Program Kerja Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Pelayanan



keperawatan



merupakan



bagian



integral



dari



pelayanan



kesehatan di Rumah Sakit, apabila pelayanan keperawatan baik maka pelayanan kesehatan di Rumah Sakit juga baik karena mayoritas pemberi pelayanan di RS aalah perawat. Pelayanan keperawatan dapat berjalan dengan baik apabila didukung dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai serta adanya sumber daya manusia keperawatan yang professional,dimana pelayanan keperawatan yang diberikan harus mencermin falsafah keperawatan yang professional dan paripurna. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan serta tuntutan dan harapan masyarakat Untuk itu diperlukan rencana kerja bidang keperawatan yang mendukung ke arah pencapaian falsafah keperawatan. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan di RS merupakan suatu proses penerapan fungsi-fungsi manajemen dalam pelayanan/asuhan keperawatan yaitu: perencanaan, pengorganisasian, ketenagaan, pengarahan dan pengawasan. Jika fungsi-fungsi ini dilaksanakan dengan baik, maka kualitas pelayanan keperawatan akan meningkat, perawat sebagai pemberi pelayanan akan terus meningkat kompetensi dan profesionalismenya serta adanya inovasi perkembangan ilmu dan teknologi keperawatan di RS. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan seperti tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 pasal 32 ayat (2) bahwa penyembuhan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran



dan



ilmu



keperawatan



atau



cara



lain



yang



dapat



dipertanggungjawabkan dan ayat (4) bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pasal tersebut menunjukkan bahwa peran perawat dalam pencapaian derajat kesehatan masyarakat merupakan hal yang tidak dapat dikesampingkan. Namun demikian, disadari bahwa pelayanan keperawatan yang ada saat ini masih belum mencapai kualitas yang diharapkan. Hal ini dapat terjadi karena antara lain, belum semua jenis pelayanan keperawatan memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria baik dari segi pendidikan, pelayanan maupun kompetensi yang diharapkan. RSUD Pasaman Barat adalah rumah sakit rumah sakit tipe C yang terakreditasi bintang satu milik pemerintah kabupaten Pasaman Barat. Oleh karena hal diatas, Seksi Keperawatan dan Etika Profesi RSUD Pasaman Barat mempertimbangkan perlunya ada Pedoman Pelayanan Keperawatan di RSUD Pasaman Barat.



1



B. TUJUAN 1. Umum Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan di RSUD Pasaman Barat. 2. Khusus 1.



Terlaksananya perencanaan tenaga keperawatan dalam kuantitas dan kualitas sesuai kebutuhan pelayanan.



2.



Terlaksananya pengembangan tenaga keperawatan.



3.



Terselenggaranya pelayanan keperawatan yang berkualitas di setiap unit pelayanan



4.



Terlaksananya perencanaan logistik/prasarana pelayanan keperawatan



C. BATASAN OPERASIONAL/PENGERTIAN Dalam pedoman pelayanan keperawatan ini yang dimaksud dengan: 1. Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.



Pelayanan keperawatan adalah suatu upaya penyelenggaraan kegiatan dalam mengakomodir ketersediaan praktek keperawatan yang benar dan baik berupa kegiatan manajemen, kepemimpinan dan pengendalian mutu praktek keperawatan di tatanan pelayanan kesehatan. 2. Standar



pelayanan



keperawatan



adalah



pernyataan



otoritatif



yang



menggambarkan tanggung jawab dan tanggung gugat dari praktisi sesuai kompetensinya, yang merefleksikan nilai dan prioritas profesi, memberikan arah bagi praktik perawat professional dan kerangka untuk mengevaluasi praktek. 3. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada pasien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan. 4. Asuhan Kebidanan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada pasien di sarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan. 5. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia, teregister dan diberi kewenangan untuk melaksanakan praktik keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan dengan jenis pendidikan diploma sesuai jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan tertentu maksimal setara dengan program sarjana yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. 7. Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan setelah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi sesuai jenjangnya yang di akui oleh pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki pekerjaan



dengan



keahlian



khusus,



terdiri



dari



ners



generalis,



ners



magister/spesialis dan ners konsultan.



2



8. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana di tambah dengan pendidikan profesi (Ners). 9. Ners Magister/Spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan pasca sarjana (S2) dan atau di tambah dengan pendidikan spesialis keperawatan. 10. Ners Konsultan adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan pasca sarjana (S3) dan atau di tambah dengan pendidikan spesialis keperawatan. 11. Bidan adalah .seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan 12. Sertifikasi adalah proses pengakuan terhadap program pendidikan dan pelatihan tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh organisasi profesi. 13. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang tenaga keperawatan untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi 14. Pasien adalah setiap orang (individu, keluarga, kelompok, masyarakat) yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya dalam rentang sehat-sakit untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada perawat. 15. Standar kompetensi perawat Indonesia adalah uraian



kemampuan yang



mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seorang perawat sesuai dengan standar kinerja (performance) yg ditetapkan. 16. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. 17. Upaya kesehatan primer adalah upaya kesehatan dasar yang terdiri dari upaya kesehatan perorangan dan masyarakat. 18. Upaya kesehatan sekunder adalah upaya kesehatan rujukan spesialistik, yang terdiri dari pelayanan kesehatan rujukan perorangan, masyarakat dan upaya kesehatan penunjang. 19. Upaya kesehatan tersier adalah upaya kesehatan rujukan sub-spesialistik, yang terdiri dari pelayanan kesehatan rujukan, masyarakat dan upaya kesehatan penunjang. D. RUANG LINGKUP Ruang lingkup Pedoman Pelayanan Keperawatan di RSUD Pasaman Barat adalah pedoman yang membahas pengelolaan manajemen pelayanan keperawatan yang meliputi manajemen pelayanan (management of service) yang adalah administras, tenaga dan prasarana terutama logistik keperawatan serta manajemen asuhan keperawatan ( management of patient care) yang adalah manajemen asuhan pasien dengan pendekatan proses keperawatan. E. DASAR HUKUM



3



Dasar



hukum



dalam



penerapan



Pedoman



Penyelenggaraan



Pelayanan



Keperawatan adalah : 1. Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit 3. Undang-Undang RI No. 34 tahun 2014 Tentang Keperawatan 4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 148 tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat 6. Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2007 tentang standar profesi bidan 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan F. MANFAAT 1. Acuan bagi perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan 2. Acuan bagi pengambil kebijakan



dalam mengoptimalkan pelayanan



keperawatan. G. SASARAN 1. Tenaga Keperawatan (perawat dan bidan) di lingkungan RSUD Pasaman Barat 2. Kepala Ruangan, Kepala Instalasi, Kepala Bagian dan Kapala Bidang di RSUD Pasaman Barat 3. Institusi Pendidikan Keperawatan/Kesehatan pemerintah maupun swasta 4. Organisasi Profesi Kesehatan



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi SDM Keperawatan . Kualifikasi tenaga keperawatan di RSUD Pasaman Barat saat ini terdiri dari perawat vokasional yaitu perawat dengan pendidikan SPK, DIII Keperawatan, DIII Kebidanan



dan



perawat



profesional



yaitu



perawat



dengan



pendidikan



S1



Keperawatan dengan profesi ners serta perawat dengan pendidikan magister keperawatan (S2 Keperawatan). Kualifikasi tersebut di atas dikelompokkan menjadi tenaga vokasional dan profesional yang meliputi: a. Tenaga keperawatan Vokasional



4



Adalah



seseorang



yang



telah



lulus



pendidikan



jenjang



Diploma



III



Keperawatan/Kebidanan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang, melaksanakan tindakan keperawatan dalam batas-batas sesuai dengan pendidikannya dan diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pada tatanan pelayanan. Perawat vokasional diberi kewenangan untuk



melaksanakan tindakan



keperawatan yang menjadi lingkup tanggung jawabnya dibawah bimbingan dan supervisi Ners generalis. b. Tenaga keperawatan Profesional Adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu Ners dan Ners Spesialis: 1) Ners Adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan Ners, yang diberi kewenangan oleh pemerintah melaksanakan praktik keperawatan pada tatanan klinik maupun komunitas. Ners diberi kewenangan untuk :  Melakukan praktik keperawatan antara lain meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit  memberikan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah kesehatan pada semua sarana pelayanan kesehatan  Berpartisipasi sebagai anggota Tim Kesehatan  Menyelia dan melatih tenaga-tenaga vokasi  Terlibat dalam penelitian keperawatan  Menerapkan prinsip etiko legal dalam keperawatan.  Menerapkan prinsip universal pracaution (infeksi nosokomial).  Membuat keputusan / tindakan klinik yang profesional dan bertanggung jawab.  Mempertahankan hak pasien.  Mendokumentasikan proses keperawatan.  Merancang, mendesain, dan mengevalusi asuhan keperawatan pada pasien.  Melakukan perubahan dengan strategi dan pendekatan keperawatan yang sesuai



2)



Ners Spesialis Ners spesialis adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan



spesialis keperawatan. Bekerja pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Lingkup kerja Ners spesialis adalah pelayanan keperawatan sekunder pada satu bidang keperawatan tertentu, adalah keperawatan kesehatan jiwa, keperawatan komunitas, keperawatan maternitas, keperawatan medikal bedah, keperawatan kedaruratan dan keperawatan anak. Selain itu ners spesialis bekerja sebagai konsultan, peneliti, pendidik dan pengelola pada level tertentu. Ners spesialis diberi kewenangan sama dengan Ners ditambah dengan :



5



1) Memberikan asuhan keperawatan pada pasien dgn masalah kesehatan kompleks menggunakan pendekatan komprehensif dan tingkat lanjut sesuai bidang kepakarannya. 2) Melakukan praktik mandiri. 3) Memberikan pembelajaran pada sejawat, mahasiswa, dll. 4) Melakukan riset pada bidang kepakarannya. 5) Memberikan konsultasi pada bidang kepakaran keperawatannya 6) Mengembangkan keilmuan di bidang kepakarannya Kualifikasi tenaga keperawatan juga di persyaratkan pada setiap analisa jabatan/uraian tugas dari mulai kepala seksi keperawatan dan etika profesi, Kepala Ruangan, Wakil Kepala Ruangan, Ketua Tim/Perawat Primer dan Perawat Klinik Orientasi sampai dengan perawat klinik expert ( PK Orientasi – PK V). Sedangkan kualifikasi perawat yang memberikan pelayanan di RSUD Pasaman Barat meliputi: Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik) Kualifikasi Tenaga keperawatan di Poliklinik adalah perawat generalis PK I, II, dan III. Pelayanan Rawat Inap Kualifikasi tenaga keperawatan di Ruang Rawat Inap Interne, Bedah, Kebidanan, Paru, Neuro, Anak, Klas, dan VIP di RSUD Pasaman Barat dilakukan oleh perawat generalis PK I,II, dan III. Pelayanan Gawat Darurat Kualifikasi tenaga keperawatan di gawat darurat meliputi IGD dilakukan oleh perawat generalis PK I,II, dan III ditambah dengan sertifikasi kompetensi pelatihan keperawatan emergensi dasar dan lanjut (PPGD, BTCLS, ENIL, dll) Pelayanan Keperawatan di Ruang Rawat Khusus Tenaga Keperawatan di Ruang Rawat Khusus meliputi bedah sentral (OK) dan HCU dilakukan oleh perawat generalis PK I,II, dan III ditambah dengan sertifikasi kompetensi sesuai area kerja yaitu: 1. Bedah sentral (OK) pelatihan keperawatan dasar kamar bedah, manajemen kamar bedah 2. HCU pelatihan emergensi dasar dan lanjut (PPGD, BTCLS, ENIL, dll), keperawatan kardiovaskuler dasar dan lanjut B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Distribusi tenaga keperawatan di RSUD Pasaman Barat didasari atas kebutuhan pelayanan yang meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap dan rawat khusus seperti HCU dan Kamar Bedah (OK) Hal-hal yang mendasari penempatan tenaga keperawatan adalah peminatan, kompetensi generalis menurut pedoman jenjang karir dan sertifikasi sesuai kebutuhan pelayanan keperawatan. Sedangkan kuantitas atau pembagian tenaga ke unit pelayanan berdasarkan perhitungan kebutuhan tenaga keperawatan sebagai berikut:



6



Pelayanan Rawat Jalan: Untuk Rawat jalan menggunakan standar kebutuhan rasio perawat pasien 1 perawat : 25-30 pasien Pelayanan Gawat Darurat: Untuk pelayanan gawat darurat menggunakan ratio 1 perawat : 4 pasien Pelayanan Ruang Rawat Inap: Untuk kebutuhan Ruang Rawat Inap dihitung berdasarkan rumus Gillies tahun 1994 yang meliputi: a. Penentuan berdasarkan Tingkat Ketergantungan 1) MINIMAL CARE Pasien mandiri/ hampir tidak memerlukan bantuan 



Mampu naik- turun tempat tidur







Mampu ambulasi dan berjalan sendiri







Mampu makan dan minum sendiri







Mampu mandi sendiri/ mandi sebagian dengan bantuan







Mampu membersihkan mulut (sikat gigi sendiri)







Mampu berpakaian dan berdandan dengan sedikit bantuan







Status psikologis stabil







Pasien dirawat untuk prosedur diagnostik







Operasi ringan



Minimal Care (membutuhan ≤ 2jam perawatan sehari): Rawat Jalan, Ruang Tenang, Rehabilitasi, Keswamas. Menurut Douglass, 1 orang pasien dengan minimal care membutuhkan 0,17 perawat pada dinas pagi, 0,14 perawat pada dinas sore, dan 0,07 pada dinas malam. PARTIAL CARE Pasien memerlukan bantuan perawat sebagian 



Membutuhkan batuan 1 orang untuk naik- turun tempat tidur







Membutuhkan bantuan untuk ambulasi/ berjalan







Membutuhkan bantuan dalam menyiapkan makanan







Membutuhkan bantuan untuk makan/ disuap







Membutuhkan bantuan untuk kebersihan mulut







Membutuhkan bantuan untuk berpakaian dan berdandan







Membutuhkan bantuan untuk BAB dan BAK (tempat tidur/ kamar mandi)







Post operasi minor 24 jam







Melewati fase akut dari post operasi mayor







Fase awal dari penyembuhan







Observasi tanda- tanda vital setiap 4 jam







Gangguan emosional ringan



7



Partial care (membutuhkan 2 - 4 jam perawatan sehari): Rawat inap intermediet. Menurut Douglass, 1 orang pasien partial care membutuhkan 0,27 perawat pada dinas pagi, 0,15 perawat pada dinas sore, dan 0,10 perawat pada dinas malam.



TOTAL CARE Pasien memerlukan bantuan perawat sepenuhnya dan memerlukan waktu perawat yang lebih lama 



Membutuhkan 2 orang atau lebih untuk mobilisasi dari tempat tidur ke kereta dorong atau kursi roda







Membutuhkan latihan pasif







Kebutuhan nutrisi dan cairan dipenuhi melalui terapi intravena (infus) atau NG tube (sonde)







Membutuhkan bantuan untuk kebersihan mulut







Membutuhkan bantuan penuh untuk berpakaian dan berdandan







Dimandikan perawat







Dalam keadaan inkontinensia







24 jam post operasi mayor







Pasien tidak sadar







Keadaan pasien tidak stabil







Observasi TTV setip kurang dari jam







Perawatan luka bakar







Perawatan kolostomi







Menggunakan alat bantu nafas (ventilator)







Menggunakan WSD







Irigasi kandung secara terus menerus







Menggunakan alat traksi (skeletal traksi)







Fraktur dan atau pasca operasi tulang belakang/ leher







Gangguan emosional berat, bingung dna disorientasi



Total care (membutuhkan 4 - 6 jam perawatan sehari): UGD, Rawat inap akut. Menurut Douglass, 1 pasien dengan ketergantungan total membutuhkan 0,36 perawat pada dinas jaga pagi, 0,30 perawat pada dinas sore, dan 0,20 perawat pada dinas malam.



Berdasarkan tingkat ketergantungan ini, maka ditentukan jumlah tenaga yang dibutuhkan melalui tabel sebagai berikut (Douglass): Tabel 1.1. Jumlah Tenaga Perawat yang Dibutuhkan



berdasarkan Tingkat Ketergantungan Jumlah Pasien 1 2 3 Dst



Minimal Pagi Sore 0,17 0,14 0,34 0,28 0,51 0,42



Malam 0,07 0,14 0,21



Parsial Pagi Sore 0,27 0,15 0,54 0,30 0,81 0,45



Malam 0,10 0,20 0,30



Total Pagi 0,36 0,72 1,08



Sore 0,30 0,60 0,90



Malam 0,20 0,40 0,60



8



Contoh: Di ruang rawat ada 2 pasien total care, 4 pasien partial care, 8 orang minimal care. Maka kebutuhan perawat sbb:



Pagi Sore Malam



Minimal 0,17 X 8 = 1,36



Partial Total Jumlah 0,27 X 4 = 0,36 X 2 = 3,16 (3 orang)



0,14 X 8 = 1,44



1,08 0,72 0,15 X 4 = 0,30 X 2 = 2,64 (3 orang)



0,07 X 8 = 0,56



0,60 0,60 0,10 X 4 = 0,20 X 2 = 1,36 (2 orang) 0,40



0,40



Jumlah perawat per hari Jumlah perkiraan perawat yang libur/cuti Jumlah kebutuhan perawat



8 orang 3 orang 11 orang



 Jumlah pasien (BOR) atau rerata pasien/hari  Tingkat ketergantuan pasien  Jenis Sarana, pada ruang rawat yang berbentuk kamar kebutuhan tenaga ditambah dengan 20 % Ruang Rawat Khusus Untuk Ruang Rawat Khusus HCU dan Kamar Bedah menggunakan Ratio Perawat berbanding pasien adalah 1: 1 untuk pasien yang menggunakan alat bantu 1 buah (monitor/ syring pump), sedangkan kamar bedah setiap kamar operasi minimal ada perawat sirkuler dan asisten operator. C. PENGATURAN JAGA Pengaturan jaga tenaga keperawatan didasarkan pada kebijakan jam pelayanan di Instalasi Rawat Jalan, Gawat daruirat, Rawat Inap dan rawat Khusus yang meliputi :



Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik): Pelayanan keperawatan di Poliklinik diselenggarakan dari pada hari Senin – Sabtu, jam 07.30 sampai dengan pasien. Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan gawat darurat diberikan dalam 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, oleh karena itu pengaturan jaga tenaga keperawatan di Instalasi Gawat darurat adalah: Shift pagi: 07.30 s/d 14.00 Shift sore: 14.00 s/d 20.00 Shift malam: mulai 20.00 s/d 08.00 Pelayanan Rawat Inap & Pelayanan Instalasi Perawatan Khusus (ICU) Pelayanan keperawatan di Ruangan Rawat Inap dilakukan selama 24 jam/hari,7 hari dalam dalam/minggu dengan pembagian shift sbb:



9



Shift pagi: 07.30 s/d 14.00 Shift sore: 14.00 s/d 20.00 malam: mulai 20.00 s/d 08.00



BAB IV.TATA LAKSANA PELAYANAN Pada tata laksana pelayanan keperawatan di Rumah Sakit menggunakan pendekatan managemen pelayanan (management of service) dan manajemen asuhan (manajemen of patient care). A. MANAJEMEN PELAYANAN KEPERAWATAN Manajemen merupakan suatu pendekatan yang dinamis dan proaktif dalam menjalankan suatu kegiatan di organisasi. Manajemen pelayanan keperawatan atau managemen of service adalah suatu proses manajemen dalam pelayanan keperawatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan serta pengendalian terhadap tenaga, sarana, dan prasarana dalam mencapai tujuan organisasi.



10



Pelayanan keperawatan merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan yang bersifat komprehensif meliputi biopsikososiokultural dan spiritual yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik dalam keadaan sehat maupun sakit dengan pendekatan proses keperawatan. Pelayanan keperawatan di Rumah Sakit dapat diselenggarakan dengan baik, perlu didukung oleh fungsi-fungsi manajemen. 1. Perencanaan (Planning) Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal-hal yang akan dikerjakan di masa mendatang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan (Siagian, 1990) Kegiatan perencanaan dalam praktik keperawatan profesional merupakan upaya meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan keperawatan sehingga mutu pelayanan bukan saja dapat dipertahankan tapi bisa terus meningkat sampai tercapai derajat kepuasan tertinggi bagi penerima jasa pelayanan keperawatan dan pelaksana pelayanan itu sendiri. Kegiatan manajemen pelayanan keperawatan di unit, terdiri dari menyusun visi, misi, falsafah dan tujuan pelayanan keperawatan. Jenis perencanaan di unit adalah: a. Rencana harian Rencana harian adalah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perawat sesuai dengan perannya masing-masing yang dibuat dalam setiap shift. Isi kegiatan disesuaikan dengan fungsi dan peran perawat. Rencana harian dibuat sebelum operan dilakukan dan dilengkapi pada saat operan dan pre conference. 1) Rencana harian kepala ruangan, meliputi:  Asuhan keperawatan  Supervisi katim dan perawat pelaksana  Supervisi tenaga selain perawat dan kerjasama dengan unit lain yang terkait 2) Rencana harian ketua tim  Penyelenggaraan asuhan keperawatan pasien kepada tim yang menjadi tanggung jawabnya  Melakukan supervisi perawat pelaksana  Kolaborasi dengan dokter atau tim kesehatan yang lain  Alokasi pasien sesuai perawat yang dinas 3) Rencana harian perawat pelaksana Isi rencana harian pelaksana adalah tindakan keperawatan untuk sejumlah pasien yang dirawat pada shift dinasnya. Rencana harian perawat pelaksana shift sore dan malam agak berbeda jika hanya 1 orang dalam 1 tim maka perawat tersebut berperan sebagai ketua tim dan perawat pelaksana sehingga tidak ada kegiatan pre dan post conference.



11



4) Penilaian rencana harian perawat Setiap ketua tim mempunyai instrumen rencana harian perawat setiap harinya. Pada akhir bulan dapat dihitung presentasi pembuatan rencana harian masing-masing perawat. Rumus pembuatan rencana harian (RH) perawat b. Rencana bulanan 1) Rencana bulanan Karu Setiap akhir bulan kepala ruangan melakukan evaluasi hasil keempat pilar atau nilai dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut kepala ruangan akan membuat rencana tindak lanjut dalam rangka peningkatan kualitas hasil. Kegiatan yang mencakup rencana bulanan Karu adalah: 



Membuat jadwal dan memimpin case conference







Membuat jadwal dan memimpin pendidikan kesehatan kelompok keluarga







Membuat jadwal dinas







Membuat jadwal dan memimpin rapat bulanan perawat







Melakukan jadwal dan memimpin rapat tim kesehatan







Membuat jadwal supervisi dan penilaian kinerja ketua tim dan perawat pelaksana







Melakukan audit dokumentasi







Membuat laporan bulanan



2) Rencana bulanan ketua tim Setiap akhir bulan ketua tim melakukan evaluasi tentang keberhasilan kegiatan yang dilakukan ditimnya. Kegiatan-kegiatan yang mencakup rencana bulanan katim adalah: 



Mempresentasikan kasus dalam case conference







Memimpin pendidikan kesehatan kelompok keluarga







Melakukan supervisi perawat pelaksana



c. Rencana tahunan Setiap akhir tahun kepala ruangan melakukan evaluasi hasil kegiatan dalam satu tahun yang dijadikan sebagai acuan rencana tindak lanjut serta penyusunan rencana tahunan berikutnya. Rencana kegiatan tahunan mencakup : 1) Menyusun laporan tahunan yang berisi tentang kinerja



baik proses



kegiatan (aktivitas yang sudah dilaksanakan dari empat pilar praktek profesional) serta evaluasi mutu pelayanan. 2) Melaksanakan rotasi tim untuk penyegaran anggota masing-masing tim 3) Penyegaran terkait dengan materi khusus kegiatan yang masih rendah pencapaiannya. Ini bertujuan mempertahankan kinerja yang telah dicapai bahkan meningkatkannya di masa mendatang. 4) Pengembangan SDM dalam bentuk rekomendasi peningkatan jenjang karir



perawat



(pelaksana



menjadi



katim,



katim



menjadi



karu),



12



rekomendasi untuk melanjutkan pendidikan formal, membuat jadwal untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. 2. Pengorganisasian (organizing) Pengorganisasian kegiatan dan tenaga keperawatan



di unit pelayanan



keperawatan atau ruang rawat di rumah sakit menggunakan pendekatan Sistem atau Metode Pemberian asuhan keperawatan yang dapat diartikan suatu pendekatan pemberian keperawatan secara efektif dan efisien kepada sejumlah pasien. Setiap metoda memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing Metode atau sistem Pemberian Asuhan Keperawatan yang digunakan di RSUD Pasaman Barat adalah :



1.



Metoda kasus Metoda ini adalah suatu penugasan yang diberikan kepada perawat untuk memberikan asuhan secara total terhadap seorang atau sekelompok klien. Perawat yang diberi tugas untuk melaksanakan seluruh kegiatan asuhan yang diperlukan. Metoda ini sering digunakan di HCU. Keuntungan: Asuhan yang diberikan komprehensif, berkesinambungan dan holistik. Kerugian: Kurang efisien karena memerlukan perawat profesional dengan keterampilan tinggi dan imbalan yang tinggi, sedangkan masih ada pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh asisten perawat.



2.



Metoda Tim Adalah



suatu



bentuk



sistem/metoda



penugasan



pemberian



asuhan



keperawatan, dimana kepala ruangan membagi perawat pelaksana dalam beberapa kelompok atau tim, yang diketuai oleh seorang perawat professional berpengalaman. Metoda ini digunakan bila perawat pelaksana terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan dan kemampuannya. Ketua tim mempunyai tanggung jawab untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan asuhan keperawatan dalam tanggungjawab kegiatan anggota tim. Tujuan metoda penugasan keperawatan tim untuk memberikan keperawatan yang berpusat kepada klien.



Ketua tim melakukan pengkajian dan menyusun



rencana keperawatan pada setiap klien, anggota tim bertanggung jawab melaksanakan



asuhan



keperawatan



berdasarkan



rencana



asuhan



keperawatan yang telah dibuat. Oleh karena kegiatan dilakukan bersamasama dalam kelompok, maka ketua tim seringkali melakukan pertemuan bersama dengan anggota timnya (konferensi tim) guna membahas kejadiankejadian yang dihadapi yang dalam pemberian asuhan keperawatan. Keuntungan : 



Melibatkan semua anggota tim dalam asuhan keperawatan pasien







Akan



menghasilkan



kualitas



asuhan



keperawatan



yang



dapat



dipertanggungjawabkan



13







Mernbutuhkan biaya lebih sedikit/murah, dibanding sistem penugasan lain







Pelayanan yang diperoleh pasien adalah bentuk pelayanan yang komprehensif dan profesional







Metoda ini memotivasi perawat untuk selalu bersama pasien selama bertugas.



Kerugian : 



Dapat menimbulkan fragmentasi dalam keperawatan







Sulit untuk menentukan kapan dapat diadakan pertemuan / konferensi, karena anggotanya terbagi-bagi dalam shift



 Ketua tim lebih bertanggung jawab dan memiliki otoritas, dibandingkan dengan anggota tim  Tidak efisien bila dibandingkan dengan model lain, karena membutuhkan tenaga yang mempunyai keterampilan tinggi TANGGUNG JAWAB KEPALA RUANGAN, KETUA TIM DAN ANGGOTA TIM Tanggung jawab kepala ruangan: 



Menetapkan standar kinerja yang diharapkan sesuai dengan standar asuhan keperawatan







Membantu staf dalam menetapkan sasaran asuhan keperawatan







Memberikan kesempatan kepada ketua tim untuk mengembangkan kepemimpinan







Mengorientasikan tenaga keperawatan yang baru tentang metoda tim dalam pemberian asuhan keperawatan







Menjadi nara sumber bagi ketua tim







Memotivasi staf untuk meningkatkan kemampuan melalui riset keperawatan







Menciptakan iklim komunikasi yang terbuka dengan semua staf



Tanggung jawab Ketua Tim: 



Membuat perencanaan berdasarkan tugas dan kewenangannya yang didelegasikan oleh kepala ruangan







Mengkaji setiap klien dan menetapkan rencana keperawatan







Mengkoordinasikan rencana keperawatan dengan tindakan medik







Membuat penugasan kepada setiap anggota tim dan memberikan bimbingan melalui pre conference dan preconference







Mengevaluasi asuhan keperawatan baik proses ataupun hasil yang diharapkan serta mendokumentasikannya







Mengembangkan kemampuan anggota



Tanggung jawah anggota Tim: 



Melaksanakan tugas berdasarkan rencana asuhan keperawatan







Mencatat dengan jelas dan tepat serta asuhan keperawatan yang yang telah diberikan berdasarkan respons klien



14







Berpartisipasi dalam setiap rnemberikan masukan untuk meningkatkan asuhan keperawatan







Menghargai bantuan dan bimbingan dari ketua tim



3.



Metoda Primer Keperawatan primer adalah suatu metoda pemberian asuhan keperawatan dimana perawat perofesional bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap asuhan keperawatan pasien selama 24 jam/hari. Tanggung jawab meliputi pengkajian pasien, perencanaan, implementasi, dan evaluasi asuhan keperawatan dari sejak pasien masuk rumah sakit hingga dinyatakan pulang, ini merupakan tugas utama perawat primer yang dibantu perawat asosiet Keperawatan primer ini akan menciptakan kesepakatan untuk memberikan asuhan keperawatan yang komprehensif, dimana asuhan keperawatan berorientasi kepada pasien.



Pengkajian dan tnenyusun rencana asuhan



keperawatan pasien di bawah tanggung jawab perawat primer, dan perawat asosiet yang akan mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan dalam tindakan keperawatan. Keuntungan: 



Otonomi perawat meningkat, karena motivasi, tanggung jawab dan tanggung gugat meningkat







Menjamin kontinuilas asuhan keperawatan







Meningkatnya hubungan antara perawat dan pasien







Terciptanya kolaborasi yang baik







Membebaskan perawal dari tugas-lugas yang bersifat perbantuan







Metoda ini mendukung pelayanan profesional







Penguasaan klien oleh seorang perawat primer



Kerugian: 



Ruangan tidak memerlukan bahwa semua perawat pelaksana harus perawat professional







Biaya yang diperlukan banyak.



4. Metoda Tim Primer (Primary Team) atau metoda Modular Metode ini adalah



kombinasi metoda primer dan metoda tim yang



disebut primary team. Penetapan metoda ini didasarkan pada beberapa alasan: 



Metoda keperawatan primer tidak digunakan secara murni karena sebagai perawat primer harus mempunyai latar-belakang pendidikan pada tingkat S1 keperawatan atau setara. Bila menggunakan metoda ini secara murni dibutuhkan jumlah S1 keperawatan atau setara dalam jumlah yang lebih banyak



15







Metoda tim tidak digunakan secara mumi karena pada metoda ini tanggung jawab tentang asuhan keperawatan klien terfragmentasi pada berbagai tim







Melalui kombinasi kedua metoda ini diharapkan kontinuitas dan akontabilitas asuhan keperawatan terdapat pada perawat primer.



Keuntungan: 



Kontinuitas dan akontabilitas asuhan keperawatan







Perawat



primer



merasa



ada



kebanggaan



profesional



dalam



memberikan asuhan keperawatan karena otonomi dan kesempatan untuk mengobservasi / menilai perkembangan klien secara berkesinambungan 



Perawat asosiet mengatakan pekerjaan lebih terencana, peningkatan ilmu pengetahuan dan semangat belajar bertambah







Kerjasama antar tim kesehatan (dokter, perawat, ahli gizi, fisioterapis dll lebih baik)







Pasien merasa lebih diperhatikan







Pada aspek keperawatan profesional adanya apllikasi pengetahuan oleh karena asuhan keperawatan berdasarkan standar (SAK), riset keperawatan dan transmisi pengetahuan belajar perawat primer dan perawat asosiet



Kerugian:  Ruangan tidak memerlukan bahwa semua perawat pelaksana harus perawat profesional  Diperlukan biaya yang lebih besar 3. Pengarahan (directing) Pengarahan yang terstruktur untuk mencapai pelayanan keperawatan bermutu sesuai tujuan Pelayanan keperawatan. Dalam pengarahan, pekerjaan diuraikan dalam tugas-tugas yang mampu dikelola, jika perlu dilakukan pendelegasian, bentuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:



a. Menciptakan budaya motivasi b. Manajemen waktu: rencana harian c. Komunikasi efektif dan Manajemen konflik, melalui kegiatan: 1) Operan per shift PANDUAN OPERAN



16



Waktu Kegiatan          : Awal pergantian shift (07.30, 14.00, 20.30) Tempat                        : Nursing Station/kantor perawat Penanggung jawab     : Kepala Ruangan/PJ shift Kegiatan: 1.       Karu/PJ shift membuka acara dengan salam 2.       PJ shift yang mengoperkan menyampaikan: a.       Kondisi/keadaan pasien: Dx keperawatan, tujuan yang telah tercapai, tindakan yang sudah dilaksanakan, hasil asuhan, tindak lanjut untuk shift berikutnya 3.       Perawat shift berikutnya mengklarifikasi penjelasan yang sudah disampaikan 4.       Karu memimpin ronde ke kamar pasien 5.       Karu merangkum informasi operan, memberikan saran tindak lanjut 6.       Karu memimpin doa bersama dan menutup acara 7.       Bersalaman.



2) Pre dan post conference PANDUAN PRE DAN POST CONFERENCE Waktu Kegiatan          : setelah operan Tempat                        : meja masing-masing tim Penanggung jawab     : Ketua Tim/Perawat Primer Kegiatan: 



Konferensi dihadiri oleh PP dan PA dalam timnya masing-masing.







Penyampaian perkembangan dan permasalahan pasien berdasarkan hasil evaluasi kemarin  dan kondisi pasien yang dilaporkan oleh dinas per shift. Hal-hal yang disampaikan oleh PP meliputi : o



Keadaan umum  pasien.



o



Keluhan pasien.



o



Tanda-tandan vital dan kesadaran.



o



Hasil pemeriksaan laboraturium/diagnostic terbaru.



o



Masalah keperawatan.



o



Rencana keperawatan hari ini.



o



Perubahan terapi medis.



o



Rencana medis.



3.   PP mendiskusikan dan mengarahkan PA tentang masalah yang terkait dengan keperawatan pasien meliputi : o



Keluhan pasien yang terkait dengan pelayanan, seperti keterlambatan, kesalahan



pemberian



makanan,



kebisingan



pengunjung



lain,



ketidakhadiran dokter yang dikonsulkan o



Ketepatan pemberian infuse



o



Ketepatan pemantauan asupan dan haluaran cairan (I/O)



o



Ketepatan pemberian obat oral atau injeksi.



o



Ketepatan pelaksanaan tindakan lain.



o



Ketepatan dokumentasi.



o



Mengingatkan kembali standar prosedur  (SOP) yang ditetapkan.



o



Mengingatkan kembali tentang kedisiplinan, ketelitian, kejujuran, dan



17



kemajuan masing-masing PA. o



Membantu PA menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan.



d. Pendelegasian dan supervisi Delegasi dilaksanakan di dalam bentuk pendelegasian tugas oleh kepala ruangan kepada ketua tim, ketua tim kepada perawat pelaksana. Pendelegasian wewenang.



dilakukan



melalui



Pendelegasian



mekanisme pelimpahan



tugas



ini



dilakukan



secara



tugas dan berjenjang.



Penerapannya dibagi menjadi 2 jenis yaitu: pendelegasian terencana dan pendelegasian insidentil. Pendelegasian terencana adalah pendelegasian yang secara otomatis terjadi sebagai konsekuensi sistem penugasan yang diterapkan diruang . Bentuknya dapat berupa: 1) Pendelegasian



tugas



kepala



ruangan



kepada



ketua



tim



untuk



menggantikan tugas sementara karena alasan tertentu 2) Pendelegasian tugas kepala ruangan kepada penanggung jawab shift 3) Pengdelegasian ketua tim kepada perawat pelaksana dalam pelaksanaan tindakan keperawatan yang telah direncanakan Pendelegasian



insidentil



terjadi



apabila



salah



satu



personil



ruang



berhalangan hadir. Dalam hal ini yang mengatur pengdelegasian adalah kepala seksi keperawatan, kepala ruangan, ketua tim atau penanggung jawab shift tergantung kepada personil yang berhalangan. Mekanismenya sebagai berikut: a. Bila kepala ruangan berhalangan, kepala seksi menunjuk salah satu ketua tim untuk menggantikan tugas kepala ruangan b. Bila ketua tim berhalangan hadir maka kepala ruangan menunjuk salah satu anggota tim (perawat pelaksana) yang menjalankan tugas ketua tim c. Bila ada perawat pelaksana yang berhalangan hadir sehingga satu tim kekurangan personil maka kepala ruangan/penanggung jawab shift berwenang memindahkan perawat pelaksana dari tim lain masuk tim yang kekurangan personil tersebut atau katim melimpahkan pasien kepada perawat pelaksana yang hadir 4) Prinsip-prinsip pengdelegasian tugas yaitu: a. Pengdelegasian tugas yang terencana harus menggunakan format pendelegasian tugas b. Personil yang menerima pengdelegasian tugas adalah personil yang kompeten setara dengan kemampuan yang digantikan tugasnya



c. Uraian tugas yang didelegasikan harus dijelaskan secara verbal secara terinci, baik lisan maupun tertulis d. Pejabat yang mengatur pengdelegasian tugas wajib memonitor pelaksanaan tugas dan menjadi rujukan bila ada kesulitan yang dihadapi



18



e. Setelah selesai pengdelegasian dilakukan serah terima tugas yang sudah dilaksanakan dan hasilnya f.



Pengdelegasian tugas di dievaluasi dengan menggunakan instrumen yang diisi oleh seluruh tenaga keperawatan perawat dengan cara self evaluasi



5) Supervisi atau pengawasan adalah proses memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan tujuan organisasi dengan cara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam struktur organisasi, supervisi biasanya dilakukan secara berjenjang. Supervisi tidak diartikan sebagai pemeriksaan atau mencari kesalahan, tetapi lebih kepada pengawasan partisipatif yaitu dalam proses pengawasan dihargai dahulu pencapaian atau hal positif yang dilakukan dan memberikan jalan keluar untuk hal yang masih kurang agar meningkat. 4. Pengendalian (controlling) Kegiatan Pengendalian Upaya pemantauan yang berkesinambungan yang diperlukan untuk menilai mutu pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Bentuk kegiatan pengendalian di rumah sakit adalah dalam bentuk audit: a. Audit struktur: sumber daya manusia; lingkungan perawatan termasuk fasilitas fisik, peralatan, organisasi, kebijakan, prosedur, standar, SOP dan rekam medik; pelanggan (internal maupun eksternal). b. Audit proses (pengukuran pelaksanaan pelayanan keperawatan), meliputi pemeriksaan



dokumentasi



asuhan



keperawatan



(proses



pelaksanaan



kegiatan saat sedang berlangsung dan umpan balik sesama anggota tim terhadap pelaksanaan kegiatan (peer review). c. Audit hasil (produk kerja): indicator klinik pelayanan keperawatan, audit dokumentasi keperawatan, kepuasan pasien dan keluarga, surveib sikap caring perawat, Kondisi SDM (kepuasan tenaga kesehatan: perawat, dokter; dan penilaian kinerja perawat). B. JENIS PELAYANAN KEPERAWATAN Pelayanan keperawatan yang diberikan di RSUD Pasaman Barat meliputi: 1. Pelayanan Rawat Jalan a. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan di unit pelaksana fungsi rawat jalan terdiri dari klinik umum dan klinik spesialis, serta Instalasi Gawat darurat (Keputusan Menkes. No 66/Menkes/SK/11/1987). b. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa harus tinggal/nginap di rumah sakit. c. Jenis Pelayanan Keperawatan yang ada di Rawat Jalan RSUD Pasaman Barat adalah: 1) Pelayanan keperawatan penyakit dalam 2) Pelayanan keperawatan Bedah 3) Pelayanan keperawatan Kebidanan 4) Pelayanan keperawatan Anak 5) Pelayanan keperawatan Mata



19



6) Pelayanan keperawatan Paru dan Respirasi 7) Pelayanan keperawatan THT 8) Pelayanan keperawatan Syaraf 9) Pelayanan keperawatan Gigi dan Mulut d. Alur Pelayanan Keperawatan Pasien di Rawat Jalan Pasien datang



Loket Pendaftaran



Skrining



Pelayanan keperawatan



Pendampingan pasien Pemeriksaan medis tindakan medis



Asuhan Keperawatan Asesmen Awal Masalah Keperawatan Perencanaan Intervensi Evaluasi dokumentasi



Tindak lanjut intervensi kolaborasi Penunjang medis Farmasi



Rawat Inap



pulang



e. Tata cara pengelolaan pelayanan keperawatan pasien. 1) Setelah pasien melakukan pendaftaran, dilakukan skrining kebutuhan pelayanan kemudian pasien menuju ke poliklinik yang dibutuhkan. 2) Pasien diterima oleh perawat yang bertugas.



3) Perawat melakukan asesmen awal terhadap pasien, kegiatan asesmen awal , merumuskan/menentukan diagnosa keperawatan, memberikan intervensi dan melakukan evaluasi serta memeberikan dischage planing khususnya untuk pasien-pasien yang kronis seperti pasien TB, TB-MDR, pasien Pasca Stroke, pasien DM tipe II dengan luka gangren dll.



20



4) Perawat melakukan pendampingan pasien saat dilakukan pemeriksaan medis. 5) Setelah pasien dilakukan pemeriksaan medis perawat melanjutkan intervensi yang berhubungan dengan masalah kolaborasi. 6) Evaluasi pelayanan keperawatan yang diberikan selama pasien di rawat jalan meliputi : a) Evaluasi dilakukan berdasarkan respon pasien setelah diberikan intervensi b) Meningkatnya pengetahuan pasien tentang perawatan yang harus dilakukan terkait dengan penyakitnya. c) Meningkatnya kepatuhan pasien untuk menjalani pengobatan (Yang dapat dievaluasi saat pasien datang untuk periksa kembali) d) Pendokumentasian semua pelayanan yang diberikan dan tindak lanjut setelah pasien mendapatkan pelayanan keperawatan. 7) Jika pasien harus dirawat inap yang dilakukan perawat adalah: a) Memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga tentang prosedur rawat inap. b) Koordinasi dengan unit/ruang rawat inap terkait dengan kondisi pasien c) Melakukan serah terima dengan unit/ruang rawat inap. f.



Jadual Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan Pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Jalan Regular diselenggarakan dari pada hari Senin – Sabtu, jam 07.30 – pasien



g. Kualifikasi Tenaga Keperawatan Rawat Jalan Kualifikasi Tenaga keperawatan di Rawat jalan adalah perawat generalis (PK I, II, III) dan bidan. h. Mutu Klinik Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan Pasien Datang 1) Kelengkapan rekam medis keperawatan pasien rawat jalan 2. Pelayanan keperawatan gawat darurat di Pelayanan yang diberikan pada Skrining situasi serius yang memerlukan tindakan cepat Ruang Triage dan tepat, pada kondisi tidak terduga yang mengancam kehidupan



Ruang Resusitasi : Asesmen awal Masalah keperawatan Perencanaan Peleksanaan evaluasi Dokumentasi



Ruang Tindakan : Asesmen awal Masalah keperawatan Perencanaan Peleksanaan evaluasi Dokumentasi



Ruang Observasi : Asesmen awal Masalah keperawatan Perencanaan Peleksanaan evaluasi Dokumentasi



a. Alur Pasien di Unit Gawat Darurat



Tindak lanjut



Dalam rumah sakit Rawat inap HCU OK dll



Luar rumah sakit Rujuk ke Rs lain Pulang meninggal



21



b. Tata cara pengelolaan pelayanan keperawatan pasien di IGD : 1) Perawat/dokter



melakukan



skrining



dengan



metode



triase



untuk



mengetahui klasifikasi pasien, pasien gawat darurat ditandai dengan : warna merah untuk dimasukan ke ruang resusitasi, pasien gawat tidak darurat diwarnai kuning, sedangkan pasien tidak gawat dan tidak darurat (fals emengency) diwarnai hijau, untuk pasien yang datang sudah meninggal diwarnai hitam, 2) Pasien masuk IGD diterima dokter, perawat, dilakukan asesmen awal, perawat



melakukan



analisa



data,



merumuskan



masalah/diagnosa



keperawatan, merumuskan tujuan dan kriteria hasiltindakan keperawatan mandiri dan kolaborasi sesuai kebutuhan pasien. 3) Perawat melakukan evaluasi terhadap tindakan yang telah dilakukan. 4) Bila kondisi klinis pasien memerlukan tindakan operasi atau perawatan intensif atau rawat inap maka perawat



menyiapkan pasien untuk



pelayanan selanjutnya persiapan operasi, pelayanan intensif (ICU), pelayanan rawat inap, dirujuk, pulang, atau meninggal.



5) Untuk pasien yang akan dirujuk oleh karena ketidaksesiaan sumberdaya lakukan proses rujukan sesuai SPO rujukan ke luar RSUD Pasaman Barat 6) Untuk pasien yang sudah diperbolehkan pulang berikan discharge planing khususnya untuk kasus-kasus kronis



22



7) Untuk pasien yang akan meninggal perawat melakukan pelayanan pasien yang akan meninggal sesuai Panduan dan SPO pelayanan pasien terminal 8) Seluruh intervensi keperawatan dicatat pada dokumen yang telah dipersiapkan. 9) Koordinasi dengan unit ruang rawat terkait



dengan informasi kondisi



pasian. 10) Melakukan serah terima dengan unit/ruang rawat c. Jadual Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat Pelayanan keperawatan di Instalasi gawat darurat diselenggarakan 24 jam, dengan sistem pengaturan shift: 



Pagi



: 07.30 – 14.00







Sore



: 14.00 – 20.00







Malam : 20.00 – 08.00



d. Kualifikasi Tenaga Keperawatan gawat darurat Kualifikasi tenaga keperawatan di Instalasi Gawat Darurat adalah Perawat generalis dan Bidan, mulai dari



PK II dan III dengan sertifikat pelatihan



emergensi dasar/ lanjut (BHD, PPGD, BTCLS, ENIL, dll). e. Mutu Klinik Pelayanan Keperawatan Gawat Darurat 1) Waktu yang dibutuhkan untuk asesmen awal 2) Respon time gawat darurat 3) Kelengkapan asuhan keperawatan



gawat darurat ( kelengkapan



asesmen, diagnosa keperawatan, rencana, intervensi dan evaluasi serta perencanaan pulang. 4) Angka pasien jatuh



Pasien masuk dari IGD atau Rawat Inap



5) Angka cidera akibat restrain



6) Angka kejadian kesalahan pemberian obat



Penerimaan pasien baru: 3. Pelayanan keperawatan khusus (HCU dan kamar operasi) Serah terima Pemberian informasi kepada pasien dalam kondisi kritis di ruang perawatan intensif, dilaksanakan Asesmen awal Masalah keperawatan secara terintegrasi oleh tim yang terlatih dan berpengalaman dibidang critical Perencanaan care. Intervensi: mandiri, dan kolaborasi Evaluasi Dokumentasi



Pelayanan Keperawatan Khusus adalah pelayanan keperawatan yang diberikan



Asesmen ulang SOAP Tindak lanjut



a. Alur pasien masuk Khusus



Perawatan Intensif



Keluar RS 23



Keluar Sembuh/pulang



Keluar sakit/pulang kehendak sendiri



Keluar meninggal



Rujuk



a. Jadual Pelayanan Keperawatan ICU Pelayanan keperawatan di ruang ICU diselenggarakan 24 jam, dengan sistem pengaturan shift: 



Pagi



: 07.30 – 14.00







Sore



: 14.00 – 20.00







Pasien masuk dari poliklinik atau IGD Malam : 20.00 – 08.00



b. Kualifikasi Tenaga Keperawatan Kualifikasi tenaga keperawatan di ICU adalah perawat generalis, memiliki pengalaman minimal 2 tahun di RSUD Pasaman Barat dan memiliki sertifikat



Penerimaan pasien baru: pelatihan emergensi dasar/ lanjut (BHD, PPGD, BTCLS, ENIL, dll) dan



Serah terima Pemberian informasi c. Mutu Klinik Pelayanan Keperawatan ICU, antara lain adalah: Asesmen awal keperawatan 1) Masalah Angka Kejadian pasien terekstubasi sendiri Perencanaan 2) Angka kejadian Ventilator Associated Pneumonia (VAP) Intervensi: mandiri, dan kolaborasi 3) Evaluasi Angka kejadian pasien jatuh Dokumentasi 4. Pelayanan Keperawatan Rawat Inap keperawatan kritis.



Pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik atau kelompok kesehatan yang terdapat di rumah sakit dan merupakan gabungan dari beberapa fungsi pelayanan dengan



Asesmen ulang



menginap di ruang SOAP rawat inap rumah sakit.



Tindak lanjut a. Alur Pasien Rawat Inap



Perawatan Inap



Keluar RS



24 Keluar Sembuh/pulang



Keluar sakit/pulang kehendak sendiri



Keluar meninggal



Rujuk



d. Jadual Pelayanan Keperawatan Rawat Inap Pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Inap diselenggarakan 24 jam, dengan system pengaturan shift: 



Pagi



: 07.30 – 14.00







Sore



: 14.00 – 20.00







Malam : 20.00 – 08.00



e. Kualifikasi Tenaga Keperawatan Rawat Inap Kualifikasi



Tenaga keperawatan di Ruangan Rawat Inap adalah Perawat



generalis dan Bidan, mulai dari PK I, II, dan III. f.



Mutu Klinik Pelayanan Keperawatan Rawat Inap Mutu pelayanan keperawatan adalah derajat kesempurnaan pelayanan keperawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien akan asuhan keperawatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar praktik keperawatan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia secara wajar, efisien dan efektif, diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma kode etik profesi dan budaya. Mutu klinik pelayanan keperawatan ditentukan dengan indikator klinik keperawatan dan merupakan indikator mutu minimal yang dilaksanakan oleh perawat di RSUD Pasaman Barat.



Indikator klinik adalah ukuran kuantitas



sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan pasien dan berdampak terhadap pelayanan. Indikator klinik pelayanan keperawatan terdiri dari : a. Keselamatan pasien (patient safety), b. angka dekubitus, c. pasien jatuh,



25



d. angka cedera akibat restraint, e. kesalahan dalam pemberian obat, f. keterbatasan perawatan diri (self care), g. kenyamanan (bebas nyeri), h. kecemasan, i.



pengetahuan dan keluarga



j.



kepuasan pasien.



C. PENGELOLAAN TENAGA KEPERAWATAN Pengelolaan perawat sesuai kompetensi dan potensi pengembangan untuk terlaksananya pelayanan keperawatan yang bermutu. Kualitas pelayanan kesehatan RSUD Pasaman Barat salah satumya ditentukan oleh sumber daya keperawatan. Proses Pengelolaan Tenaga Keperawatan tenaga



keperawatan,



rekrutmen



dan



terdiri dari merencanakan kebutuhan seleksi,



orientasi,



penempatan



dan



meningkatkan/pengembangan diri tenaga. Pengaturan tenaga dan penjadwalan adalah komponen utama dalam manajemen keperawatan. Pengaturan tenaga keperawatan merupakan proses yang teratur, sistematis, rasional diterapkan untuk menentukan jumlah dan jenis personel keperawatan yang dibutuhkan untuk memberikan asuhan keperawatan pada standar yang ditetapkan sebelumnya pada kelompok pasien dalam situasi tertentu (Swansburg, 2000). Pengaturan tenaga memerlukan banyak perencanaan dari manajer. Perencanaan pengaturan tenaga dipengaruhi oleh misi dan tujuan institusi, dan dipengaruhi oleh kebijakan personel (Swansburg, 2000) meliputi: 1. Merencanakan Kebutuhan Tenaga Keperawatan Kebutuhan tenaga keperawatan, baik jumlah maupun kualifikasi tenaga merupakan tugas Seksi Keperawatan dan Etika Profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan/kebutuhan pasien dan visi serta misi RSUD Pasaman Barat.



Beberapa



teknik



atau



metode



perhitungan



kebutuhan



tenaga



keperawatan meliputi: (1) Penentuan berdasarkan Proporsi Jumlah tenaga ditentukan dengan menghitung jumlah pasien rata-rata, maka ditentukan jumlah perawat yang harus ada ditambah jumlah perawat yang libur, cuti, maupun kemungkinan sakit (biasanya ditentukan 25% dari jumlah yang harus dinas). Contoh : Pada suatu unit rata rata 17 pasien perhari . Jumlah jam kontak langsung perawat – pasien = 5 jam/pasien/hari.



1) total jam perawat /hari : 17 x 5 jam = 85 jam jumlah perawat yang dibutuhkan : 85 / 7 = 12,143 ( 12 orang) perawat/hari 2) Total jam kerja /minggu = 40 jam jumlah shift perminggu = 12 x 7 (1 minggu) = 84 shift/minggu jumlah tenaga yang dibutuhkan perhari = 84/6 = 14 orang



26



(jumlah tenaga sama bekerja setiap hari dengan 6 hari kerja perminggu dan 7 jam/shift) Menurut



Warstler



dalam



Swansburg



dan



Swansburg



(1999),



merekomendasikan untuk pembagian proporsi dinas dalam satu hari → pagi : siang : malam = 47 % : 36 % : 17 % Sehingga jika jumlah total tenaga keperawatan /hari = 14 orang - Pagi : 47% x 14 = 6,58 = 7 orang - Sore : 36% x 14 = 5,04 = 5 orang - Malam : 17% x 14 = 2,38 = 2 orang (2) Penentuan berdasarkan Tingkat Ketergantungan MINIMAL CARE Pasien mandiri/ hampir tidak memerlukan bantuan 



Mampu naik- turun tempat tidur







Mampu ambulasi dan berjalan sendiri







Mampu makan dan minum sendiri







Mampu mandi sendiri/ mandi sebagian dengan bantuan







Mampu membersihkan mulut (sikat gigi sendiri)







Mampu berpakaian dan berdandan dengan sedikit bantuan







Status psikologis stabil







Pasien dirawat untuk prosedur diagnostik







Operasi ringan



Minimal Care (membutuhan ≤ 2jam perawatan sehari): Rawat Jalan, Ruang Tenang, Rehabilitasi, Keswamas. Menurut Douglass, 1 orang pasien dengan minimal care membutuhkan 0,17 perawat pada dinas pagi, 0,14 perawat pada dinas sore, dan 0,07 pada dinas malam. PARTIAL CARE Pasien memerlukan bantuan perawat sebagian 



Membutuhkan batuan 1 orang untuk naik- turun tempat tidur







Membutuhkan bantuan untuk ambulasi/ berjalan







Membutuhkan bantuan dalam menyiapkan makanan







Membutuhkan bantuan untuk makan/ disuap







Membutuhkan bantuan untuk kebersihan mulut







Membutuhkan bantuan untuk berpakaian dan berdandan







Membutuhkan bantuan untuk BAB dan BAK (tempat tidur/ kamar mandi)







Post operasi minor 24 jam







Melewati fase akut dari post operasi mayor







Fase awal dari penyembuhan







Observasi tanda- tanda vital setiap 4 jam







Gangguan emosional ringan



27



Partial care (membutuhkan 2 - 4 jam perawatan sehari): Rawat inap intermediet. Menurut Douglass, 1 orang pasien partial care membutuhkan 0,27 perawat pada dinas pagi, 0,15 perawat pada dinas sore, dan 0,10 perawat pada dinas malam. TOTAL CARE Pasien memerlukan bantuan perawat sepenuhnya dan memerlukan waktu perawat yang lebih lama 



Membutuhkan 2 orang atau lebih untuk mobilisasi dari tempat tidur ke kereta dorong atau kursi roda







Membutuhkan latihan pasif







Kebutuhan nutrisi dan cairan dipenuhi melalui terapi intravena (infus) atau NG tube (sonde)







Membutuhkan bantuan untuk kebersihan mulut







Membutuhkan bantuan penuh untuk berpakaian dan berdandan







Dimandikan perawat







Dalam keadaan inkontinensia







24 jam post operasi mayor







Pasien tidak sadar







Keadaan pasien tidak stabil







Observasi TTV setip kurang dari jam







Perawatan luka bakar







Perawatan kolostomi







Menggunakan alat bantu nafas (ventilator)







Menggunakan WSD







Irigasi kandung secara terus menerus







Menggunakan alat traksi (skeletal traksi)







Fraktur dan atau pasca operasi tulang belakang/ leher







Gangguan emosional berat, bingung dna disorientasi



Total care (membutuhkan 4 - 6 jam perawatan sehari): UGD, Rawat inap akut. Menurut Douglass, 1 pasien dengan ketergantungan total membutuhkan 0,36 perawat pada dinas jaga pagi, 0,30 perawat pada dinas sore, dan 0,20 perawat pada dinas malam. Berdasarkan tingkat ketergantungan ini, maka ditentukan jumlah tenaga yang dibutuhkan melalui tabel sebagai berikut (Douglass):



Tabel 1.1. Jumlah Tenaga Perawat yang Dibutuhkan



berdasarkan Tingkat Ketergantungan Jumlah Pasien 1



Minimal Pagi Sore 0,17 0,14



Malam 0,07



Parsial Pagi Sore 0,27 0,15



Malam 0,10



Total Pagi Sore 0,36 0,30



Malam 0,20



28



2 3 Dst



0,34 0,51



0,28 0,42



0,14 0,21



0,54 0,81



0,30 0,45



0,20 0,30



0,72 1,08



0,60 0,90



0,40 0,60



Contoh: Di ruang rawat ada 2 pasien total care, 4 pasien partial care, 8 orang minimal care. Maka kebutuhan perawat sbb: Pagi



Minimal 0,17 X 8 = 1,36



Partial Total Jumlah 0,27 X 4 = 0,36 X 2 = 3,16 (3 orang)



Sore



0,14 X 8 = 1,44



1,08 0,72 0,15 X 4 = 0,30 X 2 = 2,64 (3 orang)



Malam



0,07 X 8 = 0,56



0,60 0,60 0,10 X 4 = 0,20 X 2 = 1,36 (2 orang)



0,40 Jumlah perawat per hari Jumlah perkiraan perawat yang libur/cuti Jumlah kebutuhan perawat



0,40 8 orang 3 orang 11 orang



Setelah kebutuhan tenaga ditentukan baik jumlah maupun kualifikasi, langkah berikutnya adalah melakukan review tenaga yang ada sehingga bisa ditentukan berapa jumlah tenaga yang masih kurang atau kualifikasi tenaga yang perlu ditingkatkan dengan pendidikan perawat berkelanjutan sehingga mencapai jumlah dan kualifikasi memadai untuk memberikan pelayanan keperawatan profesional sesuai dengan level profesional yang diinginkan. a. Kompetensi Perawat dan Pola Pengembangan Karier Fungsional Sistem pengembangan jenjang karir dalam konteks sistem penghargaan bagi perawat sudah dikembangkan jabatan fungsional perawat



untuk pegawai negeri sipil (PNS)



melalui



yang ditetapkan berdasarkan SK Menpan No.



94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, walaupun belum sepenuhnya berbasis kompetensi. Pengembangan jenjang karir professional perawat klinik di RSUD Persahabatan dikategorikan menjadi: a. Perawat Orientasi (Pre-Beginner) b. Ners 1 (Beginner) c. Ners 2 (Intermediate) d. Ners 3 (Competen) e. Ners 4 (Expert) f.



Ners 5 (Mastery)



Perawat yang pindah dari rumah sakit lain pun akan menjalani uji kompetensi terlebih dahulu untuk masuk ke level yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Sama dengan perlakuan untuk perawat yang sudah bekerja di RSUD Pasaman Barat, apabila gagal dalam uji kompetensi maka akan diberikan pelatihan untuk dapat memenuhi uji kompetensi tersebut. b. Hubungan Profesional Tim Kesehatan Perawat merupakan tim kesehatan yang selama 24 jam mengelola pasien. Perawat berperan sebagai fasilitator dan koordinator pelayanan kesehatan yang juga diberikan oleh profesi kesehatan lain. Untuk itu perawat harus mampu



29



mengambil



keputusan



dalam



mengatasi



masalah



pasien



dan



mengkomunikasikannya berdasarkan landasan teoritis, etik dan legal. Bentuk-bentuk hubungan profesional tim kesehatan



adalah kerja sama



perawat-dokter: visit dokter dan konsultasi via telpon, case conference, rapat tim perawatan dan rapat tim kesehatan. Pelaksanaan kegiatan hubungan profesional dalam pelayanan kesehatan adalah sebagai berikut: a. Kerjasama perawat – dokter 1) Visit dokter Visit dokter adalah kunjungan dokter ke ruangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada pasien, dan ketua tim bertanggung jawab melakukan kolaborasi serta mendampingi dokter saat melakukan pemeriksaan dan menyampaikan informasi tentang pasien. 1. Tujuan a.Meningkatkan pemberian pelayanan kesehatan b.Meningkatkan koordinasi dalam pemberian pelayanan Kesehatan c.Meningkatkan kesinambungan pemberian pelayanan kesehatan 2. Syarat a. Penanggung jawab visit dokter adalah ketua tim atau perawat asosiate



yang



bertanggung



jawab



terhadap



pasien



yang



mendapat pendelegasian dari ketua tim b. Waktu



: disesuaikan dengan kondisi pasien dan kesepakatan



waktu jam visit c. Tempat : di ruangan pasien 3.



Langkah-Langkah a. Ketua tim atau perawat yang didelegasikan yang menjadi penanggung jawab



terhadap pasienl atau keluarga menyiapkan



data-data yang dibutuhkan. b. Ketua tim memberikan informasi tentang kemajuan dan masalah pasienl, tindakan yang dilakukan dan hasilnya kepada dokter. c. Ketua tim mendampingi dokter saat melakukan pemeriksaan dan meminta



dokter



memberikan



masukan



terhadap



hasil



pemeriksaan. d. Ketua tim mendiskusikan rencana tindakan lanjutan untuk pasien. e. Ketua tim mencatatkan hasil pemeriksaan dokter ke dalam catatan keperawatan. 2) Konsultasi via Telpon Konsultasi via telepon adalah melaporkan kondisi pasien kepada dokter melalui telepon. Konsultasi via telepon dilakukan jika menurut perawat kondisi



pasien



membutuhkan



tindakan



kedokteran.



Pada



saat



berkonsultasi mungkin saja dokter memberikan program terapi dokter



30



berupa tindakan yang dilaksanakan oleh perawat. Untuk ini diperlukan seorang saksi yang ikut mendengarkan program terapi tersebut. a) Tujuan a. Meningkatkan pelayanan kesehatan pada kondisi tertentu b. Memberi pelayanan tim kesehatan jiwa yang segera kepada pasien c. Melaksanakan pendelegasian via telepon b) Syarat a. Perawat yang bertanggung jawab terhadap pasien memutuskan bahwa kondisi pasien membutuhkan tindakan dokter (pagi hari Ketua Tim, sore/malam penanggung jawab tim). b. Waktu : setiap saat diperlukan. c. Tempat: di ruang tempat pasien dirawat. c) Langkah-Langkah a.Perawat penanggung jawab pasien mengobservasi pasien. b.Perawat menelepon dokter untuk berkonsultasi tentang hasil observasi yang didapatkan dengan menggunakan komunikasi ’SBAR’. c.Jika dokter memberikan program terapi via telepon, maka satu orang perawat lain ikut mendengar instruksi sebagai saksi dan menvalidasi advise yang diberikan dengan sistem ’TBAK’. d.Perawat menulis program terapi dokter pada rekam medik pasien. e.Dokter melakukan perifikasi instruksi via telepon dalam waktu 24 jam. b. Konferensi Kasus Konferensi Kasus (case conference) adalah diskusi kelompok tentang kasus asuhan keperawatan pasienl/ keluarga. Dilakukan dua kali per bulan dan kasusnya bergantian antar tim. Topik atau isi dari kasus yang disampaikan adalah:  kasus pasien baru  kasus pasien yang tidak ada perkembangan  kasus pasien pulang  kasus pasien yang meninggal  kasus pasien dengan masalah yang jarang ditemukan 1) Tujuan  Mengenal kasus dan permasalahan  Mendiskusikan alternatif penyelesaian masalah asuhan keperawatan  Meningkatkan



koordinasi



dalam



rencana



pemberian



asuhan



keperawatan  Meningkatkan pengetahuan dan wawasan dalam menangani kasus



31



2) Syarat







Dipimpin oleh ketua tim atau kepala ruangan







Peserta



adalah



seluruh



perawat



ruangan



tanpa



menganggu



kegiatan ruangan.







Waktu : 30 – 60 menit.







Dilakukan : 2 kali sebulan atau disesuaikan dengan kondisi dan tingkat urgensi/ sesuai dengan penjadualan masing-masing tim.







Bahan : kasus pasienl dipersiapkan oleh tim yang bertanggung jawab.



 Dilakukan di ruangan. 3)



Langkah- Langkah a) Persiapan  Masing-masing ketua tim sudah menjadualkan kegiatan case conference dan sudah disepakati oleh kedua tim.  Jadual pelaksanaan case conference sudah terjadual.  Ketua tim yang akan menyelenggakan case conference pada waktu yang sudah ditetapkan menyiapkan bahan yang akan disampaikan saat case conference. b) Pelaksanaan  Acara dimulai dengan pembukaan salam oleh ketua tim.  Ketua tim menyampaikan kasus yang dibahas dan tindakan keperawatan yang sudah dilakukan.  Ketua



tim



meminta



masukan



kepada



perawat



tentang



permasalahan yang dihadapi.  Ketua tim menyimpulkan hasil secara keseluruhan dari kegiatan case conference secara khusus tindak lanjut untuk kasus yang disajikan.  Ketua tim menyampaikan POA, kontrak pertemuan berikut dan menutup kegiatan.



c) Dokumentasi  Ketua tim mendokumentasi hasil dari case conference.  Kepala ruangan menilai kemampuan ketua tim dalam melakukan case conference. c. Rapat Tim Keperawatan Rapat



tim



keperawatan



adalah



suatu



media



komunikasi



untuk



menyampaikan informasi permasalahan yang ditemukan pada pasienl, evaluasi hasil kerja secara keseluruhan, informasi/ peraturan/ perkembangan IPTEK, dan lain-lain. Fokus pembicaraan adalah membahas hasil-hasil kerja keperawatan selama sebulan untuk semua aktivitas ruang (laporan bulanan).



32



1) Tujuan  Mengidentifikasi keberhasilan tindakan keperawatan  Mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ditemukan  Mendiskusikan penyelesaian masalah  Menyusun POA bulan berikut  Meningkatkan hubungan antara perawat di ruangan 2) Syarat  Dipimpin oleh kepala ruangan  Peserta rapat adalah seluruh perawat ruangan tanpa mengganggu kegiatan ruangan  Waktu : 60 menit  Dilakukan setiap awal bulan setelah evaluasi bulan sebelumnya  Bahan rapat : isi laporan bulan sebelumnya  Dilakukan di ruangan 3) Langkah-Langkah a) Persiapan  Kepala ruangan menjadualkan rapat keperawatan ruangan dan disepakati oleh semua perawat yang ada diruangan.  Menyiapkan bahan untuk rapat sesuai dengan hasil kerja pada bulan sebelumnya yaitu laporan pada bulan sebelumnya. Masalah yang akan dibahas terkait manajemen, compensatory reward, hubungan profesional, asuhan keperawatan pasien. b) Pelaksanaan  Acara dimulai dengan pembukaan salam oleh kepala ruangan  Kepala ruangan menjelaskan tujuan atau agenda rapat keperawatan, lamanya waktu rapat  Kepala



ruangan



membacakan



ringkasan



laporan



bulan



sebelumnya tentang permasalahan yang dihadapi. Memberi pujian atas aspek yang berhasil



 Kepala ruangan meminta masukan dan tanggapan kepada perawat yang hadir tentang masalah yang ada  Kepala ruangan mendengarkan masukan dan tanggapan dari yang hadir  Kepala ruangan beserta perawat yang hadir rapat mencari jalan keluar dan memutuskan tindakan bersama tindakan yang dilakukan  Kepala ruangan menyimpulkan hasil rapat pada pertemuan hari ini  Kepala



ruangan



menyampaikan



POA bulan



berikutnya,



pertemuan berikutnya dan permasalahan yang akan dibahas. c) Dokumentasi



33



Kepala ruangan melakukan dokumentasi hasil rapat tim dengan dibantu salah satu ketua tim sebagai notulis rapat.



BAB III MANAJEMEN ASUHAN KEPERAWATAN RSUD



Pasaman



Barat



dalam



memberikan



pelayanan



keperawatan



menggunakan proses keperawatan yang merupakan pendekatan ilmiah dalam menyelesaikan masalah keperawatan yang ada dan metoda yang sistematik serta rasional dalam merencanakan dan memberikan pelayanan keperawatan kepada individu. Hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi status kesehatan pasien, kebutuhan atau masalah kesehatan aktual dan risiko, membuat perencanaan sesuai dengan kebutuhan yang telah diidentifikasi dan memberikan intervensi keperawatan yang tepat, sehingga pelayanan yang diberikan terhadap pasien lebih terarah dan terencana dengan baik.



34



Di



dalam



proses



pengkajian/asesmen



keperawatan



pasien,



terdapat



perumusan



beberapa



masalah/diagnosa,



tahapan



yaitu



perencanaan,



implimentasi tindakan dan evaluasi. A. Proses Keperawatan 1. Asesmen Pasien adalah proses mendapatkan informasi mengapa pasien datang berobat ke Rumah Sakit, apa kebutuhan pasien dan jenis pelayanan apa yang harus diberikan. Hasil asesmen pasien harus dapat digunakan dan bermanfaat bagi semua tim kesehatan. Asesmen keperawatan terdiri dari; asesmen awal dan asesmen ulang, a. Asesmen awal adalah asesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien dan untuk memulai proses pelayanan terhadap pasien. Asesmen awal memberikan informasi untuk : 1) Memahami pelayanan apa yang dicari pasien 2) Memilih jenis pelayanan yang terbaik bagi pasien 3) Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya 4) Meyimpulkan masalah/diagnosa keperawatan b. Asesmen ulang adalah proses pengumpulan data untuk mengetahui menilai respon terhadap tidakan keperawatan dan pengobatan yang diberikan serta untuk merencanakan pemulangan pasien. c. Asesmen keperawatan mencakup data-data yang didapat baik dari pasien maupun keluarga, antara lain: 1) Riwayat Keperawatan terdahulu 2) Riwayat Alergi 3) Alasan masuk rumah sakit / keluhan utama 4) Riwayat kesehatan/pengobatan yang lalu 5) Riwayat penyakit keluarga 6) Riwayat psiko-sosial dan spiritual



7) Bahasa yang digunakan 8) Pengkajian fisik 9) Skrining nutrisi 10) Skor resiko jatuh (untuk pasien klinik resiko jatuh dikaji tanpa diberikan skoring, bila pasien teridentifikasi kemungkinan resiko jatuh, langsung dilakukan implementasi untuk mencegah jatuh) 11) Status fungsional 12) Respon terhadap nyeri 13) Kebutuhan Edukasi 14) Data penunjang dan program terapi 15) Daftar masalah keperawatan 16) Rencana Perawatan Interdisiplin/Refferal 17) Perencanaan Pasien pulang (Discharge Planning)



35



2. Diagnosa Keperawatan Diagnosa keperawatan merupakan proses menganalisis data subjektif dan objektif untuk menentukan masalah/diagnosa keperawatan. Diagnosa keperawatan melibatkan proses berpikir kompleks tentang data yang dikumpulkan dari pasien, keluarga, rekam medik dan dari pemberi pelayanan kesehatan lain. Untuk menentukan / menegakan masalah / diagnosa pasien berdasarkan tanda dan gejala yang ada atau yang dirasakan oleh pasien. Diagnosa keperawatan dibuat sesuai dengan wewenang perawat, komponennya terdiri dari masalah, penyebab dan gejala (PES) atau terdiri dari masalah dan penyebab (PE), bersifat aktual apabila masalah kesehatan pasien sudah nyata



terjadi,



bersifat



potensial



apabila



masalah



kesehatan



pasien



kemungkinan besar akan terjadi. 3. Perencanaan Keperawatan Rencana tindakan keperawatan merupakan serangkaian kegiatan perawat yang terdiri dari perumusan tujuan, tindakan dan penilaian rangkaian asuhan keperawatan pada pasien berdasarkan analisis pengkajian agar masalah kesehatan dan keperawatan pasien dapat diatasi. Rencana tindakan disesuaikan dengan standar asuhan keperawatan yang berlaku di RSUD Pasaman Barat. Untuk merumuskan tindakan keperawatan dalam rencana keperawatan perlu mempertimbangakan pada 4 Jenis tindakan keperawatan, yaitu : tindakan observasi, tindakan mandiri keperawatan, pendidikan kesehatan, dan tindakan kolaborasi/delegasi. Rencana tindakan keperawatan juga disusun berdasarkan tujuan asuhan keperawatan,



melibatkan



pasien/keluarga,



latar



belakang



budaya



pasien/keluarga serta sumber daya dan fasilitas yang ada, menjamin rasa aman dan nyaman bagi pasien



4. Implementasi Keperawatan Implementasi



keperawatan



dilaksanakan



keperawatan,



menyangkut



aspek



sesuai



bio-psiko-sosio



dengan spiritual



rencana pasien,



menjelaskan setiap tindakan keperawatan yang akan dilakukan kepada pasien/keluarga, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, menggunakan sumber daya yang ada, menerapkan prinsip aseptik dan antiseptik, menerapkan prinsip aman, nyaman, ekonomis, privasi dan mengutamakan keselamatan pasien, melaksanakan perbaikan tindakan berdasarkan respon pasien, 5. Evaluasi Keperawatan Evaluasi keperawatan dilakukan secara periodik, sistematis dan berencana untuk menilai perkembangan pasien.



36



Setelah melakukan



tindakan keperawatan dilakukan evaluasi (evaluasi



proses), sedangkan evaluasi hasil menggunakan tolok ukur sesuai kriteria hasil pada tujuan, untuk memutuskan apakah intervensi yang telah dilakukan efektif sehingga masalah keperawatan teratasi atau intervensi yang telah dilakukan tidak efektif sehingga masalah belum teratasi, dengan demikian intervensi



perlu



Pendokumentasian



dilanjutkan, hasil



evaluasi



direvisi pada



atau



perlu



catatan



dimodifikasi.



terintegrasi



dengan



menggunakan pendekatan SOAP. 6.



Dokumentasi Asuhan Keperawatan Dokumentasi



keperawatan



merupakan



unsur



penting



dalam



sistem



pelayanan keperawatan, karena melalui pendokumentasian yang baik, maka informasi mengenai keadaan kesehatan pasien dapat diketahui secara berkesinambungan. Dokumentasi asuhan keperawatan merupakan dokumen legal tentang pemberian asuhan keperawatan. Dokumentasi berisi catatan asuhan keperawatan yang terdiri dari masalah keperawatan formulir asesmen awal untuk Kasus Obstetri dan ginekologi, Neonatus, Perinatologi dan Dewasa untuk pelayanan Rawat jalan, Gawat Darurat dan rawat Inap. Kemudian penulisan perencanaan keperawatan, tindakan keperawatan dalam bentuk ceklist dan catatan perkembangan terintegrasi yang didokumentasikan dengan metode data Subyektif, Obyektif, Analisa dan Planing (SOAP). Pada Ruang dengan metode Tim – Primer / primary team juga terdapat format dokumentasi seperti disebutkan di atas, Asesmen/pengkajian dilakukan oleh perawat asosiate, rencana keperawatan (Analisa data, perumusan diagnosa keperawatan dan rencana intervensi) dilakukan oleh Perawat Primer atau Ketua Tim atau Perawat Penanggung Jawab Pasien (PPJP) serta Catatan Perkembangan Terintegrasi (CPPT) di lakukan oleh tenaga keperawatan yang melakukan tindakan/intervensi keperawatan baik mandiri, kolaborasi maupun delegasi.



7. Perencanaan Pulang (Discharge Planning) Adalah suatu kegiatan dimana perawat mempersiapkan untuk tindak lanjut perawatan dirumah. Kegiatan ini dimulai dari mulai asesmen awal seperti bagaimana kondisi lingkungan dimana pasien tinggal, sejauh mana pasien/keluarga memahami akan penyakitnya, cara pencegahan, cara hidup sehat: , masalah/diagnosa keperawatan yang belum teratasi dan perlu tindakan yang dapat dilakukan oleh keluarga dirumah, cara minum obat, waktu kontrol ulang, sehingga hal-hal tersebut yang menjadi dasar perawat didalam memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarga untuk persiapan pasien pulang.



37



BAB IV PEMBIAYAAN PELAYANAN KEPERAWATAN A. Manajemen Pembiayaan Pelayanan Keperawatan Manajemen pembiayaan pelayanan keperawatan terkait dengan penerapan proses keperawatan meliputi : 1. Identifikasi dan menyusun perencanaan jangka pendek dan jangka panjang yang menggambarkan kebutuhan instalasi/unit/ruang terkait 2. Menyampaikan dan mendokumentasikan kebutuhan instalasi/unit/ruang yang efektif pada pimpinan. 3. Mengkordinasikan perencanaan anggaran pada setiap instalasi/unit/ruang sesuai dengan tujuan dan sasaran.



38



Perencanaan pembiayaan pelayanan keperawatan oleh seksi keperawatan disusun dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berdasarkan perencanaan satuan Unit-unit pelayanan keperawatan yang meliputi: 1.



Biaya jasa pelayanan keperawatan



2.



Biaya operasional rutin ; a. Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana /prasarana b. Biaya pengembangan dan pendidikan SDM Keperawatan c. Biaya penataan jenjang karir



B. Manajemen Logistik Keperawatan Manajemen penentuan



logistik



keperawatan



kebutuhan,



suatu



proses



penganggaran,



mengenai



pengadaan,



perencanaan, penyimpanan,



pendistribusian/penyaluran dan pemeliharaan serta penghapusan material/alatalat keperawatan serta pengendalian, yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan. Di RSUD Pasaman Barat pada pelaksanaanya Seksi Keperawatan berperan besar pada fungsi perencanaan dan monitoring evaluasi dari kebutuhan logistik pelayanan keperawatan. Manajemen logistik keperawatan dikelola



oleh seksi perawatan berdasarkan



usulan dari unit pelayanan. Data kebutuhan logistik yang diperoleh dari unit-unit kerja direkap dan diajukan kepada pimpinan Rumah Sakit. Manajemen logistik pada unit ruang rawat minimal mencakup: alat tenun/linen, alat keperawatan dan kesehatan, sesuai dengan standard rumah sakit dan mengacu kepada buku standar peralatan keperawatan dan kebidanan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan. C. Manajemen Mutu Pelayanan Keperawatan Manajemen mutu pelayanan keperawatan merupakan bagian dari manajemen pelayanan keperawatan di Rumah Sakit.



1. Mutu Kinerja Perawat. Mutu kinerja perawat ditentukan dengan indikator sebagai berikut: a. Tingkat produktivitas kerja perawat dan pelaksanaan tugas sesuai TUPOKSI dengan instrumen “Penilaian Kinerja” b. Tingkat kompetensi karier perawat sesuai dengan jenjang karier c. ingkat kepatuhan perawat terhadap penerapan standar operasional prosedur dan standar asuhan keperawatan. .



Untuk mengetahui mutu kinerja keperawatan perlu dilakukan penilaian kinerja. Penilaian kinerja adalah evaluasi yang sistematis, terstandar terhadap tenaga keperawatan yang dilaksanakan secara berjenjang, melalui peer group, ketua tim dan kepala ruangan serta tim asesor yang



ditunjukkan



untuk



mempertimbangkan nilai kontribusi kerja, kualitas kerja dan kemungkinan



39



untuk peningkatannya. Instrumen penilaian kinerja mengacu pada level kompetensi. Penilaian kinerja dilakukan dengan cara: supervisi, dan penilaian kinerja serta asesmen kompetensi. 2. Mutu Klinik Pelayanan Keperawatan Mutu klinik pelayanan keperawatan ditentukan dengan indikator klinik keperawatan dan merupakan indikator mutu minimal yang dapat dilaksanakan oleh tenaga keperawatan di rumah sakit.



Indikator klinik adalah ukuran



kuantitas sebagai pedoman untuk mengukur dan mengevaluasi kualitas asuhan pasien dan berdampak terhadap pelayanan. Indikator klinik pelayanan keperawatan terdiri dari : Keselamatan pasien (patient safety), angka dekubitus, pasien jatuh, pengikatan, kesalahan dalam pemberian obat, keterbatasan perawatan diri (self



care), kenyamanan



(bebas nyeri),



kecemasan, pengetahuan pasien dan keluarga serta kepuasan pasien.



BAB V KESELAMATAN PASIEN Pelayanan keperawatan yang berkualitas adalah kemampuan Rumah Sakit memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi kesehatan dan dapat diterima oleh pasiennya (menurut Azwar,19960. mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategic keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Keselamatan Pasien merupakan transformasi kultural, dengan perubahan budaya yang diharapkan adalah : cultur safety, blame-free culture, reporting culture, dan learning



40



culture sehingga diperlukan upaya transformasi yang menyangkut intervensi multilevel dan multi dimensi yang terfokus pada misi dan strategi organisasi, leadership style serta budaya organisasi. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Penerapan keselamatan pasien dalam keperawatan difokuskan pada pencapaian 6 sasaran keselamatan pasien, dirawat jalan, gawat darurat dan rawat inap, yaitu: I. KETEPATAN IDENTIFIKASI PASIEN : Penting!, mengingat nama dan identitas pasien yg lain adalah wajib. Oleh karena itu: 1. Untuk mengidentifikasi nama pasien dengan tepat, RSUD Dr. M. Ashari memasang gelang pasien yang mencakup minimal 4 (empat) warna a.l : Biru                   = pasien laki-laki Merah Muda      = pasien perempuan Merah                = pasien dg alergi Kuning               = pasien dg risiko cidera 2. Berikan penjelasan tentang manfaat pemasangan gelang. 3. Pada gelang pasien tertera minimal dua identitas, yaitu nama dan nomor RM. Identitas tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 4. Lakukan identifikasi dan klarifikasi kecocokan identitas nama pasien antara yang diucapkan pasien dg yang tertera pada gelang pasien 5. Identifikasi nama pasien wajib dilakukan pada saat: a.  Sebelum memberikan obat b.  Sebelum memberikan darah atau produk darah c.  Sebelum mengambil specimen darah d.  Sebelum melakukan tindakan/prosedur lainnya  INGAT ! Pasien akan ditanya : 1. Apakah petugas menjelaskan tentang manfaat pemasangan gelang 2. Apakah petugas selalu mengidentifikasi nama pasien sebelum melakukan tindakan  II. PENINGKATAN KOMUNIKASI EFEKTIF : Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh resipien/penerima   akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat secara elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang paling mudah mengalami kesalahan adalah perintah diberikan secara lisan dan



41



yang diberikan melalui telpon. Komunikasi lain yang mudah terjadi kesalahan adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan klinis, seperti laboratorium klinis menelpon unit pelayanan untuk melaporkan hasil pemeriksaan segera /cito. Untuk itu setiap petugas wajib : 1.    Lakukan komunikasi, baik lisan maupun tertulis dengan sejelas-jelasnya. a.  Jika pesan lisan meragukan, segera Klarifikasi dengan  phonetic alfabeth kepada pemberi pesan, sbb :



A B C D E F G H I J K L M



Alfa Bravo Charlie Delta Echo Foxtrot Golf Hotel India Juliet Kilo Lima Mike



N O P Q R S T U V W X Y Z



November Oscar Papa Quebec Romeo Sierra Tango Uniform Victor Whiskey X ray Yankee Zulu



Komunikasi tertulis wajib menggunakan tulisan yang mudah dibaca minimal oleh 3 orang.  2. Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut. 3. Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.   4. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut III. PENINGKATAN KEAMANAN OBAT YANG PERLU DIWASPADAI : Indikator Peningkatan



Keselamatan



Penggunaan



Obat-Obat



yang



perlu



Kewaspadan Tinggi : 1. Elektrolit pekat (KCl 7.46%, Meylon 8.4%, MgSO4 20%, NaCl 3%) tidak disimpan dalam unit pasien kecuali dibutuhkan secara klinis, dan tindakan dilakukan untuk mencegah penggunaan yang tidak seharusnya pada area yang diijinkan sesuai kebijakan. 2. Elektrolit pekat yang disimpan dalam unit perawatan pasien memiliki label yang jelas dan disimpan di tempat dengan akses terbatas. 3. Obat-obatan yang memerlukan kewaspadaan tinggi lainnya : Golongan opioid, anti koagulan, trombolitik, anti aritmia, insulin, golongan agonis adrenergic, anestetik umum, kemoterapi, zat kontras, pelemas otot dan larutan kardioplegia.



42



 Tips : 1. Pemberian elektorlit pekat harus dengan pengenceran dan menggunakan label khusus. 2. Setiap pemberian obat menerapkan Prinsip 7 Benar. 3. Pastikan pengeceran dan pencampuran obat dilakukan oleh orang yang kompeten. 4. Pisahkan atau beri jarak penyimpanan obat dengan kategori LASA (Look Alike Sound Alike). 5. Tidak menyimpan obat kategori kewaspadaan tinggi dimeja dekat pasien tanpa pengawasan. 6. Biasakan mengeja nama obat dengan kategori LASA, saat memberi / menerima instruksi. IV. KEPASTIAN TEPAT LOKASI/SISI, TEPAT PROSEDUR DAN TEPAT ORANG YANG OPERASI Indikator Keselamatan Operasi : 1. Menggunakan tanda yang mudah dikenali untuk identifikasi lokasi operasi dan mengikutsertakan pasien dalam proses penandaan. 2. Menggunakan checklist atau proses lain untuk verifikasi lokasi yang tepat, prosedur yang tepat, dan pasien yang tepat sebelum operasi, dan seluruh dokumen serta peralatan yang dibutuhkan tersedia, benar dan berfungsi. 3. Seluruh tim operasi membuat dan mendokumentasikan prosedur time out sesaat sebelum prosedur operasi dimulai. Tandai lokasi operasi (Marking), terutama : 1. Pada organ yang memiliki 2 sisi, kanan dan kiri. 2. Multiple structures (jari tangan, jari kaki)



3. Multiple level (operasi tulang belakang, cervical, thorak, lumbal) 4. Multipel lesi yang pengerjaannya bertahap Anjuran Penandaan Lokasi Operasi 1. Gunakan tanda yang telah disepakati 2. Dokter yang akan melakukan operasi yang melakukan pemberian tanda 3. Tandai pada atau dekat daerah insisi 4. Gunakan tanda yang tidak ambigu (contoh : tanda “X” merupakan tanda yang ambigu) 5. Daerah yang tidak dioperasi, jangan ditandai kecuali sangat diperlukan 6. Gunakan penanda yang tidak mudah terhapus (contoh : Gentian Violet)  V. PENGURANGAN RISIKO INFEKSI MELALUI 6 LANGKAH CUCI TANGAN Budayakan cuci tangan di RS pada saat :



43



1. Sebelum dan sesudah menyentuh pasien 2. Sebelum dan sesudah tindakan / aseptik 3. Setelah terpapar cairan tubuh pasien 4. Sebelum dan setelah melakukan tindakan invasive 5. Setelah menyentuh area sekitar pasien / lingkungan Adapun 6 langkah cuci tangan standar WHO adalah : -    Buka kran dan basahi kedua telapak tangan -   Tuangkan 5 ml handscrub/sabun cair dan gosokkan pada tangan dengan urutan TEPUNG SELACI PUPUT sbb : 1. Telapak tangan; gosok kedua telapak tangan 2. Punggung tangan; gosok punggung dan sela-sela jari sisi luar tangan kiri dan sebaliknya. 3. Sela-sela jari, gosok telapak tangan dan sela-sela jari sisi dalam 4. KunCi; jari jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 5. Putar; gosok ibu jari tangan kiri dan berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya 6. Putar; rapatkan ujungjari tangan kanan dan gosokkan pada telapak tangan kiri dengan cara memutar mutar terbalik arah jarum jam, lakukan pada ujung jari tangan sebaliknya. -    Ambil kertas tissue atau kain lap disposable, keringkan kedua tangan -    Tutup kran dengan sikut atau bekas kertas tissue yang masih di tangan.  



VI. PENGURANGAN RISIKO CIDERA KARENA PASIEN JATUH 1. Amati dengan teliti di lingkungan kerja anda terhadap fasilitas, alat, sarana dan prasarana yang berpotensi menyebabkan pasien cidera karena jatuh 2. Laporkan pada atasan atas temuan risiko fasilitas yang dapat menyebabkan pasien cidera 3. Lakukan asesmen risiko jatuh pada setiap pasien dg menggunakan skala (Skala Humpty Dumpty untuk pasien anak, Skala Risiko Jatuh Morse (MSF) untuk pasien dewasa, dan skala geriatric pada pasien geriatric.



44



BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN A. Evaluasi Evaluasi dilakukan secara objektif sebagai upaya perbaikan mutu untuk tercapainya tujuan pelayanan keperawatan. Evaluasi yang dilakukan terhadap; indikator mutu, jumlah tenaga keperawatan yang telah mengikuti pelatihan manajemen, asuhan keperawatan yang telah dilakukan, hasil observasi dokumen (forto folio) dan kemampuan perawat dalam melakukan tindakan keperawatan (kepatuhan akan SPO dan SAK). 1.



Format observasi (forto Folio) Format observasi merupakan catatan tentang bukti otentik kegiatan keikut sertaan dalam mengikuti pelatihan dalam bentuk dokumen sertifikat



2.



Logbook



45



Buku catatan kegiatan merupakan data otentik yang telah dilakukan perawat melaksanakan asuhan keperawatan kepada pasien 3.



Format Observasi tindakan keperawatan Merupakan instrumen untuk melakukan observasi tindakan yang dilakukan oleh perawat kepada pasien, evaluasi ini dilakukan setiap 6 bulan.



Evaluasi tenaga keperawatan dilakukan secara koordinasi dengan kepala ruangan, komite keperawatan, subag kepegawaian, tata usaha, dan bidang pelayanan.



B. Pelaporan Perkembangan



pelaksanaan



kegiatan



pelayanan



manajemen



dan



asuhan



keperawatan dilakukan setiap bulan, tri wulan dan akan diakumulasi pada pada laporan tahunan. Laporan tahunan ini dilaporkan kepada kepala seksi keperawatan dan kepala bidang pelayanan untuk dijadikan dasar dalam penyusunan rencana tahunan seksi keperawatan dan bidang pelayanan tahun berikutnya. Laporan hasil kegiatan ruangan dilakukan oleh kepala ruangan. Hal ini untuk menilai kemampuan kemampuan kepala ruangan, ketua tim dan perawat pelaksana dalam melakukan pelayanan manajemen dan asuhan keperawatan.



BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Upaya memastikan kualitas pelayanan dan asuhan keperawatan perlu dilakukan secara terus menerus. Upaya itu dilakukan dengan cara mengadakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan. Tujuan pengawasan dan pembinaan memberikan



adalah asuhan



meningkatkan dan



kinerja



pelayanan



individu



keperawatan



sekaligus yang



organisasi



profesional.



dalam Dengan



pengawasan dan pembinaan yang baik dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan pasien sebagai konsumen di rumah sakit.



46



Pengawasan dan pembinaan harus dilaksanakan secara terstruktur dan periodik, mengingat



seringkali



kompetensi



tenaga



keperawatan



menurun



akibat



hanya



melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin semata. Hasil pengawasan digunakan sebagai dasar melakukan pembinaan kepada tenaga keperawatan sehingga bisa terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan maupun asuhan keperawatan terhadap pasien. A. Prinsip Pengawasan dan Pembinaan 1. Prinsip Pengawasan a. Pengawas adalah orang yang berkompeten, pengawas harus mempunyai jenjang kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan tenaga keperawatan yang diawasi. b. Suasana pengawasan harus dibuat partisipatif. Tenaga keperawatan yang diawasi merasakan suasana yang menguntungkan merasa



terancam.



Situasi



ini



dapat



dicapai



ketika diawasi, bukan dengan



menggunakan



pendekatan komunikasi efektif c. Program supervisi, serta tolok ukur sudah dipahami oleh tenaga keperawatan sejak pertama kali masuk bekerja. d. Buat kontrak yang sesuai sebelum melaksanakan supervisi. e. Tanyakan hal-hal yang positif terlebih dahulu, sebelum menanyakan hal-hal yang negatif. f.



Biasakan memberikan pujian terhadap hal-hal positif yang dicapai walaupun kecil dan kurang bermakna.



g. Berikan umpan balik yang sesuai, anjurkan menerapkan upaya tindak lanjut.



2. Prinsip Pembinaan a. Pembinaan didasarkan kepada data obyektif dan otentik hasil pengawasan. b. Beri motivasi kepada tenaga keperawatan bahwa langkah pembinaan adalah untuk kebaikan tenaga keperawatan dan organisasi. c. Pembinaan sesuai dengan konteks pekerjaan. d. Pembinaan kinerja dilaksanakan oleh seksi keperawatan, pembinaan disiplin dilakukan oleh sub bagian kepegawaian dan diklat.



B. Acuan Melaksanakan Pengawasan Pengawasan pelayanan dan asuhan keperawatan dilakukan dengan menggunakan instrumen raport penilaian kinerja perawat. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang 1. Kasi Keperawatan melakukan pengawasan terhadap Kepala Ruangan. 2. Kepala Ruangan melakukan pengawasan terhadap



Ketua Tim dan Perawat



Pelaksana. 3. Ketua Tim melakukan pengawasan terhadap Perawat Pelaksana.



47



Langkah-Langkah Melaksanakan Pengawasan 1. Tenaga keperawatan harus sudah diorientasikan sejak awal mekanisme pengawasan yang dilakukan 2. Pengawas memiliki jadwal pengawasan dan disosialisasikan kepada tenaga keperawatan yang akan diawasi 3. Buat kontrak: a. Topik pengawasan: apakah asuhan atau pelayanan. b. Waktu pelaksanaan pengawasan c. Tempat akan dilaksanakan pengawasan 4. Konfirmasi kontrak kepada tenaga keperawatan yang akan diawasi



sebelum



melaksanakan pengawasan. 5. Awali dengan briefing pengawasan: jelaskan manfaat pengawasan, harapan masing-masing, topik yang akan diawasi, tenaga keperawatan menjelaskan proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. 6. Pantau kegiatan yang dilaksanakan, bandingkan dengan instrumen standar. 7. Setelah selesai pemantauan, berikan umpan balik hasil pengawasan: a. Hal yang positif dan yang sudah memenuhi standar. Ini untuk memberikan reward kepada tenaga keperawatan yang diawasi. b. Hal yang telah dilakukan tetapi belum sesuai dengan standar. Berikan penilaian dan apa yang dibutuhkan untuk memenuhi standar. c. Hal-hal yang belum dilaksanakan, agar tenaga keperawatan tersebut menyadari kekurangan. 8. Diskusikan hasil pengawasan dengan tenaga keperawatan yang diawasi. Beri kesempatan tenaga keperawatan untuk mengungkapkan perasaannya. Jelaskan pembinaan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan. C. Acuan Melaksanakan Pembinaan Pembinaan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dapat meliputi: 1. Belajar mandiri, jikalau hasil penilaian kinerja menunjukkan kekurangan hanya hal yang kecil dan tidak terlalu penting. 2. Coaching pribadi, jika membutuhkan bimbingan yang lebih intensif dan menyangkut keterampilan tertentu yang penting sekali untuk dikuasai tenaga keperawatan yang diawasi. 3. Pelatihan, apabila menurut hasil pengawasan ditemukan bahwa ada kompetensi yang tidak dikuasai dan bersifat masal pada tenaga keperawatan. 4. Pembinaan yang menyangkut moral/kedisiplinan/perilaku dilakukan oleh sub bagian kepegawaian.



Langkah-langkah Pembinaan 1. Tentukan jenis kompetensi yang belum dikuasai tenaga keperawatan. 2. Pertimbangkan apakah pembinaan yang dilakukan bersifat belajar mandiri, coaching, pelatihan, ataukah perlu merujuk ke sub bagian kepegawaian dan diklat. 3. Buat jadwal pembinaan, informasikan jadual pembinaan kepada tenaga keperawatan.



48



4. Tentukan pembina yang akan melaksanakan. Pembina dapat dilakukan oleh wakil kepala pelayanan instalasi, kepala ruangan, ketua tim 5. Laksanakan



pembinaan



(coaching),



sasaran



keterampilan



meliputi:



pengetahuan, sikap dan keterampilan. Gunakan SOP/SAK sebagai pedoman dan tolok ukur. 6. Beri kesempatan tenaga keperawatan untuk menerapkan kompetensi yang baru dipelajari. Lakukan koreksi jika perlu. 7. Beri reward jika telah berhasil.



49



BAB VIII PENUTUP Standar asuhan keperawatan berkaitan dengan aktifitas-aktifitas keperawatan profesional yang dilakukan oleh perawat melalui proses keperawatan, yang terdiri dari asesmen awal, diagnosa keperawatan, identifikasi hasil, perencanaan tindakan dan evaluasi. Proses keperawatan adalah dasar dalam mengambil keputusan klinis dan mengarahkan segala macam tindakan pelayanan keperawatan pada pasien. Standar kinerja keperawatan profesional menjelaskan peran-peran dari semua perawat profesional, namun ada banyak tanggung jawab lain dalam aspek keperawatan profesional. Oleh karena itu, para perawat harus mengarahkan dirinya dan memiliki tujuan untuk mencari pengetahuan dan keterampilan yang penting dalam rangka meningkaykan karir. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan standar keperawatan adalah keanggotaan organisasi profesi, sertifikasi area kekhususan atau praktik lanjutan, pendidikan berkelanjutan dan peningkatan pendidikan akademik yang merupakan metode untuk meningkatkan profesionalisme perawat. Akuntabilitas seorang perawat profesional tergantung pada praktik perawat itu sendiri. Standar pelayanan keperawatan ini sebagai panduan dan memberikan arah bagi semua stakeholder dalam mengembangkan serta mengevaluasi praktik dan kinerja perawat professional.



Jambak, Direktur



Dr. Heru Widyawarman,Sp OT NIP. 19810302 200901 1 010



Januari 2019



Kasi Keperawatan



Ns.Lufni Maidesi,S.Kep NIP. 19790901 200701 2 005



50



51