Pos-Anbk SMPN 39 2021 Simple [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (ANBK) SMP NEGERI 39 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



MELALUI ASESMEN NASIONAL KITA TINGKATKANKAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH MEMBENTUK SISWA BERKARAKTER DAN KOMPETEN SECARA LITERASI DAN NUMERASI SERTA MEMAHAMI LINGKUNGAN BELAJAR Jl. Gajah Mada No. 3-5, RT.003/RW.08, kelurahan. Petojo Utara, Kecamatan. Gambir, Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10130 Email: [email protected]



POS ANBK SMP Negeri 39 Jakarta



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah- Nya kepada kita semua, sehingga POS ANBK SMP Negeri 39 Jakarta dapat terselesaikan.POS ANBK SMP Negeri 39 Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Nasional Berbasis Komputer dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Dalam rangka mendukung peningkatan mutu sekolah, maka murid kelas VIII sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan mengikuti ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022. Adapun tujuan kegiatan ini adalah; 



Mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid dengan instrumen Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)







Mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter murid dengan instrumen Survei Karakter







Mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan dengan Survei Lingkungan Belajar



Saya selaku Kepala SMP Negeri 39 Jakarta, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh panitia penyelenggara dan Pengawas ANBK Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga perwakilan murid kelas VII sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dapat melaksanakan kegiatan ANBK ini dengan baik. Besar harapan saya seluruh warga sekolah dapat saling mengingatkan dan menghimbau pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19 selama pelaksanaan ANBK. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Jakarta, Oktober 2021 Kepala SMP Negeri 39 Jakarta



Yayuk Sri Widayanti, M.Pd NIP. 196210141983032009



DAFTAR ISI Halaman HALAMAN JUDUL..............................................................................................i KATA PENGANTAR............................................................................................ii DAFTAR ISI..........................................................................................................iii I. PENDAHULUAN.............................................................................................1 II. DASAR HUKUM..............................................................................................2 III.TUJUAN............................................................................................................3 IV. WAKTU PELAKSANAAN............................................................................3 V. TEKNIS PELAKSANAAN..............................................................................3 VI. PENUTUP.........................................................................................................7 VII. LAMPIRAN....................................................................................................8



I.



PENDAHULUAN



Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk



penyelenggaraan kegiatan Asesmen Nasional



yang merupakan salah satu tolak ukur penilaian mutu sekolah yang penilaiannya ada pada hasil belajar siswa yang mendasar yakni literasi, numerasi, dan karakter Asesmen Nasional (AN) adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Dalam pelaksanaannya AN hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan system tes berbasis komputer ( ANBK ). Sedangkan moda tes yang dipilih adalah moda semi daring (semi online). Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan



Nasional,



tujuan



pendidikan



nasional



adalah



mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan Asesemen Nasional wajib dilakukan untuk memetakan mutu pendidikan pada satuan pendidikan. Pelaksanaan Kegiatan ANBK pada tingkat satuan pendidikan diatur melalui Keputusan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen



Pendidikan Tentang Prosedur Operasional Standar



Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. Kondisi Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta saat ini telah mengalami penurunan berdasarkan kerjasama dari seluruh warga DKI Jakarta yang taat terhadap protokol kesehatan dan merujuk kepada terjadinya “ learning loss”, secara tidak langsung memberikan kesempatan untuk pelaksanaan PTM terbatas.Oleh karena itu merujuk 5



kepada keputusan dari pemerintah pusat maka pelaksanaan Asesmen Nasional berbasis Komputer dengan moda semi daring (semi online) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketar. II. a.



Dasar Hukum Pelaksanaan



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



b.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan



c.



UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



d.



Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);



e.



Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);



f.



Keputusan Presiden Nomor 52/TPA Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



g.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); 6



h.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832)



III. Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada Tahun pelajaran 2021/2022 mulai Bulan Agustus sd Bulan Oktober. Waktu pelaksanaan adalah Simulasi ANBK Gelombang 1



dilaksanakan tanggal 23-24 Agustus 2021



( pelaksanaan melalui semi daring ( semi online ) para koordinator mata pelajaran dibantu proktor ) di lanjut Gladi Bersih ANBK Gelombang 1 , tanggal 13 sd 14 September 2021 ( pelaksanaan dilakukan oleh para wali kelas 8 dibantu proktor kemudian memberikan arahan melalui zoom meet kepada peserta didik bersamaan saat pelaksanaan Gladi Bersih yang dilakukan oleh para wali kelas 8 ) di lanjut Pelaksanaan ANBK Gelombang 1, tanggal 4 s.d 5 Oktober 2021.Pelaksanaan ANBK Gelombang 1 dilaksanakan secara semi daring ( semi online ).Dalam masa pandemi Covid-19 ini pelaksanaan ANBK Gelombang 1 tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. IV. Teknik Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) melalui semi daring ( semi-online ) disesuaikan dengan kondisi daerah dan sekolah terkait dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. Sehingga dengan demikian pihak sekolah mempersiapkan berbagai hal berikut: 1) Surat Pemberitahuan kepada orang tua berisi: -



Himbauan untuk mempersiapkan putra dan putrnya hadir ke sekolah dilengkapi dengan perlengkapan dan kondisi sesuai dengan protokol kesehatan.



-



Himbauan agar peserta diwajibkan untuk mengenakan seragam.



-



Jadwal Kegiatan (terlampir).



2) Orang tua membuat surat penyataan mengizinkan / tidak mengizinkan putra putrinya melaksanakan ANBK secara 7



semi daring ( semi-online ) 3) Pihak sekolah menyiapkan sarana dan prasana terkait dengan pelaksanaan ANBK secara semi daring ( jaringan dan komputer ) serta mempersiapkan sarana prasana terkait dengan protokol kesehatan ( sabun, desifektan, infografis terkait dengan protokol kesehatan dll). 4) Pihak sekolah menyiapkan tata tertib peserta ANBK, pengawas, proktor, teknisi dan panitia ANBK. V. KEPESERTAAN ASESMEN NASIONAL A.



Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional 1. AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid. 2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2. 3. Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari – April tahun 2022.



B.



Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan 1. Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: a. Kepala satuan pendidikan; b. Seluruh Pendidik; c. Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan d. Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk. 2. Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. 3. Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.



C.



Persyaratan Peserta Didik 1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid. 2. Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan: a. jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat 8



pelaksanaan AN; b. jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau c. jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN. 3. Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi. 4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN. 5. Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10. 6. Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7. 7. Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4. D.



Persyaratan Pendidik 1. Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan. 4. Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar. 5. Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.



E.



Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan 1. Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. 2. Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS. 3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan. 4. Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas. 5. Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.



F.



Pemilihan Peserta Didik 1. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian. 2. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: a. Jenjang SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. b. Jenjang SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 9



orang dan cadangan 5 orang. d. Jenjang SDLB maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang. e. Jenjang SMPLB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. f. Jenjang SMALB maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.



1 0



g. Jenjang Paket A/Ula maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang; h. Jenjang Paket B/Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan i. Jenjang Paket C/Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang. G.



Pendaftaran Peserta Asesmen Nasional 1. 2.



3.



4. 5. 6.



7.



8. 9. 10.



11. 12.



Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang ada di satuan pendidikannya masing-masing. Peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri didaftarkan sebagai calon peserta Asesmen Nasional. Pendidik dan kepala satuan pendidikan yang berkewarganegaraan asing (WNA) di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dapat mengikuti Asesmen Nasional. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data Dapodik. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke pangkalan data EMIS. Satuan pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama mendata peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan ke pangkalan data Dapodik. Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian. Pengelola data di setiap satuan pendidikan mendaftarkan peserta didik yang memiliki NISN valid. Pendaftaran peserta didik melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya. DNS selanjutnya dicetak oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan dan diberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada satuan pendidikan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.



13. 14.



Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian. Pengelola data satuan pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke laman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan halhal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.



VI. PELAKSANA ASESMEN NASIONAL Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan 1.Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan. 2.Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut. a.melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN; b.merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing- masing; c.melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya; d.melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat; e.menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang



memenuhi



persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan; f.mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi; g.mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; h.mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan; i.memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian; j.memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN; k.menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;



l.menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik; m.mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN; n.melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat- lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama; o.memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan; p.menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan; q.menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya: r.mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN; s.menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain; t.melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN; u.mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN; v.membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan; w.menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN; x.menjalankan tata tertib pelaksanaan AN; y.membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan; z.menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan aa.menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.



C. Penutup Demikian POS Asesmen Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) moda semi daring ( semi online ) bagi Peserta Didik Kelas VIII yang terdiri atas 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan tahun pelajaran 2021/2022. Besar harapan bahwa kegiatan ANBK ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Terima kasih untuk semua pihak yang membantu dan memberikan dukungan. Semoga masa pandemic Covid-19 segera berakhir, supaya kita dapat beraktivitas di sekolah seperti biasa. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.



Jakarta, Juli 2021 Ketua Pelaksana



LAMPIRAN



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 39 Jl. Gajah Mada No. 3 - 5, Jakarta Pusat – Telp. (021) 63851721



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER ( ANBK ) TAHUN 2021 Standar operasional prosedur Protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer ( ANBK) guna melindungi keselamatan dan kesehatan warga sekolah dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer ( ANBK) dari penyebaran virus Covid-19 adalah sebagai berikut :



A. PROTOKOL KESEHATAN SAAT DATANG KE SEKOLAH MELAKSANAKAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER(ANBK ) 1. Warga sekolah benar-benar dalam keadaan sehat , jika dalam keadaan kurang sehat lebih baik di rumah. 2. Bagi peserta didik menyiapkan seluruh perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk sekolah ( alat tulis pribadi, membawa sarapan dan makan siang, perlatan ibadah dan alat makan serta minum pribadi). 3. Bagi peserta didik berangkat dari rumah dianjurkan diantar jika memungkinkan menggunakan sarana transportasi yang tidak melibatkan kontak dengan orang banyak ( bis , MRT ataupun kereta api ) 4. Saat tiba di pintu gerbang sekolah , maka warga sekolah wajib : 1. Diukur suhu tubuh dan dicatat di buku catatan suhu tubuh dan kondisi Kesehatan seperti gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas.( tidak lebih dari 37,3 oC, jika lebih diarahkan untuk beristirahat 1 menit di depan gerbang kemudian diukur kembali suhu tubuhnya, jika tetap melebihi 37,3 oC, maka laporkan ke satgas Covid sekolah).  Memakai masker 2 lapis 5. Memasukkan Jaket ke dalam kantung plastik 6. Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman satu dengan lainnya. 7. Mencuci tangan pakai sabun saat masuk gerbang sekolah



8. Bagi peserta didik dan guru maupun panitia mencuci tangan pakai sabun saat naik ke lantai berikutnya menuju ruang transit ataupun ruang ujian ( sering melakukan cuci tangan ). 9. Menjaga Jarak aman ( minimal 1, 5 meter ) dan tidak berkerumun saat masuk ke gerbang sekolah maupun berada di dalam lingkungan sekolah. B. ALUR PROSES PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER I.



Sebelum masuk gedung sekolah 1. Bagi peserta didik pengantaran dilakukan di lokasi / titik yang telah ditentukan ( tidak boleh samapai tepat di gerbang sekolah ) 2. Menggunakan masker lapis 2 dan menyiapkan masker cadangan. 3. Pemeriksaan dan pencatatan suhu tubuh (tidak lebih dari 37,3 oC, jika lebih diarahkan untuk beristirahat 1 menit di depan gerbang kemudian diukur kembali suhu tubuhnya, jika tetap melebihi 37,3 oC, maka laporkan ke satgas Covid sekolah) serta kondisi Kesehatan meliputi gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan atau sesak napas.



II.



Selama berada di sekolah 1. Sering mencuci tangan pakai sabun merujuk kepada 6 langkah cuci tangan sesuai WHO. 2. Tetap memakai masker dengan merujuk pemakaian masker yang benar serta mengganti masker jika basah dan setelah 4 jam. 3. Tidak tukar menukar / pinjam meminjam masker, peralatan sekolah, peralatan ibadah, peralatan makan dan minum pribadi. 4. Tetap menjaga jarak aman ( minimal 1, 5 meter ) dan tidak berkerumunan.



III.



Selesai kegiatan di sekolah 1. Saat selesai kegiatan di sekolah, maka tetap memakai masker dan mencuci tangan. 2. Pulang dalam keadaan mematuhi protocol kesehatan tidak secara berkerumun saat menuruni tangga ( jarak aman 1, 5 meter dan posisi berdiri/ antri pada titik label jarak aman yang telah dibuat olej pihak sekolah ). 3. Menunggu kendaraan penjemputan di area / titik lokasi yang telah ditentuakn oleh pihak sekolah. 4. Penjemput tetap menggunakan masker dan berada di kendaraan.



C. ALUR PROSES PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN SETELAH MELAKSANAKAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER 1. Menggunakan helm pribadi saat berkendaraan dan dianjurkan menggunakan jaket 2. Tetap menjaga jarak saat perjalanan menuju rumah dengan menggunakan kendaraan umum seperti, : bus, mikrolet, MRT ataupun kereta api.



3. Usahakan langsung menuju rumah tanpa singgah/ mampir ke tempat lain untuk meminimalisir kontak dengan lebih banyak orang. 4. Tetap menggunakan masker yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah selama perjalanan menuju rumah. 5. Tidak langsung bersalaman dengan orang di rumah sesampainya di rumah sebelum membersihkan diri. 6. Menyegerakan mencuci tangan pakai sabun sesampainya di rumah, mandi dan ganti pakaian bersih. Ketentuan yang telah dibuat merupakan rujukan dari ketentuan-ketentuan pada Persiapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang telah dilaksanakan beberapa sekolah dengan segenap kesepakatan dan komitmen bersama seluruh warga sekolah dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19. Semoga melalui kesepakatan bersama ini dapat saling bekerjasama dan waspada dalam menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada dalam upaya mencegah penularan virus Covid-19.Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.



Jakarta, Oktober 2021 Kepala SMP Negeri 39 Jakarta



Yayuk Sri Widayanti,M.Pd. NIP. 196210141983032009



KAMI PEDULI LINDUNGI KESEHATAN DAN KESELAMATAN WARGA SEKOLAH PROTOKOL KESEHATAN SAAT DATANG KE SEKOLAH MELAKSANAKAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



BAGI GURU DAN MURID YANG BERKENDARAAN MOTOR MENUJU SEKOLAH DIANJURKAN MEMAKAI JAKET DAN MENYIMPAN JAKET KE DALAM KANTUNG PLASTIK SAAT TIBA DI SEKOLAH



LAPORKAN SEGERA KEPADA TIM SATGAS COVID-19 SEKOLAH APABILA TERINDIKASI ADANYA GEJALA-GEJALA COVID-19



"Kenikmatan hidup paling nikmat di dunia ini adalah sehat karena apa pun yang kamu miliki di dunia ini tak akan kamu nikmati, jika kamu sakit"



KAMI PEDULI LINDUNGI KESEHATAN & KESELAMATAN WARGA SEKOLAH ALUR PROSES PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



10.SAAT BERADA DI RUANG TRANSIT YANG DISIAPKAN OLEH PIHAK SEKOLAH, TETAP MENJAGA JARAK



"Peliharalah kesehatan Anda, karena ia yang akan mewadahi umur panjang Anda"



KAMI PEDULI LINDUNGI KESEHATAN & KESELAMATAN WARGA SEKOLAH HINDARI PEMAKAIAN MASKER YANG SALAH SAAT PELAKSANAAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



"CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA DENGAN MENERAPKAN PEMAKAIAN MASKER YANG BENAR"



KAMI PEDULI LINDUNGI KESEHATAN & KESELAMATAN WARGA SEKOLAH



ALUR PROSES PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN SETELAH MELAKSANAKAN ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER



"Dahulukanlah yang baik bagi kesehatan, hati, dan pikiran Anda, karena kebaikan adalah sumber dari keberkahan hidup Anda"



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 39 JAKARTA Jl. Gajah Mada No. 3 - 5, Jakarta Pusat – Telp. (021) 63851721 Email: [email protected]



JADWAL ANBK TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No



1



2



Hari / Tanggal



Sesi



Waktu



1



07.30 – 09.40



2



10.40 – 12.50



1



07.30 – 09.40



2



10.40 – 12.50



Senin, 4 Oktober 2021



Selasa, 5 Oktober 2021



Jenis Asesmen



1. Latihan (10 menit) 2. Literasi Membaca (90 menit) 3. Survei Karakter (30 menit)



1. Latihan (10 menit) 2. Numerasi (90 menit) 3. Survei Lingkungan Belajar (30 menit)



Jakarta, Oktober 2021 Kepala SMP Negeri 39 Jakarta



Yayuk Sri Widayanti,M.Pd. NIP. 196210141983032009



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 39 JAKARTA Jl. Gajah Mada No. 3 - 5, Jakarta Pusat – Telp. (021) 63851721 Email: [email protected]



DAFTAR NAMA PENGAWAS ANBK TAHUN PELAJARAN 2021/2022



No



Nama



NIP



Mata Pelajaran



Asal Sekolah



1



Nurul Farida, S.Pd.



197203281998032002



IPS



SMP Negeri 72



2



Dra. Siti Zuhriyah



196405252007012014



Bahasa Indonesia



SMP Negeri 72



3



Suratmini, S.Pd.



196704262016112002



IPA



SMP Negeri 72



4



Aditya Sandy Pratama, S.Pd.



199112282019031007



IPS



SMP Negeri 72



Jakarta, Kepala SMP Negeri 39 Jakarta



Yayuk Sri Widayanti, M.Pd. NIP. 196210141983032009



PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) NEGERI 39 JAKARTA Jl. Gajah Mada No. 3 - 5, Jakarta Pusat – Telp. (021) 63851721 Email: [email protected] PERSYARATAN PESERTA ASESMEN NASIONAL 1. Peserta yang berhak mengikuti AN Tahun 2021 adalah peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula, SMP/MTs/Paket B/Wustha, SMA/MA/Paket C/Ulya, dan SMK/MAK dan yang sederajat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat adalah peserta didik tingkat 5 dengan jumlah maksimal 30 peserta dan 5 peserta cadangan; b. Jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat adalah peserta didik pada tingkat 8 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan; c. Jenjang SMA/MA/Paket C/Ulya dan yang sederajat adalah peserta didik pada tingkat 11 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan; dan d. Jenjang SMK/MAK dan yang sederajat adalah peserta didik pada tingkat 11 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan. 2. Peserta tambahan (oversampling) yang berhak mengikuti AN Tahun 2021 adalah peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA sebagai Sekolah Penggerak, dan SMK yang menjadi SMK Pusat Keunggulan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jenjang SD adalah peserta didik tingkat 4 dengan jumlah maksimal 30 peserta dan 5 peserta cadangan; b. Jenjang SMP adalah peserta didik pada tingkat 7 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan; c. Jenjang SMA adalah peserta didik pada tingkat 10 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan; dan d. Jenjang SMK adalah peserta didik pada tingkat 10 dengan jumlah maksimal 45 peserta dan 5 peserta cadangan. 3. Peserta yang mengikuti AN adalah peserta didik yang sudah masuk pada sistem Pendataan Asesmen Nasional tahun 2020/2021 dilakukan dengan cara menarik data peserta didik dari server integrasi hasil dari pendataan Dapodik dan Emis dimana dalam satu satuan pendidikan diambil sampling sebanyak 30



peserta utama untuk SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat dan 45 SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat ditambah 5 peserta cadangan. Sedangkan jika jumlah peserta didik keseluruhan dalam satu satuan pendidikan kurang dari 30 peserta utama untuk SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat dan 45 SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maka semuanya menjadi peserta utama. TEKNISI, PROKTOR DAN PENGAWAS RUANG Satuan pendidikan yang akan melaksanakan ANBK harus memiliki proktor dan teknisi yang dapat mengoperasikan aplikasi ANBK. Pemilihan proktor dan teknisi merupakan kewenangan satuan pendidikan dengan memperhatikan kriteria berikut: 1) Proktor Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan: a) Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK); b) Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai proktor; c) Bersedia menandatangani pakta integritas 2) Teknisi Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan dari satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan: a) Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam



mengelola jaringan Local Area



Network (LAN); b) Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi; c) Bersedia menandatangani pakta integritas 3) Pengawas ruang. Pengawas ruang adalah guru atau tenaga kependidikan dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut: a) Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan menjaga kerahasiaan; b) Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AN dengan baik; c) Tidak berasal dari satuan pendidikan yang sama dengan peserta AN; d) Bersedia menandatangani pakta integritas.



TATA TERTIB PETUGAS RUANG ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2021/2022



1. Di Ruang Panitia ANBK a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi, 45 menit sebelum dimulai; b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mendapatkan pengarahan dari Ketua Panitia ANBK Tingkat Satuan Pendidikan; c. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas; 2. Di Ruang ANBK Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan hal-hal sebagai berikut: a. Memeriksa kesiapan ruang; b. Mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta dan meletakkan tas di tempat yang ditentukan, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; c. Membacakan tata tertib peserta; d. Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk mengerjakan soal secara jujur; e. Mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; f. Selama asesmen berlangsung, pengawas ruang ujian wajib: 1) Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang; 2) Memberi peringatan kepada peserta yang melakukan kecurangan; 3) Melarang yang tidak berkepentingan memasuki ruang; dan 4) Mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruangan, tidak membawa dan/atau memakai alat komunikasi, kamera, tidak mengobrol, tidak membaca buku/Koran/majalah, tidak memberi petunjuk apapun kepada peserta berkaitan dengan soal. g. Mempersilahkan peserta untuk meninggalkan ruangan dengan tertib setelah selesai mengerjakan soal. h. Memastikan peserta mengerjakan latihan soal



TATA TERTIB PESERTA ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2021/2022



1. Kewajiban Peserta 3. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 (lima belas) menit sebelum ANBK dimulai; 4. Mengikuti asesmen selama 2 hari berturut-turut sesuai jadwal; 5. Tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun dan kalkulator ke ruang ANBK; 6. Tas, buku dan catatan apapun dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan; 7. Membawa alat tulis dan kartu peserta/login; 8. Mengisi daftar hadir; 9. Mengerjakan soal dengan jujur; dan 10. Selama ANBK berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas dan proctor. 2. Panduan Peserta a. Peserta melakukan login pada aplikasi ANBK menggunakan username dan password yang telah dibagikan; b. Peserta mengecek kesesuain identitas yang tampil pada layar monitor dan kartu peserta/login; c. Peserta mengetik nama dan tanggal lahir pada kolom yang disediakan; d. Peserta memasukkan Token; e. Melakukan latihan menjawab soal sebelum melaksanakan AN; f. Peserta mengerjakan Asesmen sesuai waktu yang disediakan; g. Peserta mengklik tombol “kembali ke halaman login” setelah menyelesaikan asesmen.