21 0 121 KB
A. PROFIL INDIKATOR MUTU NASIONAL PUSKESMAS 1. Kepatuhan Kebersihan Tangan Judul Indikator Dasar Pemikiran
Kepatuhan kebersihan tangan 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan seluruh pemberi pelayanan dalam melakukan cuci tangan sesuai dengan ketentuan WHO.
Dimensi Mutu
Keselamatan/Aman
Tujuan
Mengukur kepatuhan pemberi layanan kesehatan sebagai dasar untuk memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan agar dapat menjamin keselamatan pasien dengan cara mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. 1. Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alcohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. 3. Kebersihan tangan dilakukan dengan 5 indikasi (Five moments) dan 6 langkah menurut WHO. 4. Penilaian kepatuhan kebersihan tangan adalah penilaian kepatuhan terhadap petugas yang melakukan kebersihan tangan sesuai dengan indikasi yang terdiri dari :
Definisi Operasional
a. Sebelum kontak dengan pasien, yaitu sebelum menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien). b. Sesudah kontak dengan pasien yaitu setelah menyentuh pasien (permukaan tubuh atau pakaian pasien). c. Sebelum melakukan prosedur aseptik contoh : Pemasangan intra vena kateter (infus), perawatan luka, pemasangan kateter urin, suctioning, pemberian suntikan dan lain lain d. Setelah bersentuhan dengan cairan tubuh pasien seperti muntah, darah, nanah, urin, feces, produksi drain, dan setelah melepas sarung tangan e. Setelah bersentuhan dengan lingkungan pasien meliputi: menyentuh tempat tidur pasien, linen yang terpasang di tempat tidur, alat-alat di sekitar pasien atau peralatan lain yang digunakan pasien, kertas/lembar untuk menulis yang ada di sekitar pasien. f. Moment lainnya, seperti Melepas sarung tangan steril, Melepas APD, Setelah kontak dengan permukaan benda mati dan objek termasuk peralatan medis, Setelah melepaskan sarung tangan steril, Sebelum menangani obat-obatan atau menyiapkan makanan.
5.
Pemberi
pelayanan
kesehatan
yang
dinilai
6.
7. 8.
adalah semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan / perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien / spesimen. Observer adalah orang yang paham dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kepatuhan kebersihan tangan dengan metode dan tool yang telah ditentukan. Pengamatan dilakukan selama maksimal 15 menit dalam satu periode pengamatan Peluang adalah indikasi kebersihan tangan dalam 15 menit periode pengamatan.
Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase
Denominator Target Pencapaian Kriteria:
Formula
Desain Pengumpulan Data
Jumlah petugas yg berpeluang yang melakukan kebersihan tangan sesuai indikasi Jumlah petugas yang berpeluang seharusnya melakukan kebersihan tangan yg diamati/observasi dalam satu periode ≥ 85% Kriteria Inklusi : Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/ perawatan pasien serta tenaga penunjang yang bekerja sebagai cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yang kontak erat dengan pasien/spesimen yang akan diobservasi Kriteria Eksklusi : Jumlah petugas yg berpeluang yang melakukan kebersihan tangan sesuai indikasi dibagi Jumlah petugas yang berpeluang seharusnya melakukan kebersihan tangan yg diamati/observasi dlm satu periode, kali 100% Concurrent (Survei harian)
Sumber Data
Data Primer dari hasil observasi
Instrumen Pengambilan Data
Formulir / Cheklist pemantauan Kepatuhan Kebersihan Tangan
Besar Sampel
Frekuensi Pengumpulan Data
Jumlah seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di ruang pelayanan/perawatan pasien serta tenaga penunjang yg bekerja sbg cleaning service, pemulasaran jenazah, sopir ambulan, dan tenaga penunjang yg kontak erat dgn pasien / spesimen yg akan di observasi yg dibagi dlm beberapa periode (dihitung sesuai dgn kaidah statistik) Harian
Periode Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Periode Analisis Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Penyajian Data
Tabel Control chart
Penanggung Jawab
koordinator masing-masing unit, Penanggung jawab mutu
Run chart
2. Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Judul Indikator Dasar Pemikiran
Dimensi Mutu Tujuan
Definisi Operasional
Kepatuhan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 3. Petunjuk Teknis Alat Pelindung Diri (APD) dalam Manajemen Penanganan COVID-19. 4. Puskesmas harus memperhatikan kepatuhan pemberi pelayanan dalam menggunakan APD sesuai dengan prosedur. Keselamatan/Aman, Efektif 1. Mengukur kepatuhan petugas Puskesmas dalam menggunakan APD 2. Menjamin keselamatan petugas dan pengguna layanan dengan cara mengurangi risiko infeksi. 1.
2. 3. 4.
5.
Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat a lat yang dirancang sebagai penghalang terha dap penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya dari ce dera atau penyebaran infeksi atau penyakit. APD digunakan sesuai dengan standar dan indikasi Kepatuhan penggunaan APD adalah kepatuhan petugas kesehatan dalam menggunakan APD sesuai standar dan indikasi Penilaian kepatuhan penggunaan APD adalah penilaian yang dilakukan terhadap petugas dalam menggunakan APD saat melakukan prosedur pelayanan kesehatan. Observer adalah orang yang melakukan pengamatan terhadap kepatuhan kepada petugas.
Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase
Denominator
Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dlm periode pengamatan Jumlah petugas kesehatan yang diamati
Target Pencapaian Kriteria:
Formula
Desain Pengumpulan Data
100% Kriteria Inklusi : Semua petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Kriteria Eksklusi : Tidak ada Jumlah petugas kesehatan yang menggunakan APD sesuai indikasi dan standar dlm periode pengamatan diagi Jumlah petugas kesehatan yang diamati, kali 100% Concurrent (Survei harian)
Sumber Data
Sumber data primer yaitu melalui observasi
Instrumen Pengambilan Data
Formulir observasi penggunaan APD
Besar Sampel
Jumlah petugas yang terindikasi harus menggunakan APD Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi Harian Pengumpulan Data Periode Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Periode Analisis Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Penyajian Data Tabel Control chart Penanggung Jawab
Run chart
Koordinator unit dan Penanggung jawab mutu
3. Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan Judul Indikator Dasar Pemikiran
Kepatuhan Identifikasi Pengguna Layanan 1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas. 3. Ketepatan identifikasi pengguna layanan merupakan sasaran keselamatan pasien yang pertama. Yang dimaksud dengan keselamatan pasien adalah keselamatan pengguna layanan. Ketepatan identifikasi menjadi sangat penting untuk menjamin keselamatan Pengguna layanan selama proses pelayanan dan mencegah insiden keselamatan pengguna layanan. 4. Untuk menjamin ketepatan identifikasi pengguna layanan maka diperlukan indikator yang mengukur dan memonitor tingkat kepatuhan pemberi pelayanan dalam melakukan proses identifikasi. Sehingga pemberi pelayanan akan
menjadikan identifikasi sebagai proses rutin dalam proses pelayanan. Dimensi Mutu
Keselamatan/Aman
Tujuan
Meningkatkan kepatuhan pemberi layanan dalam melaksanakan identifikasi pengguna layanan pada proses pelayanan.
Definisi Operasional
1. Pengguna layanan adalah pasien, keluarga, sasaran, kelompok masyarakat dan lintas sektor. 2. Identifikasi pengguna layanan secara benar adalah proses mencocokkan identitas pengguna layanan dengan menggunakan minimal dua dari tiga identitas yang tidak pernah berubah. Misalnya nama, tanggal lahir, nomor rekam medik, NIK sesuai dengan yang ditetapkan di Puskesmas 3. Proses identifikasi pengguna layanan oleh petugas dilakukan dengan mencocokkan antara identitas yang tertera di dokumen dengan hasil klarifikasi pada pengguna layanan secara visual dan atau verbal. 4. Peluang adalah indikasi dilakukan identifikasi pengguna layanan secara benar pada saat : a. pendaftaran b. sebelum tindakan c. penyerahan hasil laboratorium d. penyerahan obat
Jenis Indikator
Proses
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase Jumlah proses identifikasi yang dilakukan secara benar
Denominator
Jumlah total peluang melakukan identifikasi pengguna layanan yang diamati/observasi
Target Pencapaian
100%
Kriteria:
Kriteria Inklusi: Semua pengguna layanan yang mendapatkan pelayanan di Puskesmas Kriteria Eksklusi: tidak ada Jumlah proses identifikasi yg dilakukan secara benar dibagi Jumlah total peluang melakukan identifikasi pengguna layanan yang diamati/observasi, kali 100%
Formula Desain Pengumpulan Data
Concurrent (Survei harian)
Sumber Data
Data Primer melalui hasil observasi
Instrumen Pengambilan Data
Formulir observasi
Besar Sampel
Jumlah pengguna layanan yang mendapatkan peayanan di Puskesmas Sampel dihitung sesuai dengan kaidah statistik
Frekuensi Harian Pengumpulan Data Periode Pelaporan Bulanan Data Periode Analisis Data Penyajian Data Penanggung Jawab
Bulanan, Tribulanan, Tahunan Tabel Control chart
Run chart
Koordinator ruangan dan Penanggung Jawab Mutu
4. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat Judul Indikator Dasar Pemikiran
Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus Sensitif Obat (SO) 1. Peraturan Presiden RI tentang RPJMN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis 3. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus minimal 90% dengan memperhatikan upaya penurunan angka putus berobat, gagal, meninggal dan pasien tidak dilakukan evaluasi.
Dimensi Mutu
Efisien, Efektif, Tepat Waktu
Tujuan
Untuk mengetahui jumlah keberhasilan pengobatan pasien TB semua kasus sensitif obat dan mengurangi angka penularan penyakit TB
Definisi Operasional
1. Tuberculosis yang selanjutnya disingkat TB adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya. 2. TB Sensitif Obat (SO) adalah penderita TB yang berdasarkan hasil pemeriksaan uji kepekaan atau Tes Cepat Mikroskopis (TCM) menunjukan hasil masih sensitif terhadap obat anti tuberculosis (OAT) lini 1 (pertama) 3. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan TB dilihat berdasarkan alur pengobatan sejak dinyatakan (+) berdasarkan pemeriksaan bakteriologis sd pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap 4. Sembuh adalah pasien TB paru dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya. 5. Pengobatan lengkap adalah pasien TB yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum
akhir pengobatan hasilnya negatif dan diakhir pengobatan tidak ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis (tidak dilakukan pemeriksaan bakteriologis di akhir pengobatan) 6. Angka keberhasilan pengobatan pasien TB adalah angka yang menunjukkan persentase semua pasien TB yang sembuh dan pengobatan lengkap diantara semua pasien TB yang diobati dan dilaporkan sesuai dengan periodisasi waktu pengobatan TB. Angka ini merupakan penjumlahan dari angka kesembuhan semua kasus dan angka pengobatan lengkap semua kasus yang menggambarkan kualitas pengobatan TB. 7. Upaya peningkatan mutu keberhasilan pengobatan pasien TB dilihat menurut alur pengobatan mulai dari pasien dinyatakan positif sebagai pasien TB berdasarkan hasil pemeriksaan bakteriologis lainnya sampai dengan pasien dinyatakan sembuh dan pengobatan lengkap. 8. Upaya peningkatan mutu tersebut meliputi: a. Pemeriksaan dahak yang tepat dan benar dengan hasil terdokumentasi. b. Pelaksanaan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) TB kepada pasien TB dan keluarga, pembuatan kesepakatan pasien dalam menjalankan pengobatan TB termasuk penunjukan Pengawas Minum Obat (PMO). c. Pemberian regimen dan dosis obat yang tepat. d. Pemantauan kemajuan pengobatan termasuk penanganan efek samping obat. e. Pencatatan rekam medis (medical record) secara lengkap dan benar di setiap tahapan pengobatan. Jenis Indikator
Hasil/Output
Satuan Pengukuran Numerator
Persentase
Denominator Target Pencapaian Kriteria:
Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas 90%. Kriteria Inklusi: Semua pasien TB SO yang dinyatakan sembuh dan menjalani pengobatan secara lengkap di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi: 1. Pasien TB RO 2. Pasien TB pindahan yang tidak dilengkapi dengan TBC.09 dan hasil pengobatan pasien TB pindahan dengan TB.10 3. Pasien TB dengan hasil positif pada bulan ke 5 atau bulan ke 6
Formula
Jumlah semua pasien TB SO yang sembuh dan pengobatan lengkap pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas dibagi Jumlah semua kasus TB SO yang diobati pada tahun berjalan di wilayah kerja Puskesmas, kali 100%
Desain Pengumpulan Data
Retrospektif
Sumber Data
Formulir : TB.01, TB.03, TB.04, TB.05, TB.06, TB.09 dan TB.10
Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel
Data sekunder
semua populasi, yaitu semua kasus TB SO yg diobati
Frekuensi Bulanan Pengumpulan Data Periode Pelaporan Bulanan Data Periode Analisis Data
Bulanan, Tribulanan, Tahunan
Penyajian Data
Tabel Control chart
Penanggung Jawab
Penanggung jawab Program TB
Run chart
5..Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar Judul Indikator Dasar Pemikiran
Ibu Hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar 1. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan No, 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas 4. Hasil SUPAS 2015 menyebutkan Angka Kematian Ibu (AKI) 305/100.000 kelahiran hidup (KH) sedangkan target pada RPJMN 20202024 adalah 183/100.000 KH dan pada akhir SDGs 2030 adalah 131/100.000 KH. 5. Jika ibu hamil mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar, maka risiko pada kehamilan dapat sejak awal diketahui dan dilakukan tata laksana, sehingga faktor risiko dapat dikurangi agar tidak terjadi komplikasi.
6.
ANC sangat penting dilakukan untuk kelangsungan hidup baik bagi ibu maupun bayi serta bayi dapat lahir sehat, berkualitas dan tercegah dari risiko stunting
Dimensi Mutu
Efektif, Keselamatan/Aman, Berorientasi pada pasien
Tujuan
Memperoleh gambaran ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil Mendukung upayna Penurunan angka kematian ibu. 1. Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar adalah ibu hamil yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai dengan standar kuantitas dan standar kualitas selama periode kehamilan di wilayah kerja Puskesmas pada tahun berjalan. 2. Standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4) terdiri dari: a. 1 (satu) kali kunjungan sedini mungkin pada trimester ke-1 (satu)/ 0-12 minggu, b. 1 (satu) kali kunjungan pada trimester ke-2 (dua)/ > 12-24 minggu, dan c. 2 (dua) kali kunjungan pada trimester ke-3 (tiga)/ 24 minggu-sampai dengan kelahiran 3. Standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10T meliputi : a Timbang Berat badan dan tinggi badan b Ukur tekanan darah c Nilai status gizi (ukur LILA) d Ukur tinggi fundus uteri (setelah kehamilan 24 minggu) e Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin f Skrining status imunisasi dan berikan suntikan tetanus toksoid (TT) bila diperlukan. g Beri tablet tambah darah h Pemeriksaan laboratorium meliputi: 1) Golongan Darah 2) Kadar Hemoglobin 3) Gluko-Protein urin 4) Termasuk pemeriksaan HIV (Indikator SPM) i Tata laksana j Temu wicara/ konseling 4. Waktu pemeriksaan 10T mengikuti daftar pemeriksaan ANC sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Sasaran Indikator adalah semua ibu bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC sesuai standar pada masa kehamilan pada tahun bejalan.
Definisi Operasional
Jenis Indikator
Hasil
Satuan Pengukuran
Persentase
Numerator (pembilang) Denominator (penyebut) Target Pencapaian Kriteria:
Formula
Jumlah ibu hamil bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan 100% Kriteria Inklusi: Seluruh ibu hamil bersalin di wilayah kerja pus kesmas pada tahun berjalan Kriteria Eksklusi: 1. Ibu hamil dengan K1 bukan di trimester 1 2. Ibu hamil yang pindah domisili (drop out) 3. Ibu hamil yang tidak menyelesaikan masa kehamilan (Abortus) 4. Ibu hamil pindahan yang tidak memiliki catatan riwayat kehamilan lengkap 5. Ibu hamil meninggal sebelum bersalin. Jumlah ibu hamil bersalin yang telah mendapatkan pelayanan ANC lengkap sesuai standar pada tahun berjalan dibagi Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan, kali 100%
Desain Pengumpulan Data
Retrospektif
Sumber Data
Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS KIA, Buku Register Ibu
Instrumen Pengambilan Data
Kohort Ibu, Kartu Ibu, PWS-KIA, Register KIA
Besar Sampel
Jumlah ibu hamil bersalin di wilayah kerja puskesmas pada tahun berjalan
Frekuensi Bulanan Pengumpulan Data Periode Pelaporan Bulanan, Triwulanan, Tahunan Data Periode Analisis Data
Bulanan, Triwulanan, Tahunan
Penyajian Data
Tabel Control chart
Penanggung Jawab
Penanggung jawab Program KIA
Run chart
6. Kepuasan Pengguna Layanan Judul Indikator
Kepuasan Pengguna Layanan
Dasar Pemikiran
1. Permen PAN&RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Puskesmas harus memperhatikan kepuasan pengguna layanan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019 tentang Puskesmas
Dimensi Mutu
Berorientasi kepada pasien/ pengguna layanan
Tujuan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Definisi Operasional
1. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. 2. Kepuasan masyarakat/pengguna layanan adalah hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan aparatur penyelenggara pelayanan publik. 3. Pengguna layanan puskesmas adalah pasien, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas sektor, yang menerima pelayanan dari Puskesmas, publik yang pada saat pencacahan sedang berada di lokasi unit pelayanan, atau yang pernah menerima pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan, baik Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) 4. Besaran sampel ditentukan dengan menggunakan tabel sampel dari Krejcie and Morgan 5. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
Jenis Indikator
Output
Satuan Pengukuran Numerator
Indeks
Denominator
Sesuai dengan PERMEN PAN & RB No. 14/2017
Target Pencapaian Kriteria:
Formula Desain Pengumpula n Data
Sesuai dengan PERMEN PAN & RB No. 14/2017
>76,60 Kriteria Inklusi : Semua pengguna layanan Puskesmas baik UKM maupun UKP Kriteria Eksklusi : Tidak ada Sesuai dengan metodologi survey kepuasan masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB Survei
Sumber Data Instrumen Pengambilan Data Besar Sampel
Hasil survei Sesuai dengan kuisioner survey kepuasan masyarakat berdasarkan PERMEN PAN & RB Penentuan sampel dihitung dengan menggunakan table sampel dari Krejcie and Morgan.
Frekuensi Pengumpula n Data
Triwulanan, Semesteran, Tahunan
Periode Pelaporan Data Periode Analisis Data
Tahunan
Penyajian Data
Tabel
Penanggung Jawab
Tahunan
Control chart Run chart Penanggung Jawab Mutu, Tim SKM