PLEDOI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA PEMBELAAN (PLEIDOOI) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi No. 93/Pid.Sus-TPK/2018/PN.SBY. Atas Nama Terdakwa WINARDI KRESNA YUDHA, SE. Ak PENGADILAN NEGERI TIPIKOR SURABAYA DIDAKWA  Primair melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP.  Subsidair melanggar : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP



I.



PENDAHULUAN



Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang Pengadilan yang kami Muliakan. Sebagai umat yang beragama sudah pada tempatnyalah kami Tim Penasihat Hukum mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan 1



karunianya yang telah diberikan kepada kita semua, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat diselesaikan sampai pada tahap pembacaan pembelaan (pleidooi) sekarang ini.



Sesuai dengan etika dan sopan satun dalam beracara dimuka persidangan perkara pidana, kami Penasihat Hukum ingin mengucapkan terimakasih sekaligus penghargaan kepada bapak Ketua Majelis yang dengan bantuan Hakim anggotanya dan Panitera Pengganti secara seksama dan cermat telah berhasil memimpin dan menyelesaikan pemeriksaan atas perkara ini dengan cukup memberikan kesempatan seluas-luasnya, baik kepada saudara Penuntut Umum dalam rangka membuktikan kebenaran dakwaannya, maupun kepada Terdakwa/pembelanya untuk kepentingan pembelaannya.Melalui pemeriksaan yang terbuka inilah perkara atas nama Terdkawa telah terangkat kepermukaan dan kemudian duduk perkaranya menjadi lebih jelas.



Kepada Yth. Sdr Jaksa Penuntut Umum, pernhargaan serupa sudah sepatutnya pula kami sampaikan, karna telah ikut membantu kelancaran proses pemeriksaan atas perkara ini serta berusaha menjalankan tugasnya selaku Penuntut Umum dengan correct dan penuh tanggung jawab. Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang Pengadilan yang kami Muliakan Setelah mempelajari tuntutan Sdr. Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan yang lalu, kini giliran kami Penasihat Hukum Terdakwa, untuk menyampaikan Nota Pembelaan dihadapan sidang yang mulia.



Kami ingin terlebih dahulu memulai pleidooi kami ini dengan mengemukakan dalil-dalil dari Mr. P.M. Trapman , seorang ahli Hukum Pidana Belanda sebagaimana diuraikan dalam buku Prof.Mr.J.M. Van Bemmelen : “Strafvordering”, bahwa masingmasing pihak dalam satu persidangan perkara Pidana, yaitu : Jaksa, Pembela dan Hakim, 2



sesungguhnya mempunyai fungsi yang sama, meskipun karana masing-masing mempunyai posisi yang berbeda, maka sudah selayaknya masing-masing memiliki pendirian yang berbeda pula. Fungsi yang sama adalah karena pada dasaarnya masing-masing pihak : 1. Berusaha mencari kebenaran dengan menyelidiki secara jujur fakta-fakta perbuaatan Terdakwa, maksud dan akibatnya sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan; 2. Berusaha menilai apakah fakta-fakta tersebut, memenuhi unsur-unsur pidana untuk dapat atau tdaknya mempersalahkan Terdakwa sebagaimana disyaratkan oleh hukum acara. 3. Berusaha menilai hukuman apakah yang seadil-adilnya yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa. Dipihak lain, karena posisi yang berbeda sudah selayaknya mempunyai pendirian yang berbeda pula, karena : -



Jaksa, meskipun selaku Pejabat Umum (openbaar ambtenaar) mempunyai posisi yang obyektif, namun sebagai akibat dari sifat accusatoir daripada proses peradilan pidana dimana Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa saling berhadapan dalam kedudukan yang sejajar, maka Jaksa sebagai pihak mendakwa / menuntut dengan sendirinya mempunyai pendirian yang subyektif;



-



Penasihat Hukum / Pembela, oleh karana bukan Pejabat Umum, maka dengan sendirinya mempunyai posisi yang subyektif. Akan tetapi karena pada dasarnya berfungsi mengemukakan pendirian mengenai perbuatan-perbuatan Terdakwa yang ditinjau dari sudut hukumnya (Naar de Juridische betekennis), formil maupun materiil, maka pendirian sedemikian itu dikatakan pendirian yang obyektif.



-



Akhirnya Hakim, sebagai Pejabat Umum dengan sendirinya mempunyai posisi yang objektif, karena menjalankan fungsi mengadili terhadap masing-masing pendirian subyektif dari kedua pihak yang berbeda padangan dihadapannya, yaitu Jaksa Penuntut Umum disatu pihak dan Terdakwa / Penasihat Hukum dilain pihak. Oleh karena itu dengan sendirinya Hakim wajib atau setidak-tidaknya diharapkan memegang teguh pendirian yang tidak memihak atau menurut Mr.Trapman :”Pendirian yang Obyektif”. 3



Namun demikian sekalipun sudut pandang masing-masing berbeda, tetapi semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari kebenaran materil. Bahwa menurut ” Prof Van Bemmelen ” yaitu : sebelum duduk dibelakang meja hijau (yaitu sebagai Penuntut atau sebagai hakim), kita harus tidak punya prasangka buruk kepada Terdakwa. Sebab, jika kita sudah punya prasangka buruk lebih dulu kepada Terdakwa, maka apa yang dikatakan oleh Terdakwa tidak bakal kita terima, tetapi apa yang dikatakan oleh saksi walaupun dengan penuh Kebohongan, akan kita terima. Dan kami melihat Penuntut Umum dan Majelis Hakim telah malaksanakan ajaran Van Bemmelen dengan konsisten. Itulah penjabaran dari asas Praduga tak bersalah dari Van Bemmelen dan di anut juga oleh Hukum Pidana Kita. Kami sengaja mengemukakan dali-dalil Mr. Trapman dan Prof Van Bemmelen



tersebut, sudah tentu bukan dengan maksud memberi kuliah,



melainkan hanya sekedar sebagai appeal kepada Majelis Hakim yang kami muliakan, agar hendaknya teguh pada pendirian dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.



Dalam persidangan perkara pidana temasuk perkara ini, memang seringkali timbul perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum / Pembela, namun kesemuanya itu dapat diselesaikan dengan baik, karena memang yang diperdebatkan adalah hal-hal yang wajar dipersoalkan oleh masing-masing pihak yang memang posisinya berbeda, dan karna itu berbeda pendapat dan pendirian dalam mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan yang kita tuju bersama. Perbedaan pandangan terebut adalah wajar, asal saja dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, hal itu justru menunjukkan kegigihan dan sekaligus meninggikan mutu peradilan itu sendiri di dalam usahanya menegakkan kebenaran dan keadilan.



4



Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut : 1. PENDAHULUAN 2. SURAT DAKWAAN 3. FAKTA PERSIDANGAN 4. ANALISIS YURIDIS UNSUR-UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKAN 5. KESIMPULAN DAN PERMOHONAN II. SURAT DAKWAAN Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang Pengadilan yang kami Muliakan. , Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa melanggar pasal :  Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.  Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo.UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Sebagaimana yang telah sama-sama dimaklumi, yang menjadi dasar pemeriksaan atas perkara pidana dimuka Pengadilan adalah surat dakwaan, yang dibuat dan dipersiapkan oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum. Surat dakwaan tersebut selain memuat identitas terdakwa, juga menguraikan tentang cara, kapan dan bagaimana serta dimana suatu perbuatan bersifat pidana dilakukan. Oleh karenanya, Pengadilan didalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak haruslah didasarkan semata-mata atas apa yang didakwakan dan bagaimana dakwaan 5



tersebut kemudian dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh Sdr.Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang Pengadilan yang kami Muliakan. Pada permulaan persidangan yang lalu yaitu setelah Sdr.Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya, kami telah mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Sdr.Penuntut Umum, karena kami berpendapat cukup alasan untuk menyampaikan keberatan, akan tetapi Majelis dengan segala pertimbangannya ternyata menolak nota keberatan kami tersebut. Sekarang, setelah pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai yaitu setelah mendengar semua keterangan saksi serta meneliti alat bukti lainnya, kami berpendapat bahwa segala sesuatu yang telah kami sampaikan dalam nota keberatan tersebut masih relevan untuk dibahas dan diketengahkan kembali sebagai bagian nota pembelaan ini, sebagaimana akan kami uraikan dibawah ini.



A. Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap (obscuur libel)



Majelis Hakim yang kami muliakan, Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, Bahwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana Primair melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU.No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Subsidair melanggar :Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.



6



No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU.No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.



Bahwa Penuntut Umum dalam rumusan dakwaannya menyatakan Terdakwa selaku Direktur Utama PT.Abattoir Surya Jaya sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan Frans Mintoro (meninggal dunia) secara melawan hukum telah menjual tanah lebih kurang seluas + 70.000 M2 (tujuh puluh ribu meter persegi) kepada PT.RUNGKUT CENTRAL ABADI tanpa persetujuan Dewan Komisaris, bertentangan dengan : Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka 1, tanpa menjelaskan tanah milik siapa yang dijual oleh Terdakwa ? Mengingat kapasitas Terdakwa sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas tidak mungkin melakukan perbuatan hukum berupa transaksi penjualan harta kekayaan perusahaan Perseroan Terbatas, tanpa ada kejelasan mengenai status obyek yang dijual-belikan serta tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Seandainya perbuatan tersebut ada, maka perbuatan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, in casu Pemerintah Kota Surabaya.



Demikian juga, mengaitkan perbuatan Terdakwa dengan UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 adalah tidak tepat, karena tidak disertai uraian yang menjelaskan adanya kerugian Negara dalam penjualan tanah oleh Terdakwa dan rumusan pasal tersebut, maksud yang terkandung dalam pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2003 adalah merupakan definisi tentang apa yang disebut dengan keuangan negara, dan tidak ditemukan unsur-unsur atau delik perbuatan apa yang dilarang dalam pasal yang disebutkan oleh Penuntut Umum tersebut, sehingga tidak beralasan jika perbuatan Terdakwa sebagaimana disebutkan oleh Penuntut Umum bertentangan dengan Undang-undang keuangan Negara Pasal 1 angka 1.



7



Atas dasar hal-hal yang terurai di atas, maka Dakwaan Penuntut Umum adalah merupakan dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan kabur serta Premateur, oleh karenanya sudah seharusnya dakwaan Penuntut Umum untuk dinyatakan batal demi hukum.



B. Perkara Terdakwa adalah Masuk Ruang Lingkup Hukum Perdata.



Majelis Hakim yang kami muliakan, Penuntut Umum yang kami Hormati,



Bahwa seharusnya Surat Dakwaan Penuntut Umum setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena surat dakwaan lebih menunjukkan adanya perbuatan yang bersifat keperdataan oleh Terdakwa atau orang lain atau oleh suatu korporasi yang harus diselesaikan melalui proses peradilan perdata, sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagaimana dimaksudkan ketentuan pasal 143 ayat (2). Hal ini sesuai fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa selaku Direktur Utama didakwa oleh Penuntut Umum yang didasarkan oleh adanya surat Perjanjian Pengelolaan / Penggunaan Tanah Nomor : 593/39/402.05.12/98 tanggal 2 September 1998 antara PT. Abattoir Surya Jaya dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tindak lanjut Pernyataan Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) tertanggal; 6 Maret 1997 antara PT.ABATTOIR SURYA JAYA dengan PT.RUNGKUT CENTRAL ABADI berikut ADDENDUM (PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN) tertanggal; 16 Juni 1999 yang dibuat oleh para Pejabat / Direktur PT.ABATTOIR SURYA JAYA sebelumnya, yakni : mengenai pembayaran uang pemasukan kepada Pemerintah Kota Surabaya yang diwujudkan berupa tanah seluas + 70.000 M2 (7 Ha) terletak di Blok Wetan Omah, Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, sehubungan penggunaan tanah seluas + 13.195 M2 terletak di Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandws, Kota Surabaya yang sebenarnya merupakan tanggungjawab dari PT.RUNGKUT 8



CENTRAL ABADI terkait Tukar Menukar Tanah (Ruislag) atau pengalihan tanah lokasi usaha PT.ABATTOIR SURYA JAYA yang terletak di Jalan Raya Rungkut No. 1 dan 3, Panjang Jiwo Surabaya, kepada PT.RUNGKUT CENTRAL ABADI sebagaimana dimaksud butir angka 4 ADDENDUM tanggal; 16 Juni 1999 tersebut di atas.



Oleh karena kewajiban para pihak dalam perjanjian dan atau kesepakatankesepakatan yang dibuat terkait penyerahan tanah seluas + 70.000 M2,, baik antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT.ABATTOIR SURYA JAYA, maupun antara PT.ABATTOIR SURYA JAYA dengan PT.RUNGKUT CENTRAL ABADI adalah msuk dalam ruang lingkup hukum perdata, sehingga perbuatan para pihak dalam perjanjian dan atau kesepakatan yang belum direalisasi dikualifikasikan atau dikategorikan sebagai perbuatan cidera janji atau wanprestasi yang masuk dalam ranah hukum keperdataan pula. Hal ini sesuai pendapat ahli Prof Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian”, wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan yaitu: a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat, d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. .



Berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan Majelis dalam putusan sela terkait nota keberatan (eksepsi), maka sangat relevan dan beralasan bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara a quo kiranya memberikan Putusan yang amarnya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima; III. FAKTA-FAKTA DI PERSIDANGAN Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang Pengadilan yang kami Muliakan. 9



Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, Ahli dan Keterangan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan dan apabila kami hubungkan dengan ketentuan Pasal 185 ayat ( 1 ) KUHAP, yaitu keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di dalam sidang pengadilan.



A. KETERANGAN SAKSI



1. Saksi Drs. Djumadi MM, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



-



-



-



Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemkot Surabaya (Staff Ahli Walikota Surabaya). Bahwa Sebelumnya saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah sejak Juni 2009 – Agustus 2014. Bahwa saksi mengetahui permasalahan ini sebatas dari perjanjian yang dilihat bahwa ada tanah pengganti yang belum diserahkan kepada pemkot oleh PT ASJ. Bahwa yang saksi ketahui tentang PT abattoir adalah merupakan BUMD kota Surabaya yang bergerak di bidang RPH, dulu di rungkut kemudian pindah. Bahwa pada awalnya saksi melakukan kordinasi dengan bagian hukum jika ada suatu perjanjian yang belum ada tindak lanjutnya dan kemudian melakukan langkahlangkah supaya lebih terang lagi (ada kejelasan). Bahwa menurut saksi, dalam perjanjian yang belum ada tindak lanjutnya tersebut, PT Abattoir seharusnya menyerahkan tanah di wonoayu kepada Pemkot Surabaya karena sebelumnya ada perjanjian tukar menukar antara Pemkot dan PT Abattoir. Bahwa tindakan saksi saat mengetahui permasalahan tersebut yaitu melakukan kordinasi dengan PT Abattoir terkait status tanah tersebut dan melakukan peninjauan ke lapangan di Wonoayu, yang kemudian mengajak parah pihak yaitu PT RCA untuk megadakan pertemuan, dan kemudian ada keterangan dari PT RCA bahwa tanah itu sudah “saya” beli kembali, yang mengatakan Bu Frans. kemudian mengumpulkan bukti yang lain, Pak Bagyo juga hadir di lapangan, perwakilan dari desa Wonoayu juga hadir. Bahwa pada Saat rapat kordinasi, ternyata PT Abattoir sudah melaporkan direktur yang lama ke Polda Jatim terkait permasalahan tanah tersebut. Bahwa pada Saat proses di Polda, saksi melakukan monitoring seblum kemudian serah terima jabatan dengan Bu Kepala Dinas.



10



-



-



Saksi Tidak mengetahui jenis perjanjian maupun adanya Perjanjian antara PT RCA dengan PT Abattoir Bahwa kewenangan Saksi adalah melakukan pengurusan inventaris terhadap pemanfaatan berupa tanah asset pemkot Surabaya, salah satunya tanah di wonoayu yang jadi masalah. Bahwa seingat Saksi, RPH PT Abattoir akan pindah ke Sidoarjo, namun yang di sidoarjo tidak jadi karena tidak diperbolehkan oleh Bupati Sidoarjo. Bahwa saksi melakukan survey ke lapangan di wonoayu pada tahun 2017 Bahwa yang saksi ketahui tentang Luas tanah yang di wonoayu seluas 70.000 m2 dan Luas tanah Yang di Tandes seluas 13.000 m2 Bahwa saksi tidak mengetahui direktur PT Abattoir pada saat saksi menjabat. Bahwa saksti tidak mengetahui ada perjanjian HGB kepada RCA, Bahwa pada saat itu Walikota Surabaya Pak Sunarto. Bahwa saksi lupa terhadap perjanjian anatara rca dan abattoir tahun 1998 Bahwa Inti perjanjian yang saksi ketahui adalah pihak Abattoir akan menggunakan tanah seluas 13.000 di Tandes milik Pemkot. Bahwa saksi menerangkan saham pemkot di PT Abattoir sekitar 9000 lembar. Bahwa saksi mengetahui jika PT Abattoir harus mengurus HGB di Tandes. Bahwa saksi mengetahui jika Perjannjian yang tidak dipenuh oleh PT Abattorir adalah proses sertifakat HGB dan penyerahan tanah seluas 70.000. Bahwa pada saat rapat kordinasi Tahun 2014 saksi ikut hadir. Saksi Tidak tahu dan tidak memberikan teguran kepada Abattoir atas tidak dilaksanakannya perjanjian. Bahwa saksi mengetahui adanya perjanjian yang belum dilaksanakan pada tahun 2013, dan sebelumnya PT Abattoir tidak pernah di panggil. Bahwa menurut saksi tidak ada penerangan dalam perjanjian mengenai jangka waktu kapan harus diselesaikan oleh PT Abattoir kepada Pemkot Surabaya Bahwa PT Abattoir adalah BUMD yang di dalamnya terdapat saham dari Pemerintah Daerah. Bahwa saksi tidak faham berapa persen saham yang dimiliki Pemkot terhadap PT Abattoir. Bahwa menurut saksi tanah yang di Banjarsugihan adalah HGB.



2. Saksi MTH. Ekawati Rahayu, SH, MH., Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi merupakan Pegawai Negeri Sipil (Kepala Dinas pengelolan Bangunan Dan Tanah Surabaya) Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Surabaya Dari Tahun 2014 hinga saat ini.



11



-



-



-



-



-



-



-



-



Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai kepala bagian Hukum sejak tahun 2012 hingga tahun 2014. Bahwa saksi mengetahui jika Terdapat perjanjian tanggal 2 september tahun 1998 antara pemkot Surabaya dengan PT Abattoir terkait pengelolaan tanah di Banjarsugihan berdasarkan pada dokumen-dokumen yang ada. Bahwa yang saksi ketahui terkait Perjanjian dengan Pemkot yaitu PT. Abattoir tersebut tidak melaksanakan perjanjian hingga saat ini yang mana baru diketahui saksi pada tahun 2013, lalu tindakan yang diakukan adalah kordinasi dengan dinas pengelolaan bangunan dan tanah, kemudian melakukan survey lokasi bersama staff dan didampingi oleh ada kepala dusun Ploso dan Kesamben. Bahwa pada saat rapat kordinasi dengan pemkot bersama pihak RCA dan Abattoir, saksi mengetahui bahwa tanah tersebut telah dibeli kembali oleh PT RCA pada tahun 2007 melalui Ibu Frans Mintoro dan dikuatkan dengan bukti Akta Notaris. Bahwa adanya pembayaran uang sejumlah Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) kepada pemkot adalah untuk membayar bangunan yang digunakan oleh PT Abattoir. Bahwa menurut saksi, Pemkot berkordinasi dengan BPN untuk melakukan Pemblokiran terhadap PT Abattoir terkait penerbitan sertifikat HGB, hal ini dilakukan karena PT Abattoir belum menyerahkan tanah penggganti seluas 70.000 m2. Bahwa pembelian tanah seluas 70.000 M2 tersebut diketahui saksi dilakukan atas nama PT.RCA yang diwakili oleh Soelyaman sebagai Direktur. Bahwa pada Tahun 2014 saat rapat kordinasi, PT Abattoir masih belum menyelesaikan kewajibannya dan PT Abattoir akan melakukan langkah-langkah terkait penyelesaian tersebut. Bahwa saksi mengetahui jika tanah seluas 70.000 m2 yang seharusnya diserahkan kepada Pemkot telah dibeli kembali tapi tidak disebutkan berapa nilainya. Bahwa menurut saksi tanah seluas 70.000 m2 di wonoayu, dilakukan sebagai penganti atas pemanfaatan RPH seluas 13..000 di tandes Bahwa menurut saksi PT Abattoir merupakan BUMD dalam bentuk perseroan terbatas dan terdapat saham pemkot sebanyak 9.000 lembar atau sebesar 30% , dan penggunaan RPH di tandes untuk jangka waktu 20 tahun. Bahwa pada awalnya, RCA sudah membeli tanah di Sidoarjo untuk Abattoir, namun lahan tersebut tidak boleh dipakai RPH



3. Saksi Haji Ahmad Subekti, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi menjadi Kepala Dusun sejak Tahun 1985 sampai dengan sekarang. Bahwa sekitar tahun 1996 Frans Mintoro dan Bapak Soelyaman mencari tanah di desa Ploso, yang menurut informasi saat ditanyakan tanah itu untuk pengalengan ikan 12



-



-



-



Bahwa menurut saksi tanah tersebut dibeli oleh Frans Mintoro dan Soelyaman dari petani desa yang disepakati dijual dengan harga 11 juta perbagian, luas perbagian sektiar kurang lebih 900 m2. Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara tunai di kantor Frans Mintoro di jalan rungkut, pembelian dilakukan secara bertahap tidak sekaligus. Bahwa menurut saksi hasil dari musyawaroh dengan warga terdapat kesepakatan jika 140 petani wetan omah bersedia menjual tanah tersebut. Bahwa menurut saksi ada tanah kas desa ditengah-tengah tanah yang dibeli oleh Pak Frans Mintoro dan Soelyaman. Bahwa menurut saksi setiap tahun pihak Pemkot datang ke lokasi tanah untuk melakukan survey, saksi mendampingi pihak Pemkot saat di lapangan , dan pihak Pemkot menyampaikan kepada saksi bahwa tanah tersebut milik pemkot Surabaya. Bahwa menurut saksi tanah tersebut saat ini dikelola oleh pak Haji Ari Bahwa terdapat 6 blok di kesamben dan tanah tersebut saat ini menurut saksi di tanami dengan Pohon Tebu



4. Saksi Haji Achmad Turkhan, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



-



Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala dusun ploso dari tahun 1993 hingga sekarang. Bahwa saksi mengerti letak blok wetan omah. Bahwa menrut saksi, Pak frans mintoro akan membeli tanah yang akan diperuntukkan Pabrik Pengalengan Ikan, yang dibeli secara bertahap, dan dilakukan pembayaran di kantor Notaris Roman Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa Bahwa menurut saksi terapat terdapat tanah kas desa di tengah-tengah tanah yang akan dibeli oleh Frans Mintoro. Bahwa menurut saksi kondisi tanah tersebut hingga saat ini masih kosong Bahwa menurut saksi terdapat 72 bagian tanah di wtan omah dan 72 bagian tanah di kesamben dengan total sekitar 7 hektar Bahwa daerah wetan omah masuk wilayah Balongsari



5. Saksi Sochib Arifin, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Notaris -



Bahwa saksi mengenal dengan terdakwa pada saat penandatanganan Akta Jual Beli pada tahun 2007. Bahwa menurut saksi, sebelum terjadi penandatangan Akta Jual Beli, Terdakwa pernah hadir dengan Pak Frans pada pertengahan Juli 2007 untuk membahas tentang persetujuan menjual dan membeli, kemudian membuat serta mendatangani kesepakatan bersama antara Terdakwa dan Frans Mintoro, setelah itu saksi 13



-



-



-



-



memberikan penjelasan syarat-syarat untuk membuat Akta, dan awal bulan Juli membuat para pihak membuat kesepakatan. Bahwa menurut saksi penandatangan perjanjian Jual Beli dan Pemindahan Kuasa untuk menjual di Desa Ploso, dan Wetan Omah tanggal 2 Juli 2007 Bahwa menurut saksi Luas tanah yang di Kesamben 37.000m2 dan di Wetan Omah seluas 65.0000m2 Bahwa pihak yang hadir kepada saksi saat penandatanganan adalah Pak Soelyaman, Pak Frans Mintoro dan Pak Winardi. Bahwa menurut saksi, tanah seluas 70.000 m2 tersebut dipindahalihkan oleh PT. Abattoir yang mana sebagai Penjual diwakili oleh Terdakwa Winardi dan pihak RCA sebagai pembeli yang diwakili oleh Pak Soelyaman. Bahwa saksi mengetahui adanya pembayaran terkait obyek tanah tersebut dari keterangan para pihak yang telah dilakukan sebelum menghadap ke saksi. Bahwa pada tanggal 17 juli dibuat pernyataan bersama dihadapan saksi atas keinginan para pihak Bahwa tidak ada diperjanjikan bahwa tanah tersebut kemudian diperntukan membuat HGB atas nama Pemkot Bahwa saksi bersedia melakukan akta jual beli tersebut atas adanya persetjuan dari komisaris PT Abattoir tertanggal 30 mei 2007. Bahwa Pembayaran yang tercantum dalam akta perjanjian tersebut hanyalah pengakuan para pihak dan bersifat normatif, saksi tidak melakukan pengecekan bahwa jika tidak ada bukti kwitansi. Bahwa menurut saksi terdapat 108 bidang tanah yang dijual di Desa Ploso (Wetan omah-kesamben) Bahwa menurut saksi tanah di Dusun Kesamben memiliki harga sejumlah Rp 760.000 per bidang Bahwa menurut saksi dalam Akta Tertulis 70.000 m2, padahal faktanya seluas 65.000 m2 Bahwa saksi Tidak mengetahui tanah tersebut ada terkaitan dengan pemkot Surabaya Bahwa Notaris hanya melihat tanah yang menjadi sengketa tersebut hanya dari bukti Formil saja Bahwa saksi tidak menanyakan tanah tersebut untuk apa kepada para pihak, karena tugas saksi hanya untuk melakukan pembuatan akta penjualan dan pembelian tanahtanah tersebut dan belum betrsertifikat sejumlah 108 bidang Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tanah tersebut milik PT Abattoir Bahwa saksi sempat menanyakan kepada para pihak terkait persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjual apakah sudah ada atau belum. Bahwa status Tanah tersebut adalah SK, maksudnya surat keputusan gubernur, status tersebut berada diatasnya petok D. tanah tersebut atas nama pemilik asal warga, kurang lebih 108 bidang atas nama per orang. 14



-



-



Bahwa menurut saksi Sk tidak dilampirkan pada saat perkanjian, karena berberapa masih ada di warga. Bahwa menurut saksi tanah tersebut sudah secara mutlak milik PT RCA muskipun hanya berdasarkan perjanjian, jika kemudian ada perselisihan maka para pihak yang menyelesaikan Bahwa adanya transaki dibenarkan oleh para pihak,namun hanya secara normatif, dan saksi tidak perlu melakukan penilitian untuk mengetahui apakah ada bukti transfer atau tidak.



6. Saksi Yuliani Tanoyo, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi merupakan istri dari Frans Mintoro Bahwa Pak frans sudah meninggal pada bulan Agustus Tahun 2017 Bahwa Saksi pernah mendengar pembicaraan pak frans dari telepon dan pak frans juga pernah cerita bahwa telah membeili tanah daerah Sidoarjo Bahwa Saksi Pernah mengunjungi lokasi tanah di daerah wonoayu tapi sudah lupa daerahnya Bahwa tanah tersebut milik petani kemudian dibebaskan oleh Frans Mintoro dan Soelyaman Bahwa setelah tanah itu dibeli kemudian tidak diurus, setelah itu di kelola oleh petani Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran dari petani Bahwa Saat ini tanah tersebut Di tanam pohon tebu Bahwa Saksi pernah menerima hasil sawah dari petani yang diberikan kepada saksi sebesar Rp. 50.000.000 (Llima puluh juta) Bahwa PT RCA bukan merupakan perusahaan keluarga Bahwa saksi Membenarkan jika tanah tersebut Dijual kembali kepada RCA Bahwa menurut saksi warga pernah menagih terkait PBB kepada Frans Mintoro Bahwa pada Saat ini Sahamnya milik Frans sudah dijual semua oleh saksi kepada soelyaman pada tahun 2016 Bahwa PT Rca dan Rungkut Mega dimiliki oleh Soelyaman Bahwa dasar saksi menjual saham kepada Soelyaman adalah Sebagai wali pengampu dari Frans Mintoro yang dikarenakan sakit sejak tahun 2010. Bahwa sepengetahuan saksi Frans Mintoro membeli tanah di Wonoayu untuk PT Abattoir, namun saksi tidak ingat luas tanah



7. Saksi As’ari, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi bekerja sebagai petani Bahwa saksi pernah menyewa tanah di desa ploso dan digunakan untuk menanam tebu, luas total 14 hektar pada tahun 2010 15



-



Bahwa setiap tahun saksi membayar sewa per hektar mencapai kisaran antara Rp 6.000.000 – Rp 10.000.000 kepada Frans dan dibayarkan juga melalui Frans Bahwa saat Frans Mintoro meninggal, saksi membayar Rp 50.000.000 yang dilakukan melalui transfer kepada Bu Frans Mintoro sekitar 2 tahun yang lalu Bahwa saksi menyewatanah seluas sekitar 14 hektar Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada penyewa lain selain saksi Bahwa Saat ini saksi tidak melanjutkan sewa karena sudah panen Bahwa menurut saksi Pak Frans beli tanah di Ketiman dan Ploso seluas 5 hektar Bahwa tanah tersebut adalah tanah pribadi milik Frans yang disewakan Bahwa menurut saksi tanah tersebut tidak pernah ada klaim kepemilikan dari pihak lain Bahwa menurut saksi tidak pernah ada pihak dari Pemkot datang ke lokasi Bahwa saksi mengetahui jika saati ini tanah tersebut terdapat plang



8. Saksi Sugianto alias Sugito, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



-



Bahwa saksi bekerja sebagai petani Bahwa awal mula saksi mengenal Frans Mintoro karena pada saat itu saksi dijadikan panitia pembebasahan lahan di daerah ploso di kesamben dan wetan omah pada tahun 1997 Bahwa menurut saksi tanah Di wetan omah seluas 7 hektar dan terdapat 22 orang yang menjual, pada saati itu 1 hektar tanah dihargai sebesar Rp 7.000.000 Bahwa tanah Di kesamben terdapat 70 orang yang menjual, dan setiap orang menjual seluas 1 hektar. Bahwa warga memiliki bukti kepemilikan SK Gubernur atau gogor giling Bahwa saksi hanya mengenal Frans Mintoro Bahwa Pembayaran terkait penjualan tanah tersebut dilakukan di kantor Notaris pak Remon Bahwa Frans Mintoro sempat melakukan survey tempat sebelum panitia dibentuk, dan tidak hadir Soelyaman maupun Terdakwa. Bahwa saksi tidak mengetahui informasi jika perwakilan Pemkot datang, hanya mengetahui jika ada perwakilan dari Kejaksaan. Bahwa saksi mengetahui saat ini ada plang di tanah tersebut



9. Saksi Choirul Anam, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi menjabat sebagi Sekertaris Desa Ploso sejak tahun 2016 Bahwa sebelum jadi Sekdes saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Ploso sejak tahun 2005 Bahwa sepengetahuan saksi tanah tersebut miliknya Frans Mintoro 16



-



Bahwa SPPT tanah tersebut atas nama para petani Bahwa tanah di daerah Wetan omah sejumlah 72 bidang masih atas nama petani Bahwa saski juga menjual tanah kepada Frans Mintoro pada tahun 1997 Bahwa saksi tidak pernah mengetahui nama perusahaan PT Abattoir Bahwa menurut cerita tanah tersebut akan dibuat pabrik pengalengan ikan Bahwa saksi mengetahui jika ada patok sengketa dan sudah diinformasikan kepada kepala desa Bahwa patok tersebut tidak tertulis sebagai aset pemkot Surabaya



10. Saksi Tamdoy Thamrin Hasibuan, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



-



-



-



Bahwa saksi meruakan Direktur PT Abattoir Bahwa sejak tahun 2010 saksi menjabat sebagai PJS PT Abattoir dan pada bulan September Tahun 2011-2012 ditetapkan sebgai definitive hingga sekarang Bahwa PT Abattoir adalah rumah potong hewan berkedudukan di banjarsugihan tandes mulai tahun 1997 higga 199898 Bahwa saksi menjadi Direktur menggantikan Terdakwa Winardi Bahwa saksi mengetahui pokok permasalahan ini adalah terdakwa dituduh melakukan pengelapan tanah di Wonoayu yang sharusnya diberikan pada Pemkot Surabaya Bahwa susunan pemegang saham Pt Abattoir yaitu 50% induk koperasi Indonesia 30% pemkot Surabaya Bahwa tanah di wonoayu adalah hasil dari ruislag dengan PT RCA Bahwa tanah tersebut Tidak ada atau tidak tercatat dalam asset PT Abattoir Bahwa saksi berberapa kali pernah rapat dengan Pemkot Suarabya Bahwa saksi mengetahui permasalahan terkait tanah ketika ada surat dari pemkot Surabaya yang menanyakan tanah tindak lanjut di Wonoayu, kemudian Saksi menjelakan jika tidak tau masalah itu Bahwa saksi mempertemukan berberapa kali antara soelyaman dan Winardi, kemudian saksi melaporkan terdakwa pada tahun 2013-2014 ke Polda Jatim atas kasus penggelapan,bahwa tindakan saksi tersebut berlandaskan untuk menunjukkan jika kasus tersebut bukan merupakan tanggung jawab saksi Bahwa saksi Pernah bertemu dengan Soelyaman berberapa kali Bahwa menurt soelyaman memang pada saat ruislag diserahkan 15 hektar, yang 8 hektar milik abattoir dan yang 7 hektar rencana untuk pemkot. Bahwa tidak ada uang masuk pada tahun 2007 terkait hasil penjualan tanah di wonoayu yang senilai Rp 1.400.000.000 Bahwa berebrapa kali saksi membawa kasus ini ke Jakarta , pada saat di Jakarta, namun reaksi induk indonesia tidak sesuai yang diharapkan, Bahwa Saat ini pemkot Surabaya sudah menarik komisarisnya dari PT Abattoir 17



-



-



Bahwa tidak ada perubahan hak dan kewajiban sesuai AD/ART semenjak saksi menjabat Bahwa pada saat saksi menginventaris tanah aset perushaan kemudian saksi mengetahui bahwa tanah Wonoayu tidak tercatat sebagi aset PT Abattoir Bahwa saat saksi menanyakan ke Soelyaman terkait penjualan tanah tersebut, menurut soelyaman uang pembelian sudah dierahkan pada perusahan melaui direksi yang lama yaitu Terdakwa, tetapi soelyaman tidak bisa memberikan tanda terimanya Bahwa Pada saat ini Tanah di wonoayu masih ada Bahwa menurut saksi Soelyaman tidak mau mengembalikan karena sudah merasa membeli Bahwa tanah kompensasi hasil ruislag seluas 15 hektar tidak ada yang tercatat dalam asset Perusahaan Bahwa saksi pernah melihat ada 2 orang komisaris untuk memberikan persetujuan membalik nama namun bukan untuk menjual Bahwa alsan saksi melaporkan Terdakwa dikarenakan terdapat desakan dari pemkot untuk mengambilkan asset Bahwa saksi telah melakukan pengecekan terhadap aset sejak taun menjabat hingga taun sebelumnya saat terjadi sengketa Bahwa tanah yang seluas 8 hektar sudah dijual Bahwa saat melakukan pelaporan ke polda, bukti pendukung yang saksi bawa adalah Akta Notaris tahun 2007 Bahwa tidak ada bukti yg menguatkan jika tanah tersebut atas nama PT Abattoir Bahwa sepengetahuan saksi perkembangan proses di Polda saat ini masih terdapat kekurangan bukti-bukti, namun prosesnya belum dihentikan Bahwa menurut saksi Hasil opertemuan di sutos Soelyaman akan mengembalikan dengan catatan dibantu masalah HGB oleh pemkot



11. Saksi Drs. Subagyo, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa saksi menjabat sebagai manajer Umum dan SDM Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan karena ada tagihan dari pemkot pada tahun 2011 Bahwa PT Abattoir berkedudukan di tandes sejak 2002, yang sebelumyna berada di Rungkut Bahwa saksi mempunyai tugas untuk mengurus masalah keuangan perusahaan Dan juga menghandle file-file perusahaan atas perintah Direktur Bahwa menurut saksi terdapat dokumen perjanjian antara PT Abattoir dengan Pemkot Surabaya, namun tanahnya belum diserahkan Bahwa isi pernyataan bersama antara PT Abattoir dan PT RCA pada intinya menerangakan jika tanah seluas 7 hektar dikembalikan kepada RCA 18



-



-



Bahwa menurut saksi isi dari Akta notaris dan kesepakatan dibawah tangan berbeda Bahwa saksi mengatkan jika menurut Soelyaman tanah tersebut sudah dibayar dengan ada kwitansi, tapi pada kenyataanya kwuitansinya tidak pernah ditunjukkan Bahwa terdapat penandatangan persetujuan dari 2 komisaris untuk melakukan pembuatan Akta di Notaris Bahwa hasil dari pertemuan 5 orang, PT RCA punya persoalan dengan pemkot Surabaya terkait HGB, kemudian Soelyaman meminta untuk tidak membenani sewa lahan yang tinggi Bahwa Saat pertemuan di sutos, saksi menanyakan kepada saudara winardi terkait penjualan tanah tersebut, namun terdakwa tidak mengakui menjual Bahwa terdapat kesepakatan penyelesain dibuat pada tahun 2007, setelah berganti Direktur Bahwa saat penandatangan akta dibawah tangan yang melakukan adalah Terdakwa Winardi bersama Soelyaman Bahwa menurut saksi ada persetujan dari komisaris terkait pengalihan hak pada Tahun 2007 Bahwa menurut saksi Tanah di Wonoayu tersebut tidak tercatat sebagai asset PT Abattoir



12. Saksi Dr I Nyoman Sugawa Korry, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



-



-



Bahwa saat ini menjabat sebagai DPRD di Bali Bahwa saksi Menjadi komisaris sejak tahun 2004 hingga tahun 2010 Bahwa menurut saksi jumlah komiaris di PT Abattoir terdapat 3 orang Bahwa saksi Tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjual tanah seluas 70.000 m2 Bahwa terdakwa membuat redksional terkait persetujuan pengalihan hak, kemudian ditandatangi oleh komisaris termasuk saksi Bahwa saksi hanya memberikan persetujuan agar permasalahan dengan pemkot Surabaya selesei Bahwa menurut saksi alasan tanah tersebut dikembalikan ke Soelyaman agar proses pemindah nama atas nama pemkot berjalan cepat, karena awal mula tanah tersebut hanya pihak Soelyaman yang mengetahui Bahwa Saksi tidak mengenal Frans Mintoro Bahwa terkait penandatangan surat persetujuan, menurut saksi memang tidak ada RUPS sebelumnya karena tidak perlu prosedur khusus disebabkan tanah tersebut bukan asset perusahaan dan tidak bertujuan untuk dijual Bahwa menurut Saksi karena tanah di Wonoayu bukan merupakan asset perusahaan, maka cukup persetujuan dari berberapa komisaris tidak perlu seluruhnya Bahwa saksi tidak mngetahui perjanjian perjanjian lainnya 19



-



Bahwa Saksi Mengethaui jika ada audit terkait asset perusahaan



13. Saksi Agus Amri, Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



-



-



Bahwa saksi berkenalan dengan Terdakwa pada tahun 1996 , kemudian tidak bertemu lagi hingga 2001 dan kemudian diberi pekerjaan sebagai konsultan SDM hingga tahun 2002 Bahwa kapasitas saksi pada saat itu yaitu menyiapkan pelatihan-pelatahian kepada karyawan salah satunya terkait pemasaran Bahwa saski mengetahui susunan pemegang saham PT Abattoir Bahwa saksi hadir pada saat pembukaan kantor baru PT Abattoir yang baru Bahwa saski mengetahui perjanjian Ruislag antara RCA dan PT Abattoir Bahwa saksi Ekspert dalam bidang ekonomi dan marketing Bahwa pada tahun 2007, saksi menjabat sebagai pejabat sementara direktur keuangan sampai 1 bulan lamanya berdasarkan SK tahun 2007. Bahwa saksi diangkat sebagai karyawan oleh Terdakwa Winardi Bahwa alasan saksi mengundurkan diri sari Perusahaan karena pada saat itu saksi tidak mendapat gaji Bahwa Saksi mengetahui permasalahan Terdakwa yaitu diduga korupsi karena menjual asset Pemkot Bahwa menurut saksi pada saat kesepakatan bersama dengan pihak RCA, meyebutkan jika pengembalian tanah antara RCA dan Abattoir, dan pengembalian sisa lahan di daerah Sidoarjo luasnya sekitar 10 hektar Bahwa dalam pernyataan bersama Tidak ada kalimat pembayaran kompensasi berupa uang dan tidak ditandatangani oleh Notaris Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yuridis milik PT Abattoir selama menjabat sebagai PJS Bahwa pada saat penandatangan kesepakatan bersama, saksi hanya diminta sebagai saksi penandatanganan tersebut



B. KETERANGAN AHLI Ahli Yang Meringankan (A DE CHARGE)



14. Ahli Miftachul Machsun, SH., Dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa Ahli menjabat sebagai Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur. Bahwa Akta Perjanjian Jual Beli dan Pemindahan kuasa Nomor 1 sampai



dengan 216 tanggal 2 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Notaris sochib Arifin SH batal demi hukum dikarenakan tanah Negara tidak dapat diperjual belikan 20



-



Bahwa



C. KETERANGAN TERDAKWA 15. Terdakwa Winardi Kresna Yudha, -



-



-



-



Dibawah sumpah pada pokoknya



menerangkan sebagai berikut : Bahwa Tanah seluas 70.000 M2 sudah dibebaskan oleh Tio Soelyaman namun belum diserahterimakan kepada PT. Abattoir Surya jaya -Bahwa Tio Soelyaman atau pihak PT. Rungkut Central Abadi mengetahui Addendum antara Pemkot Surabaya dengan PT.Abattoir Surya Jaya sejak tahun 1999 Bahwa menurut Terdakwa Frans mintoro menyanggupi untuk sertifikat tanah di Wonoayu seluas 70.000 m2 dipindahkan kepada penmkot Bahwa alasan Terdakwa mengalihkan tanah tersebut kepada PT. Rungkut Central Abadi hanyalah dalam pikiran pribadi bermaksud untuk mempercepat proses penyelesaian kewajiban kepada Pemkot Surabaya Bahwa Terdakwa telah mengirimkan surat teguran berberapa kali kepada PT. Rungkut Central Abadi untuk menyelesaikan balik nama sertifikat atas nama Pemot Surabaya Bahwa ide unruk melakukan kesepakatan pada tahun 2007 saat setelah pembicaraan dengan frans mintoro Bahwa Terdakwa diberhentikan tidak hormat pada tahun 2009 dan kemudian tahun 2010 diberhentikaan dengan hormat Bahwa Terdakwa diberhentikan secara tidak hormat melalui rups yang tidak sah menurut hukum dan terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk melakuka pembelaan Terdawa mengaku bersalah karena lali tanda tangan akta notaris Bahwa Pak sunarto pada saat itu menjabat walikota sekaligus sebagai komisaris PT. Abattoir Surya jaya Bahwa Terdakwa tidak menerima uang sebagaimana yang didakwakan atau sejumlah nilai yang tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli Tahun 2007 Bahwa Terdakwa mengaku bersalah karena lalai dengan melakukan penandatanganan Akta Perjanjian Jual Beli Tahun 2007



-



IV.



ANALISIS YURIDIS UNSUR-UNSUR PASAL YANG DIDAKWAKAN



21



Bahwa sebagaimana terurai dalam surat tuntutannya, Sdr. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa dakwaan primair tidak terbukti dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair, namun dalam dakwaan subsidair, yaitu : Terdakwa Winardi Kresna Yudha, SE.,Ak. Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU.No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. Bahwa karena dakwaan kedua subsidair ini terdiri atas 2 pasal maka logis dan rasional ketiga pasal tersbut harus dibuktikan satu persatu, uaitu : 1. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 2. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 memiliki unsur-unsur sebagai berikut: a. Setiap orang b. Secara melawan hukum c. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi d. Menyalahgunakan kewenagnan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan e. Dapat Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara f. Orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan itu. Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 menyatakan sebagai berikut : “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ; Bahwa rumusan tersebut memuat unsur-unsur sebagai berikut : - Unsur : Dipidana sebagai pelaku tindak pidana - Unsur : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan



22



a. Unsur “Setiap orang” Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud. Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah mengandung pengertian yang sama dengan istilah “barang siapa” yang mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Berdasarkan pengertian ini, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terlebih dahulu Terdakwa harus memenuhi syarat-syarat : – Orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban ; – Melakukan tindak pidana ; – Tindak pidana itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ; Bahwa karena salah satu syarat di dalam unsur ini adalah sub unsur “melakukan tindak pidana”, yang mana tergantung pada terbukti/tidaknya perbuatan terdakwa Winardi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal 3 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001. Maka , perlu dibuktikan terpenuhi tidaknya unsur-unsur lainnya dalam pasal ini. b. Unsur ”melawan hukum”. Dalam hal dapat dipidinanya seseorang atas perbuatan yang dilakukan, maka syarat yang melekat pada perbuatannya harus memenuhi perbuatan melawan hukum dalam arti syarat formil dan materiil . secara materill, yakni meskipun perbuatan tersesut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial, maka perbuatan itu dapat dipidana atau diminta pertanggungjawabannya. Dalam hal dikategorikan sebagai unsur-unsur hukum secara formil adalah perbuatan yang dilakukan tersebut dilarang oleh undang-undang secara tertulis sebagai hukum positif. 23



Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan yang telah dibuktikan, tidak diserahkannya tanah di Wonoayu seluas 70.000 m2 atas pemanfaatan tanah seluas 13.195 m2 di jalan banjar Sugihan No. 74 Surabaya tidaklah bertentangan dengan UU keuangan Negara Pasal 1 angka 1 sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaanya. Bahwa jika kita melihat isi dalam pasal tersebut, maksud yang terkandung dalam pasal 1 angka 1 adalah merupakan definisi tentang apa yang disebut dengan keuangan negara, yang mana tidak ditemukan unsur-unsur atau delik perbuatan apa yang dilarang dalam pasal yang disebutkan oleh Penuntut Umum tersebut. Sehingga, tidak beralasan jika tindakan winardi kresna yudha sebagaimana disebutkan oleh penuntut umum bertentangan dengan Undang-undang keuangan Negara Pasal 1 angka 1.



Bahwa berdasarkan fakta di persidangan pula, unsur ini sama sekali tidak sesuai dan tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan tidak diserahkannya tanah seluas 70.000 m2 kepada Pemkot Surabaya yang berlandaskan pada perjanjian Pengelolaan / Penggunaan Tanah Nomor : 593/39/402.05.12/98 tanggal 2 September 1998, muskipun memang benar bahwa dalam pasal 1338 aliniea ke-1 KUH Perdata yang menyatakan “semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, bahwa rumusan ini harus dimaknai dengan bahwa para pihak yang mengikatkan diri dengan suatu perjanjian harus menghormati dan mematuhi selaknya undang-undang, bukan berarti perjanjian tersebut dapat dikatakan sebagai undang-undang karena hanya bersifat mengikat kepada pihak yang tunduk pada perjanjian dan bukan untuk diberlakukan secara general kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berada di ranah perdata. Demikian pula terkait cara penyelesaiannya, jika terjadi perselisihan harus di selesaikan secara Perdata, terlebih hal itu telah diatur secara jelas dalam Pasal 8 yang terdapat pada perjanjian Pengelolaan / Penggunaan Tanah Nomor : 593/39/402.05.12/98 anatara PT. Abattoir Surya jaya dengan 24



pihak Pemerintah Kota surabaya terkait penyelesaian perselisihan, dan hal tersebut harus dihormati dan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atas tidak terlaksananya perjanjian yang dalam hal ini dialami oleh Pemkot surabaya.



Oleh karena tindakan Terdakwa tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, maka mutatis mutandis unsur “melawan hukum” sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal pasal 3 UU Korupsi tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.



c. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Bahwa Undang-Undang No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan pengertian atau maksud dari unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sehingga pengertian atau maksud dari unsur tersebut menurut hukum berpedoman pada pengertian menurut doktrin/ilmu hukum pidana dan pengertian menurut yurisprudensi. Bahwa menurut R. Wiyono dalam bukunya, pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juni 2005, hal. 38., menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan ang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dan pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya dengan mendaptkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 29 Juni 1989, No. 813/K/Pid 1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan.



25



Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan yang telah dibuktikan, terdapat fakta-fakta hukum yang sangat fundamental dimana aliran dana sebesar Rp 1.273.900.000 (satu miliyar dua ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai yang disebutkan dalam Akta Jual Beli dan Pemindahan Kuasa tahun 2007 tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya jika Terdakwa winardi kresna yudha benar telah menerima uang tersebut. Hal ini juga telah disampaikan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di Persidangan bahwa terdakwa tidak menerima uang sepeser pun atas apa yang telah tertuang dalam Akta tersebut. Bahwa dalam perkara khususnya Tindak Pidana Korupsi, pembuktian terpenuhinya unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tidak dapat dianggap terpenuhi sebatas bukti-bukti normatif berupa Akta. Begitupun juga dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam Persidangan, tidak ada satupun saksi yang dapat membenarkan bahwa Terdakwa telah menerima uang tersebut maupun membantah jika Terdakwa tidak menerima uang tersebut. Bahwa begitupula dengan “memperkaya orang lain maupun korporasi”, dengan adanya Akta Jual Beli Tahun 2007 tersebut tidak kemedian membuat dalam hal ini PT. Rungkut Central Abadi yang diwakili oleh Tio Soelyaman selaku Direktur dan juga Frans Mintoro (meninggal dunia) selaku komisaris yang bertindak sebagai pembeli kemudian semata-mata menjadi pihak yang diuntungkan. Oleh karena terdakwa tidak menerima dana sejumlah yang disebutkan pada Akta Perjanjian Jual Beli dan pemindahan Kuasa, maka mutatis mutandis unsur “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi” sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal pasal 3 UU Korupsi tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.



d. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Bahwa sarana adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat untuk dalam mencapai maksud dan tujuan. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang disebutkan di Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.



26



Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan yang telah dibuktikan, tindakan Terdakwa Winardi yang melakukan penandatangan Akta Jual Beli tahun 2007 di hadapan Notaris Sochib Arifin S,H adalah berdasarkan surat persetujuan Komisaris untuk memindahalihkan tanah seluas 70.000 m2 kepada PT. Rungkut Central Abadi dengan tujuan semata-mata untuk mempercepat proses pengurusan HPL atas nama Pemkot Surabaya yang nantinya aan mempermudah penyelesaian HGB diatas HPL untuk tanah di Banjarsugihan, yang kemudian tanah seluas 70.000 m di Wonoayu diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Mengingat juga, pada dasarnya PT. Rungkut Central Abadi yang memiliki kewajiban untuk memproses segala hal yang berkaitan dengan obyek tanah tersebut. Hal ini juga di tegaskan oleh Saksi Dr I Nyoman Sugawa Korry dalam proses persidangan. Bahwa sebenarnya dikarenakan tanah di Wonoayu seluas 70.000 m2 bukanlah merupakan asset dari PT. Abattoir Surya Jaya, maka proses untuk mendapatkan persetujuan komisaris sesuai yang tertuang dalam AD/RT Perusahaan tidak diperlukan. Bahwa memang tidak dapat dipungkiri jika di dalam Persidangan yang terjadi adalah timbulnya Akta Jual Beli dan Pemindahan kuasa. Namun dapat dikatakan pula jika Akta Perjanjian Jual Beli yang dilakukan dihadapan Notaris sochib Arifin SH dipertanyakan keabsahannya atau dinyatakan batal demi hukum karena terdapat cacat hukum, yang mana akibat hukum timbulnya Akta tersebut sangat menyudutkan dan merugikan Terdakwa. Oleh karena terdakwa tidaklah dapat dikategorikan sebagai orang yang Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana uraian diatas. Maka unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”



” sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal pasal 3 UU Korupsi



tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.



e. Unsur “Dapat Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” Bahwa penjelasan umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan kewajiban yang timbul karena : 27



a. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah. b. Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah. Yayasan. Badan hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan yang telah dibuktikan, tanah yang terletak di kecamatan Wonoayu, Kabupaten sidoarjo seluas 70.000 m2 yang mempunyai nilai ekonomis sesuai taksiran harga pasaran yang dibuat oleh apprisial Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) Kampianus Roman S.E, pada tanggal 27 Desember 2017 sebesar 26.218.000 (dua puluh enam miliyar dua ratus delapan belas juta rupiah) bukanlah berstatus sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama pemkot Surabaya sehingga tidak dapat dikatakan sebagai milik Pemkot Surabaya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara atau dalam hal ini pemkot Surabaya. Bahwa, jika kerugian Negara tersebut timbul akibat belum adanya pemasukan kepada Pemkot Surabaya atas pemanfaatan tanah seluas 13.195 m2 yang dilakukan oleh PT. Abattoir Surabaya, hal tersebut tidak sepatutnya dikualifikasikan sebagai delik pidana melawan hukum yang menimbulkan kerugian Negara. Mengingat PT. Abattoir Surya Jaya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran yang di konversikan berupa tanah seluas 70.000 m2 sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan/Penggunaan Tanah Nomor : 593/39/402.05.12/98, maka sudah seharusnya perbuatan hukum yang demikian tunduk pada aturan Hukum Perdata untuk dapat dilakukan penyelesainnya melalui Pengadilan Negeri Surabaya bukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.



Oleh karena kerugian Negara yang nyata-nyata telah timbul akibat perbuatan Terdakwa Winardi yang mana hal tersebut merupakan unsur penting dalam perumusan delik tindak pidana korupsi tidak dapat terungkap dalam persidangan. Maka unsur “Dapat Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Korupsi tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa. f. Unsur Melakukan atau turut melakukan



28



Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyebutkan “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana” . ke 2 yaitu “ mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan’. Bahwa dengan demikian pasal ini hanya mengatur dan membedakan peranan / kedudukan masing-masing pelaku perbuatan pidana yang dilakukan bersama oleh lebih dari 1 (satu) orang dalam suatu tindak pidana yang didakwakan. Bahwa sebagaimana yang telah terurai sebelumnya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001, maka logika hukumnya dan rasional tidak perlu diuraikan lebih lanjut tentang pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini, jika seandainya benar – quod non – Terdakwa melakukan korupsi, seharusnya ada Terdakwa lain sebagai turut serta atau turut melakukan secara bersama-sama atau paling tidak ikut membantu yakni : Tio Soelyaman dan Notaris Sochib Arifin,SH., Namun kenyataan jangankan sebagai Terdakwa, sebagai saksipun Tio Soelayman selaku Direktur Utama PT.Rubgkut Central Abadi adalah tidak. Bahwa penyertaan Frans Mintoro (meninggal dunia) sebagai salah satu subyek hukum yang dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa Winardi adalah tidak relevan dan terdapat kesan seolah-olah perbuatan itu dilakukan bersamaan, yang mana hal tersebut sama sekali bertentangan dengan fakta di Persidangan dan malah memperlihatkan Penuntut umum mengalihkan kesalahan kepada seseorang yang sudah meninggal dunia Bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana bergantung kepada rumusan dari unsur-unsur pasal pokoknya. Dalam dakwaan subsidair, pasal pokok yang dikenakan kepada Terdakwa adalah rumusan yang terkandung dalam Pasal 3 UU No. 31 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 Dengan demikian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana baru dapat diterapkan apabila pasal pokok tersebut dapat dibuktikan. Apabila rumusan pasal pokok tersebut tidak dapat terpenuhi. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jelas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh Terdakwa.



Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersbut diatas, maka harus disimpulkan bahwa Sdr. Jaksa Penuntut Umum-pun telah gagal membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair. 29



V.



KESIMPULAN DAN PERMOHONAN



Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, Sampailah saatnya bagi kami, Penasihat hukum Terdakwa untuk menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yag memeriksa dan mengadili perkara ini. Akan tetapi sebelumnya perkenankanlah kamimenyampaikan di persidangan ini, bahwa Penegakan Hukum secra benar dan tak pandang bulu Untuk menghidari timbulnya kerancuan atau kesalahpahaman perlu kiranya terlebih dahulu kami menggaris bawahi bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah terkait tanah seluas + 70.000 M2 yang terletak di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo yang menjadi hak Negara Cq.Pemerintah Kota Surabaya. Penegasan tentang hal ini sangat penting, karena Sdr. Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya hanya menekankan pada “hilangnya tanah seluas + 70.000 M2” yang menjadi hak Negara Cq.Pemerintah Kota Surabaya, padahal sampai saat ini tanah dimaksud adalah tidak kemana-kemana dan masih tetap menjadi tanah milik Negara. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah didengar dipersidangan diantaranya : H.Achmad Subekti, Achmad Turkhan, Choirul Anam, H.As’ari, Sugianto alias Sugito yang kesemuanya yang tidak lain adalah saksi dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum sendiri telah mengungkapkan bahwa kondisi tanah dimaksud dari tahun + 1997 sampai dengan sekarang masih tetap sama, belum pernah diterbitkan bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah tersebut oleh lain, baik kepada PT.Abbatoir Surya Jaya maupun kepada PT.Rungkut Central Abadi, sehingga menurut hukum tanah seluas + 70.000 M2 yang terletak di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo tersebut, adalah milik Negara. Jika kita semua mau jujur menilai perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni dari ketrangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, maka Negara Cq.Pemerintah Kota Surabaya telah diuntungkan dengan naiknya nilai ekonomis dari tanah dimaksud. Majelis Hakim yang kami Muliakan Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati, Pemrosesan perkara ini secara pidana, bukan karena perkara ini merupakan masalah hukum yang layak diproses secara pidana, melainkan karena carut marutnya dan 30



buruknya system administrasi pemerintah maupun kinerja aparatur Negara Cq.Pemerintah Kota Surabaya, sehingga permasalahan yang harusnya sudah selesai sejak tahun 1998 atau setidaknya di tahun 1999, namun hingga saat ini (sudah 20 tahun) belum selesai juga yang akhirnya membawa korban dengan rakyat kecil sebagai Terdakwa. Hal ini, tidak seharusnya terjadi seandainya Negara Cq. Pemerintah Kota Surabaya mengelola administrasi pemerintahan dengan baik.



Bahwa berdasarkan uraian diatas telah ternyata bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam : Dakwaan Primair melanggar : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP, maupun Dakwaan Subsidair melanggar : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Bahwa karena unsur tersebut dari Dakwaan Subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan Subsidair atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan para Terdakwa dari segala tuntutan hukum.



Oleh karena itu, berdasarkan semua hal terurai diatas, kami mohon berkenan kiranya Yang Mulia Majelis Hakim memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa Winardi Kresna Yudha, SE., Ak. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair.



31



2. Membebaskan Tedakwa dari semua dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hokum (Onstlag Van Rechtvervolging) 3. Memerintahkan Sdr.Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ; 4. Memulihkan Terdakwa dalam harkat dan martabarnya 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Akhirnya kami memohon kepada Tuhan yang Maha Kuasa semoga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan petunjuk dan bimbingan-Nya dalam memutus perkara ini secara adil dan bijaksana. Surabaya, 13 September 2018 Hormat kami Panasihat Hukum Terdakwa



Djuli Edy Muryadi,SH,MH.



Eko Bogie Soesatyo,SH.



Mirza Julma Sampurna,SH.



32