Pedoman Pengorganisasian [PDF]

  • Author / Uploaded
  • kris
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Pedomanadalah sebuah panduan yang dikeluarkan secara resmi oleh Rumah Sakit St. Rafael Cancar yang memuat Visi – Misi, struktur organisasi baik struktur Rumah Sakit maupun struktur unit , Uraian Tugas dan wewenang,tata hubungan kerja, pola ketenagaan serta kegiatan orientasi dan sisitem pelaporan Rumah Sakit. Organisasi sebagai suatu alat/sistem/wadah untuk mengadakan sebuah perkumpulan secara kelompok sehingga didalamnya terdapat suatu hubungan timbal balik dan bekerja sama secara rasional, sistematis, dan terkontrol demi mencapai suatu tujuan tertentu dengan pola tertentu yang perwujudannya memiliki kekayaan baik fisik maupun non fisik dan dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Pedoman Pengorganisasian yang baik akan mempengaruhi seluruh proses kegiatan Rumah Sakit, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu adanya Pedoman Pengorganisasi Rumah Sakit. Kiranya Pedoman Pengorganisasi Rumah Sakit ini dapat bermanfaat bagi semua pihak teristimewa bagi Rumah Sakit St. Rafael Cancar dalam proses persiapan akreditasi pada masa yang akan datang.



1



BAB II GAMBARAN UMUM RS Rumah Sakit St. Rafael adalah sebuah Rumah Sakit Misi yang dikelola oleh Para Misionaris Suster SSpS, dalam sebuah wadah yaitu Yayasan Kesehatan Santu Rafael.Awalnya Rumah sakit St. Rafael Cancar adalah sebuah Poliklinik dan atas desakan Pemerintah, status Rumah Sakit St. Rafael Cancar yang semula Poliklinik ditingkatkan menjadi sebuah rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pembantu RSUD Ruteng. Karena Rumah Sakit Swasta merupakan Mitra Pemerintah, maka pada tanggal 10 November 1986 Poliklinik St. Rafael menjadi Rumah Sakit St. Rafael, dengan mendapat izin sementara dari Departemen Kesehatan RI, dengan NO.0969/Yanmed/RSKS/1986. Dan pada tanggal 12 Desember 1986, Rumah sakit St. Rafael Cancar, mendapat izinan tetap dengan No.1417/Yanmed/RSKS/SK/1989. Seiring



berjalanya waktu, Rumah Sakit St. Rafael Cancar berusaha me-



nyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi baik produk hukum berupa UndangUndang dan Peraturan Pemerintah, maupun perubahan pola pikir dan pola hidup masyarakat yang berdampak pada perubahan pola tingkah laku dan tuntutan terhadap pelayanan rumah sakit yang professional,efektif dan efisien. Untuk mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan yang terjadi maka pihak penyelenggara rumah sakit harus membuat perencanaan berupa program kegiatan sebagai acuan dalam mengadakan pelayanan di rumah sakit. Program kegiatan ini menjadi panduan bagi segenap Direksi dan karyawan/wati rumah sakit dalam menjalankan tugas kedinasan sesuai kewenangan masing-masing. Untuk itu Rumah Sakit St. Rafael Cancar perlu merubah paradigm, cara berpikir dan pola kerja agar mendapatkan hasil yang lebih efektif dan efisien. Rumah Sakit St. Rafael Cancar berada di Wilayah Cancar, Kel. Wae Belang, Kec.Ruteng - Kabupaten Manggarai dengan luas tanah kompleks rumah sakit seluruhnya adalah 9763 m2. Adapun jenis pelayanan yang ada di Rumah sakit St. Rafael Cancar adalah Pelayanan rawat Inap dengan kapasitas tempat tidur yang tersedia : 60 TT yang terdiri dari Bangsal Umum : 36 Tempat Tidur, Ruang Anak : 7 Tempat Tidur, Obstetri : 9 Tempat Tidur dan ICCU : 7 Tempat Tidur. Sistem pelayanan rawat Inap terdiri dari: IGD, Polik Umum, BKIA, Polik Gigi, Polik Mata, Fisioterapi. Pelayanan Penunjang Medis terdiri dari: Laboratorium, Instalasi Farmasi, Radiologi, kamar Bedah, Kamar Bersalin dam Rekam



2



Medis. Pelayanan Penunjang Umum terdiri dari: Dapur Umum, Laundry, Kamar Jahit serta Gudang dan Bengkel ( Kayu dan Besi).



3



BAB III VISI, MISI, MOTTO, NILAI DAN TUJUAN RS



3.1 Visi Rumah Sakit St. Rafael menjadi Rumah Sakit Umum Tipe C pilihan masyarakat dengan memberikan layanan yang professional dan bermutu dengan penuh kasih. 3.2 Misi a. Memberikan pelayanan paripurna, holistic unutk masyarakat manggarai dan sekitarnya. b. Meningkatkan profesionalismes SDM dalam bidang kesehatan. 3.3 Motto Melayani Dengan Kasih 3.4 Nilai : KASIH 1. Komunikatif 2. Aman dan Nyaman 3. Sukacita 4. Iklas 5. Harmonis 3.5 Semboyan Semboyan Rumah Sakit adalah RAFAEL R



: Ramah



A



: Aman



F



: Fokus



A



: Asri



E



: Efektif dan Efisien



L



: Loyal



3.6 Tujuan Rumah Sakit 1) Agar pasien dan keluarga memperoleh kepuasan secara menyeluruh baik fisik, psikis, sosial dan spiritual 2) Mendapatkan tenaga yang terampil dan terlatih sesuai tuntutan profesi 3) Memperlancar pelayanan di rumah sakit 4) Mempercepat proses penyembuhan pasien serta menghemat waktu, tenaga dan biaya 4



5) Memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak serta meningkatkan kepercayaan pasien pada pelayanan di Rumah Sakit St. Rafael Cancar



BAB IV 5



STRUKTUR ORGANISASI RS



Nomor: 28/YKSRFL/STRUK./VIII/2014 Yayasan Kesehatan Santu Rafael



SPI



Direktur Rumah Sakit



Komite Keperawatan



Komite Medik PPI



Kabid Pelayanan Medis



Unit Poliklinik Unit UGD



Kabid Keperawatan



Kabid Penunjang Medis



RU.Rafael Ru.Yosefa & Ru.Arnoldus



Unit Radiologi Unit Laboratorium



Kabag.Administrasi&Umum



Ka.Sub.TTU



Ka.Sub.ADM. Kepegawaian



Ru.Elisabeth



Unit Farmasi



Ru.Reginardis



Unit Fisioterapi



Ka.Sub.Keuangan



Kamar Jenasah



Unit Rekam Medis



Ka.Sub.Logistik



Unit OK



Ambulance Mobil Jenasah



Unit Gizi/Dapur Unit Keamanan



Keterangan:



Unit Kerohanian/ PKRMS



Garis Komando Hubungan Kerja



Unit Loundry Unit IPSRS



BAB V 6



STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA 5.1 PELAYANAN MEDIK



5.2 KEPERAWATAN 5.2.1



Keperawatan KABID KEPERAWATAN



RU. RAFAEL



RU. ELISABETH



RU. YOSEFA RU. REGINARDIS RU. ARNOLDUS OK POLIKLINIK IGD



5.2.2



Ruang Rafael Kabid Keperawatan



Kepala Ruangan Rafael



Wakil Ka. Ruang Rafael



Perawat Pelaksana Perawat



5.2.3



Administrasi



Perawat



Cleaning Service



Pekarya



Pekarya



Ruang Elisabet 7 Kabid Keperawatan



Pekarya



5.3 PENUNJANG MEDIK 5.3.1



Unit Laboratorium 8



KABID.PENUNJANG MEDIK



KEPALA UNIT LABORATORIUM



KOORDINATOR TEKNIS MEDIK



KOORDINATOR ADMINISTRASI



RAJAL/RANAP/UGD



KIMIA KLINIK &



HEMATOLOGI



KONTROL MUTU



& IMUNOLOGI



5.3.2



CAIRAN TUBUH & URINALISA



Unit Radiologi KABID. PENUNJANG 9 MEDIS



KEPALA UNIT



MIKROBIOLOGI & PARASIT



5.3.3



Unit Farmasi KABID.PENUNJANG MEDIK



Kepala Unit Farmasi



Adm.& SIM IFRS



Ka. Sub Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi



Koord.unit Penyimpanan (Gudang)



5.3.4



Ka.Sub Unit Pelayanan



Koord.unit Pelayanan Rawat Jalan



Unit Rekam Medik



10



Koord.PelayananRaw at Inap



KABID. PENUNJANG MEDIK



Kepala Unit Rekam Medik



Seksi Administrasi & Pencatatan



5.3.5



Seksi Statistik & Pelaporan



Seksi Assembling& Filling



Seksi Koding & Indeksing



Unit Fisioterapi



Kepala Penunjang Medis



Kepala Unit Fisioterapi



Fisioterapis Pelaksana



Fisioterapis Pelaksana



5.4 STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN UMUM DAN ADMINISTRASI 11 DIREKTUR



BAB VI URAIAN JABATAN 12



Seperti yang diperlihatkan dalam Gambar Struktur Organisasi di atas, Direktur membawahi Empat orang Kepala Bidang yang memimpinmasing-masing bagian berikut: 1. BidangPelayanan Medik 2. BidangKeperawatan 3. Bidang Penunjang Medik 4. Bagian Pelayanan Umum dan Adminitrasi Direktur dan Direksi Rumah Sakit St. Rafael Cancar di angkat oleh Ketua Yayasan Kesehatan St. Rafael Cancar.



6.1 Direktur Rumah Sakit St. Rafael Cancar Kriteria untuk menjadi Direktur: 1. Minimal dokter umum dan memiliki ijazah S2 2. Mempunyai pengalaman dalam bidang manajemen Rumah Sakit 3. Sehat jasmani dan rohani. Tugas Direktur Rumah Sakit St. Rafael cancar: 1. Memimpin dan mengelola Rumah Sakit. 2. Mengkoordinasikan operasional Rumah Sakit St. Rafael secara internal dan eksternal (dengan institusi kesehatan setempat dan institusi lain). 3. Memantau dan mengevaluasi operasionalisasi St. Rafael sesuai standar pelayanan medis secara rutin. 4. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Rumah Sakit. 5. Melaporkan seluruh kegiatan Rumah sakit St. Rafael Cancar kepada Yayasan Kesehatan St. Rafael . 6. Merencanakan dan menyiapkan serah terima tanggung jawab kepada tim pengganti yang meliputi unsur-unsur teknis dan administratif. 6.2 Pelayanan Medik dan Keperawatan Unit-unit yang berada di bawah pelayanan medik dan keperawatan meliputi unit gawat darurat, bedah dan anestesi,rawat intensif, rawat inap, dan unit rawat jalan. Tugas kepala pelayanan medik dan keperawatan dan penanggung jawab adalah sebagai berikut: 6.3 Penanggung Jawab Unit Gawat Darurat Tugas penanggung jawab unit gawat darurat, antara lain: 13



1. Mengelola pelayanan kesehatan di UGD (triase, pelayanangadar, rujukan) dengan cepat dan tepat 2. Menerapkan kewaspadaan standar, resusitasi, dan stabilisasi 3. Mengkoordinasi pengkajian dan evaluasi yang berkelanjutan (triase berkelanjutan) terhadap pasien 4. Menyiapkan sistem rujukan dalam rangka menyelesaikan masalah kegawatdaruratan 5. Mengkomunikasikan informasi tentang pelayanan yang telah dan akan diberikan dan untuk kebutuhan tindak lanjut 6. Mengkoordinasi pemulangan pasien secara aman melalui pendidikan kesehatan dan perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) 7. Mengkoordinasikan kegiatan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan UGD ke koordinator pelayanan medik, keperawatan, dan kebidanan 8. Mengkoordinasikan dukungan psikologis dan spiritual untuk pasien dan keluarganya 9. Mengatur sumber daya unit gadar (SDM, sarana prasarana) 6.4 Penanggung Jawab Unit Bedah Tugas penanggung jawab unit bedah, antara lain: 1. Menyiapkan jadwal operasi 2. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan di unit kamar operasi (pra-operasi, operasi, pasca-operasi, pemulihan) 3. Mengatur sumber daya unit kamar operasi (SDM, sarana prasarana) 4. Bertanggung jawab terhadap peralatan medis dan obat- obatan di unit bedah. 5. Memberdayakan SDM kesehatan (spesialis bedah dan anestesi) setempat, bila memungkinkan 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kamar operasi ke koordinator pelayanan medik dankeperawatan. A. Penanggung Jawab Unit Rawat Inap Tugas penanggung jawab unit rawat inap, antara lain: 1. Mengelola pelayanan kesehatan di unit rawat inap 2. Mengkoordinasi penerimaan pasien dari ruang UGD, ruangbedah, dan ruang rawat jalan 3. Mengkoordinasi perawatan lanjut. 4. Memastikan ketersediaan personel untuk pergantian tiap shift 14



5. Memindahkan pasien dari ruang rawat inap ke unit gawat darurat, dirujuk, atau meninggal (ruang jenazah). 6. Memastikan dilaksanakannya pemeliharaan peralatan dan inventarisasi semua barang dan obat-obatan di unit rawat inap 7. Mengkoordinasi pemulangan pasien yang telah pulih 8. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kamar operasi ke koordinator pelayanan medik,keperawatan, dan kebidanan B. Penanggung Jawab Unit Rawat Jalan Tugas penanggung jawab unit rawat jalan, antara lain: 1. Mengelola pelayanan kesehatan di unit rawat jalan. 2. Mengkoordinasikan pemilahan pasien untuk memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan pasien 3. Memastikan dilaksanakannya pemeliharaan peralatan dan inventarisasi semua barang di unit rawat jalan 4. Mengkoordinasi pelayanan konsultasi, pengobatan, dan rehabilitasi 5. Mengkoordinasi sistem rujukan dengan unit lain atau fasilitas kesehatan lainnya. 6. Mengatur sumber daya unit rawat jalan (SDM, sarana prasarana) 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit rawat jalan ke koordinator pelayanan medik dan keperawatan 6.5 Pelayanan Penunjang Medik Unit-unit yang berada di bawah pelayanan penunjang medik,meliputi Unit laboratorium, radiologi, farmasi, sterilisasi, dan unit gizi. Tugas koordinator pelayanan penunjang medik danpenanggung jawab masing-masing unitnya dapat dilihat dalam uraian berikut: Koordinator Pelayanan Penunjang Medik Tugas koordinator pelayanan penunjang medik, antara lain: 1. Mengelola pelayanan penunjang medik 2. Mengkoordinasikan pelayanan antar-unit 3. Melaporkan kegiatan penunjang medik ke Direktur Rumah Sakit St. Rafael 6.5.1 Penanggung Jawab Unit Laboratorium Tugas penanggung jawab unit laboratorium, antara lain: 1. Mengelola pelayanan patologi klinis (hematologi, urinalisa, kimia klinik) 2. Mengatur sumber daya unit laboratorium 15



3. Bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium, termasukpemantauan kebutuhan reagen, peralatan, dsb 4. Memantau quality control untuk memastikan keakuratan hasil pemeriksaan serta higiene dan keselamatan personel sesuai kewaspadaan standar 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan laboratorium 6.5.2 Penanggung Jawab Unit Radiologi Tugas penanggung jawab unit radiologi, antara lain: 1. Mengelola pelayanan unit radiologi 2. Bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pemeliharaan peralatan radiologi, kebutuhan film, dan cairan pengolah film 3. Bertanggung jawab untuk memberi peringatan tentang keselamatan bahaya radiasi dan limbahnya bagi semua pihak terkait 4. Memantau quality control untuk memastikan keakuratan hasil pemeriksaan serta keselamatan personel sesuai standar proteksi radiasi 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan radiologi 6.5.3 Penanggung Jawab Unit Farmasi Tugas penanggung jawab unit farmasi, antara lain: 1. Merencanakan dan mengelola unit farmasi termasukpelaksanaan sistem stock opname untuk obat-obatan danperbekalan farmasi berikut pemantauan pemakaiannya secara rutin 2. Mengatur sumber daya unit farmasi 3. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan farmasi 4. Melakukan perencanaan obat dan mengajukan permintaan obat ke dinas kesehatan setempat. 5. Melakukan proses penyimpanan obat dengan sistem FIFO (first in first out) atau FEFO (first expired first out), bentuk sediaan, alphabet 6. Melakukan pengecekan terhadap kondisi obat secara visual 7. Mengecek stok obat 8. Mengeluarkan obat sesuai permintaan dari kamar obat 9. Menjaga kondisi gudang agar obat tetap terjamin mutu/kualitasnya 10. Melakukan pencatatan dan pelaporan khusus terhadap obat-obat psikotropik dan narkotik.



6.5.4 Penanggung Jawab Unit Sterilisasi 16



Tugas penanggung jawab unit sterilisasi, antara lain: 1. Mengelola pelayanan unit laundry dan sterilisasi 2. Bertanggung jawab atas ketersediaan bahan bersih dan steril (instrumen dan linen) bagi semua unit terkait 3. Mengatur sumber daya unit sterilisasi 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan sterilisasi. 6.5.5 Penanggung Jawab Unit Gizi Tugas penanggung jawab unit gizi, antara lain: 1. Mengelola pelayanan unit gizi 2. Asuhan gizi pasien rawat jalan 3. Asuhan gizi pasien rawat inap, khusus gizi buruk diberikan terapi sesuai dengan tatalaksana gizi buruk. 4. Penyelenggaraan makanan 5. Untuk mencapai pelayanan gizi yang bermutu perlu dibentuk tim asuhan gizi 6. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan gizi 7. Mengatur sumber daya unit gizi. 6.5.6 Penanggung Jawab Unit Pengelolaan Air Bersih & Limbah Tugas penanggung jawab unit pengelolaan air bersih dan limbah, antara lain: 1. Mengelola kebutuhan air bersih untuk Rumah Sakit a. Mensuplai kebutuhan air bersih b. Mengecek kualitas air: Metode pengecekan kualitas air c. Melakukan perbaikan kualitas air bila diperlukan d. Mengecek instalasi air 2. Mengelola limbah Rumah Sakit St. Rafael Cancar a. Memisahkan limbah medis (kantong kuning) dan limbah non-medis (kantong hitam) b. Mengumpulkan limbah c. Membawa ke tempat pengolahan limbah berikutnya (insinerator) d. Menguburkan limbah padat non-medis ke dalam lubang 3. Toilet dan kamar mandi a. Menyiapkan jamban dan kamar mandi. b. Mengawasi kebersihan toilet dan kamar mandi. c. Menyediakan air yang cukup, sabun, tissue. 17



6.5.7 Penanggung Jawab Unit Laundry & Cleaning Tugas penanggung jawab unit laundry & cleaning, antara lain: 1. Merencanakan kebutuhan bahan dan peralatan laundry andcleaning. 2. Mengelola laundry linen di Rumah Sakit Rafael 3. Menyiapkan mesin cuci untuk laundry linen infeksius dan non-infeksius 4. Memantau dan memelihara peralatan laundry dan kebersihan Rumah Sakit St. Rafael 5. Memantau pelaksanaan kegiatan laundry linen Rumah Sakit St.Rafael 6. Mengelola kebersihan RS lapangan dan peralatan penunjang tenda Rumah Sakit St. Rafael . 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan laundry & cleaning. 6.5.8 Penanggung Jawab Unit Transportasi Tugas penanggung jawab unit transportasi, antara lain: 1. Mengatur dan merencanakan kebutuhan transportasi Rumah Sakit St. Rafael (mis., ambulans evakuasi pasien, mobilisasi,operasional) untuk keberangkatan dan pemulangan timserta perlengkapan Rumah Sakit St. Rafael 2. Merencanakan dan mengatur kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional Rumah Sakit St. Rafael 3. Mengatur jadwal transportasi untuk rujukan pasien dan belanja Rumah Sakit St. Rafael 4. Melakukan pemeliharaan alat transportasi (mobile clinic, ambulans, mobil operasional). 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan transportasi. 6.5.9 Penanggung Jawab Unit Instalasi Listrik Tugas penanggung jawab unit pencahayaan dan instalasi listrik, antara lain: 1. Merencanakan kebutuhan bahan bakar dan peralatan penerangan Rumah Sakit St. Rafael 2. Melakukan pemasangan instalasi listrik dan lampu penerangan 3. Melakukan pengawasan dan pemeliharaan peralatan listrik 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pencahayaan dan instalasi listrik.



18



5. Melakukan pencatatan dan pemeriksaan seluruh peralatan yang dipergunakan pada saat kegiatan, di awal dan di akhir kegiatan Rumah Sakit St. Rafael 6.5.10



Penanggung Jawab Unit Keamanan Tugas penanggung jawab unit keamanan, antara lain: 1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan keamanan Rumah Sakit St.Rafael 2. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat, dari masyarakat sampai polisi 3. Mengatur jadwal piket keamanan harian Rumah Sakit St. Rafael 4. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keamanan, secara rutin selama operasionalisasi Rumah Sakit St.Rafael



6.5.11



Penanggung Jawab Unit Rekam Medik Tugas penanggung jawab unit rekam medik, antara lain: 1. Mengelola proses rekam medik (penerimaan,assembling/perakitan, indexing, coding, filing, retention). 2. Melakukan proses penyimpanan (5 tahun) dan pemusnahan setelah jangka waktu 5 tahun terlampau dengan menyimpan ringkasan masuk (discharge summary) dan persetujuan tindakan medik (informed consent) di simpan pada dokumen rekam medis rawat jalan. 3. Ringkasan pulang (discharge summary) dan persetujuan tindakan medik (informed consent) harus disimpan selama 10 tahun terhitung mulai tanggal dibuatnya ringkasan tersebut. 4. Merencanakan desain formulir rekam medis (aspek fisik,anatomi, dan isi formulir) 5. Melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan (harian, mingguan, bulanan) tentang kegiatan pelayanan. 6. Membuat data statistik tentang tren penyakit 7. Melaporkan kegiatan pelayanan kepada Direktur Rumah Sakit St. Rafael.



6.6 Bagian Umum dan Administrasi Kepala Bagian Umum Dan Administrasi membawahi Tata usaha, administrasi kepegawaian, keuanagn dan logistik.Tugas koordinator pelayanan umum dan penanggung jawab masing masing unitnya dapat dilihat dalam uraian di bawah ini. 19



6.6.1 Kepala Bagian Umum dan Administrasi Tugas koordinator pelayanan umum, antara lain: 1. Mengelola pelayanan penunjang nonmedik seperti Tata usaha, Kepegawaian, Keuangan dan logistic 2. Menyusun laporan keuangan rutin (dana operasional RS St. Rafael). 3. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan: a. Penyediaan bahan makanan pasien dan keluarga b. Penyediaan bahan bakar untuk peralatan listrik Rumah Sakit St. Rafael c. Penyediaan peralatan listrik, sanitasi, dan farmasi d. Kebersihan sarana dan prasarana pendukung Rumah Sakit St. Rafael 4. Menyiapkan peralatan kantor (laptop, printer, alat komunikasi untuk kegiatan operasional 5. Mengkoordinasikan pemeliharaan alat medis dan nonmedis dan pencatatannya 6. Melaporkan kegiatan penunjang non-medik ke direktur Rumah Sakit St.Rafael 6.6.2 Tata Usaha Tugas Kepala Tata usaha 1. Menyusun dan menerbitkan semua SK 2. Menyiapkan surat-surat keluar 3. Menyusun SPO surat masuk dan keluar 4. Menyiapkan pengaturan nomor dan kode surat keluar 5. Menyiapkan format disposisi surat masuk 6. Mencatat dan mendokumentasikan semua kegiatan pertemuan Rumah Sakit 7. Mempersiapkan materi atau bahan presentasi direktur apabila direktur mengadakan perjalanan dinas 8. Menyusun Uraian Tugas dan wewenang dari setiap staf 6.6.3 Kepegawaian Tugas Administrasi kepegawaian 1. Menyusun pola ketenagaan Rumah Sakit St. Rafael 2. Merencanakan kebutuhan SDM Rumah Sakit 20



3. Menyiapkan dan mendokumentasikan format – format dan file kepegawaian 4. Pengarsipan file kepegawaian 5. Melakukan kegiatan orientasi pegawai 6. Menyiapkan dan melakukan follow up daftar hadir 7. Menyiapkan format penilaian karyawan secara periodic 8. Berkordinasi dengan Yayasan tentang: PKB, SK kepegawaian, SK kenaikan pangkat, golongan dan gaji 6.6.4 Keuangan Tugas Kepala Keuangan 1. Membuat program kerja unit keuangan 2. Menyusun pedoman / kebijakan unit keuangan 3. Menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran Rumah Sakit 4. Membuat laporan keuangan baik bulanan maupun tahuan 5. Mempertanggungjawabkan semua penerimaan dan pengeluaran Rumah Sakit kepada Direktur dan pihak – pihak yang berkepentingan 6. Membuat Uraian tugas dan wewenang unit dan staf yang dipimpinnya 7. Melayani permintaan keuangan unit- unit yang membutuhkan 6.6.5 Penanggung Jawab Unit Logistik Tugas penanggung jawab unit logistik mencakup penyelenggaraan manajemen logistik Rumah Sakit St. Rafael mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan, distribusi, sampai penghapusan (mis., pemusnahan, penyerahan ke instansi lain atau yang membutuhkan). Tugas penanggung jawab logistik Rumah Sakit St. Rafael Cancar antara lain: 1. Melakukan perencanaan kebutuhan operasional Rumah Sakit St. Rafael 2. Menyimpan stok barang 3. Melayani permintaan tambahan sekaligus mencatat dan melaporkan keluar masuk barang. 4. Menyiapkan peralatan Rumah Sakit St. Rafael Cancar yang akan digunakan 5. Melakukan pencatatan peralatan/sarana Rumah Sakit St. Rafael yang digunakan 6. Memelihara atau memeriksa kondisi peralatan atau sarana Rumah Sakit St. Rafael Cancar 21



7. Mendistribusikan peralatan atau sarana Rumah Sakit St. Rafael Cancar keinstalasi Rumah Sakit 8. Menyimpan peralatan Rumah Sakit St. Rafael yang telah digunakan ke dalam gudang Rumah Sakit St. Rafael



22



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA Yayasan Kesehatan Santu Rafael Sr.Yohanista Wollo,SSpS Direktur Rumah Sakit dr.Pius Kandar Komite Medik dr. Maria Naki



SPI Komite Keperawatan Sr.Maria Venisia,SSpS



PPI / Godehardus Asman



Kabid Pelayanan Medis dr. Maria Naki Unit Poliklinik Helda Jenaut, Amd. Kep Unit Gawat Darurat Godehardus Asman,AMd.Kep Unit OK Donatus Ladus,AMd.Kep



Kabid Keperawatan Sr. Lusia Lihpa,SSpS RU.Rafael&Ru.Yosefa Yustina Ernawati,AMd.Kep Ruang Arnoldus Yohanes B. Harto,AMd.Kep



Kabid Penunjang Medis Kabag.Administrasi&Umum Sr.Maria Venisia,SSpS Sr.Marisstella,SSpS Unit Radiologi Sr. Maria Lodo, SSpS



Ka.Sub.TTU Bartolomius Lanci



Unit Laboratorium Ka.Sub. Kepegawaian TarsisiusPamput,AMd.AK Sr.Beatrix,SSpS



Ruang Elisabeth M.Yovita Busul, AMd.Keb



Unit Farmasi Yohanes Lomen,AMd



Ka.Sub.Keuangan Sr.Marisstella,SSpS



Ru.Reginardis Lidwina Y.Itu,AMd.Kep



Unit Fisioterapi Sr.Maria Ero,SSpS



Ka.Sub.Logistik Sofia Jita,SE



Kamar Jenasah



Unit Rekam Medis Krispinus Nggana,AMd.PK Unit Gizi/Dapur Florentina Dalsi,AMd.Gz



Ambulance Simon Manggut



Unit Keamanan Yoseph R. Gambar Unit Kerohanian/ PKRMS Sr.Maria Ero,SSpS Unit Loundry Kornelia H.Jenu Unit IPSRS Marselus Ganor



23



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL Dalam upaya mempersiapkan tenaga kesehatan



yangbermutu, perlu kiranya



melakukan kegiatan menyediakan, mempertahankan sumber daya manusia yang tepat bagi organisasi. Atas dasar tersebut perlu adanya pola ketenagaan, yaitu proses mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam dan keluar organisasi. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Perencanaan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan oganisasi dalam mencapai sasarannya melalui strategi pengembangan kontribusi 7.1



Tenaga Medis 7.1.1



Dokter Dokter adalah seorang tenaga kesehatan yang menjadi kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia dan jenis kelamin A. Dokter Penyakit Dalam: 1. Jumlah Tenaga 1 orang 2. Kualifikasi : a. Telah menyelesaikan pendidikan kedokteran spesialis penyakit dalam dengan gelar SPPD b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Menjunjung tinggi kode etik kedokteran d. Pengalaman tugas sebagai internis e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat B. Dokter Bedah Umum: 1. Jumlah Tenaga : 1 Orang 2. Kualifikasi: a. Telah menyelesaikan pendidikan kedokteran spesialis bedah dengan gelar SPB b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku 24



c. Menjunjung tinggi kode etik kedokteran d. Pengalaman tugas sebagai dokter bedah e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat C. Dokter Gigi: 1. Jumlah tenaga : 1 orang 2. Kualifikasi: a. Telah menyelesaikan pendidikan kedokteran gigi dengan gelar drg b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Menjunjung tinggi kode etik kedokteran d. Pengalaman tugas sebagai dokter gigi e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat D. Dokter Umum: 1. Jumlah tenaga: 5 orang 2. Kualifikasi: a. Telah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum dengan gelar dokter b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Menjunjung tinggi kode etik kedokteran d. Pengalaman tugas sebagai dokter umum e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat 7.1.2



Perawat Perawat adalah profesiyang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati. 1. Jumlah tenaga: 38 orang 2. Kualifikasi: a. Telah menyelesaikan pendidikan minimal DIII Keperawatan dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (AMd.Kep) serta S1 Keperawatan dilanjutkan profesi dengan gelar S.Kep.Ners b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku 25



c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Menjunjung tinggi hak pasien & keluarga e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat 7.1.3



Bidan Bidan adalah sebutan bagi orang yang belajar di sekolah khusus untuk menolong perempuan saat melahirkan. Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawatdaruratan. 1. Jumlah tenaga: 5 orang 2. Kualifikasi: a. Telah menyelesaikan pendidikan minimal DIII Kebidanan dengan gelar Ahli Madya Kebidanan (AMd.Keb) serta DIV Kebidanan dengan gelar Sarjana Sain Terapan (S.SiT/SST) (Bidan /pendidik) b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Menjunjung tinggi hak pasien & keluarga e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat



7.2



Penunjang Medis 7.2.1



Tenaga Farmasi A. Apoteker Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian) 1. Jumlah tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: a. Pendidikan apoteker dimulai dari pendidikan sarjana (S-1), yang umumnya ditempuh selama empat tahun, ditambah satu 26



tahun untuk pendidikan profesi apoteker dengan gelar S.Farm.Apt b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat B. Asisten Apoteker Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yagn berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker Tempat Kerja Asisten Apoteker Tenaga kefarmasian bekerja pada saran kefarmasian yaitu tempat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian anatara lain industri farmasi termasuk obat tradisional dan kosmetika, instalasi farmasi, apotek dan toko obat. 1. Jumlah tenaga: 2 orang 2. Kualifikasi: a. Asisten apoteker menurut Pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat C. Tenaga Teknis Kefarmasian Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian. 1. Jumlah tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: 27



a. Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan tenaga menengah farmasi. b. Memiliki STR dan SIP yang masih berlaku c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat 7.2.2



Perekam Medis Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan



sebagainya.Menurut



Permenkes



No.269/MENKES/PER/III/2008



rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang pasien.pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. 1. Jumlah Tenaga: 4 orang 2. Kualifikasi: a. DIII Perekam Medis dengan gelar Ahli Madya Perekam Medis b. Berpengalaman dalam bidang rekam medis c. Loyal & bertanggungjawab 7.2.3



Tenaga Radiologi A. Radiografer Seseorang yang salah satu tugasnya mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi. 1. Jumlah Tenaga: 2 Orang 2. Kualifikasi: a. Menyelesaikan pendidikan minimal D III Teknik Radiologi b. Memiliki SIKR c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat B. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) Medik Seorang yang membuat dan memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi. 1. Jumlah Tenaga: 2 Orang 28



2. Kualifikasi: a. Tingkat I b. Memiliki SIB c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat C. Tenaga Elektromedis Teknisi medis untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan ringan. 1. Jumlah Tenaga: 1 Orang 2. Kualifikasi: a. Minimal telah menyelesaikan pendidikan Diploma (D III) Teknik Elektromedik b. Bekerja sesuai dengan standar profesi c. Bertanggungjawab d. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat D. Tenaga Administrasi dan kamar gelap 1. Jumlah Tenaga: 1 Orang 2. Kualifikasi: a. SMU/Sederajat b. Bertanggungjawab dengan pekerjaannya 7.2.4



Tenaga Laboratorium 1. Jumlah tenaga: 4 orang 2. Kualifikasi: a. Untuk profesi Ahli Teknologi Laboratorium kesehatan Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM), atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAMAK) atau lulusan Pendidikan Tinggi yang berkaitan langsung dengan laboratorium kesehatan. Dimana tugas pokok Ahli Teknologi



Laboratorium



Kesehatan



adalah



melaksanakan



pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Imunologi-Serologi, Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi, Biologi dan Fisika. b. Memiliki STR melalui sertifikat kompetensi yang masih berlaku c. Bekerja sesuai dengan standar profesi 29



d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat 7.2.5



Tenaga Fisioterapis 1. Jumlah Tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: a. Fisioterapis Ahli Madya (DIII Fisioterapi), Fisioterapis Sarjana Sains Terapan (DIV Fisioterapi), Fisoterapis Profesi dan Fisioterapis Spesialis. b. Memiliki STRF melalui sertifikat kompetensi yang masih berlaku c. Bekerja sesuai dengan standar profesi d. Bertanggungjawab e. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat



7.2.6



Tenaga Gizi 1. Jumlah Tenaga: 2 orang 2. Kualifikasi: a. Standar Profesi Nutrisionis/Tenaga Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, memiliki kompetensi yang diperoleh pendidkan berjenjang. b. Kompetensi dari lulusan pendidikan profesi terdiri dari tiga (3) bidang materi: 1. Bidang Dietetik 2. Bidang Penyelenggaraan Makanan 3. Bidang Gizi Masyarakat c. Memiliki kode etik sesuai standar profesi d. Bersifat melayani masyarakat e. Bertanggungjawab f. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat



7.2.7



Tenaga IPSRS (Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit) Sarana didefinisikan sebagai segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba panca indera dengan mudah, dapat dikenali oleh pasien dan pada umumnya merupakan bagian dari suatu bangunan gedung (pintu,lantai, dinding, tiang kolong gedung, jendela) ataupun bangunan itu sendiri. Sedangkan prasarana adalah seluruh jaringan/instalasi yang mebuat suatu sarana bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan. 30



1. Jumlah Tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: a. Tenaga Teknisi Elektromedis Jenjang Pendidikan Teknisi Elektromedis di Indonesia mulai dari Asisten Teknik Rontgen (ASRO - Setingkat SMU), ATRO, ATRO/EM, ATEM,Poltekkes Jurusan Teknik Elektromedik (Setingkat DIII), Teknik Elektromedik (Setingkat DIV) dan pendidikan Strata 1 dibawah naungan Kemenkes RI. Tenaga IPSRS juga dibantu oleh tenaga teknik lain seperti teknisi bangunan, listrik, mesin atau lulusan STM karena menyangkut seluruh sarana dan prasarana di rumah sakit. b. Untuk Teknisi Elektromedis memiliki STR dan juga anggota dari IKATEMI (Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia) c. Bertanggungjawab pada bidangnya d. Loyal dengan instansi dan rekan sejawat 7.2.8



Tenaga PKRS 1. Jumlah Tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: Tenaga promosi kesehatan di rumah sakit wajib mempunyai kemampuan: a. Menerapkan strategi promosi kesehatan dengan pendekatan kemitraan b. Merencanakan,memonitoring dan mengevaluasi kegiatan promosi kesehatan di wilayah rumah sakit c. Mengidentifikasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di masyarakat d. Menerapkan komunikasi efektif e. Memilih,membuat dan menggunakan metode dan teknik promosi kesehatan f. Mengembangkan atau memanfaatkan media promosi kesehatan yang ada di rumah sakit. g. Menggunakan alat bantu/sarana promosi kesehatan dan teknologi tepat guna



7.2.9



Tenaga Satpam 1. Jumlah Tenaga: 3 orang 31



2. Kualifikasi: a. Minimal telah menyelesaikan pendidkan SMA atau sederajat b. Mampu menjaga keamanan dan ketertiban di rumah sakit c. Bertanggungjawab akan tugas yang diamanatkan d. Santun dan loyal dengan sesama 7.2.10 Tenaga Sopir 1. Jumlah Tenaga : 2 orang 2. Kualifikasi: a. Minimal telah menyelesaikan pendidkan SMA atau sedrajat b. Dapat mengemudikan dan merawat kendaraan dengan baik c. Memiliki SIM C yang masih berlaku d. Bertanggungjawab e. Santun dan loyal dengan sesama 7.2.11 Tenaga Laundry 1. Jumlah Tenaga: 4 orang 2. Kualifikasi: a. Minimal telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat b. Mampu menyelesaikan pekerjaan dengan teliti dan rapih c. Bertanggungjawab atas tugas yang diberikan d. Santun dan loyal dengan sesama 7.2.12 Tenaga Cleaning Service 1. Jumlah Tenaga: 7 orang 2. Kualifikasi: a. Minimal telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat b. Mampu menyelesaikan pekerjaan dengan teliti dan rapih c. Bertanggungjawab atas tugas yang diberikan d. Santun dan loyal dengan sesama 7.3



Bagian Administrasi dan Umum 7.3.1



Tenaga Tata Usaha 1. Jumlah Tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: a.



Pendidikan Minimal SMU/ SMA



b.



Mempunyai pengalaman kerja di bidang Tata Usaha



32



c. Mampu merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk,menyelia,mengatur,mengevaluasi



dan



melaporkan



penyelenggaraan tugas kesekretariatan di rumah sakit. d. Mahir mengoperasikan komputer e. Berkompeten dan bertanggungjawab dengan pekerjaannya f. Loyal dengan instansi dan rekan 7.3.2



Tenaga Administrasi Kepegawaian 1. Jumlah Tenaga: 1 orang 2. Kualifikasi: a. Minimal telah menyelesaikan pendidkan Diploma untuk bidang studi Administrasi atau Manajemen. b. Berkompeten/ahli di bidangnya c. Mahir mengoperasikan komputer d. Berkompeten dan bertanggungjawab dengan pekerjaannya e. Loyal dengan instansi dan rekan kerja



33



BAB IX KEGIATAN ORIENTASI Kegiatan Orientasi dilaksanakan agar pada saat melaksanakan tugas dan kegiatan di rumah sakit karyawan tidak canggung dan dapat segera menyesuaikan diri dengan suasana kerja yang harus dijalani. Tujuan setelah diadakannya orientasi karyawan baru di harapkan karyawan tersebut dapat: 1. Memahami terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit St.Rafael Cancar. 2. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang di amanatkan sesuai dengan aturan Rumah Sakit St.Rafael Cancar 3. Memahami dan melaksakanakan Visi, Misi, Motto dan Tujuan Rumah Sakit St.Rafael Cancar 4. Memahami terhadap struktur Organisasi Rumah Sakit St.Rafael Cancar 5. Memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban karyawan Rumah Sakit St.Rafael Cancar 6. Memahami dan melaksanakn peraturan kekaryawanan dengan baik dan benar 7. Memahami dan melaksakan kebijakan umum dan tata tertib karyawan Rumah Sakit St.Rafael Cancar



Adapun Materi dan pemateri pada pelaksanan orientasi karyawan baru adalah: No 1.



Materi Orientasi



Pemateri



Visi,Misi,Motto, dan Tujuan Rumah Sakit



Direktur/Wadir



St.Rafael Cancar 2.



Struktur Organisasi RS St.Rafael Cancar



Direktur/Wadir



3.



Hak dan Kewajiban Karyawan RS St.Rafael



Ka.Sub.ADM.



Cancar serta peraturan karyawan



Kepegawaian



4.



Hak Pasien



Humas



5.



Patient Savety



6.



Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RS



K3



7.



Etika dan Etos Kerja



SPI



Tim KPRS



34



8.



Ketentuan Orientasi di unit kerja masingmasing



Kepala masing-masing unit kerja



9.



Pemasaran



Tim Pemasaran



10.



Rekam Medis



11.



Alat Medis dan Maintenance



IPS



12.



Gizi



Gizi



13.



Farmasi



14.



Radiologi



15.



Laboratorium



Rekam Medis



Farmasi Radiologi Laboratorium



35



BAB X PERTEMUAN / RAPAT



10.1



Rapat Rutin a. Rapat rutin Direktur dengan Direksi 1 (satu) kali sebulan b. Rapat rutin Direktur dengan kepala-kepala unit 4 (empat) kali setahun c. Kepala bagian dengan unit yang membawahi 1 (satu) kali sebulan d. Kepala unit dengan staf 1 (satu) kali sebulan



10.2



Rapat Khusus a.



Direksi dengan Ketua Yayasan 2 (dua) kali setahun yaitu akhir Juni dan akhir Desember



b.



Evaluasi Rumah Sakit 1 (satu) kali setahun yaitu akhir Desember



36



BAB XI PELAPORAN



Berdasarkan UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN Pasal 52 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Rumah Sakit Wajib melakukaan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit” serta Pasal 52 ayat 2 yang berbunyi “Pencatatan dan pelaporan terhadap penyakit wabah atau penyakit tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah, dan pasien penderita ketergantungan narkotika dan atau/psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangundangan” maka sebagai sebuah Rumah Sakit, Rumah Sakit St.Rafael Cancar wajib memberikan catatan dan laporan setiap bulan maupun triwulan ke Dinas Kesehatan yang merupakan lembaga naungan untuk kesehatan. Adapun dalam prakteknya, Rumah Sakit St. Rafael Cancar sudah berusaha memberikan laporan sebagaimana mestinya.



37