWAN



PERWAKILAN



DAERAH



DARI



SETIAP



KABUPATEN/KOTA SECARA NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 84. MODEL DD2-KPU PERNYATAAN KEBERATAN SAKSI ATAU CATATAN KEJADIAN KHUSUS REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 85. MODEL DD.TT-KPU TANDA TERIMA PENYERAHAN SALINAN BERITA ACARA SERTIFIKAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id



- 12 -



86. MODEL DD.DH-KPU DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 87. MODEL DD.BAST-KPU BERITA ACARA PENERIMAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DARI KPU PROVINSI/KIP ACEH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 88. MODEL DD.UND-KPU UNDANGAN RAPAT REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT NASIONAL PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



jdih.kpu.go.id