Pedoman Pengorganisasian Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA Jalan Lintas Timur Mataram Baru, Lampung Timur Telp. 0813 6738 4041, Email : [email protected]



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA NOMOR : 201/IV/RSIA/01/2019



TENTANG PEMBERLAKUKAN PEDOMANPENGORGANISASIAN PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA ( PPRA ) RSIA IBUNDA TAHUN 2019 DIREKTUR RSIA IBUNDA MATARAM BARU



Menimbang :



a. Bahwa peningkatan kejadian dan penyebaran mikroba yang resisten terhadap antimikroba di rumah sakit disebabkan oleh penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan kurangnya ketaatan terhadap kewaspadaan standar. b. Bahwa dalam rangka mengendalikan mikroba resisten dirumah sakit, perlu perlu dikembangkan program pengendalian resitensi antimikroba dirumah sakit. c. Bahwa agar pelaksanaan pengendalian resistensi Antimikroba di RSIA Ibunda dapat terlaksanaan dengan baik, perlu adanya Kebijakan



Direktur



RSIA



Ibunda



sebagai



landasan



bagi



penyelenggaraan pelaksanaan program pengendalian antimikroba di RSIA Ibunda. d.



Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a ,b dan c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSIA Ibunda



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA”



Mengingat :



Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



1. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik 8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. 10. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 11. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1333/Menkes/SK/XII/ 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 12. Keputusan mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1197/Menkes/ SK/X/2004 tentang standar pelayanan Farmasi di rumah sakit



MEMUTUSKAN



Menetapkan



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA TENTANG PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENGORGANISASIAN PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA (PPRA)



PERTAMA



 PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA ( PPRA ) DI RSIA Ibunda.



KEDUA



 Susunan keanggotaan sebagaimana di maksud dictum ke satu tercantum dalam lampiran keputusan surat ini.



KETIGA



 Tugas Pokok dan Fungsi Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba ( PPRA ) sebagaimana dimaksud dalam dictum ke satu adalah sebagai berikut : 1.



Membantu Direktur Rumah Sakit dalam menetapkan kebijakan tentang program pengendalian resistensi antimikroba



2.



Membantu Direktur Rumah Sakit dalam menetapkan kebijakan umum dan panduan penggunaan antimikroba di rumah sakit



3.



Membantu Direktur rumah sakit dalam pelaksanaan program pengendalian resistensi antimikroba



4.



Membantu Direktur rumah sakit dalam mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan porgran pengendalian resistensi antimikroba.



5.



Menyelenggarakan forum kajian kasus pengelolaan penyakit infeksi terintegrasi



6.



Melakukan surveilen pola penggunaan antibiotic



7.



Melakukan surveilen pola mikroba penyebab infeksi dan kepekaannya terhadap antibiotic



8.



Menyebarluaskan



serta



meningkatkan



pemahaman



dan



kesadaran tentang prinsip pengendalian resistensi antimikroba, penggunaan antimikroba secara bijak, dan ketaatan terhadap pencegahan pengendalian infeksi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan 9.



Mengembangkan penelitian di bidang pengendalian resitensi antimikroba



10. Melaporkan kegiatan program pengendalian resistensi antimikroba kepada Direktur rumah sakit



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



KEEMPAT



 Alur sistem pengendalian resistensi antimikroba ( PPRA ) di RSIA Ibunda



KELIMA



: Dalam melaksanakan tugasnya Pembentukan Tim Program Pengendalian Resistensi Antimikroba ( PPRA ) wajib memperhatikan pedoman dan ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab



KEENAM



: Kebijakan ini merupakan acuan seluruh staf dokter dalam melaksanakan tugas di lingkungan RSIA Ibunda.



KETUJUH



 RSIA Ibunda membentuk Tim Program Pengendalian



Resitensi Antimikroba ( PPRA ), dan akan di keluarkan Panduan dan Standar Prosedur Operasional pelaksanaannya. KEDELAPAN



 RSIA Ibunda membentuk Pembentukan Tim Program Pengendalian Antimikroba dengan berpedoman



pada Standar Akreditasi Rumah



Sakit Edisi I (SNARS Edisi I). KESEMBILAN



 Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan apabila di



kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya untuk kebenaran.



Keputusan ini ditetapkan di Tanggal



 Mataram Baru  10 Januari 2019



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA DIREKTUR



dr. Helmawan Triantono S, Sp. OG NIP. 021016



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Kejadian infeksi merupakan salah satu contoh kasus yang dapat terjadi di rumah sakit dan disebabkan oleh mikroba. Bagi pasien di rumah sakit ia merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak dapat langsung kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi nosokomial mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi ia menjadi penting pasien dirawat lebih lama di rumah sakit. Ini berarti pasien membayar lebih mahal dan dalam kondisi tidak produktif, disamping pihak rumah sakit juga akan mengeluarkan biaya lebih besar. Penyebabnya oleh kuman yang berada di lingkungan rumah sakit atau oleh kuman yang sudah dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi nosokomial adalah infeksi yang secara potensial dapat dicegah atau sebaliknya ia juga merupakan infeksi yang tidak dapat dicegah. Untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi di rumah sakit perlu diterapkan program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA), yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Tim PPRA menyusun kebijakan dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda Mataram Baru yang merupakan salah satu faktor pendukung penting untuk mendapat dukungan dan komitmen dari pimpinan rumah sakit dan seluruh petugas.



B. Tujuan 1.



Tujuan Umum Meningkatkan mutu layanan rumah sakit melalui program resistensi antimikroba di rumah sakit di rumah sakit, yang dilaksanakan oleh semua departemen / unit di rumah sakit, menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit yang memenuhi persyaratan agar menjamin resistensi antimikroba dan membantu



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



proses pengobatan serta penyembuhan penderita, sehingga rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan. 2.



Tujuan Khusus a.



Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dalam membentuk organisasi, menyusun serta melaksanakan tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.



b.



Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPRA.



c.



Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit secara bermakna.



d.



Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PPRA.



C. Ruang Lingkup



Agar dalam pembagian tugas dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, untuk itu dengan pembagian tugas diharapakan setiap anggota organisasi dapat



meningkatkan



menangani



keterampilannya



tugas-tugas



yang



secara



dibebankan,



khusus



sehingga



(spesialisasi) diperlukan



dalam



pedoman



pengorganisasian Rumah Sakit.



D. Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); b. Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); c. Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. e. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 558/ Menkes/ SK/ VI Tahun 2002 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Kesehatan; f. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minima lRumah



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



Sakit; g. Undang- –Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298); h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. i.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 558/ Menkes/ SK/ VI Tahun 2002 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Jajaran Kesehatan;



j.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/ Menkes/ SK/ II/ 2008 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.



k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba Di Rumah Sakit



E. Sasaran Sasaran dalam pedoman pengorganisasian SDM ini adalah semua sumber daya manusia baik sebagai jabatan fungsional dan struktural di RSIA IBUNDA



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA MATARAM BARU A. Sejarah Pendirian Rumah Sakit Pada tahun 2009-2011 sebelum mendirikan RSIA Ibunda dalam perjalanannya pendiri bekerja di RSIA Permata Hati Metro. Berdasarkan pengalaman dan banyaknya kasus yang ditangani, di dapatkan data tingginya angka kematian dan angka kesakitan maternitas khususnya di wilayah Lampung Timur. Setelah dievaluaiter nyata penye bab tingginya angka kematian dan kesakitan disebabkan belum tersedianya fasilitas rujukan yang memadai untuk maternitas di wilayah Lampung Timur dan jarak tempuh antara lampung timur dengan metro yang jauh berkisar 2-3 jam perjalanan. Maka dari itu pendiri termotivasi mendirikan RSIA di Lampung Timur tepatnya di Jl. Lintas Timur Mataram Baru, Lampung Timur. RSIA IBUNDA mulai beroperasi tahun 2016 bulan Januari dimana hanya melayani poli kandungan, dan berjalan sampai bulan Oktober. Pada bulan Oktober RSIA IBUNDA mulai membuka pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB III FALSAFAH, VISI, MISI, TUJUAN, LOGO MOTTO RUMAH SAKIT A.



VISI Menjadi Rumah Sakit pilihan IBUNDA yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien.



B.



MISI 1.



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan



yang unggul, kompeten dan



mampu bersaing; 2.



Menyelenggarakan Tim Work yang baik;



3.



Menyediakan Pelayanan Medis dan Non Medis yang memiliki kompetensi dalam pelayanan kesehatan;



4.



Mengutamakan kesehatan dana keselamatan pasien;



5.



Meningkatkan profesionalisme dan komitmen sumber daya manusia (SDM) dalam bidang medik maupun non medik;



6.



Menyediakan dan meningkatkan fasilitas yang dibutuhkan pasien dalam proses pelayanan kesehatan.



C.



TUJUAN Adapun tujuan dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda dibagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. 1.



Tujuan Umum Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pelayanan rujukan.



2.



Tujuankhusus a. Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang optimal b. Menjadikan Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda Lampung timur sebagai Rumah Sakit rujukan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA”



D.



Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



LOGO Logo Rumah Sakit Ibu dan Anak Ibunda Mataram Baru adalah :



Keterangan : Tetesan



:



Ilustrasi Fertilitas



Anak



:



Bertujuan Mencetak Generasi Unggul



Gabungan Telapak Tangan



:



Pelayanan yang Prima



Warna Biru Tua



:



Kesehatan



Warna Muda



:



Ketulusan Hati dalam Memberi Pelayanan



E. MOTTO Melayani dengan sepenuh hati untuk ibu dan buah hati.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK IBUNDA MATARAM BARU Direktur



Tim/Komite/Panitia AdHoc



Pengawas Intern



Bidang Pelayanan Medis dan Penunjang Medis



Bidang Keuangan, Personalia, Humas dan Umum



UGD



Unit Farmasi



Instalasi Rawat Jalan



Unit Laboratorium



Instalasi Rawat Inap



Unit Gizi



Instalasi Bedah Sentral & HCU



Unit Rekam Medik



Ruang Bayi



Unit IT



Ruang Bersalin



Unit CSSD



Unit Sanitasi



Kesekertariatan



Keuangan



Personalia



IPSRS



CS



Keamanan



Loundri



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB VI URAIAN TUGAS TIM PROGRAM PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA 1.



Ketua Tim Uraian tugas : a.



Bertanggung jawab dalam menyusun program dan mengkoordinasikan program dengan unit kerja terkait.



b.



Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan programprogram PPRA.



c.



Mempertanggungjawabkan program-program PPRA dan pelaksanaannya kepada Direktur.



d.



Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dan implementasi program.



e.



Melakukan kerjasama dengan unit lain di rumah sakit dan melakukan koordinasi yang bersifat internal / eksternal.



f.



Melakukan monitoring dan evaluasi program kerja PPRA.



g.



Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resisten antibiotika



h.



Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta menyediki KLB.



i.



Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi.



2.



Sekretaris Uraian tugas : a.



Bertanggungjawab mengelola administrasi/ dokumentasi dan surat-surat di Tim PPRA.



b.



Mencatat data-data yang berhubungan dengan PPRA.



c.



Membuat undangan rapat dan notulen.



d.



Membuat laporan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan program PPRA.



e.



Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resisten antibiotika



f.



Bekerjasama dengan perawat PPI memonitor kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta menyediki KLB.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA”



g.



Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



Membantu ketua tim dalam membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi.



3.



Anggota (PJ Unit) Uraian tugas : a.



Membantu ketua dalam melaksanakan program PPRA sesuai dengan unitnya.



b.



Bertugas melaporkan kepada ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.



c.



Mengevaluasi dan menetapkan kelayakan dan kemampuan pelaksanaan kegiatan surveilans.



d.



Mengevaluasi dan menetapkan kelayakan dan kemampuan pelaksanaan prosedurprosedur yang dibuat dan akan dilaksanakan.



e.



Melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam bidang pengendalian infeksi.



f.



Melaksanakan penanggulangan infeksi dan investigasi bila ada KLB.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB VII A. TATA HUBUNGAN KERJA TIM MUTU RS



MANAJEMEN, DIREKTUR



PERSONALIA



DIKLAT



KEUANGAN



UGD



PKSRS



IPSRS



IBS & HCU



KESEKERTARIATAN



RUANG BAYI



RUANG BERSALIN



INSTALASI RAWAT JALAN



KOMITE PPRA



CSSD



REKAM MEDIK



FARMASI



INSTALASI RAWAT INAP



K3RS



KEAMANAN SANITASI



LABORATORIUM



IT



GIZI



Hubungan kerja komite Program Pengendalian Resistensi Antimikroba berkaitan erat dengan seluruh unit rumah sakit. Komite pencegahan dan pengendalian infeksi memegang peranan penting dalam program peningkatan mutu rumah sakit. Berikut hal – hal yang berkaitan komite PPRA dengan unit lainnya. 1. Manajemen dan direktur : komite memiliki hubungan dengan manajemen dan direktur dalam pengambilan setiap keputusan yang dikeluarkan oleh komite PPRA dan persetujuan setiap kegiatan PPRA di lapangan. 2. Tim PKSRS : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan PKSRS terkait dengan sosialisasi ke pengunjung mengenai PPRA, penyebaran leaflet yang berhubungan dengan PPRA, sosialisasi PPRA melalui media audio dan visual.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



3. Tim K3RS : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan tim kesehatan dan keselamatan kerja Rumah Sakit terkait dengan penerapan universal precaution dan pajanan terhadap staf rumah sakit. 4. Diklat : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan Diklat terkait program pelatihan bagi petugas kesehatan dan karyawan melalui pelatihan maupun program orientasi bagi karyawan baru. 5. Tim Mutu RS : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan tim Mutu RS terkait pelaporan hasil audit dan compliance serta rekomendasi untuk manajemen RS. 6. Instalasi Bedah Sentral dan HCU : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan ruang intensif terkait dengan penerapan terapi antibiotik profilaksis 7. Unit Gawat Darurat : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan ruang intensif terkait dengan penerapan kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi, pemilahan pasien isolasi, desinfeksi ruangan. 8. Ruang Bersalin : Komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan Ruang Bersalin terkait dengan penerapan kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi, pemilahan pasien isolasi, desinfeksi ruangan. 9. Ruang Bayi : Komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan Ruang Bayi terkait dengan penerapan kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi dan desinfeksi ruangan 10. Rawat Jalan : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan instalasi rawat jalan terkait dengan penerapan universal precaution pemilahan pasien isolasi 11. Rawat Inap : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian rawat inap terkait dengan surveilans pasien rawat inap, kewaspadaan isolasi dan penerapan universal precaution. 12. Laboratorium : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan laboratorium terkait dengan penerapan kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi dan manajemen limbah sisa produk caiaran tubuh. 13. Farmasi : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian farmasi terkait dengan penggunaan antibiotik 14. Rekam Medik : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian rekam medik terkait dengan dokumentasi penggunaan antibiotik profilaksis bedah 15. Personalia : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian personalia terkait dengan penerapan kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi. 16. Keamanan : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian keamanan terkait dengan penerapan kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi. 17. Keuangan: komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian keuangan terkait



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



dengan rencana anggaran program PPRA 18. Keseketariatan : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan keseketariatan terkait dengan pengumpulan pelaporan 19. Sanitasi /IPAL : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian, Sanitasi /IPAL, terkait dengan kewaspadaan standar dan manajemen limbah. 20. IPSRS : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian Sarana dan Prasaran untuk berjalannya program 21. IT : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan bagian IT terkait dengan penerapan pelaporan di dalam SIM-RS kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi. 22. CSSD : komite PPRA memiliki hubungan kerja dengan ruang intensif terkait dengan penerapan Kewaspadaan Standar dan berdasarkan transmisi, pemeriksaan berkala untuk sterilisasi, metode sterilisasi dan desinfeksi dan pengawasan dekontaminasi dan sterilisasi.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL A. DAFTAR KUALIFIKASI TENAGA TIM PPRA KUALIFIKASI No



Nama jabatan



1 Ketua Komite /IPCD



Jml Pendidikan



Masa



Formal



kerja



S1



2



(Infection Kedokteran



Pendidikan non formal /sertifikasi 1. ACLS



kbthn 1



2. ATLS



preventive Control



3. Pelatihan Pencegahan dan



Doctor)



Pengendalian Infeksi Dasar Internal 4. Pelatihan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi di Rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya 5. Pelatihan IPCN



2 Sekretaris / IPCN (Infection Preventive



Akademi



5



Keperawatan



1. Pelatihan



Pencegahan



dan



1



Pengendalian Infeksi Dasar Internal



and



2. Pelatihan



Control Nurse)



Pencegahan



Dan



Pengendalian Infeksi di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya 3. Pelatihan IPCN



3 IPCLN (Infection D



III



dan



3



Preventing Control SMA Link Nurse) 4 Penanggung Jawab PPI Unit



Pelatihan



Pencegahan



Dan



6



Dan



12



Pengendalian Infeksi Dasar Internal



Sederajat Minimal SMA



TOTAL



2



Pelatihan



Pencegahan



Pengendalian Infeksi Dasar Internal 20



B. DASAR KEBUTUHAN TENAGA Rumus penghitungan ketenagaan di setiap ruangan di RSIA Ibunda Mataram Baru berbeda-beda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam, di antaranya adalah; ukuran dan tipe ruangan, kompleksitas penyakit, usia pasien, kebijakan terhadap pemberian



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



cuti melahirkan, cuti besar, cuti tahunan, cuti alasan penting lainnya; libur hari besar nasional dan istirahat sakit. Sesuai dengan buku pedoman manajerial pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya, bahwa rumah sakit wajib memiliki Komite atau Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan di dalam tim tersebut terdapat ketua, sekretaris dan anggota. Anggota tersebut mewakili setiap masing – masing bagian. Ketua adalah dokter yang juga bertindak sebagai Infection Prevention and Control Officer (IPCD) yang mempunyai minat dan pengetahuan serta pengalaman pekerjaan. Sekretaris juga merangkap Infection Prevention and Control Nurse (IPCN) berminat dalam bidang PPI dan pengalaman kerja 5 tahun dalam bidang praktikal dan manajemen. Rumah sakit memiliki 1 IPCN untuk 26 tempat tidur dibantu oleh IPCLN. Untuk ruangan dipilih 1 penanggung jawab masing







masing



ruangan



yang



juga



masuk



dalam



anggota



PPRA.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB X PERTEMUAN / RAPAT BULAN No



Rapat



Jan



Feb



Mar



April



Mei



Juni



Juli



Agst



Sept



Okt



Nop



Des



1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2



3



4



Rapat rutin Rapat Koordinasi Rapat Pelaporan Rapat insidentil



Bila ada kejadian luar biasa



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB XI PENCATAN DAN PELAPORAN A.



Pencatatan. Beberapa kegiatan tim PPRA yang memerlukan pencatatan meliputi : 1.



Kegiatan surveilans Hal-hal yang di catat meliputi :



B.



C.



a.



Kegiatan survei harian.



b.



Kegiatan forum kanjian penyakit infeksi terintegrasi



Pencatatan laporan bulanan 1.



Pencatatan formulir pasien baru



2.



Pencatatan penggunaan antibiotik



3.



Pencatatan harian pasien dengan penyakit infeksi



Monitoring proses dan mutu pelayanan. Monitoring mutu pelayanan dilakukan dengan melakukan analisis mutu penggunaan antibiotik di rumah sakit.



D.



Pelaporan. 1.



Laporan Bulanan Hal-hal yang dilaporkan meliputi : a.



Pencatatan formulir pasien baru



b.



Pencatatan penggunaan antibiotik



c.



Pencatatan harian pasien dengan penyakit infeksi



Laporan bulanan dilaporkan kepada Kepala bidang pelayanan Medik. 2.



Laporan Tahunan. Laporan tahunan meliputi rekapitulasi laporan bulanan. Laporan tahunan berupa evaluasi hasil kegiatan pelayanan PPRA setiap tahun yang di laporkan kepada manajemen dan bagian yang bersangkutan.



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “IBUNDA” Jalan Lintas Timur Mataram Baru



Telp. 0813 6738 4041



Lampung Timur



Email : [email protected]



BAB XII PENUTUP Pedoman Pengorganisasian digunakan sebagai acuan bagi Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota Tim PPRA pada khususnya dan pada seluruh karyawan pada umumnya. Upaya pengendalian resistensi antimikroba harus dilaksanakan dengan baik demi terwujudnya mutu pelayanan yang berkualitas dari rumah sakit. Keberhasilan pencegahan PPRA sangat tergantung pada kebijakan, kerja keras dan kemampuan dari para karyawan yang terlibat langsung dalam pelayanan serta komitmen yang telah dibangun bersama demi mencapai hasil maksimal yang berkualitas. Semoga dengan disusunnya Pedoman Pengorganisasian program pengendalian resistensi antimikroba infeksi ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan dari seluruh unit yang terkait langsung dengan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan Pedoman Pengorganisasian PPRA ini sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lancar.