5 0 100 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Supervisi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah dalam rangka membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pembelajaran.
seorang
supervisor
mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi. Supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien sertamengembangkan mutu kelembagaan pendidikan. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 psl 1, BAB 1 Ketentuan Umum). Supervisi Tenaga Kependidikan adalah supervisi yang di laksanakan oleh kepala sekolah kepada tenaga kependidikan yang terkait dengan pengelolaan dan administrasi pendidikan sehingga akan menunjang proses pendidikan di sekolah B. Landasan Hukum 1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah 3. Permendiknas No. 24 tahun 2008 tentang Standar kualifikasi dan kompetensi TAS 4. Permendiknas No. 25 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
1
5. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 ttg Standar Tenaga Laboratorium Sekolah dan Madrasah 6. PP No. 13 tahun 2015 tetang Perubahan Kedua atas PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
2
BAB II TUJUAN DAN INDIKATOR KEBERHASILAN
A. Tujuan Program 1. Untuk mengetahui secara cermat dan seksama kenyataan yang sebenarnya tentang kekuatan dan kelemahan tenaga kependidikan sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya. 2. Untuk mengetahui secara cermat dan seksama pembinaan yang akan dilakukan terhadap kelemahan tenaga kependidikan sekolah serta pengembangan kekuatan yang dimiliki oleh tenaga kependidikan
B. Indikator Keberhasilan 1.
Masing-masing tenaga kependidikan memahami tugas dan pokok yang telah diberikan
2.
Masing-masing tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya
3.
Masing-masing tenaga kependidikan memiliki dokumen sesuai dengan tugasnya
3
BAB III PROGRAM EVALUASI DAN TINDAK LANJUT SUPERVISI TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 A. Jadwal Program Evaluasi dan Tindak Lanjut Supervisi Tenaga Kependidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 Program Evaluasi Supervisi Tenaga Kependidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 diawali dengan tahap evaluasi supervisi manajerial administratif dan evaluasi supervisi akademik/proses pembelajaran serta Refleksi, bimbingan dan pengawasan serta tindak lanjut . Adapun jadwal keterlaksanaan layanan evaluasi supervisi yang akan dilaksanakan sebagai berikut : JADWAL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT SUPERVISI TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KETERLAKSANAAN
DILAKSANAKAN PADA BULAN No 1 2 3 4 5 6
KEGIATAN SUPERVISI 7 8 Melaksanakan supervisi administrasi ketatausahaan Melaksanakan supervisi administrasi kepegawaian Melaksanakan supervisi administrasi keuangan Melaksanakan supervisi administrasi peserta didik Melaksanakan supervisi administrasi kurikulum Melaksanakan supervisi administrasi sarana dan pra
9
10
11
12
1
2
3
4
5
6
YA
TDK
v
v v
v
v
v
v
v
v
v
v
v 4
sarana Melaksanakan supervisi administrasi Perpustakaan
7
v
v
v
B. Program Evaluasi dan Tindak Lanjut Supervisi Tenaga Kependidikan PROGRAM EVALUASI DAN TINDAK LANJUT SUPERVISI TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 No 1
2
3
4 5
Program Kegiatan Melaksanakan supervisi administrasi ketatausahaan
Melaksanakan supervisi administrasi kepegawaian
Melaksanakan supervisi administrasi keuangan
Melaksanakan supervisi administrasi peserta didik Melaksanakan supervisi administrasi kurikulum
Uraian Kegiatan Kepala sekolah melakukan wawancara terkait dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengevaluasi kelengkapan dokumen Kepala sekolah melakukan wawancara terkait dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengevaluasi kelengkapan dokumen Kepala sekolah melakukan wawancara terkait dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengevaluasi kelengkapan dokumen Kepala sekolah melakukan wawancara terkait dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengevaluasi kelengkapan dokumen Kepala sekolah melakukan wawancara terkait dengan tugas pokok dan fungsinya serta mengevaluasi
Sasaran Tenaga Administrasi Sekolah Tenaga Administrasi Sekolah
Hasil Evaluasi
Tindak Lanjut
Ket
-
-
Bendahara Sie Kesiswaan Sie Kurikulum -
5
6
7
kelengkapan dokumen Kepala sekolah melakukan Melaksanakan supervisi wawancara terkait dengan administrasi sarana dan pra tugas pokok dan fungsinya serta mengevaluasi sarana kelengkapan dokumen Kepala sekolah melakukan wawancara terkait dengan Melaksanakan supervisi tugas pokok dan fungsinya administrasi Perpustakaan serta mengevaluasi kelengkapan dokumen
Sie Sarpras Petugas Perpustakaan
6
BAB IV PENUTUP
Program Evaluasi dan Tindak Lanjut Supervisi Tenaga Kependidikan disusun sebagai alat kontrol pelaksanaan program-program sekolah yang lain yaitu sebagai pengingat dan sekaligus pengarah roda pengeloalaan administrasi di dalam sekolah. Dengan pembuatan Program evaluasi dan tindak lanjut supervisi dalam segala aspek dan sektor niscaya kendala dan hambatan dalam pengelolaan sekolah terutama yang berkaitan langsung maupun tidak dengan peserta didik akan dapat tertangani secara baik dan lancar. Program evaluasi dan tindak lanjut supervisi ini disusun sebagai acuan minimal dalam pelaksanaan administrasi di sekolah yang menyangkut beberapa faktor inti kehidupan sekolah. Kiranya dengan pelaknaan program supervisi ini dapat diharapkan ketertiban dan semangat belajar siswa serta etos kerja tenaga kependidikan semakin meningkat
Tuban, Kepada SD Negeri Latsari
KASMULIK, S.Pd.M.Pd NIP. 19711109 199308 2 002
7
8