Pokja Akreditasi KB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejalan dengan semangat ICPD 1994 di Cairo, pendekatan pelayanan kontrasepsi di Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini diterjemahkan dengan memberikan kebebasan yang bertanggung jawab bagi pasangan untuk menentukan jumlah, penjarangan dan pembatasan kehamilan serta informasi dan cara untuk memenuhi hak-hak reproduksinya tersebut. Tersedianya berbagai pilihan alat dan obat kontrasepsi di titik- titik layanan dengan informasi yang lengkap adalah wajib untuk dipenuhi dan merupakan tantangan Pemerintah saat ini. Melalui pertemuan tingkat tinggi tentang keluarga berencana yang dilaksanakan di London pada tanggal 11 Juli 2012, komunitas internasional melalui Family Planning 2020 (FP 2020) sepakat untuk merevitalisasi komitmen global untuk Keluarga Berencana dan perluasan akses pelayanan kontrasepsi; memperbaiki akses dan distribusi alat dan obat kontrasepsi serta mengatasi/mengurangi hambatan yang ditemui. Selain itu melalui pertemuan FP 2020 diharapkan dapat meningkatkan komitmen dari berbagai negara, development partners, organisasi internasional, civil society organizations, serta sektor swasta untuk berkontribusi dalam pendanaan program KB secara global dan pengembangan kebijakan dan strategi di masingmasing negara untuk mengurangi hambatan terhadap pelayanan KB. Tujuan FP 2020 sejalan dengan Target ke 5 (lima) Millenium Development Goals (MDGs) adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu. AKI merupakan salah satu indikator untuk menilai tidak saja derajat kesehatan perempuan tetapi juga derajat kesejahteraan perempuan. Hasil SDKI 2012 menunjukkan AKI sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup. Selain pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, penurunan kematian ibu dipengaruhi juga oleh keberhasilan pencapaian universal akses kesehatan reproduksi lainnya yang kemudian tertuang dalam MDG 5b dengan indikator yaitu : CPR, ASFR atau Angka Kelahiran pada remaja 15-19 tahun, ANC dan Unmet need pelayanan KB. Situasi Program Keluarga Berencana tidak mengalami banyak kemajuan yang signifikan yang ditunjukkan dengan: 1) CPR cara modern hanya naik 0,5% dari 57,4% menjadi 57,9%; 2) Unmet need hanya menurun 0,6% dari 9,1% menjadi 8,5% ; 3) Angka kelahiran pada remaja 15-19 tahun hanya mengalami sedikit penurunan dari 51 per 1000 perempuan usia 15-19 tahun menjadi 48 per 1000 perempuan usia 15-19 tahun. Hal ini berdampak pada stagnannya Total Fertility Rate (TFR) dalam 10 tahun terakhir di angka 2,6 dan masih tingginya Angka Kematian Ibu (SDKI 2007 dan 2012). Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 78, Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat dalam memberikan Pelayanan KB yang aman, bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009, pasal 1 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak-hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.



Dalam rangka penguatan dan pencapaian tujuan pelayanan KB, maka dukungan manajemen pelayanan KB menjadi sangat penting, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, sampai dengan Pemantauan dan Evaluasi. Dalam program KB ini, terdapat dua kementerian/lembaga yang memegang peranan penting yaitu Kementerian Kesehatan dan BKKBN. Koordinasi yang baik dan berkesinambungan antara BKKBN dan Kementerian Kesehatan beserta jajaran di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam manajemen pelayanan KB menjadi hal yang sangat penting. Dengan manajemen pelayanan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan (availability), keterjangkauan (accessibility), penerimaaan (acceptability) dan kualitas pelayanan (quality). Sejak 1 Januari 2014 telah dilaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai pemenuhan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa pelayanan KB termasuk dalam manfaat pelayanan promotif dan preventif. Manfaat pelayanan KB yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi, dengan pembiayaannya diatur dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pelayanan yang dimaksud diselenggarakan bekerja sama dengan lembaga yang membidangi KB, dalam hal ini BKKBN. Mengacu pada Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berupa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dengan JKN diharapkan dapat mendukung peningkatan dan percepatan pencapaian target kesehatan ibu. Maka dari itu Buku Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Insani ini merupakan panduan untuk menjabarkan kebijakan pelayanan KB di Rumah Sakit bagi Tenaga Kesehatan, Lintas Program/Sektor, Organisasi Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehingga peran dan tanggung jawab dalam pelayanan KB dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. B. Tujuan 1. Umum Meningkatkan akeses, kualitas dan keamanan pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Insani 2. Khusus a. Tersedianya tatalaksana administrasi dan manajemen pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Insani b. Tersedianya Sistem pelayanan dan rujukan KB termasuk Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) c. Terwujudnya koordinasi dan kerjasama dalam pelayanan KB d. Tersedianya panduan dalam penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan KB e. Tersedianya panduan kebutuhan dan kompetensi tenaga pelayanan KB f. Tersedianya panduan pola pembiayaan pelayanan KB.



C. Ruang Lingkup pelayanan KB di Rumah Sakit Semua jenis pelayanan kontrasepsi berikut penanganan efek samping, komplikasi dan kegagalan pelayanan kontrasepsi, aborsi aman sesuai indikasi medis serta penaganan infertilitas sesuai dengan ketersediaan sumber daya RS seperti SDM, fasilitas, sarana prasarana, dsb D. Sasaran Sasaran program pelayanan KB di RS adalah: 1. Pasangan usia subur 2. Klien rujukan komplikasi dan efek samping 3. Klien pasca persalinan dan pasca keguguran 4. Pasangan yang infertil 5. Masyarakat E. Landasan Hukum 1. Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Undang-undang Republik IndonesiaNomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistim Infomasi Kesehatan 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi 12. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. 14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan 15. Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran 17. Peraturan Menteri Kesehatan 1464/PER/X/ 2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan



18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati 19. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBGs) 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan RS. 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan 25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 26. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Tahun 2010-2014 27. Peraturan Kepala BKKBN 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana. 28. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 249/PER/E1/2011 tentang Kebijakan Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana 29. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 281 /PER/B4/2011 tentang Petunjuk Teknis Monitoring Evaluasi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kab/ Kota 30. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 120/PER/G4/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.



BAB II PENGORGANISASIAN A. Struktur Organisasi Dengan bervariasinya kepemilikan RS maka berpengaruh terhadap struktur organisasi PKBRS. Untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak Citra Insani strukturnya mengikuti kebijakan/aturan kepemilikan RS. Dalam pelaksanaan pelayanan KB di RS dilakukan secara terpadu oleh tim/pokja yang terdiri dari unit di bagian Kebidanan, Poli Kandungan, OK, dan Farmasi yang telah ditetapkan dengan SK direktur RS Struktur Organisasi



Direktur Utama



Manajer Pelayanan Medis



Kebidanan



OK



Instalasi Bagian Farmasi



Poli Kandungan



Tim Pokja



Penanggung Jawab Medis KI E



Poli Kan dung an



O K



Distribusi Alkon/Obat



Penanggung Jawab Administrasi



B. Tugas Pokok dan Fungsi 1. Direktur Utama - Merupakan penanggung jawab utama dalam PKBRS - Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Provinsi/Kabupaten/Kota) dalam istitusi KB setempat untuk kegiatan yang berkaitan dengan layanan KB 2. Manajer Pelayanan Medis - Sebagai pennggung jawab penyelenggaraan KBRS adalah dokter - Berkoordinasi dengan unit/bagian lain terkait pelayanan KB di RS - Memberikan laporan penyelenggaraan pelayanan KB di RS kepada Direktur Utama - Membuat perencanaan kebutuhan alkon - Melakukan monev pelayanan KB di RS 3. Manajer - Sebagai penanggung jawab ketersediaan alkon di bagian farmasi - Berkoordinasi dengan unit/bagian lain terkait pelayanan KB di RS - Memastikan pendistribusian alkon kebagian farmasi 4. Penanggung Jawab Medis - Sebagai penanggung jawab layanan medis KB di bagian obgyn dan bedah - Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan konseling,tindakan medis di Poli dan tindakan operatif 5. Penanggung Jawab Administrasi - Bertanggung jawab dalam pencatatan dan pelaporan pelayanan KB di RS, termasuk pencatatan dan pelaporan penggunaan alkon - Memberikan laporan kepada manajer pelayanan medis 6. Instalasi bagian Farmasi - Bertanggung jawab dalam penerimaan dan pendistribusian alkon - Menjaga mutu, keamanan, serta ketersediaan alkon 7. Unit Bagian KIE, Poli Kandungan, OK - Berperan dalam kegiatan KIE/motivasi calon Akseptor - Memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku (SOP) serta memberikan yang bermutu sesuai standar profesi



BAB III PELAYANAN KB DI RUMAH SAKIT Pelayanan KB mendukung percepatan penurunan jumlah kematian ibu dengan mencegah kehamilan 4 terlalu dan kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) ini dapat terjadi pada; PUS dengan unmet need, kegagalan dan Drop Out (DO) KB; kasus perkosaan dan remaja seks pra-nikah. Terjadinya kehamilan pada keadaan tersebut sering berakhir dengan tindakan aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) yang dapat membahayakan nyawa ibu yang merupakan salah satu penyebab masih tingginya jumlah kematian ibu. Pelayanan Keluarga Berencana merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sehingga pelaksanaannya harus terintegrasi dengan program kesehatan secara keseluruhan terutama kesehatan reproduksi. Dalam pelaksanaannya, pelayanan keluarga berencana mengacu pada standar pelayanan dan kepuasan klien. Pelaksanaan pelayanan KB baik oleh pemerintah maupun swasta harus sesuai standar pelayanan yang ditetapkan untuk menjamin pelayanan yang berkualitas dengan memenuhi: pilihan metode kontrasepsi (cafetaria system); informasi kepada klien; kompetensi petugas; interaksi antara petugas dan klien; mekanisme yang menjamin kelanjutan pemakai KB; jejaring pelayanan yang memadai (Judith Bruce, 1990). A. Klasifikasi Pelayanan KB di RS Pelayanan KB yang diselenggarakan di rumah sakit mencakup semua jenis alat/obat kontrasepsi baik jangka pendek maupun jangka Panjang dengan pelayanan penanganan efek samping, komplikasi, kegagalan, rekanalisasi dan infertilitas. Pelayanan KB terbagi menjadi beberapa klasifikasi layanan yaitu: 1. Pelayanan KB Lengkap Adalah pelayanan Keluarga Berencana yang meliputi pelayanan kontrasepsi kondom, pil Kb, suntik KB, alat kontrasepsi dalam Rahim (AKDR/IUD), serta penanganan efek sampingdan komplikasi pada tingkat tertentu sesuai kemampuan dan fasilitas/sarana yang tersedia. Tenanga yang tersedia: - Dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan - Dokter umum terlatih (jika tidak ada dokter spesialis) - Bidan terlatih - Perawat terlatih - Tenaga konselor



2. Pelayanan KB Sempurna Adalah pelayanan Keluarga Berencana yang meliputi pelayanan KB lengkap ditambah dengan MOP dan MOW (bagi yang memenuhi persyaratan), penanganan kegagalan dan pelayanan rujukan Tenagan yang tersedia: - Dokter spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan dan atau Dokter Spesialis Bedah - Dokter umum terlatih (jika tidak ada dokter spesialis) - Bidan terlatih - Perawat terlatih - Teanga konselor - Dokter Anastesi



B. Kompetensi Tenaga 1. Dokter Spesialis Kebidanan & Penyakit Kandungan Adalah dokter yang berwenang melakukan pelayanan semua metode kontrasepsi kecuali vasektomi 2. Dokter Spesialis Bedah Adalah dokter yang berwenang melakukan pelayanan semua metode kontrasepsi termasuk pelayanan vasektomi dan tubektomi 3. Dokter Spesialis Anastesi Adalah dokter yang membantu dokter Spesialis Kebidanan & Penyakit Kandungan dan Dokter Spesialis Bedah untuk melakukan pelayanan MOP dan MOW sera jika ada komplikasi dalam pemakaian alkon 4. Dokter Umum terlatih Adalah dokter yang berwenang melakukan pelayanan IUD, suntikan, pil, dan kondom 5. Bidan Adalah bidan terlatih yang diberi wewenang untuk membantu dokter dalam memberikan pelayanan KB 6. Perawat terlatih Adalah perawat terlatih yang diberi wewenang untuk membantu dokter dalam memberikan pelayanan KB C. Sistem Pelayanan Pelayanan KB di RS hendaknya memenuhi hal-hal dibawah ini, yaitu: 1. Pelayanan dilakukan sesuai standar yang berlaku di RS 2. Pelayanan KB di RS dilakukan melalui pendekatan satu atap (one stop service) artinya setiap klien/calon akspetor potensial yang membutuhkan pelayanan KB, dapat dilayani kebutuhan KIEnya di beberapa unit terkait, dan setelah dilakukan konseling serta pengambilan keputusan mengenai metode kontrasepsi yang dipilih, maka dilakukan pelayanan medis KB ditempat yang telah ditetapkan



3. Pelayanan dilakukan secara terpadu dengan komponen kesehatan reproduksi lainnya, antara lain dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelayanan pencegahan dan penanggulanggan infeksi menular seksual (PP-IMS) dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja (dalam hal ini pemberian informasi tentang KB) 4. SDM dan sarana prasarana yang tersedia harus memenuhi ketentuan 5. Semua tindakan harus terdokumentasikan dengan baik 6. Harus ada monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian kualitias pelayanan 7. Ayoman pasca pelayanan



D. Alur dan Prosedur Pasien dalam Pelayanan KB 1. Alur pasien dalam pelayanan KB Pasien dating sendiri/rujukan



Instalasi Unit terkait



KIE, Konseling dengan ABPK



Setuju



Tidak setuju



Informed Consent



Pemeriksaan penunjang



Dilakukan pelayanan KB



Pemantauan medis & pemberian nasehat pasca tindakan



KIE ulang



2. Prosedur Pelayanan 2.1 Identifikasi Klien Klien/calon akseptor yang dating untuk dilayani KB di RS pada tahap awal akan melalui prosedur sebagai berikut: Jika klien baru: - Dapat berasal dari rujukan luar rumah sakit maupun dalam RS serta dating sendiri - Dilakukan anamesis penyakit dan ketidakikutsertaan dalam KB oleh petugas paramedic - Apabila klien bersedia menjadi akseptor KB maka diarahkan ke Poli - Apabila pasien belum mau mengikuti KB tetap diarahkan ke Poli untuk mendapat KIE Jika klien lama/ulangan: - Dapat berasal dari rujukan luar maupun dalam RS atau dating sendiri - Dilakukan anamnesis penyakit dan ketidakikutsertaan dalam KB oleh petugas paramedic - Apabila sudah dilakukan KIE dan konseling sebelum ke RS, maka konseling yang diberikan berupa penetapan pilihan Klien dengan kasus khusus (misalnya: efek samping, komplikasi, pasca persalinan/keguguran) sebelum dilakukan kie dan konseling maka permasalahannya harus ditangani dengan baik terlebih dahulu. Dalam rangka meningkatkan cakupan peserta KB aktif, pelayanan KB pasca persalinan di RS harus menjadi prioritas utama. Hal ini berarti diharapkan sebelum pasien pasca persalinan pulang sudah dilakukan pelayanan KB 2.2 Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) - Setelah dilakukan identifikasi Klien maka dilakukan kegiatan KIE - Dalam KIE akan diberikan informasi mengenai berbagai metode kontrasepsi yang tersedia di RS - KIE dapat diberiakan oleh tenaga kesehatan 2.3 Konseling Setelah diberikan KIE maka dilakukan konseling dengan menggunakan alat bantu penga,bilan keputusan (ABPK) untuk memberikan bantuan kepada klien dalam pengambilan keputusan pemilihan kontrasepsi yang cocok 2.4 Pelayanan Kontrasepsi - Pelayanan kontrasepsi diberikan oleh tenaga medis (dokter spesialis/dokter umum/bidan) tergantung jensi kontrasepsi yang digunakan - Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar profesi an memperhatikan hak pasien termasuk membuat informed consent - Apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi dan sebagainya Pelayanan yang diberiakan meliputi:



-



Pelayanan preventif yaitu pelayanan kontrasepsi dengan lebih mengutamakan metode efektif terpilih (IUD, dan kontrasepsi mantap) Pelayanan kuratif yaitu pelayanan efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta pelayanan ginekologi pada akseptor KB Pelayanan rehabilitative berupa pelayanan infertilitas dan reversibilitas (pemulihan kesuburan)



2.5 Pemantauan medis dan pemberian nasehat pasca tindakan Dilakukan Pendidikan kesehatan oleh tenaga kesehatan 2.6 Kunjungan control - Dapat dilakukan ditempat pemberian layanan (RS) atau fasilitas kesehatan diluar RS apabila klien sebelumnya merupakan kiriman/rujukan dari sarana pelayanan kesehatan tersebut - Menganjurkan klien untuk control kembali sesuai tanggan yang sudah ditentukan E. Sarana, Prasarana dan Peralatan Sarana, prasarana, dan perlatan untuk pelayanan KB di RS dapat terpisah atau terintegrasi/ bergabung dalam unit pelayanan kebidanan dan kandungan, bedah dan unit pelayanan lainnya. Adapun sarana, prasarana dan peralatan yang tersedia dalam pelayanan tersebut adalah: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Jenis Ruangan R. Perlengkapan & Peralatan R. Tunggu & pendaftaran R. Konsultasi & KIE R. Periksa & Pelayanan KB R. Cuci tangan R. Operasi R. Perawatan Pasca Bedah R. Laboratorium Kamar Kecil/WC



Lengka p ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅



Sempurn a ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅



Paripurn a ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅



Ket



Peralatan medis No 1 2 3 4 5 6 7 8



Peralatan Meja Ginekologi Tensimeter Stetoskop IUD Kit Laparoskop Emergensi Kit Sterilisator Alat Suntik



Lengkap



Sempurna



˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅



˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅



Parip urna ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅ ˅



Ket



9 10 11



Perlengkapan & obat untuk IUD, MOP dan MOW Perlengkapan & Obat untuk KB pil Perlengkapan & Obat untuk KB suntik



˅



˅



˅



˅



˅



˅



˅



˅



˅



Peralatan Non Medis



No 1 2 3 4 5 6 7 8



Peralatan Timbangan BB Tempat Tidur Periksa Bangku kecil/ tangga kecil untuk naik tempat tidur Meja Wastafel Cawan Papan nama fasilitas pelayanan Lemari penyimpanan alkon



Lengkap ˅ ˅ ˅



Sempurna ˅ ˅ ˅



Paripurna ˅ ˅ ˅



Ket



˅ ˅ ˅ ˅



˅ ˅ ˅ ˅



˅ ˅ ˅ ˅



˅



˅



˅



Lengkap ˅ ˅ ˅ ˅



Sempurna ˅ ˅ ˅ ˅



Paripurna ˅ ˅ ˅ ˅



Ket



Lengkap ˅ ˅



Sempurna ˅ ˅



Paripurna ˅ ˅



Ket



˅ ˅



˅ ˅



˅ ˅



Persediaan Alkon No 1 2 3 4



Kondom Pil KB Suntikan IUD



Alkon



Media KIE & KIP/Konseling No 1 2 3 4



Media Poster Lembar balik/kartu informasi Booklet Media elektronik



F. Sumber dan mekanisme distribusi Alat/Obat Kontrasepsi (Alkon) Alat/obat kontrasepsi yang digunakan dalam pelayanan KB di RS menggunakan alat/obat kontrasepsi mandiri yang disediakan oleh Rumah Sakit Mekanisme distribusi alkon BKKBN PUSAT (GUDANG)



BKKBN PROVINSI (GUDANG)



SKPD KAB/KOTA



UPT FARMASI DINKES KAB/KOTA



PUSKESMAS



RUMAH SAKIT



AKSEPTOR



G. Pencatatan dan Pelaporan Rumah Sakit melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pelayanan KB di Rumah Sakit secara berkala dengan menggunakan kajian mandiri, penyeliaan fasilitatif dan Audit Medik Pelayanan KB. Dalam pemantauan diberikan umpan balik kepada pemberi laporan. Tindak lanjut diberikan berdasarkan kondisi yang ditemukan pada saat pemantauan. Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan KB, sampai dengan saat ini Kementerian Kesehatan telah mengembangkan: 1. Kajian Mandiri untuk melakukan pemantauan dan penilaian diri sendiri, Kajian mandiri berarti penilaian sendiri mengenai kinerja pelayanan KB yang dilakukan oleh tim jaminan/menjaga mutu fasilitas yang ditunjuk oleh fasilitas pelayanan sendiri yang dilakukan secara berkala untuk memantau kualitas pelayanan yang diberikan dengan menggunakan instrumen Kajian Mandiri Kualitas Pelayanan’. Hasil kajian dibahas dan divalidasi oleh tim secara bersama yang selanjutnya merupakan dasar untuk melakukan intervensi. 2. Penyeliaan Fasilitatif untuk memantau dan menilai jenjang dibawahnya Penyeliaan adalah proses atau kegiatan untuk melihat kinerja suatu unit atau individu dalam melaksanakan suatu pekerjaan, tugas, program, atau semua aktivitas yang dijalankan untuk mencapai suatu standar/ target yang telah ditetapkan sebelumnya. Penyeliaan fasilitatif adalah penyeliaan yang lebih mengutamakan kajian terhadap sistem, masalah ataupun penyebab rendahnya kinerja dan dalam menyusun rencana perbaikan kinerja mengacu pada perbaikan sistem (bukan individu) dengan melibatkan dan mendapatkan persetujuan pihak terkait. Penyeliaan fasilitatif dilakukan sebagai proses kendali mutu dan berlangsung secara berkesinambungan meliputi aspek pelayanan dan manajemen menggunakan suatu instrumen/daftar tilik dalam periode waktu tertentu secara berjenjang, yaitu dari Puskesmas melakukan penyeliaan fasilitatif ke desa minimal sekali setahun, penanggung jawab program KB di Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan penyeliaan ke Puskesmas (minimal sekali setahun). 3. Audit Medik Pelayanan KB, yang juga harus dimanfaatkan dalam pemantauan dan evaluasi pelayanan KB, sehingga dihasilkan perencanaan yang berbasis data. Audit Medik Pelayanan KB (AMP-KB) merupakan suatu proses kajian kasus medik KB yang sistematis dan kritis dari komplikasi, kegagalan penggunaan alat/obat kontrasepsi serta penatalaksanannya dengan memanfaatkan data dan informasi yang terkait, sehingga teridentifikasi berbagai faktor penyebab serta memperoleh solusi perbaikan dan disepakatinya jenis intervensi yang diperlukan sebagai kegiatan tindak lanjut baik dari aspek teknis maupun aspek manajemen. Prinsip AMP KB adalah berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan pendekatan siklus pemecahan masalah, tidak saling menyalahkan, mencari solusi untuk perbaikan, serta dilakukan per-klien. Dengan



dilakukannya audit medik pelayanan KB diharapkan dapat menurunkan angka komplikasi KB, angka kegagalan KB maupun angka drop out KB. 4. Jaga mutu pelayanan KB merupakan proses pemantauan dan evaluasi pelayanan KB untuk menjamin kualitas pelayanan yang dilaksanakan melalui pelaksanaan kajian mandiri dan penyeliaan fasilitatif.



Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai alur di atas untuk analisis situasi dan kualitas pelayanan saat ini sebagai bahan perencanaan peningkatan kualitas pelayanan KB berikutnya. RS melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan PKBRS dilaporkan secara berkala ke Departeman Kesehatan dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pencatatan pelaksanaan layanan KB di RS memiliki 2 metode mekanisme yaitu: 1. Pencatatan dan pelaporan menggunakan: - Kartu peserta KB yang digunakan sebagai tanda pengenal dan bukti diri sebagai peserta KB - Sensus rawat jalan yang terdapat pada Poli - Register hasil pelayanan KB di Poli - Register alat kontrasepsi yang telah digunakan untuk mecatat penerimaan dan pengeluaran, serta persediaan semua jenis alkon di Poli - Laporan bulanan yang digunakan untuk melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kontrasepsi baik untuk peserta KB baru maupun ulang



Laporan bulanan hasil pelayanan KB di RS dikirimke Dinkes Kab/Kota selambatlambatnya tanggal 10 setiap bulannya. Institusi KB di Kab/Kota dapat mengambil laporan tersebut berkoordinasi dengan Dinkes Kab/Kota apabila diperlukan 2. Pencantuman dan pelaporan pelayanan KB di RS mengikuti Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) yang terdiri dari: - Pencatatan dalam rekam medik pasien - Pencantuman dan pelaporan menggunakan a. Formulir 1 yang meliputi: - Kunjungan rawat jalan yang terdiri dari kinjungan baru dan kunjungan ulang - Metode kontrasepsi yang digunakan untuk peserta KB baru dan ulang berikut keluhan efek samping - Kegiatan penyuluhan KB - Kegiatan rujukan KB meliputi rujukan pasien, pengirim dokter ahli ke sarana kesehatan lain dan kunjungan dokter ahli diterima b. Formulir 2 Tentang data dan keadaan morbiditas pasien H. Sistem Rujukan Rujukan pelayanan kesehatan adalah upaya pelimpahan tanggung jawab dan wewenang secara timbal balik dalam pelayanan kesehatan untuk penyelenggaraan kesehatan paripurna. Rukujan penyelenggaraan pelayanan KB dapat dilakukan dari unit pelayanan KB di luar RS (RB/Puskesmas/Klinik) ke RS atau unit pelayanan KB di RS dengan kemampuan pelayanan KB lebih tinggi. Rujukan dapat berlangsung secara vertical dan horizontal, rujukan balik, rujukan eksternal dan internal sesuai dengan fungsi koordinasi dan jenis kemampuan yang dimiliki. Rujukan internal berpedoman pada prosedur rujukan di dalam RS dan mekanisme kerja di bagian terkait. Ruang lingkup rujukan mencakup: -



Rujukan kesehatan (rujukan tenaga ahli dan rujukan sarana/logistic) Rujukan medis/kasus (rujukan ilmu pengetahuan dan rujukan teknologi termasuk rujukan specimen, radiologi dan laboratorium)



Pelaksanaan pelayanan rujukan didasarkan kriteria sebagai berikut: 1. Pelayanan KB belum/tidak tersedia pada fasilitas kesehatan tersebut 2. Komplikasi atau kegagalan lebih lanjut yang tidak bias ditangani oleh unit pelayanan sederhana/ diluar RS (Puskesmas, Bidan, Rb, dokter praktik swasta) 3. Kasus-kasis yang membutuhkan penanganan dengan sarana/teknologi yang lebih canggih/memadai (misalnya layanan infertilitas)



BAB IV KONSELING



Konseling merupakan suatu bentuk komunikasi interpersonal yang khusus, yaitu suatu proses pemberian bantuan yang dilakukan kepada orang lain dalam membuat suatu keputusan atau memecahkan suatu masalah melalui pemahaman terhadap klien meliputi fakta-fakta, harapan, kebutuhan dan perasaan-perasaan klien Pelayanan konseling dimaksud merupakan proses informed choice, dimana klien telah menentukan pilihan kontrasepsi berdasarkan informasi yang telah diterima secara lengkap. Konseling lebih diutamakan untuk pasien bary serta dapat diberikan pra dan pasca pelayanan KB oleh petugas medis dan paramedic terlatih yaitu dokter, bidan, perawat. Proses konseling terdiri dari 4 unsur kegiatan yaitu: 1. Pembinaan hubungan baik (support) 2. Penggalian iformasi (identifikasi masalah,kebutuhan, perasaan, kekuatan diri, dsb) dan pemberian informasi (sesuai kebutuhan) 3. Pengambilan keputsan, pemecahan masalah, perencanaan 4. Mendindaklanjut pertemuan Dalam leterampilan konseling, hal-hal yang harus dilakukan oleh petugas yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Bertanya dengan pertanyaan terbuka Mendorong klien untuk bertanya Memperlakukan klien dengan hormat Melayanin klien secara pribadi Mendiskusikan kunjungan berikutnya Menanyakan kekhawatiran klien Menggunkan alat bantu visual Menggunakan rekam medik klien Meyakinkan lerahasiaan klien



BAB V HUBUNGAN KERJA DALAM PELAYANAN KB RUMAH SAKIT



Pelayanan KB di RS dilakukan secara terpadu oleh tim yang melibatkan unsur-unsur kesehatan maupun non kesehatan. Seluruh unit/bagian dalam RS turut terlibat dalam mendukung layanan tersebut terutama dalam KIE dan rujukan internal sehingga penjaringan calon akseptor potensial meningkat. Disamping itu RS juga memiliki hubungan kerja dengan institusi lain diluar RS yang bersifat koordinasi dan teknis medis layanan KB. A. Koordinasi Dalam melakukan kegiatan tersebut diatas, RS melakukan koordinasi dengan berbagai institusi seperti BKKBN Pusat, institusi KB di daerah, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/kOta, Dinas Kesehatan, Asuransi, LSM, dan sebagainya meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Promosi pelayanan KB RS Pembiayaan Penyediaan fasilitas, sarana/prasarana Penyediaan SDM Pelaporan Monitoring dan evaluasi Pelayanan KB diluar RS



B. Teknis Medis RS Bersama dengan organisasi profesi memiliki hubungan kerja yang bersifat teknis medis layanan KB dalam rangka pemantapan dan peningkatan mutu pelayanan terutamapenggunaan metode/alat kontrasepsi meliputi: 1. Pendidikan dan pelatihan 2. Sertifikasi 3. Jaga mutu RS juga melakukan kemitraan dan berbagai institusi seperti: Institusi Pendidikan Kesehatan, Klinik-klinik KB di luar RS, Rumah Bersalin, Puskesmas, dan sebagainya



BAB VI PEMBIAYAAN Sumber pembiayaan dalam layanan KB RS berasal dari: 1. 2. 3. 4. 5.



APBN APBD Provinsi/Kabupaten/Kota Biaya Mandiri Jaminan Kesehatan Nasional Sumber lainnya Biaya pelayanan KB di RS memiliki beberapa komponen:



1. Konsul dokter 2. Tindakan meliputi: - Jasa pelayanan - Jasa rumah sakit - Bahan dan alat habis pakai 3. Ayoman pasca pelayanan Besarnya biaya pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku



BAB VII PENGENDALIAN KUALITAS PELAYANAN Merupakan upaya untuk mengetahui perkembangan dan keberhasilan pelayanan KB di RS. Kegiatan ini meliputi: 1. Evaluasi/Penilaian dari Provider (internal) Merupakan suatu proses untuk mengukur diri sendiri sejauh mana pelayanan yang telah diberikan oleh provider yang bersangkutan sesuai dengan standar/pedoman yang tersedia. Untuk melakukan penilaian tersebut, digunakan check list yang memuat prosedur pelayanan yang sudah diberikan. Demgam penilaian diri tersebut, secara bertahap provider akan terus dapay meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikannya Pemantauan oleh Tim Jaga Mutu (eksternal) Merupakan kegiatan untuk memantau kualitas yang diberikan di RS. Pemantauan dimaksud antara lain mencakup mutu interaksi petugas-klien melalui pengumpulan data, menilai hasil pembantauan dengan membandingkan dengan pedoman pelayanan yang telah ditetapkan, identifikasi sebagai permasalahan yang muncul berdasarkan hasil penilaian, menetapkan urutan prioriyas penyelesaian masalah dan mencari jalan keluar tersebut serta menilai keberhasilannya. 2. Akreditasi Dalam akreditasi 5 pelayanan terdapat parameter yang mengukur pelaynanan medik termasuk pelayanan kontrasepsi mantap yang diberikan oleh RS



BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI A. Monitoring/pemantauan Pemantauan PKBRS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas/memperbaiki pelayanan kontrasepsi di Rumah Sakit, yang mencakup: 1. 2. 3. 4. 5.



Pelayanan SDM Pembiayaan Pelaporan Fasilitas



Pemantauan dilakukan melalui: 1. Analisis hasil pencatatan dan pelaporan 2. Pertemuan/rapat koordinasi Pemantauan internal dilakukan oleh Tim Jaga Mutu RS dengan cara self assessment yang dapat dilakukan 4 kali setahun. Pemantauan eksternal oleh Tim Jaga Mutu dilakukan di fasilitas pelayanan KB diwilayah kerja tim jaga mutu tersebut yang meliputi:    



Monitoring kualitas (4kali pertahun) Supervise fasilitatif (4kali pertahun) Audit medik pelayanan KB (berdasarkan kasus khusus dalam pelayanan KB) Pertemuan koordinasi tim jaga mutu (2kali pertahun)



B. Evaluasi 1. Terhadap pelaksanaan pelayanan KB melalui pertemuan berkala atau sewaktuwaktu bila diperlukan (Audit Medik Teknis, Rapat Program, Rapat Kerja) dan melalui feedback pelaporan 2. Tolak ukur adalah kualitas pelayanan



BAB IX PENGEMBANGAN PELAYANAN



Dalam rangka peningkatan cakupan dan kualitas layanan KB di RS, dilakukan berbagai upaya pengembangan layanan yang mengikuti: A. Pengembangan SDM 1. Pendidikan dan pelatihan petugas KB baim didalam maupun diluar RS, meliputi teknis medis dan kontrasepsi sesuai dengan kemampuan rumah sakit sebagai upaya pengingkatan mutu pelayanan KB. 2. Dalam pelaksanaan pelatiahan berkoordinasi dengan organisasi profesi (POGI,IBI), PKMI, JNPK Depkes atau Dinkes dan BKKBN. 3. Sertifikasi B. Pengembangan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pengembangan sarana, prasarana dan peralatan dapat dilakukan melalui APBN, APBD, dana dekon dan dana tugas perbantuan C. Pengembangan Layanan 1. Riset Operasional Riset operasional dilakukan oleh pokja yang anggotanya terdiri dari dokter spesialis, dokter umum dan bidan. hasil riset tersebut dapat diimplementasikan dalam rangka kualitas pelayanan 2. Pengambangan kemitraan PKBRS Dapat berbentuk bakti social, kampanye mengenai kesehatan reproduksi untuk sekolah/masyarakat, dsb



BAB X PENUTUP



PKBRS harus dipandang sebagai prioritas dalam pelaksanaan program KB Nasional serta perlu mendapatlan dukungan dari semua pihak. Pelayanan KB di RS mengikuti system manajemen pelayanan yang ada di RSIA Citra Insani dengan tetap berorientasi pada keselamatan dan keamanan pasien. Pelaksanaan PKBRS harus berkooridinasi dengan lintas program maupun lintas sector terkait. Manajemen Pelayanan KB dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan secara sistematik yang saling terkait dan berkesinambungan mulai dari pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan - evaluasi untuk menghasilkan luaran yang efektif dan efisien. Kegiatan ini dilaksanakan terintegrasi di setiap tingkatan administrasi di tingkat desa, kecamatan, kabupaten/ kota , provinsi sampai ke tingkat pusat bak di tingkatan pelayanan maupun di tingkat manajemen. Dengan manajemen pelayanan KB yang baik di setiap tingkatan administrasi diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB yang pada akhirnya dapat berkontribusi dalam percepatan penurunan angka kematian ibu



Lampiran 1