PROFIL INDIKATOR INM Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Profil Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas a.



Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul



Kepatuhan kebersihan tangan



Indikator Dasar Pemikiran



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Kesehatan



tentang



Keselamatan Pasien 2. Peraturan



Menteri



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Keputusan Pedoman



Menteri



Kesehatan



Pencegahan



dan



tentang



Pengendalian



Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh



pemberi



melakukan



cuci



pelayanan



tangan



sesuai



dalam dengan



ketentuan WHO. Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Mengukur



kepatuhan



pemberi



layanan



kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan



meningkatkan



menjamin



kepatuhan



keselamatan



pasien



agar



dapat



dengan



cara



mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Definisi Operasional



1. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor.



2. Kebersihan



tangan



dilakukan



dengan



5



indikasi (Five moments) menurut WHO dan 5 indikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian



Coronavirus



Disease



2019



(Covid-19) 3. Kebersihan tangan dilakukan dengan cara 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian adalah



kepatuhan penilaian



kebersihan



kepatuhan



tangan terhadap



petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari : a. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien). b. Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien ). c. Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh: Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter



urin,



suctioning,



pemberian



suntikan dan lain lain d. Setelah



bersentuhan



dengan



cairan



tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan e. Setelah bersentuhan dengan lingkungan



pasien



meliputi:



menyentuh



tempat



tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f.



Melepas sarung tangan steril



g. Melepas APD h. Setelah benda



kontak mati



dengan



dan



objek



permukaan termasuk



peralatan medis i.



Setelah melepaskan sarung tangan steril.



j.



Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan.



5. Pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai adalah semua tenaga kesehatan



yang



medis dan tenaga



bertugas



di



ruang



pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service,



pemulasaran



jenazah,



sopir



ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. 6. Observer adalah orang yang paham dan memiliki



kompetensi



untuk



penilaian



kepatuhan



kebersihan



dengan



metode



ditentukan.



dan



tool



melakukan yang



tangan telah



7. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan 8. Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan. Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah



peluang



kebersihan



(pembilang)



dilakukan sesuai indikasi



Denominator



Jumlah



(penyebut)



seharusnya



peluang



kebersihan



dilakukan



dalam



tangan



yang



tangan



yang



satu



periode



pengamatan/observasi. Target



≥ 85%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga



medis dan tenaga kesehatan



yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan di observasi



Kriteria Ekslusi : Tidak ada Formula



Jumlah peluang kebersihan tangan yang dilakukan sesuai indikasi Jumlah peluang kebersihan tangan yang seharusnya dilakukan dalam satu periode pengamatan/observasi



x 100%



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Hasil observasi



Instrumen



Formulir Kepatuhan Kebersihan Tangan



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Analisis Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung



Penanggung jawab mutu



Jawab b.



Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator



Kepatuhan



Penggunaan



Alat



Pelindung



Diri



(APD) Dasar Pemikiran



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



tentang



Keselamatan Pasien 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian



Coronavirus



Disease



2019



(Covid-19) 4. Pedoman Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD). 5. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Dimensi Mutu Tujuan



Keselamatan, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD 2. Menjamin



keselamatan



petugas



dan



pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. Definisi Operasional



1. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit. 2. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi 3. Indikasi



penggunaan



APD



adalah



jika



melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau



terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas. 4. Kepatuhan



penggunaan



APD



adalah



kepatuhan petugas dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi. 5. Penilaian



kepatuhan



penggunaan



APD



adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas



dalam



menggunakan



APD saat



melakukan prosedur pelayanan kesehatan. 6. Observer adalah orang yang melakukan pengamatan terhadap kepatuhan kepada petugas. Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai



(pembilang)



indikasi dan standar dalam periode pengamatan



Denominator



Jumlah petugas yang diamati



(penyebut) Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua



petugas



menggunakan APD



Kriteria Eksklusi:



yang



terindikasi



harus



Tidak ada Jumlah petugas yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dalam periode pengamatan Jumlah petugas yang diamati X 100 %



Formula Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Sumber data primer yaitu melalui observasi



Instrumen



Formulir observasi



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung



Penanggung jawab mutu



Jawab c.



Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan



Judul



Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan



Indikator Dasar Pemikiran



1. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI tentang



Kesehatan



RI tentang



Keselamatan Pasien 2. Peraturan



Menteri



Puskesmas 3. Ketepatan identifikasi pengguna layanan merupakan sasaran keselamatan pasien yang pertama. Yang dimaksud dengan keselamatan pasien adalah keselamatan pengguna layanan. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pengguna Layanan selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan. 4. Untuk



menjamin



pengguna



ketepatan



layanan



identifikasi



maka



diperlukan



indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan pemberi identifikasi



proses



identifikasi.



pelayanan



akan



sebagai



proses



Sehingga



menjadikan rutin



dalam



proses pelayanan. Dimensi Mutu



Keselamatan



Tujuan



Meningkatkan dalam



kepatuhan



melaksanakan



pemberi



identifikasi



layanan pengguna



layanan pada proses pelayanan. Definisi



1. Pengguna layanan adalah pasien, keluarga,



Operasional



sasaran, kelompok masyarakat dan lintas sektor 2. Identifikasi pengguna layanan secara benar adalah



proses



pengguna



mencocokkan



layanan



dengan



identitas



menggunakan



minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir,



nomor



rekam



medik,



NIK



sesuai



dengan yang ditetapkan di Puskesmas 3. Proses identifikasi pengguna layanan oleh petugas



dilakukan



dengan



mencocokkan



antara identitas yang tertera di dokumen dengan



hasil



klarifikasi



pada



pengguna



layanan secara visual dan atau verbal. 4. Peluang



adalah



indikasi



dilakukan



identifikasi pengguna layanan secara benar pada saat : a. Pendaftaran b. Sebelum tindakan c. Penyerahan hasil laboratorium d. Penyerahan obat Jenis Indikator



Proses



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah



proses



identifikasi



yang



dilakukan



(pembilang)



secara benar



Denominator



Jumlah pengguna layanan yang mendapatkan



(penyebut)



pelayanan di puskesmas



Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas



Kriteria Eksklusi: Tidak ada eksklusi Formula



Desain



Concurrent (Survei harian)



Pengumpulan Data Sumber Data



Data Primer



Instrumen



Formulir observasi



Pengambilan Data Besar Sampel



Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode Pelaporan Data



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Analisis Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung



Penanggung Jawab Mutu



Jawab d.



Angka



keberhasilan pengobatan pasien TB



semua kasus



Sensitif Obat (SO) Judul Indikator Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO) Dasar Pemikiran



1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Penanggulangan Tuberkulosis 3. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Puskesmas 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua



kasus



memperhatikan



minimal upaya



90%



penurunan



dengan angka



putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi. Dimensi Mutu



Efisien, Efektif, Tepat Waktu



Tujuan



Untuk



mengetahui



jumlah



keberhasilan



pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB Definisi Operasional



1. Tuberculosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular yang disebabkan



oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan uji kepekaan atau Tes Cepat Mikroskopis (TCM) menunjukan hasil masih sensitif terhadap obat anti tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama) 3. Obat anti tuberculosis (OAT) lini 1 adalah obat



anti



tuberculosis



yang



terdiri



dari



Isoniazid (H), Rifampisin (R), Pirazinamid (Z), Etambutol (E) dan Streptomisin (S). 4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua



pasien



TB



yang



sembuh



dan



pengobatan lengkap diantara semua pasien TB



yang



diobati



dan dilaporkan



sesuai



dengan periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka pengobatan



lengkap



semua



kasus



yang



menggambarkan kualitas pengobatan TB. 5. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan



yang



hasil



pemeriksaan



bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 6. Upaya



peningkatan



mutu



keberhasilan



pengobatan pasien TB dilihat menurut alur



pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis lainnya sampai dengan



pasien



dinyatakan



sembuh



dan



pengobatan lengkap. 7. Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi. b. Pelaksanaan



Komunikasi



Informasi



Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam



menjalankan



pengobatan



TB



termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan



kemajuan



pengobatan



termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara



lengkap



dan



benar



di



setiap



tahapan pengobatan. 8. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan



yang



hasil



pemeriksaan



bakteriologis pada akhir pengobatan dalam periodisasi pengobatan TB menjadi negatif dan



pada



salah



satu



pemeriksaan



sebelumnya. 9. Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang



telah



menyelesaikan



lengkap



dimana



pemeriksaan



pengobatan pada



sebelum



akhir



secara



salah



satu



pengobatan



hasilnya negatif dan diakhir pengobatan tidak



ada



bukti



hasil



pemeriksaan



bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan) Jenis Indikator



Hasil



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan



(pembilang)



pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas



Denominator



Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada



(penyebut)



tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas



Target



90%.



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB RO 2. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TBC.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 3. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan



ke 5 atau bulan ke 6 Formula



Desain



Retrospektif



Pengumpulan Data Sumber Data



Formulir : TB.01, TB.03, TB.04, TB.05, TB.06, TB.09 dan TB.10



Instrumen



Data sekunder



Pengambilan Data Besar Sampel



Populasi



Frekuensi



Harian



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode Analisis Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Penyajian Data



 Tabel



 Control chart  Run chart Penanggung Jawab



Penanggung jawab Program TB



e.



Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Judul



Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC



Indikator



sesuai standar



Dasar



1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN



Pemikiran



2. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Pelayanan Kesehatan Ibu 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar



Pelayanan



Minimal



Bidang



Kesehatan



tentang



Kesehatan 4. Peraturan



Menteri



Puskesmas 5. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 2020-2024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 6. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi. 7. ANC sangat



penting dilakukan untuk



kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting Dimensi Mutu



Efektif,



Keselamatan,



pasien/pengguna layanan



Berorientasi



pada



Tujuan



Penurunan angka kematian ibu di Indonesia



Definisi



1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan



Operasional



ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai



dengan



standar



kuantitas



dan



standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 (satu) kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1 (satu)/ 0-12 minggu, b. 1 (satu) kali kunjungan pada trimester ke-2 (dua)/ > 12-24 minggu, dan c. 2 (dua) kali kunjungan pada trimester ke-3 (tiga)/ 24 minggu-sampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi : a Timbang Berat badan dan tinggi badan b Ukur tekanan darah c Nilai status gizi (ukur LILA) d Ukur



tinggi



fundus



uteri



(setelah



kehamilan 24 minggu) e Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin



f Skrining status imunisasi dan berikan suntikan



tetanus



toksoid



(TT)



bila



diperlukan. g Beri tablet tambah darah h Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan darah 2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) termasuk



pemeriksaan



HIV



(Indikator SPM) i Tata laksana j Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksaan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sasaran



Indikator



adalah



semua



ibu



bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun bejalan. Jenis Indikator



Hasil



Satuan



Persentase



Pengukuran Numerator



Jumlah



ibu



hamil



bersalin



yang



telah



(pembilang)



mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan



Denominator



Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja



(penyebut)



puskesmas pada tahun berjalan



Target



100%



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Seluruh ibu hamil bersalin di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan



Kriteria Eksklusi: 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (Abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin. Formula



Desain



Retrospektif



Pengumpulan Data Sumber Data



Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu



Instrumen



Data Sekunder



Pengambilan Data Besar Sampel



Jumlah ibu hamil bersalin yang berada di wilayah kerja puskesmas



Frekuensi



Bulanan



Pengumpulan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Pelaporan Data Periode



Bulanan, Triwulanan, Tahunan



Analisis Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung



Penanggung Jawab Program KIA



Jawab f.



Kepuasan Pengguna Layanan Judul



Kepuasan Pengguna Layanan



Indikator Dasar Pemikiran



1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Pedoman



Penyusunan



Survei



Kepuasan



Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik 2. Peraturan



Menteri



Kesehatan



tentang



Puskesmas Dimensi Mutu



Berorientasi kepada pasien/ pengguna layanan



Tujuan



Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.



Definisi Operasional



1. Kepuasan adalah



masyarakat/pengguna



hasil



pendapat



layanan



dan



penilaian



masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan aparatur penyelenggara pelayanan publik. 2. Pengguna layanan puskesmas adalah pasien, keluarga,



masyarakat,



kelompok



masyarakat, lintas sektor, yang menerima pelayanan dari Puskesmas. 3. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan



yang



penyelenggara upaya



pelayanan



pemenuhan



pelayanan,



dilaksanakan kebutuhan



maupun



pelaksanaan



publik dalam



ketentuan



oleh sebagai



penerima rangka peraturan



perundang-undangan. 4. Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, lembaga instansi pemerintah dan dunia usaha, yang menerima pelayanan dari



aparatur



penyelenggara



pelayanan



publik. 5. Responden



adalah



penerima



pelayanan



publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur



penyelenggara Kesehatan



pelayanan,



Masyarakat



baik



Upaya



(UKM)



maupun



Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) 6. Besaran



sampel



ditentukan



dengan



menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan 7. Unsur pelayanan adalah faktor atau aspek yang



terdapat



pelayanan variabel



dalam



kepada



penyelenggaraan



masyarakat



penyusunan



survei



sebagai kepuasan



masyarakat untuk mengetahui kinerja unit pelayanan. 8. Survei



Kepuasan



Masyarakat



adalah



kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang



tingkat



kepuasan



masyarakat



terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. 9. Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat



berupa



angka.



Angka



ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). 10. Unsur Survei Kepuasaan Masyarakat adalah unsur-unsur



yang



menjadi



indikator



pengukuran kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. 11. Survei



periodik



adalah



survei



yang



dilakukan oleh pemberi layanan secara



berkala setiap 3 (tiga) bulanan (triwulan), atau



6



(enam)



bulan



(semester)



atau



minimal 1 (tahun) sekali. 12. Unsur SKM dalam peraturan ini meliputi: a. Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,



baik



persyaratan



teknis



maupun administratif. b. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang



dibakukan



penerima



bagi



pemberi



pelayanan,



dan



termasuk



pengaduan. c. Waktu Penyelesaian. Waktu



Penyelesaian



waktu



yang



adalah



jangka



diperlukan



untuk



menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. d. Biaya/Tarif. Biaya/Tarif dikenakan



adalah kepada



ongkos



penerima



yang layanan



dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan



dari



penyelenggara



besarnya



ditetapkan



yang



berdasarkan



kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. e. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk



spesifikasi



jenis



pelayanan



adalah hasil pelayanan yang diberikan



dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini



merupakan



hasil



dari



setiap



spesifikasi jenis pelayanan. f.



Kompetensi Pelaksana. Kompetensi



Pelaksana



adalah



kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana



meliputi



keahlian,



pengetahuan,



keterampilan,



dan



pengalaman. g. Perilaku Pelaksana. Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. h. Penanganan



Pengaduan,



Saran



dan



pengaduan,



saran



dan



Masukan. Penanganan



masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan



pengaduan



dan



tindak



lanjut. i.



Sarana dan prasarana. Sarana dapat



adalah dipakai



mencapai



segala



sesuatu



sebagai



maksud



alat dan



yang dalam



tujuan.



Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan



penunjang



utama



terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan,



proyek).



Sarana



digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung).



13. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan. Jenis Indikator



Output



Satuan



Indeks



Pengukuran Numerator



Sesuai dengan PERMEN PAN & RB



(pembilang) Denominator



Sesuai dengan PERMEN PAN & RB



(penyebut) Target



>76.60



Pencapaian Kriteria:



Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan Puskesmas baik UKM maupun UKP



Kriteria Eksklusi: Tidak ada Formula



Sesuai



dengan



metodologi



survei



kepuasan



masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB Desain



Survei



Pengumpulan Data Sumber Data



Hasil survei



Instrumen



Sesuai



dengan



kuisioner



survei



kepuasan



Pengambilan



masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB



Data Besar Sampel



Penentuan



sampel



dihitung



dengan



menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan. Frekuensi



Triwulanan, semesteran, Tahunan



Pengumpulan Data Periode



Triwulanan, semesteran, Tahunan



Pelaporan Data Periode



Triwulanan, semesteran, Tahunan



Analisis Data Penyajian Data



 Tabel  Control chart  Run chart



Penanggung Jawab



Penanggung Jawab Mutu