Pola Kebijakan Sekretaris Umum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLA KEBIJAKAN SEKRETARIS UMUM PENGURUS WILAYAH PII JAKARTA TAHUN 2019 – 2021



"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau ia sendiri tidak mampu mengimlakkannya, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki (diantaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli dan janganlah penulis dan saksi saling sulitmenyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertaqwalah kepada Allah; Allah mengajarmu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS.Al-Baqarah 282) A. Pendahuluan Dalam Islam Pengorganisasian merupakan hal yang sudah menjadi bagian komponen yang penting bagi berlangsungnya setiap aktifitas muamalah, baik dalam ayat yang dikutip di atas ataupun perkataan Ali RA yang cukup masyhur “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh Kebathilan yang terorganisir”. Begitupun dengan PII sebagai organisasi yang pastinya juga melakukan praktik muamalah. Hal demikian mengharuskan PII untuk menyusun pola muamalahnya dalam rumusan yang terorganisir dan administratif. Secara umum, sesuai dengan yang termaktub dalam pedoman



penyelenggaraan Administrasi PII yang berkenaan dengan kesekretariatan sebagai berikut: Pengorganisasian, Manajemen, Komunikasi, Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha dengan turunananya sebagai penghimpun, Pencatat, Pengolah, Penggandaan, Pengirim dan Penyimpan.



B. Landasan Landasan Ideal



: Alquran dan sunnah Nabi SAW



Landasan Filosofis



: Falsafah Gerakan PII dan Khittah Perjuangan PII



Landasan Konstitusional



: Anggran Dasar PII dan Anggaran Rumah Tangga PII



Landasan Strategis



: GBHO dan Rencana Strategis PW PII Jakarta



Landasan Program



: Pola Kebijakan Umum PW PII Jakarta



C. Maksud dan Tujuan Pola Kebijakan Program Sekretaris Umum PW PII Jakarta ini dimaksudkan sebagai bingkai arah gerakan bagi Sekretaris Umum PW PII Jakarta 2019-2021 guna mencapai tujuan dan peran fungsi Sekretaris Umum yang telah dijabarkan dalam Pola kebijkan Umum.



D. Target “Manajemen Administratif, Profesional, Dan dinamis”



E. Indikator 1. Lancarya Arus Komunikasi antar bidang dalam kelembagaan 2. Keterpenuhan data dan informasi berbasis IT 3. Tertib Administrasi dan manajemen sesuai PPA 4. Ketersediaan perangkat pendukung pelakasanaan program



F. Pokok Kebijakan a. Penyelenggraan administrasi yag tertib dan teratur berdasarkan PPA PII. b. Merumuskan pola komunikasi lembaga untuk kemudahan kordinasi dan proses pengambilan keputusan c. Melakukan penghimpunan, Pencatatan, Pengolahan, Penggandaan, Pengiriman dan Penyimpanan arsip dan perangkat organisasi.



d. Menjalin kemitraan dengan bidang-bidang dalam optimalisasi program-program kesekretariatan e. Melengkapi perangkat-perangkat administrasi perkantoran yang memadai guna menjamin kelancaran gerak organisasi. f. Bersama-sama



mengefektifkan



fungsi



Sekretariat



sebagai



pusat



kegiatan



organisasi.yang aman, nyaman dan efektif.



G. Program Kerja Program Rutin (Konvensional) a. Peningkatan Kapasitas Pengurus ( Ruhiyah, Fikriyah dan Jasadiyah ). b. Penyelenggaraan administrasi organisasi c. Penataan Kesekretariatan dan pengelolaan aset organisasi d. Pengolahan Informasi Aktual Pelajar & Pendidikan ( koordinasi dgn KU) e. Mengelola INFORMASI Center ( Call – SMS – WA ) f. Melakukan Kunjungan, Silaturahim dan Audiensi ( Optimalisasi Networking dan Jaringan ) g. Penyelenggaraan Rapat-rapat rutin terkait internal PW PII Jakarta h. Melakukan penyuluhan administrasi kepada pengurus daerah



Program Insidental a. Workshop PPA b. Dokumentasi dan Publikasi Profil, Program dan Data



Program Unggulan a. Pembuatan Profil PII yang lebih komunikatif dan elegant. b. Pembuatan Kartu KTA “Kader UMMAT” / KartuKU. c. Pembukuan berkas –berkas ke PIIan d. Pembukuan nama – nama pembesar/tokoh/KB/ormas



H. Penutup Demikian pola kebijakan bidang ini kami susun, tentunya hal ini adalah satu upaya untuk memperlancar suksesnya pencapaian tujuan yang telah disepakati bersama. Semoga Allah memberi petunjuk dan meridhoi langkah gerak kita amin.



PENGURUS WILAYAH PELAJAR ISLAM INDONESIA JAKARTA TAHUN 2019 -2021



DANI DARMA KUSUMA SEKRETARIS UMUM



Time Line Kerja : Rutin 1. Penyelenggaraan rapat pengurus Wilayah setiap bulan 2. Layanan Information Center 3. Controling terhadap tata kelola organisasi 4. Melakukan Penyuluhan kepada Pengurus Daerah (April – Agustus)



Kreatifitas dan Unggulan Fase Awal :  Melakukan pembukuan data instansi swasta, lembaga pemerintahan dan kelurga besar  Pembuatan KartuKU  Pengumpulan Draft Kodifikasi



Fase Pengembangan :  WorkShop PPA (Juni)