PKS Utd & Rsu Melati [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD) RSUD DELI SERDANG DENGAN RSU MELATI PERBAUNGAN TENTANG PENYEDIAAN DARAH (DROPPING DARAH) DI RSUD DELI SERDANG KABUPATEN DELI SERDANG Nomor : Nomor : 027/PKS/RSUM/XII/2019 Pada hari ini …………. tanggal ………………… Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami sebagai pihak yang namanya tercantum di bawah ini : 1.



dr. Hanip Fahri MM.M.Ked(KJ).SpKJ



:



Jabatan Direktur RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Unit Transfusi Darah RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang yang berkedudukan di Jln Thamrin Lubuk Pakam



Selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA. 2.



dr. Lusi Nurlina Nst,MKM



:



Jabatan Direktur RSU Melati Perbaungan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSU Melati Perbaungan yang berkedudukan di Jl. Deli No. 105-115 Perbaungan



Selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya bersama-sama disebut PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut : 1.



PIHAK PERTAMA adalah Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang di Lingkungan Kabupaten Deli Serdang, berfungsi menyelenggarakan pengerahan dan pelestarian donor darah, penyediaan darah : meliputi pengambilan darah, pencegahan penyakit menular, pengolahan darah, penyimpanan dan pendistribusian darah.



2.



PIHAK KEDUA merupakan Rumah Sakit Umum Melati Perbaungan



3.



PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kerjasama dengan PIHAK PERTAMA dalam hal ini Penyelenggaraan Penyediaan Darah di Bank Darah Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang di Lingkungan Kabupaten Deli Serdang.



4.



PIHAK PERTAMA bersedia melakukan kerjasama dengan PIHAK KEDUA terkait dalam Penyelenggaraan Penyediaan Darah. PIHAK I



PIHAK II 1



5.



Bahwa dengan diadakannya kerjasama ini, diharapkan PARA PIHAK dan masyarakat dapat memperoleh manfaat. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini PARA PIHAK menyatakan setuju dan sepakat untuk melakukan kerjasama dalam hal penyelenggaraan Penyediaan Darah di Rumah Sakit PIHAK KEDUA dengan semangat kebersamaan berlandaskan azas kemitraan, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut : PASAL 1 KETENTUAN UMUM



Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang di maksud dengan : 1. Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Deli Serdang adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah di RSUD Deli Serdang. 2.



RSU Melati Perbaungan adalah merupakan fasilitas kesehatan dilingkungan Kabupaten Serdang Bedagai, yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.



3.



Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.



4.



Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan di Rumah Sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, bermutu, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.



5.



Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan darah dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.



6.



Pendonor darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.



7.



Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah perjanjian yang berlaku untuk PARA PIHAK dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan darah, pemenuhan kebutuhan darah yang aman dan sehat di BDRS Melati Perbaungan serta Sistem Informasi Manajemen pelayanan darah yang terintegrasi antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



2.



Tujuan dari perjanjian ini adalah : a. Sebagai dasar pelaksanaan kerjasama antara PARA PIHAK dalam hal penyelenggaraan penyediaan darah di Rumah Sakit PIHAK KEDUA. PIHAK I



PIHAK II 2



b.



Mempermudah pasien, keluarga pasien, karyawan maupun masyarakat pengguna jasa PIHAK KEDUA yang membutuhkan penyediaan darah di RUMAH SAKIT.



c.



Meningkatkan mutu pelayanan BDRS Melati Perbaungan sebagai PIHAK KEDUA. PASAL 3 RUANG LINGKUP PARA PIHAK



PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa ruang lingkup kerjasama dalam hal penyelenggaraan penyediaan darah di Rumah Sakit PIHAK KEDUA yang disediakan di lingkungan Unit Transfusi Darah RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang meliputi : 1. Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 2.



Menggunakan sistem tertutup (pelayanan permintaan darah dilakukan oleh Kedua Belah Pihak).



3.



Kendali mutu eksternal pelayanan darah yang dilakukan di BDRS Melati Perbaungan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN



1. PIHAK KEDUA mengirimkan usulan kebutuhan darah sebagai dasar pengiriman (dropping) darah PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK PERTAMA melakukan pengiriman/dropping darah sesuai dengan ketersediaan darah di UTD RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang. 3. PIHAK KEDUA mendapatkan informasi tentang perhitungan dan perubahan tarif BPPD dari PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK KEDUA melakukan pembayaran atas pelayanan penyediaan darah oleh PIHAK PERTAMA. 5. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan darah yang sesuai melalui pemeriksaan uji saring Infeksi Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS dan jumlah yang sesuai dengan prediksi kebutuhan di BDRS Melati Perbaungan. 6. BPPD dan biaya terkait dengan kegiatan penyediaan darah oleh PIHAK KEDUA akan dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Deli Serdang, bahwa penerapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) : a.



Apabila uji silang serasi dilakukan di UTD RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang dikenakan BPPD sebesar Rp. 360.000,- perkantongnya.



PIHAK I



PIHAK II 3



b.



Apabila uji silang serasi dilakukan di BDRS dikenakan BPPD sebesar Rp. 360.000,perkantongnya.



Atas dasar Peraturan Daerah tersebut, ditetapkan BPPD perkantong darah apabila: a. Uji silang serasi dilakukan di UTD RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang dikenakan BPPD sebesar Rp. 360.000. b.



Uji saring serasi dilakukan di BDRS dikenakan BPPD sebesar Rp. 360.000.



7. PIHAK kedua dapat mengenakan Biaya BPPD kepada pengguna darah maksimal sebesar 50% dari harga tersebut diatas perkantongnya, sesuai dengan PERMENKES Nomor 83 Tahun 2014. 8. BPPD dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan secara nasional dan akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dan dilakukan perubahan dengan pembuatan addendum . 9. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan penyadapan (pengaftapan) darah sesuai dengan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2014 Bab II Bagian Kesatu Pasal 2 Ayat Pertama “UTD hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau PMI, termasuk plebotomi”. Apabila ditemukan PIHAK KEDUA melakukan penyadapan (pengaftapan), maka perjanjian ini akan putus secara sepihak dan PIHAK PERTAMA tidak akan mendistribusikan darah kepada PIHAK KEDUA. 10. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan pembanding (Screening Darah Ulang) terhadap kantong darah yang di sediakan PIHAK PERTAMA, dengan metode pemeriksaan yang berada di bawah standar pemeriksaan yang dilakukan PIHAK PERTAMA (minimal pemeriksaan dengan Metode CHLIA). 11. Rumah Sakit yang sudah memiliki BDRS wajib mengunakan aplikasi SIMBDRS . 12. Apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memberhentikan dropping darah, dan jika PIHAK KEDUA melakukan pengambilan darah, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan Biaya Pengganti Pengolahan darah (BPPD) oleh PIHAK PERTAMA secara langsung. 13. PIHAK KEDUA dapat melanjutkan dropping darah dari PIHAK PERTAMA apabila telah melakukan pembayaran minimal 2 (dua) bulan dari 3 (tiga) bulan tunggakan PIHAK KEDUA. 14. Darah yang telah di dropping kepada PIHAK KEDUA tidak dapat di kembalikan kepada PIHAK PERTAMA, dikarenakan pertimbangan kualitas darah yang dikembalikan tidak bisa dijamin oleh BDRS sama dengan kualitas darah saat dropping ke BDRS. PASAL 5 BIAYA PENGGANTI DARAH DAN TATACARA PEMBAYARAN 1.



Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di UTD RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang yakni BPPD dari UTD ke Bank Darah sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).



PIHAK I



PIHAK II 4



2.



PIHAK PERTAMA dapat mengajukan penagihan kepada PIHAK KEDUA pada minggu pertama bulan berikutnya dan pembayaran akan dilakukan 2 (dua) minggu setelah berkas pengajuan tagihan diterima oleh PIHAK KEDUA.



3.



Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara mentrasfer melalui rekening Pihak Pertama yang beralamat pada : Bank : Mega Syariah No. Rekening : 100059738 Atas Nama : RSUD Deli Serdaang PASAL 6 MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA



1.



Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 01 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022 dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.



2.



Kerjasama ini akan di evaluasi setiap 3 bulan oleh PARA PIHAK.



3.



Apabila masa berlakunya akan berakhir, Perjanjian Kerjasama ini dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK dengan ketentuan PIHAK KEDUA mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku berakhir.



4.



Perpanjangan kerjasama ini dapat dilakukan setelah di evaluasi oleh PARA PIHAK.



5.



Apabila PARA PIHAK melakukan pelanggaran atas hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan dan syarat yang disepakati pada Perjanjian Kerjasama ini, maka salah satu pihak akan membuat surat teguran sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak 14 (empat belas) hari antara teguran yang satu dengan lainnya (kecuali Pasal 4 point 9).



6.



Apabila setelah 2 (dua) kali disampaikan surat teguran tidak di indahkan oleh pihak yang memperoleh teguran, maka Pihak yang mengajukan teguran berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan 1 (satu) bulan sebelumnya kepada PIHAK Lainnya.



7.



Apabila Terdapat perubahan maka perjanjian kerjasama dapat berubah melalui pembuatan Addendum atas persetujuan kedua belah pihak.



8.



Sehubungan dengan pengakhiran perjanjian kerjasama ini, para pihak sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengharuskan adanya putusan pengadilan dalam pengakhiran suatu perjanjian. PASAL 7 KEADAAN MEMAKSA



1.



Yang dimaksud keadaan memaksa dalam perjanjian ini adalah perang, pemogokan, wabah, epidemic, huru-hara, blokade ekonomi, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, badai dan sebab – sebab lain yang melampaui batas kemampuan manusia yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerjasama.



2.



Dalam hal terjadinya peristiwa keadaan memaksa, maka PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat di tuntut oleh PIHAK lainnya.



PIHAK I



PIHAK II 5



3.



Salah satu pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya dengan segera secara tertulis atas timbulnya setiap kejadian keadaan memaksa yang menimpa PIHAK tersebut. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Apabila terjadi perselisihan atas perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak, jika musyawarah tidak ditemukan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui Badan Hukum yang ada diwilayah kota Medan.



PENUTUP 1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya perjanjian yang baru. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak untuk mencapai mufakat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang dituangkan dalam satu Addendum atau petunjuk pelaksanaan. 3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan di tandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup dan setiap rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Unit Transfusi Darah RSUD Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang



RSU Melati Perbaungan



dr. Hanip Fahri MM.M.Ked(KJ).SpKJ Direktur



dr. Lusi Nurlina Nasution,MKM Direktur



PIHAK I



PIHAK II 6