PMKP 9.1 EP 1, SK Definisi Dan Jenis Kejadian Sentinel [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA Jl. Raya Ranau Sukajaya Kec. Buay Rawan Kab. OKU Selatan Kode Pos 32211 Kode Reg. 1608051



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD MUARADUA OGAN KOMERING ULU SELATAN NOMOR : 445/098/KPTS/RSUD/2019 TENTANG DEFINISI DAN JENIS KEJADIAN SENTINEL DALAM SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA Menimbang :



Mengingat



a. bahwa seluruh staf Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua mengutamakan keselatan pasien dalam semua proses pelayaan yang diberikan kepada pasien; c. bahwa keselamatan pasien merupakan elemen penting dalam mutu pelayanan terhadap pasien.



: 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 8. Peraturah Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN : Menimbang



:



DEFINISI DAN JENIS KEJADIAN SENTINEL DALAM SISTEM PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUARADUA.



KESATU



:



Kejadian sentinel adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cidera serius;



KEDUA



:



Definisi operasional kejadian sentinel paling sedikit meliputi:



a. Kematian yang tidak terduga, termasuk, dan tidak tebatas hanya Kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi pasien atau kondisi pasien (contoh kematian setelah infeksi paska operasi atau emboli paru-paru Kematian bayi aterm Bunuh diri b. Kehilangan permanen fungsi yang tidak terkait dengan penyakit pasien atau kondisi pasien; c. Operasi salah tempat, salah prosedur, dan salah pasien; d. Terjangkit penyakit kronik atau penyakit fatal akibat tranfuse darah atau produk darah atau transplantasi organ atau jaringan; e. Penculikan anak termasuk bayi atau anak termasuk bayi dikirim kerumah bukan rumah orang tuanya; f. Perkosaan, kekejaman di tempat kerja seperti penyerangan (berakibat kematian atau kehilangan fungsi secara permanen), atau pembunuhn yang disengaja atas pasien, anggota staff, dokter, mahasiswa kedokteran, siswa latihan, serta pengunjung atau vendor/pihak ketiga ketika berada dalam lingkungan rumah sakit. KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Muaradua Februari 2019 :



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua



dr. Erick Destiano, Sp.PD NIP. 197412052002121003