15 0 1 MB
PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI KAMAR JENAZAH RUMAH SAKIT HARAPAN KELUARGA MATARAM
RUMAH SAKIT HARAPAN KELUARGA JL. A. YANI NO. 09, SELAGALAS MATARAM JULI, 2017
SK
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN Perkembangan ilmu pengetahuan telah merubah pola pikir dan persepsi kita tentang kamar jenazah.saat ini kamar jenazah sebaiknya dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang memadai sehingga dapat melakukan pelayanan dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi keluarga jenazah.terutama karena meningkatkan kesadaran hukum, hak asasi manusia serta secara berpikir yang kritis dan rasional. Selain itu untuk memberikan perlakuan sebaik – baiknya pada jenazah sebelum dikuburkan atau diserahkan kepada keluarganya sebagai penghormatan terakhir. Penanganan jenazah yang dilakukan oleh rumah sakit karena merupakan kebutuhan sehingga fasilitas dan sumber daya manusia sangat minim. kamar jenazah suatu rumah sakit,bukanlah satu-satunya “pintu keluar” pasien, karena masih banyak “pintu kesembuhan” walaupun diakui bahwa kamar jenazah merupakan bagian final keluarnya pasien yang telah benar - benar tanpa nyawa.
Di Rumah Sakit Harapan Keluarga Mataram, Unit kamar jenazah berada di lantai basement bagian timur dimana alur untuk penanganan pelayanan kamar jenazah sudah diatur. Kamar jenazah di Unit kamar jenazah tidak bisa dilalui oleh orang yang tidak berkepentingan.lalu lintas hanya bisa dilalui oleh petugas Unit kamar jenazah.
BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT A. Gambaran Umum Rumah Sakit Rumah Sakit Harapan Keluarga didirikan sejak tahun 2009 di atas lahan seluas 26.667 m2 yang beralamat di jalan Ahmad Yani No. 9, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebuah rumah sakit swasta milik PT. Mataram Sentra Medika, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 85 Tahun 2007 yang dibuat oleh Notaris Petra Mariawati A.I.S.SH dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-15677.AH.01.01. Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008.
Rumah Sakit Harapan Keluarga mulai beroperasi sejak tanggal 24 November 2011 dan merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.03.05/I/2593/12 tanggal 27 November 2012 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Harapan Keluarga. Rumah Sakit Harapan Keluarga memberikan pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan, IGD, Farmasi, layanan penunjang dan layanan khusus, dengan pelayanan yang lengkap dan prima dengan 47 orang dokter spesialis dan 10 orang dokter umum. Poliklinik Rumah Sakit Harapan Keluarga buka mulai pukul 07.00 – 21. WITA, sementara hari minggu dan hari libur nasional tutup. Terdiri dari 21 poliklinik, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.
Poli Obgyn (Kandungan & Kebidanan) Poli Spesialis Penyakit Dalam Poli Spesialis Bedah Umum Poli Spesialis Anak Poli Spesialis Jantung & Pembuluh Darah Poli Spesialis Bedah Anak Poli Spesialis Bedah Orthopedi Poli Spesialis Bedah Digestive/Pencernaan Poli Spesialis Bedah Onkologi Poli Spesialis Obgyn Onkologi Poli Spesialis Gigi & Mulut a. Konservasi Gigi b. Bedah Mulut c. Periodontis Poli Spesialis Saraf Poli Spesialis Paru Poli Spesialis Urologi Poli Spesialis THT Poli Spesialis Kedokteran Jiwa Poli Spesialis Kulit & Kelamin Poli Spesialis Mata
19. 20. 21.
Poli Spesialis Rehab Medik Poli Spesialis Kedokteran Penerbangan Poli Umum dan Gigi Umum
Rumah Sakit Harapan Keluarga juga melayani konsultasi ahli gizi. Pelayanan rawat inap Rumah Sakit Harapan Keluarga terbagi menjadi 8 kelas perawatan dengan total 63 tempat tidur dengan rincian sebagai berikut: Tabel 1. Jumlah Tempat Tidur per Kelas Perawatan RSHK Tahun 2017 Kelas Perawatan Jumlah Tempat Tidur
No. 1
Standar C
12
2
Standar B
8
3
Standar A
8
4
VIP
6
5
Suite Room B
6
6
Suite Room A
14
7
President Suite
4
8
HCU/ICU/NICU
5 TOTAL
Pelayanan khusus Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah sebagai berikut:
63
1. 2. 3. 4. 5.
Kamar Bedah Kamar Bersalin Ruang Isolasi ICU/ICCU/HCU NICU/PICU
Pelayanan penunjang Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pelayanan Radiologi Pelayanan Laboratorium Pelayanan Hemodialisa Pelayanan ESWL Pelayanan Fisioterapi Pelayanan Medical Check Up Pelayanan Farmasi
Nomor telepon penting Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.
Pendaftaran: 0370 – 6177177, 6177023, 6177025, 670000, 6177020 Gawat Darurat : 0370 – 6177009 Website: www.harapankeluarga.co.id Email: [email protected] Facebook:rsharapankeluarga
BAB III VISI, MISI, DAN TUJUAN RUMAH SAKIT
3.1
Visi Rumah Sakit
Visi Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah: MENJADI RUMAH SAKIT PILIHAN KELUARGA DI INDONESIA TIMUR DENGAN SEMANGAT YOUR HEALTH, OUR CARE
3.2
Misi Rumah Sakit
Misi Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah : 1. 2. 3.
3.3
Menjadi rumah sakit terbaik dan menjadi rujukan wilayah NTB pada khususnya serta Indonesia Timur pada umumnya. Memberikan pelayanan kesehatan yang prima, kekeluargaan dan berorientasi pada keselamatan pasien. Memberikan pelayanan yang berkualitas dan berteknologi dengan melakukan penapisan/skrining teknologi kedokteran yang efektif, aman dan efisien.
Motto Rumah Sakit Motto Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah: Your Health, Our Care
3.4
Tujuan Rumah Sakit
Tujuan berdirinya Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah : 1.
Tujuan Umum :
Memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat dengan berfokus pada peningkatkan mutu keselamatan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit
2.
3.5
Tujuan Khusus : (1) Mengoptimalkan pengelolaan program pemerintah dan berbagai pihak untuk menjalin dan mengembangkan jaringan kerjasama yang saling menguntungkan melalui peningkatan kemitraan dengan pemangku kepentingan. (2) Senantiasa mengikuti perkembangan IPTEK yang mutakhir dengan mengedepankan prinsip efektif, aman dan efisien untuk meningkatkan mutu pelayanan. (3) Memberdayakan seluruh potensi sumber daya yang ada di rumah sakit untuk mencapai hasil yang maksimal. (4) Menjadi rumah sakit pilihan dan prioritas wisatawan domestik maupun mancanegara serta menjadi tujuan “Medical Tourism” di NTB
Etos Kerja Rumah Sakit
Etos kerja Rumah Sakit Harapan Keluarga yang harus menjadi sikap dan budaya seluruh karyawan Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah “CARE”, yaitu: 1.
2. 3. 4.
3.6
Customer Needs, yaitu: Memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan yang mengharapkan pelayanan kesehatan yang ramah, hangat, kekeluargaan, cepat, akurat, aman, tanggap dan proaktif. Attitude, yaitu : Menanamkan dalam masing-masing pribadi sikap disiplin, bekerja keras, tuntas, jujur, tulus, terbuka dan bekerjasama. Respect, yaitu: Membiasakan diri untuk konsisten, patuh, taat pada peraturan, menjunjung tinggi rasa solidaritas dan nilai kekeluargaan serta rasa memiliki yang tinggi. Effective and Efficient, yaitu : Memiliki sifat kreatif dan inovatif serta mengedepankan pelaksanaan pekerjaan yang efektif dan efisien.
Logo Rumah Sakit
Logo Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah :
Gambar 1. Logo Vertikal Rumah Sakit Harapan Keluarga
Gambar 2. Logo Horizontal Rumah Sakit Harapan Keluarga
Nilai filosofis dari Logo Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah : a. RS Harapan Keluarga sebagai rumah sakit yang modern, ramah, dengan fasilitas lengkap, higienis, serta peduli terhadap masa depan masyarakat dan bangsa (peduli alam dan lingkungan). Hal ini dilambangkan dengan tanda “cross” sebagai icon universal dunia medis dan ilustrasi berupa sebuah daun yang juga menggambarkan sebuah tangan yang tertangkup, melambangkan doa, keyakinan dan harapan akan kesembuhan.
b. Dipertegas dengan style design yang simple modern (simplicity) dan pilihan kombinasi warna hijau tua dan muda, disamping untuk memberikan nuansa alam yang kuat juga memberikan perasaan nyaman dan sejuk sehingga menambah kepercayaan masyarakat.
BAB IV STRUKTUR RUMAH SAKIT
BAB V BAGAN ORGANISASI UNIT Unit kamar jenazah adalah salah satu bagian dari unit yang bertugas memberikan pelayanan dan pendampingan spiritualitas terhadap jenazah di Rumah Sakit Harapan Keluarga, yang berada di bawah Keperawatan. Unit kamar jenazah merupakan salah satu bagian yang bertanggung jawab terhadap memberikan pelayanan dan pendampingan rohani kepada jenazah sesuai dengan iman dan kepercayaannya masing-masing. Bagan dan kompenen dalam struktur organisasi Unit kamar jenazah Rumah Sakit Harapan Keluarga disesuaikan dengan kondisi serta struktur organisai induk rumah sakit. Struktrur organisasi Unit kamar jenazah Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah sebagai berikut :
KEPERAWATAN
KEPALA INSTALASI KAMAR JENAZAH
STAF KAMAR JENAZAH
BAB VI URAIAN JABATAN Unit kamar jenazah Rumah Sakit Harapan Keluarga sesuai dengan struktur organisasinya terdiri dari : Kepala unit dan staf pelaksana yang memiliki uraian jabatan sebagai berikut :
1
Nama Jabatan
2
Pengertian
Kepala Unit Kamar Jenazah : Pejabat
struktural
yang
membantu
Kepala
Bidang
Keperawatan dalam pengelolaan Pelayanan Rumah Sakit 3
Persyaratan
: 1. SLTA, diutamakan telah memiliki pengalaman kerja di rumah sakit 2. Mampu berkomunikasi dan kerjasama baik secara horizontal maupun vertical. 3. Berkepribadian menarik, sabar dan telaten menghadapi pasien.
4
Tanggung Jawab
: a. Bertanggunjawab langsung kepada Keperawatan b. Bertanggungjawab terhadap hasil kerja staf.
5
Uraian Tugas
: 1. Menyusun dan menyempurnakan standard operating prosedur (SOP) yang di perlukan unit kerjanya dengan memperhatikan
standar
pelayanan
dan
ketentuan
Akreditasi. 2.
Mempersiapkan sarana dan prasarana serta dokumendokumen,
mekanisme,
sebagainya.
Untuk
prosedur,
pelatihan,
dan
kepentingan
Akreditasi
dan
pemenuhan standar pelayanan atau standar kerja yang sudah di tetapkan dengan slalu dilakukan koordinasi ke tim akreditasi. 3.
Menyusun rancangan pembagian shift kerja pegawai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk diberikan kepada kepala seksi.
4.
Mengkoordinir pegawai sehingga beban kerja pegawai
saat bertugas relatif bisa merata dengan senantiasa memberikan pelayanan baik pada pasien. 5.
Memerintakan rotasi tugas pegawai saat bekerja dengan selalu memperhatikan kualitas pelayanan kepada pasien.
6.
Berkoordinasi dengan seksi kerja yang lain bila sewaktuwaktu memerlukan bantuan tenaga pada saat beban pelayanan tinggi dan memerintakan pegawai yang bertugas untuk membantu seksi yang di maksud demi mempertahankan kualitas pelayanan.
7.
Menginstruksikan dan mengendalikan pegawai agar senantiasa mentaati arahan atau/ instruksi / kebijakan manajemen.
8.
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap ketertiban dan kedisiplinan pegawai.
9.
Melakukan pengawasan kebersihan lingkungan/ wilayah kerja.
10. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keramahan dan standarisasi kualitas pelayanan. 11. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan pegawai dalam, melaksanakan SPO. 12. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemeliharaan dan pengunaan sarana prasarana RS sehingga bisa lebih lama dipergunakan. 13. Memberikan peringatan, teguran, dan pembinaan bagi pegawai yang kinerjanya kurang baik dan atau tidak melaksanakan SOP. 14. Mengusulkan pemberian sangsi tertulis kepada kepala seksi untuk diteruskan ke seksi SDM. Apabila ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan atau teguran lisan. 15. Melakukan penilaian kinerja pegawai secara rutin. 16. Mengusulkan kenaikan pangkat berkala dan kenaikan pangkat istimewa pegawai.
17. Merancang
dan
mengusulkan
pelatihan
dan
pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 18. Pemantau dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan pelayanan kususnya untuk meningkatkan mutu pelayanan atau kepuasan pasien. 19. Melakukan evaluasi penyempurnaan dan penyesuaian terhadap kebijakan, pedoman, dan SOP yang kurang sesuai untuk kemudian mengusulkannya kepada kepala seksi untuk ditindak lanjuti penyesuaiannya. 20. Menyusun
laporan
hasil
pelaksanaan
kegiatan
operasional (harian, mingguan, bulanan) untuk di serahkan kepada kepala Unit.
6
Hasil Kerja
:
7
Wewenang
: 1. Melaksanankan Pembinaan, Pengarahan, evaluasi bagia staf kamar jenazah 2. Membagi Tugas 3. Memberi petunjuk pelaksana tugas serta koreksi yang diperlukan 4. Memberi Penilaian kinerja staf kamar jenazah 5. Menjaga kerahasiaan system rumah sakit 6. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung 7. Menjalankan tugas lain yang diberikan
1
Nama Jabatan
2
Pengertian
Staf Kamar jenazah : Petugas yang membantu Kepala Unit kamar jenazah dalam melakukan fungsi kamar jenazah Rumah Sakit
3
Persyaratan
: 1. 2.
SLTA Mampu berkomunikasi dan kerjasama baik secara horizontal maupun vertical.
3.
Berkepribadian menarik, sabar dan telaten menghadapi pasien.
4
Tanggung Jawab
: Kepala Unit kamar jenazah
5
Uraian Tugas
:
1. Bertanggungjawab kepada kepala kamar jenazah. 2. Mengarahkan semua aktifitas staff yang barkaitan dengan suplai alat steril bagi perawatan pasien di rumah sakit 3. Menjaga kebersihan diri dan ruangan, karena hal tersebut merupakan cerminan dari kebersihan linen 4. Menjaga inventaris yang dimiliki Unit kamar jenazah
6
Hasil Kerja
: Pelayanan yang diberikan kepada pasien dan karyawan
7
Wewenang
: Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
UNIT RANAP,ICU,IGD
LOGISTIK KAMAR JENAZAH
SDM
K3
Wadir
Uraian Tata Hubungan Kerja Unit Terkait
Bentuk Hubungan Kerja
Direktur
Melapor hasil kerja
SDM
Berkoordinasi dengan bagian SDM dalam permintaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di unit kamar jenazah
K3
Berkoordinasi untuk keselamatan di unit kamar jenazah
Logistik
Berkoordinasi dalam hal pengadaan Sarana lainya.
Unit
Penerimaan permintaan pelayanan kamar jenazah
Ranap,ICU,IGD
BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL Dalam upaya mempersiapkan tenaga kamar jenazah yang handal, perlu kiranya melakukan kegiatan menyediakan, mempertahankan sumber daya manusia yang tepat bagi organisasi. Atas dasar tersebut perlu adanya perencanaan SDM, yaitu proses mengantisipasi dan menyiapkan perputaran orang ke dalam, di dalam dan ke luar organisasi. Tujuannya adalah mendayagunakan sumber-sumber tersebut seefektif mungkin sehingga pada waktu yang tepat dapat disediakan sejumlah orang yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Perencanaan bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan oganisasi dalam mencapai sasarannya melalui strategi pengembangan kontribusi. Adapun pola ketenagaan dan kualifikasi sumber daya manusia di Kamar jenazah Rumah Sakit Harapan Keluarga adalah sebagai berikut :
A. Kualifikasi SDM Kualifikasi No
Nama jabatan
Pendidikan Formal
Masa
Forman
Kerja
1
Kepala Unit
SMA
2
Staf
SMA
Non Formal
Sertifikat Kamar 2 tahun jenazah O tahun
B. Dasar Perhitungan Ketenagaan Kamar jenazah Sesuai Ketentuan Pedoman SDM RS Harapan Keluarga
Jlh
1 1
tersedia
1 1
Ket
BAB IX KEGIATAN ORIENTASI
Program orientasi dilakukan pada seluruh pegawai yang masuk ke unit Kamar Jenazah selama 3 minggu, setelah melalui test dalam seleksi penerimaan pegawai yang terkait dengan pelayanan yang ada di unit Kamar jenazah. Jadwal Orientasi sesuai tabel dibawah ini : Tabel Orientasi petugas baru Kamar jenazah NO
MATERI
WAKTU
1
Perkenalan karyawan
30 menit
Orientasi ruangan dan kegiatan di ruang Kamar 2
jenazah Rumah Sakit Harapan Keluarga secara 60 menit keseluruhan
3
Sosialisasi Misi, Visi dan struktur organisasi Rumah Sakit Karitas
30 menit
4
Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di
30 menit
5
Bimbingan pelayanan sesuai SPO
60 menit
6
Bimbingan dan evaluasi kerja
3 Minggu
PENGARAH Ka.Kamar jenazah Ka.Kamar jenazah Ka.Kamar jenazah Ka.Kamar jenazah Ka.Kamar jenazah Ka.Kamar jenazah
BAB X PERTEMUAN RAPAT Rapat
Waktu
:
Insidentil
Sewaktu-waktu bila ada masalah atau sesuatu hal yang perlu dibahas dan diselesaikan segera.
Jam
:
Disesuaikan
Tempat
:
Disesuaikan
Peserta
:
Manager dan pelaksana
Materi
:
Sesuai dengan masalah yang perlu dibahas.
Kelengkapan
:
Undangan,
Rapat
Daftar
hadir,
notulen
rapat.
laporan/rekomendasi/usulan kepada Atasan.
BAB XI PELAPORAN
1. Laporan harian Laporan tertulis jumlah pelayanan pemulasaraan jenazah 2. Laporan bulanan Laporan tertulis diserahkan ke wakil direktur pelayanan dan dipresentasikan pada saat rapat kerja bulanan 3. Laporan tahunan Laporan dibuat sesuai format TOR unit kerja, bentuk laporan tertulis, soft copy dan diserahkan ke sekretaris direktur