05 PEDOMAN Ukk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UPAYA KESEHATAN KERJA(UKK) PUKESMAS MEDOKAN AYU SURABAYA



PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN



UPTD. PUSKESMAS MEDOKAN AYU Jl. Medokan Asri Utara IV/31 Tlp. (031) 8720080 Suraba



PEDOMAN UPAYA KESEHATAN KERJA(UKK) PUKESMAS MEDOKAN AYU SURABAYA BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Di era globalisasi yang telah diawali dengan Pasar bebas Asean Free Trade Agreement ( AFTA ) 2003 dan Word Trade Organization ( WTO ) 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi seluruh negara anggota termasuk indonesia. Untuk dapat mewujudkan dan melindungi masyarakat pekerja indonesia, pembangunan di bidang kesehatan telah menjabarkan melalui visi indonesia sehat 2010 dan misinya yang menitik beratkan pada pemeliharaan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.(buku pedoman pelaksanaan UKK di puskesmas ) Upaya kesehatan kerja (UKK) merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan



kesehatan



bagi



pekerja



yang



meliputi



upaya



peningkatan



kesehatan,pencegahan penyakit akibat kerja,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang merupakan hak-hak dasar pekerja sesuai deklarasi ILO 1998. Upaya Kesehatan Kerja ( UKK ) adalah penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya, maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal ( undang –undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan ,pasal 23) Gambaran mengenai masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat kerja dari beberapa penelitian seperti lebih dari 50% pekerja indonesia peserta jamsostek mengidap penyakit kulit akibat masuknya zat kimia melalui kulit



dan



pernafasan,pada



industri



kecil



didapatkan



60-80%



gangguan



faktor



ergonomiseperti sakit pinggang pada anggota gerak atas dan bawah,nelayan penyelam tradisional dikepulauan seribu menderita barotrauma 41,37% dan penyakit dekompresi 6,91%,2,5,5 % penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan berupa sesak nafas Menyadari keterbatasan sumber daya dan disesuaikan dengan prioritas masalah serta kecenderungan yang akan datang,maka departemen kesehatan dlam dokumen indonesia sehat 2010 lebih menetapkan 10 program dimana salah satunya ada keselamatan dan kesehatan kerja.



B. TUJUAN Sebagai bahan pedoman meningkatkan kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya



sendiri



sehingga



terjadi



peningkatan



status



kesehatan



yang



akhirnya



meningkatkan produktivitas kerja Meningkatkan kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja informal dan keluarganya yang belum terjangkau. Meningkatkan keselamatan kerja dengan mencegah penggunaan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan kerja dan masyarakat serta menerapkan prinsip ergonomik



C.SASARAN PELAYANAN Adapun sasaran pelayanan pekerja formal dan informal di wilayah puskesmas medokan D. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup Pelayanan meliputi : 1. Memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan pekerja baik di puskesmas maupun Pos Ukk 2. Melakukan penyuluhan yang berisi tentang materi keselamatan dan kesehatan kerja,PAHK (Penyakit Akibat Hubungan Kerja),PAK(Penyakit Akibat Kerja) ,APD(Alat Pelindung Diri) serta mengidentifikasi masalah ditempat kerja kepada para pekerja di Pos Ukk 3. Memberikan Pembinaan kepada kader tentang Tugas dan peran Masingmasing 4. Memberikan pembinaan tentang Pertolongan Pertama pada kecelakaan di tempat kerja



D. BATASAN OPERASIONAL Upaya kesehatan kerja merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di wilayah kerja puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan bagi pekerja meliputi upaya peningkatan kesehatan ,pencegahan penyakit akibat kerja,penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan E. LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok tenaga kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan



atas



keselamatan,kesehatan,kesusilaan,pemeliharaan



moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama 2. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 ditetapkan upaya kesehatan kerja sebagai salah satu dari 15 upaya kesehatan(Pasal



1),



yang



diselenggarakan



untuk



mewujudkan



produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja,wajib dilakukan di tempat kerja,pencegahan penyakit akibat kerja serta syarat kesehatan kerja. 3. Undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamata kerja yang menyatakan bahwa keselamatan kerja dilaksanakan dalam segala tempat kerja,baik didarat,didalam tanah,di permukaan air,didalam air maupun di udara yang berada didalam wilayah kekuasaan republik Indonesia. 4. Beberapa keputusan bersama antara Depkes dan Depnaker yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja(K3) a.SKB



No



168/KPTS/1971-No



207/Kab/Kab/b.ch/1971



tentang



kerjasama diantara Depkes Dan Depnaker dalam bidang Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja b.SKB No.KEP 109/MENAKER/90-No 81/MENKES/SKB/II/1990 tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja c.SKB No.203/MEN/1994-No 540/MENKES?SKB/VII/1994 tentang Susunan Badan Kerjasama Pemeliharan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja d.Keputusan DepkesNo.Kep.22/BW/1996No.202/BM/DJ/BGM/II/1996 Tentang Penanggulangan Anemia Gizi(Bagi kekurangan Zat besi) Bagi Pekerja wanita 5. Memperhatikan Rekomendasi ILO/WHO Konvensi No. 155/1981 ILO menetapkan kewajiban setiap negara untuk merumuskan ,melaksanakan dan mengevaluasi kebijaksaan nasionalnya dibidang kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja



BAB II STANDAR KETENAGAAN



A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM No



1



adalah :



Jenis



Kompetensi



Kompetensi



ketenenagaan



(Ijazah)



tambahan



Dokter Umum



S1



(pelatihan) UKK



Jumlah



1



Kedokteran 2 3



Perawat Peawat



umum S1 Ners D3perawat



1 1



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Petugas UKK berjumlah 2 (Dua ) orang dengan standar minimal 1 petugas sudah melaksanakan pelatihan UKK di Dinas kesehatan kota ataupun Dinas provinsi Kategori : 1.Dokter Umum ( 1) 2. Perawat ( 1) C. JADWAL KEGIATAN Jam Pembinaan dan Penyuluhan Pos UKK Nelayan wonorejo



: Jumat Minggu ke -3 Pkl 09.00-10.30



Pos UKK BP Rusun Penjaringan Sari: Sabtu Minggu ke -3 pkl 09.00-10.30



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG B. STANDAR FASILITAS I. Fasilitas & Sarana Pos UKK Wonorejo: Pos UKK berada di rumah kader bapak rochman yang berlamatkan di Wonorejo Rt 4 RW 1 kelurahan wonorejo kecamatan Rungkut.Letak rumah dekat dengan sungai dimana dekat dengan persinggahan perahu nelayan. Didalam Pos Ukk terdapat alat Pelindung diri(APD) berupa Pelampung donat,jaket pelampung,lampu senter, Pos UKK BP Rusun Penjaringan sari: Pos Ukk letak di Rumah susun di penjaringan dimana tempat tersebut digunakan untuk pelayanan pengobatan hari senin sampai sabtu. A Perlengkapan : 1. Tensimeter 2. Posbindu Kit 3. B. Meubeler : 1. Kursi kerja 2. Lemari arsip 3. Meja tulis C. Pencatatan dan Pelaporan 1. Lembaran berisi daftar nama pekerja bulanan dari dalam dan luar gedung 2. LPLPO 3. Resep



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN



A. TATA LAKSANA PEDOMAN UKK



I. Petugas Penanggung Jawab 



Dokter Umum



II. Perangkat Kerja  Tensimeter  Posbindu Kit  Stetoskop  Buku Laporan Pencatatan



III. Tata Laksana Pedoman UKK  Melakukan koordinasi dengan kader UKK dalam mengkoordinir para pekerja untuk hadir dalam kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan  Kegiatan yang di laksanakan dalam kegiatan ini meliputi: 1.Kegiatan penyuluhan 2.Tanya jawab 3.Pemeriksaan kesehatan 4..Pembagian konsumsi 5.dokumentasi kegiatan 6. Evaluasi kegiatan UKK 7. Merencanakan kegiatan UKK berikutnya



BAB V LOGISTIK A. Bahan 1. Buku bantu pelaporan 2. ATK



BAB VI KESELAMATAN PASIEN 



Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.







Tujuan penerapan keselamatan paisen adalah terciptanya budaya keselamatan pasien,



meningkatkan



akuntabilitas



puskesmas



terhadap



apsien



dan



masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya



program-



program



pencegahan



sehingga



tidak



terjadi



pengulangan kejadian tidak diharapkan. 



Puskesmas Medokan Ayu wajib menerapkan standar keselamatan pasien yang meliputi : 1.



Hak pasien



2.



Mendidik pasien dan keluarga



3.



Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan



4.



Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



5.



Mendidik staf tentang keselamatan pasien



6.



Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



7.



Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien







Tujuh langkah menuju keselamatan pasien di puskesmas Gayungan adalah : 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Memimpin dan mendukung staf 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan resiko 4. Mengembangkan sistem pelaporan 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien



6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien



BAB VII KESELAMATAN KERJA I.



Pendahuluan HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara negara



berkembang



yang



belum



mampu



menyelenggarakan



kegiatan



penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll). Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit



tersebut diatas memperkuat



keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit



agar dapat bekerja maksimal. II.



Tujuan a.



Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.



b.



Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.



III. Tindakan yang beresiko terpajan a. Cuci tangan yang kurang benar. b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman. e. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai. IV. Prinsip Keselamatan Kerja Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu : a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan di unit layanan obat



Puskesmas Gayungan



dalam memberikan pelayanan adalah 1. waktu tunggu resep non racikan ≤ 15 menit dan racikan ≤ 30 menit Waktu tunggu adalah waktu yang diperlukan mulai pasien menyerahkan resep sampai pasien menerima obatnya. 2. kepuasan pelanggan ≥ .....% Kepuasan adalah pernyataan tentang persepsi pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan. 3. Jam buka pelayanan Jam buka pelayanan adalah jam dimulainya pelayanan di poli jam buka 08.00 s.d 11.30setiap hari kerja kecuali jumat dan sabtu



BAB IX PENUTUP Demikian pedoman penyelenggaraan pelayanan unit layanan obat ini dibuat sebagai acuan pelayanan bagi petugas di puskesmas Gayungan. Mudah - mudahan dengan adanya pedoman pelayanan ini, dapat lebih memudahkan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan dan pelayanan internal maupun eksternal.