Presentasi RTRW PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KOTA BANJARMASIN 2013 -2032



APA ITU RTRW...? • Rencana Tata Ruang Wilayah kota yang mengatur Rencana Struktur dan Pola Ruang Wilayah Kota



DEFINISI : • Ruang : wadah yg meliputi ruang daratan, lautan dan udara sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk hidup lain berkegiatan dan hidup. • Tata Ruang : wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. • Penataan Ruang : Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. • Penyelenggaraan Penataan ruang : kegiatan ygnmeliputi Pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang



DEFINISI : • Struktur Ruang : Susunan Pusat-pusat Permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional • Pola Ruang : Distribusi perunukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya



LATAR BELAKANG PENYUSUNAN RTRW • Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang • Peningkatan Intensitas kegiatan pemanfaatan ruang • Munculnya isu-isu strategis perkotaan



ISU-ISU PERKOTAAN BANJARMASIN 1. TATA RUANG KOTA • Struktur ruang kota belum terbentuk dengan baik. • Pertumbuhan kota dalam bentuk sprawl. • Pemanfaatan ruang kota belum optimal. • Terbatasnya ruang-ruang publik 2. LINGKUNGAN • Degradasi sungai-sungai dan kanal • Pencemaran air dan udara • Kurangnya RTH • Ketinggian air pasang cenderung meningkat • Isu perubahan iklim (climate change)



ISU-ISU PERKOTAAN BANJARMASIN 3. EKONOMI •



Menurunnya industri pengolahan







Sektor informal yang belum tertata







Kepariwisataan belum berkembang secara optimal







Dampak perpindahan Pusat Pemerintahan Kalsel







Isu globalisasi dan pasar terbuka







Persaingan ekonomi regional







Relatif tingginya kemiskinan perkotaan



4. SOSIAL BUDAYA •



Kepadatan penduduk yang relatif tinggi







Terjadinya proses urbanisasi







Banyaknya kawasankawasan-kawasan kumuh







Bangunan /kawasan cagar budaya dan heritage belum terkelola dengan baik







Belum termanfaatkannya potensi sosial budaya dan kearifan lokal



TUJUAN PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA (PermenPU No.17 Tahun 2009) Tujuan penataan ruang wilayah Kota Banjarmasin adalah : a. Terciptanya ruang wilayah kota yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang aman dan nyaman b. Terwujudnya pelayanan prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota.



TUJUAN PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA (LANJUTAN) c. Terwujudnya pemanfaatan ruang wilayah kota yang memperhatikan nilai kearifan lokal lokal.. d. Terwujudnya Kota Banjarmasin yang memiliki tujuan-tujuan wisata dan optimalisasi Kota Banjarmasin sebagai Kota Seribu Sungai. e. Terwujudnya pemanfaatan kawasan budidaya Kota Banjarmasin secara optimal dalam rangka meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi perkotaan



MUATAN RTRW Kota Banjarmasin 1.



Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah



2.



Rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem perkotaan di wilayah terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah



3.



Rencana pola ruang wilayah yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya kabupaten/kota.



4.



Penetapan kawasan strategis



5.



Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program jangka menengah lima tahunan



6.



Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang



wilayah kabupaten/kota



yang berisi arahan peraturan zonasi (provinsi) ketentuan umum peraturan zonasi (kabupaten/kota), ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi.



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA BANJARMASIN • Kebijakan dan penyediaan sarana dan prasarana perkotaan, yang memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku sehingga terjadi rasa aman dan nyaman • Penataan kawasan permukiman yang aman dan nyaman • Penataan dan pengembangan sistem pengelolaan Sumber Daya Air • Penataan sistem transportasi • Pengembangan nilai budaya lokal perencanaan ruang • Peningkatan kualitas nilai arsitektur dan seni bangunan



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA BANJARMASIN • Pengendalian pembangunan permukiman yang diaesuaikan dengan daya dukung kota • Peningkatan ruang terbuka hijau • Penyediaan prasarana dan sarana pendukung kegiatan kepariwisataan • Penataan sungai-sungai yang ada • Pengembangan ekonomi melalui peningkatan sektor perdagangan dan jasa séta sektor lainnya • Pengembangan industri rumah tangga, sebagai pemicu ekonomi masyarakat



Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional • Kota Banjarmasin sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). • Jalur Banjarmasin-Liang Anggang, Banjarmasin-Kapuas dan Banjarmasin-Marabahan akan direncanakan sebagai jalan bebas hambatan (TOL). • Pelabuhan Trisakti sebagai Pelabuhan Internasional. • Kawasan Bajarmasin Raya sebagai kawasan andalan dengan sektor unggulan pertanian, industri, perkebunan, perikanan dan pariwisata.



PUSAT KEGIATAN NASIONAL Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten / kota. - industri pengolahan - perdagangan dan jasa (keuangan) - simpul transportasi



RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA : • Sistem pusat-pusat pelayanan kegiatan kota - Pusat Pelayanan Kota (PPK) - Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) - Pusat Lingkungan (PL) • Sistem jaringan prasarana wilayah kota - sistem jaringan prasarana utama (transportasi darat, kereta api dan transportasi laut) - sistem jaringan prasarana lainnya (energi/kelistrikan, telekomunikasi, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, jaringan jalan)



PETA STRUKTUR RUANG



• Peta Jaringan Jalan dan Sungai (sistem Transportasi)



RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA KAWASAN LINDUNG Yaitu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama



melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.



KAWASAN BUDIDAYA Adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.



KAWASAN LINDUNG Terdiri dari : 1. Kawasan hutan lindung 2. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (kawasan bergambut dan kawasan resapan air) 3. Kawasan perlindungan setempat (sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air) 4. Ruang terbuka hijau (taman RT, taman RW, taman kota dan permakaman; kawasan suaka alam dan cagar budaya) 5. Kawasan rawan bencana alam (kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir) 6. Kawasan lindung lainnya.



KAWASAN BUDIDAYA Diantaranya Terdiri dari : 1. Kawasan peruntukan hutan produksi; 2. Kawasan peruntukan pertanian, (pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikultura); 3. kawasan peruntukan perkebunan; 4. Kawasan peruntukan perikanan (perikanan tangkap, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pengolahan ikan;) 5. kawasan peruntukan pariwisata, ( semua jenis wisata alam, wisata budaya, wisata buatan/taman rekreasi, dan wisata lainnya); 6. kawasan peruntukan permukiman, (permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan); 7. Peruntukan kawasan budi daya lainnya.



PETA POLA RUANG RTRW 2013 -2032



PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA (KSK) KAWASAN STRATEGIS Kawasan strategis kota merupakan bagian wilayah kota yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota di bidang ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. Kawasan strategis kota berfungsi : a. mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kota; b. sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dalam wilayah kota yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kota bersangkutan; c. sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kota; dan d. sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kota.



PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA (KSK) KAWASAN STRATEGIS EKONOMI • Kawasan Pelabuhan Trisakti • Kawasan Terminal B – KM.6 • Kawasan Perdagangan dan Jasa (Jalan Lambung Mangkurat, Sudimampir dan Sekitarnya, Pasar Baru, Pasar Lima dan sekitarnya) • Kawasan Perdagangan dan Jasa (Mitra Plasa, Sentra Antasari dan Sekitarnya) • Kawasan Perdagangan dan Jasa (Duta Mall dan Sekitarnya) • Kawasan Pelambuan



PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA (KSK)



KAWASAN STRATEGIS SOSIAL BUDAYA • Kawasan Kuin Utara (Masjid Sultan Suriansyah, Makam Sultan Suriansyah, Pasar Terapung) • Kawasan Sungai Jingah



PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS KOTA (KSK)



KAWASAN STRATEGIS LINGKUNGAN • Bantaran / Sungai Martapura, Alalak, Barito • Daerah Resapan Air, Jalan Zafri Zamzam • Kawasan resistensi air, Kawasan Mantuil



• Peta Kawasan Strategis



Sumber : Citra Geo Eye One, Juli 2009.



ARAHAN PEMANFAATAN RUANG • Perwujudan rencana struktur wilayah kota: • perwujudan pusat pelayanan kegiatan kota; • perwujudan sistem jaringan prasarana kota,



• Perwujudan rencana pola ruang wilayah kota: • perwujudan kawasan lindung; • perwujudan kawasan budi daya.



• Perwujudan kawasan-kawasan strategis kota.



KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PROVINSI / KABUPATEN/KOTA Ketentuan yang diperuntukkan sebagai alat penertiban penataan



ruang, yang meliputi: a) Arahan peraturan zonasi (sistem provinsi); ketentuan umum peraturan zonasi (RTRW kabupaten/kota), b) ketentuan perizinan, c) ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, d) serta arahan pengenaan sanksi dalam rangka perwujudan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.



CONTOH KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI PADA WILAYAH KABUPATEN/KOTA



KETENTUAN PERIZINAN 1. Ketentuan perizinan adalah ketentuan yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang; 2. Ketentuan perizinan berfungsi sebagai: • alat pengendali dalam penggunaan lahan untuk mencapai kesesuaian pemanfaatan ruang; dan • rujukan dalam membangun. 3. Ketentuan perizinan disusun berdasarkan: • ketentuan umum peraturan zonasi yang sudah ditetapkan; dan • ketentuan teknis berdasarkanperaturan perundang-undangan sektor terkait lainnya. 4. Mekanisme perizinan terkait pemanfaatan ruang yang menjadi wewenang pemerintah provinsi kabupaten mencakup pengaturan keterlibatan masing-masing instansi perangkat daerah terkait dalam setiap perizinan yang diterbitkan; 5. Ketentuan teknis prosedural dalam pengajuan izin pemanfaatan ruang maupun forum pengambilan keputusan atas izin yang akan dikeluarkan, yang akan menjadi dasar pengembangan standar operasional prosedur (SOP) perizinan; dan 6. Ketentuan pengambilan keputusan apabila dalam dokumen RTRW provinsi/kabupaten belum memberikan ketentuan yang cukup tentang perizinan yang dimohonkan oleh masyarakat, individual maupun organisasi.



KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF - DISINSENTIF Bentuk insentif pada masyarakat :



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Keringanan pajak Pemberian kompensasi Imbalan Sewa ruang Urun saham Penyediaan infrastruktur Kemudahan prosedur perizinan, dan atau Pemberian penghargaan



Bentuk disinsentif Pemerintah kepada Masyarakat Masy arakat : 1.



Pengenaan pajak yang tinggi



2.



Pembatasan penyediaan infrastruktur



3.



Pengenaan Kompensasi



4.



Penalti



ARAHAN PENGENAAN SANKSI



Cakupan Arahan Sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang berdasarkan UUPR No 26/2007



UNDANG-UNDANG 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG Pasal 29 (1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. (2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. (3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.



Ruang Terbuka Hijau Publik (20%) Kota Banjarmasin RTH Pertanian



RTH Pertamanan



•Pertanian Berkelanjutan Sungai Lulut seluas 5 ha •Pertanian Berkelanjutan Basirih Selatan seluas 320 ha



RTH Taman •RTH di kecamatan Banjarmasin Timur seluas 0,65 ha •RTH di kecamatan Banjarmasin Barat seluas 0,09 ha •RTH di kecamatan Banjarmasin Tengah seluas 6,47 ha



RTH Jalur Hijau •RTH sempadan sungai seluas 1,25 ha



RTH Pemakaman & RTH Lainnya •RTH pemakaman seluas 62,64 ha •RTH Sungai Lulut seluas 22 ha, •Taman Kamboja seluas 2 ha, •RTH Resapan Air: Mantuil 44,47 ha, Kelayan Timur 111,89 ha, Tanjung Pagar 98,23 ha, dan Pemurus Dalam seluas 15,33 ha,



•RTH di kecamatan Banjarmasin Utara seluas 691,79 ha



•Rencana Hutan Kota; Basirih 3 ha, Banua Anyar 1 ha; Teluk Mendung 15 ha, Stadiun Lambung Mangkurat 2 ha



•RTH di kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 914,22 ha



•Kawasan Cagar Budaya : Kawasan Sei Jingah dan Kawasan Kuin 5,64