14 0 123 KB
PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 / LIMBAH B3
PT. SO GOOD FOOD Jalan Raya Negeri Sakti Km 12. Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran - Lampung
DAFTAR ISI
1. Daftar Isi ............................................................................................................................... 2 2. Daftar Gambar ....................................................................................................................... 3 3. Daftar Tabel .......................................................................................................................... 4 4. Pendahuluan........................................................................................................................... 5 5. Hasil Identifikasi Resiko Kedaruratan B3 / Limbah B3................................................................ 6 6. Infrastruktur........................................................................................................................... 7 7. Fungsi Penanggulangan .......................................................................................................... 10 8. Lampiran ............................................................................................................................... 12
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Struktur Organisasi Kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3........................... 8 Gambar 2. Alur Komunikasi Kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3................................ 9
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Matriks Identifikasi Resiko kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3 .................... 6
1. PENDAHULUAN
1.a. Latar Belakang PT. So Good Food merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemotongan ayam dan pengolahan daging ayam dengan merek utamanya adalah Sosis So Nice. Sesuai dengan izin usaha industri Nomor: 301/1/IU/I/PMA/Pertanian/Industri/Perdagangan/2012 Tentang Izin Usaha Industri / Izin Usaha Perdagangan. Dengan kapasitas 5.040.000 ekor ayam / tahun, daging ayam segar 2.160.000 ekor/tahun, sosis 5000 ton / tahun. Bahan baku utama perusahaan ini adalah daging ayam dengan Nomor Kontrol Veteriner RPU 18110517-004 dan Nomor Kontrol Veteriner TPD 18110517-005, bahan baku lainnya adalah air, palm olein, tepung tapioka, Modified Starch dan bumbu bumbu lainnya. Bahan baku yang digunakan adalah bahan baku yang telah memenuhi syarat
keamanan
pangan dan halal. Limbah yang dihasilkan terdiri dari hasil proses produksi adalah limbah organik dan limbah anorganik. Untuk limbah organik seperti sisa sisa makanan, dedaunan, kotoran manusia dan lain-lain dilakukan penanganan limbah sesuai karakteristik limbahnya. Untuk limbah anorganik seperti sampah plastik, botol plastik, jerigen plastik, sampah kain majun, oli bekas, besi bekas dan lain lain dijual ke pihak lain dengan MOU yang telah disepakati. Limbah anorganik yang termasuk kategori B3 harus ditangani dengan tepat agar tidak terjadi kedaruratan B3 / limbah B3 seperti kebakaran, ledakan, tumpahan dan kebocoran limbah B3. 1.b. Dasar Hukum Acuan yang digunakan untuk penyusunan program kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3 ini adalah : PP No. 101 Tahun 2014 Tentang pengelolaan limbah B3 pasal 220, maka setiap orang yang menghasilkan limbah B3, pengumpul limbah B3, pengangkut limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan atau penimbun limbah wajib menyusun Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Kegiatan yang dilakukannya.
1.c. Tujuan dan Sasaran Tujuan dan sasaran Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 / Limbah B3 adalah sebagai pedoman pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan dan pemulihan keadaan darurat di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT. So Good Food – Lampung. 1.d. Ruang Lingkup Meliputi perangkat, sarana, prasarana B3 /Limbah B3.
2. HASIL IDENTIFIKASI RESIKO KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 / LIMBAH B3
Identifikasi Resiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dianalisa dengan mempertimbangkan kapasitas (sumber daya manusia / personil, biaya, kebijakan dan SOP yang diterapkan, fasilitas dan peralatan yang dimilliki dsb) yang dimiliki suatu unit kerja. Hasil identifikasi resiko yang dimiliki oleh PT. So Good Food terdapat pada Tabel 1. Matriks Identifikasi Resiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan atau Limbah B3. Tabel 1. Matriks Identifikasi Resiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan atau Limbah B3. 1. Nama Perusahaan
: PT. So Good Food
2. Jenis Kegiatan Pengelolaan B3/Limbah B3
: Penghasil Limbah B3
3. Sektor Industri
: Pengolahan Daging
4. Tahun Pembuatan
: 2019
Jenis B3/Limbah B3
Jumlah B3/Limba h B3
1
Oli Bekas
Maks
2
No
Potensi Bahaya B3/Limbah B3
Kapasitas Perusahaan SOP Personil Tim Fasilitas & Resiko Kedaruratan Penanggula Kedaruratan Peralatan ngan B3/Limbah Penanggula B3 ngan
Karakteristik B3/Limbah
Kategori B3
Mudah Terbakar
II
Kebakaran
SOP Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
Majun Terkontami nasi
Mudah Terbakar
II
Kebakaran
SOP Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
3
Lampu TL Bekas
Beracun
II
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
4
Aki bekas/Bater ai Bekas
Korosif
I
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan
SOP Penangana n Keadaan
Terlampir
Darurat di TPS B3 5
Filter bekas
6
Oli
Darurat Di TPS B3
Mudah terbakar
II
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
Kemasan bekas Tinta
Beracun
II
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
7
Kemasan Terkontami nasi B3
Beracun
II
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
8
Baterai Bekas
Beracun
II
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
9
Cartridge tinta bekas
Beracun
II
Pencemaran SOP Lingkungan Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3
SOP Penangana n Keadaan Darurat Di TPS B3
Terlampir
3. Infrastruktur Infrastruktur yang dimaksud dalam program kedaruratan PT. So Good Food meliputi struktur organisasi tanggap darurat, koordinasi tim tanggap darurat, fasilitas dan peralatan tanggap darurat, prosedur penanggulangan tanggap darurat serta pelatihan tanggap darurat. Adapun penjelasannya sebagai berikut: 3.a. Struktur Organisasi Struktur organisasi tanggap darurat PT. So Good Food mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjalankan program kedaruratan pengelolaan B3 / limbah B3. Organisasi Tanggap darurat terdiri dari seluruh departemen yang ada di PT So Good Food. Organisasi tanggap darurat yang terdapat di program kedaruratan diuraikan kedudukan, struktur, tugas dan keanggotaan organisasi serta hubungan organisasi dengan departemen lain yang terkait. Berikut Gambar Struktur Organisasi Tanggap Darurat.
Gambar 1. Struktur Organisasi Kedaruratan B3 / Limbah B3 PT. So Good Food
Ketua Plant Manager Wakil Ketua Manager HR&GA
Pemadam Kebakaran / Kedaruratan Pengelolaan B3 1. Koor Regu Pemadam Kebakaran 2. Komandan Regu 3. Tim APAR
P3K
Evakuasi
1. Koor Regu P3K 2. Anggota
Logistik 1. Koor Regu Logistik 2. Anggota
1. Koor Regu Evakuasi 2. Anggota
Komunikasi Koor Regu Komunikasi Internal & eksternal
Keamanan 1. Koor Regu Keamanan 2. Anggota
Transportasi 1. Koor Regu Transportasi 2. Anggota
3.b. Koordinasi Koordinasi komunikasi yang dilakukan di PT. So Good Food apabila terjadi kedaruratan pengelolaan B3 / limbah B3 yaitu terdapat pada gambar 2. alur komunikasi kedaruratan pengelolaan B3 atau limbah B3.
Gambar 2. Alur Komunikasi Kedaruratan Pengelolaan B3 atau Limbah B3
Pelapor (Operator TPS B3 atau Karyawan PT. So Good Food yang melaporkan kejadian kedaruratan)
Koordinator Pemadam Kebakaran / Kedaruratan Pengelolaan B3
Tim Tanggap Darurat
Kedaruratan Dapat Ditanggulangi?
Ya
Laporan Kedaruratan B3/Limbah B3
Tidak Laporan Kedaruratan B3 / Limbah B3 ke BPBD Kabupaten/Kota
3.c. Fasilitas dan Peralatan Termasuk Alat Peringatan Dini Fasilitas, peralatan, alat peringatan dini dan alarm termasuk jadwal dan penanggung jawab pemeliharaan fasilitas dan peralatan tersebut yang disediakan oleh PT. So Good Food untuk program kedaruratan yaitu :
1. Fasiltas:
No. Hp Tim Tanggap Darurat
Ruang P3K
Jalur Evakuasi
Tempat Evakuasi
Checklist APAR dan P3K
2. Peralatan yang disediakan antara lain
Alarm Tanda bahaya / keadaan darurat
Tandu
Alat pelindung diri
APAR
Kotak P3K
Eyewash
Petunjuk Arah Angin
Emergency Call Number, dll
3.d. Prosedur Penanggulangan Prosedur penanganan keadaan darurat di TPS B3 telah disosialisasikan ke seluruh karyawan PT So Good Food dan prosedur telah diletakkan di area pengelolaaan B3 / TPS B3 agar mudah diimplementasikan oleh semua operator. 3.e Pelatihan dan Geladi Kedaruratan Pelatihan penanganan keadaan darurat di TPS B3 dijadwalkan setahun sekali untuk refresh operator atau setiap kali ada revisi prosedur penanganan keadaan darurat di TPS B3. Sedangkan Simulasi Penanganan Keadaan Darurat di TPS B3 dijadwalkan setahun sekali.
4. FUNGSI PENANGGULANGAN KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 / LIMBAH B3
1. Fungsi penanggulangan memuat informasi seperti:
Identifikasi kejadian
Pelaporan kejadian
Pengaktifan atau penugasan tim kedaruratan pengelolaan B3 / limbah B3
Tindakan mitigasi
Tindakan perlindungan segera
Tindakan perlindungan untuk petugas penanggulangan keadaan darurat, pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Pemberian
informasi
mengenai
peringatan
adanya
kedaruratan
pengelolaan
lingkungan hidup. 2. Tindakan Mitigasi dilaksanakan melalui :
Pengisolasian lokasi kejadian dan sekitarnya.
Penghentian sumber pencemaran lingkungan hidup / kerusakan lingkungan hidup atau sumber kedaruratan.
Cara lain sesuai dengan pekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Pengisolasian pencemaran lingkungan hidup / kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
Evakuasi sumber daya untuk menjauhi sumber pencemaran lingkungan hidup / kerusakan hidup.
Penggunaan alat pengendalian pencemaran lingkungan hidup.
Identifikasi dan penetapan daerah berbahaya.
Penyusunan dan penyampaian laporan terjadinya potensi pencemaran lingkungan hidup / kerusakan lingkungan hidup kepada menteri, gubernur dan walikota.
4. Penghentian sumber pencemaran lingkungan hidup / kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan cara:
Penghentian proses produksi.
Penghentian kegiatan pada fasilitas yang terkait dengna sumber penecemaran lingkungna hidup / kerusakan lingkungan hidup.
Tindakan tertentu yang meniadakan pencemaran lingkungan hidup/kerusakan lingkungan hidup.
Penyusunan dan
penyampaian
laporan pelaksanaan penghentian
pencemaran
lingkungan hidup / kerusakan lingkungan hidup kepada menteri, gubernur dan walikota.
LAMPIRAN