PPT - Teori Akad Dan Aplikasinya Pada LKS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



Teori Akad dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah Mata Kuliah TEORI DAN IMPLEMENTASI PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pertemuan Ke- 2



Dosen Pengampu Elif Pardiansyah, S.Sy., M.Si



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Virtual Classroom Serang, 13 Maret 2021



UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA



2021 UNTIRTA JAWARA (Jujur, Adil, Wibawa, Amanah, Relijius dan Akuntbel)



01



Definisi dan dasar hukum akad



02



Rukun dan syarat akad



03



Macam-macam akad



04



Jenis-jenis akad di LKS



05



Implementasi akad pada produk LKS



06



Kesimpulan



2



3



HELLO! I AM… Dosen Ekonomi & Bisnis Syariah Email: [email protected]



facebook.com/elifpardiansyah



twitter.com/elifpardiansyah



linkedin.com/elifpardiansyah



4



5



Akad merupakan bagian dari pembahasan tasharruf Tasharruf menurut Mustafa Ahmad Azarqa: Segala yang keluar dari



seorang manusia dengan iradat-nya (kehendaknya) dan syariat menetapkan sejumlah akibat hukum terhadap hak dan kewajibannya.



6



JENIS TASHARRUF o Tasharruf fi’li (‫)فعل‬, yaitu usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya selain lidah



o Tasharruf qauli (‫)قول‬, yaitu sesuatu yang keluar dari lidah manusia. Tasharuf ini terbagi menjadi dua, yaitu: 1) Tasharruf ‘aqdi akad akad perniagaan



2) Tasharruf ghairu ‘aqdi gugat cerai



7



ETIMOLOGI



TERMINOLOGI



Definisi lain...



Akad berasal dari bahasa



secara terminologi hukum



Akad merupakan ikatan



Arab



Islam, akad berarti pertalian



antara ijab dan qabul yang



sebut ‘aqada atau jamaknya



antara ijab dan qabul dengan



menunjukan adanya kerelaan



‘uqud



sukarela (ridha) yang



para pihak (antaradhin) yang



ya’qidu-‘aqdan, yang berarti



dibenarkan oleh syariat



memunculkan akibat hukum



al-rabth (mengikat, , janji



yang menimbulkan akibat



terhadap objek yang



dan mengumpulkan).



hukum (hak-dan kewajiban)



diakadkan.



yang dari



lazimnya kata



di



‘aqada-



kepada para pihak yang berakad.



8 Text Only



9



10



The Power of PowerPoint - thepopp.com



11



The Power of PowerPoint - thepopp.com



12



13



Pembagian syarat-syarat akad dapat dikelompokan menjadi empat (4) macam, yaitu: 1. Syarat in’iqad



2. Syarat syihah 3. Syarat nafadz 4. Syarat luzum



1. Dilihat dari ada atau tidak adanya qismah Akad Musamma Akad ghairu Musamma



2. Dilihat dari segi sifat dan hukum akad Akad shahih Akad ghairu shahih (Fasid & Bathal)



16



Musamma



Ghairu musamma



The Power of PowerPoint - thepopp.com



17



Akad Shahih



Akad Ghairu Shahih • Fasid • Batal



The Power of PowerPoint - thepopp.com



18



Akad al-tamlikiyah



Akad al-taqyid



Akad yang dimaksud sebagai proses perpindahan kepemilikan atas



Akad yang bertujuan untuk mencegah seseorang



benda atau manfaat, baik dengan imbalan maupun dengan tanpa



bertasharru



imbalan



Akad al-hifdz



Akad al-tawtsiq



Akad yang dimaksud untuk menjaga harta benda, seprti akad



Akad yg bertujuan menanggung atau



wadhi’ah.



memperkuat akad lain spt: hawalah, rahn, kafalah



Akad al-ithlaq



Akad al-isytirak



Akad yang bertujuan melepaskan/ menyerahkan kekuasaan untuk



Akad yang bertujuan untuk bekerjasama untuk



melakukan sesuatu perbuatan kepada orang lain, seperti wakalah



memperoleh sesuatu hasil atau keuntungan. Spt:



(perwakilan)



mudharabah dan syirkah, musaqah, dan muzara’ah.



AKAD-AKAD DASAR DALAM BISNIS SYARIAH



19



OBYEK FIQH MUAMALAH MALIYAH HARTA



TEORI AKAD



KONSEP HAK/ KEPEMILIKAN



BENTUK AKAD



TABARRU’



MU’AWADHAH/



(Not For Profit Transactioin)



(For Profit Transaction)



20 • Dasar utama dari operasional lembaga keuangan syariah tidak menggunakan bungan karena hal tersebut merupakan Riba, dan menerapkan penggunaan konsep tijarah (mencari keuntungan via akad-akad perniagaan atau bisnis). Akad Tijarah



Akad jual beli • • • • •



Al-musawama (tunai) Al-murabahah Bai’ bi tsaman ajil Bai’ salam & istishna’ sharf



Akad kemitraan



Akad sewa • •



Sewa barang Sewa jasa



1. • • • 2. •



Syirkah Syirkah a’mal Syirkah wujuh Syirkah amwal Mudharabah Muthlaqah (tidak terikat) • Muqayyadah (terikat)



Akad ju’alah •



Akad berbasis imbalan



Uqud murakabah



Cara Penentuan Harga



Harga



Jual Beli



Barang



Mu’tadah (Berlaku Umum) • Musawamah (Tawar menawar harga dimana penjual tidak wajib menginformasikan harga perolehan) • Muzayadah (Tawar menawar harga tertinggi) • Munaqashah (Tawar menawar harga terendah) Amanah (Wajib menginfokan harga perolehan) • Murabahah (Jual untung) • Wadi’ah (Jual rugi) • Tauliyah (Jual impas)



Cara Pembayaran



•Tunai •Tangguh •Bertahap (cicilan)



Mu’ayyan (barangnya jelas/ definitif)



Musya’ (barang utuh yang tidak terbagi /undevided)



Sumber: Presentasi BEI, 2016



22



Syirkah



Amwal (kemitraan modal) ‘Inan (modal tidak setara) Mufawadhah (modal setara)



Wujuh (kemitraan reputasi)



A’mal (Kemitraan jasa)



muzara’ah (pengelolaan ladang)



Musaqah (pengairan ladang)



Mukhabarah (pembibitan)



23



IMBT Hybrid contract/ uqud al murakabah



Mudharabah musytarakah MMq



• IMBT > Akad ijarah dan bai’



• Mudharabah mustarakah > akad mudharabah dan akad musyarakah • MMq > akad musyarakah dengan akad bai’



24



IMBT



Mudharabah Musytarakah



Musyarakah Mutanaqishah



Perjanjian sewa-menyewa yang



Majma’ Al-Fiqh Al Islami (Divisi Fiqh OKI) dalam keputusan muktamar No. 123 (5/13) 2001: ”Mudharabah Musytarakah yaitu: mudharabah, dimana para pemilik dana terdiri dari jumlah orang banyak yang memberikan dananya untuk dikembangkan oleh pihak kedua (bank) pada sektor yang dianggap mendatangkan laba, terkadang sektornya tertentu. Para pemilik dana memberikan ijin kepada pengelola untuk menggabungkan dana mereka menjadi satu, termasuk dana pengelola. Dan pengelola memberikan izin kepada para pemilik dana menarik seluruh dana mereka atau sebagiannya berdasarkan persyaratan tertentu.



• Bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset.



disertai perpindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah masa akad ijarah berakhir (opsinya bisa bai’ atau hadiah)



• Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.



25



Pola Titipan •







Wadhiah yad dhamanah (titipan dengan tanggungjawab terhadap penggantian Wadhiah yad amanah (titipan murni)



Pola Pinjaman



Pola Tabarru



Pola Ta’awun



• Qardh (pinjaman)



• Wakalah (perwakilan)



• Hibah



• Qardul hasal (pinjaman



• Kafalah (penjaminan)



• Hadiah



• Hawalah (pengalihan utang)



• Waqf



• Rahn (gadai)



• Shadaqah



kebaikan)



26



Produk Penghimpunan Dana



Produk Layanan dan Jasa



Produk Penyaluran Dana



Produk lainnya



27



Prinsip Wadhiah



Prinsip Mudharabah



• Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah







Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).







Dana tersebut digunakan bank biasanya untuk melakukan transaksi murabahah atau ijarah







Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua







Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.



yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro • Dalam wadi'ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta



titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.



The Power of PowerPoint - thepopp.com



28 • Rukun mudharabah (mudharib/pengelola, pemilik dana, usaha yang danai, nisbah bagi hasil, dan ijab Kabul).



• Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka.



Mudharabah Mutlaqah



Mudharabah Muqayyadah







1.











Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau penggunaan akad-akad tertentu, ataupun dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu. Dari mudharabah mutlaqah dikembangkan kedalam 2 produk, yaitu: tabungan mudharabah dana deposito mudharabah.







2. •



Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha).



The Power of PowerPoint - thepopp.com



29



The Power of PowerPoint - thepopp.com



30



Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Bagi Hasi



Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Sewa Menyewa (al-ijarah)



Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Jual Beli (al-bai’)



Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Pinjam Meminjam



Pembiayaan Sindikasi



The Power of PowerPoint - thepopp.com



31



Pembiayaan Ulang (Refinancing)



Pengambil alihan utang



Pembelian Surat Berharga Syariah



Penempatan Pada Bank Indonesia



Penempatan pada Bank lain



The Power of PowerPoint - thepopp.com



32



Pembiayaan Mudharabah



Pembiayaan Musyarakah



Pembiayaan MMq



Penyediaan dana atau tagihan



Penyediaan dana atau tagihan



• Pembiayaan musyarakah



untuk kerja sama usaha antara dua



untuk kerja sama usaha tertentu



yang kepemilikan aset



pihak dimana pemilik dana



yang masing-masing pihak



(barang) atau modal salah



(shahibul mal) menyediakan



memberikan porsi dana dengan



satu pihak (syarik) berkurang



ketentuan bahwa keuntungan akan



disebabkan pembelian secara



dibagi sesuai dengan kesepakatan,



bertahap oleh pihak lainnya.



seluruh dana, sedangkan pengelola



dana (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai



sedangkan kerugian ditanggung



kesepakatan sedangkan kerugian



sesuai dengan porsi dana masing-



finansial hanya ditanggung oleh



masing.



pemilik dana.



The Power of PowerPoint - thepopp.com



• Akad: Musyarakah dan Ba’i



33



Pembiayaan ijarah



Pembiayaan IMBT



Pembiayaan Multijasa



• Penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.



• Penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.



• Penyediaan dana dalam rangka



• Akad: ijarah



• Akad: Ijarah dan bai’ atau hadiah



pemindahan manfaat atas jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah). • Akad: Ijarah dan Kafalah • Nasabah: Memperoleh manfaat atas jasa tertentu seperti pendidikan,



kesehatan, wisata, dan/atau jasa/manfaat lainnya.



3 4



Murabahah



Kepemilikan Emas



Penyediaan untuk transaksi jual beli barang sebesar harga



Pembiayaan untuk kepemilikan emas dengan



pokok ditambah margin berdasarkan persetujuan atau



menggunakan akad murabahah.



kesepakatan antara bank dengan nasabah yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya



Salam



Istishna’



Penyediaan dana untuk jual beli barang pesanan dengan



Penyediaan dana untuk transaksi jual beli barang dalam



pengiriman barang di kemudian hari oleh penjual dan



bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan



pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad



kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara



disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.



pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.



35



Qardh



Talangan BPIH



Qardh Beranggun Emas



Penyediaan dana



• Pembiayaan yang diberikan



Pembiayaan qardh dengan agunan



berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang



meminjamkan yang mewajibkan peminjam



bank untuk nasabah dalam



rangka keperluan pendaftaran



berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh Bank



Biaya Perjalanan Ibadah Haji



selama jangka waktu tertentu dengan



(BPIH).



membayar biaya penyimpanan dan



• Akad: Qard dan ujrah/ijarah



melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu.



The Power of PowerPoint - thepopp.com



pemeliharaan atas emas sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah



ANY QUESTIONS?