21 0 59 KB
INFECTION RISK ASSESMENT RENOVASI BANGUNAN RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT TANDUN PT. NUSA LIMA MEDIKA
No. Dokumen 053/SPO/PPI/RSTAN/IV/2018
SPO (Standar Prosedur Operasional) PENGERTIAN
No. Revisi 0
Halaman 1/ 2
Ditetapkan : Kepala Rumah Sakit
Tanggal Terbit 4 April 2018
dr. Tommy Kirana Infection Control Risk Assesmet (ICRA) adalah penilaian yang dilakukan terhadap kontrol infeksi Oleh TIM PPI bila ada rencana perbaikan, renovasi, dan pembangunan baru atau pembangunan kembali bangunan yang ada di rumah sakit, yang memungkinkan terjadinya infeksi bagi pasien, bekerja dan orang yang beraktivitas di Rumah Sakit. Rekomendasi dari TIM PPI sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya infeksi akibat pembangunan tersebut.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah sebagai pedoman dalam menilai resiko infeksi yang dapat terjadi akibat pembangunan baru atau perbaikan gedung di Rumah Sakit .
KEBIJAKAN
Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tandun Nomor 096/SK/Ka.RS/RSTAN/IV/2018 Tentang Penetapan Program PPI.
PROSEDUR
1. Bidang URT / Logistik Rumah Sakit menginformasikan kepada TIM PPI tentang rencana pembangunan / renovasi gedung Rumah Sakit. 2. Tim
menganalisa
dampak
pembangunan
terhadap
lingkungan Rumah Sakit dengan menggunakan langkahlangkah ICRA terlampir. 3. Telaah ICRA menghasilkan rekomendasi dari TIM PPI kepada Tim konstruksi / renovasi bangunan 4. Bila tim konstruksi / bangunan menyetujui rekomendasi
INFECTION RISK ASSESMENT RENOVASI BANGUNAN RUMAH SAKIT
RUMAH SAKIT TANDUN PT. NUSA LIMA MEDIKA
No. Dokumen 053/SPO/PPI/RSTAN/IV/2018
No. Revisi 0
Halaman 2/ 2
TIM PPI, dan tim konstruksi dan renovasi menandatangani format
kesepakatan
pengendalian
Infeksi
Dampak
Konstruksi dan Renovasi Bangunan (form terlampir di panduan ICRA) 5. Pembangunan dapat dilanjutkan bila tim kotruksi dan renovasi bangunan telah melaksanakan rekomendasi tim PPI. 6. TIM PPI bersama Bidang URT / Logistik Rumah Sakit mengawasi jalannya pekerjaan konstruksi / renovasi bangunan. 7. Bila dalam pekerjaanya Tim Kontruksi / renovasi bangunan tidak menjalankan rekomendasi yang dianjurkan TIM PPI maka Bidang URT / Logistik dapat meninjau kembali izin pelaksanaan konstruksi / renovasi bangunan tersebut. UNIT TERKAIT
1. Tim PPI Rumah Sakit 2. Bidang URT / Logistik 3. Tim Konstruksi dan Renovasi Bangunan Rumah Sakit