Presentasi SK Mentan No. 555 THN 1986 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



SYARAT-SYARAT RUMAH POTONG HEWAN DAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN SK MENTERI PERTANIAN NO: 555/Kpts/TN.240/1986  



RPH yang secara resmi dibawah pengawasan Departemen Pertanian, pada dasarnya mempunyai persyaratan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/TN.240/9/1995, tentang syarat-syarat rumah pemotongan hewan. Pasal 2 dari SK Mentan tersebut menyatakan bahwa RPH merupakan unit/ sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat



RUMAH POTONG HEWAN



Tempat dilaksanakannya pemotongan hewan secara benar.  Tempat dilaksanakannya pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan daging (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit hewan ke manusia.  Tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit hewan yang ditemukan pada pemeriksaan ante mortem dan post mortem guna pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular di daerah asal hewan.  Melaksanakan seleksi dan pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk yang masih produktif. 



FUNGSI RPH



1. 







LOKASI Lokasi RPH di daerah yang tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan misalnya di bagian pinggir kota yang tidak padat penduduknya, dekat aliran sungai atau di bagian terendah kota. Lokasi RPH di tempat yang mudah dicapai dengan kendaraan atau dekat jalan raya (Lestari, 1994b; Manual Kesmavet, 1993).



SYARAT-SYARAT RPH



2. KELENGKAPAN BANGUNAN  Kompleks bangunan RPH harus dipagar untuk memudahkan penjagaan dan keamanan serta mencegah terlihatnya proses pemotongan hewan dari luar.  Mempunyai bangunan utama RPH.  Mempunyai kandang hewan untuk istirahat dan pemeriksaan ante mortem.  Mempunyai laboratorium sederhana yang dapat dipergunakan untuk pemeriksaan kuman dengan pewarnaan cepat, parasit, pH, pemeriksaan permulaan pembusukan dan kesempurnaan pengeluaran darah.  Mempunyai tempat untuk memperlakukan hewan atau karkas yang ditolak berupa tempat pembakar atau penguburan.



Lanjutan…



Mempunyai tempat untuk memperlakukan hewan yang ditunda pemotongannya.  Mempunyai bak pengendap pada saluran buangan cairan yang menuju ke sungai atau selokan.  Mempunyai tempat penampungan sementara buangan padat sebelum diangkut.  Mempunyai ruang administrasi, tempat penyimpan alat, kamar mandi dan WC.  Mempunyai halaman yang dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraaan 



Lanjutan…



3. KOMPONEN BANGUNAN UTAMA  Mempunyai tempat penyembelihan hewan, tempat pengulitan, tempat pengeluaran jeroan dari rongga perut dan dada, tempat pembagian karkas, tempat pemeriksaan kesehatan daging.  Mempunyai tempat pembersihan dan pencucian jeroan yang terpisah dari (3. a.) dengan air yang cukup.  Berdinding dalam yang kedap air terbuat dari semen, porselin atau bahan yang sejenis setinggi dua meter, sehingga mudah dibersihkan.  Berlantai kedap air, landai kearah saluran pembuangan agar air mudah mengalir, tidak licin dan sedikit kasar.  Sudut pertemuan antar dinding dan dinding dengan lantai berbentuk lengkung.  Berventilasi yang cukup untuk menjamin pertukaran udara.



Lanjutan…



4. KELENGKAPAN RPH  Mempunyai alat-alat yang dipergunakan untuk persiapan sampai dengan penyelesaian proses pemotongan termasuk alat pengerek dan penggantung karkas pada waktu pengulitan serta pakaian khusus untuk tukang sembelih dan pekerja lainnya.  Peralatan yang lengkap untuk petugas pemeriksa daging.  Persediaan air bersih yang cukup.  Alat pemelihara kesehatan.  Pekerja yang mempunyai pengetahuan di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dalam pemotongan hewan serta penanganan daging.



Lanjutan…



Untuk



RPH bagi pemotongan babi mempunyai syarat tambahan, yaitu:



 a.



RPH harus ada persediaan air hangat untuk perontokan bulu. b. Bangunan utama RPH, kandang dan tempat penyimpanan/pembersihan alat untuk babi harus terpisah dengan jarak yang cukup atau dengan pagar tembok setinggi paling sedikit 3 meter atau terpisah total dengan dinding tembok dan terletak di tempat yang lebih rendah dari pada yang untuk hewan lainnya.







     



Menurut Koswara (1998 ) dan Manual Kesmavet (1993) RPH yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan daging eksport harus memenuhi persyaratan seperti pada RPH untuk memenuhi kebutuhan antar Dati I ditambah dengan: Mempunyai ruang pendingin yang dilengkapi dengan pintu pengaman dari bahan tidak berkarat serta pengatur sushu. Mempunyai ruang pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 10oC. Mempunyai ruang pembungkusan, pewadahan dan penandaan produk akhir. Mempunyai laboratorium yang juga dapat dipergunakan untuk pemeriksaaan hormon. Mempunyai ruang untuk ganti pakaian, locker, ruang istirahat karyawan serta kantin. Mempunyai kendaraan angkutan khusus yang harus dilengkapi dengan alat pendingin atau pengatur suhu.



Memenuhi Kebutuhan Daging Eksport



TERIMA KASIH