15 0 262 KB
PROFIL KELURAHAN RANOMEETO TAHUN 2017
KELURAHAN RANOMEETO KECAMATAN RANOMEETO KABUPATEN KONAWE SELATAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan KaruniaNya, sehingga kami dapat menyusun Profil Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Walaupun dengan segala keterbatasan dan kekurangan, laporan ini kami susun dengan maksud sebagai bahan pada Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ranomeeto yang akan dilaksanakan di Kantor Camat Ranomeeto pada Tanggal ……………………………… Disamping itu, profil ini diharapakan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi serta sebagai sarana evaluasi untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas mendatang. Kami sadar sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa-apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di Kelurahan Ranomeeto. Begitupun penyusunan profil ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa peran serta dari semua pihak. Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggitingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses penyusunan profil ini dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Akhirnya, semoga Tuhan Yang maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan BimbinganNya kepada kita semua dalam mewujudkan rencana, harapan dan keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik di hari-hari selanjutnya. Amin….
Ranomeeto, 10 April 2017 Lurah Ranomeeto,
ADRIANTO, S.STP NIP. 198411052003121003
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahwa dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemerintahan di desa/kelurahan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain
yang
selanjutnya
disebut
desa/kelurahan
adalah
kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk
mengatur
dan
mengurus
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, maka sebuah desa/kelurahan diharuskan mempunyai perencanaan yang matang karena desa/kelurahan adalah ujung tombak dan merupakan perletakan dasar status wilayah administratif
desa/kelurahan
dalam
melaksanakan
kewenangannya.
Program-program pembangunan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat secara terpadu melalui optimalisasi peran dan fungsi sumber daya aparatur pemerintah desa/kelurahan, pemberdayaan potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam yang ada di wilayah Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto. Atas
dasar
kondisi
tersebut,
Kelurahan
Ranomeeto
memberikan
kontribusi positif bagi pembangunan di segala bidang melalui konsep penjaringan aspirasi masyarakat secara terbuka, melalui musyawarah mufakat serta membuat usulan Tahun Rencana Kegiatan Pembangunan Kelurahan (RKP-Lurah) yang berpihak kepada pemberdayaan masyarakat untuk
kepentingan
masyarakat
pada
umumnya
dan
khususnya
masyarakat kurang mampu berdasarkan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
B. Dasar Hukum Dasar hukum yang menjadi acuan penyusunan Renstra Kelurahan adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Tahun
2005
Nomor
108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 6. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Undang-Undang Pembangunan
Nomor
Jangka
17
Panjang
Tahun
2007
Nasional
tentang
2005-2025
Rencana (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom; 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027).
BAB II PROFIL KELURAHAN I.
Kondisi Kelurahan 1.1.
Sejarah Kelurahan Pada Tahun 1951 terbentuk Kelurahan Kota Bangun Rejo yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelurahan Marsiman. Selanjutnya Tahun 1957 terjadi pemberontakan gerombolan DI/TII. Tahun 1958 muncul transmigrasi Suku Jawa dari Raha. Pada Tahun 1961 Kelurahan Bangun Rejo dimekarkan menjadi 2 kelurahan yaitu Kelurahan Ranomeeto dan Kelurahan Bangun Rejo. Kemudian pada Tahun 1965 Kelurahan Bangun Rejo berganti nama menjadi Kelurahan Langgea. Pada Tahun 1980 Kelurahan Ranomeeto dipecah menjadi Kelurahan Ranomeeto, Kelurahan Laikaaha dan Kelurahan Ranooha.
1.2.
Letak dan Luas Wilayah a. Luas Wilayah
: 1.412,83 Ha
b. Batas Wilayah : -
Sebelah Utara
: Berbatasan dengan Desa Langgea
-
Sebelah Timur
: Berbatasan dengan Desa Kota Bangun
-
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Desa Puosu Jaya Kec. Konda
1.3.
1.4.
Sebelah Barat
: berbatasan dengan Desa Ranooha
Pembagian Wilayah -
RW 01 Madukoro
-
RW 02 Pringgodani
-
RW 03 Maleo
-
RW 04 Sidodadi
Kondisi Geografis a. Ketinggian Dari Permukaan Laut
: 27 Mdl/dpl
b. Curah Hujan Rata-Rata
: 2,850 mm
c. Topografi
: Daratan
d. Suhu Udara Rata-Rata
: 25° C
1.5.
Kependudukan a. Jumlah Penduduk
: 2.244 Jiwa
b. Jumlah Laki-Laki
: 1.145 Jiwa
c. Jumlah Perempuan
: 1.099 Jiwa
d. Jumlah Kepala Keluarga
: 554 KK
e. Jumlah Keluarga Miskin
: 19 KK
f. Jumlah Penerima Raskin
: 19 KK
g. Jumlah yang Belum Menerima Raskin
: 220 KK
h. Jumlah Pemilih Tetap (DPT)
:
i. Mutasi Penduduk
: - Lahir - Mati
: … Orang : 2 Orang
- Pindah : … Orang - Datang : 10 Orang 1.6.
1.7.
Orbitasi (Jarak dari Pemerintahan Desa) a. Ibukota Kecamatan
: ± 0,6 Km
b. Ibukota Kabupaten
: 70 Km
c. Ibukota Provinsi
: ± 12 Km
d. Ibukota Negara
: -
Keadaan Penduduk Berdasarkan Agama yang Dianut a. Islam
: 2188 Orang (2015)
b. Kristen
: 103 Orang (2015)
c. Budha
: -
d. Hindu
: 5 Orang (2015)
e. Katholik
: 39 Orang (2015)
II. Aparat Pemerintah, Kelembagaan/Kemasyarakatan 2.1.
Aparat Pemerintah Kelurahan a. Lurah
: 1 Orang
b. Sekretaris Lurah
: 1 Orang
c. Kepala Seksi Pemerintahan
: 1 Orang
d. Kepala Seksi Pembangunan
: 1 Orang
e. Kepala Seksi Trantib
: 1 Orang
f. Staf Kelurahan
: 22 Orang
2.2.
2.3.
2.4.
2.5.
Kelembagaan Kelurahan a. Jumlah Pengurus LPM
: 10 Orang
b. Jumlah Rukun Tetangga/RT
: 8 RT
c. Jumlah Pertahanan Sipil
: 12 Orang
d. Jumlah Anggota Babinsa
: 1 Orang
e. Jumlah Anggota Babinkamtibmas
: 1 Orang
f. Bidan Desa
: 1 Orang
g. Kader KB Kelurahan
: 40 Orang
h. Pemangku Adat/Tokoh Adat
: 8 Orang
i. Imam Kelurahan
: 2 Orang
Tim Penggerak PKK a. Jumlah Anggota TP-PKK Kelurhan
: 40 Orang
b. Jumlah Kader Umum
: 40 Orang
c. Jumlah Kader Khusus
: 14 Orang
d. Jumlah Kader Posyandu
: 5 Orang
e. Jumlah Dasa Wisma
: 8 Kelompok
f. Jumlah Anggota Dasa Wisma
: 80 Orang
g. Jumlah Anggota Majelis Taklim
: 80 Orang
Usaha Kegiatan Ekonomi Kelurahan a. Toko/Kios
: 15 Unit
b. Pedagang Keliling
: -
c. Salon
: -
d. Restoran/Rumah Makan
: 2 Unit
e. Bengkel
: 6 Unit
f. Tukang Jahit
: -
g. Meubel
: 1 Unit
h. Bangsal Usaha Batu Merah
: 10 Unit
i. Kandang Usaha Ayam Potong
: 1 Unit
j. Kelompok Simpan Pinjam
: 4 Kelompok
Pemanfaatan Lahan/Tanah a. Perumahan/Pemukiman Penduduk
: 6,5 Ha/m2
b. Sawah
: 1987 Ha
c. Kebun/Ladang/Tegalan
: ± 196/m2
d. Perikanan Air Tenang
: 1 Ha
2.6.
2.7.
e. Jalan Lingkup Kabupaten
: 3,5 Km
f. Jalan Desa (Beraspal)
:
g. Jalan Desa (Diperkeras)
: 4,5 Km
h. Jalan Desa (Tanah)
: 1,5 Km
i. Gorong-gorong
: 3 Km
j. Pemakaman/Pekuburan
: 1 Km
k. Perkantoran
: 0,86 Ha/m2
l. Lapangan Olah Raga
: 1 Ha
m. Sarana Pendidikan
: 1 Ha
n. Sarana Peribadatan
: 10 a
o. Sarana Rekreasi/Wisata
: 4 Ha
p. Lain-lain
:
Km
Ha
Mata Pencaharian Pokok Penduduk a. Buruh Tani
: 20 Orang
b. Dosen Swasta
: 1 Orang
c. Dukun Tradisional
: 2 Orang
d. Karyawan Perusahaan Swasta
: 111 Orang
e. Montir
: 13 Orang
f. Nelayan
: 2 Orang
g. Pedagang Barang Kelontong
: 5 Orang
h. Pegawai Negeri Sipil
: 82 Orang
i. Pembantu Rumah Tangga
: 2 Orang
j. Pengrajin
: 8 Orang
k. Pengusaha Kecil, Menengah dan Besar
: 5 Orang
l. Perawat Swasta
: 1 Orang
m. Petani
: 110 Orang
n. Peternak
: 5 Orang
o. Polri
: 12 Orang
p. Purnawirawan/Pensiunan
: 1 Orang
q. TNI
: 5 Orang
Sarana dan Prasarana 2.7.1. Sarana Pemerintah a. Kantor Kelurahan
: 1 Unit
b. Balai Kelurahan
: 1 Unit
c. Kantor BPD
: -
d. Kantor LPM
: 1 Unit
e. Sanggar PKK
: 1 Unit
f. Sanggar Karang Taruna
: -
g. Poskamling
: 3 Unit
h. Pagar Kantor Kelurahan
: 1 Unit
2.7.2. Sarana Keagamaan a. Masjid
: 3 Unit
b. Gereja
: -
c. Pura
: -
2.7.3. Sarana Kesehatan a. Posyandu
: 2 Unit
b. Puskesmas
: 1 Unit
2.7.4. Sarana Olah Raga a. Lapangan Sepak Bola
: -
b. Lapangan Volley
: 1 Unit
2.7.5. Sarana Pendidikan a. PAUD
: 1 Unit
b. TK
: -
c. SD
: -
d. SLTP
: 1 Unit
e. SLTA
: -
f. Madrasah Aliyah
: 1 Unit
2.7.6. Perpajakan a. Jumlah Wajib Pajak
: 421 Orang
b. Target Buku I, Setelah Pengurangan : Rp. – c. Realisasi s/d Tanggal
: Rp. 17.984.370,-
d. Sisa Target Buku I
: Rp. -
BAB III PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KELURAHAN
A. VISI DAN MISI 1. VISI “Terwujudnya
Masyarakat
Kelurahan
Ranomeeto
yang
ASRI,
Produktif dan Beriman Berbasis Ekonomi Kerakyatan” 2. MISI a. Meningkatkan aparatur pemerintah dan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, b. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, c. Meningkatkan ekonomi masyarakat yang mandiri, d. Meningkatkan
hubungan
harmonis
antara
ulama,
umaro,
masyarakat dan umat agama lain serta mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam menumbuhkembangkan budaya masyarakat, e. Meningkatkan ketertiban masyarakat dan menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. B. STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN 1. Susunan Pemerintahan A. Lurah
: ADRIANTO, S.STP
B. Sekretaris Lurah
: AGUBANTRI LIATA, S.Si
C. Kasi Pemerintahan
: INDRA BULAN, S.Si
D. Kasi Pembangunan
: UMAR PAPUA, S.Si
E. Kasi Trantib
: RACHEL S. TOGAU, S.Si, M.AP
F. Ketua RW 01 Madukuoro : KADIR F. G. Ketua RW 02 Pringgodani : SUPARMAN H. Ketua RW 03 Maleo
: PAHARUDDIN
I. Ketua RW 04 Sidodadi
: ANSAR MURNI
2. Struktur Organisasi Pemerintah Kelurahan
LURAH ADRIANTO, S.STP
SEKRETARIS LURAH
FUNGSIONAL
AGUBANTRI LIATA, S.Si
KASI PEMERINTAHAN
KASI PEMBANGUNAN
KASI TRANTIB
INDRA BULAN, S.Si
UMAR PAPUA, S.Si
RACHEL TOGAU, S.Si, M.AP
C. PELAKSANAAN TUGAS APARAT PEMERINTAH KELURAHAN 1. LURAH Tugas pokok Lurah membantu dalam penyelenggaraan pemerintah kelurahan,
serta
pelayanan
administrasi
terhadap
seluruh
perangkat/aparatur di tingkat kelurahan, sesuai rencana dan program kegiatan yang telah ditetapkan. FUNGSI : a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum di kantor kelurahan yang mencakup urusan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan serta pemeliharaan dan perawatan kearsipan, b. Penyusunan konsep kebutuhan barang inventaris/perlengkapan kantor kelurahan, serta konsep usul pengadaan barang sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan, c. Pelaksanaan pengadaan barang, pengelolaan administrasi barang, serta pemeliharaan dan perawatan barang inventaris/perlengkapan kantor kelurahan, d. Penyusunan konsep kebutuhan bahan pustaka, pengadaan bahan pustaka yang relevan dengan tugas-tugas pemerintahan kelurahan serta pengelolaan administrasi perpustakaan kelurahan, e. Pembersihan ruangan dan halaman kantor kelurahan, pembuatan taman, serta pemeliharaan dan perawatan pertamanan di halaman kantor kelurahan, f. Pengelolaan administrasi kepegawaian, perawatan kearsipan data kepegawaian kelurahan, pengelolaan administrasi perjalanan dinas pegawai serta pengurusan gaji pegawai di kantor kelurahan, g. Penyelenggaraan
urusan
rumah
tangga
pemerintah
kelurahan,
penerimaan dan pelayanan tamu, keprotokolan, serta penyiapan bahan pelaksanaan rapat kedinasan, h. Penyusunan program kerja dan anggaran penyelenggaraan pemerintah kelurahan serta pembuatan daftar usulan kegiatan pemerintahan kelurahan, i. Penyusunan
konsep
kebutuhan
anggaran
rutin
dan
anggaran
pembangunan di wilayah kelurahan, pengelolaan keuangan serta pembiayaan kegiatan pemerintah kelurahan, j. Pelaksanaan evaluasi dan pembuatan laporan penyelenggaraan urusan kesekretariatan kelurahan secara berkala.
2. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN Tugas pokok membantu Lurah dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah kelurahan, sesuai rencana dan program kegiatan yang telah ditetapkan. FUNGSI : a. Penyelenggaraan kegiatan fasilitasi penataan ruang wilayah kelurahan serta penyiapan bahan dan petunjuk pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan, b. Penyiapan bahan pedoman dan petunjuk pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset pemerintah daerah, serta inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kelurahan, c. Penyelenggaraan
kegiatan
fasilitasi
tugas
pembantuan
terhadap
pembebasan tanah milik dan pelepasan hak atas tanah yang akan dipergunakan untuk