Program Kerja Komite Medis Rsud Ungaran [PDF]

  • Author / Uploaded
  • windi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA KOMITE MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN TAHUN 2015 A. PENDAHULUAN Rumah sakit sangat berkepentingan dengan komite medis karena sangat menentukan baik buruknya tata kelola klinik (clinical governance) di rumah sakit tersebut. Menyelenggarakan komite medis merupakan hal yang sangat kompleks dan memerlukan berbagai sumber daya dan informasi yg terkait dengan keprofesian. Dalam menjalankan fungsinya, komite medis selalu menegakkan profesionalisme



dengan



mengendalikan



staf



medis



yang



melakukan



pelayanan medis di rumah sakit. Pengendalian tersebut dilakukan dengan mengatur rincian kewenangan klinis bersama direktur dan komite medis. Komite medik melakukan kredensial, meningkatkan mutu profesi dan menegakkan displin profesi serta merekomendasikan tindak lanjutnya kepada direktur untuk selanjutnya direktur menindaklanjuti rekomendasi komite medis tersebut untuk mengerahkan semua sumber daya agar profesionalisme para staf medis di terapkan di rumah sakit. Konsep



profesionalisme



diatas



berdasar



PERMENKES



NO



755/MENKES/PER/IV/2011 tentang penyelenggaraan komite medik di Rumah Sakit. B. LATAR BELAKANG Dalam rangka penyusunan peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit maka perlu dibentuk pengorganisasian staf medi dan kelompok staf medis. Karena staf medis merupakan tenaga mandiri, dan setiap dokter memiliki kebebasan profesi dalam mengambil keputusan klinis pada pasien, termasuk memutuskan tindakan medis maupun pemberian obat obatan kepada pasien. Namun tetap terkait dengan kode etik, standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan medis sehingga pelayanan yang diberikn profesional dan sesuai kompetensi. Oleh karena itu diperlukan “self governing”staff medis yaitu



pengorganisasian



dipertanggungjawabkan,



staf yang



medis



secara



diatur



profesional



dalam



dan



dapat



permenkes



631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang pedoman internal peraturan staf medis.



no



Melalui pengorganisasian di komite medik dihrapkan staf medisrumah sakit dapat lebih menata diri dan fokus terhadap kebutuhan pasien sehingga menghasilkan pelayanan medis yang berkualitas dan bertanggungjawab. C. TUJUAN Tujuan Umum : Meningkatkan mutu pelayanan klinis pada pasien RSUD Ungaran Tujuan Khusus : 1. Klinisi dapat bekerja sesuai kompetensi di bidangnya 2. Meningkatkan kompetensi klinisi dalam memberikan asuhan pasien 3. Terpantaunya etika dan displin para klinisi dalam praktek pelayanan pasien D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Dalam tatanan rumah sakit, pengendalian profesi medis dilaksanakan melalui tata kelola klinis (clinical governance) yang dilaksankan komite medik, sedangkan



komite



medik



dalam



melaksanakan



fungsi



kredensial,



pelaksanaan mutu profesi dan dispilin profesi dibantu 3 subkomite yaitu sub komite kredensial, subkomite mutu profesi dan subkomite etika dan displin profesi. Adapun pelaksanaan pengendalian profesi medis yang dilaksanakan komite medis adalah sebagai berikut: 1. Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk melakukan pelayanan medis yang dilakukan subkomite kredensial 2. Pemeliharaan kompetensi dan perilaku para staf medis yang telah memperoleh ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi 3. Pemberian rekomendasi kepada rumah sakit berupa upaya pendisiplinan perilaku



profesional,



pembinaan



profesionalisme



kedokteran,



pertimbangan keputusan etis.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Adapun cara melaksanakan kegiatan komite medis RSUD Ungaran adalah sebagai berikut: No



Kegiatan Pokok



Cara Melaksanakan Kegiatan



1.



2.



3.



Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk pelayanan medis yang dilakukan oleh subkomite kredensial



Menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis bagi seluruh staf medis dengan cara credentialing. Setelah dinyatakan kompeten melalui proses kredensial, rumah sakit menerbitkan ijin untuk melakukan pelayanan medis tertentu di rumah sakit yaitu berupa kewenangan klinis (clinical appointment) Pemeliharaan kompetensi dan Memastikan kulaitas asuhan medis perilaku staf medis yang telah diberi yang diberikan oleh staf medis ijin yang dilakukan oleh subkomite melalui upaya pemberdayaan, mutu profesi evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan, maupun evaluasi kinerja profesi yang terfokus. Pembinaan rekomendasi kepada Memberikan laporan upaya rumah sakit berupa upaya pendisplinan perilaku profesional atas pendisplinan perilaku profesional, dugaan pelanggaran displin profesi pembinaan profesionalisme dengan cara dilakukan pemeriksaan kedokteran, pertimbangan keputusan serta diambil keputusan dan etis. dilakukan tindakan perilaku profesional dengan menyusun materi kegiatan pembinan profesionalisme kedokteran dan mengadakan pertemuan pembahasan kasus dengan mengikutsertakan pihak pihak yang berkompeten untuk memberikan pertimbangan pengambilan keputusan etis tersebut.



F. SASARAN NO 1.



2.



Kegiatan Pokok Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk pelayanan medis yang dilakukan oleh subkomite kredensial Pemeliharaan kompetensi dan perilaku staf medis yang telah diberi ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi



Sasaran Terlaksananya kegiatan kredensial untuk seluruh KSM yaitu bedah, non bedah dan umum Terlaksananya audit medis dan audit kasus yang dilakukan untuk masing masing staf medis atas permintaan



Biaya (Rp)



0



0



3.



Pembinaan rekomendasi kepada rumah sakit berupa upaya pendisplinan perilaku profesional, pembinaan profesionalisme kedokteran, pertimbangan keputusan etis.



bidang pelayanan medis atau masing masing staf medis dan evaluasi kinerja profesi Terlaksananya profesionalisme kedokteran oleh masing masing staf medis.



0



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan komite medis tahun 2015 adalah sebagai berikut: No 1



2



3



Kegiatan



Bulan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk pelayanan medis yang dilakukan oleh subkomite kredensial Pemeliharaan kompetensi dan perilaku staf medis yang telah diberi ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi Pembinaan rekomendasi kepada rumah sakit berupa upaya pendisplinan perilaku profesional, pembinaan profesionalisme kedokteran, pertimbangan keputusan etis.



H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. Pencatatan Seluruh kegiatan di komite medik dilakukan pencatatan oleh masing masing sekretaris subkomite dan data diserahkan ke sekretariat komite medik sebagai bahan penyusunan pelaporan dan sekaligus sebagai arsip dan back up di komite medik. b. Pelaporan dan evaluasi



12



Pelaporan dan evaluasi kinerja komite medis dilakukan setiap 1 tahun sekali dan dilaporkan kepada direktur melalui ketua komite medik.



PROGRAM KERJA KOMITE MEDIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNGARAN TAHUN 2016 A. PENDAHULUAN



Rumah sakit sangat berkepentingan dengan komite medis karena sangat menentukan baik buruknya tata kelola klinik (clinical governance) di rumah sakit tersebut. Menyelenggarakan komite medis merupakan hal yang sangat kompleks dan memerlukan berbagai sumber daya dan informasi yg terkait dengan keprofesian. Dalam menjalankan fungsinya, komite medis selalu menegakkan profesionalisme



dengan



mengendalikan



staf



medis



yang



melakukan



pelayanan medis di rumah sakit. Pengendalian tersebut dilakukan dengan mengatur rincian kewenangan klinis bersama direktur dan komite medis. Komite medik melakukan kredensial, meningkatkan mutu profesi dan menegakkan displin profesi serta merekomendasikan tindak lanjutnya kepada direktur untuk selanjutnya direktur menindaklanjuti rekomendasi komite medis tersebut untuk mengerahkan semua sumber daya agar profesionalisme para staf medis di terapkan di rumah sakit. Konsep



profesionalisme



diatas



berdasar



PERMENKES



NO



755/MENKES/PER/IV/2011 tentang penyelenggaraan komite medik di Rumah Sakit. B. LATAR BELAKANG Dalam rangka penyusunan peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit maka perlu dibentuk pengorganisasian staf medi dan kelompok staf medis. Karena staf medis merupakan tenaga mandiri, dan setiap dokter memiliki kebebasan profesi dalam mengambil keputusan klinis pada pasien, termasuk memutuskan tindakan medis maupun pemberian obat obatan kepada pasien. Namun tetap terkait dengan kode etik, standar profesi, standar kompetensi dan standar pelayanan medis sehingga pelayanan yang diberikn profesional dan sesuai kompetensi. Oleh karena itu diperlukan “self governing”staff medis yaitu



pengorganisasian



dipertanggungjawabkan,



staf yang



medis



secara



diatur



profesional



dalam



dan



dapat



permenkes



no



631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang pedoman internal peraturan staf medis. Melalui pengorganisasian di komite medik dihrapkan staf medisrumah sakit dapat lebih menata diri dan fokus terhadap kebutuhan pasien sehingga menghasilkan pelayanan medis yang berkualitas dan bertanggungjawab. C. TUJUAN



Tujuan Umum : Meningkatkan mutu pelayanan klinis pada pasien RSUD Ungaran Tujuan Khusus : 1. Klinisi dapat bekerja sesuai kompetensi di bidangnya 2. Meningkatkan kompetensi klinisi dalam memberikan asuhan pasien 3. Terpantaunya etika dan displin para klinisi dalam praktek pelayanan pasien D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Dalam tatanan rumah sakit, pengendalian profesi medis dilaksanakan melalui tata kelola klinis (clinical governance) yang dilaksankan komite medik, sedangkan



komite



medik



dalam



melaksanakan



fungsi



kredensial,



pelaksanaan mutu profesi dan dispilin profesi dibantu 3 subkomite yaitu sub komite kredensial, subkomite mutu profesi dan subkomite etika dan displin profesi. Adapun pelaksanaan pengendalian profesi medis yang dilaksanakan komite medis adalah sebagai berikut: 1. Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk melakukan pelayanan medis yang dilakukan subkomite kredensial 2. Pemeliharaan kompetensi dan perilaku para staf medis yang telah memperoleh ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi 3. Pemberian rekomendasi kepada rumah sakit berupa pendisiplinan



perilaku



profesional,



pembinaan



upaya



profesionalisme



kedokteran, pertimbangan keputusan etis.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Adapun cara melaksanakan kegiatan komite medis RSUD Ungaran adalah sebagai berikut: No 1.



Kegiatan Pokok Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk pelayanan medis yang dilakukan oleh subkomite kredensial



Cara Melaksanakan Kegiatan Menetapkan kewenangan klinis untuk melakukan pelayanan medis bagi staf medis baru yang akan masuk ke rsud Ungaran dengan cara credentialing. Setelah dinyatakan kompeten melalui proses kredensial, rumah sakit menerbitkan ijin untuk melakukan pelayanan medis tertentu



2.



Pemeliharaan kompetensi dan perilaku staf medis yang telah diberi ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi



3.



Pembinaan rekomendasi kepada rumah sakit berupa upaya pendisplinan perilaku profesional, pembinaan profesionalisme kedokteran, pertimbangan keputusan etis.



di rumah sakit yaitu berupa kewenangan klinis (clinical appointment) Memastikan kulaitas asuhan medis yang diberikan oleh staf medis melalui upaya pemberdayaan, evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan, maupun evaluasi kinerja profesi yang terfokus. Penilaian atau evaluasi kinerja teman sejawat, pelaporan bila ada pelanggaranetika dan displin.



F. SASARAN NO 1.



2.



3.



Kegiatan Pokok Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk pelayanan medis yang dilakukan oleh subkomite kredensial Pemeliharaan kompetensi dan perilaku staf medis yang telah diberi ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi



Sasaran Dokter baru yang akan masuk ke RSUD Ungaran



Pembinaan rekomendasi kepada rumah sakit berupa upaya pendisplinan perilaku profesional, pembinaan profesionalisme kedokteran, pertimbangan keputusan etis.



Biaya (Rp) 0



Terlaksananya audit medis dan audit kasus yang dilakukan untuk masing masing staf medis atas permintaan bidang pelayanan medis atau masing masing staf medis dan evaluasi kinerja profesi Terlaksananya profesionalisme kedokteran oleh masing masing staf medis.



0



0



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan komite medis tahun 2015 adalah sebagai berikut: No



Kegiatan



Bulan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1



2



3



Pemberian ijin berupa rekomendasi untuk pelayanan medis yang dilakukan oleh subkomite kredensial Pemeliharaan kompetensi dan perilaku staf medis yang telah diberi ijin yang dilakukan oleh subkomite mutu profesi Pembinaan rekomendasi kepada rumah sakit berupa upaya pendisplinan perilaku profesional, pembinaan profesionalisme kedokteran, pertimbangan keputusan etis.



H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a. Pencatatan Seluruh kegiatan di komite medik dilakukan pencatatan oleh masing masing sekretaris subkomite dan data diserahkan ke sekretariat komite medik sebagai bahan penyusunan pelaporan dan sekaligus sebagai arsip dan back up di komite medik. b. Pelaporan dan evaluasi Pelaporan dan evaluasi kinerja komite medis dilakukan setiap 1 tahun sekali dan dilaporkan kepada direktur melalui ketua komite medik.