PORTOFOLIO Visum Et Repertum Vulnus Ictum Vulnus Excoriatum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Presentasi Kasus dan Portofolio KASUS MEDIKOLEGAL VULNUS ICTUM DAN MULTIPLE VULNUS EXCORIATUM CARA MEMBUAT VISUM ET REPERTUM YANG TEPAT



Oleh: Dr. Vincent Rooroh



Pendamping: Dr. Lidya Komedien



Wahana: RSUD NOONGAN 1



BORANG LAPORAN KASUS MEDIKOLEGAL Topik : Tanggal (kasus) : Tanggal Presentasi : Tempat Presentasi :



Visum et Repertum Kasus Vulnus Ictum dan Vulnus excoriatum 27 April 2015 Presenter : dr. Vincent Rooroh 10 Juli 2015 Pendamping : dr. Lidya Komedien IGD RSUD Noongan



Objektif Presentasi : □ Keilmuan □ Diagnostik □ Neonatus



□ Deskripsi :



□ Keterampilan □ Penyegaran □ Tinjauan Pustaka □ Manajemen □ Masalah □ Istimewa □ Bayi □ Anak □ Remaja □ Dewasa □ Lansia □ Bumil Laki-laki, 18 tahun, datang dibawa oleh polisi dengan permintaan visum setelah mengalami luka tusuk akibat terkena panah di bagian perut. Alat panah berupa tali velg motor. Pasien juga mengalami luka lecet di tungkai kanan dan paha kiri. Luka tusuk dan luka lecet pasien dibersihkan dengan NaCl 0,9% karena



lukanya tampak kotor dan darah yang sudah mengering, lalu diberikan betadine sebagai antiseptik. □ Tujuan : Menentukan cara pembuatan Visum et Repertum yang tepat Bahan Bahasan : □ Tinjauan Pustaka □ Riset □ Kasus □ Audit Cara Membahas : □ Diskusi □ Presentasi dan Diskusi □ E-mail □ Pos Data Pasien : Nama : Tn. J.L , 18 tahun No. Registrasi : Nama Klinik : RSUD Noongan Telp : Terdaftar sejak : 27 April 2015 Data Utama untuk Bahan Diskusi :  Pasien datang dibawa oleh polisi dengan permintaan visum setelah mengalami luka tusuk akibat terkena panah di bagian perut. Alat panah berupa tali velg motor. Pasien juga mengalami luka lecet di tungkai kanan dan paha kiri. Luka tusuk dan luka lecet pasien dibersihkan dengan NaCl 0,9% karena lukanya tampak kotor dan darah yang sudah mengering, lalu diberikan betadine sebagai antiseptik. Status Lokalis 



Di region abdomen didapat 1 luka tusuk ukuran 0,4 x 0,4 cm 2







Di region femoralis sinistra luka lecet ukuran 2 x 1,5 cm



 Di region cruris anterior dextra didapat luka lecet ukuran 2 x 2 cm 1. Riwayat Pengobatan : 2. Riwayat Kesehatan/Penyakit: Tidak diketahui 3. Riwayat Keluarga : Tidak diketahui 4. Riwayat Pekerjaan : Pasien tidak bekerja 5. Kondisi Lingkungan Sosial dan Fisik : Pasien tinggal bersama ayah dan ibunya 6. Riwayat sosial ekonomi : Keadaan sosial ekonomi cukup 7. Lain-lain : Daftar Pustaka : 1. 2. 3.



Syamsuhidayat, R dan de Jong, Wim. Buku Ajar Ilmu Bedah. Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.2004. Karakata, S dan Bachsinar, B. Bedah Minor. Jakarta: Hipokrates. 1996. Atmadja DS. Simposium Tatalaksana Visum et Repertum Korban Hidup pada Kasus Perlukaan & Keracunan di Rumah



Sakit. Jakarta: RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Rabu 10 Juli 2004. 4. Budiyanto, Arif; Widiatmaka, Wibisana. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik Kedokteran 5.



Universitas Indonesia. 1997. Hoediyanto; A. Hariadi. Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Surabaya. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 2010.



6.



Guntur, P.J.L. Penerapan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Peradilan Pidana. HUT FK-UGM ke-54 RSUP Dr Sardjito ke-18, Yogyakarta. 2000.



7.



Soegandhi, R. Arti Dan Makna Bagian-Bagian Visum Et Repertum. Ed.2 Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FK-UGM, Yogyakarta. 2001.



8.



Soegandhi, R. Pedoman Pemeriksaan Jenazah Forensik dan Kesimpulan Visum et Repertum di RSUP Dr. Sardjito, Ed.2. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FK-UGM, Yogyakarta. 2001. 3



Hasil Pembelajaran : 1. Membuat Visum et Repertum yang tepat



Rangkuman Hasil Pembelajaran Portofolio







Subjektif : Keluhan Utama: luka tusuk di daerah perut dan luka lecet di ditemukan pada daerah paha kiri dan tungkai depan kaki kanan. Pasien datang dibawa oleh polisi dengan permintaan visum setelah mengalami luka tusuk akibat terkena panah di bagian perut. Alat panah berupa tali velg motor. Pasien juga mengalami luka lecet di tungkai kanan dan paha kiri. Luka tusuk dan luka lecet pasien dibersihkan dengan NaCl 0,9% karena lukanya tampak kotor dan darah yang sudah mengering, lalu diberikan betadine sebagai antiseptik.



1. Objektif : Pemeriksaan Fisik 



Keadaan umum : tampak sakit sedang







Kesadaran







Tekanan Darah : 110/70 mmHg



 Nadi



: compos mentis, GCS: E4M6V5 (15)



: 88 x/menit







Frekuensi Nafas : 20 x/menit







Suhu



: 36,8 0C



Status Internus  Kepala : Normocepali 4



 Mata



: Konjungtiva anemis (-), sklera ikterik (-)



 Kulit



: Pucat (-), Sianosis (-)



 Thoraks o Paru Inspeksi : Gerakan nafas simetris kiri dan kanan Palpasi



: Stem fremitus kanan sama dengan kiri



Perkusi



: Sonor di seluruh lapangan paru,



Auskultasi : suara napas vesikuler (+/+), rhonki -/-, wheezing -/o Jantung Inspeksi : Iktus jantung tidak terlihat Palpasi



: Iktus jantung tidak teraba



Perkusi



: Batas atas ICS II, batas kanan linea sternalis dextra, batas kiri linea midklavikularis sinistra



Auskultasi : HR 80x/m, S1 & S2 normal, murmur (-), gallop (-)  Abdomen Inspeksi : Datar Palpasi



: Lemas, Nyeri tekan (-)



Perkusi



: Timpani



Auskultasi : Bising usus (+) normal  Ekstremitas : Akral hangat (-), Refilling capiller baik, edema pretibial (-/-). Status Lokalis 5







Di region abdomen didapat 1 luka tusuk ukuran 0,3 x 0,3 cm







Di region femoralis sinistra luka lecet ukuran 2 x 1,5 cm



 Di region cruris anterior dextra didapat luka lecet ukuran 2 x 2 cm 2. Assesment (penalaran klinis) : Berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan fisik diagnosis pasien ini adalah vulnus ictum dan multipel vulnus excoriatum.Vulnus atau luka adalah terjadinya gangguan kontinuitas suatu jaringan, sehingga terjadi pemisahan jaringan yang semula



normal. Kasus vulnus biasanya disebabkan oleh trauma benda tajam (paku, pisau, sisa pohon, kawat pagar dan



sebagainya) atau benda tumpul (batu, batang pohon, tali pelana dan sebagainya). Vulnus dapat dibedakan berdasarkan penyebabnya antara lain: saddle druck (luka dipunggung akibat pemasangan pelana yang tidak sempurna), strackle (luka di bagian medial kaki), vulnus punctio (luka akibat tusukan benda tajam), vulnus serrativa (luka akibat goresan kawat), vulnus incisiva (luka akibat tusukan benda tajam), vulnus traumatica (luka akibat hantaman benda tajam). Luka adalah rusaknya kesatuan/komponen jaringan, dimana secara spesifik terdapat substansi jaringan yang rusak atau hilang. Ketika luka timbul, beberapa efek akan muncul : hilangnya seluruh atau sebagian fungsi organ, respon stres simpatis, perdarahan dan pembekuan darah, kontaminasi bakteri, kematian sel. Gejala yang tampak di lapang berupa robeknya sebagian kulit, pengerasan daerah sekitar kulit dan kadang berbau busuk dan eksudat di daerah vulnus menjadi mukopurulen jika telah berlangsung lama. Eksudat di daerah vulnus yang telah mukopurulen merupakan indikasi telah terjadi infeksi sekunder dari bakteri lingkungan yang menghasilkan nanah, misalnya Streptococcus dan Stahpylococcus. Gejala-gejala yang muncul jika tidak segera ditangani dapat memicu terjadinya miasis. Tipe Vulnus 1.Vulnus Laceratum (Laserasi/Robek 6



Jenis luka ini disebabkan oleh karena benturan dengan benda tumpul, dengan ciri tepi luka tidak rata dan perdarahan sedikit karena mudah terbentuk cincin trombosis akibat pembuluh darah yang hancur dan memar. 2.Vulnus Excoriasi (Luka Lecet) Merupakan luka yang paling ringan dan paling mudah sembuh. Terjadi karena gesekan tubuh dengan benda-benda rata, misalnya semen, aspal atau tanah. 3.Vulnus Punctum (Luka Tusuk) Penyebab adalah benda runcing tajam atau sesuatu yang masuk ke dalam kulit, merupakan luka terbuka dari luar tampak kecil tapi didalam mungkin rusak berat, jika yang mengenai abdomen/thorax disebut vulnus penetrosum(luka tembus). 4.Vulnus Contussum (Luka Memar) Disini kulit tidak apa-apa, pembuluh darah subkuta dapat rusak, sehingga terjadi hematom. Bila hematom kecil, maka ia akan diserap oleh jaringan sekitarnya. Bila hematom besar, maka penyembuhan berjalan lambat. 5.Vulnus Scissum/Insivum (Luka Sayat) Tepi luka tajam dan licin. Bila luka sejajar dengan garis lipatan kulit, maka luka tidak terlalu terbuka. Bila memotong pembuluh darah, maka darah sukar berhenti karena sukar terbentuk cincin trombosis (trombose ring). 6.Vulnus Sclopetorum (Luka Tembak) Penyebabnya adalah tembakan, granat, dsb. Pada pinggiran luka tampak kehitam-hitaman, bisa tidak teratur kadang



7



ditemukan corpus alienum. Kemungkinan infeksi dengan bakteri anaerob dan ganggren gas lebih besar. 7.Vulnus Morsum (Luka Gigitan) Penyebab adalah gigitan binatang atau manusia, kemungkinan infeksi besar bentuk luka tergantung dari bentuk gigi. 8.Vulnus Perforatum (Luka Tembus) Luka jenis ini merupakan luka tembus atau luka jebol. Penyebab oleh karena panah, tombak atau proses infeksi yang meluas hingga melewati selaput serosa/epithel organ jaringan. 9.Vulnus Amputatum (Luka Terpotong) Luka potong, pancung dengan penyebab benda tajam ukuran besar/berat, gergaji. Luka membentuk lingkaran sesuai dengan organ yang dipotong. Perdarahan hebat, resiko infeksi tinggi, terdapat gejala pathom limb. 10.Vulnus Combustion (Luka Bakar) Penyebab oleh karena thermis, radiasi, elektrik ataupun kimia Jaringan kulit rusak dengan berbagai derajat mulai dari lepuh (bula – carbonisasi/hangus). Sensasi nyeri dan atau anesthesia. 3. Plan : DIAGNOSIS KERJA Vulnus Ictum dan Multiple Vulnus excoriatum TERAPI 



Oksigen 4 L/menit via nasal kanul 8







IVFD RL 18 gtt/menit (makro)







Inj Ranitidin 2 x 1 ampul (IV)







Inj Ceftriaxone 2 x 1 gr (IV) (skin test)







Metronidazole 3 x 500 mg drips







Inj ATS (skin test)



 Konsul dokter bedah PRO JUSTICIA VISUM ET REPERTUM No: 02 / UPTD / RSUD-N/ IV/ 2015 Yang bertandatangan dibawah ini, dr. Vincent Rooroh, Dokter Umum di RSUD Noongan di Langowan, menerangkan bahwa berdasarkan permintaan tertulis dari Kepolisian Sektor Kakas, tanggal dua puluh sembilan bulan April tahun dua ribu lima belas, Nomor Polisi: R/ 06/ IV/ 2015/ Sek-Kks, maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh tujuh bulan April tahun dua ribu lima belas pukul sepuluh lewat empat puluh lima menit bertempat di RSUD Noongan di Langowan, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap korban dengan nomor registrasi 0070876 yang menurut surat tersebut adalah: Nama



: Tn. Jimi Lontaan



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Tempat/ Tgl lahir : Desa T, 18 tahun Kewarganegaraan : Indonesia Agama



: Kristen



Pekerjaan



: Swasta 9



Alamat



: Desa Tounelet Jg. V, Kec. Kakas



HASIL PEMERIKSAAN Dari hasil pemeriksaan didapatkan : Kepala



: Tidak ada tanda-tanda kekerasan



Leher



: Tidak ada tanda-tanda kekerasan



Dada



: Tidak ada tanda-tanda kekerasan



Perut



:



Pada perut kanan bawah, ± 9 cm dari pusat ditemukan luka terbuka tepi mata akibat kekerasan tajam, ukuran 0,3 x 0,3 cm membentuk alur luka ±3,5 cm. Tidak ada trauma lain di sekitar luka.



Anggota gerak atas



: Tidak ada tanda-tanda kekerasan



Anggota gerak bawah :



Ditemukan luka lecet di paha kaki kiri dengan ukuran 2 x 1,5 cm dan di tungkai bawah depan kaki kanan dengan ukuran 2 x 2 cm



Lain-lain



:



Tidak ada tanda-tanda kekerasan



KESIMPULAN Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia delapan belas tahun ini ditemukan luka tusuk di daerah perut kanan bawah yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan luka lecet di paha kaki kiri dan di tungkai bawah depan kaki kanan oleh kekerasan benda tumpul. Luka tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari untuk sementara waktu. Demikianlah Visum Et Repertum ini saya buat dengan sejujur-jujurnya dan menggunakan ilmu yang sebaik-baiknya mengingat sumpah jabatan sesuai dengan KUHP.



10



Langowan, 29 April 2015 Dokter Pemeriksa dr. Vincent Rooroh



TINJAUAN PUSTAKA



Visum et Repertum



11



Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan. Perbedaan Visum et Repertum dengan Catatan Medis Catatan medis adalah catatan tentang seluruh hasil pemeriksaan medis beserta tindakan pengobatan atau perawatan yang dilakukan oleh dokter. Catatan medis disimpan oleh dokter atau institusi dan bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kecuali dengan izin dari pasien atau atas kesepakatan sebelumnya misalnya untuk keperluan asuransi. Catatan medis ini berkaitan dengan rahasia kedokteran dengan sanksi hukum seperti yang terdapat dalam pasal 322 KUHP. Sedangkan Visum et Repertum dibuat berdasarkan Undang-Undang yaitu pasal 120, 179 dan 133 KUHAP dan dokter dilindungi dari ancaman membuka rahasia jabatan meskipun Visum et Repertum dibuat dan dibuka tanpa izin pasien, asalkan ada permintaan dari penyidik dan digunakan untuk kepentingan peradilan.



Jenis dan Bentuk Visum et Repertum Ada beberapa jenis visum et repertum, yaitu visum et repertum perlukaan (termasuk keracunan), visum et repertum kejahatan susila, visum et repertum jenazah, dan visum et repertum psikiatrik. Tiga jenis visum yang pertama adalah visum et repertum mengenai tubuh/raga manusia yang dalam hal ini berstatus sebagai korban tindak pidana, sedangkan jenis terakhir adalah mengenai jiwa/mental tersangka atau terdakwa atau saksi. 12



Visum et repertum dibuat secara tertulis, sebaiknya dengan mesin ketik, di atas sebuah kertas putih dengan kepala surat institusi kesehatan yang melakukan pemeriksaan, dalam bahasa Indonesia, tanpa memuat singkatan dan sedapat mungkin tanpa istilah asing, bila terpaksa digunakan agar diberi penjelasan bahasa Indonesia. 1. Visum et Repertum pada Kasus Perlukaan. Terhadap setiap pasien yang diduga korban tindak pidana meskipun belum ada surat permintaan visum et repertum dari polisi, dokter harus membuat catatan medis atas semua hasil pemeriksaan medisnya secara lengkap dan jelas sehingga dapat digunakan untuk pembuatan visum et repertum. Umumnya, korban dengan luka ringan datang ke dokter setelah melapor ke penyidik, sehingga membawa surat permintaan visum et repertum. Sedangkan korban dengan luka sedang/berat akan datang ke dokter sebelum melapor ke penyidik, sehingga surat permintaan datang terlambat. Keterlambatan dapat diperkecil dengan komunikasi dan kerjasama antara institusi kesehatan dengan penyidik. Di dalam bagian pemberitaa biasanya disebutkan keadaan umum korban sewaktu datang, luka-luka atau cedera atau penyakit yang diketemukan pada pemeriksaan fisik berikut uraian tentang letak, jenis dan sifat luka serta ukurannya, pemeriksaan khusus/penunjang, tindakan medis yang dilakukan, riwayat perjalanan penyakit selama perawatan, dan keadaan akhir saat perawatan selesai. Gejala yang dapat dibuktikan secara obyektif dapat dimasukkan, sedangkan yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan tidak dimasukkan ke dalam visum et repertum. 2.



Visum et Repertum Korban Kejahatan Susila Umumnya korban kejahatan susila yang dimintakan visum et repertumnya pada dokter adalah kasus dugaan adanya persetubuhan yang diancam hukuman oleh KUHP (meliputi perzinahan, perkosaan, persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, persetubuhan dengan wanita yang belum cukup umur, serta perbuatan cabul). 13



Untuk kepentingan peradilan, dokter berkewajiban untuk membuktikan adanya persetubuhan atau perbuatan cabul, adanya kekerasan (termasuk keracunan), serta usia korban. Selain itu juga diharapkan memeriksa adanya penyakit hubungan seksual, kehamilan, dan kelainan psikiatrik sebagai akibat dari tindakan pidana tersebut. Dokter tidak dibebani pembuktian adanya pemerkosaan, karena istilah pemerkosaan adalah istilah hukum yang harus dibuktikan di depan sidang pengadilan. Dalam kesimpulan diharapkan tercantum perkiraan tentang usia korban, ada atau tidaknya tanda persetubuhan dan bila mungkin, menyebutkan kapan perkiraan terjadinya, dan ada atau tidaknya tanda kekerasan. Bila ditemukan adanya tanda-tanda ejakulasi atau adanya tanda-tanda perlawanan berupa darah pada kuku korban, dokter berkewajiban mencari identitas tersangka melalui pemeriksaan golongan darah serta DNA dari benda-benda bukti tersebut. 3.



Visum et Repertum Jenazah Jenazah yang akan dimintakan visum et repertumnya harus diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan, diikatkan pada ibu jari kaki atau bagian tubuh lainnya. Pada surat permintaan visum et repertum harus jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diminta, apakah pemeriksaan luar (pemeriksaan jenazah) atau pemeriksaan dalam/autopsi (pemeriksaan bedah jenazah). Pemeriksaan forensik terhadap jenazah meliputi : a. Pemeriksaan luar jenazah yang berupa tindakan yang tidak merusak keutuhan jaringan jenazah secara teliti dan sistematik. b. Pemeriksaan bedah jenazah, pemeriksaan secara menyeluruh dengan membuka rongga tengkorak, leher, dada, perut, dan panggul. Kadangkala dilakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan seperti pemeriksaan histopatologi, toksikologi, serologi, dan sebagainya. Dari pemeriksaan dapat disimpulkan sebab, jenis luka atau kelainan, jenis kekerasan penyebabnya, sebab dan mekanisme kematian, serta saat kematian seperti tersebut di atas. 14



4.



Visum et Repertum Psikiatrik Visum et repertum psikiatrik perlu dibuat oleh karena adanya pasal 44 (1) KUHP yang berbunyi ”Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Jadi selain orang yang menderita penyakit jiwa, orang yang retardasi mental juga terkena pasal ini. Visum ini diperuntukkan bagi tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana, bukan bagi korban sebagaimana yang lainnya. Selain itu visum ini juga menguraikan tentang segi kejiwaan manusia, bukan segi fisik atau raga manusia. Karena menyangkut masalah dapat dipidana atau tidaknya seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya, maka adalah lebih baik bila pembuat visum ini hanya dokter spesialis psikiatri yang bekerja di rumah sakit jiwa atau rumah sakit umum. Dalam Keadaan tertentu di mana kesaksian seseorang amat diperlukan sedangkan ia diragukan kondisi kejiwaannya jika ia bersaksi di depan pengadilan maka kadangkala hakim juga meminta evaluasi kejiwaan saksi tersebut dalam bentuk visum et repertum psikiatrik. Pada kasus ini, permintaan visumnya adalah Visum et Repertum perlukaan.



Bagian bagian dari Visum et Repertum Sudut kanan atas: a. Alamat tujuan SPVR (Rumah sakit atau dokter), dan tgl SPVR. b. Rumah sakit (Direktur) :



15



- Kepala bagian / SMF Bedah - Kepala bagian / SMF Obgyn - Kepala bagian / SMF Penyakit dalam - Kepala bagian I.K.Forensik. Sudut kiri atas: a. Alamat peminta VetR, b. Nomor surat, hal dan c. Lampiran Bagian tengah : a. Disebutkan SPVR korban hidup / mati b. Identitas korban (nama, umur, kelamin, kebangsaan, alamat, agama dan pekerjaan). c. Peristiwanya (modus operandi) antara lain *Luka karena . . . . . . . . . . . . . . . . *Keracunan (obat/racun . . . . . . . . . .). *Kesusilaan (perkosaan/perzinahan/cabul). *Mati karena (listrik, tenggelam, senjata api/tajam/tumpul). 1. PEMBUKAAN Kata Projustitia dicantumkan disudut kiri atas, dan dengan demikian visum et repertum tidak perlu bermaterai, sesuai dengan pasal 136 KUHAP. 2. PENDAHULUAN 16



Bagian ini memuat antara lain : - Identitas pemohon visum et repertum. - Identitas dokter yang memeriksa / membuat visum et repertum. - Tempat dilakukannya pemeriksaan (misalnya rumah sakit X Surabaya). - Tanggal dan jam dilakukannya pemeriksaan. - Identitas korban. - Keterangan dari penyidik mengenai cara kematian, luka, dimana korban dirawat, waktu korban meninggal. - Keterangan mengenai orang yang menyerahkan / mengantar korban pada dokter dan waktu saat korban diterima dirumah sakit. 2. PEMBERITAAN - Identitas korban menurut pemeriksaan dokter, (umur, jenis kel,TB/BB),



serta keadaan umum.



- Hasil pemeriksaan berupa kelainan yang ditemukan pada korban. - Tindakan-tindakan / operasi yang telah dilakukan. - Hasil pemeriksaan tambahan. Syarat-syarat : - Memakai bahasa Indonesia yg mudah dimengerti orang awam. - Angka harus ditulis dengan hurup, (4 cm ditulis empat sentimeter). - Tidak dibenarkan menulis diagnose luka (luka bacok, luka tembak dll). - Luka harus dilukiskan dengan kata-kata. - Memuat hasil pemeriksaan yang objektif (sesuai apa yang dilihat dan ditemukan).



17



3. KESIMPULAN - Bagian ini berupa pendapat pribadi dari dokter yang memeriksa, mengenai hasil pemeriksaan sesuai dgn pengetahuan yang sebaikbaiknya. -



Seseorang melakukan pengamatan dengan kelima panca indera (pengelihatan, pendengaran, perasa, penciuman dan perabaan).



-



Sifatnya subjektif.



4. PENUTUP -



Memuat kata “Demikianlah visum et repertum ini dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan”.



-



Diakhiri dengan tanda tangan, nama lengkap/NIP dokter.



Struktur Visum et Repertum Unsur penting dalam VeR yang diusulkan oleh banyak ahli adalah sebagai berikut5 : 1. Pro Justitia Kata tersebut harus dicantumkan di kiri atas, dengan demikian VeR tidak perlu bermeterai.



2. Pendahuluan Pendahuluan memuat: identitas pemohon visum et repertum, tanggal dan pukul diterimanya permohonan VeR, identitas dokter yang melakukan pemeriksaan, identitas subjek yang diperiksa : nama, jenis kelamin, umur, bangsa, alamat, pekerjaan, kapan dilakukan pemeriksaan, dan tempat dilakukan pemeriksaan. 3. Pemberitaan (Hasil Pemeriksaan) 18



Memuat hasil pemeriksaan yang objektif sesuai dengan apa yang diamati, terutama dilihat dan ditemukan pada korban atau benda yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dengan sistematis dari atas ke bawah sehingga tidak ada yang tertinggal. Deskripsinya juga tertentu yaitu mulai dari letak anatomisnya, koordinatnya (absis adalah jarak antara luka dengan garis tengah badan, ordinat adalah jarak antara luka dengan titik anatomis permanen yang terdekat), jenis luka atau cedera, karakteristik serta ukurannya. Rincian tersebut terutama penting pada pemeriksaan korban mati yang pada saat persidangan tidak dapat dihadirkan kembali. Pada pemeriksaan korban hidup, bagian pemberitaan terdiri dari: a. Pemeriksaan anamnesis atau wawancara mengenai apa yang dikeluhkan dan apa yang diriwayatkan yang menyangkut tentang penyakit yang diderita korban sebagai hasil dari kekerasan/tindak pidana/didugakekerasan. b. Hasil pemeriksaan yang memuat seluruh hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan penunjang lainnya. Uraian hasil pemeriksaan korban hidup berbeda dengan pada korban mati, yaitu hanya uraian tentang keadaan umum dan perlukaan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidananya (status lokalis). c. Tindakan dan perawatan berikut indikasinya, atau pada keadaan sebaliknya, alasan tidak dilakukannya suatu tindakan yang seharusnya dilakukan. Uraian meliputi juga semua temuan pada saat dilakukannya tindakan dan perawatan tersebut. Hal tersebut perlu diuraikan untuk menghindari kesalahpahaman tentang tepat/ tidaknya penanganan dokter dan tepat/tidaknya kesimpulan yang diambil. d. Keadaan akhir korban, terutama tentang gejala sisa dan cacat badan merupakan hal penting untuk pembuatan kesimpulan sehingga harus diuraikan dengan jelas. Pada bagian pemberitaan memuat 6 unsur yaitu anamnesis, tanda vital, lokasi luka pada tubuh, karakteristik luka, ukuran luka, dan tindakan pengobatan atau perawatan yang diberikan. 4. Kesimpulan Memuat hasil interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta yang ditemukan sendiri oleh dokter pembuat VeR, dikaitkan dengan maksud dan tujuan dimintakannya VeR tersebut. Pada bagian ini harus memuat minimal 2 unsur yaitu jenis luka dan kekerasan dan derajat kualifikasi luka. Hasil pemeriksaan anamnesis yang tidak didukung oleh hasil pemeriksaan lainnya, 19



sebaiknya tidak digunakan dalam menarik kesimpulan. Pengambilan kesimpulan hasil anamnesis hanya boleh dilakukan dengan penuh hati-hati. Kesimpulan VeR adalah pendapat dokter pembuatnya yang bebas, tidak terikat oleh pengaruh suatu pihak tertentu. Tetapi di dalam kebebasannya tersebut juga terdapat pembatasan, yaitu pembatasan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi, standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan VeR harus dapat menjembatani antara temuan ilmiah dengan manfaatnya dalam mendukung penegakan hukum. Kesimpulan bukanlah hanya resume hasil pemeriksaan,melainkan lebih ke arah interpretasi hasil temuan dalam kerangka ketentuan hokum-hukum yang berlaku. 5. Penutup Memuat pernyataan bahwa keterangan tertulis dokter tersebut dibuat dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan atau dibuat dengan mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan serta dibubuhi tanda tangan dokter pembuat VeR.



Prosedur, permintaan, penerimaan dan penyerahan Visum et Repertum Pihak yang berhak meminta Ver : - Penyidik, sesuai dengan pasal I ayat 1, yaitu pihak kepolisian yang diangkat negara untuk menjalankan undang-undang. -



Di wilayah sendiri, kecuali ada permintaan dari Pemda Tk II.



- Tidak dibenarkan meminta visum pada perkara yang telah lewat. -



Pada mayat harus diberi label, sesuai KUHP 133 ayat C. 20



Syarat pembuat : - Harus seorang dokter (dokter gigi hanya terbatas pada gigi dan mulut) - Di wilayah sendiri - Memiliki SIP - Kesehatan baik Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat VeR korban hidup, yaitu: 1. Harus tertulis, tidak boleh secara lisan. 2. Langsung menyerahkannya kepada dokter, tidak boleh dititip melalui korban atau keluarganya. Juga tidak boleh melalui jasa pos. 3. Bukan kejadian yang sudah lewat sebab termasuk rahasia jabatan dokter. 4. Ada alasan mengapa korban dibawa kepada dokter. 5. Ada identitas korban. 6. Ada identitas pemintanya. 7. Mencantumkan tanggal permintaan. 8. Korban diantar oleh polisi atau jaksa. Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat VeR jenazah, yaitu:



21



1. Harus tertulis, tidak boleh secara lisan. 2. Harus sedini mungkin. 3. Tidak bisa permintaannya hanya untuk pemeriksaan luar. 4. Ada keterangan terjadinya kejahatan. 5. Memberikan label dan segel pada salah satu ibu jari kaki. 6. Ada identitas pemintanya. 7. Mencantumkan tanggal permintaan. 8. Korban diantar oleh polisi. Saat menerima permintaan membuat VeR, dokter harus mencatat tanggal dan jam, penerimaan surat permintaan, dan mencatat nama petugas yang mengantar korban. Batas waktu bagi dokter untuk menyerahkan hasil VeR kepada penyidik selama 20 hari. Bila belum selesai, batas waktunya menjadi 40 hari dan atas persetujuan penuntut umum. Lampiran visum - Fotografi forensik - Identitas, kelainan-kelainan pada gambar tersebut - Penjelasan istilah kedokteran - Hasil pemeriksaan lab forensik (toksikologi, patologi, sitologi, mikrobiologi)



DAFTAR PUSTAKA 22



1. 2. 3.



Syamsuhidayat, R dan de Jong, Wim. Buku Ajar Ilmu Bedah. Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.2004. Karakata, S dan Bachsinar, B. Bedah Minor. Jakarta: Hipokrates. 1996. Atmadja DS. Simposium Tatalaksana Visum et Repertum Korban Hidup pada Kasus Perlukaan & Keracunan di Rumah Sakit. Jakarta: RS



Mitra Keluarga Kelapa Gading, Rabu 10 Juli 2004. 4. Budiyanto, Arif; Widiatmaka, Wibisana. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta : Bagian Kedokteran Forensik Kedokteran Universitas Indonesia. 1997. 5. Hoediyanto; A. Hariadi. Buku Ajar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Surabaya. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. 2010. 6.



Guntur, P.J.L. Penerapan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Peradilan Pidana. HUT FK-UGM ke-54 RSUP Dr Sardjito ke-18, Yogyakarta. 2000.



7.



Soegandhi, R. Arti Dan Makna Bagian-Bagian Visum Et Repertum. Ed.2 Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FK-UGM, Yogyakarta. 2001.



8.



Soegandhi, R. Pedoman Pemeriksaan Jenazah Forensik dan Kesimpulan Visum et Repertum di RSUP Dr. Sardjito, Ed.2. Bagian Ilmu Kedokteran Forensik FK-UGM, Yogyakarta. 2001.



BERITA ACARA PRESENTASI PORTOFOLIO Pada hari ini tanggal 9 Juli 2015 telah dipresentasikan portofolio oleh : 23



Nama Peserta



: dr. Vincent Rooroh



Dengan judul / topik : Visum et Repertum Kasus Vulnus Ictum dan Vulnus excoriatum



No. 1 2 3 4 5



Nama pendamping



: dr. Lidya Komedien



Nama wahana



: RSUD Noongan



Nama peserta presentasi



No. 1 2 3 4 5



Tanda tangan



Berita acara ini ditulis dan disampaikan sesuai dengan yang sesungguhnya. Pendamping



( dr. Lidya Komedien )



24