4 0 208 KB
1.
Profil Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas a.
Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul
Kepatuhan kebersihan tangan
Indikator Dasar Pemikiran
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Kesehatan
tentang
Keselamatan Pasien 2. Peraturan
Menteri
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Pedoman
Menteri
Kesehatan
Pencegahan
dan
tentang
Pengendalian
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh
pemberi
melakukan
cuci
pelayanan
tangan
sesuai
dalam dengan
ketentuan WHO. Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Mengukur
kepatuhan
pemberi
layanan
kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan
meningkatkan
menjamin
kepatuhan
keselamatan
pasien
agar
dapat
dengan
cara
mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Definisi Operasional
1. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor.
2. Kebersihan
tangan
dilakukan
dengan
5
indikasi (Five moments) menurut WHO dan 5 indikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Coronavirus
Disease
2019
(Covid-19) 3. Kebersihan tangan dilakukan dengan cara 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian adalah
kepatuhan penilaian
kebersihan
kepatuhan
tangan terhadap
petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari : a. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien). b. Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien ). c. Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter
urin,
suctioning,
pemberian
suntikan dan lain lain d. Setelah
bersentuhan
dengan
cairan
tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan e. Setelah bersentuhan dengan lingkungan
pasien
meliputi:
menyentuh
tempat
tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f.
Melepas sarung tangan steril
g. Melepas APD h. Setelah benda
kontak mati
dengan
dan
objek
permukaan termasuk
peralatan medis i.
Setelah melepaskan sarung tangan steril.
j.
Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan.
5. Pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai adalah semua tenaga kesehatan
yang
medis dan tenaga
bertugas
di
ruang
pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service,
pemulasaran
jenazah,
sopir
ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. 6. Observer adalah orang yang paham dan memiliki
kompetensi
untuk
penilaian
kepatuhan
kebersihan
dengan
metode
ditentukan.
dan
tool
melakukan yang
tangan telah
7. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan 8. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan. Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah
peluang
kebersihan
(pembilang)
dilakukan sesuai indikasi
Denominator
Jumlah
(penyebut)
seharusnya
peluang
kebersihan
dilakukan
dalam
tangan
yang
tangan
yang
satu
periode
pengamatan/observasi. Target
≥ 85%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga
medis dan tenaga kesehatan
yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi
Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula
Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam satu periode pengamatan/observasi
x 100%
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Hasil observasi
Instrumen
Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung
Penanggung jawab mutu
Jawab b.
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator
Kepatuhan
Penggunaan
Alat
Pelindung
Diri
(APD) Dasar Pemikiran
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
tentang
Keselamatan Pasien 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian
Coronavirus
Disease
2019
(Covid-19) 4. Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 5. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan
Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD 2. Menjamin
keselamatan
petugas
dan
pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional
1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi 3. Indikasi
penggunaan
APD
adalah
jika
melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau
terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas. 4. Kepatuhan
penggunaan
APD
adalah
kepatuhan petugas dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. 5. Penilaian
kepatuhan
penggunaan
APD
adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas
dalam
menggunakan
APD saat
melakukan prosedur pelayanan kesehatan. 6. Observer adalah orang yang melakukan pengamatan terhadap kepatuhan kepada petugas. Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai
(pembilang)
indikasi dan standar dalam periode pengamatan
Denominator
Jumlah petugas yang diamati
(penyebut) Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua
petugas
menggunakan APD
Kriteria Eksklusi:
yang
terindikasi
harus
Tidak ada Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan Jumlah petugas yang diamati X 100 %
Formula Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen
Formulir observasi
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung
Penanggung jawab mutu
Jawab c.
Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan
Judul
Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan
Indikator Dasar Pemikiran
1. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI tentang
Kesehatan
RI tentang
Keselamatan Pasien 2. Peraturan
Menteri
Puskesmas 3. Ketepatan identifikasi pengguna layanan merupakan sasaran keselamatan pasien yang pertama. Yang dimaksud dengan keselamatan pasien adalah keselamatan pengguna layanan. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pengguna Layanan selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan. 4. Untuk
menjamin
pengguna
ketepatan
layanan
identifikasi
maka
diperlukan
indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan pemberi identifikasi
proses
identifikasi.
pelayanan
akan
sebagai
proses
Sehingga
menjadikan rutin
dalam
proses pelayanan. Dimensi Mutu
Keselamatan
Tujuan
Meningkatkan dalam
kepatuhan
melaksanakan
pemberi
identifikasi
layanan pengguna
layanan pada proses pelayanan. Definisi
1. Pengguna layanan adalah pasien, keluarga,
Operasional
sasaran, kelompok masyarakat dan lintas sektor 2. Identifikasi pengguna layanan secara benar adalah
proses
pengguna
mencocokkan
layanan
dengan
identitas
menggunakan
minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir,
nomor
rekam
medik,
NIK
sesuai
dengan yang ditetapkan di Puskesmas 3. Proses identifikasi pengguna layanan oleh petugas
dilakukan
dengan
mencocokkan
antara identitas yang tertera di dokumen dengan
hasil
klarifikasi
pada
pengguna
layanan secara visual dan atau verbal. 4. Peluang
adalah
indikasi
dilakukan
identifikasi pengguna layanan secara benar pada saat : a. Pendaftaran b. Sebelum tindakan c. Penyerahan hasil laboratorium d. Penyerahan obat Jenis Indikator
Proses
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah
proses
identifikasi
yang
dilakukan
(pembilang)
secara benar
Denominator
Jumlah pengguna layanan yang mendapatkan
(penyebut)
pelayanan di puskesmas
Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas
Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi Formula
Desain
Concurrent (Survei harian)
Pengumpulan Data Sumber Data
Data Primer
Instrumen
Formulir observasi
Pengambilan Data Besar Sampel
Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode Pelaporan Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung
Penanggung Jawab Mutu
Jawab d.
Angka
keberhasilan pengobatan pasien TB
semua kasus
Sensitif Obat (SO) Judul Indikator Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO) Dasar Pemikiran
1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Penanggulangan Tuberkulosis 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Puskesmas 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua
kasus
memperhatikan
minimal upaya
90%
penurunan
dengan angka
putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi. Dimensi Mutu
Efisien, Efektif, Tepat Waktu
Tujuan
Untuk
mengetahui
jumlah
keberhasilan
pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB Definisi Operasional
1. Tuberculosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular yang disebabkan
oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan uji kepekaan atau Tes Cepat Mikroskopis (TCM) menunjukan hasil masih sensitif terhadap obat anti tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama) 3. Obat anti tuberculosis (OAT) lini 1 adalah obat
anti
tuberculosis
yang
terdiri
dari
Isoniazid (H), Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan Streptomisin (S). 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua
pasien
TB
yang
sembuh
dan
pengobatan lengkap diantara semua pasien TB
yang
diobati
dan dilaporkan
sesuai
dengan periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka pengobatan
lengkap
semua
kasus
yang
menggambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan
yang
hasil
pemeriksaan
bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 6. Upaya
peningkatan
mutu
keberhasilan
pengobatan pasien TB dilihat menurut alur
pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis lainnya sampai dengan
pasien
dinyatakan
sembuh
dan
pengobatan lengkap. 7. Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi. b. Pelaksanaan
Komunikasi
Informasi
Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam
menjalankan
pengobatan
TB
termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan
kemajuan
pengobatan
termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara
lengkap
dan
benar
di
setiap
tahapan pengobatan. 8. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan
yang
hasil
pemeriksaan
bakteriologis pada akhir pengobatan dalam periodisasi pengobatan TB menjadi negatif dan
pada
salah
satu
pemeriksaan
sebelumnya. 9. Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang
telah
menyelesaikan
lengkap
dimana
pemeriksaan
pengobatan pada
sebelum
akhir
secara
salah
satu
pengobatan
hasilnya negatif dan diakhir pengobatan tidak
ada
bukti
hasil
pemeriksaan
bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan) Jenis Indikator
Hasil
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan
(pembilang)
pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Denominator
Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada
(penyebut)
tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas
Target
90%.
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB RO 2. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TBC.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 3. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan
ke 5 atau bulan ke 6 Formula
Desain
Retrospektif
Pengumpulan Data Sumber Data
Formulir : TB.01, TB.03, TB.04, TB.05, TB.06, TB.09 dan TB.10
Instrumen
Data sekunder
Pengambilan Data Besar Sampel
Populasi
Frekuensi
Harian
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Penyajian Data
Tabel
Control chart Run chart Penanggung Jawab
Penanggung jawab Program TB
e.
Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Judul
Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC
Indikator
sesuai standar
Dasar
1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN
Pemikiran
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Pelayanan Kesehatan Ibu 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan
tentang
Kesehatan 4. Peraturan
Menteri
Puskesmas 5. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi. 7. ANC sangat
penting dilakukan untuk
kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting Dimensi Mutu
Efektif,
Keselamatan,
pasien/pengguna layanan
Berorientasi
pada
Tujuan
Penurunan angka kematian ibu di Indonesia
Definisi
1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan
Operasional
ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai
dengan
standar
kuantitas
dan
standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 (satu) kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1 (satu)/ 0-12 minggu, b. 1 (satu) kali kunjungan pada trimester ke-2 (dua)/ > 12-24 minggu, dan c. 2 (dua) kali kunjungan pada trimester ke-3 (tiga)/ 24 minggu-sampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi : a Timbang Berat badan dan tinggi badan b Ukur tekanan darah c Nilai status gizi (ukur LILA) d Ukur
tinggi
fundus
uteri
(setelah
kehamilan 24 minggu) e Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin
f Skrining status imunisasi dan berikan suntikan
tetanus
toksoid
(TT)
bila
diperlukan. g Beri tablet tambah darah h Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan darah 2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) termasuk
pemeriksaan
HIV
(Indikator SPM) i Tata laksana j Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksaan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sasaran
Indikator
adalah
semua
ibu
bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun bejalan. Jenis Indikator
Hasil
Satuan
Persentase
Pengukuran Numerator
Jumlah
ibu
hamil
bersalin
yang
telah
(pembilang)
mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan
Denominator
Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja
(penyebut)
puskesmas pada tahun berjalan
Target
100%
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Seluruh ibu hamil bersalin di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan
Kriteria Eksklusi: 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (Abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin. Formula
Desain
Retrospektif
Pengumpulan Data Sumber Data
Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu
Instrumen
Data Sekunder
Pengambilan Data Besar Sampel
Jumlah ibu hamil bersalin yang berada di wilayah kerja puskesmas
Frekuensi
Bulanan
Pengumpulan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Pelaporan Data Periode
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung
Penanggung Jawab Program KIA
Jawab f.
Kepuasan Pengguna Layanan Judul
Kepuasan Pengguna Layanan
Indikator Dasar Pemikiran
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman
Penyusunan
Survei
Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2. Peraturan
Menteri
Kesehatan
tentang
Puskesmas Dimensi Mutu
Berorientasi kepada pasien/ pengguna layanan
Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Definisi Operasional
1. Kepuasan adalah
masyarakat/pengguna
hasil
pendapat
layanan
dan
penilaian
masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan aparatur penyelenggara pelayanan publik. 2. Pengguna layanan puskesmas adalah pasien, keluarga,
masyarakat,
kelompok
masyarakat, lintas sektor, yang menerima pelayanan dari Puskesmas. 3. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan
yang
penyelenggara upaya
pelayanan
pemenuhan
pelayanan,
dilaksanakan kebutuhan
maupun
pelaksanaan
publik dalam
ketentuan
oleh sebagai
penerima rangka peraturan
perundang-undangan. 4. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari
aparatur
penyelenggara
pelayanan
publik. 5. Responden
adalah
penerima
pelayanan
publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur
penyelenggara Kesehatan
pelayanan,
Masyarakat
baik
Upaya
(UKM)
maupun
Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) 6. Besaran
sampel
ditentukan
dengan
menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan 7. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang
terdapat
pelayanan variabel
dalam
kepada
penyelenggaraan
masyarakat
penyusunan
survei
sebagai kepuasan
masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan. 8. Survei
Kepuasan
Masyarakat
adalah
kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang
tingkat
kepuasan
masyarakat
terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. 9. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat
berupa
angka.
Angka
ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). 10. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur
yang
menjadi
indikator
pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 11. Survei
periodik
adalah
survei
yang
dilakukan oleh pemberi layanan secara
berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau
6
(enam)
bulan
(semester)
atau
minimal 1 (tahun) sekali. 12. Unsur SKM dalam peraturan ini meliputi: a. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,
baik
persyaratan
teknis
maupun administratif. b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang
dibakukan
penerima
bagi
pemberi
pelayanan,
dan
termasuk
pengaduan. c. Waktu Penyelesaian. Waktu
Penyelesaian
waktu
yang
adalah
jangka
diperlukan
untuk
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. d. Biaya/Tarif. Biaya/Tarif dikenakan
adalah kepada
ongkos
penerima
yang layanan
dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan
dari
penyelenggara
besarnya
ditetapkan
yang
berdasarkan
kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. e. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk
spesifikasi
jenis
pelayanan
adalah hasil pelayanan yang diberikan
dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini
merupakan
hasil
dari
setiap
spesifikasi jenis pelayanan. f.
Kompetensi Pelaksana. Kompetensi
Pelaksana
adalah
kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana
meliputi
keahlian,
pengetahuan,
keterampilan,
dan
pengalaman. g. Perilaku Pelaksana. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. h. Penanganan
Pengaduan,
Saran
dan
pengaduan,
saran
dan
Masukan. Penanganan
masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan
pengaduan
dan
tindak
lanjut. i.
Sarana dan prasarana. Sarana dapat
adalah dipakai
mencapai
segala
sesuatu
sebagai
maksud
alat dan
yang dalam
tujuan.
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan
penunjang
utama
terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,
proyek).
Sarana
digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).
13. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan. Jenis Indikator
Output
Satuan
Indeks
Pengukuran Numerator
Sesuai dengan PERMEN PAN & RB
(pembilang) Denominator
Sesuai dengan PERMEN PAN & RB
(penyebut) Target
>76.60
Pencapaian Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan Puskesmas baik UKM maupun UKP
Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula
Sesuai
dengan
metodologi
survei
kepuasan
masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB Desain
Survei
Pengumpulan Data Sumber Data
Hasil survei
Instrumen
Sesuai
dengan
kuisioner
survei
kepuasan
Pengambilan
masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB
Data Besar Sampel
Penentuan
sampel
dihitung
dengan
menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan. Frekuensi
Triwulanan, semesteran, Tahunan
Pengumpulan Data Periode
Triwulanan, semesteran, Tahunan
Pelaporan Data Periode
Triwulanan, semesteran, Tahunan
Analisis Data Penyajian Data
Tabel Control chart Run chart
Penanggung Jawab
Penanggung Jawab Mutu