Power Point Kerukunan Umat Beragama Pak Kepala [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM MEMBANGUN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Oleh. H. MASDIRO, S.Pd.MM ( KEPALA KANTOR KEMENAG KAB. BANJARNEGARA )



Disampaikan Pada Kegiatan Halaqah Alim Ulama Se Eks Kawedanan Wanadadi di Banjarmangu



AMANAH UUD 1945 TENTANG AGAMA 



Pasal 28E (Amandemen II): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan …dst.







Pasal 28I: (Amandemen II). 1. HaK untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk bebas berpendapat dan berkeyakinan…adalah hak-hak dasar manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.







Pasal 29: 1. Negara berdasar atas keTuhanan YME. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayannya itu. 2



DEFINISI KERUKUNAN Kerukunan umat beragama : Hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar pribadi dan golongan yang ada di masyarakat. 3



MENGAPA PERLU PEMBINAAN KERUKUNAN ? o Indonesia adalah negara yang penduduk majemuk dari segi suku bangsa, budaya, dan agama. o Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah. o Penduduk ini menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Bagian terbesar dari penduduk menganut agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. o Diperlukan kearifan dan kedewasaan di kalangan umat beragama untuk memelihara keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. o Diperlukan kebijaksanaan dan strategi untuk menciptakan dan memelihara KUB guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, 4 dan bersatu.



KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAPAT MENJAWAB : PLURALITAS (Kesatuan itu ada karena adanya perbedaan}



KEMAJEMUKAN (Suku, Agama, ras dan Antar Golongan}



KEBHINEKAAN (Hrs mampu menunjukkan Ke-IKA-annya :gotong royong,kekeluargaan,musyawarah,tenggang rasa untuk memupuk toleransi) 5



(Cement of Society)



PEREKAT SOSIAL (Agent of Social change)



(The Provision Of The Meaning Of Life)



PENDORONG PERUBAHAN



PEMBERI ARTI KEHIDUPAN



AGAMA (Psychological Support)



(A Source of Values)



DUKUNGAN PSIKOLOGIS



SUMBER NILAI DAN ETIKA



(Social Control)



KONTROL SOSIAL



6



KONDISI PERKEMBANGAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA (1) Akibat



globalisasi informasi, interaksi antara pandangan tentang agama sebagai pedoman hidup dan sebagai ideologi politik semakin meningkat Meningkatnya interaksi antara agama dan politik akibat dibolehkannya agama menjadi azaz partai politik Meningkatnya kesejahteraan ekonomi sebagian umat beragama yang berakibat semakin lebarnya gap antara si kaya dan miskin Kemajuan teknologi dan informasi yang terus meningkat yang dialami umat beragama Semakin meningkatnya heteroginitas nilai yang saling berhadapan akibat globalisasi (the enchroachment of global 7 values and the contraction of the local ones)



KONDISI PERKEMBANGAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA (2) Persebaran



umat beragama di Indonesia yang tidak merata, ditandai dengan adanya kantong-kantong konsentrasi penduduk umat beragama tertentu di berbagai daerah yang melahirkan pola hubungan tertentu mayoritas-minoritas Sebanyak 55% penduduk Indonesia pada tahun 2020 akan berada di kota-kota, dibanding 49,5% pada tahun 2010, yang akan berakibat semakin heterogennya penduduk kota dan berubahnya struktur mata pencaharian penduduk dari pertanian ke sektor lain serta semakin akrab dengan nilai-nilai kehidupan urban seperti individualisme, dll. Tingkat pendidikan yang semakin tinggi secara tidak merata di kalangan umat beragama 8



KONDISI TERSEBUT MENJADIKAN SEMAKIN BESARNYA POTENSI KONFLIK INTERN DAN ANTAR UMAT BERAGAMA



9



FAKTOR AGAMA



PENYEBAB KONFLIK



NON AGAMA



1. Penyiaran agama; 2. Pendirian Tempat Ibadah 3. Bantuan keagamaan luar negeri; 4. Perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda; 5. Pendidikan agama; 6. Perayaan hari besar keagamaan; 7. Perawatan dan pemakaman jenazah; 8. Penodaan/penistaan agama; 9. Kegiatan aliran sesat/sempalan;



1. Kesenjangan ekonomi; 2. Kepentingan politik; 3. Perbedaan nilai sosial budaya, dan; 4. Kemajuan Teknologi Informasi dan transportasi. 10



APA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI POTENSI KONFLIK UMAT BERAGAMA ?



1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama. ( Penghayatan & Pengamalan )



1. Peningkatan kerukunan umat beragama. ( Dialog,Kerjasama, Membuat Regulasi, Dll) 11



PEMERINTAH MELALUI KEMENTERIAN AGAMA RI BERTUGAS MELAKSANAKAN PEMBINAAN TERHADAP KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA 12



VISI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJARNEGARA “TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANJARNEGARA YANG TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN” 13



MISI KEMENGERIAN AGAMA 1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama. 2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama. 3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan. 4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. 5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.



14



KEBIJAKAN PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mendorong identifikasi ajaran agama yang mendorong kebersamaan masyarakat Mendorong diselenggarakannya dialog-dialog antar umat beragama pada tingkat lokal dan nasional. Meningkatkan partisipasi dalam dialog-dialog antar agama pada tingkat internasional Meningkatkan pertemuan antar majlis-majlis agama di daerah dan pada tingkat nasional Memberdayakan forum-forum kerukunan umat beragama pada tingkat lokal dan nasional Mengidentifikasi kearifan-kearifan lokal yang dapat menyangga kerukunan umat beragama Mendorong sinergi dan menggalang dialog serta kerjasama antar pemuka agama dan pemuka adat 15



Tri Kerukunan Umat Beragama (H. Alamsyah Ratu Perwiranegara pada 1970)



• KERUKUNAN INTERN UMAT BERAGAMA. • KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA. • KERUKUNAN ANTARA UMAT BERAGAMA DENGAN PEMERINTAH. 16



SASARAN PEMBANGUNAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA ...? (1) Meningkatnya dialog dan kerjasama antar umat beragama dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. b. Meningkatnya peran Indonesia dalam dialog lintas agama di dunia Internasional. c. Meningkatnya harmoni intern dan antar umat beragama. a.



17



SASARAN PEMBANGUNAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA ...? (2) d. Berdirinya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap Kab./Kota. e. Berkembangnya pemahaman keagamaan masyarakat berwawasan multikultural, gender, dan HAM. f. Tersedianya program siaga dini pencegahan konflik umat beragama. 18



KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (1)



1.Memberdayakan lembaga2 keagamaan dalam penyelesaikan konfllik 2.Pembinaan keimanan dan ketaqwaan umat. 3.Pelayanan dan fasilitasi sarana ibadah. 4.Tidak mencampuri urusan aqidah dan ibadah. 5.Mencegah penodaan dan penyalahgunaan agama



19



KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM PEMBINAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (2)



6. Hidup rukun dalam bingkai Pancasila & Konstitusi. 7. Memfasilitasi dialog antar agama 8. Mengembangkan wawasan mulitikultural. 9. Meningkatkan SDM umat beragama. 10. Fungsionalisasi pranata lokal. 11. Melibatkan semua lapisan masyarakat. 12. Mediasi dan pemulihan masyarakat yang dilanda konflik 20



KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG REGULASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA



1. Pendirian Tempat Ibadah. 2. Penyiaran agama. 3. Bantuan keagamaan dari luar negeri. 4. Penggunaan Pengeras Suara. 5.Tenaga asing di bidang keagamaan. 21



HAL-HAL YANG HARUS DIHINDARI UNTUK MEMELIHARA KERUKUNAN BERAGAMA (1)



1. Jangan berperilaku yang bertentangan dengan ajaran agama. 2.Jangan melakukan penodaan/penistaan terhadap ajaran agama. 3.Jangan tidak perduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan. 4.Jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan. 22



HAL-HAL YANG PERLU DIHINDARI DALAM MEMELIHARA KERUKUNAN BERAGAMA (2)



5. Jangan melecehkan agama orang lain. 6. Jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan. 7. Jangan saling curiga tanpa alasan yg benar. 8. Jangan menjadikan agama sebagai alat/kepentingan mencapai kepentinganpribadi/golongan. 9. Jangan menganggap bahwa pendapat kita adalah yang paling benar. 23



W A S P A DA ALIRAN



SESAT 24



ALIRAN SESAT ADALAH SALAH SATU POTENSI KONFLIK YANG MENGANGGU KERUKANAN UMAT BERAGAMA



25



Sekian



26



10 Kriteria aliran sesat versi MUI  



 



Pertama, mengingkari rukun iman dan rukun Islam. Kedua, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar’i (Alquran dan sunnah Rasulullah Saw). Ketiga, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Keempat, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran, Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. 27



10 Kriteria aliran sesat versi MUI  



 







Kelima, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir. Keenam, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam. Ketujuh, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. Kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai nabi dan rasul terakhir. Kesembilan, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah. Kesepuluh, kriteria aliran sesat yang kesepuluh ialah mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i 28