Pledoi Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PLEDOI / NOTA PEMBELAAN



I. IDENTITAS : Nama Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Agama Pendidikan Pekerjaan Tempat Tinggal



: INDRA KURNIAWAN alias JABRIK : Jakarta : 32 Tahun/ 31 Juli 1985 : Laki-laki : Indonesia : Islam : SMK : ojek online : Jl. H. Amar II Rt. 006/008, No. 8, Kelurahan Pondok kelapa, Kecamatan Duren sawit, Jakarta Timur.



II. DAKWAAN : PERTAMA : Pasal 114 ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau KEDUA



: Pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika



OLEH TIM PENASIHAT HUKUM TERDAKWA POSBAKUM JUSTITIA 1979 TAHUN 2018



1



2



I.



PENDAHULUAN



Majelis Hakim yang kami muliakan, Penuntut Umum yang kami hormati, Pertama-tama kita panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmatnya sehingga kita semua masih dapat mengikuti jalannya persidangan ini tanpa halangan suatu apapun. Tiada henti-hentinya kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa oleh karena hanya atas curahan rahmat-Nya maka kita semua dapat melalui tahap-tahap persidangan ini dengan baik tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan dalam kesempatan ini, perkenankan kami selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memimpin proses pemeriksaan perkara ini serta sebagai ungkapan rasa hormat kami atas terwujudnya persidangan yang adil dan tidak memihak(fair trial), sehingga kita semua dapat menatap perkara ini secara obyektif, dan atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan Nota Pembelaan/PLEDOI, demi kepentingan hukum INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK. Salam hormat juga kami sampaikan kepada Saudara Saudara Penuntut Umum dan Panitera yang telah bertanggung jawab untuk menyelesaikan tugas dalam perkara ini. Persidangan yang kami muliakan, Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2018, sekitar jam: 00:30 Wib di Jl. Lingkaran Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19 (tepatnya didepan rumah FAJAR) Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan/ pakaian terhadap terdakwa, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam tepatnya di atas yang dibawa oleh terdakwa. Pada saat saksi menggeledah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, saksi (dalam pengawasan saksi RIDWAN ARIF menemukan dompet wama hitam didalamnya berisi 2 (dua) bungkus palstik bening berisi Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) tepatnya di dalam dasbor sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa. Selesai itu juga kami menyita/ mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy No. Pol B 3853 KAD berikut STNK An. Hj. SATIYAH, ST. Yang dikenderai oleh terdakwa dan digunakan untuk menyimpan sabu. Saksi mengintrograsi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik teman terdakwa bemama IRAN (DPO) dan terdakwa hanya dititip Sabu oleh IRAN (DPO) untuk selanjutnya disuruh oleh IRAN untuk mengantarkan/menyerahkan Sabu kepada calon pembeli yang memesan Sabu kepada IRAN (DPO) dan terdakwa hanya menunggu petujuk/arahan dari IRAN(DPO), handphone tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana kominikasi dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Sabu sedangkan sepeda motor tersebut dipinjam dari HERU NUGROHO. Mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba dan dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi bersama saksi II (RIDWAN ARIF) dan team menindak lanjutinya dengan cara penyelidikan dan observasi di tempat tersebut hingga akhirnya pada Hari selasa sekitar jam 00:30 Wib. Saksi dan saksi II beserta team melihat terdakwa turun dari sepeda motor bersama temarmya yang belakangan di ketahui benama HERU NUGROHO. Pada saat terdakwa dan HERU NUGROHO sedang berjalan ke arah rumah FAJAR, kemudian saksi bersama RIDWAN ARIF (saksi II) langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan /pakaian terhadap terdakwa dan benar pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, saksi (dalam pengawasan RIDWAN ARIF), menemukan barang bukti berupa



2



3



1 (satu) unit hand phone merk samsung wama hitam tepatnya di tas yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian saksi bersama saksi II menggledah sepeda motor yang dibawa/kendarai oleh terdakwa dan benar saksi (dalam pengawasan RIDWAN ARIF) menemukan barang bukti berupa dompet wama hitam didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik benjng Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) tepatnya di dasbor sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa. Sebagaimana adanya tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan tanggal Januari 2018 Nomor.Reg.Perkara : PDM- 380 / JKT.TIM / 50 / 2018 dihadapan kita telah duduk seorang Lakilaki yang bernama INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK dengan segala identitas yang melekat pada dirinya, yang pada pokok nya oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



Persidangan yang kami muliakan, Bahwa sebelum kami melanjutkan ke dalam bab yang selanjutnya dari Nota Pembelaan/PLEDOI ini, kami ingin sedikit memaparkan hak-hak dari Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK yang kami perjuangkan sejak perkara ini dipersidangkan. Bahwa selama sidang pemeriksaan Saksi-saksi dan juga pemeriksaan Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK, maka telah diketahui bahwa pada intinya Terdakwa merupakan seorang pemilik narkotika jenis sabu yang mana saat penangkapan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening didalam dompet warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,2878(empat koma dua delapan tujuh delapan ) ini yang di temukan dari sdr. INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 367AN/II/2018/BALAI LAB NARKOBA Tanggal 23 Februari 2018 dari Badan Narkotika Nasional. Bahwa selanjutnya Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dengan Dakwaan yang mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta di dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada Tanggal 9 Agustus 2018 yang pada intinya menuntut Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK untuk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dalam Dakwaan Alternatif kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan paling lama penjara selama 20 (dua puluh) Tahun. Bahwa kami dari tim penasihat hukum berpendapat tuntutan dari Saudara Penuntut Umum terlalu berlebihan, sehingga dengan demikian telah jelas terjadi terang benderang baik Penyidik maupun Penuntut Umum hanya ingin menghukum Terdakwa seberat-beratnya tanpa memperhatikan fakta-fakta yang sebenarnya. Kami selaku Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK menginginkan Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan Nota Pembelaan/PLEDOI yang kami sampaikan sebelum memutus perkara ini demi tercapainya putusan yang adil, bijaksana dan tanpa melanggar hak-hak dari Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK.



3



4



II. FAKTA PERSIDANGAN Majelis Hakim yang terhormat, Saudara Penuntut Umum yang kami hormati, Sesuai dengan hasil pemeriksaan di muka persidangan, telah diperoleh sebagai fakta-fakta sebagai berikut: A. KETERANGAN SAKSI-SAKSI SAKSI MUHAMMAD HARYADHY, (identitas sebagaimana didalam berkas perkara) dengan mengucapkan sumpah sesuai agamanya di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan, saksi daJam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar Saksi menerangkan pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan tersebut tidak berubah dan benar.  Bahwa benar Saksi menerangkan Saksi adalah Anggota Polri. 







Bahwa benar Saksi menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2018, sekitar jam: 00:30 Wib di Jl. Lingkaran Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19 (tepatnya didepan rumah FAJAR) Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit J akarta Timur. Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan/ pakaian terhadap terdakwa, saksi (dalam pengawasan saksi RIDWAN ARIF) menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam tepatnya di atas yang dibawa oleh terdakwa. Pada saat saksi menggeledah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, saksi (dalam pengawasan saks‘ RIDWAN ARIF) menemukan dompet wama hitam didalamnya berisi 2 (dua) bungkus palstik bening berisi Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) tepatnya di dalam dasbor sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa. Selesai itu juga kami menyita/ mengamankan 1 (satu)unit sepeda motor merk Honda Scopy No. Pol B 3853 KAD berikut STNK An. Hj. SATIYAH, ST. Yang dikenderai oleh terdakwa dan digunakan untuk menyimpan sabu. Saksi mengintrograsi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa Sabu tersebut adalah milik teman terdakwa bemama IRAN (DPO) dan terdakwa hanya dititip Sabu oelh IRAN (DPO) untuk selanjutnya disuruh oleh IRAN untuk mengantarkan/menyerahkan Sabu kepada calon pembeli yang memesan Sabu kepada IRAN (DPO) dan terdakwa hanya menunggu petujuk/arahan dari IRAN(DPO), handphone tersebut adalah milik terdakwa yang digunakan oleh terdakwa sebagai sarana kominikasi dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Sabu sedangkan sepeda motor tersebut dipinjam dari HERU NUGROHO. Bahwa benar Saksi menerangkan Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba dan dengan adanya informasi tersebut kemudian saksi bersama saksi II (RIDWAN ARIF) dan team menindak lanjutinya dengan cara penyelidjkan dan observasi di tempat tersebut hingga akhirnya pada Hari selasa sekitar jam 00:30 Wib. Saksi dan saksi II beserta team melihat terdakwa turun dari sepeda motor bersama temarmya yan‘g belakangan di ketahui bemama HERU NUGROHO. Pada saat terdakwa dan HERU NUGROHO sedang berjalan kc arah rumah FAJAR, kemudian saksi bersama RIDWAN ARIF (saksi II) langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan badan /pakaian terhadap



4



5







 



terdakwa dan benar pada saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, §aksi (dalam pengawasan RIDWAN ARIF), menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone merk samsung wama hitam tepatnya di tas yang dibawa oleh terdakwa. Kemudian saksi bersama saksi II menggledah sepeda motor yang dibawa/kendarai oleh terdakwa dan benar saksi (dalam pengawasan RIDWAN ARIF) menemukan barang bukti berupa dompet wama hitam didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik benjng Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) tepatnya di dasbor sepeda motor sebelah kiri yang dikendarai oleh terdakwa. Bahwa benar saksi menerangkan narkotika jenis Shabu yang terdakwa bawa adalah dengan berat bruto 128, 58 (seratus dua puluh delapan koma Lima puluh delapan) gram. Bahwa benar selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahklan ke Polres Metro Jakarta Timur; Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah barang bukti ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.



Atas keterangan saksi MUHAMMAD HARYADHY, Terdakwa membenarkan untuk seluruhnya. Bahwa Jaksa Penuntut umum hanya menghadilkan 1 (satu) orang saksi dalam persidangan. B. SURAT Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 367AN/II/2018/BALAI LAB NARKOBA Tanggal 23 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani dari Badan Narkotika Nasional, menyatakan terhadap 1 (satu) amplop berwarna coklat berisi : 



1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya4,2878 (empat koma dua delapan tujuh delapan ). Disimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



C. BARANG BUKTI Bahwa barang bukti yang diajukan didepan persidangan adalah sebagai berikut :   



2 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto seluruhnya 128,58 (seratus dua puluh delapan koma lima puluh delapan) ; 1 (satu) Handphone merk Samsung warna hitam ; 1 (satu) unit sepeda motor merek honda scoopy No.pol. B 3853 KAD berikut STNK An. Hj. SATIYAH,ST.



5



6



D. PETUNJUK Bahwa ketentuan Pasal 188 ayat (2) KUHAP berbunyi, Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi b. Surat c. Keterangan Terdakwa. Bahwa Penuntut Umum tidak mempunyai dasar dan kewenangan dengan mengemukakan Petunjuk sebagai alat bukti, oleh karena Hukum Acara Pidana menentukan bahwa penilaian atas suatu petunjuk sebagai alat bukti hanya dilakukan oleh Hakim. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 188 ayat (3) KUHAP yang berbunyi : “Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh Hakim dengan arif lagi bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya”. E. KETERANGAN TERDAKWA Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JANRIK didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :  Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.  Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan saksi telah ditangkap oleh petugas karena kedapatan memiliki jenis shabu.  Bahwa benar Terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan tersebut tidak berubah dan benar adanya.  Bahwa benar terdakwa menerangkan ditangkap pada hari selasa tanggal 06 Februari 2018 sekitar jam 00:30 Wib di J1. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19 (tepatnya didepan rumah FAJAR) Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit J akarta Timur. Yang menangkap terdakwa adalah petugas Polri berpakajan preman yang tidak terdakwa kenal mengaku dari Sat.Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Timur. Pada saat itu terdakwa sedang bersama HERU NUGROHO. Pada saat ditangkap terdakwa sedang beljalan dan akan masuk ke rumah FAJAR dimana sebelumnya FAJAR tersebut menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa akan mencoba/ nyicip Sabu yang terdakwa bawa, Pada saat petugas menangkap dan menggeledah badan/ pakaian terdakwa, petugas menemukan l (satu) unit hand phone merk Samsung wama hitam tempatnya di tas yang terdakwa bawa, pada saat petugas menggeledah sepeda motor yang terdakwa kendarai, petugas menemukan dompet wama hitam didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) tempatnya di dasbor sepeda motor sebelah kiri yang terdakwa kendarai Setelah itu petugas juga menyita 1 (satu) unit



6



7















 



sepeda motor merk Honda Scopy No. Pol B 3853 KAD berikut STNK An. HJ. SATIYAH, ST yang terdakwa kendarai. Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2018 selcira jam 17.00 Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK dihubungi oleh Sdr. IRAN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon dengan maksud menawarkan Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dan menerima telepon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang mengatakan bahwa ia disuruh oleh sdr. IRAN untuk menyerahkan Sabu kepada Terdakwa. Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengarahkan Terdakwa menuju ke Halte Sunan Giri, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Sekitar jam 20.00 wib Terdakwa sampai ke Halte Sunan Giri Rawamangun menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853-KAD milik Saksi HERU NUGROHO. Dan terdakwa kemudian diperintah oleh orang yang tidak dikenal tersebut untuk mengambil plastik warna hitam yang terletak di pagar halte. Bahwa benar terdakwa menerangkan setelah menerima plastik berisikan Sabu tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah Saksi Heru Nugroho di Jl. Bekasi Timur H Rt. 013/04 Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sesampajnya di rumah Saksi Heru Nugroho, Terdakwa kemudian membuka plastik hitam tersebut di ruang tamu dan didalam plastik tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Sabu. Setelah itu Terdakwa kemudian menyimpan Sabu tersebut di dasbor Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853-KAD yang dipinjam Terdakwa dari Saksi Heru Nugroho. Bahwa karena motor yang terdakwa pinjam tersebut akan diambil oleh pemiliknya yakni' Saksi Heru Nugroho kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nugroho untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Sdr. Fajar yang terletak di Jl. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Bahwa benar terdakwa menerangkan sekira pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2018 sekitar jam 00.30 wib Terdakwa dan Saksi Heru Nugroho tiba di Jl. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sat. Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta timur yang sedang melakukan observasi daerah. Dan pada saat djlakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam didalam tas yang terdakwa bawa. Sedangkan pada saat petugas menggeledah sepeda motor yang Terdakwa kendarai, petugas menemukan dompet warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) Eggtnya di dasbor Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853 KAD. Bahwa benar terdakwa menerangkan narkotika jenis Shabu yang terdakwa bawa adalah dengan berat bruto 128,58 (seratus dua puluh delapan koma lima puluh delapan) gram. Bahwa benar terdakwa menerangkan Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Departemen Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak terkait.



7



8











Bahwa benar terdakwa menerangkan Terdakwa mengetahui bahwa kalau seorang WNI dilarang membawa, memiliki dan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli Nartkotjka jenis apapun tanpa izin. Bahwa Terdakwa masih ingat dan membenarkan atas barang bukti yang diperlihatkan kepadaTedakwa.



III. ANALISIS YURIDIS Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, maka sampailah kami mengenai unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan yang diajukan oleh saudara Penuntut Umumyang berbentuk Dakwaan Alternatif, yakni Penuntut Umum dalam perkara ini mendakwa Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK dengan Dakwaan Pertama: Pasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Dakwaan Kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tentang Narkotika. Saudara Penuntut Umum dalam hal ini memilih untuk menggunakan Dakwaan Satu: Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai tuntutan terhadap terdakwa sebagaimana tertera dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM380/JKT.TIM/05/2018 yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 Agustus 2018



Dakwaan Kesatu : Melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur-unsurnya adalah : a. Setiap orang ; b. Tanpa hak atau melawan hukum ; c. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Tentang unsur pertama : “Setiap orang” Bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” menunjuk siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat di pertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK setelah diperiksa dalam persidangan, ternyata Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK telah membenarkan segala identitasnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan juga terbukti sehat akal pikirannya dengan mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim yang Mulia, Penuntut Umum, maupun Penasihat Hukum dengan baik. Oleh karenanya unsur hukum kesatu ini telah terpenuhi. Bahwa dalam kualifikasi tindak pidana meskipun undang-undang merumuskan terlebih dahulu tentang frasa “tanpa hak atau melawan hukum” akan tetapi kualifikasi tindak pidananya harus



8



9



terlebih dahulu dibuktikan baru kemudian “tanpa hak atau melawan hukum” dan dengan demikian tentang unsur hukum ketiga harus diuraikan terlebih dahulu. Tentang unsur ketiga : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Bahwa unsur hukum ketiga ini merupakan unsur alternatif yang apabila salah satu unsur tersebut dapat dibuktikan maka terhadap unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum yang diperoleh maka dapat diketahui: 







Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2018 selcira jam 17.00 Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK dihubungi oleh Sdr. IRAN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon dengan maksud menawarkan Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dan menerima telepon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang mengatakan bahwa ia disuruh oleh sdr. IRAN untuk menyerahkan Sabu kepada Terdakwa. Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengarahkan Terdakwa menuju ke Halte Sunan Giri, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Sekitar jam 20.00 wib Terdakwa sampai ke Halte Sunan Giri Rawamangun menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853-KAD milik Saksi HERU NUGROHO. Dan terdakwa kemudian diperintah oleh orang yang tidak dikenal tersebut untuk mengambil plastik warna hitam yang terletak di pagar halte. Bahwa benar terdakwa menerangkan setelah menerima plastik berisikan Sabu tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah Saksi Heru Nugroho di Jl. Bekasi Timur H Rt. 013/04 Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sesampajnya di rumah Saksi Heru Nugroho, Terdakwa kemudian membuka plastik hitam tersebut di ruang tamu dan didalam plastik tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Sabu. Setelah itu Terdakwa kemudian menyimpan Sabu tersebut di dasbor Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853-KAD yang dipinjam Terdakwa dari Saksi Heru Nugroho. Bahwa karena motor yang terdakwa pinjam tersebut akan diambil oleh pemiliknya yakni Saksi Heru Nugroho kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nugroho untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Sdr. Fajar yang terletak di Jl. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.



Bahwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 berbunyi : “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” ; Maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK tidak terbukti melakukan perbuatan yang dapat diartikan sebagai Dalam hal



9



10



perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan satu-per-satu dengan unsur-unsur dari Frasa unsur ketiga ini yaitu “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memenuhi semua unsur alternatif pertama yang di minta oleh unsur hukum ketiga ini, Maka Oleh karenanya unsur ketiga ini terpenuhi. Bahwa oleh karena unsur ketiga dari Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu tidak terpenuhi maka unsur-unsur selanjutnya yang lain tidak perlu diuraikan lagi. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK  



 







Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengerti diperiksa sekarang ini sehubungan dengan saksi telah ditangkap oleh petugas karena kedapatan memiliki jenis shabu. Bahwa benar Terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan didepan Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan tersebut tidak berubah dan benar adanya. Bahwa benar terdakwa menerangkan ditangkap pada hari selasa tanggal 06 Februari 2018 sekitar jam 00:30 Wib di J1. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19 (tepatnya didepan rumah FAJAR) Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit J akarta Timur. Yang menangkap terdakwa adalah petugas Polri berpakajan preman yang tidak terdakwa kenal mengaku dari Sat.Reserse Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Timur. Pada saat itu terdakwa sedang bersama HERU NUGROHO. Pada saat ditangkap terdakwa sedang berjalan dan akan masuk ke rumah FAJAR dimana sebelumnya FAJAR tersebut menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa akan mencoba/ nyicip Sabu yang terdakwa bawa, Pada saat petugas menangkap dan menggeledah badan/ pakaian terdakwa, petugas menemukan l (satu) unit hand phone merk Samsung wama hitam tempatnya di tas yang terdakwa bawa, pada saat petugas menggeledah sepeda motor yang terdakwa kendarai, petugas menemukan dompet wama hitam didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) tempatnya di dasbor sepeda motor sebelah kiri yang terdakwa kendarai Setelah itu petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy No. Pol B 3853 KAD berikut STNK An. HJ. SATIYAH, ST yang terdakwa kendarai. Bahwa benar terdakwa menerangkan bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2018 selcira jam 17.00 Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK dihubungi oleh



10



11















Sdr. IRAN (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon dengan maksud menawarkan Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu dan menerima telepon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang mengatakan bahwa ia disuruh oleh sdr. IRAN untuk menyerahkan Sabu kepada Terdakwa. Kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengarahkan Terdakwa menuju ke Halte Sunan Giri, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Sekitar jam 20.00 wib Terdakwa sampai ke Halte Sunan Giri Rawamangun menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853-KAD milik Saksi HERU NUGROHO. Dan terdakwa kemudian diperintah oleh orang yang tidak dikenal tersebut untuk mengambil plastik warna hitam yang terletak di pagar halte. Bahwa benar terdakwa menerangkan setelah menerima plastik berisikan Sabu tersebut, Terdakwa kemudian pergi menuju ke rumah Saksi Heru Nugroho di Jl. Bekasi Timur H Rt. 013/04 Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Sesampajnya di rumah Saksi Heru Nugroho, Terdakwa kemudian membuka plastik hitam tersebut di ruang tamu dan didalam plastik tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Sabu. Setelah itu Terdakwa kemudian menyimpan Sabu tersebut di dasbor Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853-KAD yang dipinjam Terdakwa dari Saksi Heru Nugroho. Bahwa karena motor yang terdakwa pinjam tersebut akan diambil oleh pemiliknya yakni' Saksi Heru Nugroho kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nugroho untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah Sdr. Fajar yang terletak di Jl. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Bahwa benar terdakwa menerangkan sekira pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2018 sekitar jam 00.30 wib Terdakwa dan Saksi Heru Nugroho tiba di Jl. Lingkar Duren Sawit Rt. 008/012 No. 19, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Sat. Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta timur yang sedang melakukan observasi daerah. Dan pada saat djlakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam didalam tas yang terdakwa bawa. Sedangkan pada saat petugas menggeledah sepeda motor yang Terdakwa kendarai, petugas menemukan dompet warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening tidak berisi (kosong) Eggtnya di dasbor Sepeda Motor merk Honda Scoopy No.Pol B-3853 KAD. Bahwa benar terdakwa menerangkan narkotika jenis Shabu yang terdakwa bawa adalah dengan berat bruto 128,58 (seratus dua puluh delapan koma lima puluh delapan) gram.



Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan, perbuatan Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK telah terpenuhi melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua.



11



12



IV. KESIMPULAN Majelis Hakim yang kami muliakan, Penuntut Umum yang kami hormati, Sebelum Majelis Hakim memutus perkara ini, kami Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK mohon agar kiranya Majelis Hakim berkenan untuk mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK berlaku sopan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan. 2. Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK menggunakan narkotika dengan niat dan tujuan untuk dirinya sendiri berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan. 3. Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK sangat menyesali perbuatannya dan ingin berhenti menggunakan Narkotika. 4. Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK memiliki anak yang masih sekolah yang masih sangat membutuhkan Ayahnya. 5. Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi anaknya yang masih sekolah. Berdasarkan fakta-fakta hukum yang di dapatkan di dalam persidangan, kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK mohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menghukum Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK dengan hukuman yang seringan-ringannya; 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias JABRIK.



12



13



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian kami sampaikan PLEDOI ini terhadap Surat Tuntutan dari Penuntut Umum, atas segala perhatiannya kami berterima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan meyertai kita semua. Amin.



Jakarta, 13 Agustus 2018 Hormat Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa POSBAKUM JUSTITIA 1979 Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur



Bidner Siagian, S.H.



Ruth Yenny Febrianty,S.H.



Setiawan Cahyo Gumilang,S.H.



Freddy Tambunan, SH,



Andre Kristian,S.H.



13