Program Alat Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PEMELIHARAAN PERALATAN MEDIS MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. R. SOEDJONO SELONG KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2021 Jin. Prof. M. Yamin, SH. No. 55 Selong Telp. (0376) 21118, 21415, 21599 Fax. (0376) 21415



DAFTAR ISI



COVER..............................................................................................................................i DAFTAR ISI.......................................................................................................................ii I.



Pendahuluan.............................................................................................................2



II.



Latar Belakang..........................................................................................................2



III. Tujuan Umum dan Khusus........................................................................................2 1. Tujuan Umum...........................................................................................................2 2. Tujuan Khusus...........................................................................................................2 IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan........................................................................2 1. Kegiatan Pokok.........................................................................................................2 2. Rincian Kegiatan.......................................................................................................2 V.



Cara Melaksanakan Kegiatan..................................................................................2



VI. Sasaran.....................................................................................................................2 VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan..................................................................................2 VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan.......................................................2 IX.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan........................................................2



ii



I.



Pendahuluan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong sebagai salah satu institusi



pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi- tingginya. Dalam melaksanakan pelaksanaan kesehatan kepada masyrakat, disamping dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan obat – obatan, rumah sakit juga membutuhkan dukungan saran dan prasarana yang berkualitas dan memenuhi standar mutu keamanan dan keselamatan. Sarana dan prasarana mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang tenaga paramedis dalam usaha memberikan pelayanan kesehatan bagi para pasien. Sarana dan prasarana tersebut terdiri dari bangunan gedung, peralatan medis dan utiliti lainnya. Salah satu sarana dan prasarana yang dibutuhkan rumah sakit adalah peralatan medis. Alat medis atau alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan, yang tidak



mengandung



obatyang



digunakan



untuk



mencegah,



mendiagnosis,



menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaikifungsi tubuh. Alat medis biasanya digunakan oleh para medis untuk membantu proses pelayanan kesehatan pada pasien. Dengan adanya peralat medis diharapkan hasil yang dicapai akan lebih optimal II.



Latar Belakang Peralatan kessehatan merupakan unsur penunjang yang cukup penting dalam



memberikan pelayanan yang prima kepada pasien. UU No.44 Tahun 2009 tentang rumah sakit pasal 16 ayat 1 mengamanahkan bahwa peralatan medis dan non medis harus memenuhi standar pelayanan, pesyaratan mutu, keamanan, keselamatan, dan laik pakai. Kemudian ayat 6 mengamanahkan bahwa pemeliharaan peralatan medis harus didokumentasikan dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan Peralatan medis dirumah sakit terdiri dari berbagai macam dan fungsi seiring dengan perkembangan teknologi maka peralatan medis pun mengalami perkembangan yang pesat, baik dari segi jenis, jumlah dan fungsi, untuk itulah diperlukan pemeliharaan yang merupakan upaya untuk tetap menjaga agar peralatan medis rumah sakit memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan,



dan laik pakai setiap saat sehingga pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat berjalan dengan baik dan optimal Peralatan medis yang terpelihara dengan baik sesuai standar akan sangat membantu sekali bagi tenaga para medis dalam melakukan diagnosa maupun pengobatan terhadap pasien, selain itu juga akan memberikan rasa aman terhadap tenaga medis tersebut. Sebaliknya peralatan medis yang tidak sesuai standar akan dapat membuka peluang terjadinya kejadian tidak dinginkan (KTD) akibat kesalahan diagnosa dan pengobatan. Untuk itulah RSUD Dr. R Soedjono Selong perlu membuat program dan melaksanakan pemeliharaan eralatan medis untuk menjaga dan menjaminperalatan medis yang digunakan di RSUD Dr. R Seodjono Selong memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan, laik pakai setiap saat Istalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) merupakan suatu instalasi fungsional yang bertugas melaksanakan rogram kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. Unit elektromedis menjadi bagian dari IPSRS mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pemeliharaan peralatan medis untuk menjamin peralatan medis selalu siap pakai, efektif dan aman bagi pasien mupun pengguna alat tersebut III.



Tujuan Umum dan Khusus 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dalam penyusunan prosedur pemeliharaan peralatan medis sehinggan RSUD Dr. R Soedjono Selong dapat menyediakan peralatan medis yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai setiap saat, dan dapat membantu proses diagnosa dan pengobatan pasien secara baik. 2.



Tujuan Khusus a. Memberi jaminan supaya peralatan medis ruamh sakit berfungsi dengan baik, dan memberikan hasil pemeriksaan yang akurat serta aman b. Memberikan kepercayaan serta rasa aman kepada pelanggan selama menjalankan pemeriksaan c. Peralatan medis senantiasa dalam kondisi siap pakai, aman digunakan, seta dapat memberikan hasil pemeriksaan yang akurat d. Terselenggaranyan



proses



pemeliharaan



(maintenance



preventif)



peralatan medis yang mamupu menjamin hasil yang akurat dan sebagai hasil akhir adalah penanganan pasien yang lebih baik e. Peningkatan mutu, citra dan produktivitas rumah sakit



2



IV.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Rincian Kegiatan Menyusun rencana pemeliharaan Inventaris peralatan medis Pemeliharaan peralatan medis Perbaikan peralatan medis Suku cadang peralatan medis Peralatan kerja Kalibrasi Peralatan medis Uji fungsi peralatan medis Training user / pengguna alat medis Peningkatan kompotensi Teknisi



Biaya Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir Terlampir



Elektromedis Evaluasi



Keterangan



-



2. Rincian Kegiatan 1. Perencanaan Program a. Menyusun program kerja b. Menyusun jadwal pemeliharaan preventif dan kalibrasi c. Membuat SPO pemakaian masing – masing peralatan medis 2. Inventaris peralatan medis a. Melakukan inventaris peralatan medis b. Melakukan klasifikasi peralatan medis berdasarkan resiko 3. Pemeliharaan peralatan medis a. Membuat jadwal pemeliharaan peralatan medis b. Melakukan pemeliharaan peralatan medis c. Melakukan pemantauna fungsi peralatan medis 4. Perbaikan peralatan medis a. Melakukan perbaikan peralatan medis b. Melakukan penggantian suku cadang peralatan medis yng mengalami kerusakan c. Melakukan klasifikasi kerusakan alat medis 5. Menyiapkan Suku Cadang a. Merencanakan kebutuhan suku cadang peralatan medis b. Melakukan penggantian suku cadang peralatan medis 6. Menyiapkan Alat Kerja a. Menyusun kebutuhan alat kerja 3



b. Melakukan inventaris alat kerja c. Melakukan pemeliharaan alat kerja 7. Kalibrasi Peralatan Medis a. Melakukan perencanaan Kalibrasi b. Melakukan pemilihan alat yang akan dikalibrasi c. Melakukan Kalibrasi oleh BPFK 8. Uji Fungsi Peralatan Medis a. Melakukan uji fungsi peralatan medis baru b. Melakukan uji fungsi peralatan medis setelah perbaikan c. Melakukan Uji fungsi Peralatan medis sesuai usia pakai 9. Training user/pengguna a. Memberikan pelatihan / cara penggunan peralatan medis kepada user b. Menjelaskan prosedur penggunaan peralatan medis kepada user c. Menjelaskan standar pemeliharaan peralatan medis 10. Peningkatan Kompetensi Teknisi Elektromedis Rumah Sakit a. Pendataan terhadap teknisi elektromdis rumah sakit b. Menyusun kebutuhan anggaran pelatihan peningkatan kompetensi teknisi elektromedis c. Melakukan pelatihan peningkatan kompetensi Teknisi 11. Evaluasi a. Membuat laporan b. Evaluasi kegiatan c. Rencana tindak lanjut V.



Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Membuat rencana kerja tahunan pemeliharaan peralatan medis 2. Inventarisasi peralatan medis 3. Membuat SPO pemakaian masing – masing peralatan medis 4. Membuat jadwal pemeliharaan preventif dan inspeksi 5. Melaksanakan program kerja sesuai jadwal 6. Melakukan perbaikan peralatan medis 7. Membuat jadwal kalibrasi peralatan medis 8. Memonitoring kegiatan kalibrasi peralatan medis 9. Melakukan validasi serta evaluasi pelaksanaan program kerja 10. Melakukan tindak lanjut atas hasil pelaksanaan program kerja



VI.



Sasaran 4



1. Melakukan inventaris peralatan medis baik peralatan yang dimiliki Rumah Sakit maupun peralatan medis Kerja Sama Operasional (KSO) dua kali dalam setahun (Januari dan Juni) 2. Menyiapkan suku cadang peralatan medis pada bulan Januari dan bulan Juni 3. Menyiapkan alat kerja 4. Menyusun jadwal pemeliharaan preventif dan inspeksi 5. Melakukan pemeliharaan preventif peralatan medis setiap 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun sekali 6. Melakukan pemantauan peralatan medis setiap 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun sekali 7. Menyusun jadwal kalibrasi 8. Melakukan kalibrasi peralatan medis 1 tahun sekali 9. Memonitoring kegiatan selama kalibrasi 10. Melakukan uji fungsi peralatan medis, peralatan medis baru dan peralatan medis yang telah dilakukan perbaikan 11. Melakukan training user/pengguna alat medis setiap ada alat medis baru 12. Petugas IPSRS Teknisi Elektromedis VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



Bulan / Tahun 2021 NO



Rincian Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13



Menyusun program kerja x Menyusun jadwal pemeliharaan x preventif dan kalibrasi Inventaris peralatan medis x Menyiapkan suku cadang x peralatan medis Menyiapkan peralatan kerja x Pemeliharaan peralatan medis Pemantauan peralatan medis x Perbaikan peralatan medis x Kalibrasi peralatan medis Uji fungsi peralatan medis x Training user/pengguna alat x medis Diklat Teknisi Elektromedis Membuat laporan



5



11



12



x x x



x



x



x



x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x x



x



x



x x



x



x



x



x



x



x



x x



x



x



VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan 1. Pelaksanaan



dilakukan sesuai dengan rencana dan dilaksaanakan oleh



IPSRS unit elektromedis 2. Petugas IPSRS unit elektromedis membuat laporan setiap bulan kepada ka. IPSRS 3. Ka . IPSRS membuat laporan setiap bulan, 3 bulan dan 1 tahun dan diserahkan kepada ka. Bidang PSD 4. Evaluasi dilakukan oleh ka. Bidang PSD setiap bulan, 3 bulan dan 1 tahun 5. Pelaporan oleh ka. Bidang PSD kepada Direktur RDUD Dr. R Soedjono Selong setiap 1 tahun 6. Pembiayaan dibebankan kepada bagian keuangan RDUD Dr. R Soedjono Selong 7. Waktu pelaksanaan tahun 2020 IX.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Pencatatan dilaksanakan oleh petugas unit elektromedis setiap hari, pencatatan tersebut disimpan dalam bentuk lembar kegiatan harian dan berada di kantor IPSRS 2. Laporan dibuat oleh Ka. IPSRS setiap bulan, 3 bulan dan setiap tahun, laporan tersebut dalam bentuk buku dan di laporan kepada Ka. Bidang PSD 3. Evaluasi dilakukan oleh Ka. Bidang PSD setiap bulan, 3 bulan dan setiap tahun sekali. Evaluasi tersebut disimpan dalam bentuk buku dan berada di kantor Ka. Bidang PSD



4. Pelaporan dilakukan oleh Ka. Bidang PSD kepada Direktur RDUD Dr. R Soedjono Selong setiap satu tahun sekali dan pelaporan tersebut tersimpan dalam bentuk laporan tahunan dan berada di kantor Direktur dan Ka. Bidang PSD



6



Selong, 10 Januari 2021



Menyetujui, KaBAG Umum



Ka. IPSRS



L. Bagus Wikrama, SKM, MPH



AZHARI, SKM



NIP. 19730806 199703 1 007



NIP. 19681231 198903 1 080



Mengetahui, Direktur RSUD Dr. R. Soedjono Selong



Dr. Muhammad Tontowi Jauhari, Sp.B NIP. 19820902 200604 1 006



7