23 0 352 KB
SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER GANJIL 2020-2021 Prodi S1 MANAJEMEN dan S 1AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI dan BISNIS UNIVERSITAS ESA UNGGUL JAKARTA Mata Kuliah Dosen Hari Tanggal Sifat Ujian
: : : : :
PERPAJAKAN ORANG PRIBADI ICKHSANTO WAHYUDI JUMAT 12/11/2021
Waktu Seksi
: :
20.30 – 23.00 KJ301
Kolom Verifikasi Soal Tanggal dan Tanda Tangan Dosen Tanggal dan Tanda Tangan Ketua Jurusan
Peraturan Ujian: Mahasiswa/I Dilarang : a. Memberikan atau menerima petunjuk atau jawaban ujian kepada peserta lain dengan cara dan media apapun. b. Mengerjakan ujian secara bersama-sama.
Sanksi untuk peserta ujian yang melanggar adalah langsung diberikan nilai NOL, dan tidak lulus untuk mata kuliah yang di uji
SOAL 1. Jelaskan apa pengertian KUP dan Undang-Undang Nomor Berapa KUP itu dijelaskan ? 2. Tn Alvaro pada tahun 2017 Berstatus Single dan bekerja di PT ADI KARYA, Pada bulan Mei 2018 Tn Alvaro menikah dengan Gadis yang bernama Cory, pada bulan Juni 2019 Tn Alvaro & Istri dikaruniai 2 Anak Kembar yang diberi nama Dewa dan Dewi, pada tgl 1 Januari tahun 2020 Ny Cory meninggal Dunia akibat sakit jantung. Pertanyaanya : 1. Apa Status PTKP Tn Alvaro Tahun 2018 ? 2. Apa status PTKP Tn Alvaro Tahun 2019 ? 3. Berapa besaran PTKP Tn Alvaro Tahun 2018, 2019 dan 2020 ? 3. Mrs Syahrini merupakan penyanyi berbakat, pada suatu waktu beliau mendapat JOB dari Tuan Agung Podomoro untuk bernyanyi dengan Nilai bayaran Rp. 250.000.000 namun ia tidak memiliki NPWP, Apakah penghasilan bernyanyi tersebut bisa bebas dari pajak ? Jelaskan ! 4. Bapak Ibrahim adalah seorang karyawan di PT Selalu Segar dan belum menikah. Penghasilan Bapak Ibrahim per bulan ialah Rp8.000.000. Pada saat hari raya, Bapak Ibrahim mendapatkan THR sebesar gaji bulanannya. Berapakah pajak atas THR nya?
5. Kasus Pajak Penghasilan Pasal 21 Penghitungan Pajak Bulanan PT. Sweiden adalah sebuah Perusahaan Jasa yang berdiri pada tahun 2007 dan mempunyai nomor NPWP: 01.123.987.2-412.000 yang beralamat di Jl. Raya Grogol No. 2 Kel. Grogol Kec. Limo - Depok 16512 Telp. 021-775 4635. Perusahaan yang dipimpin oleh Drs. Ahmad Dahlan ini bergerak di bidang Perdagangan. Dalam menjalankan roda organisasinya, PT. Sweiden memiliki 5 orang karyawan tetap yang menerima gaji bulanan. Diluar itu, ada pula pembayaran transaksi kepada orang pribadi bukan pegawai yang tentunya atas transaksi tersebut harus dikenakan pajak penghasailan pasal 21. Adapun data yang diperoleh dari bagian akuntansi di PT. Sweiden selama bulan November 2018: Data Gaji Pegawai Tetap
No
1 2 3 4 5
Nama
NPWP
Jabatan
Status
Gaji Pokok/ Bulan
Tunjangan Keluarga
Fungsional
Jumlah Penghasilan
Drs. Ahmad Dahlan
09.810.889.6-412.000
Direktur
K/3
10,000,000
1,000,000
500,000
11,500,000
Yusuf Martawijaya
88.396.222.1-412.000
Personalia
K/1
5,000,000
1,000,000
500,000
6,500,000
Irwan Maulana, SE Firdha Aisyah, Amd
58.999.598.9-017.000
Purchasing
K/0
4,500,000
850,000
500,000
5,850,000
26.123.327.7-412.000
Finance
K/3
4,000,000
500,000
500,000
5,000,000
Aji Putra, SPd
77.156.987.5-412.000
Accounting
K/2
5,000,000
850,000
500,000
6,350,000
28,500,000
4,200,000
2,500,000
35,200,000
Total
Adapun untuk data orang pribadi bukan pegawai yang dikenakan Pajak PPh Pasal 21nya dengan nilai total fee yang dikeluarkan sebesar Rp 50.500.000,00 dan belum dipotong pajak (perhitungan menggunakan methode Gross Up), adalah sebagai berikut: No
Nama
NPWP
Jenis Pekerjaan
Nilai Fee
Alamat
1
Muhamad Rizky
22.543.236.7-016.000
Sewa Kendaraan
15,000,000
Cilandak, Jakarta Selatan
2
Hasan Munarwan
21.478.349.6-017.000
Upah Renovasi
12,500,000
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
3
Fani Oktavia
70.268.447.1-411.000
Jasa Design Gedung
10,500,000
Serpong, Tangerang Selatan
4
Hendra Wiranto
00.000.000.0-000.000
Sewa peralatan
7,500,000
Jakarta
5
Robi Fahmi
70.734.237.5-019.000
Fee Marketing
5,000,000
Pondok Indah, Jakarta Selatan
Total
50,500,000
Diketahui pula karyawan bernasa Yusuf Martawijaya Per November 2018 dikeluarkan dari perusahaan karena, sudah masuk masa pensiun, atas dasar tersebut Tn Yusuf mendapatkan Uang Pesangon dan Per Desember sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai tetap dan tidak menerima penghasailan apapun. Maka dari itu perNovember 2017 Yusuf mendapatkan Uang Pesangon sebesar Rp 65.000.000,00. Berdasarkan Peraturan Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 atas Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut: Rp 1. Untuk Wajib Pajak Sendiri sebesar = 54,000,000 Rp 2. Tambahan Kawin = 4,500,000 Rp 3. Tambahan u/ isteri yang penghasilannya di gabung = 54,000,000
4. Tambahan u/ setiap anggota yang sedarah
=
Rp 4,500,000
Berdasarkan bukti pembayaran Uang Keluar, ditemukan pembayaran kepada tenaga kerja lepas, dengan perincian sebagai berikut: No
Nama
1 Anton 2 Tono 3 Zulfikar 4 Diana 5 Asep
Jumlah Hari Kerja 11 12 10 10 12
Jenis Upah
Gaji perhari/perbulan
Harian
450,000.00
Harian
350,000.00
Harian
500,000.00
Harian
350,000.00
Harian
500,000.00
NPWP 01.123.456.5012.000 00.000.000.0000.000 01.123.456.5012.000 01.123.456.5012.000 00.000.000.0000.000
Adapun tarif PPh Pasal 21 Berdasarkan Peraturan Pajak Perdirjen No. Per 16/PJ/2016 atas Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi adalah sebagai berikut: 1. Untuk Penghasilan s/d Rp 50.000.000,00 5% 2. Untuk Penghasilan Rp 50.000.000,00 s/d Rp 250.000.000,00 15% 3. Untuk Penghasilan Rp 250.000.000,00 s/d Rp 500.000.000,00 25% 4. Untuk Penghasilan Rp 500.000.000,00 keatas 30% Berdasarkan data yang telah disajikan di atas, anda diminta untuk: 1. Hitunglah PPh Pasal 21 atas Pegawai Tetap Bulanan (Masa November)! 2. Hitunglah PPh Pasal 21 atas Non Pegawai Bulanan (Masa November) Asumsi hanya mendapatkan 1 kali penghasilan! 3. Hitunglah PPh Pasal 21 atas Pesangon Tn. Yusuf! 4. Buatkan SSP Pembayaran PPh Pasal 21! 5. Buatkan SPT PPh Pasal 21 Masa November 2017 guna Pelaporan Pajak PPh Pasal 21 Masa November! 6.