Pos Ukk Tkro 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) DIMASA PANDEMI



Kompetensi Keahlian :



Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO)



SMK MUHAMMADIYAH 04 SUKOREJO KENDAL TAHUN PELAJARAN 2020/202



1



1KATA PENGANTAR AssalamualaikumWr.Wb Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan anugerah dan perkenan-Nya, sehingga kami dapat



Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan taufik-Nya kami dapat menyelesaikan Proposal Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan Teknik Kendaraan Ringan Otomotif (TKRO) Tahun Pelajaran 2020/2021 pada masa Pandemi ini sebagai salah satu syarat dari kelulusan di SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo.



Berdasarkan



Permendikbud



Nomor



34



Tahun



2018



tentang



Standar



Nasional



Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; ( 4) Mengetahui efektivitas proses dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada



pembelajaran;



kenyataannya masih banyak



sekolah



yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan. Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi secara mandiri menggunakan instrument UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standart minimal dengan melibatkan intitusi pasangan/ DU/DI dan berorientasi pada standart kompetensi lulusan. Hasil UKK bagi peserta



didik



akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. Harapannya adalah agar setelah peserta didik lulus dari SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo mempunyai sertifikat keahlian yang menerangkan bahwa siswa tersebut memiliki kompetensi untuk terjun dan bekerja pada dunia usaha/ dunia kerja dan mampu bersaing di tengah padatnya persaingan tenaga kerja. Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional. Soal UKK dapat



berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk



membuat



suatu



produk sesuai tuntutan standar kompetensi. Sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/02660 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Uji Kompetensi Keahlian maka POS ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian tahun



pelajaran 2020 /2021 agar lancar dan tetap



menjalankan protokoler Kesehatan di tengah pandemic covid 19. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun yang tidak langsung dalam penyusunan dan pelaksanaan prosedur operasional standar UKK Tahun Pelajaran 2020/2021, teriring doa dari hati nurani yang paling dalam, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk terhadap upaya yang telah, sedang, dan yang akan dilaksanakan untuk peningkatan mutu pendidikan Indonesia. Kritik dan saran yang membangun tetap kami terima demi terlaksananya kegiatan yang baik dan lebih sukses lagi. Sukorejo,



Februari 2021



Kepala SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo



Shofiq Ghorbal,S.Pd NBM. 921 725



BAB I PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM 1. Satuan pendidikan yang dimaksud disini adalah SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo 2. IDUKA adalah Industri, dunia usaha dan dunia kerja yang dijadikan sebagai mitra dalam menguji kemampuan/ kompetensi siswa dalam pelaksanaan UKK sekolah 3. Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan



terakreditasi



bersama mitra dunia usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio; 4. UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu; 5. Tempat Uji Kompetensi yang



selanjutnya



disingkat



TUK



adalah



tempat



kerja



dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi; 6. Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji; 7. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang 8. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja



yang



relevan



dengan



pelaksanaan



tugas



dan



syarat



jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 9. Sertifikasi



Kompetensi



Kerja



adalah



proses



pemberian



sertifikat



kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus 10. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas



capaian kompetensi



pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan; 11. Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan;



12. UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian; 13. Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi; 14. Ujian Nasional Teori Kejuruan tidak lagi menjadi bagian dari UKK. BABA II ACUAN NORMATIF Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahian (UKK) ini adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207); 5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan 7. Permendikbud No.43 tahun 2019 Tentang penyelenaggaraan penilaian pada satuan



pendidikan dan ujian nasional 8. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 421/02660 tanggal 5 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah, Kelulusan Peserta Didik dan Kenaikan Kelas di Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah 9. Surat Keputusan Kepala Sekolah Smk Muhammadiyah 04 Sukorejo Nomor : PosUKK/SMKMUH4/III/2021



tanggal



18



Februari



2021



tentang



Prosedur



/SKOperasi



Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian di satuan pendidikan Smk Muhammadiyan 04 Sukorejo Kendal BAB III TUJUAN Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk : 1. Sebagai penilaian kompetensi siswa terhadap materi yang sudah dipelajari selama belajar dilingkungan sekolah maupun praktik kerja lapangan. 2. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh sekaligus untuk mengatahui daya serap siswa 3. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi; 4. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 5. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia usaha/industri dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha da dunia industri (DUDI). 6. Sebagai referensi bagi sekolah dan terutama guru untuk selanjutnya diadakan rencana dan tindak lanjut terhadap pola pembelajaran yang selama ini dilaksanakan. BAB IV SASARAN Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah: 1. Ketuntasan belajar siswa selama mengikuti proses pembelajaran di SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo



2. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur; 3. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh. BAB V JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan melalui kerjasama dengan industri diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara 2. Pelaksanaan UKK dalam bentuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Dunia Usaha/Industri bekerjasama dengan satuan pendidikan; 3. SMK atau lembaga sertifikasi yang mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan; Uji Komptensi Keahlian yang dilaksanakan di SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo adalah UKK dalam bentuk sertifikasi melalui DU/DI untuk program TKRO BAB VI MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun 2021, ditetapkan mekanisme sebagai berikut : 1. Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur dunia usaha/industri, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan; 2. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital; 3. Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan); 4. Satuan Pendidikan menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang



UKK; 5. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK; 6. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dengan menggandeng institusi pasangan; 7. Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)/Institusi Pasangan dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan; 8. Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah; 9. Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi; 10. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan; 11. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk; 12. Peserta didik dalam satuan pendidikan memilih skema UKK Mandiri; 13. Peserta UKK diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri; 14. Peserta UKK memilih salah satu paket ujian; 15. Sertifikat kompetensi atau yang setara dapat diterbitkan bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten; 16. Hasil UKK dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan. UKK di SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo dilaksanakan secara mandiri menggunakan



instrument UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standart minimal dengan melibatkan intitusi pasangan/ DU/DI dan berorientasi pada standart kompetensi lulusan: 1. Tempat penyelenggaran UKK harus memenuhi syarat kelayakan, setelah dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi oleh Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah XIII; 2. Verifikasi



kelayakan



satuan



pendidikan/tempat



penyelenggaraan



menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun



UKK



pemerintah



yang dilakukan



oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat; 3. Dinas Pendidikan Provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



Wilayah



XIII membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan yang relevan; 4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi; 5. Penguji UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal; 6. Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi; 7. Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia usaha/industri/asosiasi profesi/institusi pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan; 8. Satuan pendidikan bersama DUDI mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan DUDI 9. Penguji/asesor mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian. BAB VII PROGRAM KEGIATAN DAN JADWAL Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun 2021, ditetapkan mekanisme kegiatan sebagai berikut : 1. Jadwal Uji Kompetensi Keahlian Pelaksanaan Uji Kompetensi Kejuaran (UKK) program TKRO dilaksanakan pada tanggal 03 sampai 11 april 2021 dibagi dalam kelompok-kelompok atau sesi. Kegiatan UKK program TKRO melibatkan DUDI pasangan yaitu PT. ASTRA DAIHATSU MOTORS PEKALONGAN Jawa Tengah. yang bertempat di Jl. Jendral Sudirman No. 145 Pekalongan, Jawa Tengah, Indonesia.



BAB VIII PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN A. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian Perangkat Uji Kompetensi Keahlian yang menggunakan Instrumen Standar yang disusun pemerintah terdiri atas: 1) Instrumen Soal UKK (SPK). Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan



untuk



menghasilkan



suatu



produk/jasa. Standar Instrumen Soal



UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator



pencapaian



kompetensi



yang



tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara; 2) Lembar Pedoman Penilaian UKK (PPsp). Lembar Pedoman Penilaian UKK terdiri dari



lembar



penilaian



dan



rubrik



penilaian.



Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, subkomponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian. 3) Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK (InV). Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal. B. Penguji dan Assessor Dalam pengawasan dan penilaian hasil pekerjaan terdapat 3 komponen yang dilibatkan antara lain: a. Guru pembimbing



: Guru produktif terkait



b. Penguji Internal



: 1. Budi Setiawan, M.T 2. Zulfaton, M.Pd



3. Nanang Ernawan M.T 4. Akhmad Mahmudi, S.T 5. Susilo, S.Pd c. Penguji Eksternal



: Bpk. Tri Murtanto Kepala Bengkel Daihatsu Pekalongan BAB IX



MEKANISME PENGAWASAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN A.



PENGGANDAAN SOAL Dalam hal penggandaan dan pengiriman naskah Uji Kompetensi Keahlian (UKK), SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo, berpedoman pada : 1. Direktorat Pembinaan SMK mengirimkan instrumen UKK beserta perangkat uji lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa softfile serta diunggah melalui laman Direkorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (psmk.kemdikbud.go.id); 2. Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan softfile instrumen UKK beserta perangkat uji lainnya kepada satuan pendidikan; 3. Penyelenggara



UKK



mencetak,



menggandakan,



dan



mendistribusikan



menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan; 4. Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah Soal Teori Kejuruan dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya; B.



PELAKSANAAN UKK DI SEKOLAH PADA MASA PANDEMI PROTOKOL KESEHATAN A. LINGKUNGAN TEMPAT UJIAN. a. Panitia menyediakan alat thermogun untuk pengecekan suhu tubuh. b. Panitia menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer. c. Panitia melakukan penyemprotan kelas dan lingkungan area sekolah dengan menggunakan disinfektan setiap akan dilaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian. d. Penataan tempat kerja penguji dan peserta berjarak 2 meter. e. Jika selama UKK siswa merasa sakit segera lapor ke Panitia UKK dan Panitia wajib mengijinkan siswa tersebut untuk pulang dan jika kondisi sakitnya kelihatan agak berat, maka sekolah merujuk ke puskesmas atau rumah sakit dengan terlebih



dahulu memberitahukan kondisi siswa ke orang tua/keluarga. f. Untuk mengantisipasi bergerombolnya siswa saat pulang, maka sekolah wajib mengatur jarak waktu jeda kepulangan siswa. g. Sekolah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan UKK. h. Sekolah segera menutup kembali UKK apabila ditemukan kasus penularan covid-19 disekolah. B. SISWA a. Siswa memasuki area sekolah melalui gerbang masuk dengan tetap melaksanakan setandar 5 M. b. Diupayakan



siswa hadir



disekolah dengan diantarkan dan dijemput orang



tua/keluarga untuk mengurangi kontak terlalu dekat dengan orang lain c. Melakukan pengecekan suhu badan dengan menggunakan thermogun dan jika suhu badan melebihi 38oC, maka siswa diijinkan untuk pulang. d. Membawa bekal makanan dari rumah. e. Selesai Ujian diharapkan langsung pulang kerumah, dengan kendaraan sendiri atau dijemeput orang tua dan tidak melakukan kegiatan bermain. f. Sampai dirmah penerapan 5 M. C. GURU/PENGUJI a. Memasuki area tempat Ujian Penguji wajib menerapkan 5 M. b. Bapak ibu guru terkait menyambut siswa tanpa berjabat tangan tetapi cukup mengatupkan kedua tangan sambil sedikit menundukkan kepala. Sebelum masuk area tempat Uji, guru dan penguji wajib cucitangan dengan menggunakan sabun ditempat yang telah disediakan sekolah c. Panitia membersihkan are tempat kerja setelah UKK selesai dengan menyemprot sengan desinfektan d. Guru dan Penguji pulang dengan menerapkan 5 M saat sampai dirumah.



C. D.



E.



DENAH TEMPAT PRAKTEK UJI KOMPETENSI KEAHLIAN



Gambar denah Ruang Praktek Uji Kompetensi Keahlian Keterangan: 1 : Pintu masuk



B.1 : Stall Perawatan Chasis 1



2 : Ruang Tunggu Siswa



B.2 : Stall Perawatan Chasis 2



3 : Tempat duduk Assesor



C.1 : Stall Perbaikan Kelistrikan 1



4 : Toilet



C.2 : Stall Perbaikan Kelistrikan 2



A.1: Stall TU EFI 1



D.1 : Stal Perbaikan AC 1



A.2: Stall TU EFI 2



D.2 : Stal Perbaikan AC 2



Denah Stall BAB X PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN Penilaian dan kelulusan peserta UKK SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo tidak hanya ditentukan oleh penguji internal saja, namun harus berdasarkan pada DUDI pasangan (TKRO) dan Tata Busana (TB) yang dijadikan sebagai penguji eksternel. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut : 1. Penguji melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan; 2. Penguji melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji; 3. Penguji



memberikan



keterangan



pencapaian



kompetensi



untuk



setiap



komponen



penilaian; 4. Penguji dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan; 5. Penguji dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai



batas



tanggal



terakhir; 6. Penguji mengonversi tingkat kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100;



ujian



7. Kriteria pencapaian tingkatan kompetensi hasil konversi dari UKK bersama intitusi pasangan/ DU/ DI dapat diuraikan sebagai berikut:



Renta



Kriteria



Predikat



ng Nilai Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas hasil



91-100



Sangat Kompeten



pekerjaan/penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja



80-90



Kompeten



Kurang Memenuhi seluruh Kriteri unjuk kerja 70 - 79



Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan



Belum Kompeten



oleh jumlah pengulangan



yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji. 8. Penguji menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Pelaksana Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga kerahasiaannya; 9. Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 80; 10. Pelaksana Ujian tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan; 11. Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 27 April 2021.



BAB XI PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI Dalam hal penerbitan sertifikat kompetensi, maka langkah yang ditempuh adalah : 1. Satuan



pendidikan



berkoordinasi



dengan



dunia



usaha/industri/asosiasi profesi atau



institusi pasangan yang terlibat dalam UKK menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi; 2. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan;



3. Secara umum bentuk sertifikat yaitu Sertifikat berlogo mitra industri 4. Isi sertifikat kompetensi minimal memuat keahlian, dan daftar



kompetensi/unit-unit



identitas



peserta



kompetensi



uji,



yang



nama kompetensi



telah



diujikan



dan



dinyatakan kompeten; 5. Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK;Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang



terlibat



dalam



ujian



UKK



atau



Satuan Pendidikan terakreditasi dan



ditandatangani oleh Penguji dalam hal ini adalah PT. ASTRA DAIHATSU MOTORS PEKALONGAN. 6. Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.



BAB XII PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN Untuk memperlancar dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Keahlian di SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo , maka perlu adanya pemantauan pelaksanaan UKK sebagai berikut : 1. Pengawas Pembina menginstruksikan kepada sekolah untuk segera menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) yang diketahui oleh Pengawas Pembina dan Proposal UKK yang disyahkan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah XIII 2. Pengawas melaksanakan verifikasi 3. Pengawas menyampaikan/ mengumumkan hasil verifikasi 4. Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan DUDI, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan; 5. Pemerintah



pusat



melakukan



evaluasi



dan



menetapkan



program



tindak lanjut



pelaksanaan UKK SMK. BAB XIII BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, IDUKA atau donasi dari masyarakat yang peduli terhadap Pendidikan di Kecamatan Kangkung dan sekitarnya. BAB XIV



PENUTUP Saran dan Simpulan Kegiatan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) tahun pelajaran 2020/2021 merupakan proses mengevaluasian siswa di akhir pembelajaran. diharapkan dengan adanya UKK akan memotivasi siswa untuk bekerja secara mandiri dan bertanggungjawab agar dapat bersaing di dunia usaha/dunia industri sertelah lulus nanti.



Sukorejo ,



Februari 2021



Kepala SMK Muhammadiyah 04 Sukorejo



Shofiq Ghorbal,S.Pd NBM. 921 725