Pedoman UKK 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN UPAYA KESEHATAN KERJA (UKK) PUSKESMAS KASEMBON TAHUN 2022



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS KASEMBON



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya Pedoman Internal Pelayanan Program UKK UPT Puskesmas Kasembon tahun 2022. Pedoman ini merupakan pedoman pelaksanaan berbagai kegiatan UKK bagi masyarakat yang ada di wilayah kerja UPT Puskesmas Kasembon. Tentunya amat penting keberadaan pedoman ini agar pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat akan lebih efesien, efektif, proporsional, rasional, komprehensif dengan harapan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Dalam kesempatan ini tidak lupa saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang telah membantu penyusunan pedoman ini. Tentunya dalam penyusunan pedoman ini masih ditemukan banyak kekurangan,



untuk



itu



adanya



kritik



dan



masukan



yang



bersifat



membangun dari semua fihak sangat kami harapkan agar dalam penyusunan Pedoman di waktu mendatang dapat lebih sempurna lagi.



BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Di era globalisasi yang telah diawali dengan Pasar bebas Asean Free Trade Agreement ( AFTA ) 2003 dan Word Trade Organization ( WTO ) 2023 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja ( k3 ) merupakan salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi seluruh negara anggota termasuk indonesia. Untuk dapat mewujudkan dan melindungi masyarakat pekerja indonesia, pembangunan di bidang kesehatan telah menjabarkan melalui visi indonesia sehat 2010 dan misinya yang menitik beratkan pada pemeliharaan dan peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.(buku pedoman pelaksanaan UKK di puskesmas ) Upaya kesehatan kerja (UKK) merupakan salah satu kegiatan pokok puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan



kerja



kepada



masyarakat pekerja



di



wilayah



kerja



puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan bagi pekerja yang meliputi upaya peningkatan kesehatan,pencegahan penyakit akibat kerja,penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan yang merupakan hak-hak dasar pekerja sesuai deklarasi ILO 1998. Upaya Kesehatan Kerja ( UKK ) adalah penyerasian kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya, maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal ( undang – undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan ,pasal 23) Gambaran mengenai masalah kesehatan kerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat kerja dari beberapa penelitian seperti lebih dari 50% pekerja indonesia peserta jamsostek mengidap penyakit



kulit



akibat



masuknya



zat



kimia



melalui



kulit



dan



pernafasan,pada industri kecil didapatkan 60-80% gangguan faktor ergonomic seperti sakit pinggang pada anggota gerak atas dan bawah,nelayan penyelam tradisional dikepulauan seribu menderita barotrauma 41,37% dan penyakit dekompresi 6,91%,2,5,5 % penyelam tradisional menderita kelainan pernafasan berupa sesak nafas Menyadari keterbatasan sumber daya dan disesuaikan dengan



prioritas



masalah



serta



kecenderungan



yang



akan



datang,maka



departemen kesehatan dlam dokumen indonesia sehat 2010 lebih menetapkan 10 program dimana salah satunya ada keselamatan dan kesehatan kerja. B. TUJUAN Sebagai bahan pedoman meningkatkan kemampuan tenaga kerja untuk menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan yang akhirnya meningkatkan produktivitas kerja Meningkatkan kemampuan masyarakat pekerja dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi tenaga kerja informal dan keluarganya yang belum terjangkau. Meningkatkan keselamatan kerja dengan mencegah penggunaan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan kerja dan masyarakat serta menerapkan prinsip ergonomic C. SASARAN PELAYANAN Adapun sasaran pelayanan pekerja formal dan informal di wilayah puskesmas Kasembon D. RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup Pelayanan meliputi : 1. Memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan pekerja baik di Puskesmas, Perkantoran, dan Pos UKK 2. Melakukan penyuluhan yang berisi tentang materi keselamatan dan kesehatan



kerja,



PAHK



(Penyakit



Akibat



Hubungan



Kerja),



PAK(Penyakit Akibat Kerja) , APD(Alat Pelindung Diri)



serta



mengidentifikasi masalah ditempat kerja kepada para pekerja di Pos UKK 3. Memberikan Pembinaan kepada kader tentang Tugas dan peran Masing- masing 4. Memberikan



pembinaan



tentang



Pertolongan



Pertama



pada



kecelakaan di tempat kerja E. BATASAN OPERASIONAL Upaya kesehatan kerja merupakan salah satu kegiatan pokok



puskesmas dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan



kerja



kepada



masyarakat pekerja



di



wilayah



kerja



puskesmas. Bentuk upaya tersebut berupa pelayanan kesehatan bagi pekerja meliputi upaya peningkatan



kesehatan, pencegahan penyakit



akibat kerja, penyembuhan penyakitdan pemulihan kesehatan. F. LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan pokok tenaga kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan



atas



keselamatan,kesehatan,kesusilaan,pemeliharaan



moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama 2. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 ditetapkan upaya kesehatan kerja sebagai salah satu dari 15 upaya kesehatan(Pasal



1),



yang



diselenggarakan



untuk



mewujudkan



produktivitas kerja yang optimal sejalan dengan perlindungan tenaga kerja,wajib dilakukan di tempat kerja,pencegahan penyakit akibat kerja serta syarat kesehatan kerja. 3. Undang – undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamata kerja yang menyatakan bahwa keselamatan kerja dilaksanakan dalam segala tempat kerja,baik didarat,didalam tanah,di permukaan air,didalam air maupun di udara yang berada didalam wilayah kekuasaan republik Indonesia. 4. Beberapa keputusan bersama antara Depkes dan Depnaker yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan kerja(K3) a.



SKB



No



168/KPTS/1971-No



207/Kab/Kab/b.ch/1971



tentang



kerjasama diantara Depkes Dan Depnaker dalam bidang Hygiene perusahaan dan kesehatan kerja b.



SKB



No.KEP



109/MENAKER/90-No



81/MENKES/SKB/II/1990



tentang Penyelenggaran Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja c. SKB No.203/MEN/1994-No 540/MENKES?SKB/VII/1994 tentang Susunan Badan Kerjasama Pemeliharan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja d. Keputusan DepkesNo.Kep.22/BW/1996No.202/BM/DJ/BGM/II/1996 Tentang Penanggulangan Anemia Gizi(Bagi kekurangan Zat besi) Bagi Pekerja wanita 5. Memperhatikan Rekomendasi ILO/WHO Konvensi No. 155/1981 ILO



menetapkan



kewajiban



setiap



negara



untuk



merumuskan



,



melaksanakan dan mengevaluasi kebijaksaan nasionalnya dibidang kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan kerja.



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM adalah : No



Jenis



Kompetensi



Kompetensi



ketenenagaan



(Ijazah)



tambahan



Jumlah



(pelatihan) 1



Perawat



D3 Perawat



Hiperkes



1



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Petugas UKK berjumlah 1 (Satu) orang dengan kategori : 1.Perawat ( 1) C. JADWAL KEGIATAN Jam Pembinaan dan Penyuluhan Pos UKK Dusun Sambirejo



: Jumat Minggu ke-3 jam 09.00-10.30



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANG B. STANDAR FASILITAS 1. Fasilitas & Sarana Pos UKK Sambirejo: Pos UKK berada di rumah kader Ibu Watini yang berlamatkan di Sambirejo Rt 2 RW 5 kelurahan Pondokagung kecamatan Kasembon. Didalam Pos UKK terdapat alat Pelindung diri (APD) berupa Sarung tangan, topi koki celemek, masker dan sepatu boat. A Perlengkapan : 1. Tensimeter 2. UKK Kit B. Pencatatan dan Pelaporan 1. Lembaran berisi daftar nama pekerja bulanan dari dalam dan luar gedung



BAB IV TATALAKSANA PELAYANAN A. TATA LAKSANA PEDOMAN UKK I. Petugas Penanggung Jawab 



Dokter Umum



II. Perangkat Kerja  Tensimeter  UKK Kit  Stetoskop  Buku Laporan Pencatatan III. Tata Laksana Pedoman UKK  Kordinasi dengan tim K3 internal untuk pelaksanaan K3 Fasyankes  Melakukan penilaian K3 Perkantoran diwilayah kerja Kecamatan Kasembon  Melakukan koordinasi dengan kader UKK dalam mengkoordinir para pekerja untuk hadir dalam kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan  Kegiatan yang di laksanakan dalam kegiatan ini meliputi: 1. Kegiatan penyuluhan 2. Tanya jawab 3. Pemeriksaan kesehatan 4. Pembagian konsumsi 5. Dokumentasi kegiatan 6. Evaluasi kegiatan UKK 7. Merencanakan kegiatan UKK berikutnya



BAB V LOGISTIK A. Bahan 1. Buku bantu pelaporan 2. ATK



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman. Hal ini termasuk asesmen resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. B. Tujuan penerapan keselamatan paisen adalah terciptanya budaya keselamatan pasien, meningkatkan akuntabilitas puskesmas terhadap apsien dan masyarakat, menurunkan kejadian tidak diharapkan (KTD) di puskesmas, terlaksananya program- program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Puskesmas Kasembon wajib menerapkan standar keselamatan pasien yang meliputi : 1. Hak pasien 2. Mendidik pasien dan keluarga 3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. Penggunaan



metoda-metoda



peningkatan



kinerja



untuk



melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien 



Tujuh langkah menuju keselamatan pasien di puskesmas Kasembon adalah : 1. Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien 2. Memimpin dan mendukung staf 3. Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan resiko 4. Mengembangkan sistem pelaporan 5. Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien 6. Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien 7. Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Tujuan - Petugas Kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi. - Petugas kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular di lingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip Universal Precaution. B. Tindakan yang beresiko terpajan - Cuci tangan yang kurang benar - APD tidak dipakai ( Penutup kepala, kaca mata goggle, masker, sarung tangan, celemek, boots) - Masih recapping setelah melakukan tindakan injeksi C. Prinsip keselamatan Kerja - Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga hygiene sanitasi individu,hygiene sanitasi ruangan . - Ke dua prinsip tersebut di jabarkan menjadi 2 kegiatan pokok yaitu : 1. Cuci tangan 7 langkah guna mencegah infeksi silang 2. Pemakaian APD sesuai prosedur 3. Langsung membuang spuit yang sudah di pakai ke safety box tanpa recapping 4. Pengelolaan limbah ,sampah medis dan non medis



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang digunakan pada pelayanan Pos UKK di UKM UPT. Puskesmas Kasembon dalam memberikan pelayanan adalah Cakupan kunjungan pekerja formal dan informal yang sesuai target. Dan jumlah Pos UKK di setiap desa yang terlaksana setiap bulan. Indikator mutu akan di pantau oleh tim Mutu Puskesmas melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Pencapaian indikator mutu dibahas dalam pertemuan tinjauan manajemen dan di laporkan kepada kepala puskesmas.



BAB IX PENUTUP Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan Puskesmas dan lintas sector terkait dalam pelaksanaan kegiatan UKK di UPT Puskesmas Kasembon. Berbagai permasalahan mendasar yang selama ini menjadi kendala di dalam operasional pencatatan dan pelaporan pelayanan Program UKK, diharapkan dapat diatasi dengan tersusunnya Pedoman Internal Pelayanan UKK di UPT Puskesmas Kasembon.