Kep Mentan 425 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 425/Kpts/OT.210/7/2001 TENTANG PEDOMAN BUDIDAYA TERNAK AYAM PETELUR YANG BAIK (GOOD FARMING PRACTICE) Menimbang:



1.bahwa pemberian pelayanan, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan peternak ayam petelur telah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; 2.bahwa atas dasar hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar perlu ditetapkan Pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur Yang Baik dengan Keputusan Menteri Pertanian.



Mengingat:



1.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Keten -tuan -ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);



2. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 21, tambahan Lembaran Negara Nomor 3102);



5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3509); 7.



Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara 4002);



9.



Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2000 Tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras;



10. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 Tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja jis Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 37 tahun 2001; 11. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 juncto 289 /M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode 1999 – 2004 yang baru; 12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/ Kpts /OT.210/ 1/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian; v 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2/-2001 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU



KEDUA



KETIGA



:



Menetapkan Pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur Yang Baik (Good Farming Practice) seperti yang tercantum lampiran Keputusan ini.



:



pada



Pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur Yang Baik sebagaimana dimaksud diktum KESATU tersebut merupakan dasar bagi pemberian pelayanan, pelaksanaan pembinaan, dan pengembangan budidaya ternak ayam petelur. :



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal : 20 Juli 2001



Prof .DR.Ir. Bungaran Saragih, M.Ec SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. 2. 3. 4. 5.



Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; Gubernur Propinsi seluruh Indonesia Bupati/ Walikota seluruh Indonesia Kepala Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan di Propinsi seluruh Indonesia; Kepala Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;



Lampiran: Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 425/KPTS/OT 210/7/2001 Tanggal : 20 Juli 2001 PEDOMAN BUDIDAYA TERNAK AYAM PETELUR YANG BAIK (GOOD FARMING PRACTICE) I. PENDAHULUAN 1. Maksud Maksud diterbitkannya Pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur yang Baik ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan budidaya ternak ayam petelur yang baik dan pembinaannya. 2. Tujuan Tujuan yang ingin dicapai yang Baik adalah: 1) 2) 3) 4) 5) 6)



dari penerapan Pedom an Budidaya Ternak Ayam Petelur



Meningkatkan populasi, produksi dan produktivitas ternak. Meningkatkan mutu hasil ternak (telur) Menunjang ketersediaan pangan asal ternak di dalam negeri. Menciptakan lapangan pekerjaan Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak Mendorong ekspor komoditas ternak khusus telur ayam.



3. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Budidaya Ternak Ayam petelur Yang Baik ini meliputi sarana, proses produksi, pelestarian lingkungan dan pengawasan 4.



Pengertian Dalam pedoman Budidaya Ternak Ayam Petelur yang Baik ini, yang dimaksud dengan : 1) Budidaya Ternak adalah semua kegiatan proses produksi yang dilakukan memproduksi hasil-hasil ternak sesuai dengan tujuannya.



untuk



2) Anak Ayam Petelur (starter) adalah anak ayam yang berumur sejak mulai menetas sampai umur 4 minggu. 3) Ayam Muda /Dara (grower) adalah anak ayam yang berumur lebih dari 6 minggu sampai dengan umur 5 ½ bulan, (menjelang bertelur). 4) Ayam Petelur (layer) adalah ayam dewasa yang sedang menjalani masa bertelur (berproduksi). 5) Final Stock Petelur adalah anak ayam yang khusus digunakan untuk tujuan produksi telur kosumsi; 6) Kandang Pembesaran (Brooding House) adalah kandang pembesaran anak ayam, biasanya diberi pemanas sampai berumur 4 -6 minggu; 7) Kandang Pertumbuhan (Growing House) adalah kandang ayam masa pertumbuhan, biasanya berumur 4 atau 6 minggu sampai 5 ½ bulan;



8) Kandang Bertelur (Laying House) adalah kandang ayam pada periode bertelur, dilengkapi dengan sarang/tempat bertelur; 9) Kandang Battery (bersekat-sekat) adalah kandang ukuran dan isi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku; 10) Litter adalah bahan yang mempunyai daya serap air yang cukup tinggi yang lazim digunakan untuk mengisi alas kandang, misalnya sekam, serutan kayu dan lain-lain; 11) Kandang Litter (Postal) adalah hamparan dengan alas litter , dan dengan patokan daya tampung 6 – 8 ekor/m2 . 12) Kapasitas /Daya Tampung (floor capacity) adalah banyaknya ternak ayam yang dapat dimasukkan dalam kandang per satuan luas lantainya. 13) Sangkar adalah untuk tempat bertelur biasanya dibuat disisi kandang pada kandang litter/postal 14) Pelingkar (Chick Guard) adalah alat yang digunakan untuk mengurung anak-anak ayam pada fase permulaan pemeliharaan (0-10hari) agar selalu berada disekeliling alat pemanas (biasanya digunakan seng yang dapat digulung/brooder); 15) Indukan adalah alat pemanas ruangan kandang anak ayam yang berfungsi sebagai induk buatan; 16) Ransum Anak Ayam Ras Petelur (layer-stater) adalah ransum anak ayam ras petelur umur 1 hari sampai dengan 6 minggu (SNI 01-3927-1995). Ransum Dara Ayam Ras Petelur (layer-grower) adalah anak dara ayam ras petelur umur 6 minggu sampai dengan umur 20 minggu (SNI 01-3928-1995) 17) Ransum Ayam Ras Petelur (layer) adalah ransum ayam ras petelur umur 20 minggu sampai dengan afkir (SNI 01-3929-1995) 18) Kon sentrat adalah campuran bahan makanan ternak yang tinggi mutu gizinya dan mudah dicerna; 19) Konversi Pakan (feed conversion) adalah perbandingan jumlah pakan dikonsumi terhadap jumlah telur yang dihasilkan;



yang



20) Desinfektan adalah bahan penghapus hama. 21) Desinfeksi adalah kegiatan penghapus hama. 22) Sanitasi adalah suatu pelaksanaan kebersihan yang bertujuan meningkatkan/mempertahankan keadaan yang sehat bagi ternak baik didalam kandang dan komplek maupun sekitar komplek usaha petenakannya(lingkungannya) 23) Culling/Seleksi adalah tindakan mengeluarkan ternak ayam yang tidak produktif atau tidak memiliki sifat-sifat yang dikehendaki dari kelompok ayam, agar mendapatkan keterangan 24) Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan atau sudah dimatikan dengan prosedur tertentu, digunakan untuk merangsang pembentukan zat kekebalan tubuh, sehingga tubuh dapat menahan serangan penyakit yang bersangkutan. 25) Vaksinasi adalah memasukkan vaksin kedalam tubuh dengan maksud agar tubuh menjadi kebal..



26) Sehat dan hygienis adalah secara kesehatan dapat dipertanggung jawabkan dan bebas dari pencemaran bakteri dan tidak beracun. 27) Antibiotik adalah obat yang mempunyai spektrum luas terhadap suatu penyakit. 28) Pengamanan Biologik adalah tata cara yang dilakukan untuk menjaga kehidupan ternak jangan sampai terancam. 29) Pemantauan Kesehatan Hewan adalah pengamatan untuk melihat arus penyakit dan status kes ehatan hewan dalam populasi secara terus menerus. II. SARANA 1.



Lokasi Lokasi usaha peternakan ayam petelur harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1) Tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR D) yang bersangkutan. 2) Letak dan ketinggian lokasi terhadap wilayah sekitarnya harus memperhatikan lingkungan dan tofografi , sehingga kotoran dan limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.



2.



Lahan Status Lahan usaha peternakan ayam petelur harus menurut peraturan perundangan yang berlaku



3.



jelas, sesuai dgn peruntukannya



Penyediaan Air dan Alat Penerang 1) Air yang digunakan harus memenuhi baku mutu air yang sehat diminum oleh manusia dan ternak serta tersedia sepanjang tahun.



yang dapat



2) Setiap usaha peternakan ayam petelur hendaknya menyediakan lat penerangan (misalnya listrik) yang cukup setiap saat sesuai kebutuhan dan peruntukkannya. 4.



Bangunan Usaha peternakan ayam petelur hendaknya memiliki bangunan yang sesuai dengan kegiatannya, yaitu: 1) Jenis Bangunan a. kandang anak ayam serta kandang pembesarannya; b. gudang penyimpanan ransum pakan ayam, gudang peralatan dan tempat penyimpanan obat-obatan serta tempat penyimpanan telur; c. kandang isolasi ayam sakit; d. bak dan saluran pembuangan limbah; e. bangunan kantor untuk urusan administrasi



2) Kontruksi Bangunan a.dapat memenuhi daya tampung untuk menjamin masuknya udara segar dengan leluasa kedalam kandang dan keluarnya udara kotor/berdebu secara bebas 0 dari kandang serta dapat dicapai suhu optimal 26,5 C dengan kelembaban maksimum 90% ; b.memiliki saluran pembuangan limbah; c.terbuat dari bahan yang ekonomis kuat namun dapat menjamin kemudahan pemeliharaan, pembersihan dan desinfeksi kandang. Konstruksi bangunan gudang penyimpanan pakan harus dibuat agar pakan tetap sehat, tidak rusak, dan hygienis; d.bahan dan kontruksi kandang kerusakan fisik.



menjamin ternak terhindar dari kecelakaan dan



3) Tata Letak Bangunan Penataan letak bangunan kandang dan bukan kandang didalam lok asi usaha peternakan ayam petelur hendaknya memperhatikan halhal sebagai berikut: a. ruang kantor dan tempat tinggal karyawan/ pengelola usaha peternakan harus terpisah dari perkandangan dan dibatasi dengan pagar rapat; b. kandang untuk anak ayam satu sama lain;



dan kandang induk untuk bertelur harus terpisah



c. jarak antara tiap-tiap kandang minimal 1 kali lebar kandang dihitung dari tepi atap kandang d. jarak terdekat antara kandang dengan bangunan lain bukan kandang minimal 25 m; e. bangunan-bangunan kandang, kandang isolasi, dan bangunan lainnya harus ditata supaya aliran air, saluran pembuangan limbah , udara dan penghantar lain tidak menimbulkan pencemaran penyakit. 5



Alat dan Mesin Peternakan Usaha peternakan ayam petelur hendaknya memiliki sejumlah peralatan pemeliharaan sesuai dengan kapasitas/jumlah ayam yang dipelihara, mudah digunakan dan dibersihkan serta tidak mudah berkarat seperti : 1) Induk Buatan (brooder) 2) Tempat pakan (feeder) untuk berbagai jenis umur 3) Tempat Minum (waterer) untuk berbagai jenis umur 4) Alat penghapus hama 5) Alat penerangan 6) Alat pembersih kandang



7) Peralatan kesehatan hewan 8) Timbangan 9) Alat pencampur bahan baku pakan (mixer) Peralatan dalam kandang isolasi sebelum disucihamakan.



tidak boleh



digunakan



dalam kandang lain



6 Bibit a. Bibit anak ayam petelur yang akan dipelihara diutamakan berasal dari pembibitan ayam ras bibit induk tipe petelur yang mempunyai izin usaha peternakan dari pemerintah. b. Bibit ayam ras petelur yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas misalnya penyakit misalnya Avian Influenza, Newcastle Disease (ND), Infectious Laryngotracheitis, Fowl Cholera, Fowl Pox,Fowl Typhoid, Infectious Bursal Disease, Marek Disease, Avian Mycoplasmosis (M.Gallise pticum), Avian Chlamydiosis, Egg Drop Syndromee 76, Avian Encephalomyelitis, Swollen head syndrome, Infectious coryza, Salmonellosis (S. Pollorum; enteritidis), dan penyakit unggas lainnya yang ditentukan oleh instansi yang berwenang dibidang penyakit hewan. c. Usaha peternakan ayam petelur tidak boleh mengusahakan kegiatan pembibitan. 7. Pakan a. Pakan yang digunakan harus cukup dan sehat, serta berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SNI 01-3927-1995 dan SNI 01-3929-1995 (dijelaskan dalam bab tersendiri), serta berasal dari pabrik pakan yang sudah memiliki izin. b. Sediaan biologi, sediaan parmacetik, sediaan premix, dan sediaan obat alami dapt digu nakan pada usaha budidaya ternak ayam petelur dan telah mendapat nomor pendaftaran 8. Obat hewan a. Obat-obat, bahan kimia, hormon dan bahan biologik untuk ternak ayam petelur yang digunakan adalah yang sudah terdaftar. b. Penggunaan obat hewan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Tenaga kerja a.



Tenaga kerja yang diperkerjakan hendaknya berbadan sehat;



b.



Mendapat pelatihan teknis produksi, kesehatan hewan dan lain-lain nya;



c.



Setiap usaha peternakan ayam petelur hendaknya menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenaga-kerjaan.



III. Proses Produksi 1. Pemilihan Bibit 1) Pemilihan bibit dilakukan pada saat pembelian anak ayam umur sehari (DOC) . 2) Bibit anak ayam ras niaga tipe petelur harus berasal dari pembibitan ayam ras bibit tipe petelur yang sesuai dengan standar persyaratan mutu SNI 01.4868.21998 sebagai berikut : a.



Berat kuri/DOC per ekor minimal 33 gram;



b.



Kondisi fisik sehat, kaki normal, dan dapat berdiri tegak tampak segar dan aktif, tidak dehidrasi, tidak ada kelainan bentuk dan tidak cacat fisik;



c.



Warna bulu seragam sesuai dengan warna galur(strain) dan kondisi bulu kering dan mengembang;



d.



Jaminan kematian DOC pada saat penerimaan maksimal 2% dari jumlah anak ayam yang dibeli.



2. Kandang Persyaratan teknis lokasi pembuatan kandang adalah : 1)



Harus memperhatikan tata letak kandang, drainase dan sistem pertukaran udara, cukup mendapat sinar matahari, bersih dan kuat.



2) Memperhatikan sarana transportasi dan dekat dengan sumber pakan. 3) Ukuran kandang seperti tabel dibawah ini : Tabel Ukuran kandang Ayam Petelur Ringan di Indonesia No



Jumlah Ayam (ekor)



Umur/ Periode



1



100-500



- Starter - Grower - Layer



2



500-1000



- Starter - Grower - Layer Finish



3



1000 – 1500



4



1500 - 2000



5



2000 -2500/ 2500 -5000



Luas Kandang (M2) 34,97 60,24 80,65



Panjang (M)



Lebar (M)



7,00 10,04 10,08



5,00 6,00 8,00



69,93 120,48 161,29



11,66 15,06 20,16



6,00 8,00 8,00



- Layer - Grower - Layer Finish



104,90 180,72 241,94



13,11 22,59 30,24



8,00 8,00 8,00



-



174,83 301,20 403,23 349,65 602,41 806,50



21,85 37,65 50,40 43,71 60,24 80,65



8,00 8,00 8,00 8,00 10,00 10,00



Starter Grower Layer Finish Starter Grower Layer Finish



4) Peralatan kandang yang harus ada : a.tempat makan dan minum dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat seperti bambu , paralon, plastik atau bahan lainnya, dan sesuai dengan umur ayam , baik ukuran maupun bentuknya. Penempatannya dibuat secara praktis, mudah terjangkau ternak, mudah dipindahkan, mudah diganti atau ditambah isinya, dan mudah dibersihkan. b.alat pembersih kandang harus lengkap.Alat pembersih dari kandang isolasi tidak boleh digunakan pada kandang lain. c. alat pemanas (induk buatan) Berfungsi sebagai induk buatan yang memberikan kehangatan kepada anak ayam. Alat pemanas dapat berasal dari lampu minyak ataupun dari sumber panas yang lain, seperti listrik. Pemakaian alat pemanas biasanya terbatas pada anak ayam umur sehari sampai 1,5 bulan. d. alat penerangan (lampu) Alat penerangan diperlukan agar ayam aktif mencari makan e. alat penanganan telur meliputi : alat pembersih , alat sortir , alat penyimpan/penampungan sementara dan alat pengepakan siap angkut. 3. Pakan 1)



Pakan yang diberikan harus sesuai jumlah dan mutunya dengan umur dan periode pertumbuhan ayam.



2)



Mutu ransum pakan harus sesuai dengan sebagaimana terlihat pada tabel 2 :



ketentuan yang berlaku dalam SNI



a.



SNI 01-3927-1995 untuk ransum anak ayam ras petelur (layer-starter);



b.



SNI 01-3928-1995 untuk ransum dara ayam ras petelur (layer-grower);



c.



SNI 01-3927-1995 untuk ransum anak ayam ras petelur (layer); Tabel-2 Ransum Ayam Ras Menurut SNI



3)



No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Kadar air maks (%) Protein Kasar (%) Lemak Kasar (%) Serat kasar (maksimum) Abu (%) Calsium (Ca,%) Phospor (P,%) Aflaktosin maksimum (Pbb) L-Lysine minimum (%) DL-Methionine minimum(%)



Layer stater 14,0 18,0-20,0 2,5-7,0 6,5 5,0-8,0 0,9-1,2 0,65-0,90 50 0,90 0,40



Layer grower 14,0 13,5-16,0 2,5-7,0 7,0 5,0-8,0 0,9-1,2 0,6-0,9 50 0,65 0,30



Layer 14,0 15,0-18,0 2,5-7,0 7,0 10,0-14,0 3,25-4,0 0,6-0,9 60 0,78 0,38



Bahan baku pakan boleh menggunakan bahan-bahan lokal atau impor.



4. Kesehatan Hewan 1) Situasi Penyakit Ayam Pedaging Usaha peternakan ayam pedaging harus bebas dari penyakit-penyakit ayam yang berbahaya dan menular seperti:. Avian Influenza, Newcastle Disease (ND),Infectious Laryngotracheitis, Fowl Cholera, Fowl Pox,Fowl Typhoid, Infectious Bursal Disease, Marek Disease, Avian Mycoplasmosis (M.Gallisepticum), Avian Chlamydiosis, Avian Encephalomyelitis, Swollen head syndrome, Infectious coryza.



2) Tindakan Pengamanan Penyakit a. lokasi peternakan tidak mudah penyakit, misalnya tikus, burung;



dimasuki binatang lain yang



membawa



b. melakukan desinfeksi kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama-hama lainnya, dan menggunakan desinfektan yang aman lingkungan; c. melakukan pembersihan dan pencucian kandang baik terhadap kandang yang habis dikosongkan maupun sebelum dimasukkan ternak baru kedalam nya. d. dapat menjaga kebersihan serta sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat hygienis yang dapat dipertanggungjawabkan; e. didalam lokasi peternakan tidak terdapat ternak dan unggas lain yang dapat sebagai penghantar penyakit menular. f. Mempunyai sistem penghapus hama yang baik bagi lalu lintas kendaraan, orang dan peralatan yang keluar masuk komplek peternakan maupun pada pintu-pintu masuk kandang, gudang makanan dan lain sebagainya; g. Karyawan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak lain; h. Tidak setiap orang dapat keluar masuk komplek memungkinkan bisa menularkan suatu penyakit;



perkandangan



yang



i. ayam yang menderita penyakit menular atau bangkai ayam dan bahan bahan yang berasal dari hewan bersangkutan tidak dibawa keluar komplek peternakan melainkan harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur; j. melakukan tindakan pencegahan (vaksinasi) terhadap penyakit–penyakit unggas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang kesehatan hewan; k. setiap terjadi kasus penyakit terutama yang dianggap/ diduga penyakit menular segera dilaporkan kepada Dinas Peternakan setempat. l. sepenuhnya membantu pem erintah dalam usaha pencegahan dan pem beratasan penyakit hewan menular; m. peternakan ayam petelur sebaiknya menyediakan fasilitas desinfeksi untuk staf dan tamu serta kendaraan di pintu masuk perusahaan peternakan.



6. Penanganan Hasil Untuk mendapatkan hasil yang baik perlu penanganan telur sebelum dipasarkan . Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah : a.



Pembersihan Telur Telur sebaiknya dibersihkan secara kering (tanpa air) kecuali kotoran yang sukar dibersihkan dengan cara kering. Jika membersihkan telur dengan cara basah (menggunakan air) hendaknya menggunakan air hangat kuku, untuk menghindari sedikit mungkin perubahan pada kulit maupun isi telur.



b.



Pemilihan telur (grading) Telur dipilih sesuai dengan kondisi dan beratnya. Telur yang beratnya normal dan bersih merupakan telur yang baik mutunya.



c.



Pengepakan telur siap angkut. Sebelum telur dimasukkan ke dalam alat tranportasi khusus, sebaiknya telur dikemas dalam wadah atau kemasan khusus untuk telur, untuk melindungi telur dari pengaruh buruk pada saat pengangkutan.



IV. Pelestarian Lingkungan 1.



Rencana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Setiap usaha peternakan ayam petelur harus menyusun rencana cara-cara penanggulangan pencemaran dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam : a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.



2.



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.



c.



Peraturan pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)



Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Dalam upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan, diperlukan perhatian khusus terhadap beberapa hal, sebagai berikut : a.



Mencegah timbulnya erosi serta membantu penghijauan di areal peternakan.



b.



Menghindari timbulnya erosi dan gangguan lain yang berasal dari peternakan yang dapat mengganggu lingkungan berupa bau busuk, suara bising, serangga, tikus serta pencemaran air sungai/ air tanah (sumur).



c.



Setiap usaha peternakan ayam petelur agar membuat unit pengolahan limbah peternakan (padat, cair dan gas) yang sesuai dengan kapasitas produksi limbah yang dihasilkan.



d.



Setiap usaha peternakan ayam petelur membuat tempat pembuangan kotoran dan penguburan bangkai.



V. Pengawasan 1.



Sistem Pengawasan (1) Usaha peternakan ayam petelur harus menerapkan sistem pengawasan secara baik pada titik kritis dalam proses produksi untuk mem antau kemungkinan adanya penyakit. (2) Instansi yang berwenang dalam bidang peternakan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan manajemen mutu terpadu yang dilakukan (Pedoman Budidaya ternak Ayam Petelur yang Baik/Good Farming Practice)



2.



Sertifikasi (1) Usaha peternakan ayam petelur yang produksinya untuk tujuan ekspor harus dilengkapi dengan sertifikat. (2) Sertifikat dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang setelah melalui penilaian berdasarkan pada monitoring dan evaluasi.



3.



Monitoring dan Evaluasi (1) Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh instansi yang berwenang di bidang peternakan di kabupaten/ kota. (2) Evaluasi dilakukan setiap tahun berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan serta pengecekan/ kunjungan ke usaha peternakan ayam petelur.



4.



Pencatatan Usaha peternakan ayam petelur hendaknya melakukan pencatatan (recording ) data yang sewaktu-waktu dibutuhkan oleh petugas atau instansi terkait. Data yang perlu dicatat sebagai berikut : (1) Data kosumsi pakan. (2) Obat hewan yang digunakan (3) Jadwal Vaksinasi/pengobatan. (4) Data produksi (5) Data kematian ternak (6) Pengujian laboratorium yang dilaksanakan dan hasilnya. (7) Tempat asal ternak yang dibeli/dipelihara (8) Negara tujuan ekspor produksi daging yang dihasilkan, jika melaksanakan ekspor. (9) Populasi ternak. (10) Ternak yang masuk dan keluar (11) Penyakit



peternakan



5.



Pelaporan (1) Setiap usaha peternakan ayam petelur wajib membuat laporan tertulis secara berkala (semester dan tahunan) kepada instansi yang berwenang. (2) Setiap usaha peternakan ayam petelur membuat laporan baik teknis maupun administrasi secara berkala (semester dan tahunan) untuk keperluan pengawasan intern, sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dapat mengadakan perbaikan/ perubahan berdasarkan laporan yang ada.



VI. Penutup Pedoman ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat.



Menteri Pertanian,



Prof.DR. Ir. Bungaran Saragih, M.Ec



Lampiran Standar Mutu Bibit Ayam Ras Petelur A. Standar mutu ayam bibit induk atau Parent Stock (PS) pedaging lokal. 1. Standar umum: (1) Ayam bibit induk umur sehari (kuri) harus mempunyai Surat Keterangan /jaminan tertulis dari Perusahaan ayam bibit nenek atau Grand Parent Stock (GPS) mengenai bulu, warna kulit, profil tubuh, bentuk kaki, bentuk dan profil kepala, tanda tanda khusus dan kualitasnya sebagai ayam bibit. (2) Ayam bibit induk tersebut harus sehat, tidak cacat, bentuk dan warna seragam, bulu baik dan berasal dari ayam bibit nenenk atau Grand Parent Stock (GPS) jenis pedaging yang sehat. 2. Standar Khusus (1) Seekor ayam bibit induk mempunyai kapasitas produksi telur dari jalur betina samapi dengan 64 minggu minimal 152 butir. (2) Produksi telur tetasnya dari jalur betina sampai dengan 64 minggu minimal 121 butir. (3) Seekor ayam bibit induk menghasilkan kuri ayam niaga atau final stock: a. unsexed : minimal 100 ekor. b. unsexed layak jual : minimal 75 ekor. 3. Ayam Niaga yang dihasilkan dapat mencapai : (1) Berat badan: a. Pada umur 6 minggu minimal 1.500 gam b. Pada umur 8 minggu minimal 1.900 gram (2) Kemampuan hidup a. sampai dengan umur 6 minggu minimal 97% b. sampai dengan umur 8 minggu minimal 96% (3) Konversi pakan berdasarkan berat badan a. Pada umur 6 minggu 1,90 b. Pada umur 8 minggu 2,10. Standar mutu ayam niaga atau Final Stock (FS) pedaging.



1.



Standar Umum (1) Ayam niaga umur sehari (kuri) harus mempunyai surat keterangan /jaminan tertulis dari perusahaan ayam bibit induk atau Parent Stock (PS) mengenai warna bulu, warna kulit, profil tubuh, bentuk kaki, bentuk dan profil kepala, tanda-tanda khusus dan kualitasnya sebagai ayam niaga. (2) Ayam niaga tersebut harus sehat , tidak cacat, bentuk dan warna seragam, bulu baik dan berasal dari ayam bibit induk atau Parent Stock (PS) pedaging yang sehat.



2.



Standar Khusus (1) ayam niaga tersebut mampu mencapai berat badan pada umur 6 minggu minimal 1.500 gr dan pada umur 8 minggu minimal 1.900 gram. (2) ayam niaga tersebut mempunyai kemampuan hidup samapai dengan umur 6 minggu minimal 97% dan sampai dengan umur 8 minggu minimal 96%. (3) Konversi pakan berdasarkan berat badan dari ayam niaga tersebut pada umur 6 minggu 1,90 dan pada umur 8 minggu 2,10.