PPI Pengorganisasian [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ppi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah Sakit sebagai satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan pengunjung di rumah sakit dihadapkan pada resiko terjadinya infeksi atau infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di rumah sakit, baik karena perawatan atau berkunjung ke rumah sakit. Angka infeksi nosokomial terus meningkat (Al Varado, 2000) mencapai sekitar 9% (variasi 3-21%) atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah sakit seluruh dunia. Untuk meminimalkan resiko terjadinya infeksi di rumah sakit perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pelatihan serta evaluasi. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah sakit sangat perlu karena menggambarkan mutu pelayanan rumah sakit, dimana akhir-akhir ini muncul berbagai penyakit infeksi baru (nuw emerging, emerging diseases dan re emerging diseases). Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dari penyakit infeksi sulit diperkirakan datangnya, sehingga kewaspadaan melalui surveilans dan tindakan pencegahan serta pengendaliannya perlu terus ditingkatkan. Selain itu infeksi yang terjadi di rumah sakit tidak saja dapat dikendalikan tetapi juga dapat dicegah dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melalui pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang dilaksanakan oleh semua instalasi/unit di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya meliputi kualitas pelayanan, manajemen risiko, clinical governance, serta kesehatan dan keselamatan kerja. 2. Tujuan Khusus - Menggerakkan segala sumber daya yang ada di pelayanan rumah sakit secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi. - Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit. - Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program pencegahan dan pengendalian infeksi. C. KEBIJAKAN 1. Dalam rangka melindungi pasien, pengunjung dan petugas terhadap penularan infeksi di Rumah Sakit, maka Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih Melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 2. Agar pelaksanaan PPI terkoordinasi dengan baik, Direktur membentuk Sub Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) yang berada di bawah komite mutu dan keselamatan pasien serta, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (TPPI). Sub komite PPI RS AR Bunda Prabumulih bertanggung jawab langsung kepada ketua Komite mutu dan keselamatan pasien, dimana komite mutu dan keselamatan pasien bertanggung jawab langsung kepada direktur. Tim PPI bertanggung jawab langsung kepada Komite PPI. 3. Sub komite dan Tim PPI mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas sesuai dengan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2008. 4. Pelaksanaan PPI dikelola dan diintegrasikan antara struktural dan fungsional disemua unit dan menjadi tanggung jawab seluruh staf dan karyawan. 5. Agar kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berjalan lancar, maka Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memiliki 1 orang IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) purna waktu yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan pencegahan pengendalian infeksi yang meliputi gugus tugas Perawatan, UPSRS, Farmasi, Gizi, Administrasi, IGD, Laboratorium.



1



6. Dalam melaksanakan tugasnya IPCN dibantu oleh IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dan IPCLS (Infection Prevention and Control Link Staf ) sebagai pelaksana harian/penghubung di unit masing-masing . DASAR HUKUM 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 2. SK Menkes No 270/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas pelayanan kesehatan Lainnya 3. SK Menkes No 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya 4. Surat Edaran Dirjen Bina Yanmed No.HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite PPI RS & Tim PPI RS BAB II GAMBARAN UMUM a. Rumah sakit AR Bunda Prabumulih merupakan Rumah Sakit Swasta yang tumbuh dan berkembang dimulai dari sebuah klinik bersalin yang dikelola dibawah naungan PT. AR Muhamad. b. Rumah sakit AR Bunda Prabumulih memberikan pelayanan rawat inap dilengkapi dengan kamar / ruang perawatan utama, serta pelayanan rawat jalan berikut penunjang diagnostik, dan layanan penunjang lainnya. c. Pelayanan Unggulan Rumah sakit AR Bunda Prabumulih adalah Pelayanan Kebidanan (Hipnobirthing, senam hamil & nifas, pijat dan perawatan bayi, creambath) dan Medical Chek up. d. Untuk pelayanan jantung Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih menyediakan alat pemeriksaan penunjang yang meliputi Treadmill dan Echocardiografi, serta untuk rehabilitasi medik menyediakan dokter untuk konsultasi langsung pada hari dan jam tertentu. Dari sisi finansial seluruh kegiatan Rumah sakit dikelola langsung oleh bagian financial (keuangan). SEJARAH RUMAH SAKIT AR BUNDA PRABUMULIH Rumah Sakit AR Bunda didirikan oleh seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan yaitu Dr. H. Abdul Rachman, M. SpOG, MM yang dimulai dari sebuah ”Rumah bersalin Anita” pada tahun 1995 dengan hanya 24 tempat tidur. Seiring dengan perjalanan waktu kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit Anak dan Bersalin Bunda Prabumulih pada tahun 1996 dengan 41 tempat tidur. Berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Selatan No. YM.02.04.6.2.10467 berubah menjadi Rumah Sakit Umum Swasta dengan nama Rumah Sakit Bunda Prabumulih di bawah pengelolaan PT. AR. Muhamad berubah menjadi RS. AR. Bunda dengan 91 tempat tidur pada tahun 2007. Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya permintaan masyarakat akan fasilitas pelayanan, khususnya untuk Kelas Perawatan Utama, maka pihak manajemen RS AR Bunda Prabumulih mengembangkan sarana dan prasarananya, dengan membangun gedung baru yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada pertengahan tahun 2007, diatas area tanah seluas 28.000 M2 dengan kontruksi bangunan RS didirikan dari tahun 2007 sampai dengan 2008 sehingga pada tanggal 09 Mei 2008 RS AR Bunda Prabumulih mengoperasionalkan gedung baru yang terletak di Jl. Angkatan 45 Kel. Gunung Ibul Barat Kec.Prabumulih Timur 31121 kota Prabumulih. Gedung baru RS AR Bunda Prabumulih yang telah di operasionalkan ini di design secara khusus dengan konsep ”Hotel Style Hospitas” dengan 172 tempat tidur, hal ini dilakukan agar dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih. Dan pada awal tahun 2012 telah menambah ruang perawatan utama dan High Care Unit dengan tempat tidur 192 tempat tidur. Sampai pada tahun 2015 Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memiliki kapasitas tempat tidur : 221 buah, dengan rincian tempat tidur menurut jenis pelayanan: ruang utama (Paviliun & Vip ): 45 buah, ruang kelas I : 54 buah, ruang kelas II : 60 buah dan ruang kelas III : 46 buah, High Care Unit : 4 buah dan Perinatal : 12 buah. Dan menjalin kerjasama dengan + 60 perusahaan dan asuransi kesehatan sebagai rekanan. Pelayanan yang disediakan : Pelayanan Rawat Inap :



2



 Ruang Assyfa & Arafah (VVIP)  Ruang Addawa (VIP)  Ruang Ibnu Sina (pasca bedah) (Kelas I , II dan III)  Ruang Marwah (Kelas I)  Ruang Musdalifah (Kelas I dan II)  Ruang Shafa (Kelas I dan II)  Ruang Al Wiladah (kebidanan)(Kelas I, II dan III)  Ruang Al Wildan (anak dan neonatus) (kelas II dan III)  Ruang Ai Wardah (Kelas III dan isolasi)  Ruang HCU 2. Pelayanan Rawat Jalan, yang terdiri dari :  Unit Gawat Darurat 24 jam  Poliklinik Umum  Poliklinik Gigi  Poliklinik Kebidanan Poliklinik Penyakit Dalam  Poliklinik Anak  Poliklinik Bedah  Poliklinik Jantung  Poliklinik THT  Poliklinik Mata  Poliklinik Kulit dan Kelamin  Poliklinik Syaraf  Poliklinik Bedah Ortopedi  Fisioterapi 3. Kamar Bedah



Pelayanan Penunjang dengan berbagai peralatan penunjang yang lengkap dan canggih



Laboratorium :  Hematologi  Kimia klinik Radiologi :  Thorak foto CR (Computer Radiografi)  CTSCAN  USG  Spirometri  Audiometri  Elektrocardiografi  Treadmill 5. Medical Check Up 6. Instalasi Farmasi yang buka selama 24 jam 7. Penunjang lain, seperti : Ambulance, Ruang Duka BAB III VISI, MISI, FALSAFAH, DAN TUJUAN RS VISI : Rumah Sakit modern terdepan dalam Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.



MISI :



3



1. Membangun kesadaran seluruh karyawan, pasien, pengunjung/keluarga pasien dan mahasiswa/peserta diklat



akan pentingnya upaya Pencegahan



dan Pengendalian Infeksi 2. Meningkatkan kepemimpinan, kerjasama dan dukungan terhadap segala upaya-upaya yang dilakukan segenap karyawan, pasien, pengunjung dan mahasiswa/peserta diklat dalam penerapan Pelayanan dan Pencegahan Infeksi di Rumah Sakit 3. Mengimplementasikan



segala



kebijakan



Pelayanan



Pencegahan



dan



Pengendalian Infeksi secara menyeluruh komitmen yang tinggi dari tingkat direksi dan segenap karyawan Rumah Sakit untuk menurunkan Angka Kejadian Infeksi di Rumah Sakit 4. Meningkatkan Surveilens, Monitoring dan Evaluasi dan sistem pelaporan PPI 5. Meningkatkan kemampuan belajar, inovasi dan berbagi pengalaman dalam Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 6. Menggerakkan peran serta aktif dalam kegiatan ilmiah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi baik tingkat Regional, Nasional, maupun Internasional FALSAFAH RUMAH SAKIT Sebagai



upaya



meningkatkan



mutu



pelayanan



kesehatan,



RSUD



MEURAXA



berkeyakinan bahwa:



1. RSUD Meuraxa



harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu,



akuntabel, transparan terhadap masyarakat, khususnya jaminan keselamatan pasien (patient safety). 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit, untuk selanjutnya disingkat



PPIRS adalah Kegiatan pencegahan dan pengendalian kejadian



infeksi yang didapat di rumah sakit, baik terhadap pasien yang terinfeksi selama masa perawatan, maupun terhadap petugas kesehatan dan pengunjung rumah sakit. 3. Kegiatan PPIRS harus dilaksanakan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan dan pengunjung dari kejadian infeksi, untuk mencapai cost effective, angka kejadian infeksi yang rendah serta kewaspadaan pada KLB 4. Kegiatan PPIRS memerlukan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pembinaan sebagai upaya menekan kejadian infeksi untuk itu perlu diatur dalam suatu Kebijakan Direktur Utama. MOTO “Cegah Penyebaran Infeksi” ”Berikan Asuhan dengan Tangan yang Bersih” NILAI BUDAYA PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI W



: Wash hands!, Jangan berikan kuman penyakit melalui tangan kita



A



: Antimikroba, Gunakan obat-obatan Anti mikroba yang Rasional



S



: Steril, patuhi kaidah-kaidah sterilisasi



4



P



: Penelitian (Survey), Perbaikan Terus-menerus dan Pengendalian Lingkungan



A



: Antisipasi dan atasi Kejadian Luar Biasa Kasus Infeksi Rumah Sakit



D



: Dukungan dan komitmen secara menyeluruh menjamin kesuksesan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



A



: Aman : Handhygiene, Praktek Asuhan Kesehatan yang Aman, Praktek Penggunaan Alat Kesehatan yang Aman, Makanan dan Air, Linen dan Pakaian, Lingkungan dan Produk Limbah yang Aman



Tujuan Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 1. Tujuan Umum: Mencegah dan Mengendalikan infeksi di Rumah Sakit. 2. Tujuan Khusus : a. Mencegah Infeksi Nosokomial ; 1) Mengendalikan infeksi di Rumah Sakit. 2) Membuat standar prosedur setiap tindakan yang dapat menimbulkan infeksi Nosokomial. 3) Membuat petunjuk pelaksanaan pengumpulan dan pengiriman bahan pemeriksaan mikrobiologi 4) Melaksanakan teknik isolasi 5) Melaksanakan teknik disinfeksi dan anti sepsis 6) Melaksanakan pemeriksaan bagi petugas apabila perlukan, dan bila perlu memberikan imunisasi bagi petugas. 7) Melakukan pendidikan dan latihan upaya pengendalian infeksi bagi petugas yang terkait (dokter, perawat dan petugas lainnya). 8) Melaksanakan perbaikan lingkungan kesehatan rumah sakit bekerja sama amdal dan unit-unit terkait. 9) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan prosedur yang berhubungan pengendalian infeksi pada unit penunjang seperti laudry, CCSD, farmasi, gizi dan Pemulasaran Jenazah.



b. Menurunkan angka kejadian infeksi Nosokomial, cara ; 1) Melakukan pemantauan terus menerus ( surveilens ) secara adekuat 2) Memberikan informasi tentang penyebaran kuman penyebab nosokomial dan resistensinya terhadap antibiotika kepada seluruh dokter dan perawat. 3) Memberikan saran kepada Direktur tentang kebijaksanaan pemakaian dan antiseptik serta pengawasannya.



c. Menanggulangi Kejadian Luar Biasa ( KLB ) infeksi Nosokomial, cara: 1) Membuat petunjuk pelaksanaan KLB 2) Melakukan penyelidikan KLB 3) Membuat Laporan KLB 4) Membentuk satuan tugas khusus untuk penanggulangan KLB



5



Catatan : Kejadian luar biasa (KLB) adalah peningkatan insidensi yang bermakna dari data dasar insidensi suatu penyakit infeksi.



1.



6



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH DIREKTUR Dr. dr. Syahrul, Sp.S-K Nip. 196202021989031001



Komite Klinik



Satuan Medis Fungsional



Satuan Pengawas Internal



Wakil Direktur Pelayanan



Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan



dr. Emiralda, M.Kes



dr. Dewi Lailawati, M.Si



Bidang Pelayanan Medik



Bidang Penunjang Medik



Bidang Keperawatan



Bagian Umum



Bagian Perencanaan Dan Evaluasi



Bagian Keuangan dan Aset



dr. Ihsan, Sp.M



dr. Nursanty, Sp.S



Elfira Wahyuni, SKM



dr. Herlina, Z, MARS



Darwis, SKM, M.Kes



Irwan, SE, M.Si, Ak



Seksi Penunjang Medik



Seksi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan



SubbagianTata Usaha dan Hukum



Subbagian Perencanaan dan Program



Martonis, SKM



Bungsu Riana, SKM, M.Kes



Rizwan, ST



Seksi Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap dr. Dona Fathia, MARS



Chairummi, SKM, M.Si



Andri, S.STP



Seksi Pelayanan Medik Khusus



Seksi Penunjang Non Medik



Seksi Mutu dan Etika Profesi



Subbagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM



Subbagian Evaluasi dan Pelaporan



dr. Ismudi Hadi Putera, Sp.OG



M. Ikhbal, SKM



Depy Ismarita, SKM



Erwin Syahputra, SKM



Kemalahayati, SKM, M.Kes



Nip. 196804301989021001



Subbagian Akuntansi dan Verifikasi



Subbagian Mobilisasi Dana Putri Safrida, SE,Ak



Nip. 197406032006041009 Subbagian Humas dan Pemasaran



Subbagian Aset Muhammad Nasir, S.Sos



Intan Indriani, AMK



Instalasi– Instalasi



Instalasi– Instalasi



Instalasi– Instalasi



5



BAB V STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)



DR. dr. Syahrul, Sp.S-K



dr. Rita Lailisma,Sp.PD Ketua Komite



Ns. Suarni, S. Kep. Sekretaris



Tim PPIRS dr. Hidayat Ketua Ns. Suarni, S.Kep Wakil Ketua



IPCN



IPCLN



IPCN



IPCLN



6



BAB VI URAIAN JABATAN a. Direktur, mempunyai tugas:



1) Membentuk Komite dan Tim PPIRS Surat Keputusan. 2) Mengangkat dan memberhentikan Ketua Komite PPIRS, Sekretaris Komite PPIRS, Anggota Komite PPIRS, IPCN (Infection Prevention and Control Nurse), IPCO (Infection Prevention and Control Officer), dan IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) Surat Keputusan dilampiri SPO Uraia n Tugas masing-masing 3) Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan



upaya



pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



nasokomial 4) Bertanggung jawab tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan 5) Menentukan kebijakan pencegahan



dan



pengendalian



infeksi



nasokomial 6) Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nasokomial berdasarkan saran dari Komite PPIRS 7) Mengadakan evaluasi Pemakaian Antibiotika yang rasional berdasarkan saran dari Komite PPIRS 8) Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari Komite PPIRS 9) Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk PPIRS



b. Komite PPIRS Kriteria:



1) Mempunyai minat dalam PPI. 2) Pernah mengikuti Diklat dasar PPI.



Ketua, sebaiknya dokter (IPCO/Infection Prevention and Control Officer), berminat, peduli,



memiliki



pengetahuan,



pengalaman,



mendalami



masalah



infeksi,



mikrobiologi klinik, atau epidemiologi klinik.



7



Sekretaris, sebaiknya perawat senior (IPCN/Infection Prevention and Control Nurse), disegani, berminat, mampu memimpin, dan aktif



Anggota, terdiri dari:



             



Dokter wakil dari tiap SMF Dokter ahli epidemiologi Dokter MIkrobiologi/Patologi Klinik Laboratorium Farmasi Perawat PPI/IPCN CSSD Laundry Gizi Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPS-RS) Sanitasi House keeping K3 RS Petugas Kamar Jenazah



Tugas Komite PPIRS:



1) Membuat dan mengevaluasi kebijakan tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Meuraxa 2) Menyusun Buku Pedoman Pencegahan dan pengendalian Infeksi di Rumah



Sakit



dan



menerbitkan/mensosialisasikan



melalui



Surat



Keputusan Direktur 3) Membuat SPO Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), meliputi: SPO Pencegahan Infeksi, Kewaspadaan isolasi, Surveilens Infeksi Rumah Sakit, Pendidikan dan pelatihan PPI, Penggunaan antimikroba yang rasional dan Kesehatan karyawan 4) Memberikan usulan kepada direktur



hal-hal yang menyangkut



konstruksi bangunan, pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai prinsip PPI 5) Menentukan sikap penutupan suatu ruangan rawat bila diperlukan jika ada potensial menyebarkan infeksi 6) Turut menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), clinical governance dan patient safety



8



7) Mengajukan usulan kepada direktur dalam menyusun kebijakan tentang penggunaan antimikroba yang rasional berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya. 8) Menyusun perencanaan tentang pengembangan Sumber Daya Manusia pada Komite dan Tim PPIRS, mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan dasar dan lanjutan, untuk selanjutnya melaksanakan Pendidikan



dan



Pelatihan



tersebut



secara



bertahap



sesuai



perencanaan yang telah disusun. 9) Memberikan layanan Orientasi Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi di RSUD Meuraxa kepada setiap mahasiswa atau peserta diklat, karyawan baru, serta pengunjung yang akan memasuki ruangan perawatan dan berpotensial ikut serta mempengaruhi penularan infeksi. 10)Bekerjasama Bagian Diklat RSUD Meuraxa merencanakan dan mengadakan pelatihan-pelatihan internal (In house Training) tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 11) Melaksanakan Sosialisasi kebijakan-kebijakan



mengenai



Program



PPIRS, agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas kesehatan di



RSUD Meuraxa



melalui Penyuluhan, Pendidikan dan



Pelatihan, Simulasi serta penyebaran Leaflet, Spanduk atau Poster tentang Program PPI 12)Berkoordinasi unit-unit yang terkait resiko infeksi/penyebaran infeksi di Rumah Sakit dalam penyusunan Program PPI 13)Memberikan pertimbangan dan usulan kepada Direktur tentang struktur TIM PPIRS yang terdiri dari IPCO dan IPCN serta susunan IPCLN sebagai jejaring TIM PPIRS 14)Memberikan pengarahan kepada Tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) Infeksi Nosokomial 15)Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan di RSUD Meuraxa mengenai upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 16)Berpartisipasi dalam Diklat/Kegiatan Ilmiah tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 17)Mengadakan pertemuan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktuwaktu bila diperlukan, yang dihadiri oleh seluruh anggota Komite dan Tim PPIRS 18)Mengevaluasi pelaksanaan Program PPI dan menerima laporan dari TIM PPIRS, menganalisa dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direktur setiap 3 (tiga) bulan



9



c. Tim PPIRS



 



TIM PPI, terdiri dari perawat PPI/IPCN dan dokter PPI/IPCO IPCN harus Purna Waktu rasio 1 IPCN untuk < 100 tempat tidur di







rumah sakit Setiap 1000 tempat tidur sebaiknya memiliki 1 (satu) ahli Epidemiologi







Klinik Dalam bekerja IPCN dapat dibantu beberapa IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dari tiap unit, terutama yang beresiko terjadinya infeksi



1)



IPCO Kriteria IPCO:  Ahli atau dokter yang mempunyai minat dalam PPI.  Mengikuti Diklat dasar PPI.  Memiliki kemampuan leadership. Tugas IPCO: a) Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar b) Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika



dan



pedoman surveilens antibiotika c) Mengidentifikasi dan melaporkan kuman pathogen dan pola resistensi antibiotika d) Bekerjasama perawat PPI memonitor kegiatan surveilens infeksi dan mendeteksi/menyelidiki KLB e) Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan prosedur terapi f) Turut memonitor cara kerja tenaga kerja kesehatan dalam merawat pasien g) Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami pencegahan dan pengendalian infeksi 2)



IPCN Kriteria IPCN:  Perawat  



pendidikan minimal D3 Keperawatan dan memiliki



sertifikasi PPI Memiliki Komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi Memiliki pengalaman sebagai kepala ruangan atau telah bekerja



minimal 5 tahun  Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident  Bekerja purna waktu (full time) dalam TIM PPIRS Tugas IPCN:



10



a) Setiap hari mengunjungi ruangan rawat inap untuk memonitor pelaksanaan SPO Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di RSUD Meuraxa b) Memonitor kesehatan petugas kesehatan, menerima laporan tentang Insiden Kesehatan dan Keselamatan Kerja karyawan dari IPCLN menggunakan Formulir yang telah disahkan dalam SPO c) Memonitor Kesehatan Lingkungan, mencatat menggunakan daftar tilik dan melaporkan ke Komite PPIRS d) Bersama Komite PPIRS menentukan sikap penutupan suatu ruangan rawat bila diperlukan jika ada potensial menyebarkan infeksi sesuai SPO e) Bersama Komite PPIRS melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang Program PPI f) Melaksanakan layanan Orientasi Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi di RSUD Meuraxa kepada setiap mahasiswa atau peserta diklat, karyawan baru, serta pengunjung yang akan memasuki ruangan perawatan dan berpotensial mempengaruhi penularan infeksi sesuai SPO. g) Mengadakan Sosialisasi kebijakan-kebijakan mengenai Program PPIRS, agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh petugas kesehatan di RSUD Meuraxa h) Setiap hari melakukan surveilens rutin pada unit-unit yang terkait resiko infeksi/penyebaran infeksi di Rumah Sakit, mengumpulkan data, menganalisa dan melaporkan kepada Tim PPIRS pada awal bulan berikutnya i) Melakukan pengawasan mahasiswa,



peserta



diklat



terhadap serta



kepatuhan pengunjung



karyawan, RS



dalam



melaksanakan SPO PPIRS j) Memberikan motivasi dan teguran tentang kepatuhan pelaksanaan PPI k) Mengkordinir beberapa orang IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) sebagai jejaring TIM PPIRS dalam menjamin pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berjalan sesuai SPO l) Turut serta melakukan investigasi masalah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) Infeksi Nosokomial m) Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan di RSUD Meuraxa mengenai upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 11



n) Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung, dan keluarga tentang topik yang sedang berkembang tentang pelayanan PPI o) Berpartisipasi dalam Diklat/Kegiatan Ilmiah tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi baik tingkat Lokal, Regional, Nasional maupun Internasional p) Mengikuti pertemuan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktuwaktu bila diperlukan, yang diadakan oleh Komite PPIRS 3)



IPCLN Kriteria IPCLN:  Perawat pendidikan minimal D3 Keperawatan  Memiliki Komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi  Memiliki kemampuan leadership Tugas IPCLN: a) Sebagai perawat penghubung dan menjabat kepala ruangan di masing-masing unit b) Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilens di ruangan rawat inap masing-masing dan menyerakannya kepada IPCN ketika pasien pulang c) Memberikan motivasi dan teguran kepada semua personil ruangan di ruangan rawat inap atas kepatuhan terhadap program PPI d) Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial e) Berkoordinasi IPCN saat terjadi potensial KLB infeksi f) Mengadakan penyuluhan kepada pasien dan pengunjung di ruangan rawat inap masing-masing tentang PPI g) Memonitor kepatuhan petugas dalam menerapkan standar isolasi h) Melakukan konsultasi terhadap prosedur PPI yang belum dipahami oleh personil ruangan rawat inap masing-masing



BAB VII



12



TATA HUBUNGAN KERJA



KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Komite Medis



Laboratorium



Penunjang Medis



Farmasi



K3RS



Radiologi



Kesling



Litbang



CSSD Keperawatan



Bagian Umum



Laundry



IBS IPI/RPS IGD



13



UNIT Gizi



TATA HUBUNGAN KERJA Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian gizi terkait



Komite



dengan penerapan universal precaution Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan komite medis terkait



Medis



dengan rekomendasi hasil pemetaan kuman dan penggunaan



K3RS



antimikroba yang rasional Komite PPI memiliki hubungan kerja denga Komite Kesehatan dan Keselamatan



Kerja



Rumah



Sakit



terkait



dengan



penerapan



Kesehatan



universal precaution dan pajanan terhadap staf rumah sakit Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian kesehatan



Lingkungan Keperawatan



lingkungan terkait dengan manajemen limbah Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian keperawatan terkait dengan surveilans pasien rawat inap, kewaspadaan isolasi



Laboratoriu



dan penerapan universal precaution Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan laboratorium terkait



m Farmasi



dengan penerapan universal precaution dan manajemen limbah Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian farmasi terkait



Radiologi



dengan penggunaan antimikroba Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian radiologi



Litbang



terkait dengan penerapan universal precaution Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan program pelatihan



CSSD



bagi petugas kesehatan dan karyawan Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan CSSD terkait dengan



Laundry



universal precaution dan manajemen linen Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan bagian laundry terkait



IPI/RPS



dengan penerapan universal precaution dan manajemen linen Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan instalasi perawatan intensif terkait dengan surveilans pasien di ruang intensif,



IBS



kewaspadaan isolasi, penerapan universal precaution Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan instalasi bedah terkait dengan pemeriksaan berkala untuk sterilisasi kamar bedah,



IGD



metode sterilisasi dan desinfeksi instalasi bedah Komite PPI memiliki hubungan kerja dengan ruang intensif terkait dengan penerapan universal precaution



14



15