Pks Dokter Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA Antara drg. Thisa Humaira dengan RUMAH SAKIT UMUM SAKINAH Nomor : 059/PKS/RSUS/IV/2018



Pada hari ini tanggal Satu bulan April Tahun Dua Ribu delapan Belas Lhokseumawe, para pihak yang bertanda tangan dibawah ini:



(01-04-2018) di



drg. Thisa Humaira beralamat di Jl. Petua Rumoh Rayeuk No. 1 Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri. Selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA. RUMAH SAKIT UMUM SAKINAH Milik PT. RUMAH SAKIT UMUM SAKINAH, berkedudukan di Lhokseumawe serta beralamat di Jl. Antara/Cut Nyak Dhien No. 30 Kp. Jawa Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dalam hal ini di wakili oleh dr. Reisna Refiana selaku Direktur Rumah Sakit Umum Sakinah berdasarkan surat keputusan Direksi Nomor : 012 / SK / PT-RSUS / XI / 2015 dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Sakinah. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya secara bersama sama disebut “PARA PIHAK”, secara masing masing disebut “PIHAK”) telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN PIHAK KEDUA memperkerjakan PIHAK PERTAMA sebagai Doter Gigi dan Mulut di Rumah Sakit Umum Sakinah. PASAL 2 HONORARIUM DAN PEMBAYARANNYA 1. PIHAK PERTAMA menerima honorarium setiap bulannya dengan cara Guaranty Income 2. Besaran nilai Guaranty Income sebesar Rp. 1.000.000.-/ bulan 3. Pembayaran honorarium PIHAK PERTAMA dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulannya.



PARAF



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA memiliki hak secara umum sebagai berikut: a. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. b. Memberikan pelayanan Poliklinik Gigi Mulut terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap menurut standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. c. Berhak mendapatkan honorarium sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini. d. Memberikan saran bagi perkembangan pelayanan medis kepada PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA sebagai Dokter Gigi Mulut Rumah Sakit Umum Sakinah. mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. Melaksanakan kegiatan Poliklinik Gigi Mulut berdasarkan rujukan dari dokter di Rumah Sakit Umum Sakinah b. Hadir di Poliklinik Gigi Mulut Rumah Sakit Umum Sakinah 5 (lima) hari kerja selama seminggu untuk setidaknya 2 (dua) jam PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA 1. PIHAK KEDUA berhak untuk meminta kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan praktek kedokteran sesuai dengan peraturan Departemen kesehatan RI yang berlaku. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyediakan ruangan yang bersih dan layak untuk tempat praktek bagi PIHAK PERTAMA 3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan dan kerahasiaan fisik rekam medis 4. PIHAK KEDUA memberikan honorarium sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dan PIHAK KEDUA tidak memberikan tunjangan transport, tunjangan fungsional, tunjangan pension, jaminan kesehatan kepada PIHAK PERTAMA PASAL 5 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Satu bulan April tahun Dua ribu delapan belas (1-04-2018) dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak 2. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, apabila salahsatu pihak ingin memutuskan perjanjian kerja, maka pihak yang akan memutuskan perjanjian kerja wajib memberitahukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya beserta alasan yang rasional.



PARAF



PASAL 6 LAIN - LAIN Hal – hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum dan atau tidak cukup diatur/ ditentukan dalam perjanjian ini akan diatur/ ditentukan kemudian atas persetujuan kedua belah pihak dalam suatu amandemen/ addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini ternyata terjadi perselisihan pendapat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat. Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup yang masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum sama setelah ditandatangani PARA PIHAK pada hari yang telah disebutkan diatas.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



drg. Thisa Humaira Dokter GIGI dan Mulut



dr. Reisna Refiana Direktur RSU SAKINAH



PARAF