Presentasi Hukum Anjing Menurut Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Memelihara Anjing Didalam Islam :: Antara Pro dan kontra ::



Oleh : Penulis Buku : “Dan Tuhan Ciptakan Anjing”, DuBook Press Malaysia 2018



Shahih Muslim 2945: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja dari pemilik rumah yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya akan dikurangi dua qirath setiap hari." Sumber : http://hadits.in/muslim/2945



Sunan Darimi 730: Dari Abdullah bin Mughaffal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Apabila seekor anjing menjilat sebuah bejana, hendaklah kalian mencucinya sebanyak tujuh kali, dan untuk basuhan ke delapan gunakanlah debu"



Sunan Ibnu Majah 357: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Aku bersaksi bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seekor anjing menjilat di bejana salah seorang dari kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali."



Sunan Tirmidzi 2730: Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata; "perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya, anjing itu adalah anak anjing yang di jadikan mainan untuk Hasan dan Husain, "kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, dan dalam bab ini, ada juga hadits dari 'Aisyah dan Abu Thalhah. http://hadits.in/tirmidzi/2730



Pendapat Ulama Secara umum para ulama dari keempat madzhab sepakat bahwa tidak diperbolehkan untuk memelihara anjing kecuali ada keperluan tertentu seperti untuk berburu, menjadi penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syariat agama.



Kalangan Malikiyyah (pengikut madzhab Imam Malik) berkata : “Makruh memeliharanya selain demi menjaga tanaman, hewan ternak atau untuk berburu, sebagian pendapat dikalangan ini menyatakan kebolehannya”. Sedang memeliharanya untuk menjaga rumah menurut Ibnu Quddamah (dari madzhab Hanabilah atau pengikut Imam Ahmad ) sesuai pendapat yang paling shahih tidak diperbolehkan, namun tetap memungkinkan juga untuk hukum kebolehannya. Kalangan Syafi’iyyah (pengikut madzhab Imam Syafi’i) berpendapat “Bila kepentingan yang membolehkannya memelihara anjing telah tertiadakan maka wajib menghilangkan penguasaan atas anjing tersebut, mereka menambahkan boleh mengajari anak anjing dengan tujuan seperti yang diperbolehkan diatas”. kitab Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 35/125



Kalangan Malikiyyah juga berpendapat setiap binatang yang hidup adalah suci keadaannya termasuk untuk anjing ataupun babi. Dan selaras dengan pendapat mereka adalah pendapat kalangan Hanafiyyah yang menyatakan sucinya keadaan anjing menurut pendapat yang paling kuat dikalangan mereka ini. Sedangkan menurut kalangan Malikiyyah, anjing yang hidup adalah hukumnya suci. Kesucian anjing ini mengakibatkan hukum najis pada anjing hanya pada air liurnya saja, sedang menurut Hanafiyah najis anjing sama dengan najis akibat yang lain tidak disyaratkan dibasuh tujuh kali dan menghilangkan najisnya dengan debu. Hal itu menurut mereka hanya sebuah sunnah saja Kitab Al-Fiqh ‘alaa Madzaahib alArba’ah I/13



Atas berbagai pendapat dari para imam Madzhab diatas ini, pakar tafsir al-Qur’an Indonesia, M. Quraish Shihab dalam bukunya menuliskan kesimpulan bahwa para ulama tersebut pada hakekatnya membolehkan seseorang memelihara anjing. Namun persoalannya adalah : 1) Jika anjing tersebut masuk-keluar rumah 2) Najis-tidaknya anjing itu sendiri Bukan menyangkut boleh atau tidaknya memelihara anjing tersebut



Sumber : M. Quraish Shihab menjawab 1001 Soal Keislaman yang patut anda ketahui hal. 498, Lentera Hati 2011



Renungan Kisah Ashabul Kahfi Dan kamu mengira mereka itu bangun padahal mereka tidur; dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka menjulurkan kedua lengannya di muka pintu gua. (QS. al-Kahfi [ 18] :18)



Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al Qur'an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (QS. Yuusuf [12]:111)



Renungan Anjing Berburu dan Liurnya Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). (QS. Al-Maaidah [5]:4)



KESIMPULAN 1. Anjing Boleh dipelihara sesuai keperluan yang ditetapkan syari’at 2. Dipelihara diluar rumah (halaman), bukan didalam rumah 3. Liurnya dapat dibersihkan



Beberapa manfaat Anjing bagi manusia Menangkap Penjahat



Memburu Narkoba



Membantu Polisi Melacak kejahatan



Menuntut orang buta



Beberapa manfaat Anjing bagi manusia Membantu di salju



Berburu



Membantu Menggembala Hewan