Pola Pangan Harapan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH EKOPAGI “POLA PANGAN HARAPAN”



Disusun oleh: KELOMPOK I



ADRIANSYAH ADI PUTRA ARNY UMI KALSUM



PROGRAM STUDI ILMU GIZI STIKES KARYA KESEHATAN KENDARI KENDARI 2016



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN A. B. C. D.



Definisi Pola Pangan Harapan Konsep Pola Pangan Harapan Tujuan dan Kegunaan Pola Pangan Harapan Perhitungan Pola Pangan Harapan dan Penghitungan Skor



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat allah swt, karena atas segala rahmat dan hidayah-nya, sehinggga dapat di selesaikan makalah yang berjudul “POLA PANGAN HARAPAN” tepat pada waktunya sebagai suatu tugas mata kuliah biokimia. Tidak lupa pula penulis ucapapkan rasa terima kasih kepada dosen bidang study dan teman-teman yang telah ikut dalam membantu menyelesaikan makalah yang sederhana ini. Penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan makalah ini, oleh karenanya penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan kedepan. Akhirnya harapan dari penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kemajuan ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan dapat pula membangkit semangat dalam berkarya yang lebih baik untuk masa yang akan datang, terima kasih kepada semuanya semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmadNya kepada kita.



Kendari 2016



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Menurut Undang Undang Nomor 7 tahun 1996, pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan Pola Pangan Harapan adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolut maupun relatif terhadap total energi baik dalam hal ketersediaan maupun onsumsi pangan , yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa ( Depkes RI, 2005) Pola Pangan Harapan mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Berdasarkan skor pangan dari sembilan bahan pangan. Ketersediaan pangan sepanjang waktu dalam jumlah yang cukup dan harga terjangkau sangat menentukan tingkat konsumsi pangan ditingkat rumah tangga. selanjutnya pola konsumsi pangan rumah tangga akan berpengaruh pada konsumsi pangan ( Depkes RI, 2005) Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga komposisi pangan masyarakat sesuai dengan anjuran hidup sehat dan produktif. Sehingga dengan mengupayakan Pola Pangan Harapan yang baik diharapkan dapat terwujud ketahanan pangan di Indonesia. 1.2 Rumusan Masalah Apakah pengertian dari Pola Pangan Harapan? Apa saja kegunaan dari Pola Pangan Harapan? Apa saja tujuan dari Pola Pangan Harapan?Bagaimana pengelompokkan bahan pangan Pola Pangan Harapan



Bagaimana Perhitungannya? Bagaimana bentuk peneraan dari Pola Pangan Harapan? 1.3 Tujuan Penulisan Mengetahui pengertian dari Pola Pangan Harapan Mengetahui kegunaan dari Pola Pangan Harapan Mengetahui tujuan dari Pola Pangan Harapan Mengetahui susunan Pola Pangan Harapan Nasional dan Perhitungannya Mengetahui bentuk penerapan dari Pola Pangan Harapan



BAB II



PEMBAHASAN



A. Definisi Pola Pangan Harapan Pangan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang mendasar, dianggap strategis dan sering mencakup hal-hal yang bersifat emosional, bahkan politis. Terpenuhinya pangan secara kuantitas dan kualitas merupakan hal yang sangat penting sebagai landasan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam jangka panjang. Undang-undang Pangan Nomor 7/1996 mengamanatkan bahwa pangan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang pemenuhannya bagian dari hak asasi manusia (Depkes RI, 2005). Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolut maupun relativ terhadap total energi baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa (Depkes RI, 2005). FAO – RAPA (1989) Mendefinisikan PPH sebagai komposisi dari kelompok – kelompok pangan utama yang ketika disiapkan untuk dikonsumsi sebagai makanan untuk memenuhi kebutuhan kalori akan memberikan semua zat gizi dalam jumlah yang mencukupi. PPH merupakan kumpulan beragam jenis dan jumlahkelompok pangan utama yang dianjurkan untuk memenuhi kebutuhan energidan zat gizi pada komposisi yang seimbang (Hardinsyah, 2001) Pola Pangan Harapan (PPH) atau Desirable Dietary Pattern adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas`sumbangan energi terhadap total energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun relatif) dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan yang mampu mencukupi kebutuhan konsumsi pangan penduduk secara kualitas, kuantitas maupun keragamannya, dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial ekonomi, budaya, agama dan cita rasa. Dalam aplikasinya Pola Pangan Harapan (PPH) dikenal dengan pola konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman atau dikenal



dengan istilah menu B2SA. Dengan terpenuhinya kebutuhan energi dari berbagai kelompok pangan sesuai dengan PPH maka secara implisit kebutuhan zat gizi lainnya juga terpenuhi. Oleh karena itu skor PPH mencerminkan mutu gizi konsumsi pangan dan tingkat keragaman konsumsi pangan. Sesuai dengan kegunaannya, makanan dikelompokkan dalam tiga kelompok (Tri Guna Makanan) yaitu makanan sebagai sumber zat tenaga, zat pembangunan dan zat pengatur. Oleh karena itu pangan yang dikonsumsi sehari-hari harus dapat memenuhi fungsi makanan tersebut. Semua zat gizi yang diperlukan oleh tubuh dapat diperoleh dengan mengkonsumsi pangan yang beraneka ragam dalam jumlah yang cukup dan seimbang. Hal ini disebabkan karena tidak ada satu jenis bahan makanan yang dapat Analisis Konsumsi Pangan Provinsi Bengkulu Tahun 2011 3 menyediakan zat gizi secara lengkap. Dengan terpenuhinya kebutuhan energi dari berbagai kelompok pangan sesuai PPH maka secara implisit kebutuhan zat gizi lainnya juga terpenuhi. Untuk tingkat Nasional telah disepakati susunan Pola Pangan Harapan (PPH) berdasarkan hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WKNPG) VIII tahun 2004 sebagai acuan dalam pembagunan pangan dan gizi. Angka Kecukupan Energi (AKE) di tingkat konsumsi sebesar 2.000 Kkal/kap/hari, dan 2.200 Kkal/kap/hari di tingkat ketersediaan. Sedangkan Angka Kecukupan Protein (AKP) di tingkat konsumsi adalah sebesar 52 gram/kap/hari, dan 57 gram/kap/hari di tingkat ketersediaan. B. Konsep Pola Pangan Harapan Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolut maupun relatif terhadap total energi baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, cita rasa. PPH mencerminkan susunan konsumsi pangan anjuran untuk hidup sehat, aktif dan produktif. Dengan pendekatan PPH dapat dinilai mutu pangan berdasarkan skor pangan dari 9 bahan pangan. Ketersediaan pangan



sepanjang waktu, dalam jumlah yang cukup dan hanya terjangkau sangat menentukan tingkat konsumsi pangan di tingkat rumah tangga. Selanjutnya pola konsumsi pangan rumah tangga akan berpengaruh pada komposisi konsumsi pangan (Depkes RI , 2010). Pola pangan masyarakat yang mengacu pada Pola Pangan Harapan dijadikan



sebagai



tolok



ukur



keberhasilan



pelaksanaan



program



diversifikasi pangan. Program diversifikasi bukan bertujuan untuk mengganti bahan pangan pokok beras dengan sumber karbohidrat lain, tetapi untuk mendorong peningkatan sumber zat gizi yang cukup kualitas dan kuantitas, baik komponen gizi makro maupun gizi mikro (Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI, 2010). Diversifikasi pangan adalah suatu proses pemanfaatan dan pengembangan suatu bahan pangan sehingga penyediaannya semakin beragam. Latar belakang pengupayaan diversifikasi pangan adalah melihat potensi negara kita yang sangat besar dalam sumber daya hayati. Indonesia memiliki berbagai macam sumber bahan pangan hayati terutama yang berbasis karbohidrat. Setiap daerah di Indonesia memiliki karateristik bahan pangan lokal yang sangat berbeda dengan daerah lainnya. Divertifikasi pangan



juga



merupakan



solusi



untuk



mengatasi



ketergantungan



masyarakat di Indonesia terhadap satu jenis bahan pangan yakni beras. Target 2014 Pemerintah melalui kementerian Pertanian pada 2014, mentargetkan secara nasional skor untuk PPH penganekaragaman pangan berbasis sumberdaya lokal dapat mencapai (93.3). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan memberi arahan bahwa untuk memenuhi pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman serta mengembangkan masyarakat



usaha



dilakukan,



pangan antara



dan lain:



meningkatkan melalui



kesejahteraan



penetapan



kaidah



penganekaragaman pangan, pengoptimalan pangan lokal, pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal, pengenalan jenis pangan baru termasuk pangan lokal yang belum dimanfaatkan, pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan,



peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan; penguatan usaha mikro, kecil dan menengah di bidang pangan; serta pengembangan industri pangan yang berbasis pangan lokal. Untuk implentasinya, telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Menjadi acuan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melakukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal. Di tingkat provinsi, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat edaran atau Peraturan Gubernur (Pergub), dan di tingkat kabupaten/kota ditindaklanjuti dengan surat edaran atau Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwalikota). Sebagai bentuk keberlanjutan program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) Berbasis Sumber Daya Lokal tahun 2010, pada tahun 2013 program P2KP diimplementasikan melalui kegiatan: 1. Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL); 2. Model Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L); 3. Sosialisasi dan Promosi P2KP. Melalui tiga kegiatan besar ini diharapkan dapat meningkatkan mutu konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Disamping itu perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihak swasta yang antara lain bisa berupa corporate social responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) baik di bidang pangan maupun bidang lainnya, seperti pendidikan. PKBL memerlukan sosialisasi, baik kepada anak usia dini maupun ke kelompok wanita dan masyarakat dalam konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman. Gerakan P2KP sangat jelas di lapangan, terutama pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik itu melalui integrasi berbagai kegiatan dalam mewujudkan



pengembangan



ekonomi



daerah,



maupun



dari



segi



pelaksanaan dan pembiayaannya. Selain itu, gubernur dan bupati/walikota sebagai



integrator



utama



memiliki



peranan



penting



dalam



mengkoordinasikan gerakan P2KP, khususnya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change).(Kabid Ketahanan Pangan dan PDT, Deputi Bidang Ekonomi) Susunan Pola Pangan Harapan Pola Pangan Harapan (PPH) merupakan jenis dan jumlah kelompok pangan utama yang dianjurkan untuk dikonsumsi guna memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi. Pola Pangan Harapan (PPH) dapat digunakan sebagai ukuran keseimbangan dan keanekaragaman pangan dengan terpenuhi kebutuhan energi dari berbagai kelompok pangan. Sesuai Pola Pangan Harapan (PPH), secara implisit kebutuhan zat gizi juga terpenuhi kecuali untuk zat gizi yang sangat defisit dalam suatu kelompok pangan. Oleh karena itu skor pola konsumsi pangan mencerminkan mutu gizi konsumsi pangan dan tingkat keragaman konsumsi pangan. Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada sumbangan energinya baik secara absolute maupun relatif terhadap total energi penyediaan atau konsumsi pangan yang mampu mencukupi kebutuhan konsumsi pangan penduduk baik kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya dan cita rasa. Berdasarkan kesepakatan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi tahun 1998 yang menggunakan bobot (rating) FAO RAPA (1989) yang terus disempurnakan menjadi Pola Pangan Harapan (PPH) tahun 2020 disepakati bahwa skor mutu pangan yang ideal untuk hidup sehat bagi penduduk Indonesia adalah 100. Bobot Pola Pangan Harapan Kriteria Pemberian Bobot Untuk Setiap Kelompok Pangan No



Kelompok Pangan



Bobot



Kriteria



1. 2.



Padi-padian Umbi-umbian



0,5 0,5



Konsentrasi energi Konsentrasi energi



3.



Pangan hewani



4. 5. 6.



Lemak dan Minyak Buah dan Biji berminyak Kacang-kacangan



7. 8.



Gula Sayur dan Buah



2,0



Zat gizi esensial ,cita



1,0 0,5 2,0



rasa,kepadatan energi Konsentrasi ener Konsentrasi energi Nilai gizi pemakan



0,5 2,0



nabati Konsentrasi energi Zat gizi mikro,volume,kandungan



9.



Lain-lain



0,0



serat Penambah cita rasa



Dengan PPH tidak hanya pemenuhan kecukupan gizi yang diketahui tetapi sekaligus juga mempertimbangkan keseimbangan gizi yang di dukung oleh cita rasa ,daya cerna,daya terima masyarakat ,kuantitas dan kemampuan daya beli . Dengan pendekatan PPH ini dapat dinilai mutu panagn penduduk berdasarkan skor pangan.



C. Tujuan Dan Kegunaan Pola Pangan Harapan a. Tujuan Secara umum tujuan Pola Pangan Harapan adalah untuk menghasilkan suatu komposisi standar pangan. Tujuan analisis Pola Pangan Harapan berdasarkan ketersediaan dan konsumsi pangan adalah untuk :  Mengetahui secara mendetail tentang tingkat ketersediaan pangan 



dari produksi lokal. Mengetahui kesenjangan tingkat mutu gizi dan keragaman konsumsi pangan pada tingkat ketersediaan dengan memperhatikan keseimbangan gizi yang didukung oleh citarasa,daya terima masyarakat, kuatitas dan kemampuan daya beli



b. Kegunaan Pola Pangan Harapan



 Sebagai instrumen sederhana menilai situasi ketersediaan dan konsumsi pangan berupa jumlah dan komposisi menurut jenis pangan secara agregat.  Sebagai basis untuk penghitungan skor Pola Pangan Harapan yang digunakan



sebagai



indikator



mutu



gizi



pangan



dan



keragaman konsumsi pangan baik pada tingkat ketersediaan maupun tingkat konsumsi.  Untuk perencanaan konsumsi dan ketersediaan pangan.  Dengan pendekatan Pola Pangan Harapan,



keadaan



perencanaan penyediaan dan konsumsi pangan penduduk diharapkan dapat memenuhi tidak hanya kecukupan gizi (nutritional adequency), akan tetapi sekaligus juga mempertimbangkan keseimbangan gizi (nutritional balance) yang didukung oleh citarasa (palatability), daya guna (digestability), daya terima masyarakat (acceptability), kuantitas, dan kemampuan daya beli (affortablity). Penerapan Pola Pangan Harapan Pola Pangan Harapan Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan pada sumbangan energinya baik secara absolute maupun relatif terhadap total energi penyediaan atau konsumsi pangan yang mampu mencukupi kebutuhan konsumsi pangan penduduk baik kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan aspekaspek sosial, ekonomi, budaya dan cita rasa. Berdasarkan kesepakatan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi tahun 1998 yang menggunakan bobot (rating) FAO RAPA (1989) yang terus disempurnakan menjadi Pola Pangan Harapan (PPH) tahun 2020 disepakati bahwa skor mutu pangan yang ideal untuk hidup sehat bagi penduduk Indonesia adalah 100. Berdasarkan hasil Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WKNPG VIII, 2004) D. Perhitungan Pola Pangan Harapan



1. Penyediaan pangan Penyedian pangan terdiri dari komponen produksi, perubahan stok, impor dan ekspor. Rumus penyediaan pangan adalah : Ps = Pr - ∆St + Im – Ek Ps



: Total penyediaan dalam negeri



Im



: Impor



Pr



: Produksi



Ek



: Ekspor



∆St



: Stok akhir – stok awal



2. Ketersediaan bahan makanan per kapita Ketersediaan bahan makanan per kapita dalam bentuk kandungan nilai gizinya dengan satuan kkal energi dan gram protein, menggunakan rumus:  Ketersediaan energi (Kkal/Kapita/Hari) = Ketersediaan Pangan/Kapita/Hari x Kandungan kalori x BDD 100  Ketersediaan protein (gram/kapita/hari) = Ketersediaan pangan/Kapita/Hari x Kandungan protein x BDD 100 Catatan:  BDD = Bagian yang dapat dimakan (buku DKBM)  Ketersediaan pangan/kapita/hari sumbernya dari Neraca Bahan Makanan (NBM)  Kandungan zat gizi (kalori dan protein sumbernya dari daftar komposisi bahan makanan (DKBM) Bagi komoditas yang data produksinya tidak tersedia (misal komoditas sagu, jagung muda, gula merah) untuk mendapatkan angka ketersediaan menggunakan pendekatan angka konsumsi dari data Susenas BPS ditambah 10% dengan asumsi bahwa perbedaan antara angka kecukupan energi pada tingkat konsumsi dengan angka kecukupan energi di tingkat ketersediaan sebesar 10%. Contoh : Dari rumus perhitungan di atas diperoleh hasil bahwa tingkat ketersedian energi dan protein pada tahun 2007 – 2008, ternyata sudah melebihi Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan



Tahun Energi Ketersediaan Tingkat Ketersediaan Tingkat Protein (Kkal/Kap/Hr) Ketersediaan (Gram/Kap/Hr) Ketersediaan (%) (%) 2007



3.157



143,5



76,27



133,8



2008



3.056



138,9



81,20



142,5



Dalam menentukan PPH ada beberapa komponen yang harus diketahui diantaranya yaitu: 1. Menghitung energi dan zat gizi Energi dihitung dari total energi yang dikonsumsi dari masing – masing bahan pangan. Pada cell energy pada sheet PPH diketik = SUM (data energy setiap golongan bahan pangan pada sheet konsumsi). Selanjutnya dihitung jumlah total energy untuk semua golongan bahan pangan dengan cara ketik = SUM (data energy setiap golongan bahan pangan dari padipadian sampai yang lainnya).



2. Menghitung % energy dan zat gizi Menghitung persentas energi energy energy adalah dengan membagi energy setiap golongan dengan energy total untuk semua golongan. Caranya adalah dengan mengetik = cell setiap golongan / cell total energy*100. 3. Menghitung % angka kecukupan energy dan zat gizi Untuk menghitung persentase Angka Kecukupan Energi adalah dengan membandingkan persentase energy energydenganangkakecukupan energy (2000 kkal) dikali 100. Untuk rumus formulanya dapat ditulis dengan mengetik = cell % energy / 2000*100. 4. Menghitung skor AKE



Untuk menghitung skor angka kecukupan energi (AKE) adalah dengan mamasukkan kolom bobot untuk setiap golongan pangan terlebih dahulu. Bobot menggambarkan kontribusi setiap golongan bahan pangan dalam menyumbangkan energi. Misalnya untuk golongan padi-padian bobotnya adalah 0.5, umbi-umbian 0.5 pangan hewani 2.0 dan seterusnya. Selanjutnya adalah menghitung skor aktual energy setiap golongan bahan pangan yaitu dengan mengalikan persentase AKE setiap golongan bahan pangan dengan bobot setiap golongan bahan pangan.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pangan merupakan salah satu kebutuhan manusia yang mendasar, dianggap strategis dan sering mencakup hal-hal yang bersifat emosional, bahkan politis. Terpenuhinya pangan secara kuantitas dan kualitas merupakan hal yang sangat penting sebagai landasan bagi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dalam jangka panjang. Undang-undang pangan Nomor 7/1996 mengamatkan bahwa pangan merupakan salahsatu kebutuhan pokok yang pemenuhannya bagian dari hak asasi manusia (Depkes RI,2005). Pola pangan harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, baik secara absolute maupun relative terhadap total energy baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengnan



mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama, cita rasa (Depk es RI,2005). B. Saran Makalah ini telah disusun sedemikian rupa dan diusahakan untuk sempurna dan bermanfaat bagi pembaca khususnya mahasiswa mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Tolitoli. Agar dapat menambah wawasan dan cara pandang khususnya dalam bidang biologi. Oleh karna itu, kritik dan saran yang berhubungan dengan perbaikan makalah ini sangaat dibutukan.



DAFTAR PUSTAKA



Www.scrib.com http://bkpd.jabarprov.go.id/program-aksi/pola-pangan-harapan/ Baliwati,Y. F, dkk. 2004. Pengantar Pangan dan Gizi. Jakarta: Penebar Swadaya http://lampung.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php?