Pledoi Supriyanto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA KONSULTASI & BANTUAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BHAYANGKARA JAKARTA RAYA Kampus I : Jl. RM. Harsono No. 67 Ragunan Jakarta Selatan Kampus II : Jl. Perjuangan,Bekasi Utara-Telepon (021)88955882 Fax.: (021) 88955871 Website:www.ubharajaya.ac.id / email : lkbh_ubharajaya@yahoo .co.id



PLEDOI PENASEHAT HUKUM Perkara No : 01/Pid. Sus/2022/PN JKT SEL



IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap



:



lala



Tempat lahir



:



23 – 6 - 2008



Umur/ Tanggal lahir



:



30 Tahun / 02 Juli 1992



Jenis kelamin



:



Laki-laki



Kebangsaan



:



Indonesia



Tempat tinggal



:



Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Kriminal Blok OT-7 Kamar 312 Cipinang Jakarta Selatan



Agama



:



Islam



Pekerjaan



:



Tidak Berkerja



Pendidikan



:



SMA Dakwaan



Kesatu Pertama



:



Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua, Melanggar Pasal 111 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika



A. PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Mulia Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Sidang Pengadilan Yang Kami Muliakan Kami selaku Penasehat Hukumdari LKBH Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Jl. RM. Harsono No. 67 Ragunan Jakarta Selatan untuk dan atas nama Terdakwa DEDI ROMADI Bin HARYONO Alias DEDI berdasarkan Penunjukan Hakim Ketua Perkara Nomor: 268./Pid. Sus/2022/PN JKT.SEL Menyampaikan Hal-hal sebagai Berikut : Bahwa setelah melalui proses persidangan maka dalam kesempatan ini kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada Tanggal 05 September 2022, Sebelum materi nota pembelaan ini kami bacakan, kiranya tidak berlebihan kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dalam perkara ini secara arif dan bijaksana, sehingga akan diketahui fakta-fakta sebenarnya yang terjadi yang akan dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutuskan perkara ini, Begitu juga kepada JPU atas kinerjanya selama persidangan



Hal 1 dari 6



ini, karena kita semua sepakat bahwa kita bersama untuk mencari kebenaran bukan mencari pembenaran. Majelis Hakim yang kami muliakan Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati Tentunya nota pembelaan ini bukanlah suatu yang hendak membela kesalahan terdakwa, namun hanyalah untuk menambah pertimbangan – pertimbangan hukum sebelum yang mulia hakim memutuskan perkara ini ,Setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya , kini giliran kami selaku penasehat hukumTerdakwa DEDI ROMADI Bin HARYONO Alias DEDI menguraikan serta menanggapi isi dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan oleh penuntut Oleh karena itu, setelah kami tim Penasehat Hukum terdakwa mendengar , membaca dan mengkaji surat dakwaan oleh saudara penuntut umum dan surat tuntutan tertanggal 05 2022, maka kami merasa perlu untuk mengemukakan beberapa tanggapan agar kita dapat melihat perkara ini secara benar dan obyektif. B.ADAPUN HAL-HAL YANG PERLU KAMI TANGGAPI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : Fakta Persidangan Didalam fakta persidangan banyak hal yang terungkap baik secara terang – terangan maupun secara emplisit yang dapat kita lihat Bersama dalam keterangan para saksi, bukti yang di perlihatkan di depan persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri serta bukti petunjuk seperti yang kami uraikan satu persatu di bawah ini Kiranya dalam pembelaan ini, mengingat fakta, keterangan saksi-saksi, barang bukti serta terdakwa telah dicatat dengan lengkap dan seksama oleh Sdr. Panitera Pengganti, maka kami beranggapan tidak perlu kami ketengahkan kembali secara terperinci dan tersendiri dalam Nota Pembelaan yang kami ajukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengulangan yang tidak efektif, maka kami mohon agar berita acara persidangan yang telah dicatat oleh Panitera Pengganti mengenai faktafakta yang terungkap dalam persidangan merupakan bagian dari nota pembelaan / pledoi ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Namun ada beberapa point penting menurut kami yaitu dari keterangan para Saksi dan Keterangan Terdakwa ditemukan fakta : -



Bahwa benar, saksi ASEP NURYADIN, saksi WAHYU FITRIANSYAH dan saksi CECEP N Als CEPI Bin NTIK (Alm) menangkap terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) pada hari rabu 23 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Jl. Kramat RT 008 RW 010, Kel. Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.



-



Bahwa benar ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus kertas Koran berisi ganja dengan berat brutto 31,23 gram, 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 325 gram yang dimasukkan ke dalam kantong warna biru bertuliskan indomaret, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17 warna biru dengan simcard nomor 081270258586 dimana terdakwa mengkui memperoleh ganja tersebut dari Sdr. CECEP Als CEPI Bin NTIK pada tanggal 18 Februari 2022 di dekat stasiun kereta Pondok Ranji Tangerang Selatan seharga Rp 3.800.000,-.



-



Bahwa Benar kemudian dilakukan penangkapan kepada Sdr. CECEP Als CEPI Bin NTIK pada hari rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar jam 20.00 WIB di Jl. Pabuaran Timur Rt 002 Rw 005 Kel. Pondok Betung, Kec. Pondok Aren Tangerang Selatan dan dari penguasaan CECEP Als CEPI Bin NTIK disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A1 warna merah dengan nomor simcard 081906412469. Bahwa benar maksud terdakwa menguasai dan memiliki ganja tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.



-



Hal 2 dari 6



-



Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa tidak memiliki ijin yang sah untuk menerima, menjual memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Bahwa Terdakwa membenarkan bukti yang ditunjukan dalam persidangan. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang dalam memiliki barang tersebut. Benar terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.



Keterangan Terdakwa -



-



bahwa pada pokoknya terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) mengerti dan membenarkan keterangan para saksi berikut barang bukti yang telah dikemukakan di persidangan bahwa tidak ada keterangan khusus yang menyangkal fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan selain menyatakan rasa penyesalannya.



Bukti Surat -



Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. Lab 0998/NNF/2021 pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022, yang di tandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M dan Prima Hajatri, S.Si, M. Farm dapat disimpulkan sebagai berikut : Barang bukti yang disita dari SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) dan CECEP Als CEPI Bin NTIK berupa 1 (satu) buah kantong bertuliskan Indomaret berisi : 1. 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 214,7100 gram diberi nomor barang bukti 0733/2022/NF (sisa hasil labkrim berat netto seluruhnya 213,6900 gram) 2. 1 (satu ) bungkus kertas Koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,5600 gram diberi nomor barang bukti 0734/2022/NF. (sisa hasil labkrim berat netto seluruhnya 11,8600 gram) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0733/2022/NF dan 0734/2022/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah ganja. Dan ganja terdaftar dalam nomor urut 8 lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Barang Bukti -



1 (satu ) bungkus kertas Koran berisi ganja dengan berat brutto 31,23 gram (berat netto 12,5600 gram) - 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 325 gram (berat netto seluruhnya 213,6900 gram) - 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17 warna biru dengan simcard nomor 081270258586. - 1 (satu) unit Handphone Oppo A1 warna merah dengan nomor simcard 081906412469. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian, Ketua Majelis Hakim di depan Persidangan telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan saksi – saksi, dan yang bersangkutan telah membenarkannya. Dalam Tuntutannya Saudara Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada Terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan : ----------1.



Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pertama“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untyk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk tanaman” sebagaimana di atur Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau kedua tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau



Hal 3 dari 6



menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnyab melebihi 5 gram sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No 2009 tentang narkotika 2.



Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 ( satu milyar Rupiah ) subsidair 3 ( tiga ) bulan penjara



3.



Menyatakan barang bukti berupa : a. 1 (satu ) bungkus kertas Koran berisi ganja dengan berat brutto 31,23 gram (berat netto 12,5600 gram) b. 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 325 gram (berat netto seluruhnya 213,6900 gram) c. 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17 warna biru dengan simcard nomor 081270258586. d. 1 (satu) unit Handphone Oppo A1 warna merah dengan nomor simcard 081906412469. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)



B. ANALISA YURIDIS Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, Setelah memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di mana telah di dengar keterangan terdakwa dan keterangan para saksi serta mencermati barang bukti yang ada yang telah di perlihatkan di depan persidangan ini serta bukti petunjuk, maka kami dapat menganalisa secara yuridis apa yang telah di tuntut oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa sebagai berikut: MENGENAI PEMBUKTIAN TERHADAP UNSUR-UNSUR “PASAL” YANG DIDAKWAKAN 1. Unsur “Setiap orang”. - Bahwa unsur setiap orang adalah subjek hukum yang melakukan perbuatan yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya ; -



Bahwa dalam pemeriksaan di dalam berkas perkara terdakwa mengakui perbuatannya serta mampu bertanggung jawab dan dari diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang sifatnya dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa adalah terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm)



-



Bahwa terdakwa juga mengakui identitasnya sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti.



2. Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan. - Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang telah diperlihatkan dalam persidangan yang telah dibenarkan oleh Terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) , bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum pada saat dilakukan penggeledahan pada penguasaan diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus kertas Koran berisi ganja dengan berat brutto 31,23 gram, 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 325 gram yang dimasukkan



Hal 4 dari 6



-



ke dalam kantong warna biru bertuliskan indomaret, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17 warna biru dengan simcard nomor 081270258586 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan, Sehingga dengan demikian “Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum”, terpenuhi.



3. Unsur “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”. - Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan alat bukti lainya yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum pada saat dilakukan penggeledahan pada penguasaan diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus kertas Koran berisi ganja dengan berat brutto 31,23 gram, 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto seluruhnya 325 gram yang dimasukkan ke dalam kantong warna biru bertuliskan indomaret, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y17 warna biru dengan simcard nomor 081270258586 - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. Lab 0998/NNF/2021 pada hari rabu tanggal 23 Maret 2022, yang di tandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. M.M dan Prima Hajatri, S.Si, M. Farm dapat disimpulkan sebagai berikut : Barang bukti yang disita dari SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) dan CECEP Als CEPI Bin NTIK berupa 1 (satu) buah kantong bertuliskan Indomaret berisi : 1. 9 (Sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 214,7100 gram diberi nomor barang bukti 0733/2022/NF (sisa hasil labkrim berat netto seluruhnya 213,6900 gram) 2. 1 (satu ) bungkus kertas Koran berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,5600 gram diberi nomor barang bukti 0734/2022/NF. (sisa hasil labkrim berat netto seluruhnya 11,8600 gram) bahwa barang bukti nomor 0733/2022/NF dan 0734/2022/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah ganja. Dan ganja terdaftar dalam nomor urut 8 lampiran Undangundang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan demikian unsur “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” telah terpenuhi. C. KESIMPULAN dan PERMOHONAN Majelis Hakim Yang Mulia Setelah kami tim Penasehat Hukum Terdakwa, Memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan yaitu keterangan dibawah sumpah oleh para saksi , dan keterangan terdakwa sendiri serta bukti petunjuk dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan terdapat kesesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lainya, maka dapat terungkap bahwa Terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang telah yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan yang kedua sebagaimana diatur pada Pasal Kedua Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian tuntutan pidana penjara terhadap dengan pidana penjara terhadap Terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp.



Hal 5 dari 6



1.000.000.000- (satu Miyar Rupiah) subsidair 3(tiga ) bulan, sungguh teramat berat bagi terdakwa. Untuk itu sebelum Majelis Hakim yang mengadili perkara ini kami sebagai tim Penasehat Hukum Terdakwa, mohon untuk memperhatikan hal-hal untuk meringankan :      



Tedakwa mengakui kekhilafannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Terdakwa adalah tulang Punggung bagi Keluarganya Terdakwa berterus terang dan tidak mempersulit jalanya persidangan. Terdakwa, berlaku sopan dan tertib selama dalam persidangan . Terdakwa belum pernah dihukum Terdakwa masih usia produktif sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.



Oleh karena itu kami selaku tim Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menimbang putusan sebagai berikut : 



Memutuskan putusan menghukum untuk seringan-ringannya terdakwa SUPRIYANTO Alias BLACK Bin WARYONO (Alm) Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono)



D. PENUTUP Demikian Pledoi dari Tim Penasehat Hukum disampaikan , atas segala perhatian Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum kami Ucapkan terima Kasih Semoga Kita semua di berikan Kesehatan dan Selalu dalam Lindungan Tuhan yang Maha Esa . Jakarta. 22 Juli 2022 Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa



SARMAN, SH. MH.



MUHALAH, SH.



RIKA SANDRIA PUTRI, SH.



HENDRIYADI, SH.



Hal 6 dari 6