Profil Perikanan Pari Liong Bun, Pari Kikir Dan Hiu Mako Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

See discussions, stats, and author profiles for this publication at: https://www.researchgate.net/publication/341433169



Profil Perikanan Pari Liong Bun, Pari Kikir dan Hiu Mako di Indonesia Book · July 2019



CITATIONS



READS



0



69



2 authors, including: Ita Sualia Wildlife Conservation Society 20 PUBLICATIONS   34 CITATIONS    SEE PROFILE



Some of the authors of this publication are also working on these related projects:



USAID BIJAK View project



Partner for Resilience View project



All content following this page was uploaded by Ita Sualia on 16 May 2020. The user has requested enhancement of the downloaded file.



Profil Perikanan Pari Liong Bun, Pari Kikir dan Hiu Mako di Indonesia



DIREKTORAT KONSERVASI DAN KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 2019



PENYUNTING: Andi Rusandi Irfan Yulianto Firdaus Agung



PENYUSUN: Dharmadi Benaya Meitasari Simeon Ita Sualia Muhammad Ichsan Selvia Oktaviyani Ranny Yunaeni Efin Muttaqin Restya Rahmaniar Auliya Prama Djumadi Parluhutan Bayu Vita Indah Yanti Marina Monintja



Foto Sampul: Benaya Simeon dan Muhammad Ichsan



ii



Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih disampikan kepada USIAD BIJAK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memfasilitasi pendanaan dan pelaksanaan kegiatan pengumpulan data dan infromasi, studi literatur, analisis data dan penulisan dokumen Profil Perikanan Pari Liong Bun (Family Rhinidae), Pari Kikir (Glaugostegus spp) dan Hiu Mako (Isurus spp) di Indonesia. Apresiasi yang sangat tinggi disampikan kepada tim penyusun yang telah mendedikasikan waktu, tenaga dan fikirannya untuk membuat dokumen kajian ilmiah ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada instansi yang telah menyampaikan data dan infromasi pendaratan hiu dan pari di Indonesia serta lalu lintas perdagangannya. Data dan infromasi tersebut kami kumpulkan dari Unit Pelayanan Teknis Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (L/BPSPL), Pusat Riset Perikanan, LIPI Oseanografi, Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Balai Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Lembaga Mitra yaitu WWF Indonesia dan WCS Indonesia Program.



iii



Kata Pengantar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) merupakan pakta internasional antar pemerintah negara untuk perdagangan flora dan fauna liar. Indonesia meratifikasi CITES melalui Kepres No. 43 tahun 1978. Sidang tertinggi CITES yaitu Conference of the Parties (COP) akan kembali dilaksanakan pada 23 Mei – 3 Juni 2019 di Kolombo, Sri Lanka. Pada COP tahun ini atau COP ke-18 ini, konservasi hiu dan pari akan menjadi prioritas tinggi bagi 183 negara anggota untuk memutuskan spesies mana yang berhak mendapatkan perlindungan tambahan dari perdagangan ilegal atau perikanan yang tidak berkelanjutan. Sekretariat CITES pada 2 Oktober 2018 lalu telah mengumumkan proposal baru untuk memasukan 18 spesies hiu dan pari pada Appendix II CITES. Ke-18 spesies tersebut meliputi satu kerabat hiu yaitu hiu mako dan dua kerabat pari yaitu liong bun (wedgefish) dan pari kikir (guitarfish). Enam puluh satu negara telah menambahkan nama mereka sebagai 'co-sponsor' untuk proposal pari liong bun; 55 negara 'co-sponsor' untuk proposal hiu mako; dan 54 negara 'co-sponsor' untuk proposal pari kikir. Di Indonesia, pari liong bun dan pari kikir merupakan dua produk unggulan dari perikanan hiu pari Indonesia. Harga siripnya paling mahal di pasar domestik maupun pasar internasional dibandingkan jenis hiu dan pari lainnya. Dengan mempertimbangkan kepentingan pemanfaatan oleh masyarakat serta untuk memberikan manfaat secara berkesinambungan, maka pendekatan pengelolaan lestari yang disertai upaya konservasi merupakan pilihan pengelolaan yang direkomendasikan oleh tim penyusun. Salah satu upaya yang data dtempuh untuk mewujudkan pengelolaan lestari adalah melalui mekanisme perdagangan yang diatur CITES. Didaftarkannya pari liong bun (Rhinidae), pari kikir (Glaucostegidae) dan hiu mako (Lamnidae), untuk dinaikan status pemanfaatan perdagangan internasionalnya ketika masuk dalam Appendix II CITES tentu akan berdampak terhadap pengaturan perdagangan ekspor hiu dan pari di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya dokumen ilmiah dalam memberikan gambaran status populasi dan tingkat dan jenis pemanfaatan serta upaya konservasi yang telah dilakukan untuk jenis hiu dan pari tersebut secara lebih komprehensif. Sehingga infromasi tersebut secara objektif dapat digunakan oleh pembuat kebijakan dalam memutuskan posisi Indonesia terhadap proposal CITES dalam pertemuan COP 2019 mendatang. Dokumen ini juga dapat menjadi dasar ilmiah penyusunan kebijakan pengelolaan hiu dan pari sebagai upaya Indonesia dalam mewujudkan perikanan hiu dan pari berkelanjutan.



Bogor, Maret 2019



Penyusun



iv



Daftar Isi Ucapan Terima Kasih ............................................................................................................. iii Kata Pengantar ....................................................................................................................... iv I.



Pendahuluan.................................................................................................................... 2 1.1 Latar Belakang .............................................................................................................. 2 1.2 Tujuan ........................................................................................................................... 2 1.3 Sasaran ......................................................................................................................... 3



II.



Kebijakan Pengelolaan Hiu dan Pari Indonesia ............................................................... 4 2.1 Regulasi Nasional ......................................................................................................... 4 2.2



Regulasi Daerah ....................................................................................................... 4



2.3



Regulasi Pengelolaan Pari Ling Bun, Pari Kikir dan Hiu Mako................................. 5



III.



Pemanfaatan Pari Liong bun, Pari Kikir dan Hiu Mako ................................................ 6



3.1. Pemanfaatan pari liong bun, pari kikir dan hiu mako .................................................. 6 3.2.



Rantai Perdagangan ............................................................................................... 11



3.3.



Nilai Ekonomi .......................................................................................................... 13



IV.



Aspek Sosial Budaya ................................................................................................. 14



4.1 Pelaku Perikanan Hiu dan Pari ................................................................................... 14 4.2 Keterkaitan Antara Pengusaha dengan Nelayan ........................................................ 14 4.3 Perilaku Konsumsi ....................................................................................................... 14 4.4 Kearifan Lokal ............................................................................................................. 15 4.5 V.



Penyadartahuan Masyarakat .................................................................................. 15



Pari Liong Bun (Family Rhinidae) .................................................................................. 16 5.1 Aspek Biologi dan Distribusi ........................................................................................ 16 5.2



Aspek Perikanan .................................................................................................... 20



5.2.1



Produksi dan Populasi ..................................................................................... 20



5.2.2



Perikanan pari liong bun di Indonesia ............................................................. 22



VI.



Pari Kikir (Glaucostegus spp) ..................................................................................... 24



6.1



Aspek biologi .......................................................................................................... 24



6.2



Produksi dan Perikanan Pari Kikir .......................................................................... 25



VII.



Hiu Mako (Isurus spp) .............................................................................................. 26



7.1



Aspek biologi dan distribusi .................................................................................... 26



7.2



Aspek Perikanan .................................................................................................... 28



VIII.



7.2.1



Produksi dan Populasi ..................................................................................... 28



7.2.2



Perikanan ........................................................................................................ 29



Kesimpulan ............................................................................................................... 32



v



I. Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam punah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) bertujuan untuk memperbaiki kontrol perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Mekanisme kontrol perdagangan yang dilakukan oleh CITES tidak hanya di negara pengirim, tetapi juga di negara penerima, sehingga perdagangan ilegal ke luar negeri yang bisa lolos dari negara pengirim kemungkinan besar akan terdeteksi di negara penerima. Seiring dengan semakin terancamnya status populasi hiu dan pari Indonesia, pengaturan perdagangan internasional hiu dan pari Indonesia melalui CITES sangatlah penting mengingat Indonesia merupakan negara ke-3 pengekspor sirip terbesar di dunia (FAO, 2015)1 . Tencatat bahwa Indonesia merupakan produsen hiu dan pari terbesar di dunia, atau penyumbang 13% dari total produksi hiu dan pari dunia (FAO, 2015). Nilai ekspor tahunan hiu dan pari Indonesia adalah sekitar 1.4 trilyun (Booth, 2018)2 dengan nilai tertinggi diperoleh dari penjualan sirip pari liong bun (wedgefish). CITES CoP ke-18 yang akan diadakan di Sri Lanka pada bulan Mei 2019 akan membahas proposal untuk memasukan tiga taksa hiu dan pari ke dalam daftar Lampiran Dua (Appendix II) CITES yaitu hiu mako Isurus paucus dan Isurus oxyrinchus, pari kikir (giant guitarfish) Glaucostegus cemiculus dan Glaucostegus granulatus serta semua spesies Glaugostegus spp dan pari liong bun Rhynchobatus australiae and Rhynchobatus djiddensis, termasuk semua anggota famili Rhinidae. Alasan utama pengajuan proposal tersebut adalah penurunan populasi Rhynchobatus australiae and Rhynchobatus djiddensis yang lebih dari 80% dalam sepuluh tahun. Giant guitarfish, penurunan populasinya mencapai 30% dan penurunan populasi G. cemiculus diperkirakan akan lebih dari 50% jika tidak ada intervensi pengaturan perdagangannya. Nilai sirip dan daging hiu mako yang tinggi telah menyebabkan penurunan populasi di semua lautan dunia. Dengan tingkat penurunan stok saat ini, diperkirakan dalam satu dekade kedepan hiu mako memenuhi syarat untuk dimasukan dalam lampiran Appendix I CITES. Berdasarkan statistik perikanan, tren produksi pari liong bun dalam satu dekade sejak tahun 2005 hingga tahun 2016 telah menunjukkan penurunan sebesar 80%. Sedangkan produksi giantguitarfish dan hiu mako mengalami peningkatan (DJPT, 2017)3 Sehubungan dengan proposal untuk memasukan pari liongbun, pari kikir, dan hiu mako ke dalam daftar Appendix II CITES, dibutuhkan data dan informasi yang objektif dan akurat sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan posisi Indonesia dalam pertemuan COP CITES 2019. Secara umum, infromasi yang disajikan dalam dokumen ini juga dapat digunakan sebagai dasar ilmiah penyusunan kebijakan pengelolaan hiu dan pari Indonesia dalam mewujudkan perikanan hiu dan pari berkelanjutan



1.2 Tujuan Dokumen Profil Perikanan Pari Liong Bun (Family Rhinidae), Pari Kikir (Family Glaucostegidae) dan Hiu Mako (Isurus spp) di Indonesia ini disusun dengan menggunakan data hasil monitoring 1



FAO. 2015. State of the global market for shark products. FAO FISHERIES AND AQUACULTURE TECHNICAL PAPER



2



Booth, H. 2018. Op-Ed: Indonesia Sets Example for Global Shark Conservationhttps://newsroom.wcs.org/NewsReleases/articleType/ArticleView/articleId/11669/Op-Ed-Indonesia-Sets-Example-for-Global-Shark-Conservation.aspx 3



Direktorak Jenderal Perikanan Tangkap. 2017. Data Statistik Produksi Perikanan Indonesia.



2



pendaratan dan data lalu lintas perdagangannya baik di dalam maupun perdagangan luar negeri, serta data dari penelitian-penelitian sebelumnya. Dokumen ini dibuat sebagai sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan untuk menentukan posisi Indonesia dalam meratifikasi usulan jenis-jenis hiu dan pari yang diajukan dalam COP CITES 2019 oleh Senegal, Sri Lanka dan Meksiko serta negara-negara pengusung atau 'co-sponsor'. Profil Perikanan Pari Liong Bun (Family Rhinidae), Pari Kikir (Family Glaucotegidae) dan Hiu Mako (Isurus spp. dari Family Lamnidae) di Indonesia ini juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan pengelolaan nasional perikanan hiu dan pari Indonesia khususnya pari liong bun, pari kikir dan hiu mako di Indonesia. Hal ini mengingat diperlukan strategi pengelolaan perikanan berkelanjutan untuk segera mengatasi penangkapan berlebih (over fishing) hiu dan pari.



1.3 Sasaran Pihak-pihak yang menjadi sasaran utama untuk menggunakan dokumen ini adalah Delegasi Republik Indonesia untuk COP CITES ke-18, Otoritas Pengelola CITES Indonesia, Otoritas Keilmuan CITES Indonesia, pihak-pihak yang terkait dalam pertemuan COP CITES 2019, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan hiu dan pari Indonesia.



3



II. Kebijakan Pengelolaan Hiu dan Pari Indonesia 2.1 Regulasi Nasional Perlindungan hiu dan pari di Indonesia melalui peraturan perundangan sudah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP 7/ 1999) tentang pengawetan tumbuhan dan satwa. Walaupun dalam peraturan pemerintah tersebut hanya satu jenis pari yang masuk ke dalam aturan perlindungan tersebut yaitu pari gergaji, namun PP No 7/ 1999 merupakan cikal bakal adanya peraturan-peraturan lain yang mengatur kelestarian dan pemanfaatan sumber daya hiu dan pari di Indonesia. Revisi terhadap lampiran PP 7/ tahun 1999 diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui melalui Pemen LHK No P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 dan Permen LHK No P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Jenis hiu dan pari yang dilindungi dalam Permen LHK No P.106/MENLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 adalah keluarga Pristidae atau pari gergaji yang meliputi spesies: 1. Anoxypristis cuspidata (pari gergaji lancip) 2. Pristis clavata (pari gergaji kecil) 3. Pristis pristis (pari gergaji gigi besar) 4. Pristis zijsron (pari gergaji hijau) Konservasi hiu dan pari sudah menjadi prioritas nasional khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak 2015, Indonesia telah memberlakukan perlindungan penuh hiu paus, pari gergaji, pari manta, dan pari sungai, memiliki Rencana Aksi Nasional 2016-2020 untuk Pengelolaan dan Konservasi Hiu dan Pari, pelarangan ekspor hiu koboi (Carcharhinus longimanus) dan hiu martil (Sphyrna lewini, Sphyrna mokarran dan Sphyrna zygaena) sejak kedua taksa tersebut masuk dalam Apendiks II CITES pada COP 13 tahun 2013 dan pelarangan penangkapan hiu monyet (Alopias spp) bagi kapal tuna yang teregistrasi di IOTC.



2.2



Regulasi Daerah



Peraturan Daerah (Perda) yang mengawali pengelolaan sumber daya hiu dan pari di Indonesia adalah Perda Nomor 9/ Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Propinsi Papua. Perda ini melarang penangkapan hiu, pari manta dan jenis-jenis ikan tertentu di wilayah perairan Raja Ampat. Langkah perlindungan ini kemudian diikuti oleh beberapa pemerintah daerah lainnya. Pada 2013, Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan Instruksi Bupati Nomor DKPP/1309/VII/2013 tentang “Larangan penangkapan ikan hiu, pari manta, napoleon, jenis-jenis ikan tertentu dan biota laut lainnya di perairan laut Manggarai Barat”. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 78 tahun 2014 tentang “larangan mengkonsumsi ikan hiu dan ikan pari manta serta produk olahannya bagi pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah DKI Jakarta. Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan PerGub No.27 Tahun 2015 tentang Larangan mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, dan/atau Produk Olahannya .



4



2.3 Regulasi Pengelolaan Pari Ling Bun, Pari Kikir dan Hiu Mako Saat ini belum ada regulasi nasional maupun daerah yang khusus mengatur tentang pari liong bun, pari kikir dan hiu mako.



5



III. Pemanfaatan Pari Liong bun, Pari Kikir dan Hiu Mako 3.1. Pemanfaatan pari liong bun, pari kikir dan hiu mako Sebagian besar pemanfaatan hiu di Indonesia adalah untuk ekspor ke luar negeri. Selain sirip yang merupakan produk utama dari hiu dan pari, mereka dipelihara dikolam atau akuarium sebagai hobi atau kesenangan. Beberapa negara utama yang mengimpor hiu dan pari hidup Indonesia untuk peragaan di akuarium raksasa, diantaranya Dubai, Barcelona, Brazil, Rusia4. Produk hiu dan pari lainnya yang juga diperjualbelikan adalah daging gelondongan, fillet beku, fillet ikan asin, tulang, kulit dan minyak. Pemanfaatan jenis hiu mako, pari liong bun, dan pari kikir umumnya sama dengan pemanfaatan jenis hiu dan pari lainnya di Indonesia. Seluruh bagian tubuh hiu dimanfaatkan baik sebagai komoditas ekspor dan konsumsi domestik dengan bentuk pemanfaatan sebagai berikut: Tabel xx. Pemanfaatan dan pasar produk hiu mako, pari liongbun, dan pari kikir Produk Pemanfaatan Pasar Utama Sirip Bahan pangan Domestik dan ekspor Daging Bahan pangan Domestik dan ekspor Kulit Bahan pangan Domestik dan ekspor Bahan baku pakaian, sepatu, tas Cartilage Bahan baku obat dan makanan Ekspor tambahan Gigi Souvenir Domestik dan ekspor Isi perut Bahan pakan ternak Domestik Hiu dan pari hidup Akuarium Domestik dan ekspor 5 Sumber : Muttaqin et al., 2018 Sejak tahun 2014 sampai dengan 2019, setidaknya terdapat 26 negara tujuan ekspor produk hiu dan pari Indonesia ke seluruh benua dan dominasi di benua asia. Lima negara tujuan ekspor hiu pari terbesar adalah China, Hongkong, Thailand, Singapura dan Malaysia. Komposisi jenis hiu dan pari yang dieksporpun beragam, dengan species dominan yang diekspor adalah hiu biru Prionace galuca.



Other 4% 4%



3% 3%



Blue shark (Prionace glauca)



4%



Silky shark (Carcharhinus falciformis) 12%



Wedgefish (Rhinidae) 70%



Giant guitar fish (Glaucostegidae) Tiger shark (Galeocerdo cuvier) Stingray (Dasyatidae)



4



Sumber data penebitan surat rekomendasi untuk perdagangan hiu hidup pada LPSPL Serang selama tahun 2018 hingga 2019.



5



Muttaqin E, Simeon B, Ichsan M, Dharmadi, Prasetyo A P, Booth H, Yulianto I, Friedman K. 2018. The Scale, Value, and Importance of NonFin Shark and Ray Commodities in Indonesia. FAO.



6



Gambar xx. Akumulasi volume ekspor spesies hiu dan pari tahun 2014 hingga 20186 Komposisi Produksi Hiu Indonesia Tahun 2005 - 2014 Hiu mako 1% Hiu tikus 25% Hiu martil 4%



Hiu botol 15%



Hiu lanjaman 55%



Gambar xx. Komposisi produksi hiu Indonesia tahun 2005 sd 2014 tambahkan negara tujuan ekspor Pari diketahui menjadi komoditas yang penting bagi masyarakat. Pari ini dimanfaatkan baik dalam kondisi hidup maupun mati. Pari hidup umumnya dimanfaatkan sebagai komoditas akuaria baik di dalam negeri maupun luar negeri. Jenis pari yang umum dimanfaatkan dalam kondisi hidup adalah Rhina ancylostoma. Sedangkan sebagai komoditas perikanan, seluruh jenis pari dimanfaatkan baik sebagai konsumsi domestik maupun komoditas ekspor (Simeon et al., 20187) . Produk yang dikonsumsi di tingkat domestik umumnya adalah daging. Daging diolah sesuai dengan permintaan pasar di masing-masing daerah. Contohnya di Nusa Tenggara Barat daging pari dikonsumsi dalam bentuk sate, di Jawa Tengah dan Jawa Barat daging pari ini dikonsumsi dalam bentuk ikan asin, dan di Aceh daging pari dikonsumsi dalam bentuk masakan gulai (Muttaqin et al., 20184). Daging pari liong bun dimanfaatkan untuk konsumsi domestik umumnya diekspor ke negara lain. Pada tahun 2018, Sri Lanka diketahui sebagai negara tujuan ekspor daging pari liong bun dari Indonesia. Pari liong bun merupakan pari dengan volume ekspor terbesar dibandingkan dengan pari lain (Unpublish data, KKP 20188 , Mutaqqin et al., 20184). Tujuan utama pengiriman sirip pari liong bun adalah Hongkong, Singapura dan Malaysia. Sementara itu, untuk tulang dan kulit kering umumnya dikirim ke China. Selain produk turunan, umumnya produk hidup diekpor ke Singapura. Sementara itu pada tahun 2018 terdapat dua negara importir utama produk pari liong bun dalam bentuk daging yaitu Sri Lanka dan Singapura (Unpublish data, KKP 20197 , Mutaqqin et al., 20184 ).



6



BKIPM, 2019 data lalu lintas perdagangan hiu dan pari Simeon BM, Ichsan M, Muttaqin E, Agustina S, Prasetyo AP, Dharmadi, Yulianto I. 2019. Technical Report : Wedgefish Fisheries Profile in Indonesia, Study Case in West Nusa Tenggara and Aceh. Wildlife Conservation Society – Indonesia Program. 7



7



Quarantine, Minister of Marine Affairs and Fisheries. 2019. Republic of Indonesia.



7



Gambar xx Rhina ancylostoma hidup yang akan diekspor untuk akuaria (Sumber foto : BPSPL Pontianak)



3%



10% 2%



Thailand Jepang



3%



Singapura



8%



15%



Malaysia



59%



Hongkong China



Domestik



Gambar xx. Negara tujuan ekspor produk pari liong bun berupa kulit, sirip, daging, tulang



Gambar xx Produk turunan pari liong bun (Foto oleh: WCS Indonesia) Volume ekspor produk pari liong bun pada tahun 2015 hingga 2018 berfluktuasi (Unpublish data, KKP 20197). Volume ekspor tertinggi terjadi pada tahun 2017, yaitu 18 ton, sedangkan untuk volume terendah terjadi pada tahun 2015 sebesar 225 kg (Gambar xxx). Rendahnya volume ini tidak sematamata karena jumlah pengiriman yang rendah, akan tetapi disebabkan pada tahun tersebut dan tahuntahun sebelumnya pencatatan volume belum meencatat detail hingga level spesies. Jenis produk yang umumnya dikirim oleh pengusaha yaitu kepala beku, kulit beku, daging fillet, tulang kering dan sirip. Negara tujuan pengiriman yaitu Thailand, Jepang, Singapura, Malaysia, China, Hongkong (Gambar xx). Malaysia menjadi negara tujuan ekspor utama liong bun, yaitu sekitar 59%.



8



20000 15000 10000 5000 0 2015



2016 Volume ekspor (kg)



2017



2018



Gambar xx. Ekspor pari liong bun Indonesia tahun 2015 hingga 2018



3%



2% 10%



Thailand Jepang



3%



Singapura



8% 15%



Malaysia



59%



Hongkong China Domestik



Gambar xx. Negara tujuan ekspor produk pari liong bun Indonesia Informasi pemanfaatan pari kikir di Indonesia cukup terbatas. Namun demilkian, tercatat bahwa pengiriman luar negeri untuk Glaucostegus spp. didominasi untuk tujuan Hong Kong hingga melebihi 90%, diikuti dengan Singapura. Jenis produk yang diekspor berupa sirip kering, sirip beku, kulit, daging gelondongan/ HGTO (headless, gutless, tail off), dan potongan daging beku. Selain itu, tercatat pula pengiriman Glaucostegus spp hidup di tahun 2018 ke Jepang dan Uni Arab Emirat (Unpublish data, BKIPM 20197)



Gambar xx Produk olahan pari kikir (Sumber foto: xxx)



9



Produksi hiu mako hanya sekitar 1 % dari total produksi hiu nasional. Berdasarkan pencatatan lalu lintas perdaganagn hiu mako oleh BKIPM dari tahun 2017 hingga 2019, diketahui bahwa dari tahun 2017 ke tahun 2018 terjadi penurunan jumlah ekspor hiu mako sebanyak 35%. Pada tahun 2017 total hiu mako yang diekspor hampir mencapai 12 ton sedangkan pada tahun 2018 jumlah ekspor sebanyak 8 ton. Pada tahun 2019 sampai dengan bulan Februari jumlah hiu mako yang diekspor hampir mencapai 2 ton (Gambar 9). Adapun negara tujuan utama pengiriman produk hiu mako antara lain China, Hongkong dan Jepang (Tabel xxx) Ekspor (ton), 1.2



Volume Produksi (ton) 1200 1000 800 600



Produksi (ton), 185.41



400 200



0 2015



2016



2017



Volume ekspor dan produksi hiu mako tahun 2017



Gambar xx. Produksi hiu mako dari tahun 2015 hingga 2017 (kiri); Perbandingan produksi dan volume ekpsor hiu mako (kanan)



Tabel xxx. Tiga negara tujuan utama ekpor hiu mako Negara tujuan ekspor Volum ekspor (kg) Hongkong 2161.44 Jepang 2015.16 Cina 360 12Total Sumber : BKIPM, 2019



Frekuensi ekspor 12 7 1



Berdasarkan ukurannya, hasil pencatatan dari LPSPL Serang, pada tahuan 2017 total hiu mako yang diekspor sangat kecil sekali yaitu hanya 53 ekor, dengan panjang rata-rata 210cm. Perbandingan antar spesiesnya pun cukup seragam antara mako sirip panjang (Isurus paucus) dan mako sirip pendek (Isurus oxyrinchus). Tabel xxx. Panjang dan Berat hiu mako yang di ekspor (Sumber: LPSPL Serang, 2017) Jenis



∑ Tercatat (ekor)



Panjang Total (cm) Max



Ratarata



Berat (kg) Min



Max



Ratarata



Min



Isurus oxyrinchus



27



257



210



122



132



65



5



Isurus paucus



26



244



207



130



83



53



5



10



3.2.



Rantai Perdagangan



Rantai perdagangan produk hiu mako, pari liongbun, dan pari kikir di beberapa daerah sangat bervariasi, bergantung kepada kondisi perikanan di daerah tersebut. Namun secara umum, rantai perdagangan memiliki simpul di beberapa tingkat pengepul. Pengepul pertama umumnya membeli hiu dan pari dari nelayan dalam bentuk utuh. Pengepul pertama umumnya akan memisahkan produk utuh menjadi beberapa produk turunan dan menjual pada pengepul kedua. Pengepul kedua melakukan beberapa pengolahan, baik proses pengolahan setenah jadi ataupun pengolahan siap jual. Produk dijual di tingkat domestik ataupun dijual kepada exportir sebelum dipasarkan ke luar negeri.



Gambar xx. Alur perdagangan produk hiu di Indonesia (Sumber : Mutaqqin et al. 2018) (Tolong diterjemahkan ke Bahasa Indonesia)



11



Rantai perdagangan hiu mako, pari liongbun, dan pari kikir umumnya berbeda berdasarkan skala perikanannya. Hiu mako yang umum tertangkap oleh perikanan industri memiliki rantai perdagangan yang berbeda dengan pari liongbun dan pari kikir yang tertangkap oleh armada artisanal dan armada semicommercial. Mempertimbangkan kompleksnya rantai perdagangan di masing-masing skala perikanan, komoditas ini berperan penting dalam perputaran ekonomi. Pada gambar xxx, dipaparkan rantai perdaganan hiu dan pari berdasarkan skala perikanannya.



Gambar xx. Alur perdagangan produk hiu di Indonesia (Sumber : Mutaqqin et al. 2018) 12



3.3.



Nilai Ekonomi Hiu dan pari merupakan dua komoditas perikanan tangkap yang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, termasuk untuk jenis pari liong bun (wedgefish), pari kikir (giant guitarfish) dan hiu mako (mako shark). Tingginya nilai jual tersebut seiring dengan besarnya permintaan pasar terhadap produk-produk yang dihasilkannya, terutama sirip yang telah dikeringkan. Ukuran sirip pari liong bun dan pari gitar relatif lebih besar dan memiliki struktur yang lebih tebal dibandingkan dengan jenis lainnya, sehingga nilai ekonominya paling tinggi dari seluruh jenis hiu dan pari. Sirip dan bagian tubuh lainnya dimanfaatkan dan diperdagangkan oleh masyarakat, baik dalam skala lokal maupun internasional. Tabel xxx. Harga pari liong bun di berbagai pelabuhan pendaratan ikan Lokasi Pelabuhan Perikanan



Sungai Kakap, Kalimantan Barat



Sungailiat, Bangka Belitung



Muara Angke, Jakarta



Lampulo, Aceh



Tanjung Luar, NTB



Bagian Tubuh Ikan Yang Dijual



Harga / Kg



Sirip basah Grade 1 (tingkat utama)



Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000



Sirip basah Grade 2 (tingkat sedang)



Rp 1.000.000 – Rp 1.500.000



Sirip basah Grade 3 (tingkat bawah)



Rp 500.000 – Rp 1.000.000



Daging



Rp 18.000 –Rp 23.000



Utuh



-



Sirip basah Grade 1 (tingkat utama)



-



Sirip basah Grade 2 (tingkat sedang)



-



Sirip basah Grade 3 (tingkat bawah)



-



Daging



-



Utuh



Rp 1.000.000 – Rp 2.500.000/ekor



Sirip basah Grade 1 (tingkat utama)



Rp 2.000.000 – Rp 2.500.000



Sirip basah Grade 2 (tingkat sedang)



Rp 1.000.000 – Rp 2.000.000



Sirip Grade 3 (tingkat bawah)



Rp 500.000 – Rp 1.000.000



Daging



Rp 20.000 – Rp 30.000



Utuh



-



sirip basah ukuran > 50cm



1,100,000



sirip basah ukuran 30-50cm



1,000,000



sirip basah ukuran 50cm



5,000,000



sirip basah ukuran 30-50cm



3,200,000



sirip basah ukuran