Profile Apotek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROFILE APOTEK PRODYA RAPPOCINI



Nama Apotek



: Apotek Prodya, Cab. Rappocini



Alamat



: Jl. Rappocini Raya No. 10 Makassar 90222



Tlp.



: 0411-3615215 / 081343713608



Pemilik (Owner)



: Septian Suryo, S.Si., Apt.



Apoteker Pengelola



: Eltuin, S.Si., Apt.



Tahun Berdiri



: 2016



Email



: [email protected]



--LATAR BELAKANG—



Apotek Prodya pertamakali didirikan pada hari Senin, 01 Oktober 2012 oleh Septian Suryo, S.Si., Apt. di rumah pribadinya yakni di Jl. Bulu Dua No. 36 Makassar. Pendirian Apotek Prodya dilatarbelakangi dari pendidikan pendirinya yakni seorang apoteker yang melihat perlunya konsep pelayanan perapotekan harus dibenahi untuk menjadi lebih fokus pada pasien. Pada era baru ini, pelayanan kefarmasian mulai bergeser ke patient oriented (fokus pada pasien / pembeli) dan bukan lagi profit oriented (fokus pada keuntungan usaha) sehingga memunculkan konsep pelayanan Pharmaceutical Care. Melihat paradigma yang baru ini, banyak apotek yang telah lama beroperasi belum menerapkan konsep pelayanan farmasi yang paripurna (Pharmaceutical Care) sehingga timbullah keinginan yang kuat untuk menerapkan konsep baru ini yang akan lebih mengutamakan dan menguntungkan pasien. Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat (Permenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002). Pekerjaan kefarmasian tersebut meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (Undang-undang No.23/1992).Yang termasuk sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional asli Indonesia, alat kesehatan dan kosmetika (Permenkes No. 1332/Menkes/ SK/X/2002).



Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan berkewajiban menyediakan sumber informasi mengenai perbekalan farmasi bagi pasien, tenaga kesehatan yang lain dan masyarakat pada umumnya. Apotek juga dituntut mampu memberikan pelayanan swamedikasi, hal ini didorong oleh kecenderungan masyarakat yang lebih memilih swamedikasi untuk penjagaan dan peningkatan kesehatan. Seorang apoteker di apotek memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh terhadap perbekalan farmasi, selain juga harus dapat menjalankan fungsi sebagai



seorang



manager



yang



baik



melalui



kegiatan



perencanaan,



pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian semua kegiatan di apotek. Seorang apoteker yang profesional diperlukan ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang juga harus ditunjang dengan pola pikir dan perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi serta undang-undang yang berlaku.Selain untuk sarana pelayanan kesehatan, apotek juga merupakan salah satu sarana pengabdian apoteker yang telah disumpah. Tugas dan fungsi apotek menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 tahun 1980, yaitu: 1. Tempat pengabdian profesi seorang Apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. 2. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan atau pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat. 3. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata. Mengingat pentingnya peranan apotek dalam upaya pelayanan kesehatan dan pendistribusian obat secara langsung kepada masyarakat, maka diharapkan seorang apoteker (APA) dalam menjalankan tugasnya di apotek dituntut profesionalismenya yang meliputi pengetahuan dan ketrampilan kefarmasian yang memadai, pemahaman manajerial yang cukup, kemampuan berkomunikasi yang baik dan sikap kemauan untuk membangun sesama, sehingga dapat mengelola apotek sebagai sarana pelayanan kesehatan yang baik. Mengingat hal-hal tersebut di atas apoteker memerlukan bekal pendidikan, pengetahuan dan pengalaman praktis dalam hal pengelolaan apotek agar dapat melaksanakan tugasnya secara professional. Obat yang diberikan kepada masyarakat berada dalam kondisi yang memenuhi syarat sehingga harapan untuk mencapai pengobatan optimal dapat tercapai.



--VISI & MISI—



Visi Menjadi apotek dengan pelayanan kefarmasian prima berbasis Pharmaceutical Care yang mampu menjadi mitra utama share holder dalam pelayanan kesehatan.



Misi 1. Memberikan pelayanan kefarmasian berbasis pharmaceutical care kepada masyarakat. 2. Melakukan pelayanan informasi serta konsultasi obat dan kesehatan kepada masyarakat. 3. Menyediakan serta menyalurkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat. 4. Ikut menjaga dan memantau penggunaan obat di masyarakat. 5. Menjalin kerja sama yang baik dengan share holder.