Program Kerja Komite Rekam Medis Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA UNIT REKAM MEDIS TAHUN 2021



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK “FATIMAH” LAMONGAN Sk Menkes RI Nomor : HK.03.05/I/564/12 Jl. Pahlawan Selatan No. 18 Telp. (0322) 322155, Fax. (0322) 318915 LAMONGAN – 62212 KODE RS : 3512035 Email: [email protected] / [email protected]



PROGRAM KERJA UNIT REKAM MEDIS RSIA “FATIMAH” LAMONGAN TAHUN 2021 I. PENDAHULUAN Dalam meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit



perlu diterapkan suatu



standar pelayanan. Mutu pelayanan di rumah sakit dapat dinilai dengan cara melihat kegiatan pelayanan yang ada pada Unit rekam medis sebagai bukti proses pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis, paramedis, dan tenaga non medis sejak pendaftaran sampai dengan pasien keluar rumah sakit. Untuk mewujudkan sebagai bukti proses pelayanan, maka penyelenggaraan rekam medis pun harus dilaksanakan sesuai prosedur. Unit rekam medis yang ada di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, mulai dari pedaftaran pasien, menyediakan berkas rekam medis, evaluasi terhadap kelengkapan rekam medis, hingga proses retensi dan pemusnahan. Pelayanan rekam medis adalah jenis pelayanan yang berorientasi pada pegolahan data, sehingga menghasilkan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan. Data yang diolah merupakan hasil dari proses kegiatan pelayanan yang telah dilakukan kepada pasien dengan melihat (observasi) langsung pada berkas rekam medis. Informasi yang akurat akan menghasilkan pengambilan keputusan yang benar. II. LATAR BELAKANG Perkembangan dunia kesehatan yang pesat membuat perubahan paradigma dalam meningkatkan tingkat kesehatan mayarakat di Indonesia. Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) rekam medis menjadi aspek yang sangat penting dalam mendukung tercapainya proses penjaminan kesehatan setiap individu. Oleh karenanya PMIK dituntut untuk dapat aktif membantu dalam mengolah data menjadi informasi yang dibutuhkan untuk mencapai target realisasi yang diinginkan oleh setiap organisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan terutama Rumah Sakit. Seiring dengan perkembangan dunia kesehatan diatas, maka Unit rekam medis harus dapat mengoptimalisasi data yang ada didalam berkas rekam medis menjadi informasi yang terkait dengan aspek-aspek kegunaan rekam medis itu sendiri. Strategi optimalisasi harus ditegakkan dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi manajemen informasi rekam medis, sehingga diharapkan



dengan model ini akan terjadi efisiensi tenaga dan waktu. Efisiensi yang diperoleh selanjutnya akan memudahkan PMIK dalam menjalankan tugas dan fungsinya masingmasing. Unit rekam medis RSIA “FATIMAH” mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien, menjaga kerahasiaan data pasien, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh PPA guna kepentingan pengobatan pasien secara berkesinambungan. Dalam mempersiapkan aktreditasi ini, Unit rekam medis dituntut untuk mampu mengendalikan proses masuk dan keluarnya informasi yang ada. Mencegah terjadinya kebocoran rahasia tentang data pasien, dan ikut aktif dalam percepatan pelayanan. Salah satunya adalah yang terkait dengan penyediaan formulir rekam medis yang memudahkan PPA dalam mengisi dan mendokumentasikan tindakan yang dilakukan terhadap pasien. III. TUJUAN A. TUJUAN UMUM Terciptanya sistem dan prosedur pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dapat dijalankan dan dapat digunakan sebagai alat evaluasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. B. TUJUAN KHUSUS 1. Menyelenggarakan pelayanan rekam medis yang optimal dan terstruktur. 2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan kompetensi dan etika profesi. 3. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap berkas rekam medis baik pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. 4. Melakukan pekerjaan pengkodean terhadap diagnosa yang ada pada berkas rekam medis. 5. Menjaga mutu rekam medis. 6. Menjalin kemitraan profesi dengan PPA sehingga tercipta sinegritas dalam kepatuhan pengisian berkas rekam medis.



IV.KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Adapun Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan adalah : 1. Menyelenggarakan rekam medis sesuai dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit 2. Merencanakan pengadaan berkas rekam medis 3. Menyediakan stok berkas rekam medis untuk kebutuhan perawatan lanjutan jika diperlukan 4. Memberikan data terhadap PPA untuk kepentingan pelayanan pasien 5. Menghasilkan feedback terhadap PPA yang masih belum melengkapi berkas rekam medis 6. Menyimpan berkas rekam medis dalam ruangan yang terstandar sesuai dengan peraturan perundang-undangan 7. Mengatur sistem penyimpanan dan meretensi berkas secara periodik. 8. Mendistribusikan berkas rekam medis kepada Unit yang melayani pasien 9. Me-review berkas rekam medis yang telah kembali ke Unit Rekam Medis 10. Melakukan intervensi terhadap pencatatan yang lengkap dan teraktual 11. Mengajukan diklat/pelatihan rekam medis tentang pelatihan Rekam Medis Dasar dan Coding. 12. Mengkaji kembali form-form rekam medis yang ada di rumah sakit dan penomoran formform rekam medis agar sistematis dan menjadi history dalam rekam medis pasien dan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Menyelenggarakan rekam medis sesuai dengan kebutuhan pelayanan rumah sakit  Membuatkan berkas rekam medis untuk pasien baru  Menyediakan berkas rekam medis dari rak penyimpanan untuk pasien lama 2. Merencanakan pengadaan berkas rekam medis  Mengevaluasi kebutuhan jumlah berkas rekam medis selama setahun lalu  Membuat perencanaan kebutuhan jumlah berkas rekam medis tahun berikutnya



3. Menyediakan stok berkas rekam medis untuk kebutuhan perawatan lanjutan jika diperlukan  Menyediakan stok formulir rekam medis tambahan di setiap Unit  Ruangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan pasien 4. Memberikan data terhadap PPA untuk kepentingan pelayanan pasien  Menyediakan berkas rekam medis yang dibutuhkan oleh PPA dalam menunjang pelayanan terhadap pasien 5. Menghasilkan feedback terhadap PPA yang masih belum melengkapi berkas rekam medis  Membuat evaluasi terhadap kelengkapan rekam medis pasien rawat inap < 24 jam  Merekapitulasi tanggung jawab terhadap kelengkapan rekam medis pasien rawat inap < 24 jam 6. Menyimpan berkas rekam medis dalam ruangan yang terstandar sesuai dengan peraturan perundang-undangan  Penyimpanan rekam medis dilakukan setelah berkas rekam medis dinyatakan lengkap 7. Mengatur sistem penyimpanan dan meretensi berkas secara periodic  Mengatur tata cara penyimpanan rekam medis yang baru  Mendata rekam medis yang melewati batas waktu retensi 8. Mendistribusikan berkas rekam medis kepada Unit yang melayani pasien  Menyediakan berkas rekam medis untuk Unit yang melayani pasien  Mendsitribusikan berkas rekam medis kepada Unit yang melayani pasien 9. Me-review berkas rekam medis yang telah kembali ke Unit Rekam Medis  Melakukan review setiap berkas rekam medis yang telah kembali ke ruang pengolahan rekam medis 10. Melakukan intervensi terhadap pencatatan yang lengkap dan teraktual  Menampilkan data tentang persentase kelengkapan setiap unit  Memberikan masukan tentang persentase kelengkapan setiap unit



11. Mengajukan diklat/pelatihan rekam medis tentang pelatihan Rekam Medis Dasar dan Coding



 Mengikuti pelatihan Rekam Medis yang diselenggarakan dari organisasi profesi RM 12. Mengkaji kembali form-form rekam medis yang ada di rumah sakit dan penomoran form-form rekam medis agar sistematis dan menjadi history dalam rekam medis pasien dan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.  Memeriksa kembali form-form rekam medis yang ada di rumah sakit apakah isi dan penataan form sudah sesuai dengan ketentuan dan standar.  Mengurutkan kembali penomoran form-form rekam medis yang sudah ada agar sesuai urutan dan sesuai dengan jenis formnya sehingga lebih sistematis dan bisa menjadi history atau rangkaian Riwayat pemeriksaan pasien di rumah sakit dari awal sampai akhir. VI. SASARAN Terlaksananya seluruh program kerja rekam medis 100% VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Terlampir VIII EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pelaksaan kegiatan dilaporkan 1 bulan sekali kepada Kasie Pelayanan Penunjang dan 3 bulan sekali kepada Komite Rekam Medis IX PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilakukan setiap hari, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan dilakukan setiap 1 bulan dan 3 bulan sekali dan dilaporkan kepada Kasie Pelayanan Penunjang dan diteruskan kepada Direktur RSIA “Fatimah” Lamongan X PEMBIAYAAN Terlampir XI PENUTUP Program Kerja Unit Rekam Medis dibuat dalam periode 1 (satu) Tahun Sekali kemudian dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi merupakan dasar untuk membuat program kerja periode berikutnya.



Lamongan,29 Desember 2020 Direktur RSIA “Fatimah” Lamongan



dr. Ririn Mardiyah Hayati, MM. Kes NIK. 18242101



Ka. Unit Rekam Medis RSIA “Fatimah” Lamongan



Arfian Eka N U, A.Md. RMIK., S.ST NIK. 18333101



JADWAL KEGIATAN UNIT REKAM MEDIS RSIA “FATIMAH” LAMONGAN TAHUN 2021



No



Kegiatan



Pelaksanaan Tahun 2021 Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Keterangan Sep



Okt



Nov



Des Membuatkan berkas rekam



Menyelenggarakan rekam 1



medis sesuai dengan kebutuhan pelayanan rumah



medis untuk pasien baru dan V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



menyediakan berkas rekam medis dari rak penyimpanan



sakit



untuk pasien lama Mengevaluasi kebutuhan jumlah berkas rekam medis



2



Merencanakan pengadaan



V



berkas rekam medis



selama setahun lalu dan membuat perencanaan kebutuhan jumlah berkas rekam medis tahun 2021 Menyediakan stok formulir



Menyediakan stok berkas 3



rekam medis untuk kebutuhan perawatan lanjutan jika



rekam medis tambahan di V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



sesuai dengan kebutuhan



diperlukan 4



Memberikan data terhadap PPA untuk kepentingan



setiap Unit dan ruangan pelayanan pasien



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



Menyediakan berkas rekam medis yang dibutuhkan oleh



PPA dalam menunjang



pelayanan pasien



pelayanan terhadap pasien Membuat evaluasi dan



Menghasilkan feedback 5



terhadap PPA yang masih belum melengkapi berkas



merekapitulasi tanggung V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



rekam medis pasien rawat



rekam medis



inap < 24 jam



Menyimpan berkas rekam 6



medis dalam ruangan yang terstandar sesuai dengan



7



jawab terhadap kelengkapan



Penyimpanan rekam medis V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



dilakukan setelah berkas rekam medis dinyatakan



peraturan perundang-undangan



lengkap Mengatur tata cara



Mengatur sistem penyimpanan



penyimpanan rekam medis



dan meretensi berkas secara



V



V



V



V



periodic



yang baru dan mendata rekam medis yang melewati batas waktu retensi Menyediakan dan



Mendistribusikan berkas 8



rekam medis kepada Unit yang



mendsitribusikan berkas V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



melayani pasien



unit/Unit yang melayani pasien Melakukan review setiap



Me-review berkas rekam 9



medis yang telah kembali ke Unit Rekam Medis



rekam medis kepada



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



V



berkas rekam medis yang telah kembali ke ruang pengolahan rekam medis



Menampilkan data tentang



Melakukan intervensi terhadap 10



pencatatan yang lengkap dan



V



V



V



teraktual



V



V



V



V



V



V



V



persentase kelengkapan setiap unit dan memberikan



Mengikuti pelatihan Rekam



rekam medis tentang pelatihan



V



Rekam Medis Dasar dan



Mengkaji



kembali



Medis yang diselenggarakan dari organisasi profesi RM



Coding



form-



Mengadakan rapat untuk



form rekam medis yang ada



pengkajian form-form rekam



di



medis yang ada di rumah



rumah



penomoran 12.



V



masukan



Mengajukan diklat/pelatihan 11



V



sakit



dan



rekam medis agar sistematis dan menjadi history dalam rekam medis pasien dan sesuai



sakit baik isi, penataan dan



form-form



dengan kebutuhan



rumah sakit.



V



ketentuan lain, serta mengurutkan penomoran form-form rekam medis kembali agar sistematis dan sesuai dengan urutan dari awal sampai akhir.



Lamongan, 30 Desember 2020 Direktur RSIA “Fatimah” Lamongan



Ka. Unit Rekam Medis RSIA “Fa timah” Lamongan



dr. Ririn Mardiyah Hayati, MM. Kes NIK. 18242101



Arfian Eka N U, A.Md. RMIK., S.ST NIK. 18333101