PKS Dokter [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA RUMAH SAKIT AIRAN RAYA DENGAN dr. CHINTA ARIESTASSIA, MMRs Nomor : 02/PSDM/DIR/RSAR/VIII/2022 Pada hari ini, tanggal 01-08-2022 yangbertanda tangan di bawah ini : I.



Nama Jabatan No. KTP Tempat,TanggalLahir JenisKelamin Alamat



: : : : : :



Dr. M. Iqbal, Sp.A Direktur PT. Airan Raya Medika 1871020911600004 Banda Aceh, 09 November 1960 Laki - Laki Jl. Airan Raya No. 99, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Airan Raya yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA II. Nama No. KTP Tempat,Tanggal Lahir Jenis Kelamin Alamat



: : : :



Dr. Chinta Ariestassia, MMRs 1871125004840012 Jakarta, 10 April 1984 Perempuan



: Jl. Pajajaran No. 109, Jagabaya II Way Halim, Bandar Lampung



Dalam hal ini bertindak untuk atas namanya sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA mewakili Rumah Sakit Airan Raya, berkantor di Jalan Airan Raya No.99 Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai Dokter Spesialis yang bekerja memberikan pelayanan kesehatan di RS AIRAN RAYA. 2. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia untuk bekerjapada PIHAK PERTAMA sebagai Dokter Spesialis dengan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Kerja ini. Berdasarkan hal–hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ini dengan syarat–syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal–pasal beri



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Perjanjian Kerja ini dibuat dengan maksud memberikan kepastian dan keterangan kerja bagi PARA PIHAK dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat timbul dalam hubungan kerja dikemudian hari. 2. Perjanjian kerja ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing pihak PASAL 2 RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1. Selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA bertugas untuk menjalankan profesinya dengan segenap kemampuan dan dedikasi terbaik yang dimilikinya sesuai dengan standar praktek medis yang baik (good medical practice) 2. PIHAK KEDUA dalam menjalankan tugasnya bersedia dan sanggup bertugas baik secara sendiri/mandiri maupun bekerja dalam suatu tim yang terdiri dari beberapa orang tenaga medis yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dari waktu ke waktu (baik sebagai ketua tim, anggota tim ataupun sebagai associate doctor), atau untuk sementara waktu menjadi Dokter Pengganti dari dokter lain selaku Dokter Utama yang sedang berhalangan menjalankan tugasnya di RS Airan Raya atas persetujuan tertulis Dokter Utama yang digantikannya itu dan PIHAK PERTAMA. 3. Berkaitan dengan setiap pelayanan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 3 WAKTU KERJA PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA bekerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh PARA PIHAK. 2. Apabila karena sesuatu alasan yang benar–benar dapat dipertanggungjawabkan, PIHAK KEDUA terpaksa berhalangan hadir bekerja (praktek) pada jadwal yang telah ditentukan, maka perubahan tersebut harus atas kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis yang disampaikan kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PARA PIHAK mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan ditaati berlandaskan standar profesi. 2. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1) Hak PIHAK PERTAMA:



2



a. Meminta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktek kedokteran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Kewajiban PIHAK PERTAMA: a. Wajib menyediakan tempat rawat jalan, rawat inap, sarana dan prasarana yang layak serta memenuhi unsur kewajaran bagi pasien yang dirawat PIHAK KEDUA b. Wajib memberikan ijin tertulis dalam bentuk surat penugasan klinis (clinicalappointment) kepada PIHAK KEDUA untuk memberikan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya di Rumah Sakit. c. Wajib menghormati standar profesi medis PIHAK KEDUA d. Wajib membayar jasa medis PIHAK KEDUA yang diperoleh pelayanan medis yang telah diberikan di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan. e. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab terhadap keamanan dan kerahasiaan fisik rekam medis. f. Wajib memberikan perlindungan hukum kepada PIHAK KEDUA sepanjang PIHAK KEDUA telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku 3. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: 1) Hak PIHAK KEDUA: a. Berhak atas pembagian jasa pelayanan medis yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan. b. Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku c. Mendapatkan jadwal praktek sesuai kesepakatan PARA PIHAK 2) Kewajiban PIHAK KEDUA: a. Wajib memperlihatkan dokumen keahlian asli dan memeberikan salinan dokumen keahlian kepada dan untuk dimiliki PIHAK PERTAMA, serta dokumen-dokumen lainnya yang disyaratkan PIHAK PERTAMA. b. Selama memberikan pelayanan medis maka PIHAK KEDUA: (1) Wajib mematuhi ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain peraturan perundang-undangan yang mengikat, peraturan internal (korporasi, staf medis dan keperawatan), struktur organisasi dan tata kerja, pedoman pelayanan medis, standar prosedur operasional, dan peraturan lainnya yang berlaku. (2) Wajib melaksanakan pelayanan medis yang terbaik atas dasar kewenangan kompetensinya dan/atau standar profesi kedokteran.



3



(3) Wajib menggunakan fasilitas berupa ruang rawat, sarana pemeriksaan penunjang (antara lain radiologi, laboratorium, farmasi, fisioterapi, gizi, dan lain-lain), obat-obatan dan alat kesehatan yang disediakan atau dimiliki PIHAK PERTAMA, kecuali tidak disediakan olehPIHAK PERTAMA (4) Wajib membuat catatan dan/atau resume medik dan menandatanganinya secara sempurna atas setiap Pasien yang dirawatnya. (5) Wajib hadir di Rumah Sakit sesuai jadwal yang telah disepakati PARA PIHAK dan/atau bersedia datang pada saat diperlukan/dalam keadaan mendesak untuk kepentingan pasien. (6) Wajib melaksanakan hal-hal sebagai berikut apabila berhalanganhadir, yaitu: a) Menunjuk dokter pengganti yang mempunyai keahlian/kompetensi yang sama dengan PIHAK KEDUA dan telah terikat dengan PIHAK PERTAMA; b) Menyampaikan alasan yang wajar atas halangan kehadiran dan melaporkan tentang dokter pengganti kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis. (7) Wajib melaksanakan rujukan Pasien kepada tenaga medis lain di Rumah Sakit dalam hal terdapat hal-hal diluar kompetensi/kewenangannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di Rumah Sakit. 3) Wajib bersedia melayani dan tidak membedakan pelayanan kepada Pasien individu, peserta korporasi dan BPJS. 4) Wajib menjaga nama baik Rumah Sakit dan kerahasiaan yang diketahui selama praktik di Rumah Sakit. 5) Wajib melaporkan tempat dan banyaknya tempat praktik kedokteran. 6) Wajib membantu kepentingan lain di Rumah Sakit dengan keahliannya atas permintaan PIHAK PERTAMA. 7) Wajib menanggung dan membayar pajak yang dikenakan kepadanya atas pendapatan yang diperoleh dari PIHAK PERTAMA dengan cara dipotong langsung oleh PIHAK PERTAMA sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 8) Wajib menjadi peserta asuransi profesi di bidang kedokteran dan biaya preminya ditanggung PIHAK PERTAMAsebesar sepertiga bagian.



PASAL 5 PEMBAYARAN JASA MEDIS / HONORARIUM



4



1. Biaya jasa medis wajib diterima dari pasien atau penanggung biaya dan dibayar ke PIHAK KEDUA melalui Rumah Sakit 2. Untuk profesi dan jasa dan dedikasi yang telah diberikan PIHAK KEDUA pada RS AIRAN RAYA berdasarkan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berhak dan karenanya Pihak Pertama. Memberikan imbalan jasa sebagai honorarium. Besarnya honorarium yang diberikan kepada dokter ditentukan sebagai berikut : a) Untuk dokter jaga IGD / Ruangan diberikan honor sebagai berikut : -



Shift 1 (08.00 – 14.00) : Rp.150.000,- / Shift



-



Shift 2 (14.00 – 20.00) : Rp.150.000,- / Shift



-



Shift 3 (20.00 – 08.00) : Rp.200.000,- / Shift



-



Untuk pasien rawat jalan dan rawat inap diberikan 60 % dari tariff pelayanan.



b) Untuk dokter Spesialis diberikan honor sebagaiberikut : -



Untuk pasien rawat jalan diberikan 90 % dari tariff pelayanan.



-



Untuk pasien rawat inap dan tindakan diberikan 90% dari tarif pelayanan.



3. Untuk profesi dan jasa yang telah diberikan PIHAK KEDUA sebagai Dokter Pengganti dalam rangka menggantikan dokter lain yang berhalangan (jika ada), PIHAK KEDUA berhak dan karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa sebagai honorarium Dokter Pengganti. 4. Pajak Penghasilan: Besarnya honorarium yang diterima PIHAK KEDUA sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas akan selalu diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan PIHAK KEDUA atas penerimaan honorarium dimaksud sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 5. Pembayaran: a.



Pembayaran honorarium dokter pada periode bulan berjalan, dilakukan setiap awal bulan berikutnya.



b.



Jasa medis untuk PIHAK KEDUA ditransfer oleh Bendahara PIHAK PERTAMA pada setiap awal bulan.



c.



Dalam hal pasien minta potongan biaya jasa medis PIHAK KEDUA karena alasan yang patut maka PIHAK PERTAMA diberi hak memotong jasa medis PIHAK KEDUA setelah mendapatkan surat atau persetujuan tertulis tentang pemotongan jasa medis dari PIHAK KEDUA.



PASAL 6 TATA CARA DAN PROSEDUR PELAYANAN MEDIS



5



1. PIHAK KEDUA setuju untuk ikut berperan aktif menyusun berbagai prosedur pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan standar profesi untuk disampaikan pada PIHAK PERTAMA agar PIHAK PERTAMA dapat menetapkan sebagai standar pelayanan medis dalam rangka upaya PARA PIHAK memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien/klien yang wajib dirawat oleh PIHAK KEDUA di Rumah Sakit. PASAL 7 PENGGUNAANALAT–ALAT MEDIS DAN OBAT-OBATAN 1. PIHAK KEDUA wajib menggunakan peralatan medis yang disediakan PIHAK PERTAMA dalam melakukan pelayanan medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya 2. PIHAK KEDUA wajib memakai obat-obatan sesuai formularium yang ditetapkan PIHAK PERTAMA dalam melakukan pelayanan medis dan/atau kesehatan lainnya 3. Apabila PIHAK KEDUA meresepkan obat–obatan dan tidak tersedia di instalasi farmasi, maka PIHAK PERTAMA berhak menggantinya sesuai dengan padanannya di formularium sesudah konfirmasi PIHAK PERTAMA. PASAL 8 ETIKA KERJA DAN KEWENANGANGAN MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS 1. PIHAK KEDUA Setuju dan melaksanakan kewenangan pelayanan medis dan/atau kesehatan lainnya sesuai surat penugasan klinis (clinical appointment) yang diterbitkan PIHAK PERTAMA atas rekomendasi Komite Medik (dan/atau Subkomite Kredensial) Rumah Sakit. 2. Dalam hal melaksanakan wewenang sebagaimana ayat (1) PIHAK KEDUA setuju untuk mematuhi norma etika dan standar profesi kedokteran, etika rumah sakit yang berlaku di Indonesia, dan ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit. 3. Dalam hal terdapat masalah medis diluar kompetensi dan/atau wewenang yang dimilikinya maka PIHAK KEDUA setuju untuk merujuk pasien kepada tenaga medis lain di Rumah Sakit; kecuali tenaga medis rujukan Rumah Sakit tidak memiliki keahlian yang dimaksud dan/atau atas permintaan pasien atau keluarga pasien secara tertulis maka dapat dirujuk ke tenaga medis di luar Rumah Sakit. 4. PIHAK KEDUA setuju untuk memperhatikan perkembangan Komite Medis dalam menetapkan jenis kasus medis yang harus dirujuk kepada tenaga medis lain. PASAL 9 RAHASIA RUMAH SAKIT



6



1. Dengan alasan apapun PIHAK KEDUA wajib merahasiakan semua informasi perihal Rumah Sakit atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Rumah Sakit, baik yang diperoleh PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, baik selama perjanjian ini berlangsung maupun setelah Perjanjian ini berakhir. 2. Kerahasiaan informasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) di atas tidak terbatas pada segala peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit, antara lain manajemen Rumah Sakit, keadaan keuangan, personalia Rumah Sakit, klien/pasien, dokumen dan prosedur pengoperasian usaha PIHAK PERTAMA dan/atau hal-hal lainnya yang secara umum dikategorikan sebagai rahasia Rumah Sakit dalam arti seluas-luasnya 3. PIHAK KEDUA setuju untuk tidak menyalin seluruh atau sebagian dokumen milik PIHAK PERTAMA baik secara mekanik, elektronik, atau dengan jalan apapun. 4. PIHAK KEDUA setuju untuk tidak melakukan penambahan dan/atau pengurangan atas dokumen Rumah Sakit secara melawan hukum. PASAL 10 LARANGAN DAN SANKSI 1. PARA PIHAK terikat untuk mematuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Perjanjian ini dan menghindari larangan-larangan tersebut dibawah ini: a. Dilarang melakukan pelayanan medis dan/atau kesehatan lainnya diluar wewenang klinis yang dimilikinya. b. Dilarang membawa dan/atau menggunakan tenaga kesehatan dari luar Rumah Sakit untuk membantu PIHAK KEDUA melaksanakan pelayanan medis dan/atau kesehatan lainnnya di Rumah Sakit kecuali atas ijin dari PIHAK PERTAMA c. Dilarang melakukan pelayanan medis dan/atau kesehatan lainnya pada bukan ruangannya atau bukan jamnya kecuali mendapat ijin khusus dari PIHAK PERTAMA. d. Dilarang membawa dan/atau menggunakan alat kesehatan, dari luar Rumah Sakit, kecuali atas persetujuan PIHAK PERTAMA. e. Dilarang menggunakan penunjang medis di luar Rumah Sakit sejauh penunjang medis Rumah Sakit memiliki kemampuan, kecualiataspersetujuanpihakpertama. f. Dilarang untuk lalai atau tidak membuat catatan dan/atau resume medik atas Pasien yang dirawat. g. Dilarang untuk tidak hadir pada jadwal pelayanan yang telah disepakati PARA PIHAK, kecuali dengan alasan yang patut dan telah disetujui PIHAK PERTAMA h. Dilarang membedakan pelayanan kepada Pasien Rumah Sakit



7



i. Dilarang untuk tidak menunjuk dokter pengganti bila tidak dapat hadir di Rumah Sakit, kecuali dengan alasan yang patut, telah disampaikan terlebih dahulu dan telah disetujui PIHAK PERTAMA j. Dilarang merujuk Pasien kepada bukan dokter diluar Rumah Sakit, kecuali di Rumah Sakit tidak memiliki dokter yang memiliki keahlian yang dimaksud dan atau atas permintaan pasien/keluarga pasien k. Dilarang untuk tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Rumah Sakit l. Dilarang untuk tidak menjaga nama baik Rumah Sakit dan seluruh pekerja Rumah Sakit m. Dilarang untuk tidak melaporkan tempat praktik PIHAK KEDUAdiluar Rumah Sakit n. Dilarang untuk membuka rahasia Rumah Sakit o. Dilarang untuk menggunakan milik/ fasilitas PIHAK PERTAMA secara tidak sah. p. Dilarang memberikan keterangan palsu. 2. Pelanggaran atas kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan dapat dijatuhi sanksi administratif yang bentuknya ditetapkan PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan dibawah ini: a. Sanksi denda karena PIHAK PERTAMA dan/atau Pasien dirugikan secara immateriil dan/atau materiil karena PIHAK KEDUA berhalangan hadir tanpa melaksanakan Pasal 4 ayat (3) poin b. Penghentian sementara (pembekuan) hingga pencabutan surat kewenangan klinis PIHAK KEDUA c. Surat Peringatan (SP) yang tingkatannya ditentukan PIHAK PERTAMA. PASAL 11 TANGGUNG JAWAB HUKUM KEPADA PIHAK KETIGA 1. Dalam hal ini terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga akibat kesalahan atau kelalaian medik maka PARA PIHAK setuju menanggung kerugian secara proposional, yakni: a. Akibat kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA maka tanggung-jawab immateriil dan materiil menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. b. Akibat kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA maka tanggung jawab immateriil dan materiil menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Tuntutan ganti rugi materiil atas PIHAK KEDUA akan dibantu oleh PIHAK PERTAMA sebesar nilai tanggung gugat, profesi dokter yang preminya secara proporsional sesuai dengan pasal 4 ayat (3) poin 8 dibayar oleh PIHAK PERTAMA pada asuransi profesi, dan nilai tuntutan ganti rugi yang melebihi nilai tanggung gugat profesi dokter diatas ditanggung sendiri oleh PIHAK KEDUA. PASAL 12 8



PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadi perselisihan antara PARA PIHAK mengenai pelaksanaan dan penafsiran atas Perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari maka PARA PIHAK setuju memilih jalur mediasi melalui bantuan pihak luar (Departemen Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut PASAL 13 EVALUASI DAN JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Pada 3 (tiga) bulan pertama dan setiap 1 (satu) tahun selama jangka waktu perjanjian PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi atas beberapa hal sebagai berikut: a. Perilaku; b. Pengembangan profesional ; c. Kinerja klinis; 2. Berdasarkan evaluasi pada (tiga) bulan pertama dan setiap 1 (satu) tahun tersebut, PIHAK PERTAMA berhak menentukan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA; 3. Dan dalam hal PIHAK PERTAMA menentukan untuk tidak melanjutkan jangka waktu hubungan kerja dan/atau perpanjangannya, maka “demi hukum” hubungan kerja berakhir. 4. Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun, kecuali a. Salah satu Pihak meminta memutuskan hubungan kerjasama secara tertulis. b. PIHAK PERTAMA: 1) Bubar karena putusan pengadilan; 2) Menerima dan melaksanakan rekomendasi Komite Medik Rumah Sakit untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan PIHAK KEDUA; c. PIHAK KEDUA: 1) Meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas sesuai kompetensi yang dimiliki. 2) Tidak lagi dapat memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku karena Ijazah kedokteran/keahlian, Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut oleh badan yang berwenang dan/atau habis masa berlakunya; 3) Dinyatakan bersalah oleh pengadilan; 4) Dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana dicatat pada Pasal 10 Perjanjian ini. d. Dalam hal terjadi forcemajure seperti bencana alam, revolusi, pemberontakan atau tindakan/kebijakan pemerintah yang mengubah secara drastis keadaan sosial



9



masyarakat serta nilai materi dan jasa, maka tidak diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu oleh PARA PIHAK untuk menghentikan pengoperasian dan/atau pelayanan kesehatan dari Rumah sakit, dan oleh karena itu demi hukum Perjanjian ini berakhir kecuali disepakati PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk tidak saling menuntut hak apapun akibat terhentinya pengoperasian Rumah Sakit akibat keadaan forcemajeure. PASAL 14 LAIN - LAIN 1. Hal-hal yang belum diaturdalam perjanjian ini akan diatur di dalam addendum (surat perjanjian tambahan) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. 2. Setiap pemberitahuan, korespondensi dan komunikasi yang berhubungan dengan perjanjian ini dibuat dan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. Dapat diserahkan dianggap telah diterima apabila: 1) Diserahkan langsung dengan tanda terima yang memadai; atau 2) Diserahkan lewat kiriman surat tercatat dengan tanda terima yang memadai; 3) Diserahkan lewat jasa kurir dengan tanda terima yang memadai; atau 4) Diserahkan lewat faksimili tanpa cacat tulisan dengan tanda terkirim (dan wajib disusulkan dengan aslinya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pengiriman faksimili tersebut 3. Pemberitahuan, korespondensi atau komunikasi yang dibuat sesuai ayat (2) di atas wajib ditujukan kepada: a. PIHAK PERTAMA yakni: Nama



: Rumah Sakit Airan Raya



Alamat



: Jl. Airan Raya No.99



Tel.



: 0721 561 7799



b. PIHAK KEDUA yakni : Nama



: «Nama_Karyawan»



Alamat



: «Alamat»



Tel.



: «NO_HP_»



Fax



:……………………………………..



4. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia. 5. Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan suatu undang-undang yang berlaku atau



10



putusan pengadilan atau badan administrasi Pemerintah yang berwenang, maka ketentuanketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak mempengaruhi atau menjadikannya tidak sah.



PASAL 15 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing–masing ditandatangani diatas materai yang cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



DIREKTUR RUMAH SAKIT AIRAN RAYA



Dr. Zuchrady, MM., PIA



«Nama_Karyawan»



11