22 0 119 KB
PEDOMAN UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) PUSKESMAS KASEMBON TAHUN 2022
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KASEMBON
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya Pedoman Internal Pelayanan Program UKK UPT Puskesmas Kasembon tahun 2022. Pedoman ini merupakan pedoman pelaksanaan berbagai kegiatan UKK bagi masyarakat yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Kasembon. Tentunya amat penting keberadaan pedoman ini agar pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan lebih efesien, efektif, proporsional, rasional, komprehensif dengan harapan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Dalam kesempatan ini tidak lupa saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu penyusunan pedoman ini. Tentunya dalam penyusunan pedoman ini masih ditemukan banyak kekurangan,
untuk
itu
adanya
kritik
dan
masukan
yang
bersifat
membangun dari semua fihak sangat kami harapkan agar dalam penyusunan Pedoman di waktu mendatang dapat lebih sempurna lagi.
BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Di era globalisasi yang telah diawali dengan Pasar bebas Asean Free Trade Agreement ( AFTA ) 2003 dan Word Trade Organization ( WTO ) 2023 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi seluruh negara anggota termasuk indonesia. Untuk dapat mewujudkan dan melindungi masyarakat pekerja indonesia, pembangunan di bidang kesehatan telah menjabarkan melalui visi indonesia sehat 2010 dan misinya yang menitik beratkan pada pemeliharaan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.(buku pedoman pelaksanaan UKK di puskesmas ) Upaya kesehatan kerja (UKK) merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan
kerja
kepada
masyarakat pekerja
di
wilayah
kerja
puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan bagi pekerja yang meliputi upaya peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit akibat kerja,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang merupakan hak-hak dasar pekerja sesuai deklarasi ILO 1998. Upaya Kesehatan Kerja ( UKK ) adalah penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya, maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal ( undang – undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan ,pasal 23) Gambaran mengenai masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat kerja dari beberapa penelitian seperti lebih dari 50% pekerja indonesia peserta jamsostek mengidap penyakit
kulit
akibat
masuknya
zat
kimia
melalui
kulit
dan
pernafasan,pada industri kecil didapatkan 60-80% gangguan faktor ergonomic seperti sakit pinggang pada anggota gerak atas dan bawah,nelayan penyelam tradisional dikepulauan seribu menderita barotrauma 41,37% dan penyakit dekompresi 6,91%,2,5,5 % penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan berupa sesak nafas Menyadari keterbatasan sumber daya dan disesuaikan dengan
prioritas
masalah
serta
kecenderungan
yang
akan
datang,maka
departemen kesehatan dlam dokumen indonesia sehat 2010 lebih menetapkan 10 program dimana salah satunya ada keselamatan dan kesehatan kerja. B. TUJUAN Sebagai bahan pedoman meningkatkan kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan yang akhirnya meningkatkan produktivitas kerja Meningkatkan kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja informal dan keluarganya yang belum terjangkau. Meningkatkan keselamatan kerja dengan mencegah penggunaan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan kerja dan masyarakat serta menerapkan prinsip ergonomic C. SASARAN PELAYANAN Adapun sasaran pelayanan pekerja formal dan informal di wilayah puskesmas Kasembon D. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup Pelayanan meliputi : 1. Memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan pekerja baik di Puskesmas, Perkantoran, dan Pos UKK 2. Melakukan penyuluhan yang berisi tentang materi keselamatan dan kesehatan
kerja,
PAHK
(Penyakit
Akibat
Hubungan
Kerja),
PAK(Penyakit Akibat Kerja) , APD(Alat Pelindung Diri)
serta
mengidentifikasi masalah ditempat kerja kepada para pekerja di Pos UKK 3. Memberikan Pembinaan kepada kader tentang Tugas dan peran Masing- masing 4. Memberikan
pembinaan
tentang
Pertolongan
Pertama
pada
kecelakaan di tempat kerja E. BATASAN OPERASIONAL Upaya kesehatan kerja merupakan salah satu kegiatan pokok
puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan
kerja
kepada
masyarakat pekerja
di
wilayah
kerja
puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan bagi pekerja meliputi upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan penyakit
akibat kerja, penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan. F. LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok tenaga kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas
keselamatan,kesehatan,kesusilaan,pemeliharaan
moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama 2. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 ditetapkan upaya kesehatan kerja sebagai salah satu dari 15 upaya kesehatan(Pasal
1),
yang
diselenggarakan
untuk
mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja,wajib dilakukan di tempat kerja,pencegahan penyakit akibat kerja serta syarat kesehatan kerja. 3. Undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamata kerja yang menyatakan bahwa keselamatan kerja dilaksanakan dalam segala tempat kerja,baik didarat,didalam tanah,di permukaan air,didalam air maupun di udara yang berada didalam wilayah kekuasaan republik Indonesia. 4. Beberapa keputusan bersama antara Depkes dan Depnaker yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja(K3) a.
SKB
No
168/KPTS/1971-No
207/Kab/Kab/b.ch/1971
tentang
kerjasama diantara Depkes Dan Depnaker dalam bidang Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja b.
SKB
No.KEP
109/MENAKER/90-No
81/MENKES/SKB/II/1990
tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja c. SKB No.203/MEN/1994-No 540/MENKES?SKB/VII/1994 tentang Susunan Badan Kerjasama Pemeliharan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja d. Keputusan DepkesNo.Kep.22/BW/1996No.202/BM/DJ/BGM/II/1996 Tentang Penanggulangan Anemia Gizi(Bagi kekurangan Zat besi) Bagi Pekerja wanita 5. Memperhatikan Rekomendasi ILO/WHO Konvensi No. 155/1981 ILO
menetapkan
kewajiban
setiap
negara
untuk
merumuskan
,
melaksanakan dan mengevaluasi kebijaksaan nasionalnya dibidang kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja.
BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM adalah : No
Jenis
Kompetensi
Kompetensi
ketenenagaan
(Ijazah)
tambahan
Jumlah
(pelatihan) 1
Perawat
D3 Perawat
Hiperkes
1
B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Petugas UKK berjumlah 1 (Satu) orang dengan kategori : 1.Perawat ( 1) C. JADWAL KEGIATAN Jam Pembinaan dan Penyuluhan Pos UKK Dusun Sambirejo
: Jumat Minggu ke-3 jam 09.00-10.30
BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG B. STANDAR FASILITAS 1. Fasilitas & Sarana Pos UKK Sambirejo: Pos UKK berada di rumah kader Ibu Watini yang berlamatkan di Sambirejo Rt 2 RW 5 kelurahan Pondokagung kecamatan Kasembon. Didalam Pos UKK terdapat alat Pelindung diri (APD) berupa Sarung tangan, topi koki celemek, masker dan sepatu boat. A Perlengkapan : 1. Tensimeter 2. UKK Kit B. Pencatatan dan Pelaporan 1. Lembaran berisi daftar nama pekerja bulanan dari dalam dan luar gedung
BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. TATA LAKSANA PEDOMAN UKK I. Petugas Penanggung Jawab
Dokter Umum
II. Perangkat Kerja Tensimeter UKK Kit Stetoskop Buku Laporan Pencatatan III. Tata Laksana Pedoman UKK Kordinasi dengan tim K3 internal untuk pelaksanaan K3 Fasyankes Melakukan penilaian K3 Perkantoran diwilayah kerja Kecamatan Kasembon Melakukan koordinasi dengan kader UKK dalam mengkoordinir para pekerja untuk hadir dalam kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan Kegiatan yang di laksanakan dalam kegiatan ini meliputi: 1. Kegiatan penyuluhan 2. Tanya jawab 3. Pemeriksaan kesehatan 4. Pembagian konsumsi 5. Dokumentasi kegiatan 6. Evaluasi kegiatan UKK 7. Merencanakan kegiatan UKK berikutnya
BAB V LOGISTIK A. Bahan 1. Buku bantu pelaporan 2. ATK
BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. B. Tujuan penerapan keselamatan paisen adalah terciptanya budaya keselamatan pasien, meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap apsien dan masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya program- program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Puskesmas Kasembon wajib menerapkan standar keselamatan pasien yang meliputi : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan
metoda-metoda
peningkatan
kinerja
untuk
melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Tujuh langkah menuju keselamatan pasien di puskesmas Kasembon adalah : 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Memimpin dan mendukung staf 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan resiko 4. Mengembangkan sistem pelaporan 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien
BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Tujuan - Petugas Kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. - Petugas kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular di lingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip Universal Precaution. B. Tindakan yang beresiko terpajan - Cuci tangan yang kurang benar - APD tidak dipakai ( Penutup kepala, kaca mata goggle, masker, sarung tangan, celemek, boots) - Masih recapping setelah melakukan tindakan injeksi C. Prinsip keselamatan Kerja - Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu,hygiene sanitasi ruangan . - Ke dua prinsip tersebut di jabarkan menjadi 2 kegiatan pokok yaitu : 1. Cuci tangan 7 langkah guna mencegah infeksi silang 2. Pemakaian APD sesuai prosedur 3. Langsung membuang spuit yang sudah di pakai ke safety box tanpa recapping 4. Pengelolaan limbah ,sampah medis dan non medis
BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan pada pelayanan Pos UKK di UKM UPT. Puskesmas Kasembon dalam memberikan pelayanan adalah Cakupan kunjungan pekerja formal dan informal yang sesuai target. Dan jumlah Pos UKK di setiap desa yang terlaksana setiap bulan. Indikator mutu akan di pantau oleh tim Mutu Puskesmas melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian indikator mutu dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen dan di laporkan kepada kepala puskesmas.
BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan Puskesmas dan lintas sector terkait dalam pelaksanaan kegiatan UKK di UPT Puskesmas Kasembon. Berbagai permasalahan mendasar yang selama ini menjadi kendala di dalam operasional pencatatan dan pelaporan pelayanan Program UKK, diharapkan dapat diatasi dengan tersusunnya Pedoman Internal Pelayanan UKK di UPT Puskesmas Kasembon.