PROGJA UKK 2022 Pemesinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA



UJI KOMPETENSI KEAHLIAN PRAKTIK Tahun Ajaran 2021/2022



KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK PEMESINAN



SMK LUGINA RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG 2022



Teknik Pemesinan



LEMBAR PENGESAHAN Dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrohiim, maka dengan ini Program Kerja Uji Kompetensin Keahlian (UKK). Paket Keahlian Teknik Pemesinan, SMK LUGINA RANCAEKEK Tahun Pelajaran 2021/2022 disahkan.



Ditetapkan : Di Bandung Tanggal : 2 Februari 2022



Ketua Pelaksana UKK SMK LUGINA RANCAEKEK,



Koordinator UKK Teknik Pemesinan,



Jajang Turwenda, S.H.



Nono Naryono, S.T



NUPTK. 8345749651200013



NUPTK.452754656200012



Mengetahui,



Wakasek Kurikulum,



Kepala SMK LUGINA Rancaekek,



(Syarif Hidayatullah)



Endi Nurhafi, S.Si., M.Pd



NUPTK. 5343755657200013



NRKS.19023L0550208241079718



UKKN 2022



HAL - i



Teknik Pemesinan



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Kami daapat menyelesaikan program kerja Uji Kompetensi (UJK) tahun pelajaran 2021/2022. Sejalan dengan program kerja pendidikan kejuruan dan pelaksanaan KTSP LUGINA Rancaekek, dalam kegiatan UJK perlu dibuat program kerja yang mempunyai peran yang sangat besar untuk menentukan arah dan jalan untuk suksesnya pelasanaan Uji Kompetensi (UJK). Program kerja ini dibuat berdasarkan juklak dan juknis dari Dinas Pendidikan propinsi jawa barat yang tercantum dalam landasan hukum. Kami menyadari dalam pembuatan program ini masih banyak kekurangan untuk itu saran dan kritik kami sangat harapkan. Demikian program ini kami buat dengan harapan apa yang diharapkan dapat mencapai target, serta ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga terlaksananya kegiatan Uji Kompetensi (UJK), khususnya : 1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. 2. Kepala Sub Dikmenjur Propinsi Jawa Barat. 3. Pengawas Pembina SMK Kabupaten Bandung. 4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. 5. Ketua MKKS SMK Kabupaten Bandung. 6. Kepala PT. SUNRISE ABADI 7. Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Al-Qodar 8. Kepala SMK LUGINA Rancaekek 9. Guru Produktif Semoga Allah SWT memberikan amal baik kepadanya, serta diberi petunjuk dan kekuatan yang menjalankan. Rancaekek, Februari 2022 Tim Penyusun



UKKN 2022



HAL - ii



Teknik Pemesinan



DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii DAFTAR ISI .......................................................................................................... iii DAFTAR LAMPIRAN ........................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ 1 1.1. Latar Belakang.............................................................................................. 1 1.2. Dasar Hukum ................................................................................................ 2 1.3. Maksud dan Tujuan ...................................................................................... 2 1.4. Sasaran Pelaksanaan UKK........................................................................... 3 1.5. Kriteria Pencapaian Kelulusan UKK .............................................................. 3 1.6. Profil Sekolah................................................................................................ 4 1.7. Sistematika Penulisan ................................................................................... 5 BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN ................................................................................... 6 2.1. Tujuan Pendidikan Nasional.......................................................................... 6 2.2. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan........................................................ 6 2.3. Profil Lulusan SMK........................................................................................ 6 2.4. Visi dan Misi Sekolah .................................................................................... 7 2.5. Visi dan Misi Kompetensi Keahlian ............................................................... 8 2.6. Tujuan Sekolah ............................................................................................. 8 2.7. Tujuan Kompetensi Keahlian ........................................................................ 9 2.8. Deskripsi KKNI Level II/III.............................................................................. 9 BAB III PELAKSANAAN UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN ......................................... 19 3.1. Peserta Uji Kompetensi Keahlian Siswa SMK Lugina Rancaekek ................. 19 3.2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKK 2022 ................................................. 21 3.3. Susunan Kepanitian UKK 2022 ..................................................................... 22 3.4. Daftar Nama Assesor UKK 2022 ................................................................... 24 1. Assesor Internal ........................................................................................ 24 2. Assesor External ....................................................................................... 24 3.5. Jadwal Kegiatan UKK 2022........................................................................... 25 3.6. Perencanaan Prokes Covid 19 UKK Praktik 2022 ............................... 26 BAB IV PEMBIAYAAN ................................................................................................... 31 4.1. Sumber Pembiayaan .................................................................................... 31 4.2. Pengaturan Pembiayaan .............................................................................. 31 BAB V PENUTUP ........................................................................................................... 32 LAMPIRAN



UKKN 2022



HAL - iii



TEKNIK PEMESINAN



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Program kerja Uji Kompetensi Kejuruan Nasional (UKK) ini merupakan penjabaran dari program kerja SMK Lugina Rancaekek Tahun Pelajaran 2021/2022, dibuat berdasarkan Juklak dan Juknis yang kami terima dari Departemen Pendidikan Nasional (KEMENDIKDAS). Program kerja ini melanjutkan Program Semester dan Tahunan sebagai tindak lanjut guna mengevaluasi kegiatan akhir bagi Tingkat XII, dimana UKK Nasional mempunyai peranan sebagai berikut: 1. UKK Nasional merupakan suatu kegiatan akhir dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) guna mengevaluasi hasil Proses Belajar Mengajar (PBM) yang diselenggarakan mulai tingkat X sampai dengan tingkat XII. 2. UKK Nasional merupakan kegiatan akhir yang disajikan kepada siswa tingkat XII guna mendapat kompetensi keahlian sehingga mendapatkan bukti hasil kinerja berupa sertifikat uji Kompentsi. 3. Program kerja UN merupakan penjabaran dari siklus, Program tahunan dan semester. 4. Untuk mencapai suatu tujuan diperlukan suatu program kerja. 5. Sebagai tindak lanjut dari Program Semester. 6. Menumbuhkan dan memupuk rasa disiplin



untuk memacu siswa serta



mendorong semangat untuk menambah ilmu pengetahuan setingkat lebih tinggi, serta merupakan cerminan dan tauladan di masyarakat. 7. Pentingnya ketahanan sekolah dan mantapnya pembinaan sekolah sebagai bagian dari “ Wawasan Wiyata Mandala”. 8. Untuk meningkatkan kesan positif bagi adik kelasnya. 9. Untuk mengetahui kualitas mutu lulusan pada setiap tahun kelulusan. 10. Sebagai ajang kompetisi bagi setiap peserta UJK untuk bisa lebih bersaing pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan bisa bersaing didunia industry.



UKKN 2022



HAL - 1



TEKNIK PEMESINAN 1.2. Dasar Hukum Uji Kompetensi Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian Nasional Tahun Ajaran 2021/2022 ini berlandaskan pada peraturan perundangan sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan



dan



Penyelenggaraan Pendidikan; 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan Menterian dan Pengangkatan Menteri kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019; 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; 8. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Prosedur Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi bagi lukusan SMK; 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. 10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang



Pelaksanaan



Kebijakan



Pendidikan



dalam



Masa



Darurat



Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). 11. POS Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2021/2022 12. Paduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Ajaran 2021/2022. 13. SK Panitia UKK 2021/2022



1.3.



Maksud dan Tujuan A. Maksud a. Mengetahui keberhasilan baik persiapan maupun pelaksanaannya. b. Mengetahui daya serap siswa hasil KBM sejak Tingkat X s.d XII. c. Mengetahui bobot materi yang telah diberikan



oleh setiap guru mata



pelajaran. d. Mengukur dan menyempurnakan dari tahun yang lalu supaya menghasilkan prestasi siswa yang lebih baik. UKKN 2022



HAL - 2



TEKNIK PEMESINAN e. Memupuk dan meningkatkan mutu pendidikan seoptimal mungkin. f. Untuk memberikan kemampuan sebagai bekal untuk terjun di masyarakat di masa yang akan datang g. Semua



staf



pengajar



dapat



mengetahui



hasil



KBM



yang



sudah



dilaksanakan untuk ditindaklanjuti dimasa yang akan datang. h. Dapat membandingkan rata-rata daya serap siswa dalam tiap mata pelajaran dari tahun ke tahun.



B. Tujuan Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk : 1. Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik 2. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik 3. Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik 4. Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan 5. Mengetahui pencapaian kurikulum.



1.4. Sasaran Pelaksanaan UKK 2022 Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah: 1. Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII



melalui



serangkaian



kegiatan



uji



kompetensi



yang



dilaksanakan



secaraefektif, efisien, dan terukur; 2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yangsetara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensikeahlian yang ditempuh.



1.5. Kriteria Pencapaian Kelulusan UKK 2022 Untuk



merealisasikan



pelaksanaan



kegiatan



UKK



tahun



pelajaran



2021/2022,ditetapkan Kriteria Pencapaian UKK sebagai berikut : a) Pada UKK yang dilaksanakan SMK bekerjasama dengan institusi pasangan, penguji memberikan skor untuk setiap komponen penilaian dalam bentuk angka dari 0 sampai 10 yang kemudian dikonversi kedalam skala 0 sampai 100 berdasarkan bobot setiap komponen penilaian;



UKKN 2022



HAL - 3



TEKNIK PEMESINAN b) Pada UKK yang dilaksanakan SMK bekerjasama dengan LSP, guru produktif dan /atau asesor melakukan konversi dari sertifikat kompetensi yang diperoleh peserta didik malalui sertifikasi di LSP ke dalam nilai skala 70 dampai 100; c) Pelaksana Ujian tingkat Satuan Pendidikan menghitung nilai Uji Kompetensi; d) Keahlian dengan menggabungkan nilai Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan dengan komposisi 30% Teori kejuruan dan 70% nilai Praktik Kejuruan; e) Peserta uji dinyatakan Lulus UKK jika gabungan nilai Teori Kejuruand an Praktik Kejuruan minimal 70; f)Pelaksana Ujian tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sesuai jadwal yang telah ditetapkan; g)



Dalam hal Satuan Pendidikan mengadakan UKK lebih dari 1 (satu) model, misalkan UKK dengan Institusi pasangan dan juga UKK dengan LSP, maka nilai yang digunakan sebagai nilai Ujian Praktik Kejuruan (UPK) adalah nilai salah satu model (tidak dirata-rata).



1.6.



Profil Sekolah Data Satuan Pendidikan Nama Sekolah NPSN Bentuk Pendidikan Status Sekolah Status Kepemilikan SK Izin Operasional Tanggal SK Alamat Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Propinsi Kode Pos SK Pendirian Sekolah Tanggal SK Nomor Telepon Email Website



UKKN 2022



: SMK LUGINA RANCAEKEK : 20228541 : SMK : Swasta : Yayasan : 421.3/2995 -Disdik/2005 : 2005-11-30 : JL. Raya Rancaekek N0. 05 RT.06/RW13 : Bojongloa : Rancaekek : Bandung (Kab) : Jawa Barat : 40394 : 421.3/2995 -Disdik/2005 : 2003-04-20 : 0227792431 : [email protected] : http://www.smklugina.sch.id



HAL - 4



TEKNIK PEMESINAN 1.7.



Sistematika Penulisan Sistematika penulisan program kerja Uji Kompetensi Keahlian 2022 adalah



sebagai berikut, LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sasaran Pelaksanaan UKK 1.5. Kriteria Pencapaian Kelulusan UKK 1.6. Profil Sekolah 1.7. Sistematika Penulisan BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN 2.1. Tujuan Pendidikan Nasional 2.2. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan 2.3. Profil Lulusan SMK 2.4. Visi dan Misi Sekolah 2.5. Visi dan Misi Kompetensi Keahlian 2.6. Tujuan Sekolah 2.7. Tujuan Kompetensi Keahlian 2.8. Deskripsi KKNI Level II/III BAB III PELAKSANAAN UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN 3.1. Peserta Uji Kompetensi Keahlian Siswa SMK Lugina Rancaekek 3.2. Waktu dan Pelaksanaan UKK 2022 3.3. Susunan Kepanitian UKK 2022 3.4. Daftar Nama Assesor UKK 2022 1. Assesor Internal 2. Assesor External 3.5. Jadwal Kegiatan UKK 2022 BAB IV PEMBIAYAAN 4.1. Sumber Pembiayaan 4.2. Pengaturan Pembiayaan BAB V PENUTUP LAMPIRAN



UKKN 2022



HAL - 5



TEKNIK PEMESINAN



BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN



2.1



Tujuan Pendidikan Nasional



1. Menurut UU No.20 tahun 2003 Pasal 3, tujuan pendidikan nasional berbunyi: "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." 2. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar. 4. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. 5. Meningkatkan keprofesionalan dn akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalamanan, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global. 6. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6.1



Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan Tujuan pendidikan menengah kejuruan menurut Undang-Undang Nomor 20



Tahun 2003, terbagi menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum pendidikan menengah kejuruan adalah : (a) meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi warga Negara yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab; (c) mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki wawasan kebangsaan, memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia; dan



UKKN 2022



HAL - 6



TEKNIK PEMESINAN (d) mengembangkan potensi peserta didik agar memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dengan secara aktif turut memelihara dan melestarikan lingkungan hidup, serta memanfaatkan sumber daya alam dengan efektif dan efisien. Tujuan khusus pendidikan menengah kejuruan adalah sebagai berikut: (a) menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, mengisi lowongan pekerjaan yang ada sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dalam program keahlian yang dipilihnya; (b) menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya; (c) membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan (d) membekali peserta didik dengan kompetensikompetensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih. 6.2



Profil Lulusan SMK Setiap satuan pendidikan semestinya berorientasi pada mutu lulusan. Agar



setiap pihak yang berkentingan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah berfokus pada mutu lulusan, seyogyanya profil lulusan dijabarkan secara operasional. Profil lulusan adalah gambaran konkrit kompetensi dan karakteristik lulusan dari masing-masing satuan pendidikan. Acuan dalam menyusun profil lulusan masingmasing satuan pendidikan dijabarkan dari: a) Standar Kompetensi Lulusan b) Visi, misi, dan tujuan sekolah, c) Ciri khusus atau branding sekolah



6.3



Visi dan Misi Sekolah Visi SMK Lugina Rancaekek



“Menjadi SMK terbaik penghasil lulusan berintegritas dan mampu bersaing di pasar global”. Misi SMK Lugina Rancaekek •



Membangun organisasi sekolah yang solid dan tersistem.







Meningkatkan kompetensi dan idealisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).



UKKN 2022



HAL - 7



TEKNIK PEMESINAN •



Mengembangkan kurikulum sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta pasar kerja.







Meningkatkan sarana dan prasarana sekolah.







Membangun iklim sekolah yang religius, nyaman, kondusif dan prestatif.







Menyelenggarakan pembelajaran / pendidikan dan latihan (diklat) yang berkualitas berbasis kompetensi dan produk.







Meningkatkan kerjasama dengan Dunia Usaha / Dunia Industri (DUDI) dan instansi terkait.







Menghasilkan lulusan yang religius, disiplin, berakhlak mulia, percaya diri, cerdas, kompeten di bidangnya, berjiwa entrepreneur dan mampu berbahasa asing.



6.4



Visi dan Misi Kompetensi Keahlian



Visi Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan Menciptakan lulusan yang unggul dalam kompetensinya serta berjiwa kreatif dan inovatif dalam bidang teknik pemesinan.



Misi Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan a. Membimbing peserta didik agar kompeten dibidang pemesinan, dan terampil dalam menyelesaikan tugas, mengembangkan jiwa managerial (kepemimpinan) baik pada diri sendiri maupun orang lain. b. Membimbing peserta didik untuk berfikir kreatif dan inovatif serta memiliki moral berdasarkan agama



6.5



Tujuan Sekolah Tujuan sekolah sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional adalah



meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara lebih rinci tujuan SMK Lugina Rancaekek Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut : 1. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang berdisiplin, produktif dan profesional dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), maupun dalam bidang keimanan dan ketaqwaan (Imtaq) sesuai dengan program keahliannya. 2. Memberikan keterampilan sesuai dengan kompetensi keahlian agar mampu berwirausaha secara mandiri. UKKN 2022



HAL - 8



TEKNIK PEMESINAN 3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan umum, teknologi, dan seni, agar mampu melanjutkan pendidikan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. 4. Membekali



peserta



didik



berkemampuan



bahasa



asing



agar



mampu



beradaptasi dalam wawasan global, mampu bekerjasama, dan mampu bekerja bersama-sama. 5. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan wawasan entrepreneur sehingga dapat mengembangkan dirinya



kelak



dikemudian hari. 6. Membekali peserta didik dengan dengan kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipilih. 7. Menyiapkan peserta didik agar mampu memilki karier, ulet dan gigih dalam berkompetensi, beradaftasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap professional dalam bidang keahlian yang diminatinya. 8. meningkatkan program ekstrakurikuler dengan mewajibkan pramuka bagi seluruh peserta didik, agar lebih efektif dan efisien sesuai dengan bakat dan minat peserta didik sebagai salah satu sarana pengembangan diri peserta didik. 6.6



Tujuan Kompetensi Keahlian Membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap agar



kompeten dibidangnya yang meliputi : a. Pengetahuan Tentang Bahan dan Perkakas b. Penggunaan Alat Ukur sederhana dan presisi c. Penggunaan mesin perkakas antara lain Mesin Bubut, Frais, Gerinda dan Mesin Computer Numerical (CNC) d. Menggambar dengan menggunakan CAD/CAM 6.7



Deskripsi KKNI Level II/III



1. Latar Belakang



Pemberlakuan era persaingan bebas dalam regional Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Perhipunan masyarakat bangsa Asia Tenggara dalam OrganisasiAssociation of South East Asian Nation (ASEAN) sepakat untuk memperkuat Kawasan dengan membuka akses perekonomian lewat pasar bebas yang dimulai sejak tahun 2016 ini. Beberapa sector sudah disepakati terbuka untuk menuju integrasi ekonomi Visi ASEAN 2020.



Masyarakat



Ekonomi



ASEAN



tidak hanya



membuka



arus



peerdagangan barang atau jasa, tetapi juga untuk tenaga Teknik Otomasi Industri UKKN 2022



HAL - 9



TEKNIK PEMESINAN dan lainnya. Oleh karena itu, MEA secara langsung akan menuntut kualitas tenaga kerja Indonesia. Undang – undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 61 ayat 3 menyatakan bahwa sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara Pendidikan dan pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Lembaga srtifikasi. Tuntutan kebutuhan industry di bidang Teknik Otomasi Industri menghendaki tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang terstandarisasi dan professional. Tenaga kerja yang memiliki kompetensi yang baik bersumber dari proses Pendidikan yang baik, maka untuk membagnun, memelihara, dan memastikan kompetensi bagi peserta didik program keahlian Teknik Pemesinan perlu diselenggarakannya srtifikat kompetensi oleh LSP SMK yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4678/KEP/MK/2016 tentang Sepktrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Dengan skema srtifikasi yang mengacu langsung pada SKKNI ini diharapakan memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.



1.1.



Bagi Industri 1.1.1. Membantu industry meyakinkan kepada kliennya bahwa jasanya telah dibuat tenaga – tenaga yang kompeten. 1.1.2. Membantu industry dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi pengembangan SDM khususnya dan efesien nasional pada umumnya. 1.1.3. Membantu industry dalam system pengembangan karir dan remunerasi berbasis kompetensi dan meningkatkan produktivitas.



1.2.



Bagi Tenaga Kerja 1.2.1. Membantu tenaga profesi menyakinkan kepada organisasi/industry/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau meghasilkan jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi. 1.2.2. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di Lembaga formal maupun secara mandiri. 1.2.3. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi. 1.2.4. Membantu pengakuan kompetensi lintas sector dan lintas negara



UKKN 2022



HAL - 10



TEKNIK PEMESINAN 1.2.5. Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja 1.3.



Bagi Lembaga Pendidikan dan juga Pelatihan 1.3.1. Membantu memastikan link and matchantara kompetensi lulusan dngan tuntutan kompetensi dunia industry. 1.3.2. Membantu meastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. 1.3.3. Membantu meastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi. 1.3.4. Membantu Lembaga diklatt dalam system asesmen yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta diklat.



2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI 2.1.



Ruang Lingkup



: Teknik Pemesinan



2.2.



Lingkup Penggunaan Sertifikasi diutamakan untuk pada perusahaan yang bergerak di bidang Prindustrian Manufaktur, industry logam dan Pertambangan.



3. TUJUAN SERTIFIKASI 3.1.



Memastikan kompetensi siswa SMK pada kompetensi kahlian Teknik Pemesinan pada KKNI level II



3.2.



Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP SMK dan assessor kompetensi.



4. ACUAN NORMATIF 4.1.



Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional



4.2.



Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



4.3.



Undang – undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian



4.4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.



4.5.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional



4.6.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka KKNI Nasional Indonesia.



4.7.



Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Pendidikan Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.



4.8.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia KEP. 240/ME/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Logam



4.9.



Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.



4.10.



Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi di SMK.



4.11.



Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Kejuruan.



UKKN 2022



HAL - 11



TEKNIK PEMESINAN 4.12.



Surat



Keputusan



Direktur



No.130/D?KEP/KR/2017



Jenderal



tentang



Pendidikan



Struktur



Kurikulum



Dasar



dan



Menengah



Pendidikan



Menengah



Kejuruan. 5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 5.1. Diskripsi Jenis kemasan ini adalah kemasan KKNI yang merupakan kompetensi teknis dari lulusan SMK 3 tahun. KKNI ini merefleksikan peran individu dalam melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan factual bidang kerja yang spesifikasi, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap asalah yang lazim tibul. Brtanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. 5.2. Sikap Kerja Secara umum sikap kerja yang diharapkan : 5.2.1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5.2.2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. 5.2.3. Berperan sebgai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia. 5.2.4. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan social dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya. 5.2.5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan dan agama serta pendapat/temuan original orang lain. 5.2.6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. 5.3. Peran Kerja KKNI ini merupakan jalur untuk bekerja pada kompetensi keahlian Teknik Pemesinan. Dalam melaksanakan pekerjaan, bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab membimbing orang lain.



5.4. Kemungkinan Jabatan Kemungkinan jabatan yang dapat diemban oleh pemegang sertifikasi ini adalah : -



5.5. Aturan Pengemasan Didalam pemaketan yang ditetapkan untuk level II Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan adalah sebagai berikut : 5.1.1. Jenis Kemasan



UKKN 2022



: KKNI



HAL - 12



TEKNIK PEMESINAN 5.1.2. Jenis Skema



: KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik



Pemesinan. 5.1.3.



Aturan Pengemasan Untuk mendapatkan KKNI Level II pada Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, kompetensi yang harus dicapai dengan total 12 (dua belas) unit kompetensi yang terdiri dari : a. 9 (Sembilan) Unit Kompetensi Umum dan Inti b. 3 (tiga) Unit Kompetensi Fungsional.



5.6. Rincian Unit Kompetensi Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT KOMPETENSI UMUM



1



LOG.OO01.002.00



Menerapkan Prinsip – prinsil Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.



2



LOG.OO01.003.00



Menerapkan Prosedur – prosedur mutu



3



LOG.OO02.005.00



Mengukur dengan menggunakan alat ukur



4



LOG.OO07.005.00



Bekerja dengan mesin umum



5



LOG.OO18.001.00



Menggunakan perkakas tangan



6



LOG.OO09.002.00



Membaca gambar Teknik



7



LOG.OO07.015.00



Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar)



8



LOG.OO07.023.00



Mengoperasikan dan mengamati mesin/proses



9



LOG.OO07.027.00



Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar)



KOMPETENSI PILIHAN/FUNGSIONAL 10



LOG.OO07.006.00



Bekerja dengan mesin bubut



11



LOG.OO07.007.00



Melakukan pkerjaan mesin frais



12



LOG.OO07.017.00



Memprogram mesin NC/CNC (dasar)



5.7. Pencapaian Kompetensi Skema KKNI Level II pada kompeetensi keahlian Teknik Pemesinan dapat dicapai melaui pendekatan klister dan harus dicapai dalam 3 (tiga) tahun.Klaster yang digunakan adalah sebagai beerikut : 5.7.1. Pengoperasian Mesin Bubut NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT



1



LOG.OO01.002.00



Menerapkan Prinsip – prinsil Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.



2



LOG.OO01.003.00



Menerapkan Prosedur – prosedur mutu



3



LOG.OO02.005.00



Mengukur dengan menggunakan alat ukur



4



LOG.OO09.002.00



Membaca gambar Teknik



UKKN 2022



HAL - 13



TEKNIK PEMESINAN 5



LOG.OO18.001.00



Menggunakan perkakas tangan



6



LOG.OO07.006.00



Bekerja dengan mesin bubut



5.7.2. Pengoperasian Mesin Frais NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT



1



LOG.OO01.002.00



Menerapkan Prinsip – prinsil Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.



2



LOG.OO01.003.00



Menerapkan Prosedur – prosedur mutu



3



LOG.OO02.005.00



Mengukur dengan menggunakan alat ukur



4



LOG.OO09.002.00



Membaca gambar Teknik



5



LOG.OO18.001.00



Menggunakan perkakas tangan



6



LOG.OO07.007.00



Melakukan pkerjaan mesin frais



5.7.3. Pengoperasian Mesin NC/CNC NO



KODE UNIT



JUDUL UNIT



1



LOG.OO01.002.00



Menerapkan Prinsip – prinsil Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.



2



LOG.OO01.003.00



Menerapkan Prosedur – prosedur mutu



3



LOG.OO02.005.00



Mengukur dengan menggunakan alat ukur



4



LOG.OO18.001.00



Menggunakan perkakas tangan



5



LOG.OO07.023.00



Mengoperasikan dan mengamati mesin/proses



6



LOG.OO09.002.00



Membaca gambar Teknik



7



LOG.OO07.005.00



Bekerja dengan mesin umum



8



LOG.OO07.027.00



9



LOG.OO07.015.00



Mengoperasikan mesin NC/CNC (Dasar) Mengeset mesin dan program mesin NC/CNC (dasar)



10



LOG.OO07.017.00



Memprogram mesin NC/CNC (dasar)



6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 6.1.



Peserta didik pada SMK kompetensi keahlian Teknik Pemesinan yang telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran.



6.2.



Telah memiliki sertifikat atau surat keterangan tealh melaksanakan Praktek Kerja Industri.



6.3.



Memiliki nilai raport pada kompetensi terkait.



7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKASI 7.1.



Hak Pemohon 7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. 7.1.2. Mendapat hak bertanya dengan kompetensi 7.1.3. Memperoleh pemberitahuan tentang untuk menyatakan,dengan alas an, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional. 7.1.4. Memperoleh jaminan kerahasian terhadap proses sertifikasi



UKKN 2022



HAL - 14



TEKNIK PEMESINAN 7.1.5. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi 7.1.6. Memperoleh sertifikasi kompetensi jika dinyatakan kompeten 7.1.7. Menggunakan sertifikat yang diperoleh untuk promosi diri sebagai tenaga pada bidang Teknik Pemesinan. 7.2.



Kewajiban Pemegang Sertifikasi 7.2.1. Melaksanakan keprofesian pada kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan 7.2.2. Menjaga dan mantaati kode etik profesi secara sunguh – sunguh dari konsekuen 7.2.3. Menjamin bahwa srtifikasi kompetensi tidak disalahgunakan 7.2.4. Menjamin



terpeliharanya



kompetensi



yang



sesuai



pada



sertifikasi



kompetensi. 7.2.5. Menjamin bahwa sekuruh pernyataaan dan informasi yang diberikan adalah terbaru, benar dan dapat dipertanggung jawabkan. 7.2.6. Membayar biaya sertifikasi. 8. BIAYA SERTIFIKASI 8.1.



Sumber biaya dapat bersumber dari pemerintah, partisipasi masyarakat / DUDI atau sumber dana lainnya.



8.2.



Besarnya biaya disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan oleh Pihak Sekolah.



9. PERSYARATAN PROSES SERTUFIKASI 9.1.



Proses Pendaftaran



9.1.1. ,,pemohon memahami proses assesmen KKNI level II bidang kompetensi keahlian Teknik Pmesina yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses assesmen, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikasi yang dapat diperoleh di sekertariat LSP SMK. 9.1.2. Pemohon mengisi formular Permohonan Sertifikasi (APL 01) yang dilengkapi dengan bukti : a. Copy Kartu Pelajar b. Bukti telah menyelesaikan mata pelajaran sesuai dengan persyaratan 6 c. Pas foto 4 X 6 berwarna sebanyak 2 lembar 9.1.3. Pemohon mengisi formular assesmen mandiri (APL 02) yang dilngkapi dengan bukti – bukti pendukung. 9.1.4. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan srtifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 9.1.5. LSP SMK menelaah berkas pemohonan untuk komfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema srtifikasi. 9.1.6. Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi



UKKN 2022



HAL - 15



TEKNIK PEMESINAN 9.2.



Proses Assesmen 9.2.1. Asesmen skema sertifikasi KKNI level II Bidang Teknik Pemesinan direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah secara ogyek dan sistematis dengan bukti terdokumentasi memastikan kompetensi. 9.2.2. Pelaksanaan asesmen untuk skema KKNI level II Bidang Teknik Pemesinan dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara asesmen per klister kompetensi. 9.2.3. LSP SMK menugaskan asesor Kompetensi untuk melaksanakan asesmen. 9.2.4. Asesor melakukan verifikasi sesuai persyaratan skema dengan menggunakan pernagkat asesmen dan komfirmasi terhadap bukti berdasarkan bukti yang dikumpulkan. 9.2.5. Asesor menjelaskan, membahas dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan Peserta Sertifikasi. 9.2.6. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen Asesmen Mandiri APL02, untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan. 9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan VATM direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut uji kompetensi.



9.3.



Proses Uji Kompetensi 9.3.1. Uji kompetensi KKNI level II Kompetensi Teknik Pemesinan dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan deengan menggunakan metode praktek, tertulis, lisan, pemngamatan atau cara lain yang handal dan objektif srta berdasarkan dan konsisten dengan skema srtifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan. 9.3.2. Uji kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditetapkan 9.3.3. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian KKNI level II kompetensi keahlian Teknik Pemesinan diverifikasi. 9.3.4. Proses uji kompetensi dilakukan dengan cara dicicil per klister sesuai dengan butir hasil uji kompetensi per klister dicatatkan pada buku skill passport. 9.3.5. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi auran bukti VATM. 9.3.6. Hasil



proses



uji



kompetensi



yang



telah



memenuhi



aturan



VATM



direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.



UKKN 2022



HAL - 16



TEKNIK PEMESINAN 9.3.7. Asesor melaporkan dan menyampaikan rekomendasi hasil uji kompetensi kepada lsP SMK. 9.4.



Keputusan Sertifikasi 9.4.1. LSP menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses srtifikai mencukupi untuk : a. Mengambil keputusan sertifikasi b. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding 9.4.2. Keputusan sertifikasi terhadap pesrta dilakukan oleh LSP berdasarkan rekomendasi dan informasi yang dikumpulkan oleh asesor kompetensi melalui proses uji kompetensi. Personil pelaksanaan uji kompetensi tidak ikut serta dalam membuat keputusan sertifikasi. 9.4.3. Personil LSP SMK yang membuat keputusan sertifikasi harus memiliki pengetahuan yang cukup dan pengalaman dalam proses srtifikasi untuk menentukan apakah persyaratan srtifikasi telah dipenuhi. 9.4.4. Sertifikasi tidak diserahkan seluruh persyaratan sertifikat dipenuhi. 9.4.5. LSP SMK melakukan siding pleno untuk memverifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang dibuat dalam Brita Acara untuk proses penerbitan sertifikasi kompetensi. 9.4.6. LSP menerbitkan sertifikasi kompetensi kepada semua yang berhak menerima sertifikasi dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP dengan masa berlaku sertifikasi 3 (tiga) tahun. 9.4.7. Sertifikasi diserahkan setelah seluruh persyaratan sertifikasi terpenuhi.



9.5.



Pembekuan dan Pencabutan sertifikat 9.5.1. Pembekuan dan pencabutan sertifikasi dilakukan jika seorang pemegang sertifikat : a. Melanggar ketentuan pemegang sertifikasi b. Melanggar ketentuan disiplin peserta didik c. Menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan d. Mencermarkan nama baik LSP 9.5.2. LSP SMK akan melakukan pencabutan sertifikat apabila mengindahkan peringatan yang telah diberikan dalam penyalahgunaan sertifikat.



9.6.



Pemeliharaan Sertifikat LSP SMK tidak melakukan pemeliharaan terhadap sertifikat kompetensi



9.7.



Proses Sertifikasi Ulang LSP SMK tidak melakukan proses sertifikasi ulang dan disarankan untuk sertifikasi ulang melalui LSP P3 yang relevan.



9.8.



Pengunaan Sertifikasi Pemegang sertifikasi KKNI level II kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan harus menandatangi persetujuan untuk :



UKKN 2022



HAL - 17



TEKNIK PEMESINAN 9.8.1. Memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan 9.8.2. Menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan. 9.8.3. Tidak menyealahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP SMK dan tidak memberikan persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP SMK dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah. 9.8.4. Menghentikan penggunaan semua pernyataan yang berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP SMK setelah dibekukan atau dicabut sertifikasinya serta mengembalikan sertifikat kepada LSP SMK yang mnerbitkan. 9.9.



Banding 9.9.1. LSP SMK menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. 9.9.2. Lsp SMK menetapkan prosedur yang menjamin dan semua banding ditangani secara konstruktif dan tidak berpihak dan tepat waktu. 9.9.3. LSP SMK meyampaikan penjelasan mengenal proses penangan banding dapat diketahui public tanpa diminta. 9.9.4. LSP SMK meberitahukan secara rsmi kepada pemohon tentang hasil proses banding



UKKN 2022



HAL - 18



TEKNIK PEMESINAN



BAB III PELAKSANAAN UJIAN KOMPETENSI KEAHLIAN 3.1.



Peserta Uji Kompetensi Keahlian Siswa SMK Lugina Rancaekek KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK TAHUN PELAJARAN 2021/2022 ** DAFTAR PESERTA UKK PRAKTIK 2022



Propinsi



: 02 JAWA BARAT



Sub. Rayon



: 01



Kota/Kabupaten



: 10 KABUPATEN BANDUNG



NPSN



: 20228541



Sekolah



: 136 SMK LUGINA RANCAEKEK, KAB. BANDUNG



Kurikulum



: Kurikulum 2013



KODE PART ABS



NOPES



1



10-136-001-8



01



01



Agus Setiawan



L



Bandung



16 Juni 2002



7063



2



10-136-002-7



01



02



Agus Soleh



L



Bandung



17 Oktober 2002



7063



3



10-136-003-6



01



03



Ahmad Ramadhan



L



Sumedang



27 Oktober 2003



7063



4



10-136-004-5



01



04



Andi Ramadhan



L



Bandung



13 November 2003



7063



5



10-136-005-4



01



05



Andre Mahardika



L



Bandung



30 Mei 2004



7063



6



10-136-006-3



01



06



Asep Rahmad



L



Bandung



12 November 2003



7063



7



10-136-007-2



01



07



Azfa Alifiansyah



L



Bandung



16 Mei 2004



7063



8



10-136-008-9



01



08



Cepi Gelar Pratama



L



Bandung



10 Agustus 2003



7063



9



10-136-009-8



01



09



Cristoper Ananta Ramadhan



L



Garut



10 November 2003



7063



10



10-136-010-7



01



10



Den Peri Pirmansyah



L



Bandung



10 Mei 2004



7063



11



10-136-011-6



01



11



Dian Pratama



L



Garut



19 Juli 2003



7063



12



10-136-012-5



01



12



Diki Permana



L



Bandung



18 Juli 2003



7063



13



10-136-013-4



01



13



Enden Risman R



L



Bandung



20 Mei 2002



7063



14



10-136-014-3



01



14



Esa Putra Hamdani



L



Bandung



16 September 2004



7063



15



10-136-015-2



01



15



Friki Ramdani



L



Bandung



01 November 2003



7063



16



10-136-016-9



01



16



Ganjar Waluya



L



Sumedang



12 Juni 2003



7063



17



10-136-017-8



01



17



Hadi Febrian



L



Sumedang



12 Februari 2004



7063



18



10-136-018-7



01



18



Hilal Zaula Suganda



L



Bandung



21 Mei 2004



7063



19



10-136-019-6



01



19



Iman Muhammad Fauzi



L



Bandung



21 Juni 2003



7063



20



10-136-020-5



01



20



Iqbal Ramadhan



L



Bandung



29 Oktober 2003



7063



21



10-136-021-4



01



21



Iyan Juliansah



L



Bandung



20 Juli 2004



7063



22



10-136-022-3



01



22



Krisna



L



Sumedang



16 Mei 2004



7063



23



10-136-023-2



01



23



Lili Suryadi



L



Bandung



24 Juni 2004



7063



UKKN 2022



NAMA PESERTA



L/P



TEMPAT LAHIR



NO



TANGGAL LAHIR



HAL - 19



PRG



TEKNIK PEMESINAN KODE PART ABS



NOPES



24



10-136-024-9



01



24



Mochamad Sopian Ansori Lubis



L



Bandung



05 Januari 2004



7063



25



10-136-025-8



01



25



Muhamad Ridho Awaludin



L



Sumedang



15 Maret 2004



7063



26



10-136-026-7



01



26



Qorydazun Rizky Ferdiyansyah



L



Cilegon



19 Februari 2004



7063



27



10-136-027-6



01



27



Rafi Firmansyah



L



Bandung



19 Maret 2004



7063



28



10-136-028-5



01



28



Rifki Haikal



L



Sumedang



28 Agustus 2004



7063



29



10-136-029-4



01



29



Rifki Pramudya Rusmana



L



Bandung



01 Mei 2004



7063



30



10-136-030-3



01



30



Sebastian Wibisana



L



Tasikmalaya



15 Juli 2004



7063



31



10-136-031-2



01



31



Wildan Taufik



L



Bandung



17 Januari 2004



7063



32



10-136-032-9



01



32



Wilman



L



Bandung



27 Desember 2003



7063



33



10-136-033-8



02



01



Ahmad Sidik



L



Bandung



15 Januari 2004



7063



34



10-136-034-7



02



02



Akmal Budiman



L



Sumedang



25 Desember 2003



7063



35



10-136-035-6



02



03



Alwan Nur Maulana



L



Cilacap



11 Juni 2004



7063



36



10-136-036-5



02



04



Andri Muhamad Nurhidayah



L



Sumedang



09 April 2004



7063



37



10-136-037-4



02



05



Anugrah Dinuramadhan



L



Sumedang



13 November 2003



7063



38



10-136-038-3



02



06



Aria Septia w



L



Bandung



18 September 2004



7063



39



10-136-039-2



02



07



Bagas Akbar Pamungkas



L



Bandung



25 November 2003



7063



40



10-136-040-9



02



08



Billy Zanwar Irmansah



L



Bandung



25 Januari 2003



7063



41



10-136-041-8



02



09



Dani Septiana



L



Sumedang



01 Oktober 2003



7063



42



10-136-042-7



02



10



Dendi Candra Perwira



L



Bandung



22 September 2003



7063



43



10-136-043-6



02



11



Deva Adhar Fauzan



L



Sumedang



06 Oktober 2004



7063



44



10-136-044-5



02



12



Dimas Nursalamsyah



L



Tasikmalaya



07 Juli 2002



7063



45



10-136-045-4



02



13



Fazira Azmi Govar



L



Sumedang



21 Mei 2004



7063



46



10-136-046-3



02



14



Gispa Bijak



L



Bandung



14 April 2004



7063



47



10-136-047-2



02



15



Hartanto



L



Bandung



04 Oktober 2003



7063



48



10-136-048-9



02



16



Idham Adhar



L



Bandung



04 Februari 2004



7063



49



10-136-049-8



02



17



Moh.Bugi Apriansyah



L



Bandung



27 April 2004



7063



50



10-136-050-7



02



18



Muhamad Iqbal Renaldi



L



Bandung



14 Desember 2003



7063



51



10-136-051-6



02



19



Resa Ahmad Sopian



L



Bandung



21 Desember 2003



7063



52



10-136-052-5



02



20



Rifki Khoirul Azid



L



Sumedang



12 Juli 2004



7063



53



10-136-053-4



02



21



Rifki Reval Nur Renda



L



Ciamis



22 November 2004



7063



54



10-136-054-3



02



22



Ringga Afrian



L



Garut



18 April 2004



7063



55



10-136-055-2



02



23



Syahri Fahrul



L



Sumedang



07 September 2004



7063



56



10-136-056-9



02



24



Syifa Kanzul Arsyi



L



Bandung



07 Januari 2003



7063



57



10-136-057-8



02



25



Zul Fauzi Hanafi



L



Bandung



03 Juni 2003



7063



UKKN 2022



NAMA PESERTA



L/P



TEMPAT LAHIR



NO



TANGGAL LAHIR



HAL - 20



PRG



TEKNIK PEMESINAN 3.2.



Waktu dan Tempat Pelaksanaan



A.



Waktu Pelaksanaan UKK 2022



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



B.



Kegiatan



Januari Febuari Maret April 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4



Pembentukan Panitia UKK Nasional Pembuatan Proposal UKK Nasional Pemantapan UKK nasional Praktek/Teori Presentasi / Verifikasi Pelaksanaan UKK Nasional Praktek Pembuatan Sertifikat UKK Nasional Pelaksanaan UKK Nasional Teori



Tempat Pelaksanaan UKK 2022 Tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian tahun pembelajaran 2021/2022



yaitu di SMK LUGINA Rancaekek yang beralamat di Jl. Raya Rancekek-Majalaya No. 5 Bojongjati Desa. Bojongloa Kec. Rancaekek Kab. Bandung 40394. •



Peserta Uji Kompetensi Jumlah peserta Uji Kompetensi tahun pembelajaran 2020/2021 di SMK LUGINA



Rancaekek yaitu ➢ Program Pemesinan •



=57 SISWA



Judul Tugas Akhir (Project Work) Judul tugas akhir untuk Uji Kompetensi tahun pembelajaran 2020/2021 di



SMK LUGINA Rancaekek yaitu ➢ Program Teknik Pemesinan Judul : Komponen Alat Bantu Mesin Bubut Produk : Handle Toolpost



UKKN 2022



HAL - 21



TEKNIK PEMESINAN 3.3.



Susunan Kepanitian UKK 2022



A. Susunan Panitia Uji Kompetensi Nasional Teknik Pemesinan Penanggung Jawab



: Endi Nurhafi, S.Si., M.Pd



Ketua Pelaksana UKK



: Jajang Turwenda, S.H.



Sekertaris UKK



: Nono Naryono, S.T.



Bendahara



: Nida



Ketua Koordinator UKK T. Pemesinan



: Nono Naryono, S.T.



Anggota UKK



: 1. Isep Rahmanto, S.T 2. Rizki Darmansyah



B. Struktur Organisasi STRUKTUR ORGANISASI PANITIA UJK PRAKTEK 2020/2021



Penanggung Jawab Endi Nurhafi, S.Si., M.Pd



Ketua Pelaksana UKK Jajang Turwenda, S.H



Koordinator UKK T. Pemesinan



Nono Naryono, ST



Bendahara



Nida



Anggota 1 Isep Rahmanto, S.T



UKKN 2022



Anggota 2 Rizki Darmansyah



HAL - 22



TEKNIK PEMESINAN C. Rincian Tugas (Job Description) No 1



Nama Penanggung Jawab



2



Ketua Pelaksana



3



Sekertaris



Uraian Tugas Penanggung jawab penyelenggaraan Uji Kompetensi Praktek 1.2. Menunjuk staf pelaksana penyelenggara Uji Kompetensi 1.3. Penanggung jawab pembiayaan Uji Kompetensi Praktek 1.4. Bekerja sama dengan pihak sekolah lain 2.1 Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap jalannya pelaksanaan Uji Kompetensi tahun 2011 baik secara internal maupun eksternal. 2.2 Perencanaan, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Uji Kompetensi Praktek. 2.3 Sumber motivasi dan dinamisator kegiatan 2.4 Mengambil keputusan dalam setiap langkah kebijakan pelaksanaan Uji Kompetensi Praktek 2.5 Memberi petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan 2.6 Membentuk dan memberi tugas Panra 2.7 Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan 2.8 Bersama Sekretaris mengatur pengiriman dan penerimaan pengawas silang 2.9 Memimpin rapat persiapan, Pelaksanaan UN 2.10 Memimpin rapat Verifikasi Kelulusan 3.1 3.2 3.3 3.4 3.5 3.6 3.7



4



Bendahara



5 2. Anggota



3.8 4.1



4.2 4.3 4.4 5.1 5.2 5.3 5.4 5.5 5.6 5.7 5.8



5.9



UKKN 2022



Ket



1.1.



Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir Menyusun jadwal program kegiatan UJK Praktek Menyusun uraian tugas Menyususn jumlah peserta tiap program keahlian. Menyusun jumlah ruangan dan jumlah peserta tiap ruangan Menyusun daftar pengawas dan pemeriksa UJK Bersama-sama dengan tim Independen menerima dan memeriksa naskah UJK dari Sub Rayon. Sebagai penyelenggara UJK pada waktunya. Menyusun anggaran belanja UJK, membukukan,mengamankan,dan memberikan keuangan sesuai dengan pos pengeluaran yang telah ditetapkan. Menyusun laporan lengkap penggunaan dana. Sebagai penyelenggara UJK pada waktunya. Bertanggung jawab langsung kepada ketua. Sebagai Penyelenggara UJK. Mengatur waktu pelaksanaan Praktek UJK. Mempersiapkan peralatan UJK Praktek Memepersiapkan ruangan yang akan dipergunakan untuk Praktek UJK Meneliti tanda peserta Melaksanakan pengabsenan keliling terhadap pengawas maupun peserta UJK Mengambil naskah dan lembar jawaban yang tidak terpakai. Mencatat dan melaporkan pengawas maupun peserta yang tidak hadir kepada ketua melalui Sekretaris. Bertanggung jawab langgsung kepada ketua.



HAL - 23



TEKNIK PEMESINAN h) Daftar Nama Assesor UKK 2022 d. Penguji Internal No Nama Assesor Penguji



Bidang Assesor



Instansi



Ket



Internal 1



Nono Naryono, ST



Teknik Pemesinan



SMK LUGINA



2



Isep Rahmanto, ST.



Teknik Pemesinan



SMK LUGINA



Bidang Assesor



Instansi



e. Penguji Assesor External No Nama Assesor Penguji



Ket



Internal 1



UKKN 2022



PT PINDAD



HAL - 24



TEKNIK PEMESINAN i) Jadwal Kegiatan UKK 2022 JADWAL PRAKTEK UJI KOMPETENSI KEAHLIAN NASIONAL SMK LUGINA RANCAEKEK TAHUN PELAJARAN 2021/2022 NO



HARI / TANGGAL



WAKTU



SHIFT



08.00 s/d 16.00



1



1



Senin / 04 April 2022



2



Selasa / 05 April 2022



3



Rabu / 06 April 2022



08.00 s/d 16.00



3



4



Kamis / 07 April 2022



08.00 s/d 16.00



4



5



Jum’at / 08 April 2022



6



Sabtu / 09 April 2022



UKKN 2022



08.00 s/d 16.00



08.00 s/d 16.00



08.00 s/d 16.00



2



5



PELAKSANAAN UKK PESERTA UKK SOAL UKK 1. Agus Setiawan 2. Agus Soleh Handle Toolpos 3. Ahmad Ramadhan Ms. Bubut 4. Andi Ramadhan 5. Ahmad Sidik 6. Akmal Budiman Handle Toolpos 7. Alwan Nur Maulana Ms. Bubut 8. Andri Muhamad Nurhidayah 9. Cristoper Ananta Ramadhan 10. Den Peri Pirmansyah Handle Toolpos 11. Dian Pratama Ms. Bubut 12. Diki Permana 13. Anugrah Dinuramadhan 14. Aria Septia w Handle Toolpos 15. Bagas Akbar Pamungkas Ms. Bubut 16. Billy Zanwar Irmansah 18. Enden Risman R 19. Esa Putra Hamdani Handle Toolpos 20. Friki Ramdani Ms. Bubut 21. Ganjar Waluya 22. Dani Septiana 23. Dendi Candra Perwira Handle Toolpos 24. Deva Adhar Fauzan Ms. Bubut 25. Dimas Nursalamsyah



HAL - 25



PENGUJI DU/DI



PENGUJI INTERNAL



KET



PT PINDAD Nono (PERSERO) Naryono, ST BANDUNG



A



PT PINDAD Isep (PERSERO) Rahmanto, BANDUNG ST



B



PT PINDAD Rizki (PERSERO) Darmansyah, A BANDUNG ST PT PINDAD Nono (PERSERO) Naryono, ST BANDUNG



B



PT PINDAD Isep (PERSERO) Rahmanto, BANDUNG ST



A



PT PINDAD Rizki (PERSERO) Darmansyah, B BANDUNG ST



TEKNIK PEMESINAN NO



HARI / TANGGAL



WAKTU



SHIFT



7



Senin / 11 April 2022



8



Selasa / 12 April 2022



9



Rabu / 13 April 2022



10



Kamis / 14 April 2022



08.00 s/d 16.00



4



11



Jum’at / 15 April 2022



08.00 s/d 16.00



5



12



Sabtu / 16 April 2022



UKKN 2022



08.00 s/d 16.00



08.00 s/d 16.00



08.00 s/d 16.00



08.00 s/d 16.00



1



2



3



PELAKSANAAN UKK PESERTA UKK SOAL UKK 26. Hadi Febrian 27. Hilal Zaula Suganda Handle Toolpos 28. Iman Muhammad Fauzi Ms. Bubut 29. Iqbal Ramadhan 30. Fazira Azmi Govar 31. Gispa Bijak Handle Toolpos 32. Hartanto Ms. Bubut 33. Idham Adhar 34. Muhamad Ridho Awaludin 35. Qorydazun Rizky Handle Toolpos Ferdiyansyah Ms. Bubut 36. Rafi Firmansyah 37. Rifki Haikal 38. Moh.Bugi Apriansyah 39. Muhamad Iqbal Renaldi Handle Toolpos 40. Resa Ahmad Sopian Ms. Bubut 41. Rifki Khoirul Azid 42. Rifki Reval Nur Renda 43. Ringga Afrian Handle Toolpos 44. Syahri Fahrul Ms. Bubut 45. Syifa Kanzul ArsyiFauzan 46. Rifki Reval Nur Renda 47. Ringga Afrian Handle Toolpos 48. Syahri Fahrul Ms. Bubut 49. Syifa Kanzul ArsyiFauzan



HAL - 26



PENGUJI DU/DI



PENGUJI INTERNAL



KET



PT PINDAD Nono (PERSERO) Naryono, ST BANDUNG



A



PT PINDAD Isep (PERSERO) Rahmanto, BANDUNG ST



B



PT PINDAD Rizki (PERSERO) Darmansyah, A BANDUNG ST PT PINDAD Nono (PERSERO) Naryono, ST BANDUNG



B



PT PINDAD Isep (PERSERO) Rahmanto, BANDUNG ST



A



PT PINDAD Rizki (PERSERO) Darmansyah, B BANDUNG ST



TEKNIK PEMESINAN NO



HARI / TANGGAL



WAKTU



SHIFT



13



Senin / 18 April 2022



08.00 s/d 16.00



1



14



Selasa / 19 April 2022



08.00 s/d 16.00



2



UKKN 2022



PELAKSANAAN UKK PESERTA UKK SOAL UKK 50. Qorydazun Rizky Ferdiansyah Handle Toolpos 51. Rafi Firmansyah Ms. Bubut 52. Rifki Haikal 53. Zul Fauzi Hanafi 54. Rifki Pramudya Rusmana 55. Sebastian Wibisana Handle Toolpos 56. Wildan Taufik Ms. Bubut 57. Wilman Ferdiyansyah



HAL - 27



PENGUJI DU/DI



PENGUJI INTERNAL



KET



PT PINDAD Nono (PERSERO) Naryono, ST BANDUNG



A



PT PINDAD Isep (PERSERO) Rahmanto, BANDUNG ST



B



TEKNIK PEMESINAN 3.6.



Perencanaan Protokol Kesehatan Covid 19 UKK Praktik 2022 Berdasarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan



Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19). Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Ketentuan Protokol Kesehatan COVID 19 A. PRINSIP UMUM Perlindungan Kesehatan Individu Setiap orang harus erusaha untuk tidak tertular dan tidak menularkan virus Covid19 dengan mencegah masuk/keluarnya droplet melalui mulut, hidung, dan mata. Cara-cara yang harus dilakukan adalah: a. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol /handsanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (terkontaminasi droplet virus). b. Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan dengan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. c. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis. d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup serta menghindari faktor risiko penyakit. B. Perlindungan Kesehatan Masyarakat Perlindungan kesehatan masyarakat menjadi tugas dan tanggung jawab para pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. a. Unsur Pencegahan (prevent) 1) Melakukan promosi, sosialisasi, dan edukasi kesehatan dengan berbagai media.



UKKN 2022



HAL - 28



TEKNIK PEMESINAN 2) Melakukan perlindungan (protect) •



Melakukan disinfeksi terhadap semua permukaan tempat/ruangan dan semua peralatan secara berkala.







Pengaturan jaga jarak.







Penyediaan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan handsanitizer.







Penapisan kesehatan orang-orang yang akan masuk/berada di tempat.



b. Unsur Penemuan Kasus (detect) a. Untuk fasilitasi dalam deteksi dini, berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan. b. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala batuk, pilek, flu, nyeri tenggorokan, sesak nafas, atau demam) terhadap semua orang yang ada di tempat dan fasilitas umum. c. Unsur Penanganan Secara Cepat dan Efektif (respond) C. Peraturan pelaksanaan UKK Praktik 2022 sesuai dengan protocol Kesehatan Covid 19 Dalam penyelenggaraan UKK Praktik 2022 peserta wajib mengikuti protocol Kesehatan COVID 19 antara lain : a. Bagi Peserta UKK Praktik 2022 1. Mengikuti UKK Praktik 2021 di lakukan di bengkel pemesinan 2. Memastikan kondisi sehat diri untuk mengikuti UKK Praktik 2022 3. Menggunakan Peralatan Protokol Kesehatan diantaranya : • Wajib : Masker Kain, hand sanitizer, dan cuci tangan • Opsional : face shield dan sarung tangan 4. Peserta wajib mencuci peralatan praktik sesudah dan sebelum menggunakannya tissue kesehatan 5. Menjaga jarak pada saat pelaksanaan UKK Praktik 2022 b. Bagi Penguji Ekternal/Internal 1. Memastikan seluruh Penguji Eksternal/Internal dalam keadaan sehat. Tidak termasuk kasus suspek (ODP)/kasus konfirmasi (PDP)/kontak erat (OTG) Covid19. 2. Menyediakan sarana dan prasarana UKK Praktik terkait dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.



UKKN 2022



HAL - 29



TEKNIK PEMESINAN 3. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sebelum memulai pelayanan: 1) Masker kain. 2) Selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap sebelum dan sesudah beraktivitas. 3) Sarung tangan sesuai kebutuhan. 4) Pelindung diri lainya : face shield, dan hand sanitizer 5) Panitia tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 M



UKKN 2022



HAL - 30



TEKNIK PEMESINAN



BAB IV PEMBIAYAAN UKK 2022 4.1.



Sumber Pembiayaan UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah



Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, DUDIKA, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.



4.2.



Pengaturan Pembiayaan



Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Kejuruan tidak terlepas dari kebutuhan, baik kebutuhan operasional maupun untuk kebutuhan administrasi. Hal ini tergantung kepada paket soal yang akan dipilih, untuk teknik Pemesinan memilih paket 3 (Satu) yaitu memiliki materi pekerjaan sebagai berikut : 1. Pembubutan; 2. Pengefraisan; 3. Kerja Bangku. Anggaran yang dibutuhkan untuk pemenuhan biaya materi pekerjaan di atas adalah sebagai berikut: A. Negosiasi/Rapat Persiapan



Rp. 1.000.000,-



B. Anggaran Assesor Eksternal, meliputi:



Rp. 4.560.000,-



1. Sertifikat 2. Assesment 3. Verifikasi C. Anggaran Assesor Internal, meliputi:



Rp. 3.990.000,-



1. Assesment 2. Toolman D. Biaya Alat dan Bahan materi pekerjaan, meliputi:



Rp. 2.000.000,-



1. Proses pembuatan Handle Toolpost E. Anggaran Panitia Pelaksana



Rp. 3.200.000,-



F. Biaya Konsumsi



Rp. 1.500.000,-



G. Anggaran Administrasi (ATK)



Rp. 300.000,-



H. Peralatan praktik



Rp. 4.000..000,-



I. Biaya Prepare



Rp.



Jumlah Total Biaya



Rp. 28.500.000,-



500.000,-



Besar beban biaya per siswa adalah : Rp. 28.500.000.-/57 = Rp. 500.000,Terhitung Lima Ratus Ribu Rupiah Rincian Kebutuhan alat dan bahan Terlampir UKKN 2022



HAL - 31



TEKNIK PEMESINAN



BAB IV PENUTUP Harapan kami semoga apa yang telah kami lakukan dapat bermanfaat bagi kemajuan pendidikan kejuruan di SMK LUGINA Rancaekek pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Adapun program yang telah kami buat dan kami laksanakan ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari sempurna, sehingga saran dan kritik yang bersifat konstruktif selalu kami nantikan. Akhir kata kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMK LUGINA Rancaekek pada khususnya dan semua rekan kerja yang ikut terlibat dalam kegiatan ini pada umumnya, atas segala masukan-masukan dalam penyusunan Proposal Ujian Nasional.



Rancaekek, Februari 2022



UKKN 2022



HAL - 32